P U T U S A N
Nomor PUT-007231.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00135/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 27 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00034/207/20/038/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00032/NKEB/PJ/KPP.0508/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007231.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERDANA MULIA MAKMUR, NPWP 02.792.327.5-046.000,
beralamat di Jalan Gajah Mada No. 27a, Rt. 002 Rw. 007 Taman Sari Jakarta dan alamat korespondensi di Jl. Sukarjo Wiryopranoto, 3, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11161, yang diwakili oleh Muhamad Ikram Pelesa, jabatan Direktur;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wawan Gunawan / 19771012 199803 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,
2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 19830307 200212 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
3. Nama/NIP: Romlih / 19780703 200012 1 003,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
4. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho / 19750924 200212 1 002,