Putusan Pengadilan Pajak · 81 halaman
PUT-007258.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
PT Bank Nagari · PPh Pasal 21 · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007258.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 4 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bank Nagari mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Januari s.d. Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Januari s.d. Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPhPasal 17 ayat (1) · Pasal 21
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007258.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bank Nagari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 25 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 4 Maret 2026