Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-007341.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Toyota – Astra Motor, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007341.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Toyota – Astra Motor mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2017
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12; Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (2a); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 25 ayat (3a)
  • UU PPNPasal 4; Pasal 9 ayat (4f); Pasal 13 ayat (6)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007341.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Toyota – Astra Motor
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/17/092/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 Agustus 2024
Tanggal Pengucapan
16 Oktober 2025