Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman
PUT-007254.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Thas Power, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007254.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 21 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Thas Power mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12; Pasal 29 ayat (3)
- UU PPNPasal 16A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37; Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007254.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Thas Power
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2018 Nomor 00039/207/18/632/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 21 Januari 2026