Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 103 halaman

PUT-007174.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Wiratadaya Bangun Persada, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007174.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007174.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Wiratadaya Bangun Persada, NPWP 01.591.648.9-702.000, beralamat di Dusun Sentimok, Sinar Baru, Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, 79286, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta, domisili elektronik di wiratapersada98@gmail.com, dalam hal ini diwakili oleh Putri Ayu jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Wiratadaya Bangun Persada Nomor 38 tanggal 7 September 2023 selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Donny Teguh Setiawan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-349/PP/IKH/2024 tanggal 23 April 2024; Surat Kuasa Khusus : 001905/SK/WDBP/PPh Badan/2018/XII/2024

26 November 2024;

2. Nama: Archibald A. Kariodimedjo;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1605/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025; Surat Kuasa Khusus : 001082/SK/WDBP-2018/VIII/2025,

15 Agustus 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Ratna Pertiwi/NIP 198410272009012010

Winiharso Yuono/NIP 197505311995111001 Raihan Andri/NIP 197507201997031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3408/PJ.07/2025 tanggal 12 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1536/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001151/BDG-

PPH BADAN/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

387/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 8 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

001791/Bantahan SUB/PPh Badan/2018/WDBP/XI/2024 tanggal 6 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00004/206/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

NO. JRAIAN mb

#ASIB PAJAK FISKUS se Ose

1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto PELAT 277 210 317.582 495.947 239807 877.210

2 jHarga Pokok Penjualan 292.238.393.042 241.192 494.815 252.238.303.043

3 Penghasilan Bruto atau Lata Bruto (1-2) 5? 589 S74. 167 76.389.911 132 57.569.574.167

4 |(Pengurang Penghasilan Bruto atau Baya Usaha 6.715.491. 895 6.715.401.8960 6.715.401,890

5 (Penghasilan neto dalam negen (3-4) SL684 172.277 69.574.529.242 50.854.1?2.277

8 (Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari iuar usaha 146.462.937.226) (448.338.744.514) (436.462.937.226) b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas C 0 0

Cc. Penghasiian sehubungan dengan pekenaar Cc 0 0 a. Lain-lain c 9 0 e. Jumiah(arbtc-d) ($6.402.997.226) (44.338. 749.514) (45.467.937.226)

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan pengrasilan rete Cc 0 0

8 (Penyesuaian Fiskal a. Penyesuasan Fiska' Positif 26 923,204 407 30 928.114.690 26.923,224.907 b. Penyesua:an Fiskal Negatif 1 250.667 849 33.993 $26 1.220.597.849

C. Jumlah (a - b) 25 642.526.558 32. 894.120 764 25.642 526.558

9 (Penghas'an neto luar negen Cc 0 0

16 Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e-7 + 8.049) 39.033.761 609 56.229.885.492 360.033.761.609

11 |Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wapb C 0 0

12 |Kompensas: Kerugian g 0 0

13 Ipenghasiian Tidak Kena Pajak (PTKP) 6 0 0

18 IPenghasian kena pasak (20 - bi- 12-33) SO C22 761 625 55.229 885.492 30.033.761.609

15 PPh Terutang (tarif x 15) 7 $08 442.280 19.057 471.250 7.508 440 250

16 (Pengembalian PPh Pasa! 24 yang teiah diperhitungkan tanun lau a 0 0

17 |Jumlah PPh Terutang (15 + 16) 7.593 440.250 14.057.471.250 7.SG8 440.250

18 (Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah aa 9 0 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lan bi. PPh Pasa! 21 5 0 0 b.2 PPh Pasa’ 22 5 Cc 0 b.3. PPh Pasa! 23 ! 15 524.285 15.524.985 15.524.985 b.4. PPh Pasal 24 , £ c 0

6.5. Lain ain £ g 0 bé Jumlahibi+b2+ec3+044+5.5) | 58.824 388 15.524.985 15.524.985 c. Dibayar serdia

Cl PPh Pasai 22 Cc a 0 c.2. PPn Pasa: 25 2.558.622.488 2.945.253.488 2.949.583.489 c.3 PPh Pasa: 29 4.544 921.777 3.594.031.777 4.544.031.777

C4. STP (pokok kurang bayar) 5 0 0

C5. Lain lain c 0 0

CS Jumianct+c2+¢3+¢49+4+¢5) 7.492.915.265 7.492.915.265 7.492 915.265 d. Diperh.tungkan di. SKPPKP c Go 9 fe Jumlan Pajak yang dapat dikreditkan fa #56 -c 7 - di) 7.SOB.449 250 7.508.440.250 7.558 240.250

19 Pajak yang tedar/kurang dibayar (17-18.6) 0 5.589.931.000 0

20 Sanksi Admuristratif

3. Bunga Pasal 13 (2) KUP 2.850.616.740 0 b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c 0

C. Kenaikan Pasa! 17C (5) KUP 0 0

CG. Kena:kan Pasal 170 (5) KUP (a 0

& Suman sanksi acministrasi (a + 2 + d) 2.860.616.7490 0

2: Duman Pah yangmasinharusgibayarte-20g Tagan fo

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001295/KEB-PPH- BADAN/WDBP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dan menurut Pemohon Banding penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian Aajils Pajak

Pendanaan Lisana DA Bay HYY 27 Oo

Harga Pokok Perjualan 242.825.173.779

Laba Bruto (4-2)

Biaya Usane 6.715.407.8090 (Penghasilan Neto Dalam Negeri( 3-4) Nan ja. Penghasian dari Luar Usaha le Hiaya dari Luar LIsaha dunia Penghasilan Neto {5+ 6) a. Penyesuaian Fiskal Positif (Persghasilar Neto Fiskal (7 + 8) 22.618. 325.250

Kompensasi Kerugian Fiskal 7

[Penghasilan Kena Pajak (9-10) | J 29.648.388 000 (eer Terutang : : 0. T.412.097.000

leek Pajak: ¥ 908.440.2560

.Pajak TidakfKurang Dibayar i (95.343.250)

Sanksi Administrasi - (PPH Ym Dibayar (14 +15) (gb. gas. 2507 li. Aa sang Kasih Harus (Lebih) Dibavar | Mr SS Bi

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula bitambah/ Menjad:

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Ro! (Rp) Nai

O| 56.229.885.432, b. Kompensasi Kerugian [Of 0 aa _____# 56.229.885.292 d. PPh Terutang 14.057.471.250| Of 14.057.47:.250 fe. Kredit Pajak | 7.508.440.250) Ol 7.508.442.250

[f PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 6.549.031.0006. 49.02.50) g. Sanksi Administrasi [| 2.860.616.740| OO 2.860.615.720) h. Jumlah PPh yang masih - =.) namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001151/BDG-PPH BADAN/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 Agustus 2024 (disampaikan melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 001151/BDG-

PPH BADAN/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(Dalam Rp)
NoUraianTerbandingPemohon BandingDiajukan Banding
1Peredaran Usaha317.582.405.947299.807.877.21017.774.528.737
2Harga Pokok Penjualan241.192.494.815242.825.173.7791.632.678.964
3Laba Bruto ( 1 - 2 )7 6.389.911.1325 6.982.703.431
4Biaya Usaha6.715.401.8906.715.401.890
5Penghasilan Neto Dalam Negeri ( 3 - 4 )6 9.674.509.2425 0.267.301.541
6a. Penghasilan dari Luar Usaha58.522.53058.522.530
b. Biaya dari Luar Usaha(44.397.267.044)(46.520.686.077)2.123.419.033
7Jumlah Penghasilan Neto ( 5 + 6 )2 5.335.764.7283.805.137.994
8a. Penyesuaian Fiskal Positif30.928.114.69027.123.948.2053.804.166.485
b. Penyesuaian Fiskal Negatif(33.993.926)(1.280.697.849)1.246.703.923
9Penghasilan Neto Fiskal ( 7 + 8 )5 6.229.885.4922 9.648.388.350
10Kompensasi Kerugian Fiskal--
11Penghasilan Kena Pajak ( 9 - 10 )5 6.229.885.4922 9.648.388.350
12PPh Terutang1 4.057.471.2507.412.097.000
13Kredit Pajak7.508.440.2507.508.440.250
14Pajak Tidak/Kurang Dibayar6.549.031.000(96.343.250)
15Sanksi Administrasi2.860.616.740-
16PPH YMH Dibayar ( 14 + 15 )9.409.647.740(96.343.250)

bahwa dengan demikian, pokok sengketa yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Kernel sebesar Rp17.744.528.737;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Persedian Akhir sebesar Rp1.632.678.964;

3. Koreksi Biaya dari Luar Usaha atas Biaya Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp2.123.419.033;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Natura/Kenikmatan sebesar Rp3.804.166.485;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Nilai Buku Fiskal dan Komersial atas Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp1.246.703.923;

Uraian lebih lanjut atas dasar hukum dan alasan pengajuan permohonan banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Kernel sebesar Rp17.744.528.737

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penjualan Kernel sebesar Rp 17.744.528.737 dengan alasan sebagai berikut :

a. Seluruh transaksi penjualan kernel yang dilakukan Pemohon Banding merupakan Penjualan Lokal bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan bahwa: Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia;

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kerja Sama Migas;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan, seluruh transaksi yang dilakukan Pemohon Banding merupakan transaksi penjualan lokal, sehingga tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam tansaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya;

b. Terbanding telah keliru dalam menentukan kewajaran transaksi atas penjualan kernel bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali atas penjualan kernel yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu dengan menggunakan data Rekapitulasi Indeks K, Harga CPO, Harga Inti Sawit dan Harga TBS di Kalimantan Barat tahun 2018 yang diperoleh dari http://gapki-kalbar.or.id/admin/files/RekapitulasiHARGA%20TBS%20 dan%20INDEKS20TAHUN%202018.pdf;

bahwa data tersebut merupakan Harga Inti Sawit per/kg yang dihitung oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat dari Dinas Perkebunan Kalimantan Barat (Disbun Kalbar) berdasarkan Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tanggal 02 Januari 2018, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 111/DISBUN/2018tanggal 26 Januari 2018, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Berikut Harga jual Inti Sawit per kg yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Kalimantan Barat yang menjadi dasar perhitungan harga wajar Inti Sawit oleh Terbanding:

BulanHarga Inti Sawit (Rp/Kg)BulanHarga Inti Sawit (Rp/Kg)
Januari 2018 (1)6.483,84Juli 2018 (1)4.468,16
Januari 2018 (2)6.581,90Juli 2018 (2)4.669,29
Februari 2018 (1)6.480,94Agustus 2018 (1)4.646,18
Februari 2018 (2)6.245,21Agustus 2018 (2)5.117,04
Maret 2018 (1)6.123,07September 2018 (1)5.401,72
Maret 2018 (2)5.564,23September 2018 (2)5.209,46
April 2018 (1)5.569,90Oktober 2018 (1)4.706,93
April 2018 (2)5.615,84Oktober 2018 (2)4.442,10
Mei 2018 (1)5.212,13November 2018 (1)4.236,42
Mei 2018 (2)5.382,92November 2018 (2)3.415,87
Juni 2018 (1)4.945,25Desember 2018 (1)3.279,80

bahwa kemudian dari data Rekap tersebut oleh Terbanding diperoleh harga rata-rata kernel menurut Terbanding:

BulanHarga Inti Sawit (Rp/Kg)
Januari6.532,87
Februari6.363,08
Maret5.843,65
April5.592,87
Mei5.297,53
Juni4.841,88
Juli4.568,71
Agustus4.881,59
September5.305,59
Oktober4.574,52
November3.826,15
Desember3.425,20

bahwa berdasarkan harga rata-rata Inti Sawit diatas, Terbanding menghitung kembali harga wajar Inti sawit dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Penjualan Kernel Harga Wajar
BulanKuantitas (Kg)Harga Jual rata-rataJumlahPenjualan Cfm SPT WPKoreksi
abcd=b x cef = d - e
Januari394.7686.532,872.578.968.024910.958.5481.668.009.476
Februari621.6706.363,083.955.732.8352.449.126.7401.506.606.095
Maret834.0505.843,654.873.896.2833.551.855.4401.322.040.843
April412.5985.592,872.307.606.9761.187.919.0681.119.687.908
Mei448.6705.297,532.376.840.5421.387.287.640989.552.902
Juni75.5404.841,88365.755.238233.569.680132.185.558
Juli491.8304.568,712.247.028.6391.262.320.410984.708.229
Agustus369.6304.881,591.804.382.1121.022.063.110782.319.002
September1.234.7005.305,596.550.811.9733.059.120.2103.491.691.763
Oktober1.924.7104.574,528.804.614.7664.613.505.9484.191.108.818
November845.1603.826,153.233.704.7081.992.037.9801.241.666.728
Desember257.9303.425,20883.461.836538.510.420344.951.416
Total7.911.2563 9.982.803.9312 2.208.275.1941 7.774.528.737

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa, Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat tidak pernah menetapkan Harga Inti Sawit. Adapun

Harga CPO, Harga Inti Sawit serta Indeks “K” yang dihitung oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat adalah dalam rangka untuk menetapkan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun. Yang mana tata cara perhitungannya dapat dilihat didalam Berita Acara Disbun Kalimantan Barat;

bahwa Terbanding menggunakan harga Inti Sawit dari Rekap Disbun Kalbar sebagai acuan untuk menghitung harga wajar inti sawit tidak tepat karena Harga Dinas Perkebunan Kalimantan Barat (Disbun Kalbar) bukan harga pasar yang digunakan oleh pihak independen untuk menentukan harga. Selain itu harga tersebut tidak dapat merefleksikan kesepakatan harga diantara pembeli dan penjual dalam transaksi independen di pasar atas komoditas, dalam jenis dan volume tertentu yang diperdagangkan pada kondisi dan periode tertentu;

c. Perhitungan penjualan kernel berdasarkan harga pasar MPOB dan CIF Rotterdam bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa, penetapan harga jual kernel PT Wiratadaya Bangun Persada kepada pihak afiliasi telah dihitung berdasarkan kondisi pada saat kontrak dibuat;

bahwa penentuan harga kernel dihitung dengan tarik mundur dari harga PKE dan PKO yang merupakan produk turunan dari kernel, untuk harga PKE menggunakan harga pasar MPOB sedangkan untuk harga PKO menggunakan harga CIF Rotterdam;

bahwa adapun contoh perhitungan penetapan harga jual kernel PT Wiratadaya Bangun Persada kepada afiliasi adalah sebagai berikut: Lawan Transaksi: PT Ceria Prima

Nomor Kontrak: 004-004/KPL/WBP-KR/01/18

Tanggal Kontrak: 17/01/2018

Metode Penyerahan: LOCO

PKE: ((Harga MPOB x Kurs) x Rendemen)/1000

: (($ 44,92 x Rp 13.355) x 54% )/1000

: 324

PKO: ((Harga CIF Rotterdam x Kurs) x Rendemen)/1000

: (($ 1.120 x Rp 13.355) x 21% )/1000

: 3141

Ongkos Produksi: 410

Ongkos Angkut: 0

Harga Jual Kernel: PKE + PKO - OP - OA

: 324 + 3141 - 410 - 0

: 3055

bahwa adapun, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam perhitungan harga jual kernel ini terdapat beberapa komponen yang dapat mempengaruhi harga jual kernel diantaranya:

1) Persentase Rendemen;

2) Kurs Mata Uang pada saat tanggal kontrak;

3) Ongkos Produksi; dan

4) Ongkos Angkut.

bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga MPOB dan CIF Rotterdam;

bahwa berdasarkan Pasal 4(A) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga MPOB dan CIF Rotterdam yang digunakan Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

d. Terbanding menggunakan dasar hukum koreksi yang tidak relevan dengan Pemohon Banding bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018, yang mana Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan penetapan harga pembelian TBS produksi Pekebun dan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS; bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa data Rekapitulasi Harga CPO, Harga Inti Sawit serta Indeks “K” yang yang digunakan Terbanding dalam menghitung harga wajar Inti Sawit yang dihitung oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat adalah dalam rangka untuk menetapkan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun;

bahwa adapun definisi “Pekebun” menurut Pasal 1 Angka (1) Peraturan MenteriPertanianRepublikIndonesiaNomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Sedangkan Pemohon Banding merupakan “Perusahaan Perkebunan” yang didalam Pasal 1 Angka (2) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu. Sehingga tidak tepat jika Terbanding menggunakan data rekapitulasi harga tersebut karena tidak relevan dengan Pemohon Banding;

bahwa kemudian, Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018, adapun ruang lingkup dari Peraturan ini hanya meliputi penetapan Indeks K dan penetapan Harga Pembelian TBS, sehingga tidak termasuk untuk penetapan Harga CPO dan penetapan Harga Inti Sawit;

bahwa oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk melakukan koreksi atas penjualan kernel Pemohon Banding tidak terkait dan tidak relevan dengan Pemohon Banding;

e. Yurisprudensi

1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Johan Sentosa bahwa Pemohon Banding mengutip pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan pada saat proses Keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 PT Johan Sentosa yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Keberatan ini dibuat oleh tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau;

bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa:

a) Peraturan Gubernur Riau nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun (Permentan 01/2018), diperoleh informasi sebagai berikut:

(1) Permentan 01/2018 dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan penetapan harga pembelian TBS produksi Pekebun (2) Permentan 01/2018 bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat diantara Perusahaan Perkebunan (3) Harga pembelian TBS produksi Pekebun ditetapkan oleh Gubemur, dan dibantu oleh tim penetapan harga pembelian TBS yang berasal dari unsur:

- Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;

- Perusahaan Perkebunan dan/atau Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit; dan

- Perwakilan Pekebun, meliputi Kelembagaan Pekebun atau asosiasi Pekebun Kelapa Sawit;

b) Bahwa:

(1) Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau bertugas menetapkan harga TBS produksi Pekebun yang bertujuan untuk untuk memberikan perlindungan kepada Pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat diantara Perusahaan Perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dalam Permentan 1/2018;

(2) bahwa Harga CPO yang dicantumkan dalam Berita Acara Hasil Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau, adalah harga penjualan CPO dan PK atas penjualan satu minggu sebelumnya, yang diserahkan oleh perusahaan mitra kepada Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau untuk keperluan penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit di minggu berikutnya;

(3) Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau tidak pernah memutuskan dan menetapkan harga standar atas transaksi jual-beli CPO dan PK;

c) Kesimpulan Hasil Penelitian:

bahwa Koreksi Peredaran Usaha terkait perhitungan kembali harga jual lokal PK adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta dan peraturan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa Pajak tidak dipertahankan;

2) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Kencana Amal Tani bahwa Pemohon Banding mengutip pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan pada saat proses Keberatan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2019 PT Johan Sentosa yang merupakan afiliasi dari Pemohon Banding, bahwa Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas Keberatan ini dibuat oleh tim Peneliti Keberatan dari Kanwil DJP Riau;

bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa:

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data, dokumen, dan keterangan yang tersedia dalam proses penelitian keberatan maka hasil penelitian yang dilakukan Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

a) bahwa Peraturan Gubernur Riau nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian

Republik Indonesia Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun (Permentan 01/2018);

b) bahwa Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau bertugas menetapkan harga TBS produksi pekebun yang bertujuan untuk untuk memberikan perlindungan kepada pekebun dalam memperoleh harga wajar TBS dan menghindari persaingan tidak sehat diantara Perusahaan Perkebunan, sebagaimana yang dimaksud dalam Permentan 01/2018;

c) bahwa Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau tidak memutuskan dan menetapkan harga standar atas transaksi jual-beli palm kernel;

d) bahwa dengan demikian koreksi Peredaran usaha atas penyesuaian harga jual produk Palm Kernel kepada PT Taluk Kuantan Perkasa yang dilakukan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak dipertahankan;

f. Koreksi yang Dilakukan oleh Terbanding melanggar Tata Cara Pemeriksaan bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan menyatakan bahwa:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar tata cara Pemeriksaan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, karena koreksi yang dilakukan Oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undang perpajakan. Bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 dan

Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2015 bukan merupakan ketentuan peraturan perundang - undang perpajakan sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum koreksi;

bahwa dengan demikian, koreksi atas peredaran usaha atas Penjualan Kernel sebesar Rp 17.774.528.737 seharusnya dibatalkan;

Dasar Hukum:

- Pasal 4A ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011;

- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018;

- Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Persedian Akhir sebesar Rp1.632.678.964

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Koreksi atas Persediaan Akhir sebesar Rp 1.632.678.964 dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi berdasarkan laporan keuangan audit, hal tersebut dapat terlihat dari koreksi Terbanding yang mengambil nilai dari laporan keuangan audit hanya yang menguntungkan bagi Terbanding saja. Terbanding menggunakan laporan keuangan audit hanya untuk menetapkan koreksi persediaan akhir saja, sedangkan untuk persediaan awal tidak menggunakan laporan keuangan audit, padahal keduanya berkesinambungan;

b. bahwa bila Terbanding konsisten menggunakan acuan laporan keuangan audit dalam menetapkan koreksi, maka tidak akan ada koreksi positif melainkan akan muncul koreksi negatif yang lebih besar. Berikut simulasi koreksi bila Terbanding konsisten menggunakan laporan audit:

Koreksi Persediaan Awal

- Persediaan awal laporan audit40.152.042.053

- Persediaan awal SPT 201835.002.083.635 Jumlah Koreksi Negatif-5.149.958.418

Koreksi Persediaan Akhir

- Persediaan akhir laporan audit30.126.248.270

- Persediaan akhir SPT 201828.493.569.306

Jumlah Koreksi Positif1.632.678.964

Maka, Koreksi Harga Pokok Penjualan sebagai berikut:

- Koreksi Persediaan awal-5.149.958.418

- Koreksi Persediaan akhir1.632.678.964

Jumlah Koreksi-3.517.279.454 c. bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa didalam nilai persediaan akhir juga terdapat nilai persediaan awal, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan koreksi hanya pada persediaan akhir saja. Karena persediaan awal juga harus diperhitungkan sebagai komponen dari persediaan akhir;

bahwa dengan demikian, koreksi atas Harga Pokok Penjualan atas Persediaan Akhir sebesar Rp 1.632.678.964 seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha atas Biaya Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 2.123.419.033

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding Tidak Setuju dengan Koreksi Positif atas Biaya Kerugian Banjir sebesar Rp 2.123.419.033 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi berdasarkan laporan keuangan audit, hal tersebut dapat terlihat dari koreksi Terbanding yang mengambil nilai dari laporan keuangan audit hanya yang menguntungkan bagi Terbanding saja. Apabila Terbanding konsisten mengakui nilai pada laporan keuangan audit, seharusnya nilai Laba Rugi Komersial adalah sebesar Rp -19.519.276.557; bahwa berikut terlampir perhitungan Laba Rugi Komersial Pemohon Banding:

UraianSPT TerlaporLaporan Audit
Peredaran Usaha -Penjualan Lokal CPO -Penjualan Lokal Kernel -Pendapatan Titip Olah Harga Pokok Penjualan -Pembelian dan Biaya Lainnya -Persediaan Awal -Persediaan Akhir Laba Kotor Beban Penjualan -Beban Ongkos Angkut -Beban Penjualan Lainnya Beban Umum dan Administrasi -Gaji dan Tunjangan -Imbalan Pasca Kerja -Beban Umum dan Administrasi Lainnya Laba Usaha Penghasilan Dari Luar Usaha -Pemulihan Nilai Aset Tetap -Pendapatan Jasa Giro -Keuntungan Selisih Kurs -Pendapatan Lain-lain Biaya Dari Luar Usaha -Kerugian dari Perubahan Nilai Wajar Aset Biologis -Kerugian Penghapusan Tanaman Produktif -Kerugian Selisih Kurs -Biaya Lain-lain Laba Rugi Komersial275.468.269.016 22.208.275.194 2.131.333.000 299.807.877.210 - 235.729.788.714 - 35.002.083.635 28.493.569.306 - 242.238.303.043275.468.269.016 22.208.275.194 2.131.333.000 299.807.877.210 - 236.775.245.873 - 39.880.752.579 30.126.248.270 - 246.529.750.182
57.569.574.16753.278.127.028
- 122.438.007 - 132.786.418 - 255.224.425 - 1.131.932.781 - 4.845.983.727 - 482.260.957 - 6.460.177.465- 122.438.007 - 132.786.418 - 255.224.425 - 1.131.932.781 - 494.779.312 - 482.260.957 - 2.108.973.050
50.854.172.27750.913.929.553
- 33.993.927 20.100.983 4.427.620 58.522.530 - - 46.511.741.953 - 8.944.124 - 773.679 - 46.521.459.7562.761.080.086 33.993.927 20.100.983 4.427.620 2.819.602.616 - 28.854.768.000 - 44.388.322.921 - 8.944.124 - 773.681 - 73.252.808.726
4.391.235.051- 19.519.276.557

b. bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam mengartikan Biaya Kerugian Banjir menurut SPT Pemohon Banding sebesar Rp 46.511.741.954. Biaya kerugian banjir yang dicatat Pemohon Banding di Tahun 2018 merupakan penghapusan aset tanaman sebesar nilai sisa buku menurut komersial. Berikut terlampir perhitungan nilai buku penghapusan aktiva menurut komersial:

Nama AktivaTanggal PerolehanHarga PerolehanAkumulasi Penyusutan s/d Tgl 31-12-2017Nilai Buku Aktiva per Tgl 01/01/2018
TM Tahun Tanam 200631/01/20096.607.689.1061.010.092.6025.597.596.504
TM Tahun Tanam 200631/01/201018.508.562.4842.628.434.90915.880.127.575
TM Tahun Tanam 200731/01/2011477.749.30463.347.974414.401.330
TM Tahun Tanam 200831/01/20124.280.022.516532.230.7793.747.791.737
TM Tahun Tanam 201301/01/2018120.660.301-120.660.301
TM Tahun Tanam 201401/01/201811.997.729.539-11.997.729.539
TM Tahun Tanam 201501/01/20188.753.434.967-8.753.434.967
Total50.745.848.2174.234.106.26446.511.741.953

c. bahwa banjir yang terjadi merupakan banjir yang terjadi pada tahun- tahun sebelumnya atas areal Tanaman Menghasilkan Tahun 2006, 2007, 2008, 2013, 2014 dan 2015. Yang atas areal tersebut telah dilakukan penanaman kembali namun dikarenakan banjir yang setiap tahun melewati areal-areal tersebut menyebabkan tanaman tidak berkembang. Atas areal-areal tersebut diatas tidak dapat diusahakan, maka perusahaan melakukan penghapusan nilai buku aset Tanaman Menghasilkan pada awal tahun 2018 dan dicatat sebagai biaya kerugian tanaman di Tahun 2018.

bahwa dengan demikian, Koreksi Positif atas Biaya Kerugian banjir sebesar Rp2.123.419.033 seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Natura/Kenikmatan sebesar Rp3.804.166.485

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 3.804.166.485,- dengan alasan sebagai berikut:

1) Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan : “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”

2) bahwa biaya imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura, merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pembayaran biaya imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura termasuk dalam biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. Maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, biaya-biaya yang merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan dapat dikurangi sebagai biaya pengurang dari penghasilan bruto;

3) Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan :

Pasal 2

(1) "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.”

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya."

4) bahwa lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018 menyebutkan :

Pasal 4 ayat (1)

Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(2) huruf b adalah sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. Tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. Pelayanan kesehatan;

c. Pendidikan

d. Peribadatan

e. Pengangkutan; dan/atau

f. Olahraga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang laying;

5) bahwa biaya yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menunjang kebijakan Pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah dan fasilitas yang harus disediakan oleh pemberi kerja karena tidak tersedianya fasilitas tersebut. Maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018, biaya yang sehubungan dengan kegiatan di daerah tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

6) bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan, bahwa lokasi kegiatan usaha PT Wiratadaya Bangun Persada beralamat Dusun Sentimok kelurahan Sinar Baru kecamatan Jagoi Babang Kab. Bengkayang, yang secara umumnya prasarana ekonomi kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor: 83/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009 mengharuskan pemberi kerja untuk menyediakan sendiri sarana dan fasilitas bagi pegawainya;

bahwa dengan demikian, koreksi atas penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan sebesar Rp 3.804.890.283 seharusnya dibatalkan;

Dasar Hukum:

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008

- Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 tanggal 19 Desember 2018;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Nilai Buku Fiskal dan Komersial atas Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 1.246.703.923

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding Tidak Setuju dengan koreksi atas selisih nilai buku kerugian akibat banjir antara fiskal dan komersial sebesar Rp1.246.703.923 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding mengatakan bahwa bukti-bukti kerugian akibat banjir yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan keadaan kebun sawit, disisi lain Terbanding menerima Biaya Kerugian Akibat Banjir sesuai dengan laporan keuangan audit Pemohon Banding. Dalam hal ini Terbanding tidak konsisten dalam menentukan koreksi, hal tersebut dapat terlihat dari koreksi Terbanding yang melakukan koreksi hanya menguntungkan bagi pihak Terbanding. Apabila Terbanding konsisten seharusnya semua koreksi mengacu pada laporan keuangan audit Pemohon Banding;

b. bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding telah keliru dalam mengartikan Biaya Kerugian Banjir menurut SPT Pemohon Banding sebesar Rp 46.511.741.954,-. Biaya kerugian banjir yang dicatat Pemohon Banding di Tahun 2018 merupakan penghapusan aset tanaman sebesar nilai sisa buku menurut komersial;

c. bahwa banjir yang terjadi merupakan banjir yang terjadi pada tahun- tahun sebelumnya atas areal Tanaman Menghasilkan Tahun 2006, 2007, 2008, 2013, 2014 dan 2015. Yang atas areal tersebut telah dilakukan penanaman kembali namun dikarenakan banjir yang setiap tahun melewati areal-areal tersebut menyebabkan tanaman tidak berkembang. Atas areal-areal tersebut diatas tidak dapat diusahakan, maka perusahaan melakukan penghapusan nilai buku aset Tanaman Menghasilkan pada awal tahun 2018 dan dicatat sebagai biaya kerugian tanaman di Tahun 2018;

d. bahwa adapun selisih nilai buku akibat kerugian banjir antara fiskal dan komersial dikarenakan adanya revaluasi aset. Atas revaluasi tersebut Pemohon Banding telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-126/WPJ.13/2017 Tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;

bahwa berdasarkan Pasal 7 PMK Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 maka atas perhitungan penyusutan fiskal aktiva tetap adalah sebagai berikut:

a. dasar penyusutan fiskal aktiva tetap adalah nilai pada saat penilaian kembali aktiva tetap;

b. masa manfaat fiskal aktiva tetap disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh untuk kelompok aktiva tetap tersebut; dan c. penghitungan penyusutan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2016 bahwa berikut terlampir perhitungan aset tetap tanaman menghasilkan Pemohon Banding antara komersial dan fiskal adalah sebagai berikut ini:

Nilai Buku Penghapusan Aktiva Menurut Komersial
Nama AktivaTanggal PerolehanHarga PerolehanAkumulasi Penyusutan s/d Tgl 31-12-2017Nilai Buku Aktiva per Tgl 01/01/2018
TM Tahun Tanam 2006 TM Tahun Tanam 2006 TM Tahun Tanam 2007 TM Tahun Tanam 2008 TM Tahun Tanam 2013 TM Tahun Tanam 2014 TM Tahun Tanam 201531/01/2009 31/01/2010 31/01/2011 31/01/2012 01/01/2018 01/01/2018 01/01/20186.607.689.106 18.508.562.484 477.749.304 4.280.022.516 120.660.301 11.997.729.539 8.753.434.9671.010.092.602 2.628.434.909 63.347.974 532.230.779 - - -5.597.596.504 15.880.127.575 414.401.330 3.747.791.737 120.660.301 11.997.729.539 8.753.434.967
Total50.745.848.2174.234.106.26446.511.741.953
Nilai Buku Penghapusan Aktiva Menurut Fiskal
Nama AktivaTanggal PerolehanHarga PerolehanAkumulasi Penyusutan s/d Tgl 31-12-2017Nilai Buku Aktiva per Tgl 01/01/2018
TM Tahun Tanam 2006 TM Tahun Tanam 2006 TM Tahun Tanam 2007 TM Tahun Tanam 2008 TM Tahun Tanam 2013 TM Tahun Tanam 2014 TM Tahun Tanam 201501/01/2016 01/01/2016 01/01/2016 01/01/2016 01/01/2018 01/01/2018 01/01/20186.607.689.106 18.508.562.484 477.749.304 4.280.022.516 120.660.301 11.997.729.539 8.753.434.967660.768.911 1.850.856.248 47.774.930 428.002.252 - - -5.946.920.195 16.657.706.236 429.974.374 3.852.020.264 120.660.301 11.997.729.539 8.753.434.967
Total50.745.848.2172.987.402.34147.758.445.876
Koreksi Fiskal Negatif Atas Selisih Nilai Buku Penghapusan Aktiva (Kerugian Banjir) (1.246.703.923)

e. bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Biaya Kerugian Banjir yang harus diakui secara fiskal adalah sebesar Rp47.758.445.876, sehingga berapapun Biaya Kerugian Banjir yang dicatat secara komersial, atas selisihnya harus dilakukan koreksi fiskal. Sebagai contoh, apabila Biaya Kerugian Banjir yang dicatat secara komersial adalah Rp 44.388.322.921,- maka harus dilakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp 3.370.122.955 (47.758.445.876 – 44.388.322.921);

bahwa dengan demikian, Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp1.246.703.923 seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

NoUraianPemohon Banding
1Peredaran Usaha299.807.877.210
2Harga Pokok Penjualan242.825.173.779
3Laba Bruto ( 1 - 2 )5 6.982.703.431
4Biaya Usaha6.715.401.890
5Penghasilan Neto Dalam Negeri ( 3 - 4 )5 0.267.301.541
6a. Penghasilan dari Luar Usaha58.522.530
b. Biaya dari Luar Usaha(46.520.686.077)
7Jumlah Penghasilan Neto ( 5 + 6 )3.805.137.994
8a. Penyesuaian Fiskal Positif27.123.948.205
b. Penyesuaian Fiskal Negatif(1.280.697.849)
9Penghasilan Neto Fiskal ( 7 + 8 )2 9.648.388.350
10Kompensasi Kerugian Fiskal-
11Penghasilan Kena Pajak ( 9 - 10 )2 9.648.388.350
12PPh Terutang7.412.097.000
13Kredit Pajak7.508.440.250
14Pajak Tidak/Kurang Dibayar(96.343.250)
15Sanksi Administrasi-
16PPH YMH Dibayar ( 14 + 15 )(96.343.250)

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNo.KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.13/2024 Tanggal 3 Mei 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

387/SUB/WPJ.13/2024 tanggal 8 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Keberatan Terbanding, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

A. Koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Kernel sebesar

Rp17.744.528.737

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

• Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

• Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

• Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

• Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung

besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya;

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi TambahanYang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

• Pasal 2 ayat (2) huruf (a)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

• Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen PenentuanHargaTransfermelebihijangka waktusebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksudpada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakandanmenyimpanDokumen Penentuan Harga Transfer;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement

• Pasal 8 ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding;

• Pasal 8 ayat (5) huruf b

Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

b. titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range);

• Pasal 9 ayat (2)

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor- faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

b. Data dan Fakta

1) bahwa telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak oleh Kanwil DJP Kalimantan Barat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00010/WPJ.13/RIK.SIS/2022 tanggal 07 Juni 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan Pengganti nomor PRIN-P-00027/RIK.SIS/WPJ.134/2022 tanggal 18 November 2022 dengan Jenis Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes), Pemeriksaan Khusus atas Hasil Analisis CTA, Badan;

2) bahwa telah diterbitkan Pemberitahuan pemeriksaan dan disampaikankepadaWajibPajaknomorPEMB- 00010/WPJ.13/RIK.SIS/2022 tanggal 7 Juni 2022;

3) bahwa telah diterbitkan Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan nomor S-85/WPJ.134/2022 tanggal 05/12/2022;

4) bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan dokumen secara umum, Tim Pemeriksa telah menerbitkan dan menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-37/WPJ.13/BD.0700/2022 tanggal 15/07/2022 kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Peringatan Pertama Nomor S-11/WPJ.13/PaPj.2/2022 tanggal 11/08/2022

(Wajib Pajak meminjamkan sebagian) serta Peringatan Kedua Nomor S-31/WPJ.13/PaPj.2/2022 tanggal 06/10/2022;

5) bahwa Tim Pemeriksa juga telah melakukan peminjaman data lanjutan yang lebih spesifik terkait temuan/ koreksi dengan mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-29/WPJ.13/PaPJ.2/2023 tanggal 15/02/2023 dan S-43/WPJ.13/PaPJ.2/2023 tanggal 03/04/2023. Atas rangkaian surat permohonan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pemenuhan Seluruh/ Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 14 April 2023;

DAFTAR BUKU, CATATAN, DOKUMEN YANG WAJIB DIPINJAMKAN

DALAM RANGKA PEMERIKSAAN

Mana Wajb Pak <¢ WHIRATADAYA Bon SUM PE SALA | oe

Newer 01.991 648.9. 700 DC

Alamar: BUSUN SENTIMES« JS OLRABANMG KAB. BENGKAYANG KALIMANTAN BARAT

No — Jenis/Nam iku, Cralan, gan Gokumen . keterangan

Peta kebun dar koordinat area hebua ye et: wags Dsiset banjir tahun 2215 a, Hetita Acara kerusakan tanaman akice: bau saair 2018 yang dketahu oleh pibak yeng bersenang

HDPGD atay senolsian!

3 jSPOP Tahun 2918 dan 2019

4. [Laporan korLsakar tatanan akibat barr kos KU ca wang er kebun kepada hector pusat a Surat pocnyalaan madajer kebur alas es sore adit ak bal aran as tabu 2018 sx ssa) dengan Lukas

DAFTAR BUKU, CATATAN. DOKUMEN TANG WAJIB DIPINJAMKAN

DALAM RANGKA PEMERIKSAAN

Name Wajib Pajak” WIRATADAYA BANGUN PERSADA — 7

NPP . DESA 902.000

A amat: DUSUN SENTIMOK JASOI SAKANG KAB BENGKAYANG KALIMANTSN BARAT

: Oa derisMama Buku Gatatan, dan Dokumen Keterangan

> Dok men ceneniyan erga Irans'eriTP Goci “ahh 2018 i Perhitungan penetapan harga jual GPO, Kernel dan penghasilan jasa tiip olah 2 danuar-Nesemher

LAMPIRAN BERITA ACARA TIDAK DIPENUHINYA SELURUH/SEBAGIAN PEMINJAMAN

BUKU, CATATAN DAN DOKUMEN

Nama Wajib Pajak”: WIRATADAYA BANGUN PERSADA

NPWP: 01.591.648.9.702.000

Alamat: DUSUN SENTIMOK JAGOI BABANG KAB, BENGKAYANG KALIMANTAN BARAT

No | Jenis/Nama Buku, Catatan, dan Dokumen Yang Tidak Dipinjarikan

1. (Peta Kebun dan Koordinat area kebun yang rusak akibat banjir 2048

2. (Berita Acara kerusakan tanaman akibat banjir 2018 yang diketahui pihak berwenang.

3. ISPOP tahun 2018 dan 2019

4. (Laporan kerusakan tanaman akibat banjir tahun 2018 dari manajer kebun kepada kantar pusat.

5. (Surat Pernyataan Manager Kebun atas kerusakan tanaman akibat banjir 2018

6, (Dokumen penentuan harga transfer (TP Dos)

7. Perhitungan penetapan harga jual CPO, Kernel dan penghasilan jasa titip olah

6) bahwa telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)nomorS-00025/RIKSIS/WPJ.134/2023tanggal 14/04/2023 dan telah ditanggapi Wajib Pajak dengan surat nomor 000688/TANG-SPHP/WDBP/IV/2023 tanggal 03/05/2023;

c. Tanggapan Terbanding bahwa dengan menimbang data, fakta, uraian dan dokumentasi hasil pemeriksaan serta membaca surat keberatan Wajib Pajak, dan surat banding Pemohon Banding, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan pengujian pemeriksaan dan penelitian SPT Tahunan Badan Tahun 2018 lampiran 3A dan 3A-1 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat 3 UU PPh (transaksi afiliasi);

2) bahwa Peredaran usaha Pemohon Banding tahun 2018 terdiri dari Penjualan CPO, Penjualan Kernel dan Pendapatan Jasa Titip Olah. Seluruh penjualan dilakukan kepada perusahaan afiliasi, termasuk pendapatan jasa titip olah;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 diatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

bahwa Peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2017 (tahun pajak sebelumnya) berdasarkan SPT Tahunan adalah sebesar Rp 459.773.350.692,- yang berarti Pemohon Banding

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk tahun pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang dipinjam berulangkali oleh pemeriksa sesuai Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor S-37/WPJ.13/BD.0700/2022 tanggal 15/07/2022 kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Peringatan Pertama Nomor S-11/WPJ.13/PaPj.2/2022 tanggal 11/08/2022sertaPeringatanKeduaNomorS- 31/WPJ.13/PaPj.2/2022 tanggal 06/10/2022 namun tidak dipenuhi, kemudian pemeriksa menerbitkan kembali surat peminjaman dokumen yang lebih spesifik untuk meminta dokumen harga transfer (TP Doc) dengan surat nomor S-43/WPJ.13/PaPJ.2/2023 tanggal 3 April 2023 dan sesuai Berita Acara Pemenuhan Seluruh/ Sebagian Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen tanggal 14 April 2023;

bahwa sampai dengan dilakukannya pembahasan akhir, Pemohon Banding tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) yang dipinjam oleh pemeriksa;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka tim pemeriksa melakukan pengujian kewajaran peredaran usaha dengan metode yang digunakan adalah Perbandingan Harga Antara Pihak yang Independen/ Comparable Uncontrolled Price (CUP);

bahwa Metode CUP dianggap sebagai metode yang paling tepat untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas penjualan CPO dan Kernel oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya. Selama Tahun Pajak 2018, Wajib Pajak tidak menjual CPO dan Kernel kepada pihak independen, sehingga tidak ada data pembanding internal yang tersedia untuk digunakan sebagai benchmark dalam menganalisis penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi tersebut. Oleh karena itu, metode CUP eksternal diterapkan sesuai dengan

Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2020 dengan menggunakan data harga pasar yang tersedia untuk masing- masing produk, yaitu harga pasar yang diterbitkan oleh PT. KPB Nusantara dan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Kalimantan Barat. Berdasarkan hasil benchmarking, harga jual yang ditetapkan Pemohon Banding untuk produk CPO berada di dalam rentang harga pasar, sedangkan untuk produk Kernel tidak berada di dalam rentang harga pasar. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penjualan CPO oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya selama Tahun Pajak 2018 telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sedangkan untuk produk Palm Kernel perlu dilakukan pengujian harga transfer yang sesuai kelaziman dan kewajaran berusaha;

Data Penjualan Wajib Pajak pada tahun 2018
JenisJumlah KgJumlah Rp.Harga Rata-rata per Kg.
a. CPO37.993.093275.468.269.0167.250
b. Kernel7.911.25622.208.275.1942.807

3) bahwa berdasarkan hasil pengujian tersebut di atas maka tim pemeriksa melakukan penentuan harga transfer untuk penjualan Palm Kernel Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjualan Kernel dilakukan kepada: (afiliasi)Jml Rp.Jml KgHarga rata- rata / kg
- PT. Ceria PrimaRp 20.403.275.1947.511.2562.716,36 4.512,50
- PT. Taluk Kuantan PerkasaRp 1.805.000.000400.000

bahwa terdapat perbedaan harga jual rata-rata antara penjualan kepada PT Ceria Prima dan PT Taluk Kuantan Perkasa menunjukkan bahwa harga jual kepada PT Ceria Prima tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selain itu, pemeriksa menemukan bahwa terdapat indikasi motif Harga Jual lebih rendah dari Harga Pasar tersebut dikarenakan diketahui dari data internal DJP bahwa PT Ceria Prima melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 dengan status Nihil karena rugi (Rugi Tidak Lebih Bayar) sebesar (-Rp8.505.736.603);

bahwa dengan kondisi tersebut, terdapat kecenderungan untuk mengurangi PPh terutang dari Pemohon Banding dengan cara menurunkan harga jual, sehingga laba yang diperoleh Wajib Pajak berkurang. Sedangkan pihak afiliasi (PT. Ceria Prima) akan mengalami penurunan biaya pembelian tetapi tidak mempengaruhi jumlah PPh yang terutang karena masih mengalami kerugian dan PPh nya Nihil;

bahwa untuk menentukan harga wajar atas penjualan kernel dari Pemohon Banding ke pihak afiliasi, pemeriksa menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen dengan menggunakan data harga jual kernel yang dikeluarkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Kalimantan Barat tahun 2018 yang diperoleh dari http://gapki-kalbar.or.id/admin/files/Rekapitulasi-

HARGA%20TBS%20dan%20INDEKS%20TAHUN%202018.pdf; bahwa data harga jual kernel yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Kalimantan Barat sebanyak 2 (dua) harga dalam setiap bulannya. Oleh karena itu, pemeriksa menggunakan harga jual rata-rata setiap bulan untuk menentukan harga jual yang wajar, karena harga jual dari Wajib Pajak tidak berada pada titik di dalam rentang kewajaran (arm's length range) sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (5) huruf b PMK No. 22/PMK.03/2020;

Perhitungan harga jual wajar atas Kernel
BulanJumlah Penjualan WajarPenjualan Cfm SPT WPSelisih
Kuantitas (Kg.)Harga Jual rata-rataJumlah
Januari394.7686 .532,872.578.968.024910.958.5481.668.009.476
Februari621.6706 .363,083.955.732.8352.449.126.7401.506.606.095
Maret834.0505 .843,654.873.896.2833.551.855.4401.322.040.843
April412.5985 .592,872.307.606.9761.187.919.0681.119.687.908
Mei448.6705 .297,532.376.840.5421.387.287.640989.552.902
Juni7 5.5404 .841,88365.755.238233.569.680132.185.558
Juli491.8304 .568,712.247.028.6391.262.320.410984.708.229
Agustus369.6304 .881,591.804.382.1121.022.063.110782.319.002
September1.234.7005 .305,596.550.811.9733.059.120.2103.491.691.763
Oktober1.924.7104 .574,528.804.614.7664.613.505.9484.191.108.818
November845.1603 .826,153.233.704.7081.992.037.9801.241.666.728
Desember257.9303 .425,20883.461.836538.510.420344.951.416
7.911.2563 9.982.803.93122.208.275.19417.774.528.737

bahwa sehingga didapatkan rincian koreksi atas peredaran usaha Wajib Pajak sebagai berikut :

UraianCfm PemeriksaCfm SPT WPKoreksi a. Penjualan CPO275.468.269.016275.468.269.016- b. Penjualan Kernel39.982.803.93122.208.275.19417.774.528.737 c. Pendapatan Jasa Titip Olah2.131.333.0002.131.333.000- Jumlah Peredaran Usaha317.582.405.947299.807.877.21017.774.528.737

4) bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya sebagaimana disebutkan di atas, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya tersebut secara garis besar adalah sama dengan alasan Pemohon Banding yang disampaikan dalam tanggapan SPHP pada saat proses pemeriksaan dan pengajuan keberatan, yang mana diketahui dalam ikhtisar risalah pembahasan akhir pemeriksaan dan pembahasan hasil penelitian keberatan fiscus telah menjelaskan temuan/ koreksi nya dan menjawab sanggahan Wajib Pajak dengan jelas;

b) bahwa alasan Pemohon Banding bahwa "Pemeriksa telah keliru dalam menentukan kewajaran transaksi atas penjualan kernel" dapat dijelaskan sebagai berikut :

• bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018, Penetapan Indeks K menggunakan 15 (lima belas) komponen,

dimana salah satu komponennya adalah Harga CPO dan PK (Palm Kernel);

• bahwa pada rekapitulasi data tersebut terdapat keterangan bahwa Harga CPO, Inti Sawit, Indeks K serta harga TBS kelapa sawit umur 3 s.d 25 tahun dihitung dan ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat, berdasarkan Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2015, PeraturanMenteriPertanianNomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tanggal 02 Januari 2018, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 111/DISBUN/2018 tanggal 26 Januari 2018, Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018;

• bahwa data tersebut adalah rekapitulasi harga sesuai Berita Acara Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat selama tahun 2018 yang menetapkan harga per kilogram dari CPO, Kernel, Indeks "K", dan TBS sesuai umur tanaman (3 s.d 25 tahun) yang berlaku untuk periode tertentu. Rapat tersebut dilakukan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang diikuti oleh unsur Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), dan utusan kelembagaan pekebun;

• bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diketahui bahwa alasan Wajib Pajak bahwa Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat tidak pernah menetapkan Harga Inti Sawit tidak dapat diterima, karena di dalam hasil penetapan harga pembelian TBS sebagaimana dirilis dalam http://gapki-kalbar.or.id/admin/files/Rekapitulasi-

HARGA%20TBS%20dan%20INDEKS%20TAHUN%20 2018.pdf terdapat data rekapitulasi Indeks K, Harga CPO, Harga Inti Sawit dan Harga TBS di Kalimantan Barat tahun 2018;

Lini Pet Ce ites ie lead tn Hn LA ees spies eked SEBDBL SBSH Lanal GRAN ara TATE anak Lana EDN lai BEAT ARTI IT ds 40 Gs LEE ES ni PBT 88 felts! Ea ba Han ia UG BR Es aa att DH AN Iie ot fob ED MS ee cet

OE BML GH are bee PO PAT an ees IE Bote ae

• bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa rapat dilakukan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat yang diikuti oleh unsur Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, Perusahaan Kelapa Sawit (PKS), dan utusan kelembagaan pekebun yang mana data yang dipakai merupakan data dari peserta rapat (perusahaan / Pabrik Kelapa Sawit) yang berada di kawasan Kalimantan Barat sehingga data yang terbentuk dari rekapitulasi tersebut (termasuk harga Palm Kernel) mewakili harga pasar wilayah Kalimantan Barat sehingga dapat dijadikan acuan oleh pemeriksa sebagai harga wajar inti sawit Wajib Pajak;

5) bahwa alasan Pemohon Banding bahwa "Perhitungan penjualan kernel berdasarkan harga pasar MPOB dan CIF Rotterdam" dapat dijelaskan sebagai berikut :

• bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga MPOB dan CIF Rotterdam, dengan menambahkan contoh perhitungan penetapan harga jual kernel Wajib Pajak kepada afiliasi (1 contoh), tetapi pernyataan Wajib Pajak tersebut tidak disertai dengan perbandingan data harga jual Wajib Pajak dan data harga jual wajar (harga transfer) sesuai MPOB serta CIF Rotterdam dan tidak disertai juga bukti pendukungnya sebagaimana ketentuan penyusunan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

• bahwa pada pembahasan terdahulu diketahui bahwa Pemohon Banding pada tahun 2018 mempunyai kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer, namun pada saat proses pemeriksaan sampai dengan selesai Wajib Pajak tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) meskipun telah dilakukan prosedur peminjaman data dan/ atau dokumen sehingga alasan Pemohon Banding tersebut tidak mendasar dan tidak dapat diterima;

• bahwa contoh perhitungan penetapan harga jual kernel dalam surat keberatan nya tersebut tidak dapat diterima sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dan sesuai Pasal 26A ayat 4 UU KUP tidak dapat dipertimbangkan sebagai alasan keberatan Wajib Pajak;

6) Alasan Pemohon Banding bahwa "Pemeriksa menggunakan dasar hukum koreksi yang tidak relevan dengan Pemohon Banding" dapat dijelaskan sebagai berikut:

• Bahwa pemeriksa sudah tepat menggunakan dasar hukum untuk menentukan kewajaran transaksi atas penjualan kernel sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020.

• Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemeriksa memilih metode kesebandingan yang paling sesuai dengan menggunakan harga jual kernel berdasarkan data harga jual yang dihitung dan ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Perkebunan Kalimantan Barat yang mendasarkan data dari perusahaan/ PKS di wilayah Kalimantan Barat karena lokasi usaha Wajib Pajak (kebun dan pabrik) berlokasi di Kalimantan Barat serta penjualan kernelnya juga dilakukan di wilayah Kalimantan Barat (penjualan kepada afiliasi PT Ceria Prima berkedudukan di lokasi berdekatan/ bersebelahan dengan Wajib Pajak )

7) bahwa terkait Yurisprudensi yang disampaikan Wajib Pajak berupa Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan atas pengajuan keberatan Perusahaan Group Wajib Pajak yaitu a.n. PT Johan Sentosa dan PT Kencana Amal Tani di Kanwil DJP Riau dapat dijelaskan sebagai berikut :

- Profesor Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum Suatu Pengantar halaman 104-105 yang menyatakan sebagai berikut:

“Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaedah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang bersangkutan atau terhukum. Jadi putusan pengadilan hanya mengikat orang-orang tertentu saja dan tidak mengikat setiap orang secara umum seperti Undang-Undang. Putusan berisi kaedan-kaedah hukum:

putusan adalah hukum. Putusan pengadilan adalah hukum sejak dijatuhkan sampai dilaksanakan. Sejak dijatuhkan putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak untuk mengakui eksistensi putusan tersebut. Putusan pengadilan mempunyai kekuatan berlaku untuk dilaksanakan sejak putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Setelah dilaksanakan putusan pengadilan itu hanyalah merupakan sumber hukum."

bahwa negara kita adalah negara hukum dengan sistem peradilan civil law, sehingga semua argumentasi kita harus berdasarkan pada hukum yang berlaku pada saat ini (hukum positif), bukan bercasarkan pada buku-buku hukum dan yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung), apalagi hasil penelitian pengajuan keberatan;

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa sengketa pajak diputus kasus per kasus dan berdasarkan bukti dan hasil penelitian ketentuan yang berlaku. Di antara kasus-kasus serupa yang diajukan Pemohon Banding sebagai yurisprudensi belum tentu benar-benar sama atau identik karena perbedaan bukti-bukti dan kondisi sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun yang diajukan oleh Terbanding. Terlebih Pemohon Banding menggunakan hasil penelitian permohonan keberatan lain atas kasus Wajib Pajak lain, bukan atas hasil penelitian keberatan Wajib Pajak sendiri. Terbanding berpendapat tidak ada kewajiban Yang Mulia Hakim untuk mengikuti hasil penelitian pengajuan keberatan tersebut;

8) bahwa alasan Pemohon Banding bahwa "Koreksi yang Dilakukan Oleh Pemeriksa Melanggar Tata Cara Pemeriksaan" dapat dijelaskan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor

17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang berbunyi: "Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan", koreksi yang dilakukan Oleh Pemeriksa tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undang perpajakan. Bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 dan Peraturan Gubernur No. 86 Tahun 2015 bukan merupakan ketentuan peraturan perundang - undang perpajakan sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum koreksi;

• bahwa Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tersebut di atas tidak relevan, bahwa tim pemeriksa sudah tepat menggunakan ketentuan atas kewenangan DJP sesuai Pasal 18 ayat 3 UU PPh untuk menghitung kembali nilai harga wajar penjualan Palm Kernel Wajib Pajak yang melakukan transaksi penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan yang paling sesuai yaitu menggunakan acuan dari Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha atas Penjualan Kernel sebesar Rp 17.744.528.737 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Persediaan Akhir sebesar

Rp1.632.678.964

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

• Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

b. Data dan Fakta (1) bahwa terdapat perbedaan jumlah persediaan akhir antara SPT Wajib Tahun 2018 dengan jumlah persediaan sesuai audit report dan General Ledger sebagai berikut:

B. Persediaan Akhir terdiri dari :Cfm SPT / WPCfm PemeriksaKoreksi
1Persediaan Akhir TBS65.074.64883.975.93418.901.286
2Persediaan Akhir CPO26.443.502.55927.278.588.972835.086.413
3Persediaan Akhir Kernel1.984.992.0982.763.683.364778.691.266
Jumlah28.493.569.30630.126.248.2701.632.678.965

(2) bahwa jumlah persediaan akhir tersebut telah sesuai dengan buku persediaan Wajib Pajak dan General Ledger;

(3) bahwa terdapat perbedaan jumlah persediaan akhir antara SPT Wajib Tahun 2018 dengan jumlah persediaan sesuai audit report dan General Ledger sebagai berikut:

Persediaan akhir cfm SPT th. 201828.493.569.306
Persediaan akhir cfm Audit report dan General Ledger30.126.248.270
Selisih1.632.678.964

bahwa terdapat selisih positif yang mengindikasikan terdapat pembebanan HPP yang terlalu besar;

bahwa atas persediaan akhir dilakukan koreksi positif;

c. Tanggapan Terbanding bahwa dengan menimbang data, fakta, dan dokumentasi serta dengan didukung ketentuan peraturan sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

(1) bahwa Terbanding telah konsisten dalam melakukan koreksi atas pengujian pos persediaan, yaitu atas temuan koreksi negatif persediaan awal tahun 2018 yang didapatkan dari angka persediaan akhir sesuai SPT Tahunan Pemohon Banding 2017 (inkracht) didukung dengan hasil pengujian buku persediaan Pemohon Banding dan General Ledger sebesar (Rp 586.870.736) dan disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir;

(2) bahwa sedangkan atas koreksi positif persediaan akhir yang didapatkan dari pengujian persediaan akhir antara SPT Pemohon Banding Tahun 2018 dengan jumlah persediaan sesuai audit report dan General Ledger yang didukung dengan pengujian buku persediaan Wajib Pajak dan General Ledger sehingga didapatkan temuan sebesar Rp 1.632.678.964 dan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju;

(3) bahwa menurut Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis,

dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

(4) bahwa terdapat perbedaan data persediaan akhir tahun 2018 antara SPT Tahunan dan Audit Report tetapi Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT, dimana seharusnya masih ada kesempatan bagi Pemohon Banding untuk melakukan pembetulan SPT sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) UU KUP;

(5) bahwa berdasarkan perbedaan data tersebut di atas, didukung dengan pengujian buku persediaan Pemohon Banding dan General Ledger maka pemeriksa melakukan koreksi jumlah persediaan akhir sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Harga Pokok Penjualan atas Persediaan Akhir sebesar Rp 1.632.678.964 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

C. Koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha atas Biaya Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 2.123.419.033

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

• Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

• Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

• Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Biaya Dari Luar Usaha yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

2) bahwa biaya kerugian akibat banjir sebesar Rp 2.123.419.033 karena berdasarkan pengujian lapangan, terdapat lahan sawit yang terkena banjir tetapi tidak rusak dan masih berbuah;

3) bahwa biaya kerugian lain-lain dikoreksi karena tidak ada bukti pendukungnya. Pada saat dilakukan pembahasan akhir, Wajib

Pajak juga tidak memberikan bukti yang valid atas kerugian lain- lain tersebut;

4) bahwa biaya kerugian akibat banjir dikoreksi karena berdasarkan Laporan Auditor Independen Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan nomor : 01293/2.1051/AU.1/01/0518-1/1/XII/2020 atas laporan keuangan Wajib pajak pada poin 10 (Tanaman Produktif) dinyatakan bahwa "Pengurangan tanaman produktif pada tahun 2018 dan 2017 masing-masing seluas 832 Ha dan 939 Ha merupakan tanaman yang rusak karena banjir. Manajemen telah menghapuskan dan membebankan ke laba rugi sebesar Rp.44.388.322.921 dan Rp.34.719.472.554 yang merupakan nilai buku netto dari tanaman produktif yang rusak";

5) bahwa Tim pemeriksa juga sudah melakukan pengujian di lokasi kebun yang terkena banjir dan terbukti bahwa lahan tersebut tidak bisa ditanami lagi, tetapi tim pemeriksa tidak dapat mengetahui nilai yang sesungguhnya tanaman produktif yang rusak akibat banjir karena tidak ada data yang valid yang dipinjamkan oleh Wajb pajak, sehingga tim pemeriksa menggunakan data audit report;

6) bahwa Tim Pemeriksa tidak menggunakan data audit report berupa Laba Rugi Komersial sebesar Rp -19.519.276.557 karena kerugian tersebut belum dilakukan penyesuaian fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

7) bahwa Perhitungan koreksi biaya kerugian akibat banjir adalah sebagai berikut:

Biaya kerugian akibat banjir cfm SPT Wajib Pajak:46.511.741.954
Biaya kerugian akibat banjir cfm SPT Audit Report:44.388.322.921
Koreksi Biaya kerugian akibat banjir:2.123.419.033

c. Tanggapan Terbanding bahwa dengan menimbang data, fakta, dan dokumentasi serta dengan didukung ketentuan peraturan sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding telah konsisten dan tepat dalam melakukan pengujian atas koreksi tersebut, dan telah memberikan

kesempatan yang cukup memadai kepada Pemohon Banding untuk melakukan pembuktian dengan mengirimkan permintaan data/ dokumen nomor S-29/WPJ.13/PapJ.2/2023 tanggal 15 Februari 2023 tetapi sampai dengan berakhirnya pemeriksaan Pemohon Banding tidak memenuhinya sesuai Berita Acara Tidak Terpenuhinya Seluruh/ Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 14 April 2023;

2) bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima mengingat ketentuan Pasal 26A ayat 4 UU KUP;

3) bahwa data dan fakta pada saat pemeriksaan menyatakan bahwa Tim pemeriksa juga sudah melakukan pengujian di lokasi kebun yang terkena banjir dan terbukti bahwa lahan tersebut tidak bisa ditanami lagi, tetapi tim pemeriksa tidak dapat mengetahui nilai yang sesungguhnya tanaman produktif yang rusak akibat banjir karena tidak ada data yang valid yang dipinjamkan oleh Wajb pajak, sehingga tim pemeriksa menggunakan data audit report;

4) bahwa mengingat data audit report tersebut merupakan data yang paling diyakini oleh Pemeriksa dikarenakan Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan sanggahan atas koreksi tersebut melalui dokumen maupun keterangan di lapangan, maka sesuai Pasal 26 ayat 4 UU KUP Peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha atas Biaya Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 2.123.419.033 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

D. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Natura/Kenikmatan sebesar

Rp3.804.166.485

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

• Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu

setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadanganbiayareklamasiuntukusaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri;

yang memenuhi starat tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

f. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang

sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

g. Pajak Penghasilan;

h. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

i. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

j. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Penyesuaian fiskal positif dilakukan terhadap biaya-biaya yang merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan, karena Pemohon Banding tidak termasuk dalam daerah tertentu;

2) bahwa Permohonan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan surat nomor : 00586/SKDT/WDBP/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 ditolak oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan surat nomor S- 2087/WPJ.13/2018 tanggal 11 Desember 2018, sehingga untuk tahun pajak 2018 Wajib Pajak tidak termasuk kedalam daerah tertentu;

3) bahwa Koreksi atas penyesuaian fiskal positif terdiri dari :

a.Imbalan Pasca Kerja9 8.050.000
b.Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan1 02.673.798
c.Penyesuaian fiskal positif lainnya3 .804.166.485
Jumlah koreksi atas penyesuaian fiskal positif4 .004.890.283

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan untuk poin a dan b di atas, hanya mengajukan keberatan/ banding untuk poin c yaitu atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya;

4) Koreksi Imbalan Pasca Kerja bahwa atas realisasi imbalan pasca kerja berupa tunjangan cuti 3 tahunan, Wajib Pajak hanya memberikan bukti berupa rekap, tanpa menyebutkan siapa karyawan yang menerima tunjangan tersebut dan tidak ada bukti berupa tanda terima dan bukti pembayarannya, sehingga dilakukan koreksi oleh Tim Pemeriksa;

5) Koreksi Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal bahwa terdapat aktiva tetap Wajib Pajak berupa inventaris perolehan Februari 2015 s.d Februari 2017 yang oleh Wajib Pajak disusutkan sekaligus pada tahun 2018. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 11 Undang-Undang PPh No 36 Tahun 2008 dan perubahannya, sehingga dilakukan penghitungan ulang oleh Tim Pemeriksa;

6) Koreksi Penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp3.804.166.485 bahwa penyesuaian fiskal positif dilakukan terhadap biaya-biaya yang merupakan pemberian dalam bentuk natura/ kenikmatan, karena Wajib Pajak tidak termasuk dalam daerah tertentu; bahwa permohonan Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu yang diajukan oleh Wajib Pajak dengan surat nomor: 00586/SKDT/WDBP/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 ditolak oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan surat nomor S- 2087/WPJ.13/2018 tanggal 11 Desember 2018, sehingga untuk tahun pajak 2018 Wajib Pajak tidak termasuk kedalam daerah tertentu;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemeriksa telah konsisten dan tepat dalam melakukan pengujian atas koreksi tersebut dengan melandaskan ketentuan sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 167/PMK.03/2018 bahwa yang boleh dikurangkan dalam rangka penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

2) bahwa sesuai data dan fakta yang diperoleh, diketahui bahwa untuk tahun pajak 2018 Pemohon Banding tidak termasuk ke dalam daerah tertentu berdasarkan surat penolakan penetapan daerah tertentu oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat dengan surat nomor S-2087/WPJ.13/2018 tanggal 11 Desember 2018, sehingga biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang telah dibebankan Pemohon Banding harus dilakukan penyesuaian fiskal positif;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Natura/Kenikmatan sebesar Rp 3.804.166.485 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

E. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Nilai Buku Fiskal dan

Komersial atas Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 1.246.703.923

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang

• Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

• Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai

masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Wajib Pajak melakukan penyesuaian fiskal negatif atas selisih nilai buku kerugian akibat banjir secara fiskal dan komersial;

2) bahwa atas penyesuaian fiskal negatif tersebut dilakukan koreksi positif oleh tim pemeriksa, karena jumlah yang dibebankan tidak sesuai dengan data pada Audit Report;

3) bahwa biaya kerugian akibat banjir berdasarkan Laporan Auditor Independen Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan nomor: 01293/2.1051/AU.1/01/0518-1/1/XII/2020 atas laporan keuangan Wajib pajak pada poin 10 (Tanaman Produktif) dinyatakan bahwa "Pengurangan tanaman produktif pada tahun 2018 dan 2017 masing-masing seluas 832 Ha dan 939 Ha merupakan tanaman yang rusak karena banjir. Manajemen telah menghapuskan dan membebankan ke laba rugi sebesar Rp.44.388.322.921 dan Rp.34.719.472.554 yang merupakan nilai buku netto dari tanaman produktif yang rusak";

4) bahwa jumlah kerugian akibat banjir yang dibebankan pada tahun 2018 adalah sebesar Rp.44.388.322.921, sedangkan Wajib pajak membebankan kerugian akibat banjir pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 sebesar Rp.47.758.445.877 yang terdiri dari:

a.Biaya dari luar usaha:46.511.741.954
b. Penyesuaian fiskal negatif : 1.246.703.923
Kerugian banjir yang dibebankan oleh WP:47.758.445.877
Kerugian banjir menurut Audit Report:44.388.322.921
Koreksi Kerugian banjir menurut Pemeriksa:3.370.122.956
Koreksi tersebut dilakukan pada pos-pos sbb. :
-Biaya dari luar usaha:2.123.419.033
- Penyesuaian fiskal negatif : 1.246.703.923
Jumlah:3.370.122.956

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pemeriksa telah konsisten dan sesuai dengan data dan fakta dari audit report Wajib Pajak sendiri yaitu berdasarkan Laporan Auditor Independen Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan nomor : 01293/2.1051/AU.1/01/0518-1/1/XII/2020

yang mana datanya bersumber dari Wajib Pajak dan telah diakui sendiri oleh Wajib Pajak dan Auditor Independen;

2) bahwa alasan Pemohon Banding selanjutnya tidak dapat diterima mengingat ketentuan Pasal 26A ayat 4 UU KUP;

3) bahwa data dan fakta pada saat pemeriksaan menyatakan bahwa Tim pemeriksa juga sudah melakukan pengujian di lokasi kebun yang terkena banjir dan bukti-bukti kerugian akibat banjir yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan kebun sawit yang rusak akibat banjir, sehingga karena tidak ada data yang valid yang dipinjamkan oleh Wajb pajak maka tim pemeriksa menggunakan data audit report;

4) bahwa mengingat data audit report tersebut merupakan data yang paling diyakini oleh Pemeriksa dikarenakan Wajib Pajak tidak dapat membuktikan alasan sanggahan atas koreksi tersebut melalui dokumen maupun keterangan di lapangan, maka sesuai Pasal 26 ayat 4 UU KUP Peneliti berpendapat bahwa koreksi pemeriksa sudah tepat dan sesuai ketentuan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Nilai Buku Fiskal dan Komersial atas Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 1.246.703.923 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwaSuratBandingNomor001151/BDG-PPH BADAN/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 berdasarkan penelitian Terbanding sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Wajib Pajak dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Masa Pajak 2018 atas nama PT. Wiratadaya Bangun Persada NPWP 01.591.648.9-702.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001791/Bantahan SUB/PPh Badan/2018/WDBP/XI/2024 tanggal 6 Desember 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Akta Perubahan Terakhir No. 38 tanggal 7 September 2023 yang merupakan akta yang mencantumkan nama penandatangan surat banding salah satu pengurus;

Bukti P-2 Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-

00318/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024;

Bukti P-3 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00004/206/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-4 SalinanSuratKeberatanNomor001295/KEB-PPH-

BADAN/WDBP/VIII/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti P-5 Rekapitulasi Indeks K, Harga CPO, Harga Inti Sawit dan Harga TBS di

Kalimantan Barat tahun 2018;

Bukti P-6 Berita Acara Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga TBS Kelapa Sawit

Produksi Pekebun Kalimantan Barat Tahun 2018;

Bukti P-7 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor

01/Permentan/Kb.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;

Bukti P-8 Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018

Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat;

Bukti P-9 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-126/WPJ.13/2017

Tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016;

Bukti P-10 SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 PT Wiratadaya Bangun Persada; Bukti P-11 Audit Report Tahun 2018 PT Wiratadaya Bangun Persada;

Bukti P-12 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Johan Sentosa; Bukti P-13 Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Kencana Amal

Tani;

Bukti P-14 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas nama Donny Teguh Setiawan;

Bukti P-15 Pakta Integritas, NPWP dan Passport atas nama Putri Ayu selaku

Direktur Keuangan;

Bukti P-16 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 38 tanggal 7 September 2023;

Bukti P-17 Akta Nomor 110 tanggal 18 Oktober 2024 yang dibuat oleh Yulia, S.H., notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-18 Matriks Sengketa;

Bukti P-19 Bukti Resi Pengiriman Putusan Keberatan

Bukti P-20 Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis tanggal 14 April 2025 dan lampirannya berupa:

− Mapping Koreksi PPh Badan Tahun 2018;

− Rekapitulasi Harga TBS dan Indek Tahun 2018;

− Berita Acara Penetapan Indek K dan Harga TBS Periode I Bulan Januari 2020;

− Permentan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang TBS;

− Pergub Nomor 63 Tahun 2018 tentang Juklak Penetapan Indek dan

Harga Tandan Buah Segar;

− Hasil Penelitian Keberatan PT Johan Sentosa – S-00278 SPUH & PHP; − Data Hasil Penelitian Keberatan PT Johan Sentosa;

− Daftar Hasil Penelitian Hasil Keberatan PT Kencana Amal Tani; − Audit Report Tahun 2018;

− SKDT;

− SPT Badan Tahun 2018 Keputusan DJP Nomor 126 tentang persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap;

Bukti P-22 Penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025 dan lampirannya berupa:

− Mapping Koreksi PPh Badan Tahun 2018;

− Rekapitulasi Indeks K, Harga CPO, Harga Inti Sawit dan Harga TBS di Kalimantan Barat tahun 2018;

− Berita Acara Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga TBS Kelapa

Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat Tahun 2018;

− Salinan Kontrak Penjualan Kernel dan Invoice Penjualan Kernel

Tahun 2018;

− Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor

01/Permentan/Kb.120/1/2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun;

− Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat;

− Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Johan Sentosa; − Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan PT Kencana Amal

Tani;

− KeputusanDirekturJenderalPajakNo.KEP-

030/WPJ.13/BD.03/2008 tanggal 2 April 2008 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil;

− Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-144/WPJ.13/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil; − Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-126/WPJ.13/2017

Tentang Persetujuan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 dan Daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali per tanggal 31 Oktober 2015;

Bukti P-23 Penjelasan tertulis Nomor 000821/TANG-PENTUL/PPH BADAN-

2018/WDBP/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan lampirannya berupa: − Salinan Surat Hasil Pemeriksaan Pajak No. SPHP-

00023/WPJ.04/KP.0405/RIKSIS/2020 tanggal 16 Oktober 2020; Bukti P-24 KTP, Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus dan Izin Kuasa Hukum atas nama Archibald A. Kariodimedjo;

Bukti P-25 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Tanggapan Tertulis tanggal 14 April 2025;

Bukti T-6 Mapping PPN dan PPh Pasal 15;

Bukti T-7 Tanggapan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00318/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001151/BDG-PPH BADAN/WDBP/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Uraian KoreksiMenurutSengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha299.807.877.210317.582.405.94717.774.528.737
2Harga Pokok Penjualan242.825.173.779241.192.494.8151.632.678.964
3Biaya dari luar Usaha(46.520.686.077)(44.397.267.044)2.123.419.033
4Penyesuaian Fiskal Positif27.123.948.20530.928.114.6903.804.166.485
5Penyesuaian Fiskal Negatif1.280.697.84933.993.9261.246.703.923

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, terdiri dari:

1. Koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Kernel Sebesar Rp 17.744.528.737;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Persediaan Akhir Sebesar Rp1.632.678.964;

3. Koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha atas Biaya Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 2.123.419.033;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Natura/Kenikmatan sebesar Rp3.804.166.485;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Nilai Buku Fiskal dan Komersial atas Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 1.246.703.923;

1. Koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Kernel Sebesar Rp17.744.528.737

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp17.744.528.737,00 dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Terbanding berpendapat transaksi penjualan kernel kepada pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak wajar, sehingga Terbanding

melakukan pengujian kewajaran dan menentukan kembali penjualan kernel yang wajar;

- bahwa Terbanding menetapkan kewajaran harga transaksi atas penjualan kernel Pemohon Banding berdasarkan data harga jual yang dihitung dan ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat. Data tersebut berupa rekapitulasi Indeks K, harga CPO, harga Inti Sawit, dan harga TBS di Kalimantan Barat tahun2018,yangdiperolehdarilamanhttp://gapki- kalbar.or.id/admin/files/Rekapitulasi-HARGA%20TBS%20dan%20 INDEKS20TAHUN%202018.pdf. Harga-harga tersebut dihitung dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur, Peraturan Menteri Pertanian, dan Surat Keputusan Gubernur yang relevan, serta rapat penetapan harga melibatkan unsur Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), dan perwakilan pekebun. Oleh karenanya, data tersebut dianggap mewakili harga pasar wilayah Kalimantan Barat dan dapat dijadikan acuan harga wajar inti sawit;

- bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak mematuhi kewajiban penyusunan dan penyimpanan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc). Bahwa peredaran usaha Pemohon Banding pada tahun pajak 2017 telah melebihi Rp50.000.000.000,00, sehingga Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan TP Doc untuk tahun pajak 2018 sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. Namun, Pemohon Banding tidak meminjamkan TP Doc tersebut meskipun telah diminta berulang kali oleh pemeriksa baik selama pemeriksaan maupun hingga pembahasan akhir. Bahwa apabila TP Doc disampaikan melampaui jangka waktu, maka dokumen tersebut tidak akan dipertimbangkan;

- bahwa karena Pemohon Banding tidak menyediakan TP Doc dan tidak terdapat penjualan kernel maupun CPO kepada pihak independen selama tahun 2018, maka Terbanding menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price/CUP) eksternal. Bahwa berdasarkan metode tersebut, Terbanding menemukan

bahwa harga jual kernel Pemohon Banding kepada pihak afiliasi yaitu PT Ceria Prima tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta tidak berada dalam rentang kewajaran (arm’s length range);

- bahwa terkait indikasi penghindaran pajak, Terbanding berpendapat terdapat motif harga jual yang lebih rendah dari harga pasar karena pihak afiliasi, yaitu PT Ceria Prima, melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 dengan status nihil akibat mengalami kerugian. Dengan demikian, harga jual yang lebih rendah mengurangi PPh terutang Pemohon Banding tanpa mempengaruhi PPh pihak afiliasi karena kondisi rugi tersebut;

- bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penjualan kernel sebesar Rp17.744.528.737,00 dengan mengajukan beberapa alasan, yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh transaksi penjualan kernel merupakan penjualan lokal, sehingga tidak terdapat penghindaran pajak melalui perbedaan tarif pajak ataupun mekanisme lainnya dalam transaksi afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding keliru dalam menentukan kewajaran transaksi. Menurut Pemohon Banding Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat tidak pernah menetapkan harga inti sawit. Bahwa harga CPO, harga inti sawit, dan Indeks K yang dihitung tim tersebut semata-mata ditujukan untuk menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun, bukan untuk menetapkan harga pasar inti sawit. Oleh karena itu, data harga inti sawit dari Dinas Perkebunan Kalimantan Barat bukanlah harga pasar yang digunakan pihak independen dan tidak mencerminkan harga yang terbentuk dalam transaksi independen;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa harga jual kernel kepada pihak afiliasi dihitung dengan metode tarik mundur dari harga produk turunan berupa PKE dan PKO. Bahwa perhitungan tersebut menggunakan harga pasar MPOB untuk PKE dan harga CIF Rotterdam untuk PKO dengan mempertimbangkan faktor rendemen, kurs mata uang, biaya produksi, dan biaya angkut. Dengan demikian, harga MPOB dan CIF Rotterdam merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011;

- bahwa Pemohon Banding menilai dasar hukum yang digunakan Terbanding tidak relevan. Bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 ditujukan untuk melindungi pekebun atau orang perseorangan dalam memperoleh harga wajar TBS, bukan untuk perusahaan perkebunan seperti Pemohon Banding. Ruang lingkup Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 hanya mencakup penetapan Indeks K dan harga pembelian TBS, tidak termasuk penetapan harga CPO dan inti sawit. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat dasar hukum tersebut tidak relevan dan tidak terkait dengan Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan hasil penelitian keberatan atas perusahaan afiliasi yaitu PT Johan Sentosa dan PT Kencana Amal Tani di Kanwil DJP Riau, di mana koreksi peredaran usaha atas perhitungan kembali harga jual palm kernel tidak dipertahankan karena Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau tidak pernah menetapkan harga standar atas transaksi jual beli palm kernel;

- bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi koreksi Terbanding tidak sesuai Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013. Menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kompeten maupun pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebab Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Gubernur bukanlah peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam sengketa ini apakah penjualan Palm Kernel oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak wajar;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan di dalam persidangan serta dirangkum dalam Kesimpulan Akhir menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding pada pokoknya tidak setuju terhadap koreksi peredaran usaha atas penjualan kernel sebesar Rp17.744.528.737 dengan alasan bahwa seluruh transaksi penjualan kernel yang dilakukan merupakan transaksi lokal, sehingga tidak terdapat indikasi penghindaran pajak melalui perbedaan tarif pajak maupun cara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa metode yang digunakan Terbanding dalam menentukan kewajaran harga adalah keliru. Menurut Pemohon Banding, data harga inti sawit yang bersumber dari Dinas Perkebunan Kalimantan Barat bukanlah harga pasar yang digunakan oleh pihak independen dan tidak dapat merefleksikan kesepakatan harga dalam transaksi komoditas yang sebenarnya. Data tersebut sejatinya hanya dihitung untuk menetapkan harga pembelian TBS produksi pekebun, bukan untuk menetapkan harga inti sawit;

- bahwa dalam menentukan harga jual kernel kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan metode tarik mundur dari produk turunannya, yaitu Palm Kernel Expeller (PKE) dengan mengacu pada harga pasar MPOB, serta Palm Kernel Oil (PKO) dengan mengacu pada harga CIF Rotterdam. Perhitungan tersebut telah memperhitungkan persentase rendemen, kurs mata uang, ongkos produksi, dan ongkos angkut. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, harga MPOB dan CIF Rotterdam merupakan

data pembanding eksternal yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

- bahwa Pemohon Banding juga berpendapat dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi tidak relevan. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 maupun Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 63 Tahun 2018 hanya mengatur mengenai penetapan harga pembelian TBS untuk melindungi pekebun, bukan untuk perusahaan perkebunan sebagaimana Pemohon Banding. Selain itu, lingkup pengaturan peraturan dimaksud hanya terbatas pada penetapan indeks K dan harga pembelian TBS, tidak mencakup penetapan harga CPO dan inti sawit;

- bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menyoroti tidak adanya koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap lawan transaksinya, yaitu PT Taluk Kuantan Perkasa, meskipun pada tahun pajak yang sama perusahaan tersebut juga diaudit. Menurut Pemohon Banding, hal ini menunjukkan inkonsistensi Terbanding dalam melakukan penilaian kewajaran harga;

- bahwa Pemohon Banding mendukung pendapatnya dengan mengacu pada hasil penelitian keberatan yang dilakukan terhadap perusahaan afiliasi lain dalam satu grup, yaitu PT Johan Sentosa dan PT Kencana Amal Tani, di mana koreksi peredaran usaha terkait harga jual lokal palm kernel tidak dipertahankan. Dalam penelitian keberatan tersebut, tim menyatakan bahwa Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Riau tidak pernah menetapkan harga standar atas transaksi jual-beli CPO dan palm kernel;

- bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai ketentuan tata cara pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013, karena tidak didasarkan pada bukti yang kompeten dan tidak menggunakan dasar peraturan perundang-undangan perpajakan, melainkan menggunakan peraturan yang bersifat sektoral di bidang pertanian dan peraturan daerah;

Menimbang bahwa Terbanding di dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan di dalam persidangan serta dirangkum dalam Kesimpulan Akhir menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa Terbanding pada pokoknya tetap mempertahankan koreksi peredaran usaha dimaksud dengan alasan bahwa seluruh penjualan Pemohon Banding, baik CPO, kernel, maupun jasa titip olah, dilakukan kepada pihak afiliasi. Mengingat peredaran bruto Pemohon Banding pada tahun 2017 telah melebihi Rp50.000.000.000, yaitu sebesar Rp459.773.350.692, maka Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016;

- bahwa meskipun kewajiban tersebut berlaku, Pemohon Banding tidak meminjamkan TP Doc meskipun telah diminta berulang kali selama pemeriksaan hingga pembahasan akhir. Oleh karenanya, sesuai Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding;

- bahwa menurut Terbanding, harga jual kernel Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini terlihat dari adanya perbedaan signifikan antara harga jual rata-rata kernel kepada PT Ceria Prima sebesar Rp2.716,36 per kilogram dibandingkan dengan harga jual kepada PT Taluk Kuantan Perkasa sebesar Rp4.512,50 per kilogram. Perbedaan harga tersebut dianggap tidak wajar dan mengindikasikan adanya motif penghindaran pajak, terlebih karena PT Ceria Prima melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018 dengan status nihil akibat mengalami kerugian, sehingga penurunan harga jual tidak berdampak pada PPh terutang afiliasi. Bahwa fakta bahwa pengurus dan komisaris Pemohon Banding dan PT Ceria Prima adalah sama, memperkuat dugaan bahwa Pemohon Banding mengetahui kondisi afiliasinya;

- bahwa dalam menentukan harga wajar, pemeriksa menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) eksternal dengan data harga jual kernel yang dihimpun oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat tahun 2018. Data ini menurut Terbanding mewakili harga pasar di wilayah Kalimantan Barat dan memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi karena lokasi usaha Pemohon Banding berada di daerah yang sama;

- bahwa Terbanding juga menolak perhitungan Pemohon Banding yang menggunakan harga MPOB dan CIF Rotterdam, dengan alasan Pemohon Banding tidak menyediakan dokumen sumber yang memadai untuk membuktikan kebenaran data harga, persentase rendemen, maupun ongkos produksi. Selain itu, menurut Terbanding, komoditas yang digunakan sebagai acuan perbandingan (PKE dan PKO) bukanlah komoditas yang sebenarnya diperjualbelikan, yaitu palm kernel;

- bahwa dokumen kontrak penjualan yang diajukan Pemohon Banding tidak menjelaskan adanya kebijakan penentuan harga palm kernel yang mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

- bahwa terhadap keberatan Pemohon Banding mengenai tidak adanya koreksi yang dilakukan pada PT Taluk Kuantan Perkasa, Terbanding menjelaskan bahwa perusahaan tersebut tidak mencantumkan transaksi afiliasi dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018 dan laporan keuangannya tidak diaudit, sehingga corresponding adjustment tidak dapat dilakukan, terlebih karena Pemohon Banding sendiri tidak menyetujui penentuan harga transfer dan menempuh upaya hukum;

- bahwa mengenai rujukan Pemohon Banding pada hasil penelitian keberatan perusahaan afiliasi lainnya, Terbanding menegaskan bahwa hasil penelitian keberatan bukan merupakan yurisprudensi yang mengikat dalam sistem hukum di Indonesia yang menganut civil law. Sengketa pajak, menurut Terbanding, diputus berdasarkan bukti dan fakta kasus per kasus, sehingga hasil penelitian keberatan pada wajib pajak lain tidak serta-merta dapat diberlakukan pada kasus a quo.

- bahwa dengan alasan-alasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp17.744.528.737 telah sesuai dengan bukti, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding adalah wajib pajak yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan pada tahun pajak 2018 melakukan penjualan hasil produksi berupa palm kernel (inti sawit). Transaksi penjualan inti sawit dilakukan kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yaitu PT Ceria Prima dan PT Taluk Kuantan Perkasa;

- bahwa dalam pemeriksaan Terbanding ditemukan adanya perbedaan harga jual yang signifikan antara kedua afiliasi tersebut, di mana penjualan inti sawit kepada PT Ceria Prima dilakukan dengan harga rata-rata Rp2.716,36 per kilogram, sedangkan penjualan kepada PT Taluk Kuantan Perkasa dilakukan dengan harga rata-rata Rp4.512,50 per kilogram;

- bahwa PT Ceria Prima sebagai pihak afiliasi melaporkan rugi dalam SPT Tahunan PPh Badan 2018 sehingga harga jual rendah dari Pemohon Banding tidak menimbulkan tambahan beban pajak pada pihak afiliasi. Bahwa kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pergeseran laba (profit shifting) dari Pemohon Banding kepada PT Ceria Prima;

- bahwa berdasarkan data, jumlah peredaran bruto Pemohon Banding pada tahun 2017 adalah sebesar Rp459.773.350.692 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (transfer pricing documentation). Namun demikian, selama proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan TP Doc meskipun telah diminta beberapa kali oleh pemeriksa;

- bahwa karena tidak adanya dokumen tersebut dan tidak terdapat transaksi penjualan inti sawit dengan pihak independen yang dapat dijadikan pembanding internal, Terbanding menggunakan metode Comparable

Uncontrolled Price (CUP) eksternal dengan mengacu pada data harga inti sawit yang bersumber dari Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat tahun 2018. Berdasarkan perhitungan tersebut, Terbanding menetapkan bahwa harga jual Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sehingga dilakukan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp17.744.528.737;

- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan mengajukan beberapa dalil keberatan, antara lain: pertama, seluruh transaksi penjualan kernel dilakukan di pasar lokal dan tidak dimaksudkan untuk melakukan penghindaran pajak; kedua, harga acuan dari Dinas Perkebunan Kalimantan Barat bukanlah harga pasar yang digunakan oleh pihak independen, melainkan harga internal yang ditetapkan semata-mata untuk penentuan harga pembelian TBS pekebun; ketiga, harga jual kernel ditentukan dengan metode tarik mundur dari harga internasional PKE (Palm Kernel Expeller) berdasarkan data MPOB dan PKO (Palm Kernel Oil) berdasarkan harga CIF Rotterdam, dengan memperhitungkan rendemen, kurs, biaya produksi, dan ongkos angkut; keempat, dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Peraturan Menteri Pertanian maupun Peraturan Gubernur, hanya relevan untuk penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun dan tidak relevan bagi perusahaan perkebunan seperti Pemohon Banding; kelima, terdapat inkonsistensi karena lawan transaksinya, PT Taluk Kuantan Perkasa, pada tahun pajak yang sama tidak dikenakan koreksi meskipun berada dalam grup yang sama; keenam, Pemohon Banding mengajukan yurisprudensi internal DJP berupa hasil penelitian keberatan terhadap perusahaan afiliasi lain dalam grup usaha yang sama, di mana koreksi serupa tidak dipertahankan;

- bahwa atas sanggahan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa penggunaan data Tim Penetapan Harga TBS merupakan pembanding yang paling relevan karena berada di wilayah yang sama dengan lokasi usaha Pemohon Banding. Bahwa Terbanding juga menyatakan metode dan data yang digunakan Pemohon Banding dari MPOB maupun CIF Rotterdam tidak dapat divalidasi karena tidak disertai dokumen sumber yang memadai, dan

selain itu, komoditas yang dijadikan pembanding (PKE dan PKO) berbeda dengan komoditas yang sebenarnya dijual Pemohon Banding, yaitu Palm Kernel. Bahwa mengenai argumen inkonsistensi, Terbanding menjelaskan bahwa PT Taluk Kuantan Perkasa tidak mencatat transaksi afiliasi dalam SPT Tahunannya dan laporan keuangan tidak diaudit, sehingga corresponding adjustment tidak dapat dilakukan. Bahwa terkait hasil penelitian keberatan dalam kasus lain, Terbanding menyatakan hal tersebut tidak mengikat karena sengketa perpajakan bersifat case by case;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Bahwa kewenangan ini muncul ketika wajib pajak tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dengan pihak afiliasinya dilakukan dengan harga wajar;

- bahwa Pemohon Banding secara formal wajib menyusun TP Doc sebagaimana diatur dalam PMK 213/PMK.03/2016, namun kewajiban tersebut tidak dipenuhi. Dengan tidak adanya TP Doc Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat menilai langkah-langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Pemohon Banding. Dalam kondisi demikian, Terbanding berwenang melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi dengan pendekatan yang menurut Terbanding paling tepat;

- bahwa Pemohon Banding menggunakan acuan harga internasional PKE dan PKO yang pada prinsipnya dapat dijadikan benchmark eksternal. Namun, perhitungan Pemohon Banding juga tidak dapat sepenuhnya diverifikasi karena tidak disertai dengan dokumen pendukung yang memadai atas penyesuaian yang digunakan, seperti rendemen, ongkos produksi, maupun kurs yang dipakai. Dengan demikian, argumentasi Pemohon Banding juga tidak sepenuhnya membuktikan kewajaran harga yang dipakai;

- bahwa perbedaan harga yang signifikan antara penjualan ke PT Ceria Prima dan PT Taluk Kuantan Perkasa, ditambah fakta bahwa PT Ceria Prima masih merugi, menunjukkan adanya risiko pergeseran laba dalam grup usaha Pemohon Banding. Fakta ini memperkuat alasan Terbanding untuk melakukan koreksi;

- bahwa dalil Pemohon Banding mengenai tidak adanya koreksi pada lawan transaksi maupun hasil penelitian keberatan dalam kasus lain tidak serta- merta membatalkan koreksi, karena sesuai asas case by case, sengketa perpajakan ditentukan berdasarkan fakta dan bukti yang melekat pada masing-masing wajib pajak;

- bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, secara hukum Terbanding berwenang melakukan pengujian dan menentukan kewajaran transaksi afiliasi karena Pemohon Banding tidak menyampaikan TP Doc dan terdapat indikasi kuat bahwa harga jual ke PT Ceria Prima tidak wajar. Namun, tingkat kesebandingan data pembanding yang digunakan Terbanding (harga Tim Penetapan TBS) perlu dinilai apakah koreksi sebesar Rp17.744.528.737 benar-benar mencerminkan prinsip kewajaran. Oleh karenanya, penilaian atas proporsionalitas koreksi menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan ketidakadilan;

Menimbang bahwa untuk mendukung dasar koreksinya Terbanding menyampaikan bukti Laporan Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti tersebut, diketahui bahwa Terbanding telah menyusun kertas kerja pemeriksaan terkait pengujian kewajaran transaksi afiliasi. Terbanding telah secara detail menyusun langkah-langkah pengujian yang dilakukan. Pengadilan Pajak menilai langkah-langkah pengujian dalam rangka penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang petunjuk teknis pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa;

bahwa terkait dengan penggunaan data pembanding, in casu Terbanding menggunakan data harga Palm Kernel yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kalimantan Barat sebagai pembanding. Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan data tersebut dapat dibenarkan dengan alasan:

- bahwa dari sisi kesebandingan komoditas, data yang digunakan merupakan harga Palm Kernel, yaitu produk yang sama dengan komoditas yang diperjualbelikan Pemohon Banding. Hal ini sesuai dengan prinsip penggunaan metode CUP yang menekankan pentingnya kesamaan objek dalam menentukan tingkat kesebandingan;

- bahwa dari sisi kesebandingan geografis, data yang digunakan Terbanding berasal dari Kalimantan Barat, yaitu wilayah yang sama dengan lokasi kegiatan usaha Pemohon Banding. Faktor lokasi sangat relevan dalam menentukan harga komoditas perkebunan, karena harga kernel sangat dipengaruhi kondisi pasar lokal, biaya transportasi, dan mekanisme pembentukan harga di daerah setempat;

- bahwa dari sisi reliabilitas data, data Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat merupakan data resmi yang disusun oleh otoritas berwenang melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, data tersebut memiliki legitimasi dan dapat diandalkan sebagai pembanding eksternal yang objektif;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa data harga Palm Kernel yang digunakan Terbanding dari Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat bukan merupakan harga pasar yang dipakai pihak independen dalam transaksi sesungguhnya, melainkan hanya ditujukan untuk penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun, sehingga tidak relevan sebagai pembanding harga kernel;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meskipun Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat dibentuk untuk menetapkan harga pembelian TBS, namun data yang diterbitkan oleh tim tersebut juga memuat rekapitulasi harga produk turunan sawit termasuk Palm Kernel. Data ini dihimpun

berdasarkan transaksi riil di pasar domestik melalui laporan dan survey harga yang dilakukan secara periodik. Oleh karena itu, data tersebut justru merefleksikan kondisi pasar lokal yang sebenarnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, faktor lokasi geografis, kesamaan komoditas, dan kondisi pasar menjadi elemen penting dalam menilai kesebandingan. Data Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat memenuhi kriteria ini karena: (i) bersumber dari wilayah yang sama dengan lokasi usaha Pemohon Banding, (ii) mencakup komoditas yang identik, yaitu Palm Kernel, dan (iii) menggambarkan mekanisme pembentukan harga di tingkat regional yang relevan. Dengan demikian, data tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mendasarkan pembelaannya pada penentuan kewajaran harga kernel dengan metode tarik mundur dari harga pasar internasional MPOB dan CIF Rotterdam atas produk PKE (Palm Kernel Expeller) dan PKO (Palm Kernel Oil);

Menimbang bahwa terhadap dalil tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun harga internasional MPOB dan CIF Rotterdam secara umum lazim digunakan sebagai referensi perdagangan internasional, namun penggunaan harga tersebut dalam konteks penentuan harga transfer domestik memerlukan penyesuaian (adjustment) yang akurat, transparan, dan dapat diverifikasi;

bahwa in casu, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dengan memadai dasar perhitungannya, khususnya mengenai: (i) sumber dokumen otentik dari harga MPOB dan CIF Rotterdam yang digunakan, (ii) konversi dari harga PKO/PKE ke Palm Kernel melalui rendemen, (iii) biaya pengolahan dan biaya angkut yang dipakai sebagai faktor penyesuaian, serta (iv) kurs valuta asing yang digunakan dalam perhitungan. Ketiadaan dokumen sumber yang lengkap membuat hasil perhitungan Pemohon Banding tidak dapat divalidasi kebenarannya;

bahwa oleh karena itu, meskipun secara teori harga internasional MPOB dan CIF Rotterdam dapat dijadikan salah satu rujukan dalam analisis industri, namun dalam konteks penentuan kewajaran harga transfer pada kasus ini, data

tersebut tidak dapat diyakini karena tidak memenuhi kriteria kesebandingan dan tidak didukung bukti penyesuaian yang dapat diuji keandalannya;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat pengujian yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya, sedangkan pengujian yang dilakukan Terbanding dengan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) berbasis data harga Palm Kernel dari Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat merupakan pendekatan yang lebih tepat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa meskipun harga internasional MPOB dan CIF Rotterdam secara umum lazim digunakan, namun penggunaan harga tersebut sebagai pembanding memerlukan memerlukan penyesuaian yang akurat dan handal. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti otentik mengenai asal-usul harga internasional yang digunakan, termasuk rincian perhitungan rendemen, biaya produksi, dan biaya angkut yang menjadi dasar penyesuaian harga. Ketiadaan bukti ini menunjukkan bahwa data yang digunakan Pemohon Banding tidak memenuhi standar validitas sebagai data pembanding;

bahwa dengan demikian, dalil Pemohon Banding bahwa data pembanding yang digunakan Terbanding tidak tepat harus dikesampingkan. Justru, penggunaan data harga Palm Kernel dari Tim Penetapan Harga TBS Kalimantan Barat merupakan pendekatan yang lebih relevan, objektif, dan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan data dan fakta yang terungkap di dalam persidangan Pengadilan Pajak berkesimpulan penjualan Palm Kernel oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi terbukti tidak wajar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi kewajaran peredaran usaha yang dilakukan Terbanding telah didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat serta telah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Kernel Sebesar Rp17.744.528.737 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Persediaan Akhir Sebesar Rp1.632.678.964

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) yang bersumber dari perbedaan nilai persediaan akhir Tahun Pajak 2018 sebesar Rp1.632.678.964. Koreksi tersebut didasarkan pada hasil perbandingan antara data persediaan akhir yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pemohon Banding dengan data persediaan akhir yang tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan General Ledger perusahaan. Menurut SPT Tahunan Pemohon Banding, nilai persediaan akhir adalah sebesar Rp28.493.569.306, sedangkan menurut Laporan Keuangan Audit dan General Ledger sebesar Rp30.126.248.270,sehinggaterdapatselisihpositifsebesar Rp1.632.678.964;

bahwa menurut Terbanding, perbedaan tersebut semestinya dapat diperbaiki oleh Pemohon Banding dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Namun, dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan,sebagaimanatertuangdalamlaporanauditnomor 01293/2.1051/AU.1/01/0518-1/1/XII/2020, serta hasil pengujian buku persediaan dan General Ledger Pemohon Banding. Menurut Terbanding, perbedaan nilai persediaan tersebut menunjukkan adanya pembebanan Harga Pokok Penjualan yang berlebihan;

bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan telah konsisten dalam melakukan pengujian atas pos persediaan, termasuk di antaranya dengan melakukan koreksi negatif atas persediaan awal tahun 2018 yang telah disetujui Pemohon Banding, sehingga koreksi atas persediaan akhir yang menimbulkan perbedaan positif ini merupakan bagian dari penerapan prinsip yang sama. Terbanding

mendasarkan tindakannya pada Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (4) UU KUP serta Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

Menimbang Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan beranggapan Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan Laporan Keuangan Audit. Menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya mengambil nilai persediaan akhir dari laporan audit yang menguntungkan posisinya, tanpa memperhitungkan persediaan awal, padahal keduanya saling terkait dan tidak dapat dipisahkan;

Bahwa Pemohon Banding menegaskan, apabila Terbanding konsisten menggunakan Laporan Keuangan Audit, maka seharusnya timbul koreksi negatif yang lebih besar. Pemohon Banding menunjukkan simulasi perhitungan sebagai berikut: nilai persediaan awal menurut laporan audit adalah Rp40.152.042.053 sedangkan menurut SPT Tahun 2018 adalah Rp35.002.083.635, sehingga terdapat selisih sebesar Rp5.149.958.418 yang seharusnya menjadi koreksi negatif. Sementara itu, untuk persediaan akhir terdapat koreksi positif sebesar Rp1.632.678.964. Dengan demikian, koreksi bersih atas HPP seharusnya sebesar (Rp5.149.958.418 + Rp1.632.678.964) = (Rp3.517.279.454), yang justru merupakan koreksi negatif dan lebih besar daripada koreksi positif yang ditetapkan Terbanding;

bahwa oleh karena persediaan awal dan persediaan akhir merupakan dua komponen yang saling berhubungan dalam menentukan Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak dapat hanya melakukan koreksi pada salah satu sisi saja, melainkan harus memperhitungkan keduanya secara bersamaan;

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Harga Pokok Penjualan yang bersumber dari persediaan akhir sebesar Rp1.632.678.964 dibatalkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa banding ini adalah terkait dengan penentuan persediaan akhir di tahun 2018;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Terbanding di dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan di dalam persidangan serta dirangkum dalam Kesimpulan Akhir menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

-bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Harga Pokok Penjualan (HPP) yang bersumber dari persediaan akhir Tahun Pajak 2018 sebesar Rp1.632.678.964 adalah benar dan tetap dipertahankan. Terbanding mendasarkan koreksi tersebut pada adanya perbedaan nilai persediaan akhir antara SPT Tahunan Pemohon Banding sebesar Rp28.493.569.306 dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan General Ledger sebesar Rp30.126.248.270, sehingga timbul selisih positif sebesar Rp1.632.678.964. Menurut Terbanding, selisih ini menunjukkan adanya pembebanan HPP yang terlalu besar, sehingga wajar dilakukan koreksi positif;

-bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan bahwa koreksi dilakukan dengan mendasarkan pada Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, yang didukung pula dengan hasil pengujian buku persediaan serta General Ledger Pemohon Banding. Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan SPT meskipun terdapat perbedaan data, padahal masih tersedia kesempatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP sepanjang belum dilakukan pemeriksaan;

-bahwaterkaitkeberatanPemohonBandingmengenai ketidakkonsistenan, Terbanding berpendapat sebaliknya, sebab dalam pembahasan akhir Pemohon Banding justru menyetujui koreksi negatif atas persediaan awal tahun 2018 sebesar Rp586.870.736, sehingga dalil ketidakkonsistenan tersebut bertentangan dengan sikap Pemohon Banding sendiri. Terbanding juga menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak membantah perbedaan nilai persediaan akhir maupun memberikan penjelasan atau data yang cukup mengenai sebab terjadinya perbedaan tersebut. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi dimaksud telah sesuai dengan bukti yang ada dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan di dalam persidangan serta dirangkum dalam Kesimpulan Akhir menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi atas HPP sebesar Rp1.632.678.964 tidak tepat dan harus dibatalkan. Pemohon Banding menegaskan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menggunakan Laporan Keuangan yang telah diaudit. Menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya mengambil nilai persediaan akhir dari laporan audit yang menguntungkan posisinya, namun tidak memperhitungkan persediaan awal, padahal keduanya saling berkaitan dan berkesinambungan dalam menentukan besarnya HPP;

- bahwa Pemohon Banding menguraikan, apabila Terbanding konsisten menggunakan Laporan Keuangan Audit sebagai dasar pengujian, maka seharusnya timbul koreksi negatif yang lebih besar. Pemohon Banding menyampaikan simulasi perhitungan sebagai berikut: nilai persediaan awal menurut laporan audit adalah Rp40.152.042.053,00 sedangkan menurut SPT 2018 sebesar Rp35.002.083.635,00, sehingga terdapat koreksi negatif sebesar Rp5.149.958.418,00. Adapun persediaan akhir terdapat koreksi positif sebesar Rp1.632.678.964,00. Dengan demikian, total koreksi bersih atas HPP adalah (Rp5.149.958.418,00 + Rp1.632.678.964,00) = (Rp3.517.279.454,00), yang justru merupakan koreksi negatif dengan nilai yang lebih besar;

- bahwa oleh karena persediaan awal dan persediaan akhir merupakan komponen yang saling terkait dalam menentukan HPP, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat melakukan koreksi hanya pada persediaan akhir tanpa memperhitungkan persediaan awal. Atas dasar itu, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi HPP atas persediaan akhir sebesar Rp1.632.678.964 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

- bahwa koreksi atas persediaan akhir yang dilakukan Terbanding didasarkan pada Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik (audit report) dan diperkuat dengan data General Ledger serta buku persediaan Pemohon Banding. Audit report merupakan dokumen resmi yang disusun oleh pihak independen dan memiliki bobot pembuktian yang kuat. Oleh karena itu, tindakan Terbanding dalam menetapkan koreksi tidak dapat dinilai sebagai langkah sepihak, melainkan sebagai tindakan yang didasarkan pada data yang sah, valid, serta telah terverifikasi kebenarannya;

- bahwa selisih positif sebesar Rp1.632.678.964 antara persediaan akhir yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding dengan angka yang tercantum dalam audit report menunjukkan adanya pembebanan Harga Pokok Penjualan yang terlalu besar. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, hanya biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Dengan demikian, pembebanan HPP yang terlalu besar tersebut sudah semestinya dilakukan koreksi;

- bahwa Terbanding dalam hal ini telah menunjukkan konsistensi dalam melakukan pengujian pos persediaan. Konsistensi tersebut terbukti dari dilakukannya koreksi negatif atas persediaan awal tahun 2018 sebesar Rp586.870.736 yang bahkan telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir;

- bahwa dalil Pemohon Banding mengenai adanya inkonsistensi tidak beralasan. Terbanding justru telah bertindak konsisten dalam melakukan koreksi. Atas persediaan awal tahun 2018, koreksi ditetapkan berdasarkan persediaan akhir tahun 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan bahkan telah disetujui oleh Pemohon Banding dalam pembahasan akhir. Selanjutnya, atas persediaan akhir tahun 2018, koreksi ditetapkan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik serta data General Ledger yang sah dan terverifikasi. Dengan demikian, tidak terdapat inkonsistensi dalam langkah koreksi yang dilakukan

Terbanding. Oleh karena itu, tuduhan Pemohon Banding mengenai ketidakkonsistenan Terbanding tidak dapat diterima, sebab keberatan tersebut baru muncul ketika hasil koreksi atas persediaan akhir tidak sesuai dengan kepentingan Pemohon Banding;

- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri berhak dan diberi kesempatan untuk membetulkan SPT yang telah disampaikan, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam perkara a quo, meskipun terdapat perbedaan data antara SPT dengan audit report, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan. Oleh karena itu Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini kebenaran nilai persediaan akhir dan harga pokok penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penentuan persediaan akhir di tahun 2018 yang dilakukan Terbanding sudah tepat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Harga Pokok Penjualan atas Persediaan Akhir Sebesar Rp 1.632.678.964 tetap dipertahankan;

3. Koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha atas Biaya Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 2.123.419.033

Menimbang bahwa Terbanding telah melakukan koreksi positif atas Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp2.123.419.033 dengan mendasarkan pada beberapa alasan, sebagai berikut:

- bahwa alasan utama koreksi tersebut adalah adanya rujukan pada Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan nomor: 01293/2.1051/AU.1/01/0518-1/1/XII/2020. Pada poin 10 (Tanaman Produktif) laporan tersebut dijelaskan bahwa pada tahun 2018 telah terjadi pengurangan tanaman produktif seluas 832 hektar akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh banjir. Atas kerusakan tersebut, manajemen perusahaan menghapuskan dan membebankan ke laba rugi sebesar Rp44.388.322.921 sebagai nilai buku netto tanaman produktif yang rusak;

- bahwa selain itu, Terbanding juga telah melakukan pengujian lapangan pada lokasi kebun yang terdampak banjir, di mana hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lahan dimaksud tidak dapat ditanami kembali. Namun demikian, nilai kerugian tanaman produktif yang rusak tidak dapat diyakini secara pasti karena Pemohon Banding tidak memberikan data yang valid untuk mendukung penghitungan tersebut. Oleh sebab itu, Terbanding berpegang pada data yang bersumber dari laporan auditor independen;

- bahwa dalam laporan auditor independen tercatat kerugian akibat banjir sebesar Rp44.388.322.921, sedangkan dalam SPT Tahunan yang dilaporkan Pemohon Banding, jumlah kerugian banjir tercatat sebesar Rp46.511.741.954. Adanya perbedaan antara kedua jumlah tersebut menghasilkan koreksi positif sebesar Rp2.123.419.033 sebagaimana ditetapkan Terbanding;

- bahwa Terbanding juga menegaskan tidak menggunakan data Laba Rugi Komersial sebesar Rp-19.519.276.557 yang tercantum dalam laporan auditor independen, mengingat kerugian tersebut belum dilakukan penyesuaian fiskal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

- bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi dimaksud adalah Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Terbanding berpendapat bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti baik berupa dokumen maupun keterangan lapangan, maka data yang terdapat pada laporan auditor independen merupakan data yang paling dapat diyakini kebenarannya;

Menimbang bahwa terhadap koreksi positif tersebut, Pemohon Banding menyampaikan ketidaksetujuannya dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa Terbanding dianggap tidak konsisten dalam penggunaan laporan keuangan audit. Menurut Pemohon Banding, Terbanding hanya menggunakan nilai kerugian banjir yang tercantum dalam laporan audit

karena nilainya lebih rendah dari yang dilaporkan dalam SPT, tetapi pada saat yang sama mengabaikan nilai Laba Rugi Komersial sebesar (Rp19.519.276.557) yang berasal dari laporan keuangan audit yang sama. Pemohon Banding berpendapat apabila Terbanding hendak konsisten, maka seluruh data dalam laporan audit tersebut, termasuk nilai Laba Rugi Komersial, seharusnya diakui;

- bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa Terbanding telah keliru menafsirkan biaya kerugian banjir yang tercantum dalam SPT. Menurut Pemohon Banding, jumlah sebesar Rp46.511.741.954,00 bukanlah semata-mata kerugian akibat banjir di tahun berjalan, melainkan merupakan penghapusan aset tanaman sebesar nilai sisa buku menurut komersial. Penghapusan ini dilakukan karena banjir pada tahun-tahun sebelumnya (tanaman menghasilkan tahun 2006, 2007, 2008, 2013, 2014, dan 2015) telah mengakibatkan tanaman yang ditanam kembali tidak berkembang, sehingga areal tersebut tidak dapat diusahakan lagi. Oleh karena itu, perusahaan melakukan penghapusan nilai buku aset tersebut pada awal tahun 2018 dan membebankannya sebagai biaya kerugian tanaman;

- bahwa dengan mendasarkan pada uraian tersebut, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif atas Biaya Kerugian Banjir sebesar Rp2.123.419.033,00 dibatalkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah terkait penentuan kerugian akibat banjir;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan di dalam persidangan serta dirangkum dalam Kesimpulan Akhir menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa terhadap Koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp2.123.419.033, Pemohon Banding pada

pokoknya tidak sependapat dengan koreksi tersebut. Pemohon Banding menilai Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi berdasarkan laporan keuangan audit, sebab hanya mengambil nilai yang menguntungkan bagi Terbanding semata. Apabila Terbanding bersikap konsisten, maka seharusnya nilai Laba Rugi Komersial yang tercantum dalam laporan audit sebesar Rp–19.519.276.557 juga dipertimbangkan;

- bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding juga telah keliru dalam mengartikan Biaya Kerugian Banjir sebesar Rp46.511.741.954 yang dilaporkan dalam SPT. Jumlah tersebut bukan semata kerugian banjir tahun 2018, melainkan penghapusan aset tanaman sebesar nilai sisa buku menurut komersial. Penghapusan ini dilakukan karena banjir yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu pada areal Tanaman Menghasilkan tahun 2006, 2007, 2008, 2013, 2014, dan 2015, telah menyebabkan tanaman yang ditanam kembali tidak berkembang akibat banjir tahunan. Oleh sebab itu, perusahaan melakukan penghapusan nilai buku aset tanaman pada awal tahun 2018 dan mencatatnya sebagai biaya kerugian tanaman di tahun 2018, sesuai dengan Berita Acara Areal Banjir;

- bahwa Pemohon Banding menegaskan telah memberikan penjelasan terperinci, perhitungan, serta dokumen pendukung berupa Berita Acara terkait banjir dalam Surat Permohonan Banding, sehingga tidak benar apabila Terbanding menyatakan tidak dapat mengetahui nilai sesungguhnya atas tanaman produktif yang rusak akibat banjir. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar koreksi positif atas Biaya Kerugian Banjir sebesar Rp2.123.419.033 dibatalkan;

Menimbang bahwa Terbanding di dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan di dalam persidangan serta dirangkum dalam Kesimpulan Akhir menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif atas biaya dari luar usaha dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Terbanding menilai telah konsisten dan tepat dalam melakukan pengujian, serta telah memberikan kesempatan yang memadai kepada Pemohon Banding untuk

membuktikan keberatannya, namun Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan data atau dokumen yang diminta. Oleh karena itu, menurut Terbanding, alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagaimana ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP;

- bahwa Terbanding melalui tim pemeriksa juga telah melakukan pengujian langsung di lokasi kebun yang terdampak banjir, dan terbukti bahwa lahan tersebut tidak dapat ditanami kembali. Akan tetapi, karena Pemohon Banding tidak memberikan data valid, tim pemeriksa menggunakan data audit report sebagai dasar penentuan nilai kerugian tanaman produktif yang rusak. Menurut Terbanding, data audit report merupakan data yang paling dapat diyakini kebenarannya, mengingat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sanggahannya melalui dokumen maupun keterangan di lapangan. Oleh karena itu, koreksi dimaksud sudah tepat berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU KUP;

- Bahwa koreksi biaya kerugian akibat banjir sebesar Rp2.123.419.033 ditetapkan oleh Terbanding berdasarkan perbedaan antara jumlah biaya kerugian banjir yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT, yaitu Rp46.511.741.954, dengan jumlah yang tercatat dalam audit report, yaitu Rp44.388.322.921. Terbanding juga tidak menggunakan data Laba Rugi Komersial dari audit report sebesar (Rp19.519.276.557) karena nilai kerugian tersebut belum dilakukan penyesuaian fiskal sesuai ketentuan peraturan perpajakan;

- bahwa lebih lanjut, Terbanding menegaskan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan atas perbedaan nilai sebesar Rp2.123.419.033 antara SPT dan laporan audit. Nilai buku aset tanaman yang dihapuskan sebesar Rp46.511.741.954 yang dijelaskan Pemohon Banding sebagai nilai buku per 1 Januari 2018 dinilai tidak mencerminkan nilai buku aset tanaman pada akhir periode pelaporan Tahun Pajak 2018. Dengan demikian, menurut Terbanding, koreksi atas biaya kerugian akibat banjir sebesar Rp2.123.419.033,00 telah sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 melaporkan Biaya Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp46.511.741.954. Sementara itu, berdasarkan Laporan Auditor Independen tercatat nilai buku netto tanaman produktif yang rusak akibat banjir dan telah dibebankan ke laba rugi adalah sebesar Rp44.388.322.921. Perbedaan antara kedua jumlah tersebut adalah sebesar Rp2.123.419.033 yang menjadi dasar dilakukannya koreksi positif oleh Terbanding;

- bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, hanya biaya yang nyata terjadi dan dapat dibuktikan kebenarannya yang dapat dibebankan sebagai biaya fiskal;

- bahwa dalam perkara a quo, Terbanding telah melakukan pengujian lapangan di lokasi kebun yang terkena banjir dan menemukan bahwa areal dimaksud memang tidak dapat ditanami kembali. Namun demikian, Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen pendukung yang valid untuk membuktikan besaran nilai kerugian tanaman produktif tersebut. Oleh karena itu, langkah Terbanding menggunakan data audit report adalah tepat, karena merupakan data independen yang memiliki tingkat reliabilitas tinggi, serta paling dapat diyakini kebenarannya;

- bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan jumlah Rp46.511.741.954 meliputi penghapusan aset tanaman akibat banjir pada tahun-tahun sebelumnya tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan kerugian akibat banjir yang dilakukan Terbanding didasarkan Laporan Auditor Independen telah didasarkan pada bukti yang kuat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha atas Biaya Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 2.123.419.033 tetap dipertahankan;

4. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Natura/Kenikmatan sebesar Rp3.804.166.485

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas natura/kenikmatan sebesar Rp3.804.166.485,00 dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa biaya-biaya tersebut merupakan pemberian dalam bentuk natura/kenikmatan. Menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak termasuk dalam daerah tertentu pada Tahun Pajak 2018, sehingga biaya yang timbul dari pemberian natura atau kenikmatan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

- bahwa terhadap hal tersebut, Terbanding menegaskan bahwa permohonan Pemohon Banding terkait perpanjangan penetapan daerah tertentu melalui surat nomor: 00586/SKDT/WDBP/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018 telah ditolak oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat melalui surat nomor S-2087/WPJ.13/2018 tanggal 11 Desember 2018. Dengan demikian, menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai daerah tertentu;

- bahwa Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan adalah konsisten dan tepat, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 yang menegaskan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan hanya dapat dikurangkan apabila diberikan di daerah tertentu dan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena Pemohon Banding tidak termasuk dalam daerah tertentu pada tahun pajak yang bersangkutan, maka penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan tersebut wajib dilakukan penyesuaian fiskal positif;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa biaya imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura merupakan biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut termasuk biaya yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan kegiatan usaha, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

- bahwa Pemohon Banding lebih lanjut mendasarkan argumennya pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 167/PMK.03/2018 serta Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 83/PMK.03/2009. Menurut Pemohon Banding, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding sejatinya adalah biaya yang dikeluarkan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong pembangunan di daerah, khususnya dalam bentuk penyediaan fasilitas yang harus ditanggung oleh pemberi kerja karena ketidaktersediaan fasilitas umum di lokasi usaha;

- bahwa Pemohon Banding mengemukakan bahwa lokasi kegiatan usahanya berada di Dusun Sentimok, Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, yang secara umum memiliki prasarana ekonomi kurang memadai serta sulit dijangkau oleh sarana transportasi umum. Kondisi demikian, menurut Pemohon Banding, mengharuskannya menyediakan sarana dan fasilitas bagi para pegawainya. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan di daerah dimaksud adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga koreksi positif atas natura/kenikmatan sebesar Rp3.804.166.485 yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan adalah apakah biaya sebesar Rp 3.804.166.485 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak?

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 diatur mengenai penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 diatur bahwa natura atau kenikmatan tertentu di daerah tertentu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setelah terdapat penetapan sebagai daerah tertentu. Untuk mendapatkan penetapan daerah tertentu, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pemohon Banding dalam dalilnya menyatakan bahwa lokasi usaha di Dusun Sentimok, Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang merupakan wilayah dengan prasarana ekonomi yang kurang memadai dan sulit dijangkau transportasi umum, sehingga seharusnya diperlakukan sebagai daerah tertentu. Akan tetapi, dalil ini tidak relevan mengingat status daerah tertentu tidak ditentukan secara sepihak oleh wajib pajak, melainkan melalui mekanisme penetapan resmi oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang berwenang;

bahwa fakta hukum menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan perpanjangan penetapan daerah tertentu dengan surat nomor 00586/SKDT/WDBP/VIII/2018 tanggal 20 Agustus 2018, namun permohonan tersebut ditolak secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat

melalui surat nomor S-2087/WPJ.13/2018 tanggal 11 Desember 2018. Dengan demikian, secara yuridis Pemohon Banding tidak memperoleh penetapan sebagai daerah tertentu pada Tahun Pajak 2018;

bahwa karena Pemohon Banding tidak memperoleh penetapan sebagai daerah tertentu pada Tahun Pajak 2018, maka atas biaya dalam bentuk Natura/Kenikmatan sebesar Rp 3.804.166.485 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Natura/Kenikmatan sebesar Rp 3.804.166.485 tetap dipertahankan;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Nilai Buku Fiskal dan Komersial atas Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 1.246.703.923

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas selisih nilai buku fiskal dan komersial terkait kerugian akibat banjir sebesar Rp1.246.703.923 dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa koreksi tersebut didasarkan pada perbedaan jumlah kerugian banjir yang dibebankan oleh Pemohon Banding dengan data yang tercatat dalam Audit Report;

- bahwa Terbanding menyatakan bahwa menurut Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, pengurangan tanaman produktif pada tahun 2018 yang rusak akibat banjir dan telah dibebankan pada laba rugi adalah sebesar Rp44.388.322.921. Namun demikian, Pemohon Banding membebankan kerugian banjir dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar Rp47.758.445.877, yang terdiri dari biaya dari luar usaha sebesar Rp46.511.741.954 dan penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.246.703.923. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp3.370.122.956 antara jumlah kerugian banjir yang dibebankan Pemohon Banding dengan jumlah kerugian banjir menurut Audit Report.

- bahwa atas selisih tersebut, Terbanding melakukan alokasi koreksi pada dua pos, yaitu sebesar Rp2.123.419.033 pada biaya dari luar usaha dan sebesar Rp1.246.703.923 pada penyesuaian fiskal negatif. Lebih lanjut, tim pemeriksa juga telah melakukan pengujian di lokasi kebun yang terkena banjir. Namun, bukti kerugian akibat banjir yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan kondisi kebun sawit yang rusak akibat banjir sebagaimana hasil pemeriksaan lapangan. Karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan data valid sebagai pembanding, maka Terbanding menggunakan data Audit Report sebagai dasar penentuan nilai kerugian yang paling diyakini kebenarannya. Atas dasar itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengingat Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan sanggahannya baik melalui dokumen maupun keterangan lapangan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menilai Terbanding tidak konsisten dalam menentukan koreksi. Di satu sisi, Terbanding menerima biaya kerugian banjir sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan audit Pemohon Banding, namun di sisi lain menyatakan bahwa bukti kerugian banjir tidak sesuai dengan keadaan kebun sawit yang rusak. Menurut Pemohon Banding, apabila Terbanding hendak bersikap konsisten, seharusnya seluruh koreksi semata-mata didasarkan pada laporan keuangan audit.

- bahwa Pemohon Banding juga menjelaskan bahwa biaya kerugian banjir sebesar Rp46.511.741.954 yang dicatat pada tahun 2018 merupakan penghapusan aset tanaman produktif berdasarkan nilai sisa buku menurut pembukuan komersial. Kerugian tersebut berasal dari kejadian banjir pada tahun-tahun sebelumnya yang menimpa areal tanaman menghasilkan tahun tanam 2006, 2007, 2008, 2013, 2014, dan 2015. Meskipun areal tersebut telah ditanami kembali, namun tanaman tidak berkembang akibat banjir tahunan. Oleh karena itu, perusahaan melakukan penghapusan nilai

buku aset tanaman menghasilkan pada awal tahun 2018 dan dicatat sebagai biaya kerugian tanaman di tahun yang sama;

- bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menerangkan bahwa selisih nilai buku kerugian banjir antara fiskal dan komersial terjadi karena adanya revaluasi aset yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 126/WPJ.13/2017. Sesuai Pasal 7 PMK Nomor 191/PMK.010/2015, dasar penyusutan fiskal atas aktiva tetap adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali, dengan masa manfaat fiskal disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh, dan penghitungan penyusutan dimulai sejak tanggal 1 Januari 2016;

- bahwa Pemohon Banding menegaskan biaya kerugian banjir yang seharusnya diakui secara fiskal adalah sebesar Rp47.758.445.876. Dengan demikian, berapapun jumlah biaya kerugian banjir yang dicatat secara komersial, maka selisihnya harus dikoreksi secara fiskal. Sebagai contoh, apabila biaya kerugian banjir menurut komersial adalah sebesar Rp44.388.322.921, maka harus dilakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp3.370.122.955, yaitu selisih antara biaya kerugian banjir fiskal dengan biaya kerugian banjir komersial. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.246.703.923 yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah terkait penentuan kerugian akibat banjir;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan di dalam persidangan serta dirangkum dalam Kesimpulan Akhir menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding dalam kesimpulan akhirnya menyatakan tidak sependapat dengan koreksi penyesuaian fiskal negatif atas selisih nilai buku fiskal dan komersial terkait kerugian akibat banjir sebesar Rp1.246.703.923. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;

- bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak konsisten dalam melakukan koreksi. Di satu sisi, Terbanding menerima biaya kerugian akibat banjir sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan audit, namun di sisi lain menyatakan bahwa bukti-bukti kerugian yang disampaikan Pemohon Banding tidak sesuai dengan kondisi kebun sawit. Pemohon Banding berargumen bahwa apabila Terbanding bersikap konsisten, maka seluruh koreksi seharusnya mengacu pada laporan keuangan audit;

- bahwa Pemohon Banding juga menerangkan bahwa biaya kerugian banjir sebesar Rp46.511.741.954 yang dicatat pada tahun 2018 merupakan penghapusan aset tanaman berdasarkan nilai sisa buku komersial, karena areal tanaman menghasilkan yang terdampak banjir tahunan sejak tahun- tahun sebelumnya tidak dapat diusahakan lagi. Selanjutnya, selisih nilai buku akibat kerugian banjir antara fiskal dan komersial timbul karena adanya revaluasi aset, yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 126/WPJ.13/2017;

- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 PMK Nomor 191/PMK.010/2015, dasar penyusutan fiskal atas aktiva tetap adalah nilai pada saat dilakukan penilaian kembali, dengan masa manfaat fiskal disesuaikan kembali menjadi masa manfaat penuh, dan penghitungan penyusutan dimulai sejak 1 Januari 2016. Oleh karena itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya kerugian banjir yang harus diakui secara fiskal adalah sebesar Rp47.758.445.876. Dengan demikian, berapapun biaya kerugian banjir yang dicatat secara komersial, selisihnya harus dilakukan koreksi fiskal. Sebagai ilustrasi, jika biaya kerugian banjir menurut komersial sebesar Rp44.388.322.921, maka seharusnya dilakukan koreksi fiskal negatif sebesar Rp3.370.122.955. Atas dasar tersebut, Pemohon Banding

memohon kepada Majelis Hakim agar permohonan bandingnya dikabulkan seluruhnya;

Menimbang bahwa Terbanding di dalam penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan di dalam persidangan serta dirangkum dalam Kesimpulan Akhir menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

- bahwa Terbanding dalam kesimpulannya tetap berpendapat bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif atas selisih nilai buku fiskal dan komersial terkait kerugian akibat banjir sebesar Rp1.246.703.923 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

- bahwa koreksi tersebut dilakukan karena jumlah kerugian akibat banjir yang dibebankan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan data dalam Audit Report. Berdasarkan Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, pengurangan tanaman produktif yang rusak karena banjir dan dibebankan pada laba rugi tahun 2018 adalah sebesar Rp44.388.322.921. Namun, Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 membebankan kerugian banjir sebesar Rp47.758.445.877, yang terdiri dari biaya dari luar usaha sebesar Rp46.511.741.954 dan penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp1.246.703.923. Dengan demikian, terdapat selisih sebesar Rp3.370.122.956 yang kemudian dialokasikan oleh Terbanding pada dua pos, yakni biaya dari luar usaha dan penyesuaian fiskal negatif;

- bahwa Tim Pemeriksa juga telah melakukan pengujian langsung di lokasi kebun yang terdampak banjir, namun bukti-bukti kerugian yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan kondisi lapangan atas kebun sawit yang rusak akibat banjir. Karena Pemohon Banding tidak memberikan data valid yang dapat diyakini, tim pemeriksa menggunakan data Audit Report sebagai dasar penentuan nilai kerugian yang sesungguhnya;

- bahwa lebih lanjut, menurut Terbanding, bukti Pemohon Banding berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-126/WPJ.13/2017 tidak menunjukkan bahwa aktiva tanaman yang rusak akibat banjir termasuk dalam aktiva yang direvaluasi. Selain itu, Terbanding menilai bahwa perhitungan nilai buku aktiva tanaman yang dihapuskan sebesar

Rp46.511.741.954 yang dijelaskan Pemohon Banding adalah nilai buku per 1 Januari 2018, sehingga tidak mencerminkan nilai buku pada akhir periode pelaporan Tahun Pajak 2018;

- bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Terbanding memohon kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

- bahwa Pasal 28 ayat (1) UU KUP mewajibkan Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan benar;

- bahwa dalam perkara a quo, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara memadai dokumen maupun data yang menunjukkan jumlah kerugian akibat banjir sebagaimana dibebankan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 sudah benar. Sebaliknya fakta menunjukkan bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah kerugian akibat banjir yang berbeda dengan laporan audit;

- bahwa berdasarkan Laporan Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, nilai kerugian akibat pengurangan tanaman produktif pada tahun 2018 yang dibebankan ke laba rugi adalah sebesar Rp44.388.322.921. Namun Pemohon Banding justru membebankan kerugian akibat banjir sebesar Rp47.758.445.877, sehingga terdapat selisih sebesar Rp3.370.122.956. Selisih tersebut kemudian dialokasikan ke dalam dua pos, yaitu biaya dari luar usaha sebesar Rp2.123.419.033danpenyesuaianfiskalnegatifsebesar Rp1.246.703.923;

- bahwa dalil Pemohon Banding mengenai adanya revaluasi aset yang telah memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-126/WPJ.13/2017 tidak dapat dijadikan dasar pembenaran. Hal ini disebabkan karena keputusan revaluasi tersebut tidak secara eksplisit menunjukkan bahwa tanaman produktif yang rusak akibat banjir termasuk dalam aktiva yang direvaluasi.

Selain itu, nilai buku yang digunakan Pemohon Banding dalam menghitung penghapusan tanaman sebesar Rp46.511.741.954 adalah nilai buku per 1 Januari 2018, bukan nilai buku pada akhir periode pelaporan Tahun Pajak 2018, sehingga tidak relevan untuk dijadikan dasar pengakuan kerugian fiskal;

- bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, hanya biaya yang nyata terjadi dan dapat dibuktikan kebenarannya yang dapat dibebankan sebagai biaya fiskal;

- bahwa dalam perkara a quo, Terbanding telah melakukan pengujian lapangan di lokasi kebun yang terkena banjir dan menemukan bahwa areal dimaksud memang tidak dapat ditanami kembali. Namun demikian, Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen pendukung yang valid untuk membuktikan besaran nilai kerugian tanaman produktif tersebut. Oleh karena itu, langkah Terbanding menggunakan data audit report adalah tepat, karena merupakan data independen yang memiliki tingkat reliabilitas tinggi, serta paling dapat diyakini kebenarannya;

- bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan jumlah Rp46.511.741.954 meliputi penghapusan aset tanaman akibat banjir pada tahun-tahun sebelumnya tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup;

- bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penentuan kerugian akibat banjir yang dilakukan Terbanding didasarkan Laporan Auditor Independen telah didasarkan pada bukti yang kuat;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif atas Selisih Nilai Buku Fiskal dan Komersial atas Kerugian Akibat Banjir sebesar Rp 1.246.703.923 tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Peredaran Usaha17.774.528.73717.774.528.7370
Harga Pokok Penjualan1.632.678.9641.632.678.9640
Biaya dari luar Usaha2.123.419.0332.123.419.0330
Penyesuaian Fiskal Positif3.804.166.4853.804.166.4850
Penyesuaian Fiskal Negatif1.246.703.9231.246.703.9230
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 317.582.405.947 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 - menurut Pengadilan PajakRp 317.582.405.947

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp 241.192.494.815 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 + menurut Pengadilan PajakRp 241.192.494.815

Biaya dari luar Usaha menurut Terbanding(Rp 241.192.494.815 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 + menurut Pengadilan Pajak(Rp 44.397.267.044)

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 30.928.114.690 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0 - menurut Pengadilan PajakRp 30.928.114.690

Penyesuaian Fiskal Negatif

menurut Terbanding Rp 33.993.926
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 0 +
menurut Pengadilan Pajak Rp 33.993.926
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2018 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto317.582.405.947
2Harga Pokok Penjualan241.192.494.815
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)76.389.911.132
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha6.715.401.890
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)69.674.509.242
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(44.338.744.514)
b. Lain - lain0
c. Jumlah (a-b)(44.338.744.514)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif30.928.114.690
b. Penyesuaian Fiskal Negatif33.993.926
c. Jumlah (a-b)30.894.120.764
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)56.229.885.492
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan Kena Pajak56.229.885.492
12PPh Terutang14.057.471.250
13Jumlah pajak yang dapat dikreditkan56.229.885.492
14Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar7.508.440.250
15Pajak yang tidak/kurang dibayar6.549.031.000
16Sanksi Administratif : Bunga Pasal 13 (2) KUP2.860.616.740
17Jumlah PPh yang masih harus dibayar9.409.647.740
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00318/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/18/702/23 tanggal 30 Mei 2023 Tahun Pajak 2018, atas nama PT Wiratadaya Bangun Persada, NPWP 01.591.648.9-702.000, beralamat di Dusun Sentimok, Sinar Baru, Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat, 79286, alamat korespondensi di Palma Tower Lt. 22 Jl. R A. Kartini II-S Kav. 6 Sektor 2 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan DKI Jakarta, domisili elektronik di wiratapersada98@gmail.com;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.