Putusan Pengadilan Pajak · 19 halaman
PUT-007252.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Muda Mudi Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007252.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 14 Januari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Muda Mudi Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 28 · Pasal 29 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 · Pasal 35 · Pasal 40
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007252.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Muda Mudi Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/602/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 Januari 2026