Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-007295.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Dwindo Berlian Samjaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007295.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 11 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Dwindo Berlian Samjaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2020
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
- Sanksi Administrasi
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007295.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Dwindo Berlian Samjaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00134/207/20/415/22
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 26 Juni 2024
- Tanggal Pengucapan
- 11 Juni 2026