Putusan Pengadilan Pajak · 48 halaman
PUT-007391.36/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
BUT Tomori E & P Limited · PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas · Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007391.36/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 20 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding BUT Tomori E & P Limited mengenai PPh Pasal 26 ayat (4) Final Migas tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- PPh Pasal 26 ayat (4) Final MigasTahun pajak 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 26 ayat (4) · Pasal 32A · Pasal 33A ayat (4)
- UU KUPPasal 1 · Pasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 32
- PMK 34/PMK.03/2018Pasal 2 ayat (9)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 69 ayat (1) · Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007391.36/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- BUT Tomori E & P Limited
- Nama Wakil
- Ryosuke Okumura
- Kuasa Hukum
- Anita Priyanti
- Dwi Berdi Karyani
- Arif Prasetio Kartorahardjo
- Muhamad Fajri Yusuf
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00006/566/19/081/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., Winarsih, SP., S.H., M.M, Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.
- Panitera
- Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.
- Tanggal Putusan
- 25 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 20 April 2026