Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman
PUT-007551.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
PT Bentara Sinarprima, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007551.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bentara Sinarprima mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KepabeananPasal 15 ayat (1); Pasal 15 ayat (2); Pasal 95
- PMK 144/PMK.04/2022Pasal 11; Pasal 15 ayat (1)
- UU KUPPasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007551.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bentara Sinarprima
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018041/KPU.1/SPTNP/2025
- Jenis Pajak
- Kepabeanan
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 6 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Juni 2026