Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-007254.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Thas Power, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007254.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00276/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2018 Nomor 00039/207/18/632/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007254.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Thas Power, NPWP 02.825.216.1-609.000, beralamat di Jl. Perak Barat No. 203, Room 206, RT.001, RW.003, Tanjung Perak, Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang diwakili oleh Ari Susanti, jabatan: Direktur, (thaspowerpajak@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Mushlih Saleh,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-892/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0113/TP-MKS/SKK/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andik Martrijono / 19721216 199301 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1052/WPJ.11/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

2. Nama / NIP: Rizky Agus Prabowo /

19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-76/WPJ.11/2025 tanggal 14 Januari 2025,

3. Nama / NIP: Ananto Sarono Wicaksono /

19850314 200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

4. Nama / NIP: Karoma Ali Wardana /

19860826 200701 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-636/WPJ.11/2025 tanggal 2 Juni 2025,

5. Nama / NIP: Saufina Aliyah / 19750917 199602 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

6. Nama / NIP: Akhmad Afandi / 19831016 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

PT Thas Power

7. Nama / NIP: Yoga Adhi Krisna /

19870927 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1187/WPJ.11/2025 tanggal 23 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
1535/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 0471/TP-MKS/SB/VIII/2024
tanggal 22 Agustus 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
323/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 28 Oktober 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2018 Nomor 00039/207/18/632/23
tanggal 21 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua
Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Thas Power

PT Thas Power

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0656/TP- MK/PK/IX/2023 tanggal 18 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 13 Juni 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0471/TP-MKS/SB/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0471/TP-MKS/SB/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Thas Power

thy Via

A hose Te 3 a f- yon od tt dl 4

Uraian koreksi

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp5.320.000.000 bahwa Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi terbanding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan terbanding tidak sepenuhnya merupakan penjualan kendaraan milik Pemohon Banding. Koreksi yang harusnya dilakukan yakni sebesar Rp2.409.090.909;

2. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut sebesar Rp3.549.926.527 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak terdapat bukti pendukung yang menunjukkan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Jika mengacu pada SPT Masa PPN itu terdapat faktur pajak batalnya. Sehingga penyerahan yang dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp5.618.947.410;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding:

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

PT Thas Power

1. koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri yang dilakukan oleh terbanding sebesar Rp5.320.000.000 adalah tidak tepat karena nilai selisih sebesar Rp2.910.909.091 adalah bukan merupakan penjualan kendaraan milik Pemohon Banding;

koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh pemungut PPN yang dilakukan oleh terbanding sebesar Rp3.549.926.527 adalah tidak tepat karena tidak terdapat bukti pendukung yang menunjukkan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Jika mengacu pada SPT Masa PPN itu terdapat faktur pajak batalnya;

3. sehingga menurut Pemohon Banding, pajak yang kurang / (Lebih) dibayar adalah Rp421.590.909;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan pemohon banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-323/SUB/WPJ.11/2024 tanggal 28 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dibayar sendiri sebesar Rp5.320.000.000

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi Sengketa Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5) = (3) - (4)
176.526.000176.526.0005.496.526.000176.526.0005.320.000.000

bahwa Terbanding melakukan atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri sebesar Rp5.320.000.000 dimana terbanding mengakui koreksi DPP PPN Pemohon Banding berdasarkan arus kas masuk melalui rekening koran Pemohon Banding;

PT Thas Power

2. Koreksi Positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut sebesar Rp3.549.926.527

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Keberatan (Rp)Menurut Keputusan Keberatan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi Sengketa Banding (Rp)
(1)(2)(3)(4)(5) = (3) - (4)
5.618.947.4105.618.947.4109.168.873.9375.618.947.4103.549.926.527

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp3.549.926.527 dimana Terbanding mengakui koreksi DPP PPN Pemohon Banding berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti SPT Masa PPN, buku besar, invoice penjualan, Faktur Pajak Penjualan dan bukti pendukung lainnya;

Dasar Hukum

1) Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26A ayat (4), Pasal 28 ayat (3), serta Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 1A ayat (1) beserta Penjelasan-nya serta Pasal 4 ayat (1) beserta Penjelasan-nya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3) Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik

PT Thas Power

Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

4) Pasal 32 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 50);

Tanggapan Terbanding

bahwa Terbanding menangggapi surat banding yang diajukan Pemohon Banding, yang dapat disimpulkan terdapat dua pokok sengketa menurut Pemohon Banding dalam surat bandingnya yaitu sengketa pertama yaitu Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri dan sengketa Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam pengajuan bandingnya berkaitan dengan Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut/dibayar sendiri yaitu “Pemohon Banding menyetujui Sebagian koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sepenuhnya merupakan penjualan kendaraan milik PT Thas Power. Koreksi yang harusnya dilakukan yakni sebesar Rp2.409.090.909 ”;

bahwa hasil penelitian Terbanding pada proses keberatan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menjabarkan terlebih dahulu dasar dilakukan koreksi atas dalam SKPKB PPN terkait DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.320.000.000 dengan rincian:

Rekonsiliasi PPN

Peredaran usar Ch SPT Tahuna PPr Bayan neraca Re 78.031.072.747

Cramban

+ Pengnasian la nla recaca Ap 5.536.052.105

Srurang penghas ian lain-lan non ctueh PPN

- JASA GIRO neraca fp (14,437,439)

- PENDAPATAN KL AIM LAN AN erate ma (128 020,000) Rp 5,293.573.057

Penerimaan Lang Muka pesua an Rp : - Rp 5.303.573.957

Pengurangan uang Muna penuaan . Rp :

- Set sin yang tidak mstera : Re (73.573.957) Rp 473,573,057)

DPR PPN cfm rekonsuas: PPN Rp 63.351 072.747

DPP PPN cim SPT Masa PPN

Sanus ser Rp 4.709.117.799

- Kemruar ser Rp 4.062.122.302 darat ser Re 3.687.987.717

Lapan ser Re 5,852,209,046

Wot Ser Rp 68,727 385,223

Lani SPT Re 6,947,457 802

Jun SPT Rp 8.448.174.261

+ Agustus ser Rp 6.179,728.364

Sevte mur ser Re 4.752.377 244

Ontuter ser Rp 5.272.003.612

Laut ser Rp 5.785.473.4140

+ Desember Surat Ketetapan Pajak Rp 12.044,523,442 Rp 74.482,026,270

Sousa Rp 8.869.926.527

Peneiasan se sin

- koreksi pergnasilan dar PLN selaku pemurgut PPN Rp 600.175.308 rorukai penyerahan tepase pour aksi penghasian dai luar LSsaha Rp 5.320.000.000 norak pecrerenan TENANG Ke

- Sees h antara DPP PPN cfm SPT Masa PPN dengan Perevatan Usaha cim SPT Tahunan PPh Rp 2,040,748,129 koreksi Denyerenan hepedsa per ue

Bacan

Rp 2,889.026,527

PT Thas Power

b. bahwa sebelum Terbanding melakukan pengujian kebenaran transaksi di atas, sesuai dengan Undangan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S-2433/WPJ.11/2023 tanggal 22 Nopember 2023, Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan atas pengajuan keberatan Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 785/WPJ.116/2023 tanggal 28 Nopember 2023;

c. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-785/WPJ.116/2023 tanggal 28 Nopember 2023 tersebut diatas, salah satu bagian isi berita acara dimaksud, dengan rincian sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha dan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.320.000.000 karena penjualan unit mobil bekas sebesar Rp2.795.000.000 bukan merupakan penjualan Pemohon Banding melainkan milik PT Sanggar Laut Manado karena pemilik Pemohon Banding dan PT Sanggar Laut Manado adalah sama;

- bahwa Pemohon Banding juga keberatan karena seharusnya nilai penjualan unit mobil bekas sebesar nilai laba/ruginya. Nilai penghasilan dari luar usaha seharusnya sebesar Rp146.024.438;

- bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp3.549.926.527. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung sampai dengan laporan ini dibuat;

d. bahwa berdasarkan pengujian atas arus uang buku besar diketahui bahwa:

- terdapat penerimaan kas/bank non penjualan sebesar Rp5.320.000.000 yang menurut Pemohon Banding merupakan penjualan mobil bekas dan berkaitan dengan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha;

Penjualan mobil bekas Pemohon BandingRp2.525.000.000

Penjualan mobil bekas PT Sanggar Laut ManadoRp2.795.000.000

PT Thas Power

Nama PKP 2 PT THAS POWER

Trangaksi Penerimaan KasiBank non Penjualan NPWP ORGE5.216.-608.000

MasaTahun Pajak: Januari - Desember 2016

Rel. Rel. Tanggal Mo Aku Hama Akun Keterangan DEBET CREDIT HET

5320000000 (53200000001)

- tidak terdapat rincian penerimaan kas dan dokumen pendukung atas transaksi penjualan mobil bekas baik atas milik Pemohon Banding maupun milik PT Sanggar Laut Manado;

e. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha yang terkait dengan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.320.000.000 tidak diperoleh dokumen pendukung atas penjualan unit bekas baik dikatakan sebagai milik Pemohon Banding maupun PT Sanggar Laut Manado.Tidak terdapat penjelasan dan dokumen pendukung dan penjelasan mengenai hubungan bisnis dan alasan atas penerimaan penjualan mobil bekas milik PT Sanggar Laut Manado dalam rekening Pemohon Banding;

f. bahwa berdasarkan penelitian pada Lampiran Khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018, dan 2019, tidak terdapat pengurangan nilai aset kendaraan milik Pemohon Banding tahun perolehan 2014;

g. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding berupa Invoice Penjualan Mobil Bekas tidak terdapat dokumen pendukung dari lawan transksi atas transaksi penjualan tersebut baik berupa berita acara, faktur pajak, bukti pelunasan, dan dokumen- dokumen lain yang relevan. Sehingga Terbanding tidak dapat menyakini kebenaran invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding karena hanya berupa invoice yang tidak diperkuat bukti pendukung dari lawan transaksi;

PT Thas Power

h. bahwa tidak terdapat faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh Pemohon Banding atas transaksi penjualan mobil bekas tersebut serta tidak terdapat penjelasan dan dokumen pendukung hubungan bisnis, dokumen perjanjian serta penjelasan lebih lanjut terkait penerimaan penjualan kas atas penjualan kendaraan bekas yang disebutkan milik PT Sanggar Laut Manado ke rekening Pemohon Banding;

bahwa pernyataan Pemohon Banding dalam pengajuan bandingnya “Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena berdasarkan bukti yang ada, penjualan tersebut merupakan benar penjualan ekspor”, hasil penelitian Terbanding sebagaimana tersaji bahwa berdasarkan bukti yang tersedia menunjukkan penyerahan barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penyerahan barang kena pajak yang berada di daerah pabean, sehingga pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak benar;

bahwa Pemohon banding menyatakan dalam surat bandingnya terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN yaitu “Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak terdapat bukti pendukung yang menunjukkan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Jika mengacu pada SPT Masa PPN itu terdapat faktur pajak batalnya. Sehingga penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp5.618.947.410”;

bahwa hasil penelitian Terbanding pada proses keberatan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding menjabarkan terlebih dahulu dasar dilakukan koreksi atas dalam SKPKB PPN terkait DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp3.549.926.527 dengan rincian:

PT Thas Power

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2018, Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 3 (tiga) kali ( normal, pembetulan 1, dan pembetulan 2) dengan beberapa poin pada Laporan Laba Rugi yang mengalami perubahan salah satunya pos peredaran usaha dengan perincian sebagai berikut :

SPT NormalRp81.650.146.736

SPT Pembetulan IRp74.227.406.165

SPT Pembetulan IIRp77.431.794.349 c. bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi peredaran usaha cfm SPT Tahunan dengan DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN diketahui bahwa: DPP PPN cfm SPT Masa PPNRp74.482.046.220

DPP bukti potong cfm Aportal DJPRp78.031.972.747

KoreksiRp 3.549.926.527

PT Thas Power

bahwa Terbanding menggunakan peredaran usaha cfm bukti potong sebagai peredaran usaha menurut Terbanding;

d. bahwa sebelum Terbanding melakukan pengujian kebenaran transaksi di atas, sesuai dengan Undangan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor S-2433/WPJ.11/2023 tanggal 22 Nopember 2023, Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan atas pengajuan keberatan Pemohon Banding, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 785/WPJ.116/2023 tanggal 28 Nopember 2023 sebagai berikut: Atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp3.549.926.527. Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung sampai dengan laporan ini dibuat;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat data, fakta, dan argumentasi Pemohon Banding yang dapat mengubah hasil penelitian dari Terbanding bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.320.000.000 dan koreksi DPP Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN adalah benar;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00276/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0656/TP-MK/PK/IX/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor 00039/207/18/632/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak November 2018;

Bukti P-4. FotokopiBuktiTransaksiBankMandiriNomor

202309201300522860 tanggal 20 September 2023

PT Thas Power

Bukti P-5. Surat Kuasa Wajib Pajak Badan tanpa nomor dan tanpa tanggal atas nama Eric Peetra Sahetapy kepada Mushlih Saleh; Bukti P-6. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-892/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023 atas nama Mushlih Saleh;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Thas Power

Nomor 06 tanggal 8 April 2009;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para

Pemegang Saham PT Thas Power Nomor 08 tanggal 12 Juni 2023;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Indonesia Nomor AHU-0033780.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Thas Power

Bukti P-10. Sofkopi Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Sofkopi Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-12. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 April 2025;

Bukti P-14. Sofkopi Berita Acara Denda Kurang Daya PT Thas Power; Bukti P-15. Sofkopi Perbandingan Bukti Potong dan Faktur Pajak Tahun 2018;

Bukti P-16. Sofkopi Data Denda Tagihan PT Thas Power;

Bukti P-17. Sofkopi Faktur Pajak Batal 2018;

Bukti P-18. Sofkopi Faktur Pajak Tahun 2018 (Peredaran Usaha);

Bukti P-19. Sofkopi Invoice Pembelian Kendaraan PT Thas Power;

Bukti P-20. Sofkopi Invoice Tagihan PT Thas Power Tahun 2018;

Bukti P-21. Sofkopi scan STNK PT Sanggar Laut Manado dan PT

Globalindo;

Bukti P-22. Sofkopi SPK Kanibal Unit Mesin LEOK (Pemeliharaan Mesin); Bukti P-23. Sofkopi SPT Tahun 2018 Pieter Yauri (Parsial);

Bukti P-24. Sofkopi Surat Perjanjian Utang Piutang Pieter Yauri;

Bukti P-25. Sofkopi Data Tagihan Kena Denda Tahun 2018 (Indeks A); Bukti P-26. Sofkopi Daftar Kendaraan Terjual (Indeks B);

PT Thas Power

Bukti P-27. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 Agustus
2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Fotokopi Keputusan Keberatan Nomor KEP-
00276/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 13 Juni 2024;
Bukti T-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0656/TP-MK/PK/IX/2023
tanggal 18 September 2023;
Bukti T-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Nomor 00039/207/18/632/23 tanggal 21 Juni
2023 Masa Pajak November 2018;
Bukti T-4. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-5. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-6. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-7. Sofkopi Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 Juni 2025,
dengan lampiran:
- Kertas Kerja Pemeriksaan Peredaran Usaha dari Bukti Potong
(Excel);
- Lampiran Indeks 1a (Excel);
- Lampiran Indeks 1b (Rekapan Faktur Pajak Omset
Rp77.431.794.349);
- Lampiran Rekap Berita Acara Beban Denda (Excel);
Bukti T-8. Sofkopi Penjelasan Akhir Nomor S-2029/WPJ.11/2025 tanggal
23 September 2025;
Bukti T-9. Sofkopi Revisi Penjelasan Akhir Pajak Pertambahan Nilai tanpa
nomor tanggal 24 September 2025;

PT Thas Power

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00276/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2018 Nomor 00039/207/18/632/23 tanggal 21 Juni 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0471/TP-MKS/SB/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Thas Power

POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:8.204.564.31914.665.399.9376.460.835.618
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.910.909.091
2. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN3.549.926.527
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.910.909.091

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.910.909.091 berpusat pada temuan Terbanding mengenai adanya penerimaan dana yang dianggap sebagai peredaran dari luar usaha yang terutang PPN. Terbanding mendasarkan koreksi DPP ini pada arus kas masuk yang teridentifikasi melalui rekening koran Pemohon Banding. Koreksi sebesar Rp2.910.909.091 tersebut terkait langsung dengan koreksi Pendapatan Usaha Lainnya pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang secara keseluruhan dianggap oleh Terbanding sebagai nilai total penjualan Barang Kena Pajak (BKP) berupa mobil bekas;

MenimbangbahwaPemohonBandingmenyatakan ketidaksetujuan atas nilai total koreksi penuh tersebut, mendalilkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sepenuhnya merupakan penjualan

PT Thas Power

kendaraan milik Pemohon Banding. Pemohon Banding berargumen bahwa penghasilan yang seharusnya dikenakan pajak (dan menjadi dasar PPN) seharusnya adalah nilai laba/rugi dari penjualan aset tersebut (sekitar Rp146.024.438), bukan nilai total penjualan kotor (DPP). Selain itu, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa sebagian dari penjualan unit bekas yang dipertanyakan (sekitar Rp2.795.000.000) sebenarnya adalah milik PT Sanggar Laut Manado, meskipun pemilik kedua PT tersebut sama, dan bukan penjualan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa meskipun pada awalnya Pemohon Banding menolak total koreksi, dalam proses persidangan, Pemohon Banding menyetujui sebagian koreksi terkait penjualan kendaraan milik Pemohon Banding, dengan usulan nilai koreksi yang disetujui bervariasi antara Rp2.409.090.909 hingga Rp4.000.000.000. Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sisa koreksi yang tidak disetujui (sekitar Rp1.320.000.000) karena Pemohon Banding hanya menyediakan rekapan nama Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), namun salinan BPKB diklaim sudah berada di tangan pembeli, atau karena Pemohon Banding tidak memahami secara jelas pos koreksi tersebut;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.910.909.091 merupakan sengketa yuridis dan sengketa pembuktian karena melibatkan perdebatan substansi hukum apakah DPP dihitung berdasarkan laba atau nilai jual bruto, dan perdebatan faktual mengenai keabsahan transaksi dan pembuktian kepemilikan dokumen;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa sengketa pokok ini terkait dengan DPP atas Penyerahan BKP yang bukan merupakan kegiatan usaha utama Pemohon Banding, yang ditemukan oleh Terbanding berdasarkan analisis arus kas masuk di rekening koran. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding yang

PT Thas Power

menyatakan DPP seharusnya hanya dihitung berdasarkan nilai laba atau margin dari penjualan aset (sekitar Rp146.024.438) adalah bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) jo. Pasal 16D Undang-Undang (UU) PPN. Ketentuan tersebut secara tegas mengatur bahwa DPP atas Penyerahan BKP adalah Harga Jual, yaitu nilai total yang diterima atas penyerahan BKP tersebut. Oleh karena itu, secara yuridis, penetapan DPP berdasarkan nilai bruto sebesar Rp2.910.909.091 oleh Terbanding adalah benar dan sesuai dengan kaidah hukum PPN;

bahwa Pengadilan Pajak mencatat adanya pengakuan sebagian oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan, dimana Pemohon Banding menyatakan setuju atas sebagian koreksi yang terkait dengan penjualan kendaraan miliknya sendiri, dengan nilai yang disetujui sebesar Rp4.000.000.000. Pengakuan ini memperkuat temuan Terbanding dan secara faktual membuktikan adanya Penyerahan BKP yang terutang PPN. Dengan demikian, koreksi Terbanding sebesar Rp4.000.000.000 terbukti dan harus dipertahankan;

Menimbang bahwa terkait sisa koreksi sebesar Rp1.320.000.000, Pemohon Banding mendalilkan bahwa sebagian dana tersebut berasal dari penjualan aset milik entitas terafiliasi (PT Sanggar Laut Manado) dan bukan milik Pemohon Banding. Namun, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding gagal memenuhi asas kebenaran materiil dan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Terbanding telah mendasarkan koreksi pada arus kas masuk yang tercatat di rekening Pemohon Banding, yang secara prima facie dianggap sebagai peredaran Pemohon Banding. Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, yaitu rekapan nama BPKB tanpa menyertakan salinan dokumen kepemilikan yang sah, serta klaim bahwa BPKB telah berada di tangan pembeli, tidak cukup kuat untuk mematahkan bukti arus uang yang diajukan Terbanding. Ketiadaan

PT Thas Power

pemisahan administrasi yang jelas dan bukti otentik transfer kepemilikan dana melemahkan dalil Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan hukum dan evaluasi pembuktian tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Terbanding telah melaksanakan koreksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang didukung oleh bukti-bukti yang tidak terbantahkan. Karena Pemohon Banding tidak mampu menyajikan bukti dan penalaran hukum yang memadai untuk mematahkan sisa koreksi dan dalil hukum Terbanding, maka koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.910.909.091 dipertahankan seluruhnya;

2. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp3.549.926.527

Menimbang bahwa pokok permasalahan dalam sengketa koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp3.549.926.527 adalah ketidaksesuaian data Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dengan data yang dimiliki oleh Terbanding, khususnya yang berasal dari Pemungut PPN (PT PLN Persero). Koreksi ini merupakan selisih antara nilai DPP menurut Terbanding sebesar Rp9.168.873.937 dengan nilai menurut Pemohon Banding sebesar Rp5.618.947.410. Terbanding mendasarkan koreksi ini pada hasil rekonsiliasi Peredaran Usaha versi Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Secara rinci, koreksi ini terdiri dari Koreksi atas penghasilan dari PT PLN Persero (berdasarkan Bukti Potong) sebesar Rp600.178.398, dan Selisih antara DPP cfm. SPT Masa PPN dengan Peredaran Usaha cfm. SPT Tahunan sebesar Rp2.949.748.129, sehingga total koreksi adalah Rp3.549.926.527. Terbanding berpendapat bahwa jumlah ini didapatkan dari selisih yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri;

PT Thas Power

Menimbang bahwa Pemohon Banding, yang kegiatan usahanya adalah persewaan kendaraan dan mesin yang seluruh penyerahannya ke Pemungut PPN (PT PLN Persero), menyatakan ketidaksetujuan atas koreksi tersebut dengan alasan yang berpusat pada 2 (dua) isu utama. Pertama, Pemohon Banding mendalilkan adanya faktur pajak batal yang mempengaruhi perhitungan penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN, yang menyebabkan peredaran usaha yang dilaporkan di SPT menjadi berkurang dari Rp77,431 miliar menjadi sekitar Rp74,2 miliar karena pembatalan faktur pajak senilai sekitar Rp3,8 miliar yang belum dicatat saat pelaporan SPT. Bukti-bukti seperti sofkopi Faktur Pajak Batal 2018 telah diajukan Pemohon Banding untuk mendukung klaim ini. Kedua, Pemohon Banding membantah angka sebesar Rp78.031.972.747 yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding, karena sebagian dari angka tersebut, yaitu Rp5.998.220.370, merupakan Peredaran Usaha yang seharusnya diakui pada tahun 2017. Artinya, data bukti potong yang digunakan Terbanding di tahun 2018 mencakup transaksi yang sudah diakui omzetnya pada tahun sebelumnya;

bahwa selain perbedaan angka dan waktu pengakuan Peredaran Usaha, sengketa ini juga menghadapi tantangan prosedural dan kejelasan. Pemohon Banding menyatakan kesulitan dalam mempelajari dasar koreksi dari Terbanding karena adanya penggeseran pos. Pemohon Banding meminta penjelasan dari Terbanding terkait penggeseran pos dari penyerahan yang dipungut oleh Pemungut PPN ke pos Non-Pemungut. Lebih lanjut, Terbanding mencatat bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan dokumen pendukung yang memadai untuk membuktikan bantahan atas koreksi Penyerahan yang dipungut Pemungut PPN sebesar Rp3.549.926.527 tersebut;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp3.549.926.527 merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

PT Thas Power

Menimbang bahwa pokok sengketa adalah terkait penyerahan jasa/barang kena pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT PLN Persero. Berdasarkan ketentuan Pasal 16A UU PPN jo. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Pemungut PPN, kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan kepada BUMN (dalam hal ini PT PLN Persero) berada pada pihak Pembeli/Penerima Jasa selaku Pemungut PPN, bukan pada Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP) Rekanan;

bahwa peran Pemohon Banding dalam transaksi dengan Pemungut PPN hanyalah menerbitkan Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama Pemungut PPN. Oleh karenanya, secara yuridis Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban melakukan pemungutan PPN atas penyerahan tersebut karena uang PPN tidak pernah diterima atau dikuasai oleh Pemohon Banding, melainkan langsung dipotong dan disetorkan oleh Pemungut PPN (PT PLN Persero) ke Kas Negara. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menagih pokok pajak PPN atas transaksi Pemungut kepada Pemohon Banding adalah tidak tepat secara hukum karena membebankan kewajiban pembayaran pajak kepada pihak yang secara undang-undang tidak ditunjuk sebagai pemungut dalam transaksi a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak memeriksa bukti "Bupot VS FP 2018" dan dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding. Majelis meyakini bahwa nilai sebesar Rp5.998.220.370 yang menjadi bagian dari koreksi Terbanding merupakan Penyerahan yang secara substansi dan akuntansi (accrual basis) telah terjadi dan diakui sebagai pendapatan pada Tahun Pajak 2017, meskipun bukti potong PPh baru diterbitkan oleh PT PLN Persero pada tahun 2018 karena proses administrasi pembayaran;

PT Thas Power

bahwa memajaki kembali nilai penyerahan Rp5.998.220.370 di tahun 2018 semata-mata karena tanggal bukti potong, padahal penyerahan tersebut telah dilaporkan pada tahun 2017, bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue dan menyebabkan pengenaan pajak berganda (double taxation) atas objek yang sama, yang mencederai rasa keadilan;

Menimbang bahwa terkait selisih yang disebabkan oleh Faktur Pajak Batal, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam hukum pajak yang dipajaki adalah kejadian ekonomi yang sebenarnya (Kebenaran Materiil). Apabila sebuah transaksi dibatalkan dan Faktur Pajak-nya dibatalkan—yang dibuktikan dengan data elektronik pembatalan faktur— maka secara materiil tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, sehingga tidak ada PPN yang terutang. Kelalaian administratif Pemohon Banding dalam pelaporan SPT Masa tidak serta merta menimbulkan utang pajak jika objek pajaknya terbukti tidak ada atau batal;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cermat dalam melakukan ekualisasi dan tidak mempertimbangkan substansi transaksi serta mekanisme pemungutan PPN oleh pihak ketiga (Pemungut PPN). Sebaliknya, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih angka tersebut bukan merupakan penjualan yang disembunyikan, melainkan akibat beda waktu pengakuan dan pembatalan transaksi;

Menimbang bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp3.549.926.527 tidak memiliki landasan yuridis dan fakta yang kuat, sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

PT Thas Power

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PT Thas Power

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak:
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.910.909.0912.910.909.0910
2. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN3.549.926.52703.549.926.527
6.460.835.6182.910.909.0913.549.926.527

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp14.665.399.937 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 3.549.926.527 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp11.115.473.410

PT Thas Power

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN Kurang Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: - Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi Administratif: - Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf c KUP PPN yang masih harus dibayar11.115.473.410 549.652.600 3.837.876.635
(3.288.224.035) 3.820.224.035
532.000.000 399.000.000
931.000.000

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Thas Power

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00276/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2018 Nomor 00039/207/18/632/23 tanggal 21 Juni 2023, atas nama PT Thas Power, NPWP 02.825.216.1-609.000, beralamat di Jl. Perak Barat No. 203, Room 206, RT.001, RW.003, Tanjung Perak, Pabean Cantikan, Kota Surabaya, (thaspowerpajak@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp931.000.000.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Thas Power

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Thas Power

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.