PUTUSAN
Nomor PUT-007252.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/602/23 tanggal 23 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007252.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Muda Mudi Indonesia, NPWP 31.643.440.6-619.000, beralamat di Jalan Raya Canggu Nomor 197 RT.005 RW.002 Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan Emas 31, Malang, yang diwakili oleh Korsela Kristantya Riyadi, jabatan: Direktur;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur II,
2. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /
19761228 199903 1 004,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Jawa Timur II,