Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-007341.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Toyota – Astra Motor, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007341.16/2023/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Oktober 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007341.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOYOTA – ASTRA MOTOR, NPWP 02.116.115.3-092.000, beralamat di Jalan Gaya Motor Selatan No. 5, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta (14330), yang diwakili oleh Sdr. Yusuf Wangko Ngantung, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Suranywaty Tjandrasa, Jabatan: Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 4999/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023, (domisili elektronik: nana@toyota.astra.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung

Izin Kuasa Hukum: KEP-950/PP/IKH/2022 tanggal 26 September 2022 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 4999/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023;

2. Nama: Rinan Auvi Metally

Izin Kuasa Hukum: KEP-322/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 5001/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Laksmi Indriani / 197110301992012001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, DJP

2. Nama / N I P: Rosita Latief / 197910202001121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, DJP

3. Nama / N I P: Emi Nurwaheni / 197412211994032001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, DJP

4. Nama / N I P: Putri Wulandari / 198103262001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-670/WPJ.19/2024 tanggal 11 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1357/PP/BR/2023 tanggal 22 November 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-205/PP/Ucp/2025 tanggal 07 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 016/DDTC- 2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 455/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 11 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 110/DDTC- 2C/XI/2023 tanggal 16 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00021/207/17/092/22 tanggal 25 April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,000,00
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri6.018.108.938.979,006.019.294.831.509,00
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN28.225.649,0028.225.649,00
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN2.169.383.200,002.169.383.200,00
a.6. Jumlah6.020.306.547.828,006.021.492.440.358,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN28.018.708.500,0028.018.708.500,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan6.048.325.256.328,006.049.511.148.858,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP0,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,00
d.9. Jumlah0,000,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut / dibayar sendiri601.810.893.134,00601.929.482.387,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan523.871.712.347,00521.399.692.520,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri77.939.180.787,0077.939.180.787,00
b.5. Lain-Lain0,000,00
b.6. Jumlah601.810.893.134,00599.338.873.307,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan601.810.893.134,00599.338.873.307,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0,002.590.609.080,00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00
b. dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah0,000,00
4.PPN yang kurang dibayar0,002.590.609.080,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,001.131.578.046,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0,000,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0,000,00
g. Jumlah0,001.131.578.046,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,003.722.187.126,00
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukanKeberatandenganSuratNomor 2127/EXT/FAD/ACC&TAX/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri6.019.294.831.509,00
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN28.225.649,00
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN2.169.383.200,00
a.6. Jumlah6.021.492.440.358,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN28.018.708.500,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan6.049.511.148.858,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP0,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,00
d.9. Jumlah0,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut / dibayar sendiri601.929.482.387,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan521.403.313.938,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri77.939.180.787,00
b.5. Lain-Lain0,00
b.6. Jumlah599.342.494.725,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan599.342.494.725,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar2.586.987.662,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
b. dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah0,00
4.PPN yang kurang dibayar2.586.987.662,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP1.129.996.211,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0,00
g. Jumlah1.129.996.211,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.716.983.873,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar2.590.609.080,000,002.590.609.080,00
b. Sanksi Bunga1.131.578.046,000,001.131.578.046,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar3.722.187.126,000,003.722.187.126,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 016/DDTC-2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 016/DDTC-2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”);

bahwa Surat Permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023 sebagaimana dapat dilihat dalam, sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP; bahwa Majelis Hakim yang terhormat, permohonan banding ini diajukan atas sengketa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017, di mana telah diberlakukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) pada tanggal 01 Januari 2008. Dalam Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP tersebut menyebutkan bahwa:

“(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding;

(5b) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan

keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a);

(5c) Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding

belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.”

bahwa lebih lanjut, Pasal 25 ayat (3a) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”

bahwa dengan adanya ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, di mana dalam proses pengajuan keberatan terdapat kewajiban melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka untuk mendapatkan sinkronisasi terhadap pengertian “jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan banding” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) UU KUP, seharusnya memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, walaupun tidak termasuk sebagai utang pajak. Dengan demikian, “jumlah pajak yang masih belum dibayar pada saat pengajuan banding” adalah sebesar pajak terutang dikurangi “pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir”, sehingga, dengan demikian, “pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir” menjadi acuan bagi Pemohon Banding dalam mengajukan banding; bahwa adapun jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaaan berdasarkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00021/207/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Oktober 2017 bernilai nol/nihil atau sebesar Rp0,00 sehingga tidak ada kewajiban pembayaran bagi Pemohon Banding. Namun, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pada Bank CIMB NIAGA dengan rincian:

No.TanggalNTPNJumlah Pembayaran
(Rp)
1.24 Mei 20223ADF72M0H0LABDNF3.716.983.873,00
2.14 Juli 2022702C874467A5FUT25.203.253,00
Total3.722.187.126,00

bahwa oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU PP;

bahwa banding dapat diajukan oleh seorang pengurus atau kuasa hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung jabatan selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 4999/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 beserta kelengkapannya;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atas PPN Barang dan Jasa Nomor 00021/207/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Oktober 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,000,000,00
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri6.018.108.938.979,006.019.294.831.509,006.018.108.938.979,00
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN28.225.649,0028.225.649,0028.225.649,00
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,000,000,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN2.169.383.200,002.169.383.200,002.169.383.200,00
a.6. Jumlah6.020.306.547.828,006.021.492.440.358,006.020.306.547.828,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN28.018.708.500,0028.018.708.500,0028.018.708.500,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan6.048.325.256.328,006.049.511.148.858,006.048.325.256.328,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP0,000,000,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,000,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,000,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,000,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,000,000,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,000,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak0,000,000,00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir
dipungut
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,000,000,00
d.9. Jumlah0,000,000,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut / dibayar sendiri601.810.893.134,00601.929.482.387,00601.810.893.134,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,000,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan523.871.712.347,00521.399.692.520,00523.871.712.347,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,000,000,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri77.939.180.787,0077.939.180.787,0077.939.180.787,00
b.5. Lain-Lain0,000,000,00
b.6. Jumlah601.810.893.134,00599.338.873.307,00601.810.893.134,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0,000,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan601.810.893.134,00599.338.873.307,00601.810.893.134,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0,002.590.609.080,000,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,000,00
b. dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,000,000,00
c. Jumlah0,000,000,00
4.PPN yang kurang dibayar0,002.590.609.080,000,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0,001.131.578.046,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0,000,000,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0,000,000,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0,000,000,00
g. Jumlah0,001.131.578.046,000,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,003.722.187.126,000,00

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepadaDirekturJenderalPajakdengansuratNomor 2127/EXT/FAD/ACC&TAX/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas. Berikut adalah rincian pos koreksi yang diajukan keberatan tersebut:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan
NoWajib PajakFiskuskeberatan
(Rp)(Rp)(Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan521.403.313.938,00521.399.692.520,003.621.418,00
2.PPN yang masih harus dibayar3.716.983.873,003.722.187.126,005.203.253,00

bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut Fiskus (Rp)Menjadi (Rp)
SemulaDitambah /
(Dikurangi)
a. PPN Kurang / (Lebih) Bayar2.590.609.080,000,002.590.609.080,00
b. Sanksi Bunga1.131.578.046,000,001.131.578.046,00
c. Sanksi Kenaikan0,000,000,00
d. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar3.722.187.126,000,003.722.187.126,00

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianHasil Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang
No.
Pemohon BandingTerbandingSelisihdiajukan Banding
1.Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan521.403.313.938,00521.399.692.520,003.621.418,003.621.418,00
2.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar3.716.983.873,003.722.187.126,005.203.253,005.203.253,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa atas Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp3.621.418,00

Menurut Terbanding

1) bahwa berdasarkan Daftar Temuan Pemeriksa bahwa atas sebanyak 10 (sepuluh) SSP PPN atas Pemanfaatan BKP TB/JKP dari luar Daerah Pabean dengan nilai total DPP PPN sebesar Rp95.094.591.860,00 dilakukan koreksi, karena pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding berupa SSP PPN atas Pemanfaatan JKP/BKP TB dari luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan tata cara pembuatan SSP sesuai PMK-40/PMK.03/2010. Dimana seluruh SSP disetorkan atas nama dan NPWP Pemohon Banding sendiri. Menurut ketentuan seharusnya disetor atas nama mitra transaksi pemberi JKP/pemilik BKPTB di luar Daerah Pabean dengan NPWP 00.000.000.0-092.000. Sehingga pengkreditan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘g’ dan Pasal 13 ayat (6) UU PPN; Dasar Hukum:

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 Ayat (1) UU PPN;

- Pasal 9 Ayat (2b) UU PPN;

- Pasal 9 Ayat (6) UU PPN;

- Pasal 9 Ayat (8) huruf ‘b’ UU PPN;

- Pasal 9 Ayat (8) huruf ‘f’ UU PPN;

- Pasal 9 Ayat (8) huruf ‘g’ UU PPN;

- Pasal 13 Ayat (4) UU PPN;

- Pasal 13 Ayat (5), Ayat (6) dan (9) UU PPN;

- PMK Nomor 40/PMK.03/2010;

- PMK Nomor 135/PMK.011/2014;

- SE-147/PJ/2010;

- KEP-754/PJ/2001;

2) Berdasarkan Risalah Pembahasan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada, pengisian Surat Setoran Pajak PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dimana pada kolom "Nama" dan "NPWP" diisi dengan nama dan NPWP Pemohon Banding sendiri maka koreksi dipertahankan;

Dasar Hukum:

- Pasal 12 Ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 Ayat (1) UU PPN;

- Pasal 9 Ayat (2b) UU PPN;

- Pasal 9 Ayat (6) UU PPN;

- Pasal 9 Ayat (8) huruf ‘b’ UU PPN;

- Pasal 9 Ayat (8) huruf ‘f’ UU PPN;

- Pasal 9 Ayat (8) huruf ‘g’ UU PPN;

- Pasal 13 Ayat (4) UU PPN;

- Pasal 13 Ayat (5), Ayat (6) dan (9) UU PPN;

- PMK Nomor 40/PMK.03/2010;

- PMK Nomor 135/PMK.011/2014;

- SE-147/PJ/2010;

- KEP-754/PJ/2001;

3) Berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa berdasarkan hasil penelitian dan ketentuan Peraturan Perundang- undangan Perpajakan yang berlaku, pengisian Surat Setoran Pajak PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dimana pada kolom "Nama" dan "NPWP" diisi dengan Nama dan

NPWP Pemohon Banding sendiri maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan untuk Masa Oktober 2017 sebesar Rp3.621.418,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi a quo dengan argumentasi sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi 10 (sepuluh) SSP dengan nilai PPN (Kredit Pajak Masukan) sebesar Rp9.509.459.186,00 dengan alasan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. Adapun 10 (sepuluh) SSP tersebut adalah sebagai berikut:

, No . MTP hlasa Pajak SJilai PPK .

3 SBSEL STD SANA Sera apn.ot5

+ ACES cea LESSLL 20 174.485

5 21EB521FQ1CHGI5L 38.433.568

3 SesasrrsaDtacyaL Beni tis (0 LASSE FAO AS EU NN LF SS 00,004 —

Total 9.509.459.186 bahwa tabel di atas, diketahui nilai PPN (Kredit Pajak Masukan) Masa Pajak Oktober 2017 adalah sebesar Rp3.621.418,00. Berikut merupakan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp3.621.418,00 untuk Masa Pajak Oktober 2017;

1) Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean karena Pemohon Banding telah Melaksanakan Kewajiban untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN yang Terutang atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Tersebut;

bahwa mekanisme pemungutan PPN dilakukan oleh pihak yang melakukan penyerahan. Dengan demikian, pihak yang melakukan penyerahan merupakan pihak yang membuat faktur pajak. Hal itu selaras dengan karakter

legal yuridis dari PPN sebagai pajak tidak langsung, yaitu pihak yang memikul beban pajak (destinataris) dan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara merupakan dua pihak yang berbeda. Dengan perkataan lain, pihak PKP Pembeli atau destinataris bukan merupakan pihak yang memikul beban pembayaran pajak ke kas negara. Apabila pihak PKP Pembeli atau destinataris telah membayar PPN kepada PKP Penjual, maka hal itu pada dasarnya sama dengan PKP Pembeli telah membayar pajak tersebut ke kas negara. Dengan telah melakukan pembayaran PPN ke kas negara, maka PKP Pembeli memperoleh hak untuk melakukan pengkreditan PPN yang sudah dibayarnya ke kas negara tersebut; bahwa menyimpang dari mekanisme normal pemungutan PPN di atas, dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, PKP Pembeli merupakan pihak yang memikul beban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Hal itu diatur dalam Penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU PPN sebagai berikut:

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

a. Faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak berada di luar daerah pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;

c. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor barang kena pajak berwujud;

bahwa ketentuan Penjelasan Pasal 13 ayat (6) UU PPN di atas secara jelas menyatakan bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (6) UU PPN merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Dengan demikian, kelengkapan pengisian SSP sebagai bukti pungutan pajak atas pemanfaatan

BKP Tidak Berwujud adalah berbeda dengan kelengkapan pengisian faktur pajak yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebagai ketentuan yang mengatur tentang pengeluaran-pengeluaran yang atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan mengatur bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).”

bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘g’ UU PPN di atas adalah terkait dengan dokumen pembuktian mengenai kebenaran pengkreditan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud. Dengan perkataan lain, ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘g’ UU PPN di atas menegaskan bahwa bukti pungutan pajak dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud adalah SSP; bahwa Pasal 11 PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak mengatur bahwa:

“(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP

atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;

(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dan penyetoran PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, dan PBB;

(3) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi;

b. …;

(4) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN;

…”

bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud melalui SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, yakni Bukti Penerimaan Negara (atau disebut dengan BPN). SSP/BPN yang diterbitkan oleh Bank Persepsi tempat Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN tersebut telah dinyatakan sah karena telah divalidasi dengan NTPN. Oleh sebab itu, Pemohon Banding sudah semestinya diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud;

2) Seluruh Dokumen Sumber Penerimaan Negara Seperti SSP atau BPN Dinyatakan Sah Setelah Mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) bahwa berdasarkan PMK-02/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas PMK- 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara, disebutkan dalam Pasal 6, sebagai berikut:

“(1) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan estimasi pendapatan adalah

DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA;

(2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN;

(3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP);”

bahwa menurut Pemohon Banding, ketentuan PMK-02/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas PMK-99/PMK.06/2006 mengatur bahwa seluruh dokumen sumber penerimaan negara seperti SSP dan lain-lain sebagaimana

disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK-99/PMK.06/2006 s.t.d.t.d. PMK-02/PMK.05/2007, dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP);

bahwa dengan demikian, SSP/BPN atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean terkait sengketa a quo sudah seharusnya dinyatakan sah sebagai penerimaan negara karena Pemohon Banding telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi;

3) Penyetoran PPN atas Pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean Telah Tercatat Sebagai Penerimaan Negara Dari Pemohon Banding Sehingga Pemohon Banding Sepatutnya Berhak Mengkreditkan PPN yang Sudah Dipungut, Disetor, dan Dilaporkan Tersebut;

bahwa sesuai dengan SSP/BPN atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean membuktikan bahwa nominal PPN yang Pemohon Banding setor atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean telah tercatat dalam sistem penerimaan negara;

bahwa dengan adanya SSP/BPN tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Keuangan telah mengkonfirmasi SSP/BPN tersebut telah masuk dan telah dicatat dalam sistem penerimaan negara. Bahwa SSP/BPN tersebut juga membuktikan bahwa penerimaan tersebut merupakan penerimaan negara dari Pemohon Banding;

bahwa kemudian, koreksi yang Terbanding lakukan atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menunjukkan bahwa Terbanding bertindak inkonsisten karena di satu sisi Terbanding mengakui adanya penerimaan negara yang telah Pemohon Banding setor, namun di sisi lain Terbanding tidak mengakui hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Oleh karena itu, demi keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan dengan memperhatikan bahwa penyetoran PPN tersebut telah tercatat sebagai penerimaan negara dari Pemohon Banding, maka sudah sepatutnya Pemohon Banding berhak mengkreditkan PPN tersebut;

4) Kekeliruan Pengisian SSP/BPN Bersifat Administratif dan Tidak Bersifat Material Serta Tidak Menimbulkan Kerugian Negara Sehingga Sudah Sepatutnya Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean bahwa kekeliruan pengisian SSP/BPN tidak menimbulkan kerugian negara karena PPN yang terutang Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean telah dipungut oleh Pemohon Banding. Kemudian, Pemohon Banding juga telah menyetorkan PPN Terutang tersebut ke kas negara yang dapat dibuktikan melalui SSP/BPN;

bahwa tujuan dari pajak adalah untuk penerimaan negara sehingga dengan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN yang terutang atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean tersebut, maka tidak ada kerugian pada penerimaan negara;

bahwa kekeliruan administratif dalam pengisian SSP/BPN sepatutnya tidak menghilangkan hak Pemohon Banding untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan mengingat Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya untuk menyetor PPN yang terutang;

bahwa utang pajak yang ditetapkan oleh Terbanding dalam SKPKB hanya memperhatikan permasalahan formal administratif prosedural tetapi tidak memenuhi kebenaran materiil. Oleh karena tidak memenuhi kebenaran materiil, maka penetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak dalam SKPKB tidak memenuhi keadilan substantif dalam pemungutan pajak;

bahwa Pemohon Banding mengharapkan agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bahwa tidak adanya kerugian negara secara materiil dari kesalahan pengisian SSP tersebut sebagai dasar untuk mengambil keputusan keberatan yang sejalan dengan kebenaran materiil dan keadilan substantif dalam pemungutan pajak dan tidak hanya memperhatikan permasalahan formal administratif semata;

5) Koreksi Terbanding Berdampak pada Adanya 2 (Dua) Kali Pemungutan Pajak atas Objek PPN yang Sama bahwa jika koreksi Terbanding dibenarkan sehingga Pemohon Banding diharuskan untuk membayar PPN atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah

Pabean, maka koreksi Terbanding tersebut mengakibatkan adanya 2 (dua) kali pemungutan PPN atas objek pajak yang sama. Hal itu menyebabkan Pemohon Banding harus membayar PPN lebih dari yang ditentukan oleh undang-undang, mengingat Pemohon Banding sebelumnya telah menyetor PPN yang terutang atas objek PPN yang sama;

bahwa dengan adanya dua kali pemungutan PPN atas objek PPN yang sama merupakan pemungutan PPN yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena Pemohon Banding tidak diharuskan membayar PPN dua kali atas suatu objek PPN yang sama. Hal tersebut telah melanggar hak Pemohon Banding untuk membayar pajak tidak lebih dari apa yang ditentukan oleh Undang-Undang;

bahwa koreksi Terbanding yang mengakibatkan adanya dua kali pemungutan pajak atas objek PPN yang sama adalah melanggar hak Pemohon Banding untuk membayar pajak tidak lebih dari apa yang ditentukan oleh Undang- Undang sebagaimana yang dinyatakan dalam OECD Taxpayers’ Right and Obligation – Practice Note, sebagai berikut:

“THE BASIC RIGHTS

The Right to Pay no more than the Correct Amount of Tax Taxpayers should pay no more tax than is required by the tax legislation, taking into account their personal circumstances and income… Taxpayers are also entitled to a reasonable measure of assistance from the tax authorities so that they receive all the reliefs and deductions to which they are entitled.”

bahwa dari kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding berhak untuk membayar pajak yang telah ditentukan Undang-Undang dan berhak untuk memperoleh kredit atas pembayaran pajak tersebut;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding yang berdampak pada adanya dua kali pemungutan pajak atas objek PPN yang sama adalah tidak sesuai dengan hak-hak dasar Pemohon Banding;

6) Perlakuan yang Tidak Setara antara Faktur Pajak dan SSP/BPN sebagai Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak karena Tidak Terdapat Mekanisme Pembetulan atas Kesalahan Pengisian dalam SSP/BPN

bahwa terdapat perlakuan yang tidak setara antara faktur pajak dan SSP sebagai dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak karena terdapat mekanisme pembetulan untuk faktur pajak yang keliru dalam pengisian, sedangkan SSP tidak memiliki mekanisme pembetulan atas kesalahan pengisian SSP. Bahwa perlakuan yang tidak setara ini mengabaikan fakta bahwa Pemohon Banding yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean telah membantu negara dengan melaksanakan kewajiban memungut PPN yang seharusnya kewajiban tersebut terletak pada pihak yang berada di luar daerah pabean. Karena itu tidak tepat jika kemudian pajak yang sudah dibayarkan tidak dapat Pemohon Banding kreditkan;

bahwa terkait dengan kekeliruan dalam pengisian faktur pajak, Pasal 15 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 (PER-24/2012) mengatur bahwa:

“Atas faktur yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (6) PER-24/2012 sebagai berikut:

“Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh PKP Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi.”;

bahwa dalam Lampiran VI huruf A angka 1 PER-24/2012 menyatakan sebagai berikut:

“Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima jasa kena pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak Penjual atau Pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Pengganti terhadap Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.”; bahwa aturan mengenai pembuatan faktur pajak di atas memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk membuat faktur pajak pengganti atas faktur pajak yang salah dalam pengisian. Atas faktur pajak pengganti tersebut, PKP Pembeli diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Dapat disimpulkan dari aturan di atas bahwa dalam mekanisme normal pemungutan PPN di mana PKP Penjual memiliki kewajiban untuk memungut PPN, membuat faktur pajak dan menyetorkan PPN yang terutang ke kas negara, terdapat kesempatan yang disediakan oleh Undang-Undang untuk membuat faktur pajak pengganti. Bahwa kesempatan untuk membuat faktur pajak pengganti dalam mekanisme normal pemungutan PPN tersebut tidak menghilangkan hak bagi PKP Pembeli untuk melakukan pengkreditan PPN karena PKP Pembeli hanya diminta untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN;

bahwa dengan demikian, kesalahan dalam pengisian faktur pajak tidak menyebabkan hilangnya hak PKP Pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan;

bahwa kesempatan untuk membuat faktur pajak pengganti tersebut tidak disediakan dalam aturan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, sehingga terdapat ketidaksetaraan antara mekanisme normal pemungutan PPN dan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud apalagi mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding yang melakukan pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud telah membantu negara untuk melakukan pemungutan atas PPN yang terutang yang mana Pemohon Banding Luar Negeri lah yang seharusnya membuat faktur pajak atas hal tersebut;

bahwa perbedaan perlakuan antara mekanisme normal pemungutan pajak dan mekanisme pemungutan pajak atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud

menyebabkan adanya kerugian bagi Pemohon Banding yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud jika hak pengkreditan Pajak Masukan atas PPN yang sudah dipungutnya malah ditiadakan dengan alasan administratif semata. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk mempertimbangkan ketiadaan aturan atau mekanisme penggantian atau pembetulan SSP/BPN dalam pemungutan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sebagai dasar untuk tidak menghilangkan hak pengkreditan Pajak Masukan, apalagi mengingat PPN yang sudah Pemohon Banding pungut telah disetor ke kas negara dan telah tercatat dalam sistem penerimaan negara sebagai penerimaan dari Pemohon Banding;

7) Terkait Sengketa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan telah diputus melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-52723/PP/M.IIB/16/2014 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86003/PP/M.XIIIB/16/2017, Di mana Majelis Berpendapat Bahwa Masalah Administratif Seharusnya Tidak Dapat Mengalahkan Aspek Materialnya bahwa atas kasus serupa telah diputus melalui Putusan Nomor PUT- 105214.15/2010/PP/M.IIIA Tahun 2018 yang diucapkan pada tanggal 26 Juli 2018 dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut: “bahwa menurut Majelis, secara material (substansi) terbukti dalam persidangan bahwa PPN Masukan Impor berupa PPN JLN atas pembayaran Royalty kepada Sumitomo Forestry, Co., Ltd. dan Pioneer Display Product, Corp. sebesar masing-masing Rp28.028.980,00 dan Rp31.548.790,00 telah dilaksanakan pemungutan dan penyetorannya kepada Kas Negara, sehingga masalah administratif seharusnya tidak dapat mengalahkan aspek materialnya.”;

bahwa kemudian, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 86003/PP/M.XIIIB/16/2017 Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

“… Majelis berpendapat walaupun terdapat kekeliruan/salah mencantumkan nama, alamat dan NPWP dalam SSP, namun sebagai Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN oleh Pemohon Banding telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang

berlaku, sehingga tidak terdapat PPN terutang yang belum dipungut maupun belum disetorkan dan dilaporkan;

bahwa Majelis memahami, jika PPN atas pembayaran pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean sudah dibayarkan menggunakan SSP namun pengisiannya belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat ditentukan kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sebagai sarana untuk pengkreditan pajak masukan. Demi keadilan dalam sengketa banding ini Majelis berkeyakinan dan sesuai dengan azas subtance over form bahwa kekeliruan/salah dalam pengisian SSP disebabkan oleh ketidakcermatan Pemohon Banding, (CULPA). Dengan demikian koreksi Terbanding atas pajak masukan masa pajak September 2013 sebesar Rp77.612.594,00 oleh Majelis tidak dipertahankan.”

8) bahwa Terbanding Keliru karena Melakukan 2 (Dua) Kali Koreksi Pada 2 (Dua) Surat Ketetapan Pajak yang Berbeda atas Koreksi SSP yang Tidak Memenuhi Ketentuan PMK-40/PMK.03/2010 bahwa Terbanding keliru karena telah melakukan koreksi sebanyak 2 (dua) kali pada 2 (dua) Surat Ketetapan Pajak yang berbeda atas koreksi SSP yang tidak memenuhi ketentuan PMK-40/PMK.03/2010 untuk Masa Pajak Oktober 2017. Bahwa koreksi tersebut juga terdapat pada butir 2-b-b.5. (Perhitungan PPN Kurang Bayar – Dikurangi – Lain-Lain) pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN BKPTB untuk Masa Pajak Oktober 2017;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

2. Sengketa atas Koreksi PPN yang Masih Harus Dibayar Sebesar Rp5.203.253,00 Menurut Terbanding bahwa mengingat bahwa koreksi pada butir ini adalah terkait dengan pos koreksi pada Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan, maka penjelasan Terbanding sesuai dengan uraian yang telah disampaikan a quo;

Menurut Pemohon Banding bahwa mengingat pada koreksi ini berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka penjelasan Pemohon Banding atas koreksi PPN yang masih harus dibayar a quo mengacu pada penjelasan yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar koreksi atas PPN yang masih harus dibayar untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan dari surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya;

3. Terbanding secara nyata-nyata salah karena tidak dapat memberikan bukti kompeten yang cukup, kuat, dan konkrit terkait dasar koreksinya;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding terkait fakta dan argumentasi hukum di atas, maka menurut pendapat Pemohon Banding jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk PPN Masa Pajak Oktober 2017 adalah sebesar Rp3.716.983.873,00, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri6.019.294.831.509,00
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN28.225.649,00
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN2.169.383.200,00
a.6. Jumlah6.021.492.440.358,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN28.018.708.500,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan6.049.511.148.858,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP0,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,00
d.9. Jumlah0,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut / dibayar sendiri601.929.482.387,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan521.403.313.938,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri77.939.180.787,00
b.5. Lain-Lain0,00
b.6. Jumlah599.342.494.725,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan599.342.494.725,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar2.586.987.662,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
b. dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah0,00
4.PPN yang kurang dibayar2.586.987.662,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP1.129.996.211,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0,00
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0,00
g. Jumlah1.129.996.211,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.716.983.873,00

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023;

4. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00021/207/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Oktober 2017;

5. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Asli Surat Kuasa Khusus a.n. Yusuf Wangko Ngatung No.

4999/EXT/FAD/ACC&TAX/VIII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 beserta kelengkapan Izin Kuasa Hukum, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2. Asli Pakta Integritas Kuasa Hukum dan Pakta Integritas Direktur; Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023;

Bukti P-4. FotokopibermeteraiSuratKeberatanNomor

2127/EXT/FAD/ACC&TAX/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 beserta Bukti Penerimaan Suratnya;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN

Barang dan Jasa Nomor 00021/207/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Oktober 2017;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian PT Toyota-Astra Motor Nomor 27 tanggal 15 Juli 2003 dan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Akta Nomor Nomor 14 tanggal 15 April 2021 dan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mencantumkan penanda tangan Surat Kuasa Khusus untuk pengajuan Surat Keberatan sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Akta Nomor Nomor 01 tanggal 02 Desember 2022 dan salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang mencantumkan nama penandatangan pemberi kuasa pada Surat Kuasa Khusus untuk pengajuan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan rincian sebagai berikut:

- Tanggal 24 Mei 2022 NTPN 3ADF72M0H0LABDNF sebesar Rp3.716.983.873,00;

- Tanggal 14 Juli 2022 NTPN 702C874467A5FUT2 sebesar Rp5.203.253,00;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Identitas KTP a.n. Suranywaty Tjandrasa dan

Paspor a.n. Takeshi Yamakawa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 455/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 11 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Persayaratan Formal:

bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 011/DDTC- 2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;-
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;-
H.Bukti Pembayaran:
UraianYaTidak
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;--
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;--
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;--
- Ahli Warisnya;--
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;--
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;-
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;--
K.Surat / SKP / Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;-

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Oktober 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan KPP Wajib Pajak Besar Dua nomor LAP-00008/WPJ.19/RIK.SIS/2022 tanggal 12 April 2022;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 2127/EXT/FAD/ACC&TAX/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 18 Juli 2022 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05004951/WPJ.19/KP.0203/2022 tanggal 18 Juli 2022;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023; ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, laporan penelitian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.621.418,00 Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana disampaikan dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PPN), mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Penjelasan Pasal 13 ayat (6)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak:

a. faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas seperti, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;

c. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

Pasal 6 ayat (2)

Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. Pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. Pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. Pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 tentang Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf q

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKPTidak Berwujud atau JKP;

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean;

Angka 8

PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. Cara pengisian Surat Setoran Pajaknya adalah sebagai berikut:

a. Pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. Pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

d. Pada kolom Masa Pajak pada Surat Setoran Pajak diisi dengan memberi tanda silang (x) pada salah satu kolom Masa Pajak untuk Masa Pajak saat terutangnya

pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

Angka 9

Dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan;

Data dan Fakta bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN Masa Oktober 2017, yang didalamnya terdapat Pajak Masukan berupa pembayaran royalty atau Pemanfaatan BKPTB dari Luar Derah Pabean kepada afiliasinya yaitu, Toyota Daihatsu Engineering Manufacturing (TDEM), Toyota Motor Asia Pacific (TMAP), dan Toyota Motor Corporation (TMC) dengan total sebesar Rp3.621.418,00 (DPP Rp36.214.180,00);

bahwa berdasarkan dokumen Pemohon Banding dan hasil konfirmasi pembayaran melalui NTPN, diketahui bahwa detail SSP penyetoran Pemanfaatan BKPTB sebesar Rp3.621.418,00 dan SSP tersebut menggunakan NPWP Pemohon Banding, sebagai berikut:

Tea He Dia TS dena

HTPN SUREPOS ORS eri,

NARA WP - ALAM AT WAT OI AAS Ra Pd oR - ale LENOZEAt SUDPRE OM Sai a) RARE EP PSN SRA IA PUS

JENIS SF ITAA on Delun pesajam-puri i Ae Ta BIA ae LI Kas or oe MA,

NG. SKP CS JW Me Me

MASA PLMHAYAKAN — In pagu

TANGGAL BATAK ~ ~ ~ ~ La UV

TANGGAL BUKU _ Na LE tote

JUHLAH BATAK | ~ — — ~ fawilcig

HANKS POS PI MDAYARAN ~ — hikes Fikes

KARANG BANK /POS Ba BELA HS

KODE KANIOR rub 7

KODE KANTOR PRATAMA

STATUS DATA BAN RPH ine

TA EN KING DN BEA DA sn aa

TANGGAL APRON Logis SN

EPP APMIMNISTRASI Oe?

PT SAMRAT ATI TAG Dating SI Pr SP AR ASN LIS mn PT TEE TAHTA SISA ATAP ME In ee TEST WS TIA ATP bahwa SSP yang dijadikan dasar pengkreditan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan

Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

Tanggapan Terbanding bahwa atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap detail SSP tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding salah dalam mencantumkan NPWP dan nama WP. Nama WP di isi dengan Toyata Astra Motor dan NPWP diisi dengan 02.116.115.3- 092.000, seharusnya NPWP di isi dengan angka 0 (nol) dan Nama WP di isi dengan nama dan alamat badan yang bertempat kedudukan di luar daerah pabean;

2) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK nomor 40/PMK.03/2010 disebutkan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

3) bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (6) disebutkan bahwa untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;

4) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, disebutkan bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

5) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) disebutkan Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

6) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka atas SSP yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 40/PMK.03/2010 tidak dapat dikreditkan;

7) bahwa berdasarkan Angka 9 Surat Edaran Nomor SE-147/PJ/2010 memberikan penjelasan bahwa dalam hal pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan;

8) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berharap agar Majelis Hakim menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan, untuk Masa Oktober 2017 sebesar Rp3.621.418,00;

Koreksi PPN Yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp5.203.253,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan Banding Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding bahwa mengingat pada koreksi ini berkaitan dengan koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sebagaimana telah diuraikan di atas, maka penjelasan Terbanding atas koreksi PPN yang masih harus dibayar a quo mengacu pada penjelasan Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sebagaimana telah diuraikan di atas;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berharap agar Majelis Hakim menolak permohonan banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas PPN Yang Masih Harus Dibayar, untuk Masa Oktober 2017 sebesar Rp5.203.253,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 016/DDTC-2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding No. KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nomor 00021/207/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Oktober 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.116.115.3-092.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 110/DDTC-2C/XI/2023 tanggal 16 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ASPEK PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan bahwa permohonan banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding setuju atas kesimpulan Terbanding, yaitu permohonan banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dan PPN yang masih harus dibayar pada Masa Pajak Oktober 2017 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianHasil Keputusan Keberatan (Rp)Koreksi yang
No.Selisihdiajukan
Pemohon BandingTerbanding
Banding
1.Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan521.403.313.938,00521.399.692.520,003.621.418,003.621.418,00
2.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar3.716.983.873,003.722.187.126,005.203.253,005.203.253,00

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.621.418,00 Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.621.418,00;

bahwa adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut: bahwa pada pokoknya, Bantahan Pemohon Banding sama dengan Alasan dan Argumentasi Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, dengan tambahan sebagai berikut:

…

9) bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-1225/PJ.02/2019 tanggal 10 Desember 2019 Menyatakan SSP dengan Kesalahan Administratif Tetap Dapat Dikreditkan;

bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan bahwa terdapat Nota Dinas Nomor ND-1225/PJ.02/2019 tanggal 10 Desember 2019 terkait Tata Cara Penanganan Bukti Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Dalam Pembayarannya Terdapat Kesalahan Administratif, menyebutkan sebagai berikut:

“i. Dalam hal Wajib Pajak melakukan kesalahan yang bersifat adminstratif dalam

pengisian dokumen pembayaran atas PPN JLN sebagaimana dimaksud pada huruf c belum mengajukan permohonan pemindahbukuan, namun atas Masa Pajak terutangnya PPN JLN tersebut telah dilakukan pemeriksaan, maka Pemeriksa Pajak tetap dapat mengakui pengkreditan bukti pembayaran tersebut sepanjang didukung dengan dokumen yang menunjukkan adanya kesalahan administratif sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1) dan angka 2). Dalam rangka memperbaiki administrasi pembayaran PPN JLN, Wajib Pajak tetap mengajukan pemindahbukuan atas dokumen pembayaran tersebut”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas dapat dijelaskan bahwa apabila terdapat kesalahan yang bersifat administratif dalam pengisian dokumen pembayaran atas PPN JLN (dalam hal ini PPN atas BKP TB dari Luar Daerah Pabean), namun atas Masa Pajak terutangnya PPN JLN tersebut telah dilakukan pemeriksaan, maka Pemeriksa Pajak tetap dapat mengakui pengkreditan bukti pembayaran tersebut sepanjang didukung dengan dokumen terkait. Pemohon Banding telah menyampaikan hal tersebut dalam tanggapan SPHP tetapi Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi terkait SSP PPN JLN tersebut;

bahwa lebih lanjut, sesuai pernyataan Pemeriksa pada Surat Uraian Banding Nomor S-411/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 15 September 2023, sebagai berikut:

Dlasi Pembahasan:

Pada saat proses pemeriksaan, Wajib Pajak disarankan oeh Pemeriksa untuk melakakan pemirdahbukuan. Wajib Pajak telah menanyakar kepada Account Represeslative ramun Informasi dati Agcourt Representative bahwa pemirdahbukuar tidak dabat dilaxukan karen® proses pemeriksaan sedang berlangsung.

bahwa sesuai dengan informasi dari Account Representative Pemohon Banding di atas, pemindahbukuan tidak dapat dilakukan karena proses pemeriksaan sedang berlangsung;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

Koreksi PPN yang Masih Harus Dibayar Sebesar Rp5.203.253,00

Menurut Terbanding

bahwa sebagaimana disampaikan dalam Surat Uraian Banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp5.203.253,00;

bahwa adapun uraian dari alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa mengingat pada koreksi ini berkaitan dengan koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagaimana telah diuraikan di atas maka penjelasan Pemohon Banding atas koreksi PPN yang masih harus dibayar a quo mengacu pada butir yang telah diuraikan sebelumnya;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar koreksi atas PPN yang masih harus dibayar untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan;

KESIMPULAN bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang No. 14 tahun 2002 Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean karena Pemohon Banding telah Melaksanakan Kewajiban untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN yang Terutang atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean a quo;

3. bahwa seluruh Dokumen Sumber Penerimaan Negara Seperti SSP atau BPN Dinyatakan Sah Setelah Mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara;

4. bahwa penyetoran PPN atas Pemanfaatan BKPTB Dari Luar Daerah Pabean Telah Tercatat Sebagai Penerimaan Negara Dari Pemohon Banding Sehingga Pemohon Banding Sepatutnya Berhak Mengkreditkan PPN yang Sudah Dipungut, Disetor, dan Dilaporkan Tersebut;

5. bahwa kekeliruan Pengisian SSP/BPN Bersifat Administratif dan Tidak Bersifat Material Serta Tidak Menimbulkan Kerugian Negara Sehingga Sudah Sepatutnya Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean;

6. bahwa koreksi Terbanding Berdampak pada Adanya 2 (Dua) Kali Pemungutan Pajak atas Objek PPN yang Sama;

7. bahwa perlakuan yang Tidak Setara antara Faktur Pajak dan SSP/BPN sebagai Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak karena Tidak Terdapat Mekanisme Pembetulan atas Kesalahan Pengisian dalam SSP/BPN;

8. bahwa terkait Sengketa Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan Telah Diputus Melalui Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-52723/PP/M.IIB/16/2014 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-86003/PP/M.XIIIB/16/2017, Di mana Majelis Berpendapat Bahwa Masalah Administratif Seharusnya Tidak Dapat Mengalahkan Aspek Materialnya;

9. bahwa Terbanding Keliru karena Melakukan 2 (Dua) Kali Koreksi Pada 2 (Dua) Surat Ketetapan Pajak yang Berbeda atas Koreksi SSP yang Tidak Memenuhi Ketentuan PMK-40/PMK.03/2010;

10. bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-1225/PJ.02/2019 tanggal 10 Desember 2019 Menyatakan SSP dengan Kesalahan Administratif Tetap Dapat Dikreditkan;

11. bahwa Koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-11. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Nota Dinas Direktur

Jenderal Pajak Nomor ND-1225/PJ.02/2019 tanggal 10 Desember 2019 Hal Tata Cara Penanganan Bukti Pembayaran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean yang Dalam Pembayarannya Terdapat Kesalahan Administratif;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-12. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Profil Perusahaan; Bukti P-13. Matrik Sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tertanggal 29 Februari 2024;

Bukti P-15. 10 (sepuluh) Bukti Setoran Pajak untuk PPN;

Bukti P-16. Slide Penjelasan Sidang ke-2 (PPT);

Bukti P-17. Laporan Penilaian Ulang secara Terbatas (tanggal penilaian 31 Desember 2016);

Bukti P-18. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 25 April 2024; Bukti P-19. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan Transaksi Afiliasi Pembayaran

Royalty-Pembahasan Akhir Masa Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2017;

Bukti P-20. Softcopy Penjelasan Tertulis Pemohon Banding terkait dengan

Sengketa PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 tertanggal 30 Mei 2024;

Bukti P-21. Lampiran dokumen pendukung berupa Invoice dan SSP (PPN); Bukti P-22. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tertanggal 01 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Laporan Penilaian Properti Nomor LAP-21/WPJ.06/BD.03/2020; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 20 Maret 2024 (PPN); Bukti T-7. Persandingan Pokok Sengketa PPN;

Bukti T-8. Softcopy Penjelasan Tertulis tanpa nomor tertanggal 30 Mei 2024; Bukti T-9. Pendapat Akhir Terbanding tertanggal 26 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Oktober 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 016/DDTC-2C/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri

dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan521.403.313.938,00521.399.692.520,003.621.418,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp3.621.418,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp3.621.418,00 dengan alasan karena SSP PPN atas Pemanfaatan BKP TB/JKP dari Luar Daerah Pabean tidak memenuhi ketentuan tentang tata cara pembuatan SSP sesuai PMK-40/PMK.03/2010. Sehingga pengkreditan pajak masukan atas Pemanfaatan BKP TB/JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf g dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Pemohon Banding Berhak Mengkreditkan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean karena Pemohon Banding telah Melaksanakan Kewajiban untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN yang Terutang atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai Pembayaran Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk diakui dan dapat atau tidaknya Pajak Masukan atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding diperhitungkan sebagai Pajak Masukan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat Yuridis;

Menimbang bahwa ketentuan Yuridis mengenai sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 26A ayat (4) UU KUP

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya; Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang PPN) mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf g

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Penjelasan Pasal 13 ayat (6)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (PMK-40/PMK.03/2010) mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (2)

Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean

yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa pada intinya Terbanding melakukan koreksi atas 10 (sepuluh) Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nilai sebesar Rp9.509.459.186,00 dengan dalil karena pembuatan SSP tidak memenuhi ketentuan PMK No. 40/2010, sehingga atas pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan. Adapun rincian koreksi Terbanding dirangkum dalam tabel berikut:

No NTPN ITasa Pajak Nilai PPN

2 CBSS LT DIANA 2.674 290.008

= DAC cms LEBSLL 20 174484

5 21EB521FQ1CHGI5L 39.433.668

5 ZESOS25GGDCSCV0L 2421418

"0 ampe FASO SB mi tentu BS -con.ox..

Total 9.509.459.135

2. bahwa adapun Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan atas pemanfaatan BKPTB tersebut dikarenakan Pemohon Banding telah melakukan kewajiban untuk memungut menyetor dan melaporkan PPN. Bahwa pada faktanya Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN melalui SSP atau dokumen yang dipersamakan yakni Bukti Penerimaan Negara yang diterbitkan

oleh Bank Persepsi sehingga telah dinyatakan sah untuk melakukan pengkreditan PPN;

bahwa adapun melalui Bukti Penerimaan Negara, Pemohon Banding telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang menandakan penyetoran PPN Pemohon Banding telah sah untuk dapat dikreditkan sebagaimana tabel di atas;

3. bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN sebagai ketentuan yang mengatur tentang pengeluaran-pengeluaran yang atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan mengatur bahwa:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

g. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).”

4. bahwa pada dasarnya ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘g’ UU PPN di atas adalah terkait dengan dokumen pembuktian mengenai kebenaran pengkreditan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Dengan perkataan lain, ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf ‘g’ UU PPN di atas menegaskan bahwa bukti pungutan pajak dalam hal pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean adalah SSP;

5. bahwa Pasal 11 PMK No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak mengatur bahwa:

“(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP

atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP;

(2) Pembayaran dan penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran dan penyetoran PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, dan PBB;

(3) Sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi;

…

(4) SSP atau sarana administrasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, dalam hal telah divalidasi dengan NTPN;

…”

6. bahwa terbukti Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean melalui SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP, yakni Bukti Penerimaan Negara (BPN). SSP/BPN yang diterbitkan oleh Bank Persepsi tempat Pemohon Banding melakukan penyetoran PPN tersebut telah dinyatakan sah karena telah divalidasi dengan NTPN. Oleh sebab itu, Pemohon Banding sudah semestinya diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

7. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat ketentuan PMK-02/PMK.05/2007 tentang Perubahan atas PMK-99/PMK.06/2006 mengatur bahwa seluruh dokumen sumber penerimaan negara seperti SSP dan lain-lain sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) PMK-99/PMK.06/2006 s.t.d.t.d. PMK- 02/PMK.05/2007, dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos (NTP)/Nomor Penerimaan Potongan (NPP);

8. bahwa sesuai dengan SSP/BPN atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean membuktikan bahwa nominal PPN yang Pemohon Banding setor atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean telah tercatat dalam sistem penerimaan negara;

9. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kekeliruan pengisian SSP/BPN tidak menimbulkan kerugian negara karena PPN yang terutang Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean telah dipungut oleh Pemohon Banding. Kemudian, Pemohon Banding juga telah menyetorkan PPN Terutang tersebut ke kas negara yang dapat dibuktikan melalui SSP/BPN. Bahwa tujuan dari pajak adalah untuk penerimaan negara sehingga dengan Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN yang terutang atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean tersebut, maka tidak ada kerugian pada penerimaan negara;

bahwa Pengadilan Pajak dengan ini menyatakan bahwa berdasarkan asas kebenaran material maka SSP/BPN atas Pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah

Pabean terkait sengketa a quo dinyatakan sah sebagai Penerimaan Negara. Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp3.621.418,00 tidak dapat dipertahankan;

Sengketa atas Koreksi PPN yang masih harus dibayar sejumlah Rp5.203.253,00 bahwa mengingat koreksi ini adalah terkait dengan pos koreksi pada Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding mengenai jumlah PPN yang masih harus dibayar juga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.621.418,000,003.621.418,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Rp 521.399.692.520,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp3.621.418,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut

Rp 521.403.313.938,00 Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPN menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pengadilan Pajak
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri6.019.294.831.509,00
a.3. Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN28.225.649,00
a.4. Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN2.169.383.200,00
a.6. Jumlah6.021.492.440.358,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN28.018.708.500,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan6.049.511.148.858,00
d. Atas Impor BKP / Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean / Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean / Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak / Kegiatan Membangun Sendiri / Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan / Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut / Tanggung jawab secara renteng:
d.1. Impor BKP0,00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0,00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
d.8. Tanggung jawab secara renteng0,00
d.9. Jumlah0,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut / dibayar sendiri601.929.482.387,00
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan521.403.313.938,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri77.939.180.787,00
b.5. Lain-Lain0,00
b.6. Jumlah599.342.494.725,00
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan599.342.494.725,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar2.586.987.662,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
b. dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)0,00
c. Jumlah0,00
4.PPN yang kurang / (lebih) dibayar2.586.987.662,00
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP1.129.996.211,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (2a) UU KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP0,00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pengadilan Pajak
f. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) UU PPN0,00
g. Jumlah1.129.996.211,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar3.716.983.873,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.19/2023 tanggal 16 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00021/207/17/092/22 tanggal 25 April 2022 Masa Pajak Oktober 2017 atas nama PT TOYOTA – ASTRA MOTOR, NPWP 02.116.115.3-092.000, beralamat di Jalan Gaya Motor Selatan No. 5, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta (14330), (domisili elektronik: nana@toyota.astra.co.id), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
a.PPN Kurang / (Lebih) Bayar2.586.987.662,00
b.Sanksi Bunga1.129.996.211,00
c.Sanksi Kenaikan0,00
d.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar3.716.983.873,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Ali Mugiono, S.E., M.Si., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.