Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Berca Carrier Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Berca Carrier Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2021
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
  • Penyesuaian Fiskal Negatif
  • Kredit Pajak
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27; Pasal 28 ayat (5); Pasal 29 ayat (2)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 28 ayat (1)
  • UU PPNPasal 11 ayat (2)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Berca Carrier Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/21/078/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
25 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
28 November 2025