Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-007295.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Dwindo Berlian Samjaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-007295.16/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00134/207/20/415/22 tanggal 21 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007295.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Dwindo Berlian Samjaya, NPWP 02.006.181.8-411.000, beralamat di Kawasan Niaga Komersial CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Blok B7/A5, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Willie Koerniady, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Kunto Wiyono S.E., S.H., M. Si.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1239/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKKTAX/20/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito/198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Baihaqi/197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Ady Kartika Chandra/198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2781/PJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024,

4. Nama/NIP: Herry Amri

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya

Unit Organisasi : KPP Madya Tangerang

5. Nama/NIP: Rizal Kurniawan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda

Unit Organisasi : KPP Madya Tangerang

6. Nama/NIP: Hardi Asril

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya

Unit Organisasi : KPP Madya Tangerang

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-453/KPP.0807/2024 tanggal 26 April 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1389/PP/BR/2023 tanggal 27 November 2023 dan PEN-003/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-149/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 12 Desember 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00134/207/20/415/22 tanggal 21 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri59.748.287.48594.316.254.430
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)59.748.287.48594.316.254.430
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)59.748.287.48594.316.254.430
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)5.974.828.7499.431.625.444
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama421.863.284421.863.284
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.553.050.7655.552.937.965
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)5.974.914.0495.974.801.249
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)5.974.914.0495.974.801.249
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) (a-d)(85.300)3.456.824.195
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya85.30085.300
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)85.30085.300
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)03.456.909.495
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.460.162.540
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c (KUP)85.300
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)1.460.247.840
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)4.917.157.335
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan110.907.194

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 003/SK2020/TAX/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022 dengan perhitungan pajak secara implisit menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar3.456.909.49503.456.909.495
b. Sanksi Bunga1.460.162.540(486.720.847)973.441.693
c. Sanksi Kenaikan85.300(85.00)0
d. Jumah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar4.917.157.335(486.806.147)4.430.351.188

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 004/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang- Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

1. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.08/2023 Tanggal 17 Mei 2023, diterima tanggal 23 Mei 2023;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Willie Koerniady jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris Inggraini Yamin, SH Nomor : 15 tanggal 12 Juni 2000, dan Akta Perubahan oleh Notaris Sri Ismiyati, SH Nomor : 143 tanggal 26 Desember 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.08/2023 Tanggal 17 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah keputusan ketetapan Terbanding Nomor : KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.08/2023 Tanggal 17 Mei 2023 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp34.567.966.945,00

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp34.567.966.945,00 yang dilakukan dengan menguji DPP PPN Dipungut Sendiri karena atas selisih tersebut telah dilaporkan sebagai Omzet PPN yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2020. Adapun atas perincian tersebut sebagai berikut:

b. Atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Bukit 7480799628 sebesar Rp6.415.966.773,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

c. Atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Kirana 7480001472 sebesar Rp4.031.000.220,00 merupakan uang masuk atas

pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan karoseri, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

d. Atas mutasi uang masuk di rekening Sales Bintaro 6800302283 sebesar Rp16.701.749.201,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

e. Atas mutasi uang masuk di rekening Service 6800538899 sebesar Rp33.232.000,00 merupakan uang masuk atas tolakan kliring bank;

f. Atas mutasi uang masuk di rekening Spare Part 6800300183 sebesar Rp107.000.000,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening;

g. bahwa terdapat Deposit sebesar Rp1.200.000.000,00 dan Pengembalian Pembayaran dari konsumen sebesar Rp4.212.756.040,00 selama tahun 2020, yang mana dalam laporan pengujian yang dibuat pemeriksa belum dikurangkan sebagai pengurang uang masuk yang diterima selama tahun 2020;

2. Koreksi sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp1.460.162.540,00

bahwa Pemohon Banding menolak seluruh koreksi dan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, karena penetapan tersebut sangat sepihak, mengabaikan substansi dan fakta bukti, serta SPT Masa PPN tahun pajak 2020 yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut sudah sesuai, sehingga koreksi berikut sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) tersebut harus dibatalkan karena menciderai rasa keadilan;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Terbanding tidak seharusnya mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00134/207/20/415/22 Tanggal 21 April 2022 Tahun Pajak 2020 sebab secara ketentuan penyusunan serta pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tahun pajak 2020 kepada KPP Madya Tangerang sudah sesuai dengan data yang benar dan sesuai ketentuan yang berlaku;

3. Terbanding tidak seharusnya menolak permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan;

bahwa Permohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.08/2023Tanggal17Mei2023senilai Rp34.567.966.945,00;

4. Memerintahkan kepada Terbanding untuk membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00134/207/20/415/22 Tanggal 21 April 2022 Tahun Pajak 2020;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-149/SUB/WPJ.08/2023 tanggal 12 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

NoSengketaMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Surat Ketetapan Pajak (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri59.748.287.48594.316.254.43094.316.254.4300

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU KUP”);

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPN”);

B. Data dan Fakta

1. LaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 00074/WPJ.08/KP.0704/RIK.SIS/2022 tanggal 18 April 2022;

2. SPT Masa PPN;

3. Laporan Keuangan;

C. Tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding

bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat banding tidak dapat diterima karena koreksi yang telah dilakukan oleh Terbanding sudah tepat. Adapun untuk meyakinkan alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima berikut merupakan tanggapan Terbanding:

1. Proses pemeriksaan terhadap Pemohon Banding oleh Terbanding telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

2. bahwa hasil pemeriksaan telah berdasar data/dokumen dan ketentuan serta Terbanding sudah meminjam dokumen persetujuan pembiayaan (PO leasing) dan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dan hasil temuan tersebut yaitu terdapat penyerahan kendaraan yang belum dilaporkan sesuai bukti yang ada;

3. Alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi pengujian arus uang yang dilakukan oleh Terbanding dengan jumlah koreksi sebesar Rp34.567.966.945,00 karena atas selisih tersebut bukan merupakan atas omzet PPN yang belum Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN selama tahun pajak 2020 tidak didukung dengan pembuktian oleh Pemohon Banding;

4. Dalam pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan pembuktian atas koreksi tersebut bukan merupakan penyerahan dengan memenuhi permintaan data/dokumen. Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan data/dokumen tersebut sebagaimana dalam pemeriksaan didokumentasikan dengan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, Dan Dokumen tanggal 31 Maret 2022;

5. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding telah diberikan kesempatan untuk membuktikan kesesuaian alasan keberatan Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

6. Pada alasan keberatan Pemohon Banding telah diketahui bahwa titipan yang dimaksud Pemohon Banding bukan merupakan titipan, melainkan suatu transaksi/penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding dalam transaksi tersebut mengelola uang dari pelanggan dan Pemohon Banding dapat mengalami keuntungan atau kerugian dari titipan tersebut;

7. bahwa Peneliti Keberatan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat nomor S-206/WPJ.08/SPUH/2023 pada tanggal 12 April 2023 dengan jadwal pertemuan pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2023

bahwa atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir tersebut Pemohon Banding hadir dan tidak memberikan keterangan secara tertulis. Sehingga oleh Peneliti dibuatkan Berita Acara Kehadiran Tidak Memberikan Keterangan Tertulis melalui Berita Acara nomor BA- 123/WPJ.08/2023 pada tanggal 03 Mei 2023;

8. Berdasarkan hasil penelitian keberatan, koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan oleh Terbanding telah berdasar dan sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan;

9. Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Majelis, merujuk Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005063.16/2019/PP/M.VB/Tahun 2021 dengan Amar Putusan Menolak, Majelis Hakim berpendapat bahwa penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tidak mencukupi bagi Majelis untuk dapat meyakini kebenaran sanggahan bahwa penerimaan uang tersebut tidak terkait dengan penerimaan dan penjualan karena dokumen yang disampaikan hanya berupa rekapitulasi dan invoice saja tanpa diberikan penjelasan secara rinci dan spesifik serta tidak adanya dokumen lain yang berkaitan dengan masing-masing penerimaan uang tersebut yang dapat menjelaskan dan membuktikan substansi yang sesungguhnya dari penerimaan uang dimaksud;

10. Dengan demikian, Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Pemohon Banding sebesar Rp94.316.254.430,00 sudah tepat;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat cukup data, bukti dan alasan untuk dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding, sehingga diusulkan untuk menolak banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

III. Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 004/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding atas nama PT Dwindo Berlian Samjaya NPWP 02.006.181.8-411.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Panitera PengadilanPajakNomor B-007295.16.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 13 Desember 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor

14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Matriks Sengketa;

Bukti P-2. Perubahan Petitum Sengketa Nomor 003/DNS/24/TAX/I/2024 tanggal

17 Januari 2024;

Bukti P-3. Perubahan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SKKTAX/20/I/2024 tanggal

17 Januari 2024;

Bukti P-4. Penjelasan Tertulis nomor 029/DBS/20/TAX/III/2024 tanggal 1 Maret

2024;

Bukti P-5. Penjelasan Tertulis nomor 031/DBS/20/TAX/V/2024 tanggal 20 Mei

2024;

Bukti P-6. Berita Acara Uji Bukti beserta dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkandengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 April 2024;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00216/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak

atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00134/207/20/415/22 tanggal 21 April 2022, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri59.748.287.48594.316.254.43034.567.966.945
2. Sanksi Administrasi32.969.958973.441.693940.471.735

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa sehubungan dengan banding yang diajukan Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, demikian juga dengan bukti, keterangan/penjelasan para Pihak dalam persidangan, serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor 004/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 terhadap Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Desember 2020, matriks sengketa Pemohon Banding dan Terbanding, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp34.567.966.945,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

1. Koreksi Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp34.567.966.945,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Penyerahan

yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp34.567.966.945,00 berdasarkan:

- pengujian arus uang sebesar Rp32.901.371.518,00;

- ekualisasi dengan Butpot PPh Pasal 23 (non bunga deposit) yang diterbitkan lawan transaksi sebesar Rp1.666.595.427,00

bahwa rincian Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Selisih (Rp)
PemeriksaSurat Banding
491.737.942.310 83.654.031.690 35.534.951.536 38.779.662.043 2.077.733.671485.321.975.537 79.623.031.470 18.833.202.335 38.746.430.043 1.970.733.6716.415.966.773 4.031.000.220 16.701.749.201 33.232.000 107.000.000

Jumlah651.784.321.250624.495.373.05627.288.948.194

2. Deposit

- Deposit A Div Sales/KTB Bintaro(860.000.000)0(860.000.000)

- Deposit B Div Service Bintaro(1.200.000.000)(1.200.000.000)0

(2.060.000.000) (65.229.742.000) (49.263.349.512) 11.303.938.637 (7.220.203.834) (43.570.744.681) 31.099.245.206(1.200.000.000) (4.212.756.040) (67.213.630.950) (49.263.349.512) 11.303.938.637 (7.220.203.834) (43.570.744.681) 31.099.245.206(860.000.000) 4.212.756.040 1.983.888.950 0 0 0 0 0
526.843.465.066 (440.044.605.220) (2.637.636.350) (10.879.150.923) (20.454.193.316) (1.146.653.700) (193.356.553) (364.750.762) (71.326.217) (1.402.413.599) (480.647.354) (1.237.934.850) (14.976.623.628) (12.352.820) (39.849.116) (599.140)494.217.871.882 (440.044.605.220) (2.637.636.350) (10.879.150.923) (20.454.193.316) (1.146.653.700) (193.356.553) (364.750.762) (71.326.217) (1.402.413.599) (480.647.354) (1.237.934.850) (14.976.623.628) (12.352.820) (39.849.116) (599.140)32.625.593.184 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
(493.942.093.548) 32.901.371.518 18.485.928.553 (71.326.217) (480.647.354) (1.237.934.850) (14.976.623.628) (12.352.820) (39.849.116) (599.140)(493.942.093.548) 275.778.334 0 0 0 0 0 0 0 00 32.625.593.184 18.485.928.553 (71.326.217) (480.647.354) (1.237.934.850) (14.976.623.628) (12.352.820) (39.849.116) (599.140)
(16.819.333.126) 1.666.595.427 34.567.966.9450 0 275.778.334(16.819.333.125) 1.666.595.428 34.292.188.612

9. Peredaran Usaha & Pendapatan Lain-lain

10. Peredaran Usaha & Pendapatan Lain-

Lain (kecuali bunga bank Cfm WP

- Pendapatan Refund Biaya Spart &

b. Ekualisasi dengan butpot PPh Pasal 23

(non bunga deposit) yang diterbitkan lawan

transaksi

1. Butpot PPh Pasal 23 (non bunga deposit)

2. Pendapatan dari Luar Usaha yg

merupakan Objek PPN (Non BBN)

- Pendapatan Refund Biaya Spart &

bahwa dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah UU PPN, Pasal 12 ayat

(3) UU KUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp34.567.966.945,00 yang dilakukan dengan menguji DPP PPN Dipungut Sendiri karena atas selisih tersebut telah dilaporkan sebagai Omzet PPN yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2020. Adapun atas perincian tersebut sebagai berikut:

b. atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Bukit 7480799628 sebesar Rp6.415.966.773,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening,

titipan aksesoris, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

c. atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Kirana 7480001472 sebesar Rp4.031.000.220,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan karoseri, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

d. atas mutasi uang masuk di rekening Sales Bintaro 6800302283 sebesar Rp16.701.749.201,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

e. atas mutasi uang masuk di rekening Service 6800538899 sebesar Rp33.232.000,00 merupakan uang masuk atas tolakan kliring bank;

f. atas mutasi uang masuk di rekening Spare Part 6800300183 sebesar Rp107.000.000,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening;

g. bahwa terdapat Deposit sebesar Rp1.200.000.000,00 dan Pengembalian Pembayaran dari konsumen sebesar Rp4.212.756.040,00 selama tahun 2020, yang mana dalam laporan pengujian yang dibuat pemeriksa belum dikurangkan sebagai pengurang uang masuk yang diterima selama tahun 2020;

2. Koreksi Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp1.460.162.540,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak seluruh koreksi dan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, karena penetapan tersebut sangat sepihak, mengabaikan substansi dan fakta bukti, serta SPT Masa PPN tahun pajak 2020 yang telah Pemohon Banding laporkan tersebut sudah sesuai, sehingga koreksi berikut sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) tersebut harus dibatalkan karena menciderai rasa keadilan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding dan Terbanding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan dilakukan Uji Bukti Kebenaran Materi dan Penjelasan Akhir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp34.567.966.945,00 berdasarkan:

- pengujian arus uang sebesar Rp32.901.371.518,00;

- ekualisasi dengan Butpot PPh Pasal 23 (non bunga deposit) yang diterbitkan lawan transaksi sebesar Rp1.666.595.427,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendirisebesar Rp34.567.966.945,00 yang dilakukan dengan menguji DPP PPN Dipungut Sendiri karena atas selisih tersebut telah dilaporkan sebagai Omzet PPN yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2020;

b. atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Bukit 7480799628 sebesar Rp6.415.966.773,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

c. atas mutasi uang masuk di rekening Sales Gading Kirana 7480001472 sebesar Rp4.031.000.220,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan karoseri, titipan pajak progresif, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

d. atas mutasi uang masuk di rekening Sales Bintaro 6800302283 sebesar Rp16.701.749.201,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening, titipan aksesoris, titipan modifikasi nomor polisi dari konsumen;

e. atas mutasi uang masuk di rekening Service 6800538899 sebesar Rp33.232.000,00 merupakan uang masuk atas tolakan kliring bank;

f. atas mutasi uang masuk di rekening Spare Part 6800300183 sebesar Rp107.000.000,00 merupakan uang masuk atas pemindahbukuan rekening;

g. bahwa terdapat Deposit sebesar Rp1.200.000.000,00 dan Pengembalian Pembayaran dari konsumen sebesar Rp4.212.756.040,00 selama tahun 2020, yang mana dalam laporan pengujian yang dibuat pemeriksa belum dikurangkan sebagai pengurang uang masuk yang diterima selama tahun 2020;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan pokok dalam sengeta adalah apakah berdasarkan pengujian arus uang terdapat Omzet PPN yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN selama Tahun Pajak 2020;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan denngan sengketa a quo sebagai berikut:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut dengan UU KUP), dan Undang- Undang Perubahannya.

Pasal 1

Angka 34: Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara

tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut dengan UU PPN dan PPnBM), dan Undang-Undang Perubahannya.

Pasal 1

Angka 3: Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Angka 6: Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini.

Angka 8: Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Angka 10: Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Angka 23: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Angka 24: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 13 ayat (1), ayat (5), dan ayat (9)

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

bahwa dalam persidangan ke-3 hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024 Pemohon Banding menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00134/207/20/415/22 tanggal 21 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan untuk Masa Pajak Desember 2020. Oleh karena itu, seharusnya dasar koreksi Terbanding juga hanya untuk transaksi yang terjadi pada bulan Desember 2020. Namun, faktanya Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas transaksi bulan Januari s.d. Desember 2020;

bahwa Terbanding dalam persidangan ke-4 Rabu, tanggal 3 April 2024 menyatakan

a) bahwa pada saat pemeriksaan maupun keberatan, alasan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Pemohon Banding. Sedangkan banding adalah upaya lanjutan dari keberatan;

b) bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah tentang materialnya (bukan formalnya), ini karena Pemohon Banding mengajukan banding (bukan gugatan);

c) Jika Pemohon Banding merasa ada sisi formal yang dilanggar oleh Terbanding karena menerbitkan koreksi diletakkan di 1 (satu) masa pajak saja (masa Desember 2020) dan bukan di 12 (dua belas) masa pajak, seharusnya Pemohon Banding mengajukan gugatan (bukan banding). Dengan Pemohon Banding mengajukan banding, artinya secara formal (atas penerbitan SKP Terbanding), sudah tidak ada masalah (tidak ada sengketa);

d) bahwa dengan koreksi diletakkan di 1 (satu) masa pajak, justru menguntungkan Pemohon Banding. Hal ini karena pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, lebih kecil jika dikenakan di 1 (satu) masa pajak saja dibandingkan jika dikenakan per bulan selama 12 masa pajak;

bahwa perhitungan Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) KUP berupa bunga adalah berdasarkan KMK-57/KM.10/2020, yaitu Rp3.456.909.495,00 x 1,76% x 16 bulan sehingga Sanksi Pasal 13 ayat (2) KUP adalah sebesar Rp973.441.693,00;

bahwa berdasarkan penjelasan dan pendapat Pemohon Banding dan Terbanding mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00134/207/20/415/22 tanggal 21 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan untuk Masa Pajak Desember 2020 dengan data DPP PPN atas transaksi bulan Januari s.d. Desember 2020, menurut Pengadilan Pajak bahwa penyelesaian banding dilakukan sesuai Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”;

bahwa karena Pemohon Banding pada saat pemeriksaan maupun keberatan tidak pernah menyampaikan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00134/207/20/415/22 tanggal 21 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan untuk Masa Pajak Desember 2020 dengan data DPP PPN atas transaksi bulan Januari s.d. Desember 2020, sehingga Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa dalam penyelesaian

banding ini berdasarkan data DPP PPN atas transaksi bulan Januari s.d. Desember 2020;

1. Koreksi Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp34.567.966.945,00 bahwa koreksi Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp34.567.966.945,00 berhubungan dengan koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2020 khususnya atas jasa keagenan yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding dengan nomor sengketa: 007294.15/2023/PP;

bahwa mengingat adanya keterkaitan latar belakang koreksi Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp34.567.966.945,00 dalam sengketa PPN ini dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp32.901.371.518,00 dan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp1.666.596.427,00 yang merupakan bagian dari koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00 dalam PPh Badan Tahun Pajak 2020, sehingga menurut Pengadilan Pajak penyelesaian sengketanya juga diselaraskan dengan penyelesaian atas sengketa banding Pemohon Banding terkait koreksi Peredaran Usaha dan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 dalam sengketa nomor: 007294.15/2023/PP;

1) Pengujian Arus Uang Sebesar Rp32.901.371.518,00;

bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berdasarkan pengujian arus uang sebesar Rp 32.901.371.518,00 sebagai berikut:

a. Terkait pindahbuku sebesar Rp21.116.317.165,00

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait pindahbuku sebesar Rp21.116.317.165,00:

a. Rekening BCA Sales Gading Bukit 7480799628

b. Rekening BCA Sales Gading Kirana 7480001472

c. Rekening BCA Sales Bintaro 6800302283

d. Rekening BCA Service 6800538899

e. Rekening BCA Spare Part 6800300183

f. Bukti Setoran Bank

g. Bukti Pengeluaran Cek Mundur

h. Rekapitulasi Uang Masuk Sales Gading Kirana 7480001472

i. Rekapitulasi Uang Masuk Sales Gading Bukit 7480799628

j. Rekapitulasi Uang Masuk Sales Bintaro 6800302283

k. Rekapitulasi uang Masuk Service 6800538899

l. Rekapitulasi Uang Masuk Spare Part 6800300183

bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon Banding menggunakan lima rekening yang diperuntukkan untuk setiap divisi. Namun demikian, ada juga konsumen yang membayar ke rekening yang menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan peruntukan divisinya. Misalnya, uang masuk atas klaim Program Jasa Free Service kendaraan konsumen yang dibayarkan oleh ATPM, namun pihak ATPM tersebut membayar melalui rekening “divisi servis” yang seharusnya oleh Pemohon Banding diperuntukkan untuk divisi sales (rekening penjualan unit). Oleh karena itu, setiap periode tertentu (biasanya setiap bulan) Pemohon Banding melakukan review atas uang masuk setiap divisi. Apabila terdapat ketidaksesuaian peruntukan transaksi uang masuk setiap divisi, Pemohon Banding melakukan penyesuaian dengan cara melakukan pemindahbukuan ke rekening yang divisi yang seharusnya sesuai dengan peruntukannya, dengan cara pindahbuku internal; bahwa atas selisih uang masuk sebesar Rp21.116.317.165,00 merupakan mutasi “Pindahbuku” dari satu nomor rekening Pemohon Banding ke nomor rekening Pemohon Banding lainnya (pindahbuku internal Pemohon Banding);

bahwa dalam sidang Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait transaksi pindahbuku serta memberikan dokumen asli sebagai bukti pendukung transaksi pindahbuku sebagai berikut:

bahwa atas bukti pada tanggal 27 Februari 2020 telah terjadi transaksi setoran/pindahbuku dari rekening SERVICE 6800538899 dipindahbukukan ke rekening SALES GADING BUKIT 7480799628 sebesar Rp1.054.896.634. Bukti setoran keluar dari rekening Pemohon Banding (rekening SERVICE 6800538899):

Bukti uang masuk ke rekening Pemohon Banding (rekening SALES GADING BUKIT 7480799628):

bahwa berdasarkan transaksi arus uang keluar dan masuk Permohon Banding tersebut, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat tambahan Peredaran Usaha karena arus uang merupakan pindahbuku dari rekening SERVICE 6800538899 ke rekening SALES GADING BUKIT 7480799628 dengan jumlah yang sama sebesar Rp1.054.896.634,00, sehingga tidak terdapat penyerahan PPN;

bahwa berdasarkan data dan bukti Pemindahbuku sebesar Rp.21.116.317.165,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding, rinciannya adalah sebagai berikut:

a) Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 yang dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.4.374.113.530, dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data di atas disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp106.283.346,00 yang Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pemindahbukuan, sehingga merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp.277.783.549,00 yang Pemohon Banding menyampaikan Bukti 1, bahwa atas selisih Rp458.111.590,00 - Rp277.783.549,00 = Rp180.320.041,00 Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan, sehingga sebesar Rp180.320.041,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN, dan sebesar Rp97.463.508,00 bukan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai Rp59.211.021,00 + Rp297.052.894,00 + Rp612.180.939,00 + Rp1.054.896.634,00 + Rp139.609.045,00 + Rp1.713.859.425,00 + Rp113.236.677,00 = Rp3.990.046.635,00 Terbanding tidak memberikan tanggapan sehingga sebesar Rp3.990.046.635,00 bukan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

b) Rekening BCA Sales GADING KIRANA 7480001472 yang dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.228.255.229, dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa dari nilai pemindahbukuan sebesar Rp228.255.229,00 yang dapat dibuktikan Pemohon Banding hanya sebesar Rp171.958.480,00 (Bukti 1 dan Bukti 2) sedangkan selisihnya sebesar Rp56.296.749,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan, sehingga sebesar Rp56.296.749,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN, dan sebesar Rp171.958.480,00 bukan merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

c) Rekening BCA Sales BINTARO 6800302283 yang dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp16.373.716.406,00 dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data di atas disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp2.873.410.564,00 yang Pemohon Banding menyampaikan Bukti 11, bukti pemindahbukuan yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas karena dari penarikan uang tunai sebesar Rp3.285.422.724,00 tersebut, tidak terdapat bukti adanya uang masuk ke Rekening BCA Sales Bintaro 6800302283 sebesar Rp2.873.410.564,00 sehingga tidak dapat diyakini bahwa penerimaan uang tersebut merupakan pemindahbukuan atau setoran dari uang penjualan, sehingga sebesar Rp2.873.410.564,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp867.680,00 yang Pemohon Banding menyebutkan adanya Bukti 20, bukti pemindahbukuan yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas karena tidak ada sumber rekening

(nomor rekening koran sebagai sumber dana) sehingga Rp867.680,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp22.365.100,00 Pemohon Banding menyebutkan adanya Bukti 28, bukti pemindahbukuan yang disampaikan Pemohon Banding tidak jelas karena tidak ada sumber rekening (nomor rekening koran sebagai sumber dana) sehingga Rp22.365.100,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai selain ke-3 bukti di atas (Bukti 11, Bukti 20, dan Bukti 28) sebesar Rp13.477.073.062,00 Terbanding tidak memberikan tanggapan sehingga sebesar Rp13.477.073.062,00 bukan merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

d) Penerimaan uang - Service 6800538899 sebesar Rp33.232.000,00 dengan rincian tolakan kliring sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak karena Pemohon Banding hanya memberikan file "Uang Masuk - SERVICE 6800538899.xlsx" tanpa disertai bukti rekening koran atau pendukung lainnya yang membuktikan adanya tolakan kliring, sehingga sebesar Rp33.232.000,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

e) Penerimaan uang - Sparepart 6800300183 sebesar Rp107.000.000,00 dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak karena Pemohon Banding hanya memberikan file "Uang Masuk - SPARE PART 6800300183.xlsx" tanpa disertai bukti rekening koran atau pendukung lainnya yang menunjukkan adanya pemindahbukuan, sehingga sebesar Rp107.000.000,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa dengan demikian rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait Pindahbuku sebesar Rp21.116.317.165,00 sebagai berikut:

NoKeteranganNilai (Rp)Tetap Dipertahankan (sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN) (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Bukan sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN) (Rp)
a)Rekening BCA SALES GADING BUKIT 74807996284.374.113.530286.603.3874.087.510.143
b)Rekening BCA Sales GADING KIRANA 7480001472228.255.22956.296.749171.958.480
c)Rekening BCA Sales BINTARO 680030228316.373.716.4062.896.643.34413.477.073.062
d)Penerimaan uang - Service 680053889933.232.00033.232.0000
e)Penerimaan uang - Sparepart 6800300183107.000.000107.000.0000
Jumlah21.116.317.1653.379.775.48017.736.541.685

b. Terkait titipan aksesoris sebesar Rp1.569.661.595,00

bahwa berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan sebesar Rp1.569.661.595,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding, disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas total titipan aksesoris Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 menurut Pemohon Banding sebesar

Rp1.040.481.355,00, bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah titipan asesoris berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total titipan aksesoris sebesar Rp1.040.481.355,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp68.850.000,00, sehingga sebesar Rp971.631.355,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN);

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas total titipan aksesoris Rekening BCA SALES GADING KIRANA 7480001472 menurut Pemohon Banding sebesar Rp487.514.440,00 bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah titipan asesoris berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total titipan aksesoris sebesar Rp487.514.440,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp950.000,00, sehingga sebesar Rp486.564.440,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai selain ke-2 titipan aksesoris yaitu Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 dan Rekening BCA SALES GADING KIRANA 7480001472 Terbanding tidak memberikan tanggapan, sehingga sebesar Rp41.665.800,00 bukan merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa dengan demikian rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait Titipan aksesoris sebesar Rp1.569.661.595,00 sebagai berikut:

NoKeteranganNilai (Rp)Tetap Dipertahankan (sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN) (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Bukan sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN) (Rp)
a)Rekening BCA SALES GADING BUKIT 74807996281.040.481.355971.631.35568.850.000
b)Rekening BCA Sales GADING KIRANA 7480001472487.514.440486.564.440950.000
c)Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 dan Rekening BCA SALES GADING KIRANA 748000147241.665.800041.665.800
Jumlah1.569.661.5951.458.195.795111.465.800

c. Terkait titipan karoseri sebesar Rp2.940.758.664,00

Berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan sebesar Rp2.940.758.664,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding, rinciannya adalah sebagai berikut:

1) bahwa total titipan karoseri Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp569.511.080,00 dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari nominal sebesar Rp569.511.080,00 yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan titipan karoseri, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah titipan karoseri berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total titipan karoseri sebesar Rp569.511.080,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp191.500.000,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas nilai sebesar Rp38.000.000,00 (dari total 4 transaksi dengan nilai sebesar Rp191.500.000,00) yang Pemohon Banding menyampaikan Bukti dengah nilai sebesar Rp30.500.000,00, bahwa atas selisih Rp38.000.000,00 – Rp30.500.000,00 = Rp7.500.000,00 Pemohon Banding tidak bisa menjelaskan, sehingga sebesar Rp7.500.000,00 merupakan

Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari nominal sebesar Rp191.500.000,00, sebesar Rp7.500.000,00 merupakan Peredaran Usaha, dan sebesar Rp184.000.000,00 bukan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti atas transaksi selain ke-4 transaksi di atas sebesar Rp191.500.000,00 yaitu sebesar Rp378.011.080,00, sehingga menurut Pengadilan Pajak sebesar Rp378.011.080,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari nilai titipan karoseri Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 sebesar Rp569.511.080,00, sebesar Rp385.511.080 merupakan Peredaran Usaha dan sebesar Rp184.000.000,00 bukan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

2) bahwa total titipan karoseri Rekening BCA Sales Gading Kirana 7480001472 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.314.216.267,00 dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari 64 (enam puluh empat) transaksi senilai Rp2.314.216.267,00 terdapat 22 (da puluh dua) transaksi senilai Rp798.566.267,00 yang tidak ada penjelasan, sedangkan sebanyak 42 (empat puluh dua) transaksi senilai Rp1.515.650.000,00 terdapat penjelasan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas (empat puluh dua) transaksi senilai Rp1.515.650.000,00, Terbanding tidak memberikan tanggapan sehingga sebesar Rp1.515.650.000,00 bukan merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari 64 (enam puluh empat) transaksi sebesar Rp2.314.216.267,00, sebesar Rp798.566.267,00 merupakan Peredaran Usaha, dan sebesar Rp1.515.650.000,00 bukan merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

3) bahwa total titipan karoseri Rekening BCA Sales Bintaro 6800302283 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp57.031.317,00 dengan rincian pemindahbukuan sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari 3 (tiga) transaksi senilai Rp57.031.317,00 terdapat 2 (dua) transaksi senilai Rp20.531.317,00 yang tidak ada penjelasan, sedangkan sebanyak 1 (satu) transaksi senilai Rp36.500.000,00 terdapat penjelasan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas 1 (satu) transaksi senilai Rp36.500.000,00, Terbanding tidak memberikan tanggapan sehingga sebesar Rp36.500.000,00 bukan merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari 3 (tiga) transaksi sebesar Rp57.031.317,00, sebesar Rp20.531.317,00 merupakan Peredaran Usaha, dan sebesar Rp36.500.000,00 bukan merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa dengan demikian rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait Titipan Karoseri sebesar Rp2.940.758.664,00 sebagai berikut:

NoKeteranganNilai (Rp)Tetap Dipertahankan (sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN) (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Bukan sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN) (Rp)
a)Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628569.511.080385.511.080184.000.000,00
b)Rekening BCA Sales GADING KIRANA 74800014722.314.216.267798.566.2671.515.650.000
c)Selain kedua Rekening di atas57.031.31720.531.31736.500.000
Jumlah2.940.758.6641.204.608.6641.736.150.000

d. Terkait double pencairan dari leasing sebesar Rp314.646.296,00

bahwa berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan merupakan Double Klaim & Titipan sebesar Rp314.646.296,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding sebagai berikut:

bahwa bukti yang berkaitan dengan sengketa double pencairan dari leasing adalah sebesar Rp281.039.080,00 sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari nominal sebesar Rp281.039.080,00 yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan Double Klaim & Titipan Sponsorship, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah Double Klaim & Titipan Sponsorship berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total Double Klaim & Titipan sponsorship sebesar Rp290.979.396,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp281.039.080,00 bukan merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan bahwa arus uang masuk sebesar Rp33.607.216,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan double pencairan dari leasing, sehingga sebesar Rp281.039.080,00 bukan merupakan Peredaran Usaha, dan sebesar Rp33.607.216,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

e. terkait titipan pajak progresif sebesar Rp487.564.486,00

bahwa berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan merupakan Titipan Pajak Progresif sebesar Rp487.564.486,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding sebagai berikut;

1) bahwa Titipan Pajak Progresif Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp427.860.808,00 terdiri dari 231 transaksi;

bahwa dari nominal sebesar Rp427.860.808,00 yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan Titipan Pajak Progresif, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah Titipan Pajak Progresif berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total Titipan Pajak Progresif sebesar Rp427.860.808,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp190.522.800,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sebesar Rp237.338.008,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

2) bahwa Titipan Pajak Progresif Rekening BCA SALES GADING KIRANA 7480001472 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.034.900,00 sebagai berikut:

bahwa dari nominal sebesar Rp12.034.900,00 yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan Titipan Pajak Progresif, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah Titipan Pajak Progresif

berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total Titipan Pajak Progresif sebesar Rp12.034.900,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp5.723.600,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sebesar Rp6.311.300,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

3) bahwa atas nilai selain ke-2 Titipan Pajak Progresif yaitu Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628 dan Rekening BCA SALES GADING KIRANA 7480001472 Terbanding tidak memberikan tanggapan, sehingga sebesar Rp47.668.778,00 bukan merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa dengan demikian rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak terkait Titipan Pajak Progresif sebesar Rp487.564.486,00 sebagai berikut:

NoKeteranganNilai (Rp)Tetap Dipertahankan (sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN) (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Bukan sebagai Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN) (Rp)
a)Rekening BCA SALES GADING BUKIT 7480799628427.860.808237.338.008190.522.800
b)Rekening BCA Sales GADING KIRANA 748000147212.034.9006.311.3005.723.600
c)Selain kedua Rekening di atas47.668.778047.668.778
Jumlah487.564.486243.649.308243.915.178

f. terkait biaya BBN sebesar Rp1.983.888.950,00

bahwa berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan merupakan merupakan biaya BBN sebesar Rp67.213.630.950,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding dalam Pembahasan Akhir pemeriksaan biaya BBN sebesar Rp65.229.742.000,00, sehingga terdapat selisih dengan Pemohon Banding sebesar Rp1.983.888.950,00;

bahwa dari nominal sebesar Rp67.213.630.950,00 yang menurut Pemohon Banding adalah merupakan biaya BBN, Pemohon Banding tidak bisa membuktikan keseluruhan nilai tersebut. bahwa total bukti yang disampaikan Pemohon Banding nilainya berbeda dengan total jumlah biaya BBN berdasarkan dalil Pemohon Banding sendiri, dimana nilai total biaya BBN sebesar Rp67.213.630.950,00 namun bukti yang disampaikan hanya sebesar Rp3.990.503.400,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebesar Rp3.990.503.400,00 sedangkan selisih biaya BBN sebesar Rp1.983.888.950,00, sehingga sebesar Rp1.983.888.950,00 bukan merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

g. Terkaitpembatalan/pengembalianDPKonsumensebesar Rp4.212.756.040,00

bahwa berdasarkan data dan bukti Pemindahbukuan merupakan Rekapitulasi Pembatalan/pengembalian DP Konsumen sejumlah 173 data dengan nilai nominal sejumlah Rp4.212.756.040,00 yang disampaikan Pemohon Banding dalam Uji Bukti dengan Terbanding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan Bukti Setoran Bank, Surat Pemesanan Kendaraan dan Pembatalan Pemesanan Kenadaraan dalam pelaksanaan Uji Bukti untuk sejumlah 127 dokumen;

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas bukti yang disampaikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil uji bukti tersebut, menurut Pengadilan Pajak dari jumlah 173 data yang disampaikan Pemohon Banding, sebanyak 127 bukti yang disampaikan dan sebanyak 104 bukti yang berhubungan dengan koreksi dengan nilai sebesar Rp2.646.362.100,00

bahwa menurut Pengadilan Pajak Terkait Pembatalan/Pengembalian DP Konsumen sebesar Rp4.212.756.040,00, sebesar Rp2.646.362.100,00 bukan merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak sebesar Rp1.566.393.940,00 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

h. Perbedaan Nilai Pengujian Arus Uang sebesar Rp275.778.322,00

bahwa Pemohon Banding dalam surat banding nomor 004/DBS/20/TAX/VIII/2023 tanggal 7 Agustus 2023 menjelaskan mengenai penerimaan uang (kecuali bunga bank) dengan jumlah Peredaran Usaha dan Pendapatan Lain-lain menurut Terbanding sebesar Rp494.217.781.882,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp493.942.093.548,00, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp275.778.334,00;

bahwa dari penjumlahan sub-akun koreksi Peredaran Usaha yang terdiri dari pindahbuku, titipan aksesori, titipan karoseri, double pencairan dari leasing, titipan pajak progresif, biaya BBN, dan pembatalan/ pengembalian DP Konsumen terdapat selisih sebesar Rp275.778.322,00, sedangkan Perbedaan Nilai Pengujian Arus Uang dalam persidangan sebesar Rp275.778.334,00, sehingga Pengadilan Pajak

menetapkan jumlah Perbedaan Nilai Pengujian Arus Uang adalah sebesar Rp275.778.322,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Perbedaan Nilai Pengujian Arus Uang adalah sebesar Rp275.778.322 merupakan Penyerahan Barang dan/atau Jasa yang Terutang PPN;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas koreksi Pengujian Arus Uang Sebesar Rp32.901.371.518,00 sebagai berikut:

NoSub-akun KoreksiNilai koreksi (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
a.Terkait pindahbuku sebesar21.116.317.1653.379.775.48017.736.541.685
b.Terkait titipan aksesoris1.569.661.5951.458.195.795111.465.800
c.Terkait titipan karoseri2.940.758.6641.204.608.6641.736.150.000
d.Terkait double pencairan dari leasing314.646.29633.607.216281.039.080
e.Terkait titipan pajak progresif487.564.486243.649.308243.915.178
f.Terkait biaya BBN1.983.888.95001.983.888.950
g.Terkait pembatalan/ pengembalian DP Konsumen4.212.756.0401.566.393.9402.646.362.100
h.Perbedaan Nilai Pengujian Arus Uang275.778.322275.778.3220
Jumlah32.901.371.5188.162.008.72524.739.362.793

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Pengujian Arus Uang Sebesar Rp32.901.371.518,00,00, bahwa sebesar Rp8.162.008.725,00 tetap dipertahankan, dan sebesar Rp24.739.362.793,00 tidak dapat dipertahankan;

2) Ekualisasi dengan Butpot PPh Pasal 23 (Non Bunga Deposit) yang Diterbitkan Lawan Transaksi Sebesar Rp1.666.595.427,00

bahwa Pemohon Banding dalam Uji Bukti menyampaikan bukti-bukti terkait koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha yaitu Ekualisasi dengan Butpot PPh Pasal 23 (Non Bunga Deposit) yang Diterbitkan Lawan Transaksi sebesar Rp1.666.596.427,00 sebagai berikut:

a. Bukti Potong PPh Pasal 23

b. Faktur Pajak

c. Data GL Penjualan Klaim Jasa ke ATPM

d. Daftar rincian Faktur Pajak terkait PPh Pasal 23 (tolong ditambahkan)

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dalam Uji Bukti, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi sebesar Rp1.666.596.427,00 tersebut diperoleh Terbanding dari ekulisasi atas data bukti potong PPh Pasal 23 (non bunga deposit) yang diterbitkan lawan transaksi sebesar Rp18.485.928.553,00 dibandingkan dengan pendapatan dari luar usaha sebesar Rp16.819.333.125,00 sesuai SPHP sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil ekualisasi di atas telah terjadi kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding c.q. pemeriksa. bahwa jumlah bukti potong sebesar Rp18.485.928.553,00 merupakan bukti potong dari penghasilan berkaitan dengan “Jasa” yang dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%;

bahwa dalam akun pendapatan lain-lain, terdapat pencatatan atas penghasilan berupa insentif penjualan yang telah dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%;

bahwa oleh karena itu, dikarenakan bukti potong PPh Pasal 23 yang menjadi dasar ekualisasi Terbanding merupakan bukti potong PPh Pasal 23 yang dipotong dengan tarif 2%, maka atas penghasilan insentif yang dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15% harus dikeluarkan dari akun pendapatan lain-lain. Sehingga, jumlah dalam akun “pendapatan lain-lain” yang menjadi pengurang dalam ekualisasi adalah sebesar Rp8.988.787.599,00;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut di atas menurut Pemohon Banding perhitungan koreksi PPN yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pendapat Pemohon Banding tersebut, menurut Pengadilan Pajak masih perlu dinilai mengenai jumlah koreksi sebesar Rp7.654.431.457,00;

bahwa mengingat adanya keterkaitan latar belakang koreksi Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp7.654.431.457,00 atas sengketa PPN ini dengan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00 dalam PPh Badan Tahun Pajak 2020, maka menurut Pengadilan Pajak penyelesaian sengketanya juga diselaraskan dengan penyelesaian atas sengketa banding Pemohon Banding terkait koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha dalam PPh Badan Tahun Pajak 2020 dalam sengketa nomor: 007294.15/2023/PP;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

- Bukti Potong PPh Pasal 23 berdasarkan 31 transaksi tahun 2019 nilai

Penghasilan Dari Luar Usaha tahun pajak 2019 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp2.146.574.709,00;

- Bukti Potong PPh Pasal 23 berdasarkan 74 transaksi tahun 2020 nilai Penghasilan Dari Luar Usaha tahun pajak 2020 yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp4.038.787.850,00;

- sehingga nilai Penghasilan Dari Luar Usaha yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020 adalah sebesar Rp6.185.362.559,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00, Pemohon Banding telah melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp6.185.362.559,00;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari koreksi Terbanding terhadap Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00, Pemohon Banding tidak melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp1.469.068.898,00;

bahwa berhubung dengan sengketa PPN ini terkait dengan sengketa PPh Badan Tahun pajak 2020, sehingga menurut Pengadilan Pajak perhitungan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00, Pemohon Banding telah melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp6.185.362.559,00, demikian juga Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp7.654.431.457,00, Pemohon Banding tidak melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp1.469.068.898,00 merupakan ekualisasi Butpot PPh Pasal 23 (Non Bunga Deposit) yang Diterbitkan Lawan Transaksi dalam sengketa PPN ini;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dari koreksi Terbanding terhadap Ekualisasi dengan Butpot PPh Pasal 23 (Non Bunga Deposit) yang Diterbitkan Lawan Transaksi Sebesar Rp1.666.595.427,00 Pemohon Banding tidak melaporkan Bukti Potong PPh Pasal 23 sebesar Rp1.469.068.898,00;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Ekualisasi dengan Butpot PPh Pasal 23 (Non Bunga Deposit) yang Diterbitkan Lawan Transaksi Sebesar Rp1.666.595.427,00, bahwa sebesar Rp1.469.068.898,00 tetap dipertahankan, dan sebesar Rp197.526.529,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian rekapitulasi koreksi Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp34.567.966.945,00 sebagai berikut:

NoSengketaNilai Sengketa (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pengujian Arus Uang32.901.371.518,008.162.008.725,0024.739.362.793,00
2Ekualisasi dengan Butpot PPh Pasal 23 (Non Bunga Deposit) yang Diterbitkan Lawan Transaksi1.666.595.427,001.469.068.898,00197.526.529,00
Jumlah34.567.966.945,009.631.077.623,0024.936.889.322,00

2. Koreksi Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp1.460.162.540,00 Menimbang bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding mengajukan

sengketa atas koreksi sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp1.460.162.540,00;

Menimbang bahwa dalam persidangan ke-2 hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024 Majelis menanyakan kepada Pemohon Banding, apakah diajukan banding atas sanksi administrasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan banding;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak karena sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP merupakan rumus perhitungan pajak yang harus dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan apabila hasil pemeriksaan oleh Terbanding terdapat pajak yang terutang;

bahwa dengan demikian sesuai dengan pernyataan Pemohon Banding menyatakan tidak mengajukan banding, sehingga koreksi sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP dihitung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan: (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

bahwa dengan demikian sesuai Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat:

- permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;

- mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi:

1. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp34.567.966.945,00, sejumlah Rp9.631.077.623,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dipertahankan, sejumlah Rp24.936.889.322,00 tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan,

2. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat 2 UU KUP sebesar Rp940.471.735,00, sejumlah Rp271.218.890,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dipertahankan, sejumlah Rp669.252.845,00 tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan,

oleh karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri34.567.966.9459.631.077.62324.936.889.322
2. Koreksi atas Sanksi Administrasi940.471.735271.218.890669.252.845

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00216/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 17 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00134/207/20/415/22 tanggal 21 April 2022 atas nama PT Dwindo Berlian Samjaya, NPWP 02.006.181.8-411.000, beralamat di Kawasan Niaga Komersial CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Blok B7/A5, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.234.439.452,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.) masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc.)

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.