Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-007262.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Bank Nagari, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007262.25/2024/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007262.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK NAGARI, NPWP 01.101.645.8-201.000 beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Roni Edrian, jabatan Direktur Keuangan, (domisili elektronik pajakbanknagari@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Adrian Eka Putra,

Jabatan: Karyawan,

NIK: 1371033103880004,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/010/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024;

2. Nama: Sapto Windiargo

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1263/PP/IKH/2023tanggal22

September 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/030/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.050@pajak.go.id),

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Raihan Andri/19750720 199703 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Rosita Latief/19791020 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari/19840919 200901 2 009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Berry Harmaily/19841211 200602 1 004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4603/PJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 1561/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/127/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 116/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SR/216/DIR/UM/12-2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1. 2. 3. 4. 5. 4.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4(2) yang terutang Kredit Pajak b. Setoran Masa l. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP e. Jumlah sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar27.110.725333.576.965.152 66.371.508.911 27.110.725
28.979.233.128
66.344.398.186 28.979.233.128
95.323.631.314
5.Jumlah kurang bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SR/179/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a.Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajakRp95.323.631.314
b.Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan wajib pajakRp0
c.Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp0
d.Jumlah yang telah dilunasiRp0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak333.576.965.1520333.576.965.152
b.PPh Terutang66.371.508.911066.371.508.911
c.Kredit Pajak27.110.725027.110.725
d.Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e.PPh Kurang /(Lebih) bayar66.344.398.186066.344.398.186
f.Sanksi administrasi28.979.233.128028.979.233.128
g.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar95.323.631.314095.323.631.314

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SR/127/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR/127/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterima pada tanggal 10 Juni 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Roni Edrian selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 25 Juni 2024 dengan pengesahan / pemberitahuan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH 01.09.0224766 Tanggal 11 Juli 2024;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon. Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak (Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi) dengan surat Nomor SR/179/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas terdiri dari:

1. Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp6.403.408.700,00;

2. Bunga Deposito/Tabungan, dan Jasa Giro Rp 881.664.039.607,00;

Koreksi Menurut Terbanding dan Pendapat Menurut Pemohon Banding:

A. Sengketa Koreksi Atas Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas

sebesar Rp6.403.408.700,00

Menurut Terbanding:

bahwa Pemohon Banding dianggap tidak dapat memperlihatkan seluruh rincian dan bukti dokumen bahwa di dalam pos biaya sewa, sewa gedung kantor dan sewa rumah dinas masih terdapat amortisasi biaya sewa dibayar di muka. Sampai dengan pembahasan akhir pemeriksaan, Pemohon Banding tidak juga memberikan seluruh rincian dan bukti dokumen tersebut. Sehingga Terbanding tetap melakukan koreksi sesuai dengan uraian SPHP;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Peneliti Keberatan karena seharusnya, sewa yang terutang PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah sewa yang dibayarkan selama tahun 2019 sebesar Rp6.403.408.700,00. Sementara beban sewa lainnya yang ada dalam jumlah pada pos biaya sewa, sewa gedung kantor dan sewa rumah dinas, adalah bersifat amortisasi biaya sewa dibayar di muka. Terkait dengan perincian tabel telah Pemohon Banding sampaikan pada:

1. Email tanggal 3 Mei 2024

2. Surat Pengajuan Keberatan Nomor SR/179/DIR/UM/09-2023

3. Tanggapan Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00014/RIKSIS/PJ/WPJ.274/2023 dengan Nomor Surat SR/071/DIR/UM/04- 2023 Tanggal 28 April 2023

B. Sengketa Koreksi Atas Bunga Deposito/Tabungan, dan Jasa Giro

Rp881.664.039.607,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI sebesar Rp881.664.039.607,00 Masa Pajak Desember 2019 dengan alasan:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan beberapa hal sebagai berikut di bawah ini:

a. bahwa yang menjadi nilai sengketa adalah:

b. bahwa sesuai ketentuan perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015), ada beban bunga yang dikecualikan dari Objek PPh Pasal 4 Ayat (2), sesuai tanggapan Pemohon

Banding, baik dalam tanggapan atas SPHP, permohonan Keberatan, maupun dalam permohonan Banding ini, yaitu:

1) bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah);

2) bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

3) bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; dan

4) Selain pengecualian dari pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) di atas, juga dikecualikan dari pemotongan adalah jika Pemilik/Pemegang Rekening Keuangan adalah Instansi Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (3) UU PPh.

c. bahwa selain itu, juga terdapat accrue Beban Bunga yang realisasi pembayaran dan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)-nya baru dilakukan di Tahun Pajak berikutnya;

d. bahwa menurut Pemohon Banding Objek Pajak (DPP Bunga Deposito/Tabungan, dan Jasa Giro yang telah disetorkan dan/atau telah dilaporkan oleh Pemohon Banding Terbanding sebesar Rp110.108.831.671,00 (disetorkan) dan sebesar Rp550.544.158.357,00 (dilaporkan) tidak sesuai. Dengan pertimbangan data yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai, maka ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak juga akan salah;

bahwa berikut rekap dan Mapping dari Setoran dan Laporan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 Tahun Pajak 2019 menurut Pemohon Banding:

e. bahwa pada hakikatnya, selama proses Pemeriksaan Pajak, Pemohon Banding sudah menyediakan data sebagai berikut:

1) bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, Pemohon Banding melalui email, telah mengirimkan rincian data Beban Bunga Deposito/Tabungan, dan Jasa Giro;

2) bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 juga, +/- Pukul 09.00 WIB, Terbanding telah melakukan pertemuan dengan Pemohon Banding dalam rangka

pembahasan rincian data tersebut di atas;

3) bahwa seharusnya data yang sudah diberikan sebagaimana di atas, dapat digunakan dan diolah oleh Terbanding untuk melakukan pengujian terhadap objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Bunga Deposito/Tabungan, dan Jasa Giro. Pun demikian, Terbanding menganggap bahwa rincian data yang diberikan oleh Pemohon Banding dan pertemuan yang dilakukan, belum menghasilkan data/informasi yang dibutuhkan;

4) bahwa kemudian, pada tanggal 17 Mei 2023 +/- Pukul 14.15 WIB, Pemohon Banding telah melakukan Zoom Meeting dengan Terbanding serta menghadirkan PT Collega Inti Pratama sebagai Penyedia Core Banking System Pemohon Banding. Kehadiran PT. Collega Inti Pratama adalah untuk memberikan penjelasan kepada Terbanding terkait kesulitan dalam menarik data dari Core Banking System dalam bentuk format/file excel. Oleh sebab itu, Pemohon Banding telah menawarkan kepada Terbanding untuk melakukan observasi dan/atau pengolahan data di lokasi PT. Collega Inti Pratama namun, kunjungan ke lokasi PT. Collega Inti Pratama tidak terealisasi.

f. bahwa untuk menguatkan pembuktian data di atas, Pemohon Banding sampaikan kembali sampling data yang mengakomodir parameter Objek Pemotongan atau Bukan Objek Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Tabungan/Deposito/Jasa Giro (sebelumnya dalam Pemeriksaan Pajak dan/atau Permohonan Keberatan, sudah Pemohon Banding sampaikan sampling data, namun pada kesempatan ini disampaikan kembali dan menambahkan sampling data);

g. bahwa jika diperlukan data populasi untuk keseluruhan, untuk menguatkan pembuktian bahwa Pihak Ketiga Vendor Teknologi Informasi atas mekanisme atau parameter yang menyatakan bahwa bunga yang diberikan kepada nasabah per CIF dikenakan/tidak dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Tabungan, Deposito, dan Jasa Giro, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pernyataan dari Pihak Vendor disertai dengan mekanisme penghitungan pajak dan Lampiran Jurnal Akuntansi dilakukan;

h. bahwa dengan demikian, perhitungan DPP Bunga Deposito/Tabungan, dan

Jasa Giro menurut Pemohon Banding:

bahwa dengan demikian, beban Bunga Deposito, Tabungan, dan Jasa Giro yang merupakan Objek Pajak menurut Pemohon Banding adalah Rp543.299.736.865,00, sehingga tidak ada lagi PPh Pasal 4 ayat (2) yang kurang bayar;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwasecaramaterial,PemohonBandingtelahdapat menyanggah/membantah bahwa temuan Pemeriksa maupun Hasil Penelitian Peneliti tidak benar. bahwa Pemohon Banding berhasil:

a. Memberikan perincian data dan perhitungan yang benar;

b. Memberikan penjelasan atas data tersebut; dan

c. Memberikan bukti sampling yang mendukung sanggahan/bantahan atas temuan pemeriksa dan/atau Hasil Penelitian Peneliti;

3. bahwa membatalkan seluruh Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 Tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 diterima pada tanggal 10 Juni 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 116/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor SR/127/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan

Pajak tanggal 19 Maret 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang√

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

√ Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

√

00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024

yang diterima tanggal 10 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

√

JenderalPajakNomorKEP-

00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

√ telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

√

dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Roni Edrian

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

√ penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding merupakan

√

objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal, namun demikian akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak tim pemeriksa KPP Pratama Padang Satu Nomor: LAP-00014/RIKSIS/WPJ.27/2023 tanggal 7 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor SR/179/DIR/UM/09-2023 tanggal 4 September 2023, yang diterima KPP Pratama Padang Satu tanggal 7 September 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05008944/BPS/KPP.270403/2023 tanggal 7 September 2023;

3. bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa

atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat 2 UU PPh

- Pasal 12 ayat 3 UU KUP

b. Data dan Fakta

1) Data

(a) Fotokopi Lampiran-5 (Surat Nomor: SME/AM1/ 07-23/082 perihal Metode Perhitungan Pajak di Aplikasi Batch proses OLIBs)

(b) Fotokopi Sewa Gedung 7 set berkas : 2500, 2501, 2502, 2600, 2601, 2602 dan 3000;

2) Fakta

bahwa yang menjadi sengketa antara Pemohon Banding dan tim pemeriksa adalah sebagai berikut:

(a) Sengketa Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp6.403.408. 700

(b) Sengketa Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Jasa Konstruksi

Pemeriksa tetap melakukan koreksi sesuai dengan uraian SPHP senilai Rp9.853.332.994,00. Tetapi atas sengketa Jasa Konstruksi berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari tim pemeriksa tidak menjadi koreksi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2). Atas Biaya Jasa konstruksi tersebut menurut tim pemeriksa hanya menjadi perhitungan total keseluruhan untuk objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Pemohon Banding secara keseluruhan selama tahun 2019 sehingga perhitungan cocok. Dan atas pembayaran pajaknya pun telah diperhitungkan oleh tim pemeriksa. Sehingga seharusnya tidak terdapat sengketa pajak pembuktian objek PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi.

(c) Sengketa Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Atas Bunga Deposito/ Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto S8I sebesar Rp881.664.039.607,00

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh tim pemeriksa Mapping data potput yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas akun Sewa, Sewa Gedung

Kantor, dan Sewa Rumah Dinas dengan total nilai keseluruhan biaya sewa adalah sebesar Rp7.889.854.684,00, dengan rincian sebagai berikut:

2) bahwa tetapi berdasarkan kertas kerja setelah pembahasan akhir yang menjadi koreksi oleh Tim pemeriksa atas Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas untuk masa pajak Desember 2019 adalah sebesar Rp1.202.090.563,00;

3) bahwa dasar pemeriksa tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan seluruh rincian dan bukti dokumen bahwa di dalam pas biaya sewa, sewa gedung kantor dan sewa rumah dinas masih terdapat amortisasi biaya sewa dibayar di muka sebagaimana tampilan pada angka 1);

4) bahwa setelah dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 24/WPJ.27/BD.06/2024 tanggal 27 Februari 2024, Pemohon Banding menyatakan hal yang sama seperti yang disampaikan pada saat pemeriksa. Menurut Pemohon Banding atas biaya sewa yang merupakan amortisasi dibayar di muka atas ruang ATM jangka waktu 5 tahun dan 10 tahun. Atas biaya tersebut juga ada sewa gedung Cabang Pembantu (capem). Semua biaya sewa dan sewa dibayar di muka telah di potong PPh Pasal 4 ayat (2). Atas biaya sewa dibayar dimuka tersebut dilakukan amortisasi oleh Pemohon Banding;

5) bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa tabel perhitungan sebesar nilai koreksi sebesar Rp6.403.408.700,00, yang mana menurut Pemohon Banding merupakan Biaya sewa dibayar di muka dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) selama periode tahun 2019, dengan tampilan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan tabel rekapitulasi tersebut Pemohon Banding memberikan beberapa sample pembuktian bahwa atas Sewa ATM, Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas telah dilaksanakan kewajiban perpajakan PPh Pasal 4 ayat 2, dengan tampilan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding juga telah menyerahkan bukti pendukung yang mana menurut Pemohon Banding terdapat biaya sewa dibayar di muka atas sewa untuk keperluan rumah dinas, dengan tampilan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan nota debet tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding membayarkan sewa untuk jangka 10 (sepuluh) tahun. Beberapa contoh tersebut menjadi dasar oleh Pemohon Banding untuk melakukan amortisasi biaya atas sewa yang dibayar di muka atas beberapa transaksi sewa dibayar di muka lainnya;

c. bahwa menurut Terbanding atas dokumen dan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dengan total nilai biaya sebesar Rp6.403.408.700,00 pada prinsipnya telah diperhitungkan oleh Tim Pemeriksa. Terbukti dengan cara membandingkan nilai total biaya Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas yang mana pada awalnya total nilai keseluruhan biaya sewa adalah sebesar Rp7.889.854.684,00, tetapi yang menjadi koreksi Tim Pemeriksa hanya sebesar Rp1.202.090.563,00. Sehingga nilai yang tidak menjadi koreksi tim pemeriksa adalah sebesar Rp6.687.764.121,00;

d. bahwa sedangkan dokumen pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding atas pembuktian biaya Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp6.403.408.700,00, sebelumnya telah dipertimbangkan oleh Tim Pemeriksa sebagai objek pajak yang dilaporkan di KPP lain dan objek pajak Menurut SPT WP (pusat) sebagaimana uraian pada KKP angka 2);

e. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan dalam permohonan keberatannya. Dan atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menjadi dasar Terbanding dalam mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding karena tidak dapat menjadi bukti kompeten yang cukup (valid dan relevan) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK 17 tahun 2013 stdd PMK 184 tahun 2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013;

f. bahwa atas hal tersebut Terbanding menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi tim pemeriksa atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) Biaya Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp6.403.408.700,00;

6) bahwa atas alasan Pemohon Banding tidak setuju atas Sengketa Objek DPP Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Atas Bunga Deposito/ Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI sebesar Rp881.664.039.607,00, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa koreksi yang dilakukan oleh tim pemeriksa berdasarkan Mapping Potput yang disampaikan oleh Pemohon Banding atas akun Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI dengan total koreksi sebesar Rp. 881.664.039.607, dengan rincian sebagai berikut:

b) bahwa dasar pemeriksa tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan seluruh rincian dan bukti dokumen atas bunga deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI. Wajib Pajak juga tidak dapat menunjukkan ekualisasi sesuai dengan SPT PPh Pasal 4 Ayat (2) pusat dan cabang yang sudah terlaporkan. Pemohon Banding mengirimkan email untuk rincian transaksi buku besar biaya bunga pada tanggal 17 Mei 2023 Pukul 7.56 WIB. Namun rincian tersebut tidak dapat menjelaskan selisih dasar pengenaan pajak dalam perhitungan pajak atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI;

c) bahwa setelah dilakukan pembahasan dengan Pemohon Banding sebagaimana yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA-24/WPJ.27/BD.06/2024 tanggal 27 Februari 2024, Pemohon Banding menyatakan hal yang sama seperti yang disampaikan pada saat pemeriksa, Pemohon Banding menyatakan:

(1) bahwa untuk mendapatkan data yang lengkap dan detail dan lebih efektif maka sebaiknya dilakukan penarikan data langsung kepada Vendor yang berada di TB Simatupang tempat berada corebanking Pemohon Banding. Karena corebanking Pemohon Banding full

outsource;

(2) bahwa Pemohon Banding terbentur dalam memberikan data ada batasan data yang akan diserahkan. Karena terkait kerahasiaan nasabah;

(3) bahwa Pemohon Banding juga terkendala dalam menyajikan dokumen dalam bentuk tabel. Karena jumlah data yang sangat besar;

(4) bahwa jika diperbolehkan akan diberikan data sebanyak 1.000 rekening jika dapat diberikan berupa sampling. Tetapi jika dimintakan seluruh data nasabah maka diharapkan untuk pengambilan data ke pada core banking PT. Collega Inti Pratama yang berada di TB Simatupang tersebut;

(5) bahwa menurut Pemohon Banding juga terdapat beberapa pengecualian seperti Sesuai ketentuan perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015), ada beban bunga yang dikecualikan dari Objek PPh Pasal 4 Ayat 2, sesuai tanggapan Pemohon Banding dalam SPHP, yaitu bunga yang dikecualikan dari objek pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2):

(a) bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah- pecah.

(b) bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

(c) bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Selain pengecualian dari Subjek untuk dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) pada angka 2 di atas, juga

dikecualikan adalah jika Pemilik/Pemegang Rekening Keuangan adalah Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (3) UU PPh.

(6) bahwa kepada Pemohon Banding, telah mengirimkan permintaan data pertama atas data-data yang dimintakan sebagaimana yang dibahas pada saat pembahasan dengan nomor surat S-101/WPJ.27/2024 tanggal 14 Maret 2024, dengan tampilan sebagai berikut:

(7) bahwa setelah dilakukan permintaan pertama, dalam jangka waktu 15 hari kerja Pemohon Banding tidak memberikan data secara lengkap atas yang dimintakan. Atas hal tersebut Terbanding mengirimkan surat permintaan kedua Nomor S-178/WPJ.27/2024 tanggal 18 April 2024, dengan tampilan sebagai berikut:

(8) bahwa atas permintaan kedua dalam jangka waktu 10 hari kerja, dan sampai dengan proses penyelesaian keberatan dilakukan, masih terdapat data yang tidak diserahkan oleh Pemohon Banding secara lengkap. Atas hal tersebut Terbanding menuangkan dalam Berita Acara tidak dipenuhi dokumen secara seluruhnya oleh Pemohon Banding Nomor BA- 129/WPJ.27/2024 tanggal 14 Mei 2024.

(9) bahwa atas hal tersebut Terbanding tidak dapat melakukan pembuktian dokumen atas alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat permohonan keberatannya. Pemohon Banding tidak dapat memberikan tabel breakdown perhitungan rinci serta bukti pendukung dasar perhitungan pendapatan bunga termasuk pengecualian sebagaimana yang dimaksud oleh Pemohon Banding sesuai PP 131 Tahun 2000 dan sesuai ketentuan undang-undang PPh Pasal 2 ayat 3. Mulai dari Beban Bunga Giro Swasta Perusahaan sampai dengan Tabungan Wadiah Sikoci yang menjadi koreksi tim pemeriksa;

(10)bahwa berdasarkan informasi yang diperolah dari tim pemeriksa,

Pemohon Banding selama proses pemeriksaan juga kurang kooperatif dalam pemberian dokumen. Pemohon Banding memberikan dokumen berupa penggalan-penggalan data sehingga menyulitkan tim pemeriksa dalam melakukan perhitungan objek pajak PPh pasal 4 ayat 2 atas pendapatan bunga deposito/tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI tersebut;

(11)bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa

solusi terbaik untuk mendapatkan data adalah dengan langsung mengunjungi vendor core banking Pemohon Banding PT. Collega Inti Pratama yang berada di TB Simatupang, menurut tim pemeriksa bahwa bukan merupakan langkah yang tepat. Karena setelah dilakukan zoom meeting dengan vendor tersebut juga tidak menjamin akan dapat tersedianya data dengan lengkap;

(12)bahwa atas hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon

Banding tidak berniat baik dalam menyediakan data secara lengkap

dan menyeluruh yang dapat dipergunakan oleh Terbanding dalam mempertimbangkan alasan yang disampaikan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak dapat memberikan data bukti kompeten yang cukup (valid dan relevan) sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c PMK 17 tahun 2013 stdd PMK 184 tahun 2015 dan Pasal 4 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013. Sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa atas pendapatan bunga deposito/ Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI sebesar Rp881.664.039.607,00;

(13)bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, ketentuan terkait, data, dan

fakta yang ada maka Terbanding:

i. mempertahankan koreksi tim pemeriksa atas Biaya Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp6.403.408.700,00,

ii. mempertahankankoreksibiayakonstruksisebesar

Rp9.853.332.994 karena atas pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi tersebut telah dipertimbangkan sebagai pengurang dalam perhitungan koreksi pasal 4 ayat (2) tim pemeriksa;

iii. Mempertahankan koreksi atas Bunga Deposito/ Tabungan, Jasa

Giro dan Diskonto SBI sebesar Rp881.664.039.607,00;

iv. sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan

koreksi objek OPP PPh Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) masa pajak Desember 2019 sebesar Rp333.576.965.152,00 menjadi:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor SR-127/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024.

b. mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Bank Nagari NPWP 01.101.645.8-201.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SR/216/DIR/UM/12-2024 tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya

mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Penyampaian Bantahan Atas Surat Uraian

Banding Nomor S-116/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024

1. bahwa Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor S-116/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024, ditindak-lanjuti dengan diterbitkannya Surat Panitera Pengadilan Pajak No. B- 007262.25.2024/PAN/2024 tanggal 16 November 2024 tentang Permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding (SUB) Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Surat Panitera Pengadilan Pajak tersebut di atas disebutkan bahwa:

- SUB dikirimkan dalam bentuk hardcopy 2 (dua) rangkap dan softcopy;

- Dikirimkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan SUB.

bahwa Pemohon Banding, menyampaikan Surat Bantahan:

- Dalam bentuk hardcopy 2 (dua) rangkap dan softcopy; dan

- bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan pada tanggal 10 Desember 2024. Masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya salinan SUB.

Kesimpulan:

bahwa Pemohon banding memenuhi syarat formal penyampaian Surat Bantahan atas SUB Nomor S-116/SUB/WPJ.27/2024 tanggal 11 November 2024

II. Pokok-Pokok Dalam Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak Nomor B-

007262.25.2024/PAN/2024 tanggal 16 November 2024, Terkait Sengketa Koreksi Atas Pengenaan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:

bahwa Sengketa Koreksi Atas Pengenaan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) terdiri dari 2 (dua) sengketa, yaitu:

1. Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp6.403.408.700,00;

2. Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro Rp881.664.039.607,00;

Tanggapan Melalui Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding dan Bantahan Melalui Surat Bantahan Pemohon Banding, sebagai berikut:

A. Sengketa Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas sebesar

Rp6.403.408.700,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Peneliti Keberatan karena seharusnya, sewa yang terutang PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah sewa yang dibayarkan selama tahun 2019 sebesar Rp6.403.408.700,00. Sementara beban sewa lainnya yang ada dalam jumlah pada pos biaya sewa, sewa gedung kantor dan sewa rumah dinas, adalah bersifat amortisasi biaya sewa dibayar di muka. Terkait dengan perincian tabel telah Pemohon Banding sampaikan pada:

1. Email tanggal 3 Mei 2024.

2. Surat Pengajuan Keberatan Nomor SR/ 179 /DIR/UM/09-2023

3. Tanggapan Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00014/RIKSIS/PJ/WPJ.274/2023 dengan Nomor Surat SR/071/DIR/UM/04- 2023 tanggal 28 April 2023;

B. Sengketa Bunga Deposito/Tabungan, dan Jasa Giro Rp 881.664.039.607 bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena:

a. bahwa yang menjadi nilai sengketa adalah:

b. bahwa sesuai ketentuan perpajakan (Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015), ada beban bunga yang dikecualikan dari Objek PPh Pasal 4 ayat (2), sesuai tanggapan Pemohon Banding, baik dalam tanggapan atas SPHP, permohonan Keberatan, maupun dalam permohonan Banding ini, yaitu:

1) bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,- (tujuh juta Iima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah);

2) bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di

Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

3) bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; dan

4) Selain pengecualian dari pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) di atas, juga dikecualikan dari pemotongan adalah jika Pemilik/Pemegang Rekening Keuangan adalah Instansi Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat (3) UU PPh.

c. bahwa selain itu, juga terdapat accrue Beban Bunga yang realisasi pembayaran dan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2)-nya baru dilakukan di Tahun Pajak berikutnya;

d. bahwa menurut Pemohon Banding Objek Pajak (DPP Bunga Deposito/Tabungan, dan Jasa Giro yang telah disetorkan dan/ atau telah dilaporkan oleh Pemohon Banding Terbanding sebesar Rp 110.108.831.671,- (disetorkan) dan sebesar Rp 550.544.158.357,- (dilaporkan) tidak sesuai. Dengan pertimbangan data yang digunakan oleh Terbanding tidak sesuai, maka ketetapan pajak hasil pemeriksaan pajak juga akan salah;

bahwa berikut rekap dan Mapping dari Setoran dan Laporan SPT PPh Pasal 4 Ayat 2 Tahun Pajak 2019 menurut Pemohon Banding:

bahwa terdapat beberapa Pemindahbukuan (PBK), dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui core-banking system, secara sistematis dengan Parameter sesuai ketentuan perpajakan, sudah memisahkan atau mengidentifikasi Bunga-Bunga mana saja yang sesuai ketentuan perpajakan merupakan objek dan bukan objek Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final. bahwa secara "Default", bunga ditentukan sebagai objek pajak Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final. Jika Customer Service tidak mengubah menjadi Non Objek Pemotongan, maka otomatis akan dipotong (dikenai pemotongan) PPh Pasal 4 Ayat (2) Final. Pemohon Banding sudah menyerahkan sampel Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final atas bunga sesuai parameter tersebut;

bahwa apabila di kemudian waktu, Pemohon Banding sudah memotong PPh secara default, namun ternyata bunga tersebut tidak seharusnya dilakukan pemotongan karena bukan objek pajak, maka dilakukan permohonan Pemindahbukuan (PBK);

bahwa dari data Pelaporan Penyetoran PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Cfm. Pemohon Banding sebesar Rp 108.659.947.373,- maka nilai DPP Bunga Deposito/Tabungan/Jasa Giro adalah sebesar:

= Rp 108.659.947.373,- / 20% (Tarif)

= Rp 543.299.736.865,-

bahwa nilai tersebut adalah nilai yang sesuai ketentuan perpajakan seharusnya dipotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final dan sudah dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding.

e. bahwa pada hakikatnya, selama proses Pemeriksaan Pajak, Pemohon Banding sudah menyediakan data sebagai berikut:

1) bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, Pemohon Banding melalui email, telah mengirimkan rincian data Beban Bunga Deposito/Tabungan, dan Jasa Giro;

2) bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 juga, +/- Pukul 09.00 WIB, Terbanding telah melakukan pertemuan dengan Pemohon Banding dalam rangka pembahasan rincian data tersebut di atas;

3) bahwa seharusnya data yang sudah diberikan sebagaimana di atas, dapat digunakan dan diolah oleh Terbanding untuk melakukan pengujian terhadap objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Bunga Deposito/Tabungan, dan Jasa Giro. Pun demikian, Terbanding menganggap bahwa rincian data yang diberikan oleh Pemohon Banding dan pertemuan yang dilakukan, belum menghasilkan data/informasi yang dibutuhkan;

4) bahwa kemudian, pada tanggal 17 Mei 2023 +/- Pukul 14.15 WIB, Pemohon Banding telah melakukan Zoom Meeting dengan Terbanding serta menghadirkan PT Collega Inti Pratama sebagai Penyedia Core Banking System Pemohon Banding. Kehadiran PT. Collega Inti Pratama adalah untuk memberikan penjelasan kepada Terbanding terkait kesulitan dalam menarik data dari Core Banking System dalam bentuk format/file excel. Oleh sebab itu, Pemohon Banding telah menawarkan kepada Terbanding untuk melakukan observasi dan/atau pengolahan data di lokasi PT. Collega Inti Pratama namun, kunjungan ke lokasi Pf. Collega Inti Pratama tidak terealisasi;

f. bahwa untuk menguatkan pembuktian data di atas, Pemohon Banding dalam Surat Permohonan Banding sudah menyampaikan kembali sampling data yang mengakomodir parameter Objek Pemotongan atau Bukan Objek Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Tabungan/Deposito/Jasa Giro (sebelumnya dalam Pemeriksaan Pajak dan/ atau Permohonan Keberatan, sudah Pemohon Banding sampaikan sampling data, namun pada kesempatan ini disampaikan kembali dan menambahkan sampling data).

g. bahwa jika diperlukan data populasi untuk keseluruhan, untuk menguatkan pembuktian bahwa Pihak Ketiga Vendor Teknologi Informasi atas mekanisme atau parameter yang menyatakan bahwa bunga yang diberikan kepada nasabah per CIF dikenakan/tidak dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Tabungan, Deposito, dan Jasa Giro, dalam Surat Permohonan Banding, Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pernyataan dari Pihak Vendor disertai dengan mekanisme penghitungan pajak dan Lampiran Jurnal Akuntansi dilakukan.

h. bahwa dengan demikian, perhitungan DPP Bunga Deposito/Tabungan, dan Jasa Giro menurut Pemohon Banding:

bahwa dengan demikian, beban Bunga Deposito, Tabungan, dan Jasa Giro yang merupakan Objek Pajak menurut Pemohon Banding adalah Rp543.299.736.865,00, sehingga tidak ada lagi PPh Pasal 4 ayat (2) yang kurang bayar;

i. bahwa dalam Surat Uraian Banding (SUB), Terbanding menyatakan terkait Data sebagai berikut:

1) Fotokopi Lampiran-5 (Surat Nomor: SME/AMl/07-23/082 perihal Metode OLIBs); dan Perhitungan Pajak di Aplikasi Batchproses

2) Fotokopi Sewa Gedung 7 set berkas: 2500, 2501, 2502, 2600, 2601, 2602, dan 3000

bahwa dalam SUB, Terbanding juga menyatakan selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding kurang kooperatif dalam pemberian dokumen. Pemohon Banding memberikan dokumen berupa penggalan-penggalan data sehingga menyulitkan Tim Pemeriksa dalam melakukan perhitungan objek pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Final atas pendapatan bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI;

bahwa pada prinsipnya, menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak berniat baik dalam menyediakan data secara lengkap dan menyeluruh yang dapat digunakan oleh Terbanding dalam mempertimbangkan alasan yang disampaikan dalam permohonan keberatan Pemohon banding. Pemohon Banding tidak dapat memberikan data bukti kompeten yang cukup (valid dan relevan). Pemohon Banding, tidak sependapat dengan pendapat-pendapat Terbanding di atas. Dapat Pemohon Banding sampaikan, sebagai berikut: bahwa faktanya, Pemohon Banding menyampaikan data-data sampling yang mengakomodir parameter Objek Pemotongan atau Bukan Objek Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Tabungan/Deposito/Jasa Giro;

bahwa sesuai ketentuan Tata Cara Pemeriksaan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan:

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 juncto. PMK- 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ./2013 tentang Standar Pemeriksaan, dan

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak

disebutkan di antaranya sebagai berikut: Pasal 8 PMK-17/PMK.03/2013 juncto. PMK-184/PMK.03/2015:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. Pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

Pasal 1 Angka 9 PER-23/PJ./2013:

“Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.”

Pasal 1 Angka 10 PER-23/PJ./2013:

“Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, penguJ1an, dan/ atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.”

Pasal 4 Huruf b PER-23/PJ./2013:

“Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program

Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.”

Pasal 4 Huruf c PER-23/PJ./2013:

“c. KKP harus ditelaah Supervisor untuk meyakini bahwa:

1) Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.

2) Pemilihan Metode Pemeriksaan. Teknik Pemeriksaan, Prosedur Pemeriksaan, penghitungan matematis koreksi, dan dasar hukum koreksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan.”

Huruf F Angka 3 SE-65/PJ./2013:

Teknik Pemeriksaan

a. Teknik-teknik Pemeriksaan yang dapat digunakan Pemeriksa Pajak, meliputi:

1) pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

2) pengujian keabsahan dokumen;

3) evaluasi;

4) analisis angka-angka;

5) penelusuran angka-angka;

6) penelusuran bukti;

7) pengujian keterkaitan;

8) ekualisasi atau rekonsiliasi;

9) permintaan keterangan atau bukti;

10) konfirmasi;

11) inspeksi;

12) pengujian kebenaran fisik;

13) pengujian kebenaran penghitungan matematis;

14) wawancara;

15) uji petik (sampling);

16) Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK); dan/atau

17) Teknik-teknik Pemeriksaan lainnya.

Lampiran Angka 5 SE-65/PJ./2013:

Uji Petik (Sampling)

“Uji petik (sampling) menurut ketentuan ini adalah suatu Teknik Pemeriksaan yang dilakukan dengan cara menguji sebagian bukti atau transaksi, yang dipilih berdasarkan metode statistik tertentu, yang tujuannya bukan untuk mendapatkan koreksi namun untuk memperoleh keyakinan atas pos-pos SPT dan/atau pos-pos turunannya.

Dalam menggunakan teknik sampling setidaknya dapat menguraikan:

a. tujuan sampling;

b. jumlah populasi dan sampel yang ditentukan;

c. metode pemilihan sampel dan pengujiannya;

d. tingkat penyimpangan yang dapat ditolerir;

e. kesimpulan.

Prosedur penggunaan teknik sampling mengacu pada kaidah sampling sesuai ketentuan yang berlaku umum atau ilmu statistik kecuali apabila diatur khusus oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dengan demikian, sesuai ketentuan-ketentuan tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Terbanding tidak menerapkan/menjalankan prosedur pemeriksaan pajak dengan metode sampling dengan baik dan benar, bahkan cenderung tidak menganggap/tidak mempertimbangkan data sampling yang sudah diberikan/disediakan oleh Pemohon Banding.

bahwa jika dianggap Data Sampling-pun perlu ditambah jumlahnya, seharusnya Terbanding bisa meminta kepada Pemohon banding untuk menambahkan, melengkapi data sampling.

bahwa jika yang akan dipakai Data Populasi, perlu diingat bahwa data Bank (Data Nasabah Pemohon Banding) jumlahnya jutaan. Untuk itu, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses Pemeriksaan, proses Keberatan, dan Surat Permohonan Banding, Pemohon sudah menawarkan untuk menarik data/mengambil data/melihat data di tempat Penyedia Core Banking System PT Collega Inti Pratama. Jika pun butuh waktu untuk menarik data populasi Nasabah, setidaknya Terbanding bisa melihat proses yang berjalan secara sistematis dengan Parameter sesuai ketentuan perpajakan, yang sudah memisahkan atau mengidentifikasi Bunga-Bunga mana saja yang

sesuai ketentuan perpajakan merupakan objek dan bukan objek Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final;

Pemohon Banding juga tidak sependapat ketika dianggap tidak kooperatif, terbukti:

• Selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon senantiasa hadir memberikan data dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan;

• Menyediakan sarana Zoom Meeting dalam rapat/pembahasan secara online;

• Menawarkan untuk datang/berkunjung ke tempat Penyedia Core Banking System PT Collega Inti Pratama; dan

• Hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Pajak (Closing Conference)

J. bahwa dengan tetap menghormati independensi Yang Mulia Majelis Hakim

Pengadilan Pajak, perkenankan Pemohon Banding menyampaikan informasi dan bahan pertimbangan bahwasannya uraian dalil dan argumen Pemohon Banding tersebut "terkait dengan Data Sampling seharusnya dapat dijadikan/ diterapkan sebagai Metode dan Teknik Pemeriksaan Pajak untuk mendapatkan keyakinan Pemeriksa/Terbanding" dan sejalan dengan pertimbangan serta pendapat Majelis Hakim di Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa yang identik sama (koreksi Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Final Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro, dan Diskonto SBI), ketika Wajib Pajak (Pemohon Banding) menyajikan data dalam bentuk Data Sampling;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113854.25/2013/PP/M.IIIB Tahun 2019 yang mengabulkan Pemohon Banding Pemohon Banding;

III. Kesimpulan dan Saran

bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas dan yang diuraikan dalam Surat Permohonan Banding, serta mengedepankan prinsip hadirnya keadilan bagi Masyarakat melalui kekuasaan Kehakiman (Pemberian Keadilan bagi Pemohon Banding sesuai Fakta Lapangan, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, untuk kiranya

berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terbanding sebesar Rp333.576.965.152,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/010/DIR/UM/08-2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Adrian Eka Putra;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor SR/030/DIR/UM/08-2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Sapto Windiargo;

Bukti P-3. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1263/PP/IKH/2023 tanggal 22

September 2023 a.n. Sapto Windiargo;

Bukti P-4. Matriks sengketa;

Bukti P-5. Penjelasan tindak lanjut sidang tanggal 6 Februari 2025;

Bukti P-6. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 31 Juli 2025;

Bukti P-7. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 28 Agustus 2025; Bukti P-8. Rekapitulasi amortisi sewa gedung kantor tahun 2019;

Bukti P-9. Pendapat Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T-4. Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SR/127/DIR/UM/08-2024 tanggal 12 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp332.323.036.213,00 yang terdiri dari:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Sewa gedung kantor dan sewa rumah dinas6.687.764.1217.889.854.6841.202.090.563

2. Bunga550.544.158.357 881.665.104.007 331.120.945.650 deposito/tabungan

dan jasa giro

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi aas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp332.323.036.213,00;

1.a. Atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa biaya Sewa Gedung Kantor

dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp1.202.090.563,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 berdasarkan ekualisasi dan menjumpai bahwa terdapat beban-beban bunga dengan nama-nama yang berbeda, di antaranya simpeda, sikoci, deposito berjangka dan seterusnya; bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) juga melakukan ekualisasi dengan beban sewa gedung kantor, yang ditotal jumlahnya dibandingkan dengan jumlah objek PPh 4 ayat (2) yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT dan masih terdapat selisih Rp332.323.036.213,00 yang oleh Terbanding dikoreksi menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan, yang menurut Pemohon Banding sebesar Rp331.120.945.650,00 merupakan Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro dan koreksi sebesar Rp1.202.090.563,00 merupakan objek Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas;

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan bahwa koreksi atas biaya Sewa Gedung Kantor oleh Terbanding (in casu Pemeriksa) sebesar Rp1.202.090.563,00 berasal dari mapping data pot-put yang disampaikan Pemohon Banding atas akun Sewa Gedung Kantor, Sewa Rumah Dinas dengan total keseluruhan biaya sewa adalah sebesar Rp7.889.854.684,00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data yang sudah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar

Rp6.687.764.121,00, sehingga masih ada nilai sebesar Rp1.202.090.564,00 (Rp7.889.854.684,00-Rp6.687.764.121,00) yang yang didalilkan Terbanding (in casu Pemeriksa) belum dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sehingga dilakukan koreksi;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan seluruh rincian dan bukti dokumen bahwa di dalam pos biaya sewa, sewa gedung kantor dan sewa rumah dinas masih terdapat amortisasi biaya sewa dibayar dimuka; bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa tabel perhitungan sebesar nilai koreksi sebesar Rp6.403.408.700,00, yang menurut Pemohon Banding merupakan Biaya sewa dibayar dimuka dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) selama periode tahun 2019, dengan tampilan sebagai berikut:

• Sampel

bahwa Terbanding enyampaikan keterangan bahwa dasar koreksi yang dilakukan

oleh Terbanding (in casu Pemeriksa) adalah berdasarkan Mapping data potput yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas akun Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas dengan total nilai keseluruhan biaya sewa sebesar Rp7.889.854.684,00, dengan rincian sebagai berikut:

•PENDAPATAN

'4500101Sewa(24.933.750,00)

7.766.940.971,00 5500301 Sewa Gedung Kantor

5500302 SRh Di(776694087100) bahwa berdasarkan kertas kerja setelah pembahasan akhir yang menjadi koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) atas Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas untuk masa pajak Desember 2019 adalah sebesar Rp1.202.090.563,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal yang sama seperti yang disampaikan pada saat pemeriksaan;

bahwa menurut Terbanding atas dokumen dan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dengan total nilai biaya sebesar Rp6.403.408.700,00 telah diperhitungkan oleh Terbanding (in casu Pemeriksa) dengan cara membandingkan nilai total biaya Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas yang mana pada awalnya total nilai keseluruhan biaya sewa adalah sebesar Rp7.889.854.684,00, tetapi yang menjadi koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) hanya sebesar Rp1.202.090.563,00 sehingga nilai yang tidak menjadi koreksi Rp1.202.090.563,00 adalah sebesar Rp6.687.764.121,00 (Rp7.889.854.684,00- Rp1.202.090.563,00);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding atas pembuktian biaya Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp6.403.408.700,00 sebelumnya telah dipertimbangkan oleh Terbanding (in casu Pemeriksa) sebagai objek pajak yang dilaporkan di KPP lain dan objek pajak Menurut SPT WP (pusat);

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) a quo adalah merupakan amortisasi dibayar dimuka atas ruang ATM jangka waktu 5 tahun dan 10 tahun;

bahwa atas biaya tersebut telah dilakukan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pemohon Banding memberikan rincian dan data sebagai berikut:

Sawa Rumah
NoKodeSewa GedungSewaJumlah Sewa
KantorDinas
10000177,942,361177,942,361
20100182,802,919182,802,919
30200319,117,4176,050,000325,167,417
40300119,754,753-119,754,753
50400261,750,949261,750,949
60500179,050,496179,050,496
70600265,912,363-265,912,363
8070073,137,66473,137,664
9080038,749,992-4,950,00043,699,992
10090062,016,687-62,016,687
111000525,574,773--525,574,773
12110016,666,680-3,943,75020,610,430
131200155,835,84116,500,0005,400,000177,735,841
14130044,196,000--44,196,000
151400194,291,942--194,291,942
161500148,006,920-4,200,000152,206,920
17160032,123,894-450,00032,573,894
181700102,419,447--102,419,447
19180025,997,4637,369,452-33,366,915
201900168,089,929--168,089,929
21200051,388,896-51,388,896
2221001,673,978,392--1,673,978,392
232200161,674,716--161,674,716
242300--
252400535,328,316--535,328,316
262500415,631,25423,587,506-439,218,760
272600462,737,54750,463,105513,200,652
28270041,899,996--41,899,996
29280051,515,967-51,515,967
302900463,999,953-463,999,953
313000398,736,000398,736,000
32310040,359,690--40,359,690
347100296,499,992--296,499,992
35710243,999,992--43,999,992
Sawa Rumah
Kode
NoSewa GedungSewaJumlah Sewa
Dinas
Kantor
367200--
37720119,800,000--19,800,000
38720315,951,670--15,951,670
JUMLAH7,766,940,87197,920,06324,993,7507,889,854,684

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sampel sebagai berikut:

KodeJumlah Sewa +JangkaJumlah Maya
NoKantor CabangKeteranganTgl MulalTgl AkhirAmor/binPPh 4 Ayat 2
KantorPajakWaktuSewa Thn 2019
11100SawahluntoSewa Kantor Kas20,000,00024Mei 2018Mei 2020833,33416,666,680
22600BandungSawa Gedung Ka ntor Buah Batu2,253,900,00072Agst 2016Agst 202231,304,166375,649,992204,900,000
32600BandungSewa Rumah Dinas66,666,66612Jan-19Jan-204,587,5554,587,5556,666,666
42600BandungSewa Gedung kantor Kas412,500,00060Nov-15Nov-206,875,00082,500,00037,500,000
57203Syariah BatusangkarSewa Ruang ATM71,425,00060Apr-18Apr-231,190,41714,285,000-
67203Syariah BatusangkarSewa Ruang ATM50,000,00060Nov-19Nov-24833,3331,666,6670

bahwa berdasarkan dokumen/data yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding tanggapi sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen secara lengkap, tidak disertai kontrak/perjanjian.

2) bahwa menurut Terbanding, Pembuktian atas sengketa a quo tidak dapat dilakukan dengan cara sample, karena koreksi pemeriksa atas biaya sewa bangunan hanya sebesar Rp1.202.090.563,00 dari seluruh objek sewa bangunan sebesar Rp7.889.854.684,00, yang menyebabkan Terbanding tidak dapat menelusuri apakah dokumen sample yang disampaikan Pemohon Banding merupakan bagian dari koreksi Rp1.202.090.563 atau sudah dipertimbangkan oleh pemeriksa sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa bangunan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan permohonan bandingnya sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa biaya Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp1.202.090.563,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa biaya Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp1.202.090.563,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan ekualisasi dengan GL Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dasar koreksi yang dilakukan oleh

Terbanding (in casu Pemeriksa) adalah Mapping/Ekualisasi data yang diserahkan oleh Pemohon Banding atas akun-akun Biaya Sewa, Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas dengan total nilai keseluruhan biaya sewa sebesar Rp7.889.854.684,00

bahwa yang menjadi koreksi oleh Terbanding atas Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas untuk masa pajak Desember 2019 adalah sebesar Rp1.202.090.563,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding karena seharusnya, sewa yang terutang PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah sewa yang dibayarkan selama tahun 2019 sebesar Rp6.403.408.700,00;

bahwa beban sewa lainnya yang ada dalam jumlah pada pos biaya Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas, adalah bersifat amortisasi biaya sewa dibayar dimuka;

bahwa Tabel Break-down Beban Sewa menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoKode KantorSewa GedungSewa Rumah DinasSewaJumlah Sewa
10000177,942,361--177,942,361
20100182,802,919--182,802,919
30200319,117,417-6,050,000325,167,417
40300119,754,753--119,754,753
50400261,750,949--261,750,949
60500179,050,496--179,050,496
70600265,912,363--265,912,363
8070073,137,664--73,137,664
9080038,749,992-4,950,00043,699,992
10090062,016,687--62,016,687
111000525,574,773--525,574,773
12110016,666,680-3,943,75020,610,430
NoKode KantorSewa GedungSewa Rumah DinasSewaJumlah Sewa
131200155,835,84116,500,0005,400,000177,735,841
14130044,196,000--44,196,000
151400194,291,942--194,291,942
161500148,006,920-4,200,000152,206,920
17160032,123,894-450,00032,573,894
181700102,419,447--102,419,447
19180025,997,4637,369,452-33,366,915
201900168,089,929--168,089,929
21200051,388,896--51,388,896
2221001,673,978,392--1,673,978,392
232200161,674,716--161,674,716
242300----
252400535,328,316--535,328,316
262500415,631,25423,587,506-439,218,760
272600462,737,54750,463,105-513,200,652
28270041,899,996--41,899,996
29280051,515,967--51,515,967
302900463,999,953--463,999,953
313000398,736,000--398,736,000
32310040,359,690--40,359,690
347100296,499,992--296,499,992
35710243,999,992--43,999,992
367200----
37720119,800,000--19,800,000

%N i

NoKode KantorSewa GedungSewa Rumah DinasSewaJumlah Sewa
38720315,951,670--15,951,670
JUMLAH7,766,940,87197,920,06324,993,7507,889,854,684

bahwa Pemohon Banding menyampaikan seluruh data terkait sewa, berikut rekapitulasi dari data yang Pemohon Banding sampaikan:

bahwa Pemohon Banding menyatakan terkait biaya sewa yang divatat dalam pembukuan Pemohon Banding adalah merupakan biaya amortisasi sewa atas Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (2) dipotong tidak di tahun ini (2019) namun telah dipotong pada saat pembayaran Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas dan itu tidak terjadi pada tahun sengketa ini (2019); bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa biaya Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp1.202.090.563,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa biaya Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp1.202.090.563,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa biaya Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp1.202.090.563,00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas biaya Sewa Gedung Kantor sebesar Rp1.202.090.563,00 berasal dari mapping data pot-put yang disampaikan Pemohon Banding atas akun Sewa Gedung Kantor, Sewa Rumah Dinas dengan total keseluruhan biaya sewa adalah sebesar Rp7.889.854.684,00; bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) berpendapat bahwa Pemohon Banding hanya memberikan data yang sudah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp6.687.764.121,00, sehingga masih ada nilai sebesar Rp1.202.090.564,00 (Rp7.889.854.684,00-Rp6.687.764.121,00) yang yang didalilkan Terbanding (in casu Pemeriksa) belum dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang masih dipertahankan Terbanding dengan mendalilkan bahwa seharusnya, sewa yang terutang PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah sewa yang dibayarkan selama tahun 2019 sebesar Rp6.403.408.700,00;

bahwa keseluruhan beban sewa lainnya yang ada dalam jumlah pada pos biaya Sewa, Sewa Gedung Kantor, dan Sewa Rumah Dinas, adalah bersifat amortisasi biaya sewa dibayar dimuka;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan seluruh rincian biaya sewa selama tahun 2019;

bahwa berdasarkan pembuktian yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti dokuen yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan bahwa biaya sewa selama tahun 2019 adalah sebesar Rp6.687.764.121,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh biaya sewa sewa selama tahun 2019 adalah sebesar Rp6.687.764.121,00 telah dipotong PPh Pasal 4 Ayat

(2) oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa biaya Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp1.202.090.563,00 dilakukan tiak berdasarkan fakta data dan keterangan

sebenannya;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa biaya Sewa Gedung Kantor dan Sewa Rumah Dinas sebesar Rp1.202.090.563,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

1.b. Atas koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga Deposito/Tabungan

dan Jasa Giro sebesar Rp331.120.945.650,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan bahwa koreksi Terbanding (in casu Pemeriksa) atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro sebesar Rp331.120.945.650,00 dilakukan karena Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan rincian dan bukti dokumen atas bunga deposito (Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI;

bahwa menurut Terbanding (in casu Pemeriksa) Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan ekualisasi sesuai dengan SPT PPh Pasal 4 Ayat (2) pusat dan cabang yang sudah terlaporkan;

bahwa pengenaan pajak dalam perhitungan pajak atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI sesuai dengan alasan-alasan yang dikemukan Pemohon Banding di dalam surat tanggapannya yaitu:

1) bahwa Selisih objek PPh Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding (in casu Pemeriksa) dan Pemohon Banding dikarenakan jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah- pecah. Karena Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan data per identitas nasabah (CIF). Data tersebut diperlukan Terbanding (in casu Pemeriksa) untuk mengecek apakah nasabah mempunyai rekening tabungan, deposito, dan giro dan berapa total masing-masing jumlah bunga yang didapatkan tiap nasabah sehingga diketahui apakah jumlah semuanya tidak melebihi Rp 7.500.000,00 Karena data per nasabah tersebut tidak ada sehingga pemeriksa tidak dapat mengecek apakah rincian transaksi tersebut benar-benar menunjukkan bahwa jumlah dari deposito, tabungan dan sertifikat Bank Indonesia tidak melebihi Rp

7.500.000,00. Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan Dokumen/Pernyataan dari Pihak Ketiga Vendor Teknologi Informasi atas Mekanisme atau Parameter yang menyatakan bahwa Bunga yang diberikan Kepada Nasabah per CIF Dikenakan/ Tidak Dikenakan Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Tabungan, Giro Deposito dan Diskonto SBI (Ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang)

2) Bunga Deposito Dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan nasabah mana saja yang merupakan dana pensiun. Karena Pemohon Banding tidak menyediakan nama per tiap nasabah dalam rincian transaksi yang diberikan sehingga pemeriksa tidak dapat mengecek apakah nasabah tersebut merupakan dana pensiun.

3) Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. Terbanding (in casu Pemeriksa) sudah mengeluarkan akun bunga yang diterima oleh bank. Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan rincian nama nasabah yang merupakan bank dalam nncian transaksi dari akun selain yang sudah dikeluarkan oleh pemeriksa pajak. Sehingga pemeriksa tidak dapat mengecek apakah nasabah tersebut merupakan bank.

4) Selisih bukan objek sebagaimana dimaksud diatas masih terdapat bukan objek lainnya yaitu bunga yang dibayarkan kepada Pemerintah. Pemeriksa sudah mengeluarkan akun bunga yang diterima oleh pemerintah. Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan rincian nama nasabah yang merupakan pemerintah dalam rincian transaksi akun selain yang sudah dikeluarkan oleh pemeriksa pajak. Sehingga pemeriksa tidak dapat mengecek apakah nasabah tersebut merupakan pemerintah.

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) tetap mempertahankan koreksi karena

Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen perhitungan rinci atas perhitungan detail sehingga tidak diketahui mana yang berupa objek dan bukan berupa objek PPh Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan kendala kesulitan dalam menyerahkan data karena data yang terlalu besar;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan tahapan proses perhitungan mulai dari General ledger sampai mendapatkan perhitungan PPh Pasal 4 Ayat (2) terhutang yang disetorkan, Pemohon Banding beralasan bahwa perhitungan otomatis by sistem. Atas dasar koreksi yang tidak disetujui Pemohon Banding juga tidak sanggup menyediakan dasar perhitungannya tersebut. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyatakan bahwa koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro sebesar Rp331.120.945.650,00 telah sesuai dengan ketentuan sehingga Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro sebesar Rp331.120.945.650,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro sebesar Rp331.120.945.650,00 adalah terkait dengan deposito yang nilainya di bawah Rp7.500.000,00 dan dan deposito yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bukan merupakan Obyek Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terhadap pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas bunga deposito, Pemohon Banding menggunakan software dari vendor teknologi informasi perbankan yaitu PT Kolega Inti Pratama yang merupakan full outsourcing yang memiliki ISO nomor 9001-2005 yang valid sampai 7 Maret 2028;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan keterangan bahwa selain Pemohon Banding, PT Kolega Inti Pratama juga memiliki klien mulai dari Bank Sumut, Bank

Bali, Bank Bengkulu, BPD Bank Aladin, Bank Crowe atau Superbank, Bank Maspion, Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, dan beberapa bank lainnya; bahwa penggunaan sotware a quo diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penguatan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum yang mengatur bahwa Bank Umum (in casu Pemohon Banding) wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dan penggunaan teknologi informasi, yang berarti bank harus sangat hati-hati dan prudent dalam mengelola teknologinya;;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan surat pernyataan dari vendor teknologi informasi perbankan yang dipekerjakan oleh Pemohon Banding yaitu PT Kolega Inti Pratama;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa untuk menjadi penyedia core banking bank umum vendor teknologi informasi perbankan harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan OJK mewajibkan untuk melakukan audit TI setiap tahun oleh pihak KAP;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan sampling screen shot rekening terkait cara pemotongan PPh finalnya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Pemohon Banding pernah menawarkan Terbanding (in casu Pemeriksa) untuk membuka data populasi tersebut di vendor Pemohon Banding (in casu PT Kolega Inti Pratama), namun Terbanding tidak menanggapi;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Deposito Tabungan, Terbanding (in casu Pemeriksa) tidak mendasarkan pada pemeriksaan yang menyeluruh serta mendalam terhadap sistem perbankan Pemohon Banding dan hanya mendasarkan pada ekualisasi biaya dan bunga pada GL Pemohon Banding yang mengasumsikan bahwa semuanya terutang PPh Pasal 4 Ayat (2);

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro sebesar Rp331.120.945.650,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh

dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro sebesar Rp331.120.945.650,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro sebesar Rp331.120.945.650,00;

bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi a quo dengan dalil karena Pemohon Banding tidak dapat memperlihatkan rincian dan bukti dokumen atas bunga deposito (Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI);

bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan ekualisasi sesuai dengan SPT PPh Pasal 4 Ayat (2) pusat dan cabang yang sudah terlaporkan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi Ternamding dengan menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro sebesar Rp331.120.945.650,00 adalah terkait dengan deposito yang nilainya di bawah Rp7.500.000,00 dan dan deposito yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bukan merupakan Obyek Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2);

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa terhadap pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas bunga deposito, Pemohon Banding menggunakan software dari vendor teknologi informasi perbankan yaitu PT Kolega Inti Pratama untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38/POJK.03/2016; bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat adan meyakini bahwa koreksi Terbanding adalah berkaitan dengan deposito yang nilainya di bawah Rp7.500.000,00 dan dan deposito yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku bukan merupakan Obyek Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2);

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa penghitungan bunga serta pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) dilkukan Pemohon Banding melalui software perbankan yang disediakan oleh PT Kolega Inti Pratama yang merupakan full outsourcing yang memiliki ISO nomor 9001-2005 yang valid sampai 7 Maret 2028 dan memiliki izin operasi dari OJK;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa sistem yang disediakan oleh PT Kolega Inti Pratama juga telah dilakukan audit oleh KAP;

bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan penelitian terkait dengan kepatuhan Pemohon Banding terkait dengan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Bunga Tabungan/Deposito, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding harus melakukan pemeriksaan berdasarkan sistem yang dipergunakan oleh Pemohon Banding yang disediakan oleh PT Kolega Inti Pratama;

bahwa tidak dapatnya Pemohon Banding menyampaikan perhitungan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) atas obyek Bunga Tabungan/Deposito tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan koreksi karena Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini informasi seperti itu aka membutuhkan upaya yang sangat besar yang harus dilakukan Pemohon Banding;

bahwa di sisi lain, Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Terbanding dapat melakukan Walk-through test atas pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) dengan mengikuti hal yang dilakukan oleh sistem yang disediakan oleh PT Kolega Inti Pratama;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro sebesar Rp331.120.945.650,00 dilakukan tidak berdasarkan fakta dan data yang sebenarnya;

bahwa oleh karena itu berdasarkan seluruh fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa Bunga Deposito/Tabungan dan Jasa Giro sebesar Rp331.120.945.650,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat

(2) Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp332.323.036.213,00 adalah tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan, dan karenanya Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak332.323.036.213,000,00332.323.036.213,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp333.576.965.152,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp332.323.036.213,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp1.253.928.939,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak/ Penghasilan Kena PajakRp1.253.928.939,00
PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp27.110.725,00
Kredit PajakRp27.110.725,00
PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kurang dibayarRp0,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayarR p0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/PJ/WPJ.27/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00031/240/19/201/23 tanggal 20 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT BANK NAGARI, NPWP 01.101.645.8-201.000 beralamat di Jalan Pemuda Nomor 21, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (domisili elektronik pajakbanknagari@gmail.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada Rabu tanggal 4 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.