Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-007231.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Perdana Mulia Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007231.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Perdana Mulia Makmur mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007231.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Perdana Mulia Makmur
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00034/207/20/038/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
6 November 2025
Tanggal Pengucapan
13 Maret 2026