PUTUSAN
Nomor PUT-007391.36/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01191/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00006/566/19/081/23 tanggal 23 November 2023 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007391.36/2024/PP Tahun Pajak 2019, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT Tomori E & P Limited NPWP 31.262.839.9-081.000 beralamat di C/O PT Diamond Gas Management Indonesia, Sentral Senayan II Lantai 18, Jalan Asia Afrika, No. 8, Gelora, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10270, domisili elektronik di stephanie.nadeak@mc- dgmi.com, dalam hal ini diwakili oleh Ryosuke Okumura jabatan Direktur berdasarkan Written Resolution of The Company No. TEL-SH-002/2024 tanggal 1 Juli 2024, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Anita Priyanti;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-421/PP/IKH/2024 tanggal 10 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : TEL-078/2024 tanggal 06 Desember 2024;
2. Nama: Dwi Berdi Karyani;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-901/PP/IKH/2024, 17 September 2024; Surat Kuasa Khusus : TEL-080/2024 tanggal 06 Desember 2024;
3. Nama: Arif Prasetio Kartorahardjo;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-512/PP/IKH/2023 tanggal 18 April 2023; Surat Kuasa Khusus : TEL-058/2024 tanggal 27 Agustus 2024;