Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT Berca Carrier Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/21/078/23 tanggal 23 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007414.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERCA CARRIER INDONESIA, NPWP 71.167.203.0-026.000, beralamat di Gedung Pusat Niaga Lantai 4 Arena PRJ Kemayoran Jakarta Pusat, yang hadir dalam persidangan berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Suryadi Wirija jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Martina, S.H. Nomor 47 tanggal 24 Juli 2024,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Patrick Alexander;

Izin Kuasa Hukum: KEP-154/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 042/TRS-TAX/BCI/XII/2024
tanggal 13 Desember 2024,
2. Nama : Kelvin Hendriyanto Santoso;

Izin Kuasa Hukum: KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 040/TRS-TAX/BCI/XII/2024
tanggal 13 Desember 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON BANDING;
LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Poncho Satya Adi/ 19840202 200412 1 003,

2. Nama / NIP: Daulat Airlangga Al-Fahd/19830909 200901 1 009

3. Nama / NIP: Taufiq M. Abduh/ 19841023 200602 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1202/WPJ.06/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

4. Nama / NIP: Ian Permadi/ 19740426 199511 1 001, Nama / NIP: Riza Nur Akbar/ 19790605 200012 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-449/WPJ.06/2025 tanggal 11 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1522/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 036/TRS- TAX/BCI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00013/206/21/078/23 tanggal 23 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 2 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

NoUraianJumlah
(Rp)
1.Penghasilan Netto24.046.415.006
2.Penghasilan Kena Pajak24.046.415.006
3.PPh yang Terutang5.290.211.300
4.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
5.Jumlah PPh Terutang5.290.211.300
6.Kredit pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain1.789.052.256
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.789.052.256
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 220
c.2 PPh Pasal 252.348.980.990
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP (pokok kurang bayar)0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)2.348.980.990
d. Diperhitungkan
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)4.138.033.246
7.Pajak yang tidak/kurang bayar1.152.178.054
8.Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP367.083.928
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)367.083.928
9.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.e)1.519.261.982
10.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui wajib pajak berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan(3.578.805.478)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 029/TS/BCI/IX/2023 tanggal 14 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

a jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapanRp1.519.261.982 pajak sebesar b Jumlah pajak yang lebih bayar menurut perhitungan(Rp3.578.805.478)

Pemohon Banding sebesar c Jumlah pajak yang terutang yang disetujui daalamTidak ada pembahasan akhir hasil akhir pemeriksaan d Jumlah pajak yang telah dilunasi pada tanggal 24 JuliRp1.519.261.982 2023 pada Bank Danamon dengan NTPN

9CD1E67NO53G9BUQ sebesar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Juni 2024 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(dikurangi)
(Rp)
Penghasilan Netto24.046.415.006(1.201.771.623)22.844.643.383
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak24.046.415.006(1.201.771.623)22.844.643.383
PPh Terutang5.290.211.300(264.389.757)5.025.821.543
Kredit Pajak4.138.033.24623.968.0184.162.001.264
PPh Kurang/(Lebih) Bayar1.152.178.054(288.357.775)863.820.279
Sanksi Administrasi367.083.928(91.870.787)279.213.141
Jumlah PPh yang masih harusdibayar1.519.261.982(380.228.562)1.139.033.420

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 036/TRS- TAX/BCI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 036/TRS-TAX/BCI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

II. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh pemohon banding, yaitu:

a. koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp8.701.200.132;

b. koreksipositifataspenyesuaianfiskalnegatifsebesar Rp11.394.746.856;

c. koreksi positif atas kredit pajak sebesar Rp8.104.334;

dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
(a)(b)(c) = (b) - (a)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: a.Penghasilan dari Luar Usaha b.Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d.Lain-lain e.Jumlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto Penyesuaian Fiskal: a.Penyesuaian Fiskal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif c.Jumlah (a-b) Penghasilan Neto Luar Negeri Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9) Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi Kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) PPh Terutang (tarif x 15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Jumlah PPh Terutang (15+16) Kredit Pajak: a.PPh ditanggung pemerintah b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1.PPh Pasal 21 b.2.PPh Pasal 22 b.3.PPh Pasal 23 b.4.PPh Pasal 24 b.5.Lain-lain b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c.Dibayar sendiri: c.1.PPh Pasal 22 c.2.PPh Pasal 25 c.3.PPh Pasal 29 c.4.STP (pokok kurang bayar) c.5.Lain-lain c.6.Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5) d.Diperhitungkan: d.1.SKPPKP e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.6 - d.1) Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e) Sanksi Administrasi : a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e.Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d)190,012,573,950 (135,034,788,313) 54,977,785,637 (45,256,596,869) 9,721,188,768 1,269,624,301 - - - 1,269,624,301 - 4,052,547,133 (12,294,663,807) (8,242,116,674) - 2,748,696,395 - - - 2,748,696,395 604,713,120 - 604,713,120 - - - - - 1,817,016,205 1,817,016,205 - 2,353,089,393 - - - 2,353,089,393 - 4,170,105,598 (3,565,392,478)198,713,774,082 (135,034,788,313) 63,678,985,769 (45,256,596,869) 18,422,388,900 1,269,624,301 - - - 1,269,624,301 - 4,052,547,133 (899,916,951) 3,152,630,182 - 22,844,643,383 - - - 22,844,643,383 5,025,821,543 - 5,025,821,543 - - - - - 1,813,020,274 1,813,020,274 - 2,348,980,990 - - - 2,348,980,990 - 4,162,001,264 863,820,279 275,213,141 - - - 275,213,1418,701,200,132 11,394,746,856 8,104,334
21Jumlah PPh Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar (19+20.e)(3,565,392,478)1,139,033,420

Halaman ke 5 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

III. Pembahasan Pokok Sengketa

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.701.200.132

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.701.200.132, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut TerbandingRp 198.713.774.082

Menurut Pemohon BandingRp 190.012.573.950

KoreksiRp 8.701.200.132 bahwa Terbanding melakukan pengujian dengan teknik ekualisasi dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di tahun 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.| Uraian |” Jumlah

—bisamban Sd tang muka pelanggan aki 20886862 S3)

—enverahan BKP/JKP Lainnya | 200.100.000)

—tmbilted Revenue 01 7 055)

Tikurang SS tang nuke pelanggan asa 37337173

—bumtah Peredaran Usaha) 190.02.071.508)

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.701.200.132 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan yang disandingkan dengan penyerahan yang dilaporkan di SPT Masa PPN, dan selisih ekualisasi tersebut oleh Terbanding langsung diasumsikan sebagai peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa UU KUP mengatur sebagai berikut:

Halaman ke 6 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

bahwa Pasal 12 ayat (3), “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2), “... Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. ...”;

bahwalebihlanjut,PeraturanMenteriKeuangan Nomor 17/PMK.03/2013tentangTataCaraPemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-184/2015”) mengatur sebagai berikut:

bahwa Pasal 8, “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

…

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

...”;

3. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding lebih didasarkan pada asumsi semata dan tidak berdasarkan bukti kompeten yang cukup bahwa terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (”BKP”) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp8.701.200.132;

4. bahwa berdasarkan persandingan ekualisasi Peredaran Usaha antara Terbanding dengan Pemohon Banding, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat peredaran usaha yang kurang dibayarkan oleh Pempohon Banding. Adapun selisih ekualisasi peredaran usaha PPh Badan dengan penyerahan dalam SPT Masa PPN disebabkan salah satunya oleh Uang Muka Penjualan (Down Payment) yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

Halaman ke 7 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

1) bahwa transaksi Down Payment oleh Pemohon Banding dicatat dalam akun Trade Advance From Customers / Downpayments. Transaksi ini merupakan pembayaran uang muka dari customer Pemohon Banding yang Pemohon Banding catat dengan penjurnalan sebagai berikut:

1121-0001 – Trade A/R (Local)

XXX

2131-0001 – Trade Advance From Customers /

Downpayments

XXX

2192-0001 – VAT Out

XXX

2) bahwa pencatatan uang muka di atas sudah sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) UU KUP yang menyatakan sebagai berikut, “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”;

3) bahwa lebih lanjut berdasarkan jurnal pada poin 1), dapat dilihat bahwa uang muka tersebut belum dicatat di Peredaran Usaha pada SPT PPh Badan namun sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPN”) yang mengatur sebagai berikut, bahwa Pasal 11, “Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran”;

4) bahwa sesuai penjelasan di atas, maka akan terdapat selisih pada saat melakukan ekualisasi Peredaran Usaha antara SPT

Halaman ke 8 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

PPh Badan dengan SPT Masa PPN, karena terdapat uang muka yang merupakan Objek PPN namun bukan merupakan komponen Peredaran Usaha;

5) bahwa menurut Pemohon Banding, perhitungan uang muka tidak serta merta dapat dihitung dari saldo akhir dikurangi saldo awal akun uang muka (Akun 2131-0001 – Trade Advance From Customers/Downpayments) sebagaimana dilakukan Terbanding, namun harus dilihat kembali Faktur Pajak terkait Uang Muka yang benar-benar diterbitkan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perhitungan uang muka Terbanding dalam melakukan ekualisasi Peredaran Usaha kurang tepat.

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, dokumen pendukung dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka dapat disimpulkan tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding di tahun 2021, sehingga Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.701.200.132 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar

Rp11.394.746.856

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp11.394.746.856, dengan perincian sebagai berikut: Menurut Pemohon BandingRp 12.294.663.807

Menurut TerbandingRp899.916.951

KoreksiRp 11.394.746.856 bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp11.394.746.856 dengan alasan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Negatif yang merupakan bentuk pencadangan yang tidak diperbolehkan;

Halaman ke 9 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp11.394.746.856 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa rincian koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp11.394.746.856 adalah sebagai berikut:

ee semat | sos | got

5 THR Service | /usgassasal sss)

7 (Bonus- Service | SOS [e577 bahwa nilai yang Pemohon Banding akui secara fiskal atas akun- akun di atas pada dasarnya merupakan realisasi dari suatu pencadangan sehingga atas realisasi tersebut seharusnya dapat dibiayakan secara fiskal;

2. bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU PPh”) mengatur sebagai berikut, bahwa Pasal 9 ayat (1), “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

…

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan ...”;

3. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh tersebut, nilai yang tidak boleh dibiayakan secara fiskal adalah nilai pencadangan atas suatu biaya, dan atas realisasi biaya yang dicadangkan tersebut dapat diakui sebagai biaya fiskal;

4. bahwa Pemohon Banding secara konsisten telah mencatat akun pencadangan dan realisasi biaya sesuai dengan ketentuan yang

Halaman ke 10 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

berlaku, sehingga nilai yang dibukukan secara fiskal oleh Pemohon Banding adalah benar merupakan realisasi;

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, dokumen pendukung dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp11.394.746.856 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

C. Koreksi Positif atas Kredit Pajak sebesar Rp8.104.334

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Kredit Pajak sebesar Rp 8.104.334, dengan perincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon BandingRp4.170.105.598

Menurut TerbandingRp4.162.001.264

KoreksiRp8.104.334 bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif atas Kredit Pajak sebesar Rp8.104.334 dengan alasan bahwa terdapat Kredit PPh Badan yang tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp8.104.334 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa atas Kredit Pajak Penghasilan yang Pemohon Banding perhitungkan di tahun 2021 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan pemotongan yang dibebankan kepada Pemohon Banding sepanjang tahun 2021, sehingga tidak terdapat Kredit Pajak Penghasilan yang kelebihan diakui oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Pasal 28 ayat (1) UU PPh mengatur sebagai berikut, “Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa:

Halaman ke 11 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5).”;

3. bahwa rincian Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp8.104.334 adalah sebagai berikut:

P hon Bandin Terbandin Koreksi

No Deskripsi emo 2 2 (Rp)

Rp) Rp po ta

[1 [PPh Pasal 22 Impor 1,609.196,000 | — Lengisemn| ————————— -

2 (PPh Pasal 22 Bendahara | B2017s0o| oo /3201730

3 (PPh Pasal 22 Dipotong iLamp IIT SPT 204.568.435 200.572.324 2.995.931

Tahuanan

4 (PPh Pasal 25 4.103.403

TOTAL 4,170,105,598 4,162 ,001,264 8,104,334 a. Kredit Pajak PPh Pasal 23 Dipotong bahwa berikut rincian Kredit Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.995.931 yang dikoreksi oleh Terbanding:

No. Bukti , Nilai PPh

[wo | Memapemungt | Matang | MasePaink bahwa berdasarkan tabel di atas dapat terlihat bahwa Kredit Pajak PPh Pasal 23 yang dikoreksi merupakan kredit pajak atas Bukti

Halaman ke 12 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Potong dengan Masa Pajak di Tahun 2021 lebih tepatnya di Masa Pajak Desember 2021;

bahwa Bukti Potong yang dikreditkan Pemohon Banding merupakan bukti potong yang sah dari sistem e-bupot. Penyetoran dan pelaporan atas Bukti Potong tersebut di atas seharusnya merupakan tanggung jawab pihak yang menerbitkan Bukti Potong dan Pemohon Banding seharusnya tetap dapat mengkreditkan PPh Pasal 23 tersebut di Tahun Pajak 2021;

b. Kredit Pajak PPh Pasal 25 bahwa koreksi kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp4.108.403 dapat dilihat dari persandingan Kredit Pajak PPh Pasal 25 berikut ini:

Pajak Banding IR (Rp

[Jans | oo orsiaivescives oo | teresoi | oo Owomsp| oo 00m 0.) pe | oo ansseiaeoro | twee | oo wooss| oo go0»a| 0.)

PMarc: | oo Oseoerensurmas oo | ave | oo szooee2s[ oo Oe2o00b2| ooo—”9.

Pageti | srore-sorosvoper | cost | isorssen[ isorsgen:[ 0)

Pein | o9sviexeuce | tonsi | ts0ssssxr| oo ssossr| oo)

Ooeserrsssmresvax [| cowator | iresseof steresseof ooo—o—0.

i aes) | seal [ae

DONS VIL WPI OG KP Do AO

ES ee eee vibe! [FO cspesrpisiooscee — Ponansar [eriresse[ serem

Pago: | sopseouveeiise3é | o-sep-t1 | ser itesse[ geresse{ oo o—o—09-

Ssenot | peroscivRiGsspso | osoko1 | sezaresas[ getesee[ oo o——09j-

Poms | ssdsieovoumTeers | 10xso: | isossasar[isoasser[ oo——0.

Sasa | casvremwsesrpot oo | 10neso: | agossseor[ ssoassexr] oo ooo—”O0.

Desi | Fasstoontpraimcs oo | pesan? | oo Oas02s8-p”| oo Ossoassnr| oo o—o—09.

bahwa sesuai rekapitulasi diatas, terdapat Pemindahbukuan dari PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2020 ke PPh Pasal 25/29 Badan Masa Pajak Juni 2021 sebesar Rp4.108.403 dengan Bukti Pemindahbukuan Nomor PBK-00089/VII/WPJ.06/KP.1703/2021 tanggal 23 Juli 2021. Dengan demikian, atas PBK tersebut seharusnya dapat diakui sebagai Kredit Pajak PPh Pasal 25 dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian, berdasarkan dasar hukum, dokumen pendukung dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp8.104.334 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

Halaman ke 13 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

IV. Kesimpulan dan Tuntutan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Aspek Formal bahwa Surat Banding ini telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Aspek Material

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.701.200.132 bahwa Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.701.200.132 seharusnya dibatalkan karena selisih hasil pengujian ekualisasi antara SPT PPh Badan dengan SPT Masa PPN bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan, melainkan komponen-komponen lain yaitu diantaranya Uang Muka Penjualan (Down Payment) yang merupakan Objek PPN namun bukan merupakan Peredaran Usaha;

B. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar

Rp11.394.746.856 bahwa koreksi fiskal negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan atas realisasi biaya-biaya yang sebelumnya dicadangkan dan dilakukan koreksi positif oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding secara konsisten telah mencatat akun pencadangan dan realisasi biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nilai yang dibukukan secara fiskal oleh Pemohon Banding adalah benar merupakan realisasi;

bahwa dengan demikian, Koreksi Positif yang dilakukan oleh TerbandingatasPenyesuaianFiskalNegatifsebesar Rp11.394.746.856 seharusnya dibatalkan;

C. Koreksi Positif atas Kredit Pajak sebesar Rp8.104.334 bahwa Koreksi Positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp8.104.334 seharusnya dibatalkan karena Pemohon Banding telah melakukan pengkreditan sesuai dengan ketentuan

Halaman ke 14 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

yang berlaku sehingga Pemohon Banding seharusnya dapat mengkreditkan Kredit Pajak tersebut di Tahun Pajak 202;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, maka perhitungan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2021 yang lebih dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1 (Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha: Bruto 190.912.573.950

2 (Harga Pokok Penjualan 1125.024.7388.212)

3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) S54,977,785,637

4 (Pengurang Penghasilan Bruto atau Biava Usaha 145.256.396. S691

5S (Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4) 9,721,188,768

6 (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:

a. Penghasilan dari Luar Usaha 1.269.624.351

». Penghasilan jasa pekerjaan bebas - c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan - el. Lain-lain -

&. Jumlah ta-b-e-d) 1.269.624.2201

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto -

S (Penyesuaian Fiskal:

a. Penyesuaian Fiskal Positif 4.952.547.1385 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 112.294.663.807) c. Jumlah ta-bi '$.242.116.674)

9 |Penghasilan Neto Luar Negeri -

10 (Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e -7 + 8.c+ 9) 2,748,696,395

11 (Zakat sumbangan keagamaan yang bersifat wajib -

12 (Kompensasi Kerugian -

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak 1PTKP} -

14 (Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13) 2,748,696,395

15 (PPh Terutang itarif x 15) 604.712.1260

16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu -

17 (Jumlah PPh Terutang (15-16) 604,713,120

18 (Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah -

». Dipotong dipungut oleh pihak lain b.1.PPh Pasal 21 - b,2.PPh Pasal 22 - b.3. PPh Pasal 22 - bb PPh Pasal 24 - b.S Lain-lain 1.817.016.2035 b.6.Jumlah tb.1 tb.2 -b.3- b.4 - bs 1.817.016.2035

0. Dibavar sendiri:

e.1. PPh Pasal 22 - c.2. PPh Pasal 25 235309393 oe. PPh Pasal 29 -

CA. STP (pokok kurang bayar) -

0.5. Lain-lain -

2.6. Junlah tel -5.2-6.3- 64-65) 2.353.090.293 d. Diperhitungkan:

4.1. SKPPKP -

&. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan la - b.6 -2.6- Ali 170.105.598

19 (Pajak vang tidak kurang dibayar 117-18.el 13.565.392. 4781

20 (Sanksi Administrasi :

a. Bunga Pasal 15 ayat 12) UU KUP b. Kenaikan Pasal 13 131 KUP o. Kenaikan Pasal 17C (3) KUP d. Kenaikan Pasal 17D 15} KUP e. Jumlah sanksi administrasi ta b+ec- di

Halaman ke 15 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

bahwa demikianlah permohonan banding ini disampaikan dengan harapan penjelasan tersebut di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa atas perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 007414.15.2024/PAN/2024 tanggal 5 September 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Akta Notaris Martina, S.H. Nomor 47 tanggal 24 Juli 2024 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00192/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 06 Juni 2024;

Bukti P-3. Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2021 Nomor

00013/206/21/078/23 tanggal 23 Juni 2023 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Setoran Pajak sebesar Rp1.519.261.982 melalui

Bank Danamon dengan NTPN 9CD1E67NO53G9BUQ tanggal 24 Juli 2023 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 029/TS/BCI/IX/2023 tanggal 14 September 2023;

Halaman ke 16 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Bukti P-6. FotokopiBuktiPenerimaanSuratNomorFORM

05007249/BPS/KPP.061703/2023 tanggal 15 September 2023; Bukti P-7. FotokopiBuktiPemindahbukuanNomorPBK-

00089/VII/WPJ.06/KP.1703/2021 tanggal 23 Juli 2021;

Bukti P-8. Fotokopi Akta Notaris Zuairia Karim, S.H. Nomor 29 tanggal 25 September 2014 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian; Bukti P-9. Fotokopi Akta Notaris Martina, S.H. Nomor 40 tanggal 17 Juli 2023 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-10. Surat Kuasa Nomor 042/TRS-TAX/BCI/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas nama Patrick Alexander;

Bukti P-11. Fotokopi Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-154/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024 atas nama Patrick Alexander;

Bukti P-12. Fotokopi kartu ijin kuasa hukum atas nama Patrick Alexander; Bukti P-13. Pakta integritas tanggal 13 Desember 2024 atas nama Patrick

Alexander;

Bukti P-14. Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Patrick Alexander yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-15. Surat Kuasa Nomor 040/TRS-TAX/BCI/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas nama Kelvin Hendriyanto Santoso;

Bukti P-16. Fotokopi Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-495/PP/IKH/2023 tanggal 12 April 2023 atas nama Kelvin Hendriyanto Santoso; Bukti P-17. Ijin kuasa hukum atas nama Kelvin Hendriyanto Santoso; Bukti P-18. Pakta integritas tanggal 13 Desember 2024 atas nama Kelvin

Hendriyanto Santoso;

Bukti P-19. Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Kelvin Hendriyanto

Santoso yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Pakta integritas tanggal 13 Desember 2024 atas nama Suryadi

Wirija;

Bukti P-21. Fotokopi kartu tanda penduduk atas nama Suryadi Wirija yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-22. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang telah dimeteraikan kemudian;

Halaman ke 17 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Bukti P-23. Fotokopui laporan keuangan audited tahun 2021 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-24. Matriks sengketa banding tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis Nomor TPLX-2502137 tanggal 24 Februari 2025, yang dilampiri dokumen:

 Printout E-mail Pengiriman Data dan/atau Dokumen kepada

Terbanding selama proses Pemeriksaan tanggal 24 November 2022, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Printout E-mail Pengiriman Data dan/atau Dokumen kepada

Terbanding selama proses Keberatan tanggal 10 Mei 2023, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SKP Lebih Bayar Nomor 00031/406/ 17/027/ 19 tanggal 28 Juni 2019 terkait

 Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2017 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SKP Lebih Bayar Nomor 00027/406/18/027/20 tanggal 27 April 2020 terkait

 Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2018 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SKP Lebih Bayar Nomor 00088/406/22/078/24 tanggal 29 April 2024 terkait

 Pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi Laporan Audit tahun 2021 Pemohon Banding yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi 53 (lima puluh tiga) set dokumen pendukung terkait Uang

Muka Penjualan

 (Down Payment) berupa Purchase Order (PO), Invoice Penjualan,

Faktur Pajak Keluaran, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) / Delivery Note beserta rekapitulasi yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung atas transaksi dengan PT Valmet

Technology Center berupa Purchase Order (PO), Invoice Penjualan, Faktur Pajak Keluaran, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung atas transaksi dengan PT Samator

Taiyo Nippon Sanso Indonesia berupa Purchase Order (PO), Invoice Penjualan, dan Faktur Pajak Keluaran yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung atas transaksi dengan PT Alta Karisma

Tridaya berupa Purchase Order (PO), Invoice Penjualan, dan Faktur Pajak Keluaran yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan untuk Tahun

Pajak 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Halaman ke 18 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

 Fotokopi Kontrak Jual Beli dengan PT Permadani Khatulistiwa

Nusantara Nomor PKN/LOA-017/ CC/IX/2018 tertanggal 05 September 2018 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan pembayaran Uang Muka Penjualan (Down Payment) di tahun 2018, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan pembayaran sebelum barang dikirim (Cash Before Delivery) di tahun 2019, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan pembayaran setelah barang diterima oleh customer (Material on Site) di tahun 2019, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan pembayaran sebelum barang dikirim (Cash Before Delivery) dan pembayaran setelah barang diterima oleh customer (Material on Site) di tahun 2021, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan Unbilled Revenue di tahun 2021 dan pembayaran dimuka di tahun 2021, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan untuk Tahun

Pajak 2017 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan untuk Tahun

Pajak 2018 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi rincian Biaya Shipment COGS beserta 473 (empat ratus tujuh puluh tiga) set dokumen pendukung yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi rincian Biaya Warranty COGS beserta 360 (tiga ratus enam puluh) set beserta dokumen pendukung yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi rincian Biaya Warehouse & Inventory COGS beserta 19 (sembilan belas) set dokumen pendukung yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi rincian Biaya Others COGS beserta 12(dua belas) set dokumen pendukung yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi rincian Biaya THR yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi rincian Biaya Bonus yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi rincian Biaya Sales Incentive yang telah dilakukan pemeteraian kemudian; dan

 FotokopiBuktiPemindahbukuanNomorPBK-

00089/VII/WPJ.06/KP.1703/2021 tanggal 23 Juli 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Halaman ke 19 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Nomor TPLX-2504159 tanggal 14 April 2025;

 Rincian Faktur Pajak atas Uang Muka Penjualan (Down Payment) yang terdapat perbedaan waktu (timing difference) sebesar Rp11.467.004.518, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 yang telah diberi highlight pada setiap Faktur Pajak atas Uang Muka Penjualan (Down Payment) dan Unbilled Revenue yang terdapat perbedaan waktu (timing difference) beserta rincian, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi 53 (lima puluh tiga) set dokumen pendukung terkait Uang

Muka Penjualan (Down Payment) berupa Purchase Order, Invoice Penjualan, Faktur Pajak Keluaran, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) / Delivery Note beserta alur jurnal pencatatan, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi tambahan 9 (sembilan) set dokumen pendukung terkait Uang

Muka Penjualan (Down Payment) berupa Purchase Order, Invoice Penjualan, Faktur Pajak Keluaran, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) / Delivery Note beserta alur jurnal pencatatan, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi tambahan dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue

atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu Invoice No. IN2200340 tanggal 11 Maret 2022, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi Surat Perintah Pengadaan dengan PT Metropolitan Kentjana

Tbk No. MPI2/PS19050001 tanggal 02 Mei 2019, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Metropolitan Kentjana Tbk, yaitu tagihan pembayaran Uang Muka Penjualan (Down Payment) di tahun 2019, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Metropolitan Kentjana Tbk, yaitu tagihan pembayaran setelah barang diterima oleh customer (Material on Site) di tahun 2019, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Metropolitan Kentjana Tbk, yaitu tagihan Unbilled Revenue di tahun 2021, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi tambahan 104 (seratus empat) set dokumen pendukung terkait Biaya Shipment COGS beserta rincian, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Halaman ke 20 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

 Fotokopi tambahan 2 (dua) set dokumen pendukung terkait Biaya

Warranty COGS beserta rincian, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi tambahan 5 (lima) set dokumen pendukung terkait Biaya

Warehouse & Inventory COGS beserta rincian, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan untuk Tahun

Pajak 2021, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi 6 (enam) set dokumen pendukung terkait Kredit Pajak PPh

Pasal 23 berupa Invoice, Faktur Pajak, dan Journal Voucher beserta rincian, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor TPLX-2505090 tanggal 19 Mei 2025, yang dilampiri dokumen:

 Rincian Faktur Pajak atas Uang Muka Penjualan (Down Payment) yang terdapat perbedaan waktu (timing difference) sebesar Rp11.467.004.518 beserta detail kontrak dan rincian keseluruhan termin pembayaran atas Uang Muka Penjualan (Down Payment) yang terdapat perbedaan waktu (timing difference) tersebut, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN atas Tahun Pajak 2021 s.d. 2024 yang telah diberi highlight pada setiap Faktur Pajak atas keseluruhan transaksi yang Uang Muka Penjualan (Down Payment)-nya terbit di tahun 2021 sehingga terdapat perbedaan waktu (timing difference) beserta rincian, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi 62 (enam puluh dua) set dokumen pendukung terkait Uang

Muka Penjualan (Down Payment) berupa Purchase Order, Invoice Penjualan, Faktur Pajak Keluaran, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) / Delivery Note beserta alur jurnal pencatatan, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi Kontrak Jual Beli dengan PT Permadani Khatulistiwa

Nusantara No. PKN/LOA-017/CC/IX/2018 tertanggal 05 September 2018 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan pembayaran Uang Muka Penjualan (Down Payment) di tahun 2018, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak November 2018 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan pembayaran sebelum barang dikirim (Cash Before Delivery) di tahun 2019, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus 2019 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan

Halaman ke 21 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

pembayaran dimuka di tahun 2019, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2019 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan pembayaran setelah barang diterima oleh customer (Material on Site) di tahun 2019, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2019 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan pembayaran sebelum barang dikirim (Cash Before Delivery) dan pembayaran setelah barang diterima oleh customer (Material on Site) di tahun 2021, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan Unbilled Revenue di tahun 2021 dan pembayaran dimuka di tahun 2021, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Desember 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan Unbilled Revenue di tahun 2022 dan pembayaran dimuka di tahun 2022, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Maret 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, yaitu tagihan Unbilled Revenue di tahun 2022, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juni 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi Surat Perintah Pengadaan dengan PT Metropolitan Kentjana

Tbk No. MPI2/PS19050001 tanggal 02 Mei 2019, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Metropolitan Kentjana Tbk, yaitu tagihan pembayaran Uang Muka Penjualan (Down Payment) di tahun 2019, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli 2019 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Metropolitan Kentjana Tbk, yaitu tagihan pembayaran setelah barang diterima oleh customer (Material on Site) di tahun 2019, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Halaman ke 22 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Desember 2019 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Metropolitan Kentjana Tbk, yaitu tagihan Unbilled Revenue di tahun 2021, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2021 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Metropolitan Kentjana Tbk, yaitu tagihan Unbilled Revenue di tahun 2022, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Desember 2022 yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung terkait Unbilled Revenue atas transaksi dengan PT Metropolitan Kentjana Tbk, yaitu tagihan Unbilled Revenue (Retention) di tahun 2022 (atas PPN) dan tahun 2023 (atas DPP), yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Rincian kontrak dan keseluruhan termin pembayaran atas Unbilled

Revenue dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara dan PT Metropolitan Kentjana Tbk. yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi tambahan 231 (dua ratus tiga puluh satu) set dokumen pendukung terkait Biaya Shipment COGS beserta rincian, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi tambahan 15 (lima belas) set dokumen pendukung terkait

Biaya Warranty COGS beserta rincian, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi tambahan 34 (tiga puluh empat) set dokumen pendukung terkait Biaya Warehouse & Inventory COGS beserta rincian, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi Risalah Pembahasan terkait Pemeriksaan untuk Tahun

Pajak 2021, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian; dan

 Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 beserta lampirannya, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Bukti P-28. Berita acara uji kebenaran materi;

Bukti P-29. Tanggapan Akhir Nomor TPLX-2508082 tanggal 25 Agustus 2025, yang dilampiri dokumen:

 Fotokopi tanda terima dokumen pada Uji Bukti Pertama tanggal 13 Juni 2025, tanda terima dokumen pada Uji Bukti Kedua tanggal 04 Juli 2025, tanda terima dokumen pada Uji Bukti Ketiga tanggal 11 Juli 2025, tanda terima dokumen pada Uji Bukti Keempat tanggal 16 Juli 2025, tanda terima dokumen pada Uji Bukti Kelima tanggal 18 Juli 2025, tanda terima dokumen pada Uji Bukti Keenam tanggal 23 Juli 2025, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Rincian Faktur Pajak atas Uang Muka Penjualan (Down Payment) yang terdapat perbedaan waktu (timing difference) sebesar Rp11.467.004.518 beserta detail kontrak dan rincian keseluruhan termin pembayaran atas Uang Muka Penjualan (Down Payment) yang

Halaman ke 23 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

terdapat perbedaan waktu (timing difference) tersebut beserta tambahan informasi tahun pelaporan dalam SPT Tahunan PPh Badan, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Rincian kontrak dan keseluruhan termin pembayaran atas Unbilled

Revenue dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara dan PT Metropolitan Kentjana Tbk. beserta tambahan informasi tahun pelaporan dalam SPT Tahunan PPh Badan, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung biaya THR sebesar Rp2.038.774.191 berupa rincian pembayaran payroll bulan April 2021, bukti transfer payroll bulan April 2021, dan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak April 2021 beserta Bukti Lapor dan Bukti Setor, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

 Fotokopi dokumen pendukung biaya Bonus sebesar Rp2.904.372.791 berupa rincian pembayaran payroll bulan Desember 2021, bukti transfer payroll bulan Desember 2021, dan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2021 beserta Bukti Lapor dan Bukti Setor, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian; dan

 Fotokopi dokumen pendukung biaya Sales Incentive sebesar

Rp1.749.090.943 berupa rincian pembayaran payroll bulan April, Juni, Juli, Oktober, dan Desember 2021, bukti transfer payroll bulan April, Juni, Juli, Oktober, dan Desember 2021, dan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak April, Juni, Juli, Oktober, dan Desember 2021 beserta Bukti Lapor dan Bukti Setor, yang telah dilakukan pemeteraian kemudian;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa banding tanggal 20 Januari 2025;

Bukti T-2. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00247/RIKSIS/KPP.0617/2023 tanggal 22 Juni 2023;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-

3992/WPJ.06/2026 tanggal 03 Juni 2024;

Bukti T-4. Fotokopi kertas kerja pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 19 Mei 2025;

Bukti T-6. Berita acara uji kebenaran materi;

Bukti T-7. Penjelasan Akhir Nomor S-291/PJ/WPJ.06/2025 tanggal 15 Agustus 2025.

Halaman ke 24 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00192/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/21/078/23 tanggal 23 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 036/TRS-TAX/BCI/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Halaman ke 25 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

NoUraianMenurutMenurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon
Banding
(Rp)
1Peredaran Usaha190.012.573.950198.713.774.0828.701.200.132
2Penyesuaian Fiskal Negatif12.294.663.807899.916.95111.394.746.856
3Kredit Pajak4.170.105.5984.162.001.2648.104.334

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp8.701.200.132

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha dengan cara melakukan ekualisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas penyerahan BKP yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, dan atas dasar perhitungan tersebut Terbanding menetapkan adanya selisih peredaran usaha sebesar Rp8.701.200.132.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dan menerangkan bahwa selisih yang timbul bukan merupakan tambahan peredaran usaha yang belum dilaporkan, melainkan semata- mata disebabkan oleh perbedaan waktu pengakuan (timing difference) antara :

• penerbitan Faktur Pajak atas uang muka penjualan (down payment) dan unbilled revenue yang telah menjadi DPP PPN di Tahun Pajak sengketa, dengan

• pengakuan penghasilan menurut standar akuntansi keuangan dan kebijakan akuntansi Pemohon Banding, yang mengakui pendapatan pada saat penyerahan barang/jasa dan timbulnya hak tagih;

Menimbang, bahwa terhadap dalil-dalil tersebut Pengadilan Pajak mempertimbangkan terlebih dahulu ketentuan terkait antara lain Pasal 12

Halaman ke 26 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

ayat (3) jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c PMK-17/2013 jo. PMK-184/2015 (koreksi harus berdasarkan bukti kuat dan kompeten) dan Lampiran II angka 7 SE-65/PJ/2013: selisih ekualisasi tidak serta-merta merupakan peredaran usaha

• bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KUP, koreksi fiskal oleh Terbanding hanya dapat dilakukan apabila didukung dengan bukti yang kuat, kompeten, dan berkaitan, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan;

• bahwa metode ekualisasi antara data PPh dan PPN pada prinsipnya hanya merupakan alat uji atau teknik pemeriksaan, dan selisih yang ditemukan melalui ekualisasi tersebut tidak serta merta dapat diperlakukan sebagai peredaran usaha tambahan namun harus dipastikan dulu berdasarkan bukti yang memadai, apakah selisih itu memang penjualan, penghasilan lain, atau bukan penghasilan sama sekali.

• bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh, objek PPh adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sehingga untuk dijadikan dasar koreksi peredaran usaha, Terbanding harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa selisih tersebut benar-benar merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang telah diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam Tahun Pajak sengketa.

Menimbang, bahwa dari hasil pengujian terhadap bukti-bukti di persidangan, terbukti bahwa sebagian selisih yang dikoreksi Terbanding berasal dari Uang Muka Penjualan (Down Payment), yaitu pembayaran yang telah diterima Pemohon Banding dan telah dikenai PPN serta diterbitkan Faktur Pajak-nya pada Tahun Pajak 2021, tetapi penyerahan

Halaman ke 27 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

barang/jasa serta pengakuan pendapatan baru dilakukan pada Tahun Pajak berikutnya;

bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan rincian transaksi, Faktur Pajak, kontrak/PO, dokumen serah terima, pencatatan dalam General Ledger, jurnal SAP, dan laporan keuangan auditan, yang secara konsisten menunjukkan bahwa penghasilan atas uang muka tersebut telah diakui pada Tahun Pajak setelah 2021.

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan stelsel akrual yang dianut Pemohon Banding dan diperkenankan oleh ketentuan perpajakan, maka penghasilan diakui saat hak tagih timbul karena barang/jasa telah diserahkan, sedangkan uang muka yang belum diikuti serah terima barang/jasa belum merupakan penghasilan yang dapat diakui sebagai peredaran usaha untuk Tahun Pajak sengketa;

bahwa Terbanding tidak berhasil menunjukkan bukti bahwa penyerahan barang/jasa terkait uang muka tersebut telah terjadi dalam Tahun Pajak 2021, sehingga selisih yang semata-mata timbul akibat perbedaan waktu pengakuan antara PPN dan PPh tidak dapat dikualifikasikan sebagai peredaran usaha tambahan tahun pajak 2021.

Menimbang, bahwa bagian lain dari selisih yang dikoreksi Terbanding bersumber dari unbilled revenue yang timbul dari beberapa kontrak proyek, antara lain dengan PT Permadani Khatulistiwa Nusantara dan PT Metropolitan Kentjana Tbk;

bahwa dari alat bukti yang diajukan, termasuk kontrak, faktur, berita acara serah terima, jurnal akuntansi, dan laporan audit, diketahui bahwa:

• untuk PT Permadani Khatulistiwa Nusantara, terdapat bagian nilai kontrak yang bersifat provisional sum yang pada faktanya tidak

Halaman ke 28 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

pernah direalisasi sebagai pekerjaan, tidak pernah ditagih, dan tidak pernah diakui sebagai penghasilan;

• untuk PT Metropolitan Kentjana Tbk, terdapat tagihan yang semula diajukan namun kemudian dibatalkan dan tidak diakui sebagai pendapatan karena pekerjaan yang menjadi dasar penagihan tersebut tidak direalisasi secara final.

Menimbang, bahwa terhadap bagian-bagian nilai kontrak yang tidak pernah direalisasi pekerjaannya, tidak pernah ditagih, dan tidak pernah diakui sebagai penghasilan dalam pembukuan, Terbanding tidak dapat hanya berpegang pada nilai kontrak semula tanpa menunjukkan bukti realisasi berupa berita acara serah-terima pekerjaan, invoice final, bukti arus uang dan arus barang maupun bukti lain yang menegaskan timbulnya hak tagih.

bahwa dalam kerangka stelsel akrual, penghasilan tidak dapat dianggap timbul hanya karena tercantum dalam kontrak, melainkan baru timbul ketika pekerjaan telah dilaksanakan atau hak tagih telah pasti.

Menimbang, bahwa dari perbandingan jumlah koreksi menurut Terbanding dengan jumlah yang secara eksplisit masih disengketakan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mencatat terdapat selisih kecil sebesar Rp394.109 yang secara implisit tidak lagi dipersoalkan oleh Pemohon Banding; oleh karenanya, atas bagian tersebut Pengadilan Pajak menilai koreksi Terbanding masih dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, atas koreksi Peredaran Usaha, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa :

1. Metode ekualisasi PPh–PPN yang digunakan Terbanding sah sebagai teknik pemeriksaan, namun bukan bukti tunggal yang cukup untuk menyatakan adanya tambahan peredaran usaha.

Halaman ke 29 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

2. Uji Bukti telah menunjukkan bahwa:

Uang Muka Penjualan yang menjadi sumber selisih telah diakui o sebagai penghasilan di tahun lain dan bukti jurnal/GL/Audit mendukung hal tersebut.

Unbilled revenue utama dari dua kontrak besar merupakan akibat o pola pengakuan pendapatan lintas tahun, dan bagian selisih (provisional sum dan penagihan yang dibatalkan) tidak terbukti sebagai penghasilan yang nyata-nyata diperoleh tahun 2021.

3. Terbanding tidak berhasil menunjukkan bukti konkret berupa identitas pembeli dan transaksinya yang secara jelas menunjukkan bahwa selisih Rp8.701.200.132 adalah penghasilan tambahan tahun 2021.

4. Satu-satunya bagian yang secara eksplisit tidak disengketakan Pemohon Banding adalah Rp394.109, sehingga hanya sebesar itulah koreksi peredaran usaha yang layak dipertahankan.

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapatdaritotalkoreksiperedaranusahasebesar Rp8.701.200.132, dan tetap dipertahankan adalah sebesar Rp394.109 sedangkan selisihnya sebesar Rp8.700.806.023 tidak dapat dipertahankan.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Sebesar Rp11.394.746.856

Menimbang, bahwa Terbanding mengoreksi penyesuaian fiskal negatif yang dilakukan Pemohon Banding sebesar Rp11.394.746.856 dengan alasan bahwa penyesuaian fiskal negatif tersebut pada dasarnya berupa pencadangan atau biaya yang belum terealisasi secara nyata, serta dinilai tidak didukung bukti pembayaran yang memadai. bahwa akun-akun yang menjadi objek koreksi antara lain menyangkut Shipment

Halaman ke 30 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

COGS, Warranty COGS, Warehouse & Inventory COGS, Others–Other COGS, THR dan Bonus, termasuk Sales Incentive.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh biaya yang dijadikan dasar penyesuaian fiskal negatif tersebut merupakan biaya nyata yang telah terjadi dan telah dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M), dan karenanya layak diakui sebagai pengurang penghasilan bruto, serta telah didukung oleh pencatatan akuntansi, rekapitulasi realisasi biaya, invoice, faktur pajak, dokumen pengiriman/pemakaian barang, serta dokumen pendukung lainnya.

Menimbang, bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan atau terjadi untuk kepentingan usaha Wajib Pajak, dan dengan stelsel akrual, pengakuan biaya tidak semata-mata didasarkan pada ada atau tidaknya pembayaran kas, melainkan pada telah terjadinya kewajiban yang pasti dan dapat diukur secara andal.

Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan Uji Bukti dan uraian dalam keputusan keberatan, Terbanding sendiri telah melakukan dua jenis pengujian, yakni:

• pengujian berdasarkan Rekap Rincian Realisasi Biaya, yang menunjukkan bahwa penyesuaian fiskal negatif yang dapat didukung realisasi mencapai Rp10.926.499.802; dan

• pengujian berdasarkan dokumen pendukung (invoice, faktur pajak, dan dokumen lain), yang menunjukkan bahwa penyesuaian fiskal negatif yang dapat didukung bukti dokumen tercatat sebesar Rp5.863.488.741.

Menimbang, bahwa meskipun demikian, Terbanding pada akhirnya tetap mempertahankan koreksi atas seluruh penyesuaian fiskal negatif

Halaman ke 31 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

sebesar Rp11.394.746.856 semata-mata dengan alasan belum tersedianya bukti pembayaran yang lengkap dan selisih angka tertentu antara pembukuan, rekap realisasi, dan dokumen pendukung.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti pembayaran merupakan salah satu unsur penting dalam pembuktian realisasi biaya, namun tidak dapat dipandang sebagai satu-satunya alat bukti yang menentukan; bahwa invoice, kontrak, berita acara serah- terima, laporan pemakaian persediaan, pencatatan akuntansi yang konsisten, serta laporan keuangan auditan juga merupakan alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan pembuktian untuk menunjukkan bahwa suatu biaya telah benar-benar terjadi.

Menimbang, bahwa :

• Pasal 6 ayat (1) UU PPh pada prinsipnya mensyaratkan bahwa biaya yang dapat dikurangkan adalah biaya yang benar-benar untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan benar- benar terjadi.

• Dengan cara pencatatan stelsel akrual (Pasal 28 ayat (5) UU KUP), yang menjadi penentu bukan semata telah dibayar atau belum, tetapi apakah:

1. Barang/jasa telah diterima,

2. Kewajiban kepada pemasok/karyawan telah pasti, dan

3. Jumlahnya dapat diukur secara andal.

Oleh karena itu, ketiadaan bukti pembayaran bukan serta merta diartikan bahwa biaya belum terjadi. Bukti pembayaran sangat penting, tetapi bukan merupakan satu-satunya bukti; Bukti lainnya seperti invoice, kontrak, BAST/pengiriman, laporan pemakaian inventory, dan pengakuan Terbanding di PPh 21 juga merupakan bukti kuat bahwa biaya tersebut secara substansi sudah terjadi.

Halaman ke 32 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Menimbang, bahwa:

• Untuk akun THR dan Bonus, Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2021 menunjukkan bahwa Terbanding telah mengakui nilai THR dan Bonus sebagai objek PPh Pasal 21 sebesar nilai yang sama dengan pengakuan fiskal Pemohon Banding.

• Hal ini berarti dari sisi pendapatan karyawan, Terbanding mengakui adanya penghasilan; oleh karena itu dari sisi perusahaan harus ada biaya yang bersifat simetris. Apabila Terbanding menerima kewajiban pemotongan PPh 21 atas THR/Bonus tersebut, maka pada prinsipnya Terbanding secara implisit mengakui bahwa biaya THR/Bonus secara nyata telah terjadi.

• Mengoreksi seluruh biaya THR/Bonus hanya karena tidak ada bukti pembayaran yang disampaikan pada saat Uji Bukti tanpa menimbang pengakuan sebelumnya di PPh 21, menunjukkan sikap yang tidak konsisten.

Menimbang, bahwa:

• Untuk akun-akun yang didukung dengan rekapitulasi Rincian Realisasi dan dokumen-dokumen utama (invoice, FP, BAST, laporan pemakaian inventory), serta pencatatan akuntansi yang konsisten di GL dan Laporan Audit, maka menurut Pengadilan Pajak cukup untuk menyimpulkan bahwa biaya tersebut benar-benar terjadi dan terkait dengan usaha Pemohon Banding.

• Kekurangan dokumen berupa tidak tersedianya payment voucher atau rekening koran untuk seluruh transaksi, karena jumlah dan volume dokumen sangat banyak (ratusan hingga ribuan transaksi), Pengadilan Pajak menilai bahwa secara sampling transaksi tersebut dapat ditelusuri dan tidak ada indikasi rekayasa.

Halaman ke 33 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Menimbang, bahwa berdasarkan pengujian terhadap alat bukti yang ada, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp5.863.488.741 telah didukung dengan bukti yang memadai berupa bukti dokumen transaksi dan pencatatan akuntansi, sehingga bagian tersebut seharusnya tetap diakui sebagai penyesuaian fiskal negatif dan koreksi Terbanding atas bagian tersebut patut untuk dibatalkan, sedangkan atas sisa penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp5.531.258.115, karena ketidaksesuaian angka, kekurangan bukti pendukung atau bukti bersifat parsial, dan belum memadainya penjelasan Pemohon Banding, maka atas sisa tersebut Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dari total koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp11.394.746.856, yang tetap dipertahankan adalah sebesar Rp5.531.258.115, sedangkan selisihnya sebesar Rp5.863.488.741 tidak dapat dipertahankan.

3. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp8.104.334

Menimbang, bahwa pokok sengketa atas kredit pajak sebesar Rp8.104.334 terdiri dari :

• PPh Pasal 25 sebesar Rp4.108.403; dan

• PPh Pasal 23 sebesar Rp3.995.931;

Menimbang, bahwa terhadap kredit pajak PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp13.413.000 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan tidak pula mengajukan banding, sehingga bagian tersebut bukan merupakan objek sengketa dalam perkara a quo dan tetap mengikat sebagaimana ditetapkan Terbanding.

Halaman ke 34 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Menimbang, bahwa terhadap kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar

Rp4.108.403 terbukti bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding tidak mengajukan alasan keberatan atas koreksi dimaksud, dan baru mempermasalahkannya pada tingkat banding; Bahwa berdasarkan asas berjenjang dalam upaya hukum administrasi perpajakan dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang KUP yang mewajibkan dicantumkannya alasan keberatan pada saat keberatan, maka pada saat banding tidak dapat digunakan untuk memperluas objek sengketa melampaui hal-hal yang telah disengketakan dalam keberatan.

Menimbang, bahwa oleh karena itu terhadap koreksi kredit pajak PPh Pasal 25 sebesar Rp4.108.403 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, dan koreksi Terbanding tetap berlaku.

Menimbang, bahwa mengenai koreksi kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.995.931, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan banding dengan alasan bahwa ia memiliki bukti potong PPh Pasal 23 yang sah serta telah mengakui penghasilan terkait dalam SPT, sehingga menurut Pemohon Banding kredit pajak tersebut seharusnya dapat diakui.

Menimbang, bahwa Terbanding pada tingkat keberatan mempertahankan koreksi karena terdapat sebagian jumlah PPh Pasal 23 yang belum tercermin dalam pelaporan SPT Masa pihak pemotong, sehingga Terbanding meragukan realisasi penyetoran pajak dimaksud; namun dalam persidangan, Pemohon Banding dapat membuktikan memiliki bukti potong yang sah, dan perbedaan pelaporan pada pihak pemotong lebih merupakan persoalan kepatuhan pihak pemotong, dan bukan menjadi tanggung jawab Pemohon Banding sebagai pihak yang dipotong;

Halaman ke 35 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak juga memperhatikan fakta bahwa bukti potong PPh Pasal 23 yang disengketakan bertanggal Tahun Pajak 2022, sedangkan Pemohon Banding mengkreditkan pajak tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021; Menurut ketentuan yang mengatur saat pengkreditan PPh Pasal 23, kredit pajak dilakukan pada Tahun Pajak pada saat dilakukan pemotongan, sehingga PPh Pasal 23 yang dipotong pada tahun 2022 tidak dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Menimbang, meskipun secara materiil Pemohon Banding berhak atas kredit pajak PPh Pasal 23 tersebut, namun secara formal hak tersebut seharusnya dilakukan pada Tahun Pajak 2022, sehingga pengkreditan dalam Tahun Pajak 2021 tidak dapat dibenarkan secara hukum; Pengadilan Pajak menekankan bahwa Pemohon Banding tetap mempunyai hak untuk mengkreditkan PPh Pasal 23 tersebut pada Tahun Pajak 2022 sesuai Pasal 16 PP Nomor 94/2021, sepanjang hak pengkreditannya belum kadaluwarsa dan sepanjang diadministrasikan sesuai dengan ketentuan.

bahwa dengan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.995.931 adalah tepat untuk Tahun Pajak 2021, sehingga permohonan banding Pemohon Banding atas bagian ini harus ditolak;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk sengketa Kredit Pajak sebagai berikut:

• PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp13.413.000: tidak disengketakan di keberatan maupun banding, sehingga koreksi Terbanding tetap berlaku.

• PPh Pasal 25 sebesar Rp4.108.403: tidak disengketakan pada tahap keberatan, sehingga banding atas bagian ini tidak dapat diterima.

Halaman ke 36 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

• PPh Pasal 23 sebesar Rp3.995.931: secara materiil Pemohon Banding berhak atas kredit pajak tersebut tetapi secara formal tidak dapat dikreditkan di Tahun Pajak 2021 karena bukti potong bertanggal 2022, sehingga koreksi Terbanding untuk tahun 2021 sudah tepat; dan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan pada tahun 2022 masih memungkinkan (tetap terbuka).

• Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi kredit pajak sebesar Rp8.104.334 dipertahankan seluruhnya.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Halaman ke 37 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoNilai (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Sengketa:
1Peredaran Usaha8.701.200.132394.1098.700.806.023
2Penyesuaian Fiskal Negatif11.394.746.8565.531.258.1155.863.488.741
3Kredit Pajak8.104.3348.104.3340

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding

Rp22.844.643.383 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan

Pengadilan PajakRp14.564.294.764 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak

Rp8.280.348.619

Halaman ke 38 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Neto8.280.348.619
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak8.280.348.619
4PPh Terutang1.821.676.696
5Kredit Pajak4.162.001.264
6Jumlah PPh yang lebih dibayar2.340.324.568

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 39 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/206/21/078/23 tanggal 23 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT BERCA CARRIER INDONESIA, NPWP 71.167.203.0-026.000, beralamat di Gedung Pusat Niaga Lantai 4 Arena PRJ Kemayoran Jakarta Pusat, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp2.340.324.568.

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Halaman ke 40 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Halaman ke 41 dari 41 halaman. Putusan Nomor PUT-007414.15/2024/PP/M.VA Tahun 2025

PT BERCA CARRIER INDONESIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.