Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-007258.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Bank Nagari, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007258.10/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007258.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK NAGARI, NPWP 01.101.645.8-201.000 beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Roni Edrian, jabatan Direktur Keuangan, (domisili elektronik pajakbanknagari@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adrian Eka Putra,

Jabatan: Karyawan,

NIK: 1371033103880004,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/008/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024;

2. Nama: Sapto Windiargo

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1263/PP/IKH/2023tanggal22

September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/028/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.050@pajak.go.id),

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/19750720 199703 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari/19840919 200901 2 009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Berry Harmaily/19841211 200602 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4107/PJ.07/2025 tanggal 22 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 1561/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/123/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 117/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SR/219/DIR/UM/12-2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 4.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 yang terutang Kredit Pajak b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar32.051.463.411221.325.354.749 34.191.480.101 32.051.463.411
934.759.290
2.140.015.690 934.759.290
3.074.775.980

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SR/182/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajakRp3.074.775.980
b.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajakRp1.188.924.104
c.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp756.738.060
d.Jumlah yang telah dilunasiRp1.188.924.104

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak221.325.354.749480.814.000220.844.540.749
b.PPh Terutang34.191.480.10174.278.62234.117.201.479
c.Kredit Pajak32.051.463.411032.051.463.411
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar2.140.016.69074.278.6222.065.738.068
f.Sanksi administrasi934.759.29032.444.902902.314.388
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar3.074.775.980106.723.5242.968.052.456

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SR/123/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR/123/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterima pada tanggal 10 Juni 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Roni Edrian selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 25 Juni 2024 dengan pengesahan / pemberitahuan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH 01.09.0224766 Tanggal 11 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon. Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi) dengan surat Nomor SR/182/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas terdiri dari:

a. Pemohon Banding Tidak setuju atas koreksi Biaya Astek Rp11.458.478.074,00

b. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan oleh pemeriksa pajak sebesar Rp3.314.688.473,00;

c. Sengketa beberapa koreksi penambahan objek PPh Pasal 21 akibat koreksi di PPh Badan, sebagai berikut:

Koreksi Menurut Terbanding dan Pendapat Menurut Pemohon Banding:

A. Sengketa Koreksi Biaya Astek sebagai Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp

11.458.478.074

Menurut Terbanding:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

1) bahwa Biaya Astek adalah biaya yang dikeluarkan atau dibiayakan oleh bank dalam rangka mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

2) bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program sebagai berikut:

a) Jaminan Hari Tua

b) Jaminan Pensiun

c) Jaminan Kecelakaan Kerja

d) Jaminan Kematian

3) bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi bahwa yang menjadi Objek PPh Pasal 21 adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

4) bahwa berdasarkan Rekapitulasi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemohon Banding telah menyampaikan data tersebut melalui email pada tanggal 14 Mei 2024, dengan Rekapitulasi sebagai berikut:

5) bahwa dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa yang seharusnya menjadi objek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp1.074.273.952,00;

B. Sengketa Koreksi Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebagai Objek PPh Pasal

21 sebesar Rp 3.314.688.473

Menurut Terbanding:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa terkait dengan sengketa Jaminan Masa Depan (JMD), Pemohon Banding telah menyampaikan data memalui email tanggal 2 Mei 2024 yaitu sampel bukti pembukuan Biaya JMD dan rekening koran Biaya JMD, berdasarkan data yang Pemohon Banding sampaikan tersebut dapat dibuktikan bahwa biaya JMD yang dikeluarkan memang biaya Jaminan Masa Depan yang menjadi tanggungan Pemohon Banding;

Terlampir:

• Bukti Pembayaran kepada Pengelola JMD yang disahkan oleh Menteri Keuangan/Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

• Izin Pengelola JMD yang disahkan oleh Menteri Keuangan/Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

C. Sengketa Koreksi Penambahan Objek PPh Pasal 21 Akibat Koreksi di PPh

Badan

Menurut Terbanding:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

a. Biaya Outsourcing

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Tim Peneliti, dengan alasan:

a. bahwa Penerima Biaya Outsourcing ini adalah Bukan Pegawai; dan

b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan adalah 50% dari Honor.

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya;

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50% terlampir sampel bukti pembayaran kepada pegawai outsourcing;

b. Penghargaan Masa Kerja

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp9.420.251.975,00 dengan alasan:

• bahwa dalam biaya penghargaan Masa Kerja, terdapat biaya yang dibayarkan kepada Pegawai ketika masih bekerja dan kepada Pegawai yang sudah memasuki Masa Pensiun;

• bahwa atas pembayaran kepada Pegawai yang sudah memasuki Masa Pensiun, senilai Rp6.015.952.740,00 telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 Final. Pemotongan PPh Pasal 21 Final ini juga sudah diakui oleh Pemeriksa Pajak;

bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Penghargaan Masa Kerja yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.404.299.235,00;

c. Fee Colector / Collection Cost

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Tim Peneliti, dengan alasan:

a. bahwa Penerima Biaya fee collector ini adalah Bukan Pegawai; dan

b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan adalah 50% dari Honor.

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya;

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50% terlampir sampel bukti pembayaran kepada bukan pegawai;

d. Honor Konsultan dan Lain-lain

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Tim Peneliti, dengan alasan:

a. bahwa Penerima Biaya honor konsultan ini adalah Bukan Pegawai; dan

b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan adalah 50% dari

Honor;

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya;

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50% terlampir sampel bukti pembayaran kepada bukan pegawai;

e. Biaya Promosi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Tim Peneliti, dengan alasan:

a. bahwa Penerima Biaya Promosi ini adalah Bukan Pegawai; dan

b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan adalah 50% dari Honor.

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya;

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50% terlampir sampel bukti pembayaran kepada bukan pegawai;

f. Biaya Umum Lain Outsorching

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Tim Peneliti, dengan alasan:

a. bahwa Penerima Biaya honor umum lain outsourching ini adalah Bukan Pegawai; dan

b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan adalah 50% dari Honor;

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya;

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50% terlampir sampel bukti pembayaran kepada bukan pegawai

g. Keamanan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keseluruhannya ditambahkan sebagai Objek yang terutang PPh Pasal 21 karena ada pembayaran- pembayaran Keamanan kepada Instansi POLRI (Instansi/Institusi Pemerintah).

bahwa Pemohon Banding juga telah menyerahkan rincian dan sampel bukti yang dikirimkan via email tanggal 14 Mei 2024;

h. Biaya Bantuan Hukum

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Tim Peneliti, dengan alasan:

a. bahwa Penerima Biaya bantuan hukum ini adalah Bukan Pegawai; dan

b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan adalah 50% dari Honor;

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya;

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50% terlampir sampel bukti pembayaran kepada bukan pegawai;

i. Biaya Dana Kesejahteraan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Tim Peneliti, dengan alasan:

a. bahwa Penerima Biaya dana kesejahteraan ini adalah Bukan Pegawai; dan

b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan adalah 50% dari Honor;

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya;

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50% terlampir sampel bukti pembayaran kepada bukan pegawai;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwasecaramaterial,PemohonBandingtelahdapat menyanggah/membantah bahwa temuan Pemeriksa maupun Hasil Penelitian Peneliti tidak benar. bahwa Pemohon Banding berhasil:

a. Memberikan perincian data dan perhitungan yang benar;

b. Memberikan penjelasan atas data tersebut; dan

c. Mendasarkan dalil/ketentuan perpajakan terkait dengan penyerahan (jasa) Perbankan, bahwa pendapatan/penghasilan yang disengketakan bukan Objek PPN.

3. Memberikan putusan dengan penghitungan sebagai berikut:

4. MembatalkanseluruhKeputusanKeberatanNomorKEP- 00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 Tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterima pada tanggal 10 Juni 2024.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 117/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor SR/123/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang√

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

√ Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

√

00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024

yang diterima tanggal 10 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

√

JenderalPajakNomorKEP-

00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

√ telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran√

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Roni Edrian

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

√ penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan

√

objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tim pemeriksa KPP Pratama Padang Satu Nomor: LAP-00014/RIKSIS/WPJ.27/2023 tanggal

7 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor SR/182/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023, yang diterima KPP Pratama Padang Satu tanggal 7 September 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05008948/BPS/KPP.270403/2023 tanggal 7 September 2023;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

- Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat 3 UU KUP

b. Data dan Fakta

1) Data

(a) Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

(b) Fotokopi Bukti Penerimaan Pajak serta berkas SPMKP;

(c) Fotokopi pemindahbukuan pembayaran gaji, Tunjangan lainnya Direksi dan pegawai Kantor Pusat BPD Sumatera Barat untuk bulan Februari 2019 s.d Juni 2019 bukti Setoran Astek yang di dalamnya mencakup Premi JHT dan Premi JP;

(d) Fotokopi pemindahbukuan pembayaran gaji, Tunjangan lainnya Direksi dan pegawai Kantor Pusat BPD Sumatera Barat untuk bulan Januari 2019 bukti Setoran Astek yang di dalamnya mencakup Premi JHT dan Premi JP;

(e) Fotokopi Bukti Pembayaran sumbangan ke Lembaga Pendidikan (uang saku murid/ mahasiswa Magang);

(f) Fotokopi Bukti Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah (Biaya Keamanan)

(g) Fotokopi halaman depan pemindahbukuan pembayaran gaji, Tunjangan lainnya Direksi dan pegawai Kantor Pusat BPD Sumatera Barat untuk bulan Maret 2019 tanpa lampiran pendukung, sebagaimana yang telah dimintakan dalam surat permintaan dan pada saat pembahasan.

2) Fakta

bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan tim pemeriksa adalah sebagai berikut:

(a) Sengketa Biaya Astek Rp 11.458.478.074

bahwa yang menjadi sengketa atas Biaya Astek Rp11.458.478.074,00 karena Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan seluruh rincian dan bukti

dokumen Biaya Astek untuk membuktikan bahwa biaya tersebut bersifat bukanlah objek PPh Pasal 21 tidak final. Pemohon Banding memberikan rincian transaksi Biaya Astek via email pada tanggal 22 Mei 2023 Pukul 16.13 WIB.

(b) Sengketa Jaminan Masa Depan Rp 3.314.688.473

bahwa yang menjadi sengketa atas Biaya Astek Rp 11.458.478.074 karena pada saat pembahasan akhir tanggal 9 Mei 2023 Pukul 9.00-11.00 WIB, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan seluruh rincian dan bukti dokumen biaya Jaminan Masa Depan untuk membuktikan bahwa biaya tersebut bersifat bukanlah objek PPh Pasal 21 tidak final. Pemohon Banding memberikan rincian transaksi Biaya Jaminan Masa Depan via email pada tanggal 12 Mei 2023 pukul 14.00 WIB. Setelah pemeriksa melakukan pengecekan kembali atas rincian transaksi tersebut, pemeriksa membatalkan koreksi objek PPh Pasal 21 atas pembayaran iuran JHT, iuran jaminan masa depan dan cadangan senilai Rp 5.152.279.631,00. Pemeriksa tetap melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji dan tunjangan lainnya di dalam akun biaya jaminan masa depan senilai Rp 3.314.688.473,00;

(c) Sengketa Koreksi Penambahan Objek PPh Pasal 21 Akibat Koreksi di PPh Badan

bahwa yang menjadi sengketa antara tim pemeriksa dan Pemohon Banding adalah atas beberapa Koreksi Penambahan Objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding sepakat dengan koreksi pemeriksa, hanya saja atas beberapa biaya yang dikoreksi Pemohon Banding tidak sepakat atas Dasar Pengenaan Pajak yang dipakai oleh pemeriksa sesuai dengan ketentuan PER-16/PJ./2016 dengan alasan sebagai berikut:

Keterangan:

1. Karena <= PTKP Sebulan (Anak Magang, ada Bukti Pembayaran kepada Anak Magang)

2. Karena Rp 2.626.850.888 pembayaran ke Instansi (Ada Contoh Bukti Perjanjian/Kerja Sama Dengan Instansi Pemerintah)

3. DPP = 50% X Nilai Objek (sesuai DPP menurut PER-16/PJ./2016 karena Penerima Bukan Pegawai)

c. Tanggapan Terbanding

(1) bahwa atas alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Sengketa Objek DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 atas koreksi Biaya Astek Rp 11.458.478.074 yang mana menurut Pemohon Banding yang merupakan objek PPh Pasal 21 hanyalah sebesar Rp 1.068.975.437, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) bahwa koreksi yang dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan data Mapping Potput yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas akun ASTEK yang termasuk ke dalam rincian biaya lainnya atas Biaya Gaji dalam akun tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

(b) bahwa dari tabel dapat dilihat bahwa total koreksi Rp 11.458.478.074 yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 1.068.975.437 atas Biaya Premi JKK dan JKM dengan perincian sebagai berikut:

(c) bahwa untuk mendapatkan perhitungan yang detail dan akurat, Terbanding meminta kepada Pemohon Banding menyajikan dalam breakdown dalam bentuk tabel perincian total koreksi sebesar Rp 11.458.478.074. Sehingga dapat tergambarkan yang mana menurut Pemohon Banding merupakan objek PPh Pasal 21 serta bukan merupakan objek PPh Pasal 21

(d) bahwa atas permintaan data tersebut Terbanding telah mengirimkan permintaan pertama kepada Pemohon Banding atas data-data yang dimintakan sebagaimana yang dibahas pada saat pembahasan dengan Pemohon Banding melalui surat nomor S-101NVPJ.27/2024 tanggal 14 Maret 2024, dengan tampilan sebagai berikut:

(e) bahwa setelah dilakukan permintaan pertama dalam jangka waktu 15 HK, Pemohon Banding tidak memberikan data secara lengkap atas yang dimintakan. Atas hal tersebut Terbanding mengirimkan surat permintaan kedua Nomor S-178/WPJ.27/2024 tanggal 18 April 2024, dengan tampilan sebagai berikut:

(f) bahwa atas permintaan kedua dalam jangka waktu 10HK, dan sampai dengan proses penelitian penyelesaian keberatan dilakukan, masih terdapat data yang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding secara lengkap. Atas hal tersebut Terbanding menuangkan dalam Berita Acara tidak dipenuhi dokumen secara seluruhnya oleh Pemohon Banding Nomor BA-129/WPJ.27/2024 tanggal 14 Mei 2024;

(g) bahwa berdasarkan kondisi tersebut Terbanding tidak dapat melakukan pembuktian dokumen atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon

Banding dalam surat permohonan keberatannya. Pemohon Banding tidak dapat memberikan tabel breakdown perhitungan rinci serta bukti pendukung dasar perhitungan Objek PPh Pasal 21 atas Biaya astek yang mana menurut Wajib terdapat biaya yang bukan merupakan objek PPh Pasal 21 yaitu atas Biaya Premi JHT dan Biaya Premi JP;

(h) bahwa menurut Pemohon Banding atas pencatatan JHT dan JP termasuk ke dalam komponen gaji karyawan yang tergabung dalam satu akun biaya gaji. Dalam akun biaya gaji terdiri dari beberapa komponen gaji, astek/ askes, beberapa tunjangan lainnya. Karena astek tidak ada akun tersendiri sehingga dibukukan dalam satu rekening pembayaran gaji, dengan bukti sebagai berikut:

(i) bahwa atas bukan objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemohon Banding menyatakan atas biaya tersebut merupakan biaya Premi JHT dan Biaya Premi JP yang mana PPh Pasal 21 terutang pada saat biaya tersebut dibayarkan nantinya. Pemohon Banding memberikan dengan bukti pendukung atas Daftar Upah Tenaga Kerja yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Tabel tersebut atas masing-masing karyawan terdapat iuran yang dibayarkan atas JHT, JKM, JKK dan JP dengan tampilan sebagai berikut:

(j) bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU PPh:

"Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;"

(k) bahwa berdasarkan ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 huruf c PMK 168/2023, yang berbunyi: "Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak termasuk:...

c. iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja ... yang dibayar oleh pemberi kerja;..."

bahwa iuran JHT dan JP kepada BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja, bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Akan tetapi, untuk iuran JHT dan JP yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan pengurang dalam menghitung PPh Pasal 21. Dalam menentukan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap, pengurang digunakan pada saat menghitung PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir, yakni di bulan Desember atau bulan tertentu saat pegawai berhenti bekerja;

(I) bahwa sebagaimana pengertian Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari tua

dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT dan JP memiliki pengertian sebagai berikut:

(m) bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding peneliti sepakat dengan Pemohon Banding bahwa atas iuran JHT dan JP bukan merupakan objek PPh pasal 21 sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU PPh serta Pasal 7 huruf c PMK 168/2023. Tetapi berdasarkan data yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding atas dimintakan melalui proses pembahasan keberatan, surat permintaan satu dan surat permintaan kedua serta data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan. Pemohon Banding tidak dapat menampilkan perhitungan yang tepat dan sesuai dengan nilai koreksi tim pemeriksa berdasarkan data mapping potput yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak menyajikan breakdown atas Biaya Astek yang mana merupakan Objek PPh pasal 21 dan bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 secara detail dan lengkap. Kondisi ini menyebabkan Terbanding kesulitan dalam melakukan penelitian kembali atas iuran JHT dan JP yang bukan merupakan objek PPh pasal 21 sebagaimana alasan keberatan Pemohon Banding.

(n) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan dalam permohonan keberatannya. Dan atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi dasar Terbanding dalam mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding karena tidak dapat menjadi bukti kompeten yang cukup (valid dan relevan)

sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK 17 tahun 2013 stdd PMK 184 tahun 2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013. Atas hal tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas biaya ASTEK sebesar Rp 11.458.478.074;

2) bahwa atas alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Sengketa Objek DPP Pajak Penghasilan Pasal 21 atas koreksi Jaminan Masa Depan yang masih dipertahankan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp3.314.688.473,00 dengan alasan Pembayaran JMD dengan keterangan jurnal Biaya Gaji, pada dasarnya bukanlah Biaya Gaji itu sendiri melainkan Biaya JMD yang dibebankan bersamaan dengan pembebanan Biaya Gaji dalam satu jurnal dengan keterangan yang sama "Biaya Gaji, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) bahwa koreksi yang dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan data Mapping Potput yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas akun Jaminan Masa Depan sebesar Rp 8.466.948.104 yang termasuk ke dalam rincian biaya lainnya atas Biaya Gaji dalam akun tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

(b) bahwa tim pemeriksa melakukan pengecekan kembali atas rincian transaksi tersebut, pemeriksa membatalkan koreksi objek PPh Pasal 21 atas pembayaran iuran JHT, iuran jaminan masa depan dan cadangan senilai Rp 5.152.279.631,00 Pemeriksa tetap melakukan koreksi objek PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji dan tunjangan lainnya di dalam akun biaya jaminan masa depan senilai Rp 3.314.688.473,00;

(c) bahwa untuk mendapatkan perhitungan yang detail dan akurat, Terbanding meminta kepada Pemohon Banding menyajikan dalam breakdown atas biaya Jaminan Masa Depan dalam bentuk tabel perincian total sebesar Rp 8.466.948.104. Sehingga dapat tergambarkan berapa nilai iuran Jaminan Masa Depan yang mana menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

(d) bahwa berdasarkan data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam

permohonan keberatan pada lampiran 4, menyajikan bukti pemindahbukuan atas akun biaya gaji terdiri dari beberapa komponen gaji, astek/ askes, JMD dan beberapa tunjangan lainnya, dengan tampilan sebagai berikut:

(e) bahwa kepada Pemohon Banding telah dirnintakan tabel perhitungan secara lengkap dan detail atas breakdown atas Biaya JMD disertai dengan bukti pendukung melalui proses pembahasan keberatan, surat permintaan satu dan surat permintaan kedua serta data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan. Tetapi berdasarkan data yang telah diserahkan Pemohon Banding tidak dapat menampilkan perhitungan yang tepat dan sesuai dengan nilai koreksi tim pemeriksa berdasarkan data mapping potput yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak menyajikan breakdown atas Biaya JMD yang mana menurut Pemohon Banding bukan merupakan ObjekPajak Penghasilan Pasal 21 secara detail dan lengkap. Kondisi ini menyebabkan Terbanding kesulitan dalam melakukan penelitian kembali atas Biaya JMD yang bukan merupakan objek PPh pasal 21 sebagaimana alasan keberatan Pemohon Banding.

(f) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan dalam permohonan keberatannya. Dan atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi dasar Terbanding dalam mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding karena tidak dapat menjadi bukti kompeten yang cukup (valid dan relevan) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK 17 tahun 2013 stdd PMK 184 tahun 2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013. Atas hal tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas biaya jaminan masa depan (JMD) senilai Rp 3.314.688.473.

3) bahwa atas alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penambahan Objek PPh Pasal 21 Akibat Koreksi di PPh Badan Sengketa, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan, perincian dan penghitungan sebagai berikut:

Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Orang Pribadi Dalam Negeri Bukan Pegawai, atas Imbalan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, dengan beberapa bukti sebagai berikut:

(1) bahwa atas biaya sumbangan kepada lembaga pendidikan lainnya yang mana menurut Pemohon Banding berupa honor berupa uang makan yang diberikan kepada anak magang. Nilai tersebut cukup besar karena yang jumlah siswa/ mahasiswa yang melakukan magang sangat banyak di Bank Nagari. Kepada anak magang tersebut diberikan uang saku sebesar Rp. 19.000. Sehingga nilai ini jauh di bawah PTKP sehingga tidak menjadi objek PPh Pasal 21, dengan bukti sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Pemohon Banding Pajak dapat membuktikan bahwa atas biaya sumbangan kepada lembaga pendidikan sebesar Rp 480.814.000 merupakan honor berupa uang

makan yang diberikan kepada siswa/ mahasiswa magang yang bertugas di PT Bank Nagari dengan nilai uang saku sebesar Rp. 19.000 per anak;

(2) bahwa atas hal tersebut menurut Terbanding, terkait koreksi kepada lembaga pendidikan merupakan penghasilan yang diterima oleh penerima bukan pegawai dengan besaran di bawah PTKP. Sehingga atas biaya tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Pajak Penghasilan;

(b) bahwa Biaya keamanan merupakan biaya pengamanan yang dibayarkan atas pengamanan dan pengawalan. Terdiri dari biaya PAM dan biaya Jasa. WP bekerja sama ke rekening polda/ rekening hibah PNBP disetorkan sebesar Rp 2.626.850.888. ada juga atas biaya keamanan yang diterima oleh orang pribadi. Pemohon Banding tidak memberikan tabel breakdown perhitungan rinci beserta dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut dibayarkan kepada instansi dan / rekening hibah PNBP serta yang dibayarkan kepada orang pribadi;

(c) bahwa atas biaya Biaya umum lainnya Outsourcing, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan Per-16/PJ/2016;

(d) bahwa atas biaya dana kesejahteraan lainnya Outsourcing, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan Per-16/PJ/2016;

(e) bahwa atas koreksi Biaya keamanan, Biaya umum lainnya Outsourcing, biaya dana kesejahteraan lainnya Outsourcing, Terbanding memintakan tabel perhitungan secara lengkap dan detail atas breakdown koreksi penambahan Objek PPh Pasal 21 Akibat Koreksi di PPh Badan Sengketa disertai dengan bukti pendukung melalui proses pembahasan keberatan, surat permintaan satu dan surat permintaan kedua serta data yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatan. Tetapi berdasarkan data yang telah diserahkan Pemohon Banding tidak

dapat menampilkan perhitungan yang tepat dan sesuai dengan nilai koreksi tim pemeriksa berdasarkan data mapping potput yang diserahkan oleh Pemohon Banding. Kondisi ini menyebabkan Terbanding kesulitan dalam melakukan penelitian kembali atas koreksi penambahan Objek PPh Pasal 21 Akibat Koreksi di PPh Badan Sengketa yang merupakan objek PPh pasal 21 dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan Per-16/PJ/2016 sebagaimana alasan keberatan Pemohon Banding;

(f) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan dalam permohonan keberatannya. Dan atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi dasar Terbanding dalam mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding karena tidak dapat menjadi bukti kompeten yang cukup (valid dan relevan) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK 17 tahun 2013 stdd PMK 184 tahun 2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013. Atas hal tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa atas beberapa Koreksi Penambahan Objek PPh Pasal 21 Akibat Koreksi di PPh Badan Sengketa seperti yang diuraikan di atas;

4) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, ketentuan terkait, data, dan fakta yang ada maka Terbanding

i. mempertahankan koreksi tim pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Biaya Astek Rp11.458.478.074,00;

ii. mempertahankan koreksi tim pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan

Pasal 21 Jaminan Masa Depan sebesar Rp3.314.688.473,00

iii. mengurangkan koreksi penambahan Objek PPh Pasal 21 akibat Koreksi di

PPh Badan atas biaya sumbangan ke lembaga pendidikan sebesar Rp.480.814.000,00;

iv. mempertahankan koreksi objek DPP PPh Pajak Penghasilan Pasal 21

masa pajak Januari s.d Desember 2019 sebesar Rp220.844.540.749,00 menjadi:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor SR-123/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/PJ/VVPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024.

b. mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak atas nama PT Bank Nagari NPWP 01.101.645.8-201.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SR/219/DIR/UM/12-2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Penyampaian Bantahan Atas Surat Uraian

Banding Nomor S-117/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024

1. bahwa Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor S-117/SUB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024, ditindak- lanjuti dengan diterbitkannya Surat Panitera Pengadilan Pajak No. B- 007258.10.2024/PAN/2024 tanggal 16 Nov-ember 2024 tentang Permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding (SUB) Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Surat Panitera Pengadilan Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa:

- SUB dikirimkan dalam bentuk hardcopy 2 (dua) rangkap dan softcopy;

- Dikirimkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan SUB.

bahwa Pemohon Banding, menyampaikan Surat Bantahan:

- Dalam bentuk hardcopy 2 (dua) rangkap dan softcopy; dan

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan pada tanggal 10 Desember 2024. Masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan SUB.

Kesimpulan:

bahwa Pemohon banding memenuhi syarat formal penyampaian Surat Bantahan atas SUB Nomor S-117/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024

II. Pokok-Pokok Dalam Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor B-

007258.10.2024/PAN/2024 tanggal 16 November 2024, Terkait Sengketa Koreksi Atas Pengenaan Objek PPh Pasal 21 sebagai berikut:

bahwa Sengketa Koreksi Atas Pengenaan Objek PPh Pasal 21 terdiri dari 3 (tiga)

sengketa, yaitu:

a. Pemohon Banding Tidak setuju atas koreksi Biaya Astek Rp 11.458.478.074,

b. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan oleh Pemeriksa Pajak sebesar Rp 3.314.688.473,

c. Sengketa beberapa Koreksi Penambahan Objek PPh Pasal 21 Akibat Koreksi di PPh Badan, sebagai berikut:

Tanggapan Melalui Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding dan Bantahan Melalui Surat Bantahan Pemohon Banding, sebagai berikut:

A. Sengketa Koreksi Biaya Astek sebagai Objek PPh Pasal 21 sebesar

Rp11.458.478.074,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

1) bahwa Biaya Astek adalah biaya yang dikeluarkan atau dibiayakan oleh bank dalam rangka mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

2) bahwa berkenaan dengan hal tersebut di atas, dapat Terbanding sampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program sebagai berikut:

a) Jaminan Hari Tua

b) Jaminan Pensiun

c) Jaminan Kecelakaan Kerja

d) Jaminan Kematian

3) bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -16 /PJ /2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi bahwa yang menjadi Objek PPh Pasal 21 adalah Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;

4) bahwa berdasarkan Rekapitulasi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemohon Banding telah menyampaikan data tersebut melalui email pada tanggal 14 Mei 2024, dengan Rekapitulasi sebagai berikut:

5) bahwa dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa yang seharusnya menjadi objek PPh Pasal 21 adalah berupa:

Premi JKK sebesarRp 596.263.320,-

Premi JKM sebesarRp 478.010.632,-

Total Objek sebesarRp1.074.273.952,-

Sementara Bukan Objek PPh Pasal 21 adalah berupa:

Premi JHT sebesarRp 11.325.791.905,

Premi JP sebesarRp 4.531.263.743,

Total Objek sebesarRp 15.857.055.648,-

Rincian dan Tabel Perhitungan tersebut, resmi dari BPJS.

bahwa adapun data terkait, pada saat proses Permohonan Keberatan, sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Pihak Terbanding pada tanggal 14 Mei 2024 melalui email. Dengan demikian, Pemohon Banding telah menyampaikan data yang diperlukan untuk pengujian/penelitian Terbanding.

B. Sengketa Koreksi Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebagai Objek PPh Pasal

21 sebesar Rp 3.314.688.473

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

bahwa terkait dengan sengketa Jaminan Masa Depan (JMD), Pemohon Banding telah menyampaikan data melalui email tanggal 2 Mei 2024 yaitu sampel bukti pembukuan Biaya JMD dan rekening koran Biaya JMD, berdasarkan data yang Pemohon Banding sampaikan tersebut dapat dibuktikan bahwa biaya JMD yang dikeluarkan memang biaya Jaminan Masa Depan yang menjadi tanggungan Pemohon Banding;

bahwa adapun pada pengajuan Permohonan Banding sudah dilampirkan:

- Bukti Pembayaran kepada Pengelola JMD yang disahkan oleh Menteri Keuangan/ Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

- Izin Pengelola JMD yang disahkan oleh Menteri Keuangan/Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

C. Sengketa Koreksi Penambahan Objek PPh Pasal 21 Akibat Koreksi di PPh

Badan

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dengan alasan/penjelasan sebagai berikut:

a. Biaya Outsourcing

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Terbanding, dengan alasan:

1) bahwa Penerima Biaya Outsourcing ini adalah Orang Pribadi Bukan Pegawai; dan

2) bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 252/PMK.03 /2008 juncto. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/ PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Terutang untuk Bukan Pegawai adalah 50% dari Honor.

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya;

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50%, terlampir sampel bukti pembayaran kepada pegawai outsourcing.

b. Penghargaan Masa Kerja

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding sebesar Rp 9.420.251.975,- dengan alasan:

1) bahwa dalam biaya Penghargaan Masa Kerja, terdapat biaya yang dibayarkan kepada:

- Pegawai ketika masih bekerja; dan

- Pegawai yang sudah memasuki Masa Pensiun.

2) bahwa atas pembayaran kepada Pegawai yang sudah memasuki Masa Pensiun, senilai Rp 6.015.952.740,- telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 Final. Pemotongan PPh Pasal 21 Final ini juga sudah diakui oleh Terbanding.

3) bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Penghargaan Masa Kerja yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 3.404.299.235,

4) bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-

252/PMK.03/2008 juncto. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Terutang untuk Mantan Pegawai (Bukan Pegawai) adalah Penghasilan Bruto (Honor), tanpa DPP 50% terlebih dahulu.

c. Fee Colector / Collection Cost

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Terbanding, dengan alasan:

1) bahwa Penerima Biaya fee collector ini adalah Orang Pribadi Bukan Pegawai; dan

2) bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-252/ PMK.03/ 2008 juncto. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/ PJ. /2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Terutang untuk Bukan Pegawai adalah 50% dari Honor.

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya;

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50%.

d. Honor Konsultan dan Lain-lain

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Terbanding, dengan alasan:

1) bahwa Penerima Biaya honor konsultan ini adalah Orang Pribadi Bukan Pegawai; dan

2) bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 252/PMK.03/2008 juncto. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/ PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Terutang untuk Konsultan (Orang Pribadi Bukan Pegawai) adalah 50% dari Honor;

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Terbanding adalah sebesar 50% nya;

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50%.

e. Biaya Promosi

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Terbanding, dengan alasan:

1) bahwa Penerima Biaya Promosi ini adalah Orang Pribadi Bukan Pegawai; dan

2) bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 252/PMK.03/2008 juncto. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/ PJ. /2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Orang Pribadi Bukan Pegawai adalah 50% dari Honor.

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya;

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50% terlampir sampel bukti pembayaran kepada bukan pegawai.

f. Biaya Umum Lain Outsourcing

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Terbanding, dengan alasan:

1) bahwa Penerima Biaya honor umum lain outsourcing ini adalah Orang Pribadi Bukan Pegawai; dan

2) bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-252/ PMK.03 / 2008 juncto. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16 / PJ. /2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Orang Pribadi Bukan Pegawai adalah 50% dari Honor.

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya.

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50% terlampir sampel bukti pembayaran kepada bukan pegawai.

g. Biaya Keamanan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas keseluruhannya ditambahkan sebagai Objek yang terutang PPh Pasal 21 karena ada pembayaran- pembayaran Keamanan kepada instansi POLRI (Instansi/Institusi Pemerintah).

bahwa Pemohon Banding juga telah menyerahkan rincian dan sampel bukti yang dikirimkan via email tanggal 14 Mei 2024;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (3) Huruf b UU PPh: Instansi/Institusi POLRI bukan Subjek untuk dipotong PPh:

bahwa pembayaran kepada Instansi/Institusi POLRI, dibuktikan dengan:

• Pembayaran Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dengan bukti transfer ke Kas Negara; dan

• Pembayaran kepada Instansi/Institusi POLRI dengan bukti Kuitansi dengan stempel Instansi/Institusi POLSEK/POLRES.

bahwa pembayaran-pembayaran keamanan kepada Non-Instansi POLRI, lebih kepada Perorangan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-252/PMK.03/2008 juncto. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 Orang Pribadi Bukan Pegawai adalah 50% dari Honor.

h. Biaya Bantuan Hukum

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Terbanding, dengan alasan:

a. bahwa Penerima Biaya bantuan hukum ini adalah Orang Pribadi Bukan Pegawai; dan

b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 252/PMK.03/2008 juncto. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-

16/ PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 kepada Penerima Penghasilan Orang Pribadi Bukan Pegawai adalah 50% dari Honor.

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya.

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50%;

i. Biaya Dana Kesejahteraan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih akan dipertahankan oleh Terbanding, dengan alasan:

a. bahwa Penerima Biaya dana kesejahteraan ini adalah orang Pribadi Bukan Pegawai; dan

b. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 252/PMK.03/2008 juncto. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 16/PJ./2016, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 kepada Penerima Penghasilan Orang Pribadi Bukan Pegawai adalah 50% dari Honor.

bahwa dengan demikian, DPP yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar 50% nya.

bahwa bukti yang menguatkan bahwa Penerima biaya ini adalah Bukan Pegawai sehingga berhak menggunakan DPP 50%.

III. Kesimpulan dan Saran

bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dan yang diuraikan dalam Surat Permohonan Banding, serta mengedepankan prinsip hadirnya keadilan bagi Masyarakat melalui kekuasaan Kehakiman (Pemberian Keadilan bagi Pemohon Banding sesuai Fakta Lapangan, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 Terbanding sebesar

Rp34.117.201.479,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/008/DIR/UM/08-2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Adrian Eka Putra;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/028/DIR/UM/08-2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Sapto Windiargo;

Bukti P-3. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1263/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023 a.n. Sapto Windiargo;

Bukti P-4. Matriks sengketa;

Bukti P-5. Penjelasan tindak lanjut sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-6. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 31 Juli 2025

Bukti P-7. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 28 Agustus 2025; Bukti P-8. Pendapat Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T-4. Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019

termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SR/123/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak189.058.679.909220.844.540.74931.785.860.840
a.Biaya Astek10.389.502.637
b.Biaya Jaminan Masa Depan (JMD)3.314.688.473
c.Penambahan objek akibat koreksi PPh Badan18.081.669.730

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Objek Pajak PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp31.785.860.840,00;

1.a. Atas koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Astek sebesar

Rp10.389.502.637,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi terkait biaya Astek sebesar Rp11.458.478.074,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan Terbanding terkait biaya Astek sebesar Rp11.458.478.074,00, dan ada nilai yang disetujui Pemohon Banding sebesar Rp1.068.975.437,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dan menjadi sengketa banding hanya sebesar Rp10.389.502.637,00 (Rp11.458.478.074,00-Rp1.068.975.437,00);

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding (in casu Pemeriksa) atas Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Astek sebesar Rp10.389.502.637,00 adalah berdasarkan data mapping objek PPh Pemotongan/Pemungutan yang diserahkan Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) atas akun Astek yang termasuk ke dalam rincian biaya Iainnya atas biaya gaji;

bahwa Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) menyatakan bahwa atas biaya Astek dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan (ASTEK terdiri dari 4 komponen: Jaminan Hari Tua-JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja-JKK, Jaminan Kematian-JK, Jaminan Pensiun-JP);

bahwa menurut Terbanding, sesuai ketentuan yang berlaku, yang menjadi Objek PPh Pasal 21 adalah JKK dan JKM yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan besarnya potongan komponen diatur melalui Peraturan Pemerintah;

bahwa menurut Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) atas pencatatan JHT dan JP termasuk dalam komponen gaji karyawan tergabung dalam satu akun biaya gaji;

bahwa dalam akun biaya gaji terdiri dari komponen gaji, astek/askes, beberapa tunjangan Iainnya, karena Astek tidak ada akun tersendiri sehingga dibukukan dalam satu rekening pembayaran gaji;

bahwa Bukti yang disampaikan Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) adalah:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Astek sebesar Rp10.389.502.637,00 karena sampai dengan pembahasan akhir Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) tidak dapat memperlihatkan rincian dan bukti dokumen yang dapat membuktikan mana yang objek dan bukan objek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Astek sebesar Rp10.389.502.637,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Astek sebesar Rp10.389.502.637,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Astek sebesar Rp10.389.502.637,00;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding a quo didasarkan pendapat bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan ekualisasi Biaya Astek yang ada di laporan laba rugi dengan objek PPh 21 yang telah dilaporkan Pemohon Banding; bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi terhadap hampir keseluruhan biaya Astek Pemohon Banding, dengan alasan karena Terbanding tidak mendapatkan rincian pecahan dari iuran tersebut dan hanya lebih mendasarkan pada Ekualisasi semata, tanpa memperhatikan substansi transaksi; bahwa Biaya Astek adalah biaya yang dikeluarkan atau dibiayakan oleh bank dalam rangka mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program sebagai berikut:

a) Jaminan Hari Tua

b) Jaminan Pensiun

c) Jaminan Kecelakaan Kerja

d) Jaminan Kematian

bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi bahwa yang menjadi Objek

PPh Pasal 21 adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju karena Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding terkait dengan rekapitulasi biaya Astek Pemohon Banding yang dibayarkan kepada BPJS ketenagakerjaan, yang terdiri dari premi JKM, JKK, JHT, dan JP;

bahwa Pemohon Banding menyampakan keterangan bahwa dalam melakukan pembukuan atas biaya Astek, Pemohon Banding melakukan pencatatan secara gelondongan dalam satu nota pembayaran. Misalkan di bulan Januari 2019, Pemohon Banding membayar Rp1.427.673.230,00, berarti Pemohon Banding membayar dengan 1 nota pembukuan dengan rincian di lampirannya;

bahwa Lampirannya bersumber dari data yang sangat valid yaitu bersumber dari website atau dari portal BPJS Ketenagakerjaan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kutipan bukti realisasi pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dari rekapitulasi BJPS Ketenagakerjaan a quo, Pemohon Banding berpendapat bahwa khusus untuk yang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) itu bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa dari tabel di atas dapat disimpulkan bahwa yang seharusnya menjadi objek PPh Pasal 21 adalah Jaminan Kematian(JKM) sebesar Rp596.263.320,00 dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp478.010.632,00 dengan jumlah total sebesar Rp1.074.273.952,00;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Astek sebesar Rp10.389.502.637,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Astek sebesar Rp10.389.502.637,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Astek sebesar Rp10.389.502.637,00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa koreksi a quo adalah berdasarkan ekualisasi DPP PPh Pasal 21 dengan Beban Biaya Gaji yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding di SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa kutipan realisasi pembayaran kepada BPJS Ketenagakerjaan Masa Januari sampai dengan Desember 2019;

bahwa berdasarkan bukti dokumen a quo, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp596.263.320,00 dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp478.010.632,00 dengan jumlah total sebesar Rp1.074.273.952,00 dan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 menjadi Objek PPh Pasal 21;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Pemohon Banding menyetujui bahwa nilai sebesar Rp1.074.273.952,00 adalah merupakan Obyek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa;

bahwa dalam pembuktian persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa yang seharusnya menjadi obyek PPh Pasal 21 dan telah dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah atas Jaminan Kematian (JKM) sebesar

Rp596.263.320,00 dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp478.010.632,00 dengan jumlah total sebesar Rp1.074.273.952,00;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dengan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 terkait biaya Astek sebesar Rp10.389.502.637,00, atas koreksi sebesar Rp1.074.273.952,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan sedangkan selisihnya sebesar Rp9.315.228.685,00 (Rp10.389.502.637,00-Rp1.074.273.952,00) adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

1.b. Atas koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa Biaya Jaminan Masa Depan (JMD)

sebesar Rp3.314.688.473,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 berupa biaya Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebesar Rp3.314.688.473,00; bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi a quo berdasarkan data mapping objek PPh Pemotongan/Pemungutan yang diserahkan oleh PT Bank Nagari atas akun Jaminan Masa Depan sebesar Rp5.466.948.104,00 yang termasuk ke dalam rincian biaya lainnya atas biaya gaji;

bahwa pada saat pembahasan akhir Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) menyampaikan sebagian bukti dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan dan hasil verifikasi terhadap bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dari nilai koreksi awal sebesar Rp8.466.948.104,00 Terbanding (in casu Pemeriksa) membatalkan koreksi sebesar Rp5.152.279.631,00;

bahwa sisa koreksi sebesar Rp3.314.688.473,00 (Rp8.466.948.104,00- Rp5.152.279.631,00) tetap dipertahankan dengan dalil karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen pendukung;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang memadai maka koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa biaya Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebesar Rp3.314.688.473,00 sehingga koreksi a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding Objek PPh Pasal 21 berupa biaya Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebesar Rp3.314.688.473,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi Terbanding atas biaya Objek PPh Pasal 21 berupa biaya Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebesar Rp3.314.688.473,00 dengan uraian sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya JMD dengan nilai sengketa sebesar Rp3.314.688.473,00 dengan uraian dan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi Terbanding dengan menyatakan bahwa Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) adalah manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk seluruh pegawai Pemohon Banding Bank Nagari sebagai jaminan nanti masa tua atau hari depan pegawai Pemohon Banding;

bahwa ketentuan-ketentuan dalil hukum yang Pemohon Banding gunakan adalah Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 252/PMK.03/2008 bahwa pembayaran-pembayaran untuk manfaat-manfaat masa depan adalah bukan objek PPh Pasal 21;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan disertai bukti dokumen berupa bukti pembayaran JMD yang dibayarkan Pemohon Banding untuk pegawai Pemohon Banding kepada Asuransi Jiwasraya dan AGB Bumiputra yang merupakan lembaga dana pensiun sudah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan;

bahwa keterangan jurnal biaya gaji pada dasarnya bukanlah biaya gaji itu sendiri melainkan termasuk juga pembayaran JMD yang dibebankan bersamaan dengan pembebanan biaya gaji dalam satu jurnal dengan keterangan yang sama, yaitu keterangannya biaya gaji;

bahwa karena keterangannya sama di dalam jurnal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding melihat bahwa pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah sebagai objek PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Bnding menyatakan bahwa secara substansi Pemohon Banding bisa menjelaskan pembayaran JMD itu dibebankan bersamaan dengan biaya gaji dan keterangannya kebetulan sama, yaitu biaya gaji;

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 berupa biaya Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebesar Rp3.314.688.473,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Objek PPh Pasal 21 berupa biaya Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebesar Rp3.314.688.473,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 berupa biaya Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebesar Rp3.314.688.473,00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh informasi bahwa koreksi a quo adalah berdasarkan dalil dan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen pendukung terkait pencatatan biaya Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebesar Rp3.314.688.473,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi Terbanding dengan didukung bukti dokumen bukti pembayaran gaji untuk pegawai Pemohon Banding serta pembayaran JMD ke Asuransi Jiwasraya dan AGB Bumiputra;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-252/PMK.03/2008 menyatakan:

(1) Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:

a. …;

b. …;

c. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;

d. …;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat menyampaikan penjelasan yang disertai dengan bukti dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran gaji karyawan Pemohon Banding termasuk juga pembayaran terkait dengan Jaminan Masa Depan (JMD) yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Asuransi Jiwasraya dan AGB Bumiputra yang diyakini Pengadilan Pajak merupakan lembaga dana pensiun sudah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan dalil sanggahan Pemohon Banding serta bukti yang disampaikan, Pengadilan Pajak meyakini bahwa pembayaran terkait dengan Jaminan Masa Depan (JMD) dibayarkan Pemohon Banding kepada Asuransi Jiwasraya dan AGB Bumiputra yang telah sesuai dan memenuhi ketentuan yang berlaku;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 berupa biaya Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebesar Rp3.314.688.473,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

1.c. Atas koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa Penambahan objek akibat koreksi

PPh Badan sebesar Rp18.081.669.730,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa Penambahan objek akibat koreksi PPh Badan sebesar Rp18.081.669.730,00;

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak atas koreksi penambahan objek PPh Pasal 21 akibat koreksi di PPh Badan merupakan hasil pengujian berupa

equalisasi Objek PPH Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya Astek11.458.478.074

Biaya Jaminan Masa Depan3.314.688.473

Biaya Outsourcing15.173.693.430

Penghargaan Masa Kerja9.420.251.975

Fee Coiector/Colection Cost5.892.500

Honor Konsultan dan Lain-lain955.544.653

Biaya Promosi97.940.000

Biaya Umum Lain Outsourcing1.045.897.652

Sumbangan Kepada Lembaga Pendidikan480.814.000

Keamanan3.304.612.635

Biaya Bantuan Hukum100.607.221

Biaya Dana Kesejahteraan820.395.000

Objek Pajak PPh Pasal 21 sesuai SPT583.187.412.306

Total629.366.227.91

Objek Pajak PPh Pasal 21 KPP Lain408.040.873.170

Objek PPh Pasal 21 (Pusat)178.525.020.951

Koreksi Objek Pajak42.800.333.798

bahwa Terbanding menyatakan bahwa pada dasarnya atas objek PPh Pasal 21 yang merupakan pos-pos pada daftar koreksi Terbanding di atas, Pemohon Banding setuju kecuali atas akun sumbangan kepada Lembaga Pendidikan;

bahwa menurut Terbanding, yang menjadi sengketa Pemohon Banding adalah nilai DPP atas objek tersebut;

bahwa atas akun Sumbangan kepada Lembaga Pendidikan, Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti-bukti berupa dokumen sumber sehingga pada proses keberatan nilai a quo didrop oleh Terbanding;

bahwa rincian pos-pos yang dikoreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) atas DPP Obyek PPh Pasal 21 dengan nilai sebesar Rp30.924.835.066,00 adalah sebagai berikut:

KeteranganCfm PemeriksaCfm Wajib Pajak
Objek PajakDasar DPPDPPObjek PajakDasar DPPDPP
Biaya Outsourcing15.173.693.430100%15.173.693.43015.173.693.43050%7.586.846.715
Penghargaan Masa Kerja9.420.251.975100%9.420.251.9753.404.299.235100%3.404.299.235
Fee Colector/Colection Cost5.892.500100%5.892.5005.892.50050%2.946.250
Honor Konsultan dan Lain-lain955.544.653100%955.544.653955.544.65350%477.772.327
Biaya Promosi97.940.000100%97.940.00097.940.00050%48.970.000
Biaya Umum Lain Outsourcing1.045.897.652100%1.045.897.6521.045.897.65250%522.948.826
Keamanan3.304.612.635100%3304.612.635338.880.874100%338.880.874
Biaya Bantuan Hukum100.607.221100%100.607.221100.607.22150%50.303.611
Biaya Dana Kesejahteraan820.395.000100%820.395.000820.395.00050%410.197.500

bahwa penjelasan masing-masing akun yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya outsourcing sebesar Rp15.173.693.430,00

bahwa atas Biaya outsourcing sebesar Rp15.173.693.430,00, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

2. Koreksi atas Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp9.420.251.975,00

bahwa atas koreksi akun Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp9.420.251.975,00, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat pembayaran PPh Pasal 21 kepada pegawai yang memasuki masa pensiun sebesar Rp6.015.952.740,00 namun bukti pembayaran, daftar pegawai terkait, data pelaporan SPT dan pemotongan PPh Final belum disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menyatakan setuju atas sisakoreksisebesarRp3.404.299.235,00(Rp9.420.251.975,00- Rp6.015.952.740,00);

3. Koreksi atas Fee Colector/Colection Cost sebesar Rp5.892.500,00

bahwa atas Koreksi atas Fee Colector/Colection Cost sebesar Rp5.892.500,00, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

4. Koreksi atas Honor konsultan dan lain-lain sebesar Rp955.544.653,00

bahwa atas Koreksi atas Honor konsultan dan lain-lain sebesar Rp955.544.653,00, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

5. Koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp97.940.000,00

bahwa atas Koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp97.940.000,00, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

6. Koreksi atas Biaya Umum Lain Outsourcing sebesar Rp1.045.897.652,00 bahwa atas Koreksi atas Biaya Umum Lain outsourcing sebesar Rp1.045.897.652,00, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

7. Koreksi atas Biaya Keamanan sebesar Rp3.304.612.635,00

Bawa Koreksi atas Biaya Keamanan sebesar Rp3.304.612.635,00 adalah merupakan biaya pengamanan yang dibayarkan atas pengamanan dan pengawalan. Berdasarkan penjelasan tertulis yang disampaikan pemohon banding terdapat biaya keamanan kepada non instansi/non institusi POLRI dan kepada instansi POLRI;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan breakdown rincian beserta dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut dibayarkan kepada instansi danatau rekening hibah PNBP serta yang dibayarkan kepada orang pribadi\;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

8. Koreksi atas Biaya Bantuan Hukum sebesar Rp100.607.221,00

bahwa atas Koreksi atas Biaya Bantuan Hukum sebesar Rp100.607.221,00, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

9. Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp820.395.000,00

bahwa atas Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp820.395.000,00, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 berupa Penambahan objek akibat koreksi PPh Badan sebesar Rp18.081.669.730,00 sudah tepat sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya dan mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding Objek PPh Pasal 21 berupa Penambahan objek akibat koreksi PPh Badan sebesar Rp18.081.669.730,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 berupa Penambahan objek akibat koreksi PPh Badan sebesar Rp18.081.669.730,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan bahwa terkait penambahan koreksi atas objek dari PPh Badan pada dasarnya Pemohon Banding setuju dengan temuan dan koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap nilai DPP-nya, dengan dalil karena pengeluaran biaya a quo diberikan kepada bukan pegawai Pemohon Banding, sehingga berdasarkan peraturan perpajakan, khususnya PER-16/PJ/2016 adalah merupakan objek PPh 21 yang mendapatkan fasilitas DPP sebesar 50%; bahwa juga terdapat sengketa yang terkait Penghargaan Masa Kerja yang mana PPh 21 Final dimana Pemohon Banding sudah diperiksa dan tidak ada sengketa masalah tersebut, sehingga nilainya tidak seharusnya dimasukkan sebagai objek PPh 21 tidak final;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding terkait dengan biaya di PPh Badan yang dipindahkan menjadi Obyek PPh 21, dimana di PPh Badan tidak dikoreksi dan diakui sebagai biaya, kemudian di PPh 21-nya dianggap objek dan didalilkan Terbanding belum dipotong PPh 21;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan rincian Koreksi Biaya di PPh Badan yang didalilkan Terbanding Menjadi Objek PPh Pasal 21 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dari tabel di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketa Biaya di PPh Badan yang didalilkan Terbanding menjadi Objek PPh Pasal 21, dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) hal dengan uraian sebagai berikut:

a. Pemohon setuju objek PPh Pasal 21, namun tidak setuju apabila Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari nilai 100% biaya/beban, melainkan seharusnya yang menjadi DPP adalah 50% dari biaya/beban.

Objek PPh Pasal 21 dengan DPP 50% menurut Pemohon Banding meliputi: Biaya Outsourcing

Penerima Penghasilan merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri dan golongan Bukan Pegawai.

Biaya Fee Collector/Collection Cost

Penerima Penghasilan merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri golongan Bukan Pegawai.

Biaya Honor Konsultan dan Lain-Lain

Penerima Penghasilan merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri golongan Bukan Pegawai.

Biaya Promosi

Penerima Penghasilan merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri golongan Bukan Pegawai.

Biaya Umum Lain Outsourcing

Penerima Penghasilan merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri golongan Bukan Pegawai.

Biaya Bantuan Hukum

Penerima Penghasilan merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri golongan Bukan Pegawai.

Biaya Dana Kesejahteraan

Penerima Penghasilan merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri golongan Bukan Pegawai.

Dalil Yuridis Penerapan DPP 50%:

bahwa Pengaturan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 (SPT PPh Pasat 21) untuk periode Tahun Pajak 2019, menggunakan dasar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ./2016;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan beberapa kutipan pasal-pasal terkait:

bahwa dari ketentuan di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa penerapan DPP PPh Pasal 21 terhadap Bukan Pegawai Pasal 9 Ayat (1) Huruf c, menggunakan DPP 50%, yaitu Bukan Pegawai dimaksud dalam Pasal 3 Huruf c PER-16/PJ./2016:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Bukan Pegawai Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dengan DPP 50%, cakupannya sangat luas/banyak, bahkan tidak terbatas (sepanjang Orang Pribadi Dalam Negeri) dan melakukan aktivitas pemberian jasa;

bahwa ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Huruf c Angka 6:

“Pemberi Jasa dalam segala bidang termasuk Teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.”

bahwa dari ketentuan di atas, juga dapat dipahami dan disimpulkan bahwa dalam penerapan DPP PPh Pasal 21 terhadap Bukan Pegawai selain Bukan Pegawai yang disebutkan dalam Pasal 9 Ayat (1) Huruf c, menggunakan DPP 100%, yaitu Bukan Pegawai yang sangat terbatas, hanya ada 3 (tiga) golongan saja, yaitu:

1. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama;

2. Mantan pegawai; dan/atau

3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

a. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;

b. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;

c. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;

d. peserta pendidikan dan pelatihan;

e. peserta kegiatan lainnya.

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Golongan penerima penghasilan Bukan Pegawai terkait Biaya Outsourcing, Biaya Fee Collector/Collection Cost, Biaya Honor Konsultan dan Lain-Lain, Biaya Promosi, Biaya Umum Lain Outsourcing, Biaya Bantuan Hukum, dan Biaya Dana Kesejahteraan, adalah lebih tepat sebagai Bukan Pegawai Pemberi Jasa (Pemberi Jasa Dalam Segala Bidang), sehingga seharusnya digunakan DPP 50%;

b. Koreksi DPP PPh Pasal 21, Sebagian sudah dikenai Pemotongan PPh Pasal 21 Final bahwa atas pembayaran kepada Pegawai yang sudah memasuki Masa

Pensiun dengan nilai total sebesar Rp9.420.251.975,00, senilai Rp6.015.952.740,00 telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 Final dan Pemotongan PPh Pasal 21 Final ini juga sudah diakui oleh Terbanding (in casu Pemeriksa); bahwa dengan demikian, koreksi Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Penghargaan Masa Kerja yang disetujui oleh Wajib Pajak adalah sebesar Rp3.404.299.235,00 (Rp9.420.251.975,00-Rp6.015.952.740,00);

c. Koreksi Objek PPh Pasal 21 Atas Biaya Keamanan Yang Penerimanya Bukan Subjek Dipotong dan Sebagian Seharusnya Objek Yang Dikenai Dengan DPP 50% Penerima Biaya Keamanan adalah: Instansi POLRI (Instansi/Institusi Pemerintah) dan Perorangan (Non Instansi/Non Institusi POLRI), dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya yang menjadi Objek Pemotongan PPh Pasal 21 adalah Penerima Biaya Keamanan Perorangan-Non Instansi/Non Institusi POLRI dengan DPP 50%;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Objek PPh Pasal 21 berupa Penambahan objek akibat koreksi PPh Badan sebesar Rp18.081.669.730,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 berupa Penambahan objek akibat koreksi PPh Badan sebesar Rp18.081.669.730,00;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Atas Koreksi atas Biaya outsourcing sebesar Rp15.173.693.430,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan dalil bahwa atas Biaya outsourcing sebesar Rp15.173.693.430,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan bahwa terkait penambahan koreksi atas objek dari PPh Badan, pada dasarnya Pemohon Banding setuju dengan temuan dan koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap nilai DPP-nya, dengan dalil karena pengeluaran biaya a quo diberikan Pemohon Banding kepada bukan pegawai Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan peraturan perpajakan, khususnya PER-16/PJ/2016 pencatatan atas biaya a quo adalah merupakan objek PPh 21 yang mendapatkan fasilitas DPP sebesar 50%;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Penerima Penghasilan atas Biaya Outsourcing yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri dan golongan Bukan Pegawai Pemohon Banding;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf c menyatakan:

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. ...;

b. ...;

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang

menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan para pihak serta bukti dokumen yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Biaya Outsourcing yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bukan Pegawai Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Outsourcing yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan menjadi Obyek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar 50% dari biaya yang dicatat Pemohon Banding a quo;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Biaya outsourcing sebesar Rp15.173.693.430,00,koreksisebesarRp7.586.846.715,00 (Rp15.173.693.430,00x50%) adalah tidak memenuhi ketentuan dan tidak dipertahankansedangkanselisihnyasebesarRp7.586.846.715,00 (Rp15.173.693.430,00-Rp7.586.846.715,00) adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan;

2. Atas Koreksi atas Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp9.420.251.975,00

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa terkait koreksi atas Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp9.420.251.975,00 adalah merupakan pembayaran kepada Pegawai yang sudah memasuki Masa Pensiun dengan nilai total sebesar Rp9.420.251.975,00 dengan DPP PPh Pasal 21 Final senilai Rp6.015.952.740,00 yang telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 Final dan sudah diakui oleh Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Penghargaan Masa Kerja yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.404.299.235,00 (Rp9.420.251.975,00- Rp6.015.952.740,00);

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak dapat menerima dalil bantahan Pemohon Banding dan memutuskan bahwa atas koreksi DPP atas Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp9.420.251.975,00, koreksi sebesar Rp6.015.952.740,00 adalah tidak memenuhi ketentuan dan tidak dipertahankan sedangkan selisihnya sebesar Rp3.404.299.235,00 (Rp9.420.251.975,00-Rp6.015.952.740,00) adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan;

3. Atas Koreksi atas Fee Colector/Colection Cost sebesar Rp5.892.500,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan dalil bahwa atas Biaya Fee Colector/Colection Cost sebesar Rp5.892.500,00, Pemohon Banding tidak dapat

memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan bahwa terkait penambahan koreksi atas objek dari PPh Badan, pada dasarnya Pemohon Banding setuju dengan temuan dan koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap nilai DPP-nya, dengan dalil karena pengeluaran biaya a quo diberikan Pemohon Banding kepada bukan pegawai Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan peraturan perpajakan, khususnya PER-16/PJ/2016 pencatatan atas biaya a quo adalah merupakan objek PPh 21 yang mendapatkan fasilitas DPP sebesar 50%;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Penerima Penghasilan atas Biaya Outsourcing yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri dan golongan Bukan Pegawai Pemohon Banding;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf c menyatakan:

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. ...;

b. ...;

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang

menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan para pihak serta bukti dokumen yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Biaya Fee Colector/Colection Cost yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bukan Pegawai Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Fee Colector/Colection Cost yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT

PPh Badan menjadi Obyek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar 50% dari biaya yang dicatat Pemohon Banding a quo;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Biaya Fee Colector/Colection Cost sebesar sebesar Rp5.892.500,00, koreksi sebesar Rp2.946.250,00 (sebesar Rp5.892.500,00x50%) adalah tidak memenuhi ketentuan dan tidak dipertahankan sedangkan selisihnya sebesar Rp2.946.250,00 (Rp5.892.500,00-Rp2.946.250,00) adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan;

4. Atas Koreksi atas Honor konsultan dan lain-lain sebesar Rp955.544.653,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan dalil bahwa atas Biaya Honor konsultan dan lain-lain sebesar Rp955.544.653,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan bahwa terkait penambahan koreksi atas objek dari PPh Badan, pada dasarnya Pemohon Banding setuju dengan temuan dan koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap nilai DPP-nya, dengan dalil karena pengeluaran biaya a quo diberikan Pemohon Banding kepada bukan pegawai Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan peraturan perpajakan, khususnya PER-16/PJ/2016 pencatatan atas biaya a quo adalah merupakan objek PPh 21 yang mendapatkan fasilitas DPP sebesar 50%;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Penerima Penghasilan atas Biaya Honor konsultan dan lain-lain yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri dan golongan Bukan Pegawai Pemohon Banding;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf c menyatakan:

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. ...;

b. ...;

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang

menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan para pihak serta bukti dokumen yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Biaya Honor konsultan dan lain-lain yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bukan Pegawai Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Honor konsultan dan lain-lain yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan menjadi Obyek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar 50% dari biaya yang dicatat Pemohon Banding a quo;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Biaya Honor konsultan dan lain-lain sebesar Rp955.544.653,00, koreksi sebesar Rp477.772.326,50 (Rp955.544.653,00x50%) adalah tidak memenuhi ketentuan dan tidak dipertahankansedangkanselisihnyasebesarRp477.772.326,50 (Rp955.544.653,00-Rp477.772.326,50) adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan;

5. Atas Koreksi atas Biaya Promosi sebesar Rp97.940.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan dalil bahwa atas Biaya Promosi sebesar Rp97.940.000,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER- 16/PJ/2016;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan bahwa terkait penambahan koreksi atas objek dari PPh Badan, pada dasarnya Pemohon Banding setuju dengan temuan dan koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap nilai DPP-nya, dengan dalil karena pengeluaran biaya a quo diberikan Pemohon Banding kepada bukan pegawai Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan peraturan perpajakan, khususnya PER-16/PJ/2016 pencatatan atas biaya a quo adalah merupakan objek PPh 21 yang mendapatkan fasilitas DPP sebesar 50%;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Penerima Penghasilan atas Biaya Promosi yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri dan golongan Bukan Pegawai Pemohon Banding;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf c menyatakan:

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. ...;

b. ...;

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang

menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan para pihak serta bukti dokumen yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Biaya Promosi yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bukan Pegawai Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Promosi yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan menjadi Obyek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar 50% dari biaya yang dicatat Pemohon Banding a quo;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Biaya Promosi sebesar Rp97.940.000,00, koreksi sebesar Rp48.970.000,00 (Rp97.940.000,00x50%) adalah tidak memenuhi ketentuan dan tidak dipertahankan sedangkan

selisihnya sebesar Rp48.970.000,00 (Rp97.940.000,00-Rp48.970.000,00) adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan;

6. Atas Koreksi atas Biaya Umum Lain Outsourcing sebesar Rp1.045.897.652,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan dalil bahwa atas Biaya Umum Lain Outsourcing sebesar Rp1.045.897.652,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan bahwa terkait penambahan koreksi atas objek dari PPh Badan, pada dasarnya Pemohon Banding setuju dengan temuan dan koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap nilai DPP-nya, dengan dalil karena pengeluaran biaya a quo diberikan Pemohon Banding kepada bukan pegawai Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan peraturan perpajakan, khususnya PER-16/PJ/2016 pencatatan atas biaya a quo adalah merupakan objek PPh 21 yang mendapatkan fasilitas DPP sebesar 50%;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Penerima Penghasilan atas Biaya Biaya Umum Lain Outsourcing yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri dan golongan Bukan Pegawai Pemohon Banding;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf c menyatakan:

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. ...;

b. ...;

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang

menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan para pihak serta bukti dokumen yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa

Biaya Biaya Umum Lain Outsourcing yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bukan Pegawai Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Biaya Umum Lain Outsourcing yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan menjadi Obyek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar 50% dari biaya yang dicatat Pemohon Banding a quo;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Biaya Biaya Umum Lain Outsourcing sebesar Rp1.045.897.652,00, koreksi sebesar Rp522.948.826,00 (Rp1.045.897.652,00,00x50%) adalah tidak memenuhi ketentuan dan tidak dipertahankansedangkanselisihnyasebesarRp522.948.826,00 (Rp1.045.897.652,00-Rp522.948.826,00) adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan;

7. Atas Koreksi atas Biaya Keamanan sebesar Rp3.304.612.635,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan dalil bahwa Biaya Keamanan sebesar Rp3.304.612.635,00 adalah merupakan biaya pengamanan yang dibayarkan atas pengamanan dan pengawalan;

bahwa berdasarkan penjelasan tertulis yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat biaya keamanan kepada non instansi/non institusi POLRI dan kepada instansi POLRI;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak memberikan breakdown rincian beserta dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut dibayarkan kepada instansi danatau rekening hibah PNBP serta yang dibayarkan kepada orang pribadi;

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER- 16/PJ/2016;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Penerima Biaya Keamanan adalah: Instansi POLRI (Instansi/Institusi Pemerintah) dan Perorangan (Non Instansi/Non Institusi POLRI), dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa seharusnya yang menjadi Objek Pemotongan PPh Pasal 21 adalah Penerima Biaya Keamanan Perorangan-Non Instansi/Non Institusi POLRI sebesar Rp677.761.747,00 dan terutang Pemotongan PPhPasal21denganDPP50%atausebesar 50%xRp677.761.747,00=Rp338.880.874,00;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Biaya Keamanan sebesar Rp2.626.850.888,00 (Rp3.304.612.635,00-Rp677.761.747,00) adalah bukan Obyek Pajak Penghasilan;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf c menyatakan:

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. ...;

b. ...;

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang

menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan para pihak serta bukti dokumen yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Biaya Biaya Keamanan yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bukan Pegawai Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Biaya Keamanan yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan menjadi Obyek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar 50% dari biaya yang dicatat Pemohon Banding a quo;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Biaya Biaya Keamanan sebesarRp3.304.612.635,00,koreksisebesarRp338.880.874,00 (Rp677.761.747,00x50%) adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankansedangkanselisihnyasebesarRp2.965.731.761,00

(Rp3.304.612.635,00-Rp338.880.874,00) adalah tidak memenuhi ketentuan dan tidak dipertahankan;

bahwa terkait dengan Biaya Keamanan sebesar Rp2.626.850.888,00 (Rp3.304.612.635,00-Rp677.761.747,00), Pemohon Banding mendalilkan bahwa biaya sebesar Rp2.626.850.888,00 adalah bukan Obyek Pajak Penghasilan dengan dalil bahwa pengeluaran biaya a quo dilakukan pembayaran kepada Instansi POLRI (Instansi/Institusi Pemerintah);

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa Biaya Keamanan sebesar Rp2.626.850.888,00 dicatat dan dibebankan sebagai biaya dalam SPT PPh Badan dan dibayarkan kepada Instansi POLRI (Instansi/Institusi Pemerintah);

bahwa dalam melakukan pemeriksaan atas SPT PPh Badan, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak melakukan koreksi atas pencatatan Biaya Keamanan sebesar Rp2.626.850.888,00 dicatat dan dibebankan dan dibayarkan kepada Instansi POLRI (Instansi/Institusi Pemerintah);

bahwa berdasarkan data fakta dan keterangan di atas, Pengadilan Pajak sepakat dengan Pemohon Banding bahwa pencatatan Biaya Keamanan sebesar Rp2.626.850.888,00 yang dibayarkan kepada Instansi POLRI (Instansi/Institusi Pemerintah) adalah bukan merupakan Obyek Pajak Penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas pencatatan Biaya Keamanan sebesar Rp2.626.850.888,00 yang dibayarkan kepada Instansi POLRI (Instansi/Institusi Pemerintah) adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (1) UU PPh karena pencatatan biaya a quo tidak memiliki hubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan karenanya tidak dapat dicatat sebagai biaya pada SPT PPh Badan;

bahwa Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa terkait pelaporan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019, Biaya Keamanan sebesar Rp2.626.850.888,00 a quo belum dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Terbanding (in casu Direktorat Jenderal Pajak), Terbanding dapat melakukan koreksi atas pencatatan Biaya Keamanan sebesar Rp2.626.850.888,00 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan menerbitkan

Surat Ketetapan Pajak Tambahan terkait Surat Ketetapan Pajak PPh Badan Tahun Pajak 2019;

8. Koreksi atas Biaya Bantuan Hukum sebesar Rp100.607.221,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan dalil bahwa atas Biaya Bantuan Hukum sebesar Rp100.607.221,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan bahwa terkait penambahan koreksi atas objek dari PPh Badan, pada dasarnya Pemohon Banding setuju dengan temuan dan koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap nilai DPP-nya, dengan dalil karena pengeluaran biaya a quo diberikan Pemohon Banding kepada bukan pegawai Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan peraturan perpajakan, khususnya PER-16/PJ/2016 pencatatan atas biaya a quo adalah merupakan objek PPh 21 yang mendapatkan fasilitas DPP sebesar 50%;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Penerima Penghasilan atas Biaya Bantuan Hukum yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri dan golongan Bukan Pegawai Pemohon Banding;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf c menyatakan:

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. ...;

b. ...;

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang

menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan para pihak serta bukti dokumen yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa

Biaya Bantuan Hukum yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bukan Pegawai Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Bantuan Hukum yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan menjadi Obyek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar 50% dari biaya yang dicatat Pemohon Banding a quo;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Biaya Bantuan Hukum sebesar sebesar Rp100.607.221,00, koreksi sebesar Rp50.303.610,50 (sebesar Rp100.607.221,00x50%) adalah tidak memenuhi ketentuan dan tidak dipertahankansedangkanselisihnyasebesarRp50.303.610,50 (Rp100.607.221,00-Rp50.303.610,50) adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan;

9. Atas koreksi Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp820.395.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan dalil bahwa atas Biaya Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp820.395.000,00, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian data atau dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dikenakan DPP 50% sebagaimana ketentuan PER-16/PJ/2016;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan bahwa terkait penambahan koreksi atas objek dari PPh Badan, pada dasarnya Pemohon Banding setuju dengan temuan dan koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap nilai DPP-nya, dengan dalil karena pengeluaran biaya a quo diberikan Pemohon Banding kepada bukan pegawai Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan peraturan perpajakan, khususnya PER-16/PJ/2016 pencatatan atas biaya a quo adalah merupakan objek PPh 21 yang mendapatkan fasilitas DPP sebesar 50%;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Penerima Penghasilan atas Biaya Dana Kesejahteraan yang dicatat dan dibebankan

Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan Orang Pribadi Dalam Negeri dan golongan Bukan Pegawai Pemohon Banding;

menimbang bahwa ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf c menyatakan:

(1) Dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:

a. ...;

b. ...;

c. 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang

menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan para pihak serta bukti dokumen yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Biaya Dana Kesejahteraan yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan adalah merupakan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding kepada Bukan Pegawai Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Biaya Dana Kesejahteraan yang dicatat dan dibebankan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan menjadi Obyek PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar 50% dari biaya yang dicatat Pemohon Banding a quo;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Biaya Dana Kesejahteraan sebesar sebesar Rp820.395.000,00, koreksi sebesar Rp410.197.500,00 (Rp820.395.000,00x50%) adalah tidak memenuhi ketentuan dan tidak dipertahankansedangkanselisihnyasebesarRp410.197.500,00 (Rp820.395.000,00-Rp410.197.500,00) adalah telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 berupa Penambahan objek akibat koreksi PPh Badan sebesar Rp18.081.669.730,00 disampaikan Rekapitulasi Sengketa dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianTidak Dapat
Dipertahankan
1.Atas koreksi terkait Biaya outsourcing sebesar Rp15.173.693.430,007.586.846.715,00
2.Atas koreksi terkait Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp9.420.251.975,006.015.952.740,00
3.Atas koreksi terkait Fee Colector/Colection Cost sebesar Rp5.892.500,002.946.250,00
4.Atas koreksi terkait Honor konsultan dan lain-lain sebesar Rp955.544.653,00477.772.327,00
5.Atas koreksi terkait Biaya Promosi sebesar Rp97.940.000,0048.970.000,00
6.Atas koreksi terkait Biaya Umum Lain Outsourcing sebesar Rp1.045.897.652,00522.948.826,00
7.Atas koreksi terkait Biaya Keamanan sebesar Rp3.304.612.635,002.965.731.761,00
8.Atas koreksi terkait Biaya Bantuan Hukum sebesar Rp100.607.221,0050.303.611,00
9.Atas koreksi terkait Biaya Dana Kesejahteraan sebesar Rp820.395.000,00410.197.500,00
TotalRp18.081.669.730

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 berupa Penambahan objek akibat koreksi PPh Badan sebesar Rp30.924.835.066,00 yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp18.081.669.730 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

bahwa berdasarkan keseluruhan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp31.785.860.840,00 disampaikan Rekapitulasi Sengketa dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianHasil Pemeriksaan
Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Biaya Biaya Astek sebesar Rp10.389.502.637,001.074.273.952,009.315.228.685,00
2.Atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Biaya Jaminan Masa Depan (JMD) sebesar Rp3.314.688.473,000,003.314.688.473,00
3.Atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak terkait Biaya Penambahan objek akibat koreksi PPh Badan sebesar Rp18.081.669.730,000,0018.081.669.730,00
Total1.074.273.952,0030.711.586.888,00

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada

bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp31.785.860.840,00, nilai sebesar Rp30.711.586.888,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan, dan sebesar Rp1.074.273.952,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan dan dipertahankan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak31.785.860.840,001.074.273.952,0030.711.586.888,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp220.844.540.749,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp30.711.586.888,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp190.132.953.861,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak/ Penghasilan Kena PajakRp190.132.953.861,00
PPh Pasal 21 yang terutangRp32.215.877.930,00
Kredit PajakRp32.051.463.411,00
PPh Pasal 21 yang kurang dibayarRp164.414.519,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp71.816.262,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayarR p236.230.780,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00144/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00007/201/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019, atas nama PT BANK NAGARI, NPWP 01.101.645.8- 201.000 beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat,KotaPadang,SumateraBarat(domisilielektronik pajakbanknagari@gmail.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp236.230.780,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.