Putusan Pengadilan Pajak · 66 halaman
PUT-007262.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
PT Bank Nagari · PPh Pasal 4 ayat (2) Final · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007262.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bank Nagari mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU PPhPasal 2
- UU 11/1992Pasal 29
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007262.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bank Nagari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum