Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-007295.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Dwindo Berlian Samjaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007295.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 11 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Dwindo Berlian Samjaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
  • Sanksi Administrasi
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007295.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Dwindo Berlian Samjaya
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00134/207/20/415/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
26 Juni 2024
Tanggal Pengucapan
11 Juni 2026