Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-007551.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Bentara Sinarprima, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007551.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Bentara Sinarprima terhadap Penetapan yang Dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018041/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007551.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BENTARA SINARPRIMA, NPWP 01.448.446.3-445.000, beralamat di Jl. Cisirung 112 Cangkuang Wetan, Dayeuhkolot, Kab. Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Barick Ahmad Setiawan, S.Si., S.H., M.A.B., Ak., CTT, CPTT jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/SKK-KHPP/VIII-2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang diberikan oleh Ridwan Stefanus jabatan Direktur berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Bentara Sinarprima Nomor 01 tanggal 01 Oktober 2024 yang dibuat oleh Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Barick Ahmad Setiawan, S.Si., S.H., M.A.B., Ak., CTT, CPTT,

Izin Kuasa Hukum : Nomor 403/PP/IKH/2025 tanggal 10 Maret

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/SKK-KHPP/VIII-2025 tanggal 22 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Edy Susetyo /196809061988121001,

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Ardiansyah/ 198008272001121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Tatak Suryaputra/198408122009011005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir,

Unit Organisasi: KPU BC Tipe A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Eftrian Dika / 199010272010011001,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Terampil,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

9. Nama/NIP: Rendy Hardy Syaputra / 199002032014021004, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

10. Nama/NIP: Triyani / 198505102003122003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

11. Nama/NIP: Febri Heriansyah/ 199102082010121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

12. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

13. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

14. Nama/NIP: Bayu Triyogo/ 199505202015021003,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai,

15. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/

200003202019122001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1052/BC/KPU.1/2026 tanggal 5 Mei 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1366/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 070/SB-

KHPP/VIII-2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00987/KPU.01/SUB/2025 tanggal 07 November 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 071/SB-

KHPP/XII-2025 tanggal 12 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 018041/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal

11 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk31.199.00033.195.0001.996.000-
2. Cukai----
3. PPN72.067.47776.697.5934.612.116-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 2216.378.95017.427.1501.048.200-
6. Denda-1.997.0001.997.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran9.653.316-

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 018041/KPU.1/SPTNP/2025

tanggal 11 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 05 Juni 2025 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk31.199.000
2. Cukai-
3. PPN72.067.477
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 2216.378.950

6. Denda- Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk31.199.00033.195.0001.996.000-
2. Cukai----
3. PPN72.067.47776.697.5934.612.116-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 2216.378.95017.427.1501.048.200-
6. Denda-1.997.0001.997.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran9.653.316-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 070/SB- KHPP/VIII-2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Kamis tanggal 28 Agustus 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

070/SB-KHPP/VIII-2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Nomor KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025, telah Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Juli 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp9.653.316,00 sesuai dengan 0184F7LI8C7V7U7M (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Barick Ahmad Setiawan jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 071/SKK-KHPP/VIII-2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025. Telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. PemohonBandingtelahmenerimaSPTNPNomor 018041/KPU.01/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
(CIF CNY)(CIF CNY)
JumlahHarga SatTotalHargaTotal
Sat
1Sesuai PIB nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025
2100% POLYESTER YARN DTY NIM 150D/48F MOCHA D690911.705,05 KGM11,75137.534,3413,26155.208,96
Total Nilai276.178,08293.853,00

sehingga terdapat kekurangan pembayaran senilai SPTNP

URAIANDIBERITAHUKANDITETAPKANKOREKSI
IMPORTIRDJBCKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. PPh Impor 3. PPN Impor 4. Denda AdministrasiRp 31.199.000 Rp 16.378.950 Rp 72.067.477 Rp 0Rp 33.195.000 Rp 17.427.150 Rp 76.679.593 Rp 1.997.000Rp 1.996.000 Rp 1.048.200 Rp 4.612.116 Rp 1.997.000Rp 0 Rp 0 Rp 0 Rp 0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARANRp 9.653.316Rp 0

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat tanggal 5 Juni 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

PosJenis BarangPIB (CIF CNY)
JumlahHarga SatTotal
1Sesuai PIB nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025
2100% POLYESTER YARN DTY NIM 150D/48F MOCHA D690911.705,05 KGM11,75137.534,34
Total Nilai276.178,08

sehingga

URAIANDIBERITAHUKAN
IMPORTIR
1. Bea MasukRp 31.199.000

2. PPh ImporRp 16.378.950

3. PPN ImporRp 72.067.477

4. DendaRp 0

Administrasi

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
(CIF CNY)(CIF CNY)
JumlahHarga SatTotalHargaTotal
Sat
1Sesuai PIB nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025
2100% POLYESTER YARN DTY NIM 150D/48F MOCHA D690911.705,05 KGM11,75137.534,3413,26155.208,96
Total Nilai276.178,08293.853,00

Sehingga tetap terjadi kekurangan pembayaran senilai SPTNP

URAIANDIBERITAHUKAN IMPORTIRDITETAPKANKOREKSI
DJBCKEKURANGANKELEBIHAN
1. Bea Masuk 2. PPh Impor 3. PPN Impor 4. Denda AdministrasiRp 31.199.000 Rp 16.378.950 Rp 72.067.477 Rp 0Rp 33.195.000 Rp 17.427.150 Rp 76.679.593 Rp 1.997.000Rp 1.996.000 Rp 1.048.200 Rp 4.612.116 Rp 1.997.000Rp 0 Rp 0 Rp 0 Rp 0
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARANRp 9.653.316Rp 0

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah tambah bayar berdasarkan penetapan Nilai Pabean atas barang impor pada PIB nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025 untuk Pos 2

sehingga pemohon banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp9.653.316,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah);

2. Bahwa Pemohon telah memberitahukan nilai pabean sesuai dengan harga yang tercantum dalam invoice sebesar CNY12,55/KGM. Harga tersebut adalah harga yang benar-benar dibayar berdasarkan kesepakatan dengan eksportir, yang dibuktikan dengan adanya dokumen sebagai berikut:

a. Purchase Order Nomor BSPK/KNIT/PO/250104-368/2025 tanggal 7 Januari 2025,

b. Sales Contract Nomor HLHT-250104-368 tanggal 4 Maret 2025,

c. Commercial Invoice Nomor HLHT-250104-368 tanggal 4 Maret 2025,

d. bukti pembayaran transaksi berupa slip aplikasi transfer Bank BCA tanggal 13 Januari 2025 dengan jumlah kirim senilai CNY 87.480 (Rp194.193.840,00) dengan biaya transfer Rp50.000,00 sehingga jumlah total Rp194.243.840,00,

e. bukti pembayaran transaksi berupa slip aplikasi transfer Bank BCA tanggal 10 Maret 2025 dengan jumlah kirim senilai CNY 188.698,08 (Rp424.355.904,00) dengan biaya transfer Rp50.000,00 sehingga jumlah total Rp424.405.904,00.

Oleh karenanya, sesuai Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1995 jo UU Nomor 17 Tahun 2006, nilai transaksi merupakan metode utama dan pertama yang wajib digunakan dalam penentuan nilai pabean;

3. Bahwa dalam praktik jual beli barang internasional, proses tawar- menawar merupakan hal yang lazim dan sah menurut hukum perdata maupun hukum perdagangan. Adanya perbedaan harga dengan barang serupa bukanlah bukti manipulasi, melainkan konsekuensi dari strategi harga, hubungan dagang, volume pembelian, serta kondisi pasar yang berbeda-beda. Dengan demikian, harga yang tercantum dalam invoice adalah wajar, sah, dan harus diakui sebagai nilai transaksi;

4. Bahwa Pemohon telah melampirkan dokumen pendukung berupa Purchase Order, Sales Contract, Commercial Invoice, bukti pembayaran

transaksi serta email korespondensi. Sesuai Pasal 11 PMK 144/PMK.04/2022, penolakan nilai transaksi hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan objektif yang dapat dibuktikan secara nyata, bukan hanya karena adanya selisih harga dengan data pembanding;

5. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai menetapkan harga CIF sebesar CNY13,26/KGM, sedangkan harga transaksi adalah CNY12,55/KGM. Selisih hanya sekitar CNY0,71/KGM atau ± 5,7% dari harga pembanding. Selisih ini masih dalam batas kewajaran perdagangan internasional yang dapat dipengaruhi oleh negosiasi kontrak, kualitas layanan, maupun syarat penyerahan barang (Incoterms). Dengan demikian, tidak ada alasan kuat untuk menolak harga transaksi;

6. Bahwa penetapan nilai pabean dengan metode barang serupa (Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Kepabeanan) hanya dapat dilakukan apabila nilai transaksi tidak dapat digunakan. Dalam hal a quo, terdapat bukti nyata bahwa transaksi yang dilakukan adalah sah, nyata, dan memiliki bukti pembayaran. Maka, penerapan metode barang serupa telah melanggar prinsip urutan penggunaan metode penentuan nilai pabean sebagaimana diatur dalam PMK 144/PMK.04/2022;

7. Bahwa sesuai dengan WTO Valuation Agreement (GATT Valuation Code) yang telah diratifikasi Indonesia, bea masuk harus dihitung berdasarkan nilai transaksi. Penolakan nilai transaksi hanya boleh dilakukan apabila terdapat bukti nyata yang menunjukkan harga tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. Oleh karena itu, keputusan Pejabat Bea dan Cukai yang mengabaikan invoice Pemohon tidak sejalan dengan komitmen hukum internasional.

8. Bahwa dengan terpenuhinya dokumen kontraktual, dokumen pengiriman, dokumen asuransi, dokumen perpajakan, serta bukti pembayaran, maka nilai transaksi yang sah dan seharusnya digunakan sebagai nilai pabean adalah sebesar CNY 276.178,08, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat

(1) PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa nilai transaksi sebesar CNY276.178,08 adalah sah dan sesuai dengan Pasal 15 UU Kepabeanan, PMK 144/PMK.04/2022, serta WTO Valuation Agreement.

3. Bahwa perhitungan DJBC sebagaimana tercantum dalam Keputusan DJBC mengenai keberatan KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 adalah tidak tepat dan merugikan Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025;

4. Menetapkan nilai pabean atas barang impor dalam PIB a quo sebesar CNY 276.178,08 sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya sudah dibayar;

5. Menyatakan tidak ada kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dan denda administrasi dalam rangka impor yang telah dibayar oleh Pemohon;

6. Memerintahkan kepada Terbanding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp9.653.316,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah) kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00987/KPU.01/SUB/2025 tanggal 07 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 melalui surat nomor 070/SB-KHPP/VIII-2025 tanggal 28 Agustus 2025, dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon tidak setuju dengan penetapan Nilai Pabean yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sehingga pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp9.653.316,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah);

2. Bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 dengan alasan:

a. Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas SPTNP Nomor 018041/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025 yang telah diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Lembar Respon Pelayanan Nomor 03261/KBT.01/2025 pada tanggal 05 Juni 2025;

b. Bahwa Telah terbukti nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya sehingga tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean, sehingga ditetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 011886 tanggal 01 Februari 2025 (seharusnya PIB Nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025) menjadi sebesar CIF USD293,853.00 (seharusnya CIF CNY293.853) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp9.653.316,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah);

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini;

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / Tanggal PIB : 155622 / 15 Maret 2025

b. Jenis barang: 100% POLYESTER YARN DTY NIM 150D/48F D50144# CLASSIC BLUE DAN JENIS LAIN SESUAI LEMBAR

LANJUTAN PIB

c. Jumlah Barang: 702 CT

d. Nilai Pabean (CIF): CNY 276.178,08

e. Negara Asal: CHINA

f.: ZHEJIANGHUILONGNEW Supplier

MATERIALS CO., LTD.

2. Bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Dalam Rangka Impor dan Sanksi Administrasi berupa denda sejumlah Rp9.653.316,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018041/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025:

3. Bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebagai berikut:

PosJenis BarangPIBPenetapan
(CIF CNY)(CIF CNY)
JumlahHargaTotalHargaTotal
SatSatuan
1Sesuai PIB nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025
2100% POLYESTE R YARN DTY NIM 150D/48F11.705,0 5 KGM11,75137.53 4,3413,26155.208,9 6
PosJenis BarangPIBPenetapan
(CIF CNY)(CIF CNY)
JumlahHargaTotalHargaTotal
SatSatuan
MOCHA D6909
Total Nilai276.178,08293.853,00

4. Bahwa alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean nomor 017265/KPU.1/2025 tanggal 11 April 2025;

a. Pemeriksaan Fisik: Tidak dilakukan pemeriksaan
b. Penelitian Persyaratan Nilai Transaksi: Barang Impor yang bersangkutan merupakan suatu obyek transaksi jual beli
c. Uji kewajaran: Tidak wajar “Nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nilai barang identik pada Database Nilai”
d. INP --/: --
e. DNP --/: --
f. Hasil Konsultasi -:
g. Kesimpulan/Catat an lainnya: - Telah diminta DNP beserta bukti-bukti pendukung pada tanggal 25 Maret 2025, namun DNP beserta bukti pendukung tidak diserahkan hingga melebihi batas waktu. - Tidak tersedia data untuk menguji dan memvalidasi kebenaran nilai pabean yang diberitahukan, sehingga nilai pabean diragukan kebenarannya. - Terdapat data pembanding yang obyektif dan terukur yaitu barang serupa. - Nilai pabean ditetapkan dengan Metode VI.3
h. Metode PenetapanVI:. 3

5. Bahwa Surat Keberatan Pemohon diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan nomor 0184F7LI8C7V7U7M tanggal 04 Juni 2025. Atas permohonan keberatan tersebut diterbitkan respon “Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan” pada tanggal 05 Juni 2025, sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Respon Pelayanan;

6. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon melampirkan dokumen dan data-data antara lain berupa salinan SPTNP, PIB, invoice, B/L, packing list, dan Akta Perusahaan;

C. Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait Sengketa

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

D. Penelitian dan Analisis

1. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025 untuk Pos 2;

2. Bahwa atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

3. Berdasarkan LPPNP nomor 017265/KPU.1/2025 tanggal 11 April 2025 diketahui alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada intinya menyatakan sebagai berikut:

4. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, diatur ketentuan sebagai berikut

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir.

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

5. Bahwa berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 25

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf e tidak dapat digunakan untuk melakukan penelitian nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai mengembalikan hasil pemeriksaan fisik tersebut kepada pemeriksa barang untuk dilengkapi dengan data mengenai jenis, spesifikasi, satuan, dan jumlah barang dengan jelas.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. Meneliti batang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. Meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan

c. Meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara

berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata dan Data yang Objektif dan Terukur.

(7) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

1. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

2. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

3. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

4. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

5. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

a. Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

b. Importir bertanggung jawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

7. Bahwa telah disampaikan permintaan dokumen, data, dan/atau bukti kepada Pemohon melalui Surat Nomor S-1006/KPU.1/KPU.110/2025 tanggal 10 Juni 2025, yang disampaikan melalui surat elektronik (surel) ke alamat email sebagaimana didaftarkan Pemohon pada saat mengajukan Keberatan, atas surat tersebut Pemohon menyampaikan data tambahan berupa Korespondensi, bukti bayar freight dan insurance, bukti pembayaran, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Bill of Lading, Polis Asuransi, Rekening Koran dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;

8. Bahwa berdasarkan Pasal 16 PMK Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana

telah diubah dengan PMK Nomor 136/PMK.04/2022, Pemohon sebagai orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri, dengan ketentuan diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud, dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud. Dalam hal sampai dengan batas waktu tersebut berakhir Pemohon tidak menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung, maka bukti yang telah diajukan sebelumnya dianggap telah cukup menurut Pemohon;

9. Bahwa hasil penelitian terhadap dokumen dan data pendukung yang disampaikan Pemohon terkait penelitian Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
1Purchase OrderBSPK/KNIT /PO/250104 -368/202507 Januari 2025CNY 291.600,00Buyer: PT. BENTARA SINAR PRIMA To: ZHEJIANG HUILONG NEW MATERIALS CO., LTD.
2Bukti koresponde nsiPemohon melampirkan email korespondensi, namun tidak terdapat pembentukan kesepakatan harga atas transaksi pada PIB a quo
3Sales ContractHLHT- 250104- 36804 Maret 2025CNY 276.178,08Seller: ZHEJIANG HUILONG NEW MATERIALS CO., LTD. Buyer: PT. BENTARA SINAR PRIMA
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
Incoterm: - Term of Payment: - Bank Name : Bank Of China, Zhejiang Branch, 320YAN An Road, Hangzhou, Zhejiang Bank Address : 88Hanghai Road, Yuyue Town Development Zone, Deqing County, Zhejiang, China A/C Number : 358458358322 Swift Code: BKCHCNBJ910 Tidak terdapat tandatangan pihak Seller dan Buyer
4InvoiceHLHT- 250104- 36804 Maret 2025CNY 276.178,08Penerbit: ZHEJIANG HUILONG NEW MATERIALS CO., LTD. Penerima barang: Pemohon Banding Incoterm : - Tidak terdapat tandatangan pihak
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
Seller selaku penerbit Invoice
5B/LJJCSHJK07 B500045Maret 2025-Shipper: ZHEJIANG HUILONG NEW MATERIALS CO., LTD. Sarana Pengangkut: Yeosu Voyager 2502S Dikapalkan tanggal 07 Maret 2025.
6Polis Asuransi664353105 0603602 5000013 9Maret 2025-Penerbit: Shenergy Property & Casualty Insurance Co., Ltd
7PIB155622 15Maret 2025CIF CNY 276.178,08CIF CNY Asuransi 276.1 Freight 78,08 CNY 0,00 CNY 0,00
8Bukti Bayar Asuransi---Incoterm CIF
9Invoice Freight/ Handling---Incoterm CIF
No.DokumenNomorTanggalNilaiKeterangan
10Bukti Bayar Freight---Incoterm CIF
11Bukti bayar Transaksi-13 Januari 2025CNY 87.480 (194.193.840) Biaya: Rp50.000 Jumlah Total: Rp 194.243.840Bank BCA Pengirim: PT. BENTARA SINAR PRIMA Berita Transaksi: Bayar Barang Inv HLHT-250104-368
12Rekening Koran/ Rekening GiroPeriode 28 Februari 2025 s/d 31 Maret 2025--Tidak diketahui
13Data perpajakanSPT Masa PPN periode Maret 2025
14PembukuanTidak Dilampirkan
15Dokumen lainAkta Perusahaan.

10. Berdasarkan penelitian dokumen dan data-data diatas, didapati:

a. Berdasarkan PIB Nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025, diketahui nilai CIF sebesar CNY 276.178,08 (CIF CNY276.178,08 + Asuransi CNY 0,00 + Freight CNY 0,00);

b. Bahwa Pemohon menyampaikan Bukti korespondensi/komunikasi dengan pihak penjual berupa email/ namun tidak berisi pembentukan kesepakatan harga atas transaksi pada PIB a quo sebelum diterbitkannya dokumen kontrak penjualan/pembelian (PO, Sales Contract, Invoice, Packing List, B/L, dsb), sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi terkait transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo, meliputi:

• proses negosiasi/pembentukan harga pembelian barang impor;

• kesepakatan terkait terminologi pembayaran/pelunasan atas pembelian barang impor;

• proses pengiriman file sales contract, invoice, packing list, dan B/L atas barang impor; dan

sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi mengenai pembentukan harga transaksi yang sebenarnya;

c. Bahwa Pemohon melampirkan purchase order pada saat pengajuan keberatan, dengan nomor BSPK/KNIT/PO/250104-368/2025 tanggal 07 Januari 2025 dengan nilai sebesar CNY291.600,00;

d. Bahwa Pemohon menyampaikan sales contract pada saat pengajuan keberatan, dengan nomor HLHT-250104-368 tanggal 04 Maret 2025 dengan nilai transaksi sebesar CNY276.178,08 namun tidak diketahui terkait dengan termin pembayaran seperti apa, dan atas dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Pihak Pembeli sebagaimana layaknya dokumen perikatan sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

e. Bahwa Pemohon menyampaikan invoice nomor HLHT-250104-368 tanggal 04 Maret 2025 dengan nilai transaksi sebesar CNY276.178,08 dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh Pihak Penjual sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

f. Bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading dengan nomor JJCSHJKB500045 tanggal 07 Maret 2025 yang dikapalkan pada tanggal 07 Maret 2025 dengan shipper ZHEJIANG HUILONG NEW MATERIALS CO., LTD., dengan keterangan “FREIGHT PREPAID”;

g. BahwaPemohonmelampirkanpolisasuransinomor 6643531060360250000139 tanggal 07 Maret 2025 yang diterbitkan Shenergy Property & Casualty Insurance Co., Ltd;

h. Bahwa Pemohon menyampaikan bukti bayar transaksi pada saat pengajuan keberatan, berupa slip aplikasi transfer Bank BCA tanggal 13 Januari 2025 dengan jumlah kirim senilai CNY87.480 (Rp194.193.840,00), Biaya : Rp50.000,00 Jumlah Total:

Rp194.243.840,00, dengan pengirim PT. BENTARA SINAR PRIMA selaku pemilik barang dan Berita Transaksi: Bayar Barang Inv HLHT- 250104-368;

Atas bukti bayar tersebut terdapat perbedaan antara nilai transaksi yang terdapat dalam Invoice dan sales contract sebesar CNY276.178,08, apakah nilai yang terdapat dalam bukti bayar yang dilampirkan merupakan pembayaran down payment atau bukan, tidak dapat ditelusuri dan terkonfirmasi kebenarannya;

i. Pemohon menyampaikan rekening giro pada saat pengajuan keberatan periode 28 Februari 2025 s/d 31 Maret 2025, namun tidak dapat ditelusuri jumlah nilai transaksi yang terdapat dalam, invoice dan sales contract serta bukti bayar yang dilampirkan sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dan tidak dapat diyakini kebenarannya;

j. Bahwa Pemohon melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT MASA PPN periode Maret 2025;

k. Pemohon tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap yangmencatatpembelian,pengakuanhutang, penerimaan/persediaan/stok barang, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhanterhadapketentuandalamPMKNomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

l. Berdasarkan seluruh uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa data/bukti yang ada masih belum cukup memadai untuk membuktikan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas pembelian barang impor dalam PIB a quo, dan untuk menguji apakah biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi telah termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Dengan demikian

nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk (BM) atas barang impor in casu tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

11. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, sekalipun kepada Pemohon telah dimintakan data dan dokumen pendukung nilai transaksi secara resmi melalui surat sebagaimana tersebut pada angka 7, Pemohon tetap tidak menyerahkan dokumen-dokumen dimaksud. Dengan demikian, Pemohon tidak menunjukkan itikad baik dan effort yang sepatutnya untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya demi kepentingannya sendiri. Selain itu, tindakan semacam itu juga menunjukkan bahwa Pemohon tidak good faith, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya. Oleh karena itu tidak berlebihan disampaikan dengan mempertimbangkan Putusan Peninjauan KembaliMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 1965/B/PK/Pjk/2018 tanggal 30 Agustus 2018, Mahkamah Agung telah menolak permohonan Peninjauan Kembali atas perkara serupa dengan mempertimbangkan:

“…nilai transaksi yang bukti pendukung Purchase Order, Proforma Invoice, Packing List, B/L, SPPB, Cargo Insurance, Kartu Stock/Buku Persediaan, Buku Besar tidak disampaikan pada tahap keberatan dan tidak dapat dilakukan validasi serta menunjukan tidak good faith dan belum dapat diyakini kebenaran oleh Majelis Hakim Agung dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku…”

12. Sehubungan dengan hal-hal di atas dan berdasarkan Pasal 31 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, maka terhadap barang impor dalam sengketa a quo ditetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan;

13. Bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai

beserta penyandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo sebagaimana tercantum dalam LPPNP adalah sebagai berikut;

URAIANPIBDATAKET.
PEMBANDING
No./Tgl. PIB155622/ 15 Maret 2025140089/ 10 Maret 2025
Pos Barang22
Tanggal B/L07 Maret 202524 Februari 2025< 30 hari
JalurHijauHijauSama
ImportirPemohon BandingCV.ANUGERAH KREATIF TEKSTILBeda
PenjualZHEJIANG HUILONG NEW MATERIALS CO., LTD.JIANGSU LONGDI NEW MATERIALS CO.,LTD.Beda
Pelabuhan MuatShanghaiShanghaiSama
Uraian Jenis Barang100% POLYESTER YARN DTY NIM 150D/48F MOCHA D6909POLYESTER YARN DTY RECYCLE 75D/72F FD SIM AADikategorikan sebagai barang serupa
Negara AsalCHINACHINASama
Pos Tarif5402.33.905402.33.90Sama
Jumlah Barang11.705,05 KGM3.024 KGM
Nilai SatuanCIF CNY 11,75/KGMCIF CNY 13,26/KGM
KeteranganNotulTidak notul-

14. Bahwa terhadap penetapan tersebut diatas, dilakukan pencarian data pada Aplikasi CEISA Impor dan berdasarkan pemeriksaan data pembanding alternatif, namun tidak diperoleh data pembanding lain yang lebih “sesuai”

dalam hal ini data harga cukup variatif, mempertimbangkan signifikansi perbedaan nilai tagihan dan tidak lengkapnya informasi pada data pendukung yang dilampirkan, maka data pembanding yang digunakan adalah data penetapan PFPD yaitu nilai satuan untuk Pos 2 sebesar CNY13,26/KGM;

15. Berdasarkan pemeriksaan di atas, maka nilai pabean untuk barang impor a quo ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan untuk Pos 2 sebesar CIF CNY13,26/KGM, sehingga total Nilai Pabean barang impor dalam PIB Nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025 menjadi sebesar CIF CNY293.853,00;

16. Penelitian Sanksi Administrasi:

a) Berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai, kedapatan penghitungan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan.

b) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang pengenaan sanksi administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 disebutkan bahwa:

Pasal 6

(1) Besarnya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda dengan total pembayaran bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dari seluruh barang impor atau barang ekspor yang dikenai denda dalam satu pemberitahuan pabean, dengan ketentuan apabila

total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda:

a. Sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenai denda, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda.

c) Berdasarkan perhitungan di atas, sanksi administrasi berupa denda untuk PIB nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025 dikenakan denda administrasi 100% (seratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk dengan nilai denda administrasi sebesar Rp. 1.997.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah)

17. Sehubungan dengan tarif akhir bea masuk atas barang impor adalah 100% (seratus persen), sehingga berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Pemohon dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.997.000,00 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

18. Berdasarkan seluruh uraian di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 018041/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terhadap barang impor dalam PIB Nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025 ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF CNY293.853,00;

E. Simpulan

1. Bahwa telah terbukti bahwa Pemohon tidak dapat menyampaikan cukup bukti yang akurat, objektif, dan terukur untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025; dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan Nilai Pabean terhadap barang

impor dalam PIB Nomor 011886 tanggal 01 Februari 2025 (seharusnya PIB Nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025) dengan Metode Pengulangan (fallback) menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel sehingga Nilai Pabean atas importasi dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD293,853.00 (seharusnya CIF CNY293.853);

F. Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas ex aea quo et bono;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

071/SB-KHPP/XII-2025 tanggal 12 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pokok Sengketa dan Bantahan Atas Dalil Terbanding

1. Menurut Terbanding:

Bahwa Pemohon melampirkan purchase order pada saat pengajuan keberatan, dengan nomor BSPK/KNIT/PO/250104-368/2025 tanggal 7 Januari 2025 dengan nilai sebesar CNY291.600,00;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa untuk semua item tersebut, pembentukan nilai transaksi berawal dari Bukti B1 Purchase Order Nomor BSPK/KNIT/PO/250104-368/2025

tanggal 7 Januari 2025 dengan nilai sebesar CNY291.600,00 dengan kuantitas sebanyak 24.000 kg. Nilai ini pada dasarnya hanya merupakan indikasi awal pesanan (order confirmation) dan bukan jumlah harga final yang benar-benar dibayarkan oleh Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding:

Bahwa Pemohon menyampaikan sales contract pada saat pengajuan keberatan, dengan nomor HLHT-250104-368 tanggal 4 Maret 2025 dengan nilai transaksi sebesar CNY276.178,08 namun tidak diketahui terkait dengan termin pembayaran seperti apa, dan atas dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh Pihak Penjual dan Pihak Pembeli sebagaimana layaknya dokumen perikatan sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa selanjutnya, pada saat pengajuan keberatan telah diterbitkan Bukti B2 Sales Contract Nomor HLHT-250104-368 tanggal 4 Maret 2025 dengan nilai transaksi sebesar CNY 276.178,08, dengan jumlah kuantitas sebanyak 22.752,36 kg yang merupakan perjanjian final antara Pemohon Banding dengan eksportir;

3. Menurut Terbanding:

Bahwa Pemohon menyampaikan invoice nomor HLHT-250104-368 tanggal 04 Maret 2025 dengan nilai transaksi sebesar CNY276.178,08 dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh Pihak Penjual sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa untuk mempertegas kesepakatan tersebut, eksportir juga menerbitkan Bukti B3 Commercial Invoice Nomor HLHT-250104-368 tanggal 4 Maret 2025 dengan nilai transaksi yang sama, yaitu sebesar CNY 276.178,08. Nilai ini adalah harga yang benar-benar dibayar (actually paid or payable) oleh Pemohon Banding;

4. Menurut Terbanding:

Bahwa Pemohon melampirkan Bill of Lading dengan nomor JJCSHJKB500045 tanggal 07 Maret 2025 yang dikapalkan pada tanggal

07 Maret 2025 dengan shipper ZHEJIANG HUILONG NEW MATERIALS CO., LTD., dengan keterangan “FREIGHT PREPAID”;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon melampirkan Bukti B4 Bill of Lading Nomor JJCSHJKB500045 tanggal 07 Maret 2025 dengan tanggal pengapalan yang sama, yaitu 07 Maret 2025, yang diterbitkan oleh shipper Zhejiang Huilong New Materials Co., LTD. dengan keterangan “FREIGHT PREPAID”. Keterangan ini menegaskan bahwa biaya pengangkutan (freight) telah dibayar oleh eksportir sehingga termasuk dalam harga barang yang diekspor dengan skema transaksi CIF;

5. Menurut Terbanding:

BahwaPemohonmelampirkanpolisasuransinomor 6643531060360250000139 tanggal 07 Maret 2025 yang diterbitkan Shenergy Property & Casualty Insurance Co., Ltd;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon juga melampirkan Bukti B5 polis asuransi Nomor 6643531060360250000139 tanggal 07 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Shenergy Property & Casualty Insurance Co., Ltd. sebagai bukti bahwa barang yang diimpor telah diasuransikan sesuai ketentuan dalam skema perdagangan internasional dengan syarat CIF (Cost, Insurance, and Freight).

6. Menurut Terbanding:

Bahwa Pemohon menyampaikan bukti bayar transaksi pada saat pengajuan keberatan, berupa slip aplikasi transfer Bank BCA tanggal 13 Januari 2025 dengan jumlah kirim senilai CNY87.480 (Rp194.193.840,00),Biaya:Rp50.000,00JumlahTotal: Rp194.243.840,00, dengan pengirim PT. BENTARA SINAR PRIMA selaku pemilik barang dan Berita Transaksi: Bayar Barang Inv HLHT- 250104-368, atas bukti bayar tersebut terdapat perbedaan antara nilai transaksi yang terdapat dalam Invoice dan sales contract sebesar CNY276.178,08, apakah nilai yang terdapat dalam bukti bayar yang

dilampirkan merupakan pembayaran down payment atau bukan, tidak dapat ditelusuri dan terkonfirmasi kebenarannya;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon menyampaikan pula Bukti B6 bukti pembayaran transaksi berupa slip aplikasi transfer Bank BCA tanggal 13 Januari 2025 dengan jumlah kirim senilai CNY87.480 (Rp194.193.840,00) dengan biaya transfer Rp50.000,00 sehingga jumlah total Rp194.243.840,00. Bukti transfer tersebut dilakukan oleh PT. Bentara Sinar Prima selaku pemilik barang dengan berita transaksi: “Bayar Barang Inv HLHT-250104- 368”.

Bahwa Pemohon melakukan pembayaran 2 (dua) kali ditambah dengan Bukti B7 bukti pembayaran transaksi berupa slip aplikasi transfer Bank BCA tanggal 10 Maret 2025 dengan jumlah kirim senilai CNY188.698,08 (Rp424.355.904,00) dengan biaya transfer Rp50.000,00 sehingga jumlah total CNY (Rp424.405.904,00). Bukti transfer tersebut dilakukan oleh PT. Bentara Sinar Prima selaku pemilik barang dengan berita transaksi: “Inv HLHT-250104-368”.

Bahwa Pemohon telah melakukan pembayaran sesuai dengan invoice

7. Menurut Terbanding:

Bahwa Pemohon melampirkan dokumen perpajakan berupa SPT MASA PPN periode Maret 2025;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon disini melampirkan Bukti B8 SPT Masa PPN B-1 Januari 2025 saat pembayaran pertama dan Bukti B9 SPT Masa PPN B-1 Maret 2025

8. Menurut Terbanding:

Pemohon tidak melampirkan Pembukuan akuntansi secara lengkap yang mencatat pembelian, pengakuan hutang, penerimaan/persediaan/stok barang, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo, yang dapat digunakan untuk melakukan uji silang atas kebenaran transaksi pembelian barang impor dalam PIB a quo. Selain itu, dengan tidak menyampaikan pembukuan, maka pemenuhan terhadap ketentuan

dalam PMK Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak dapat dilakukan;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa benar Pemohon tidak melampirkan pembukuan akuntansi secara lengkapyangmencatatpembelian,pengakuanhutang, penerimaan/persediaan/stok barang, serta penjualan kembali barang impor dalam PIB a quo. Dengan tidak disampaikannya pembukuan lengkap, maka uji silang atas transaksi memang tidak dapat dilakukan secara penuh dan pemenuhan terhadap ketentuan PMK Nomor 104 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai tidak sepenuhnya dapat dibuktikan. Namun demikian, ketidaklengkapan pembukuan tidak serta merta menghapus kekuatan pembuktian dokumen utama transaksi impor yang telah disampaikan secara konsisten, yaitu Sales Contract, Commercial Invoice, Bill of Lading, polis asuransi, bukti transfer bank, dan SPT Masa PPN.

9. Menurut Terbanding:

Bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pejabat Bea dan Cukai beserta penyandingannya dengan barang impor dalam sengketa a quo sebagaimana tercantum dalam LPPNP adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa untuk membuktikan ketidaklayakan data pembanding yang digunakan Terbanding, Pemohon Banding menyajikan matriks

perbandingan fakta sebagai berikut berdasarkan data dalam Surat Uraian Banding (LPPNP):

Parameter PerbandinganData Pemohon Banding (PIB 155622)Data Pembanding Terbanding (PIB 140089)Analisis Ketidaklayakan (Mismatch)
1. Kuantitas (Volume)11.705,05 KGM (Skala Grosir)3.024 KGM (Skala Eceran/Kecil)TIDAK SETARA. Pemohon mengimpor hampir 4x lipat lebih banyak. Secara hukum ekonomi, volume besar mendapatkan harga satuan lebih rendah (Quantity Discount).
2. Ketebalan (Denier)150 Denier (Benang Tebal)75 Denier (Benang Halus)TIDAK SERUPA. Benang 75D (halus) memiliki proses produksi lebih rumit dan biaya lebih tinggi dibandingkan 150D.
3. Jenis Material100% Polyeste r (Virgin)RECYCLE PolyesterTIDAK IDENTIK. Barang pembanding adalah barang daur ulang (Recycle) yang memiliki nilai pasar dan segmen konsumen berbeda dengan barang Virgin.
4. FinishingNIM (Non- Intermin gled)SIM (Slightly Intermingled) Full Dull (FD)BERBEDA. Spesifikasi teknis pembanding memiliki fitur tambahan (Full Dull & SIM) yang menambah komponen biaya produksi.
KESIMPUL AN HARGACNY 11,75 / KGMCNY13,26 / KGMHarga Pembanding lebih mahal karena: (1) Beli sedikit, (2) Spesifikasi lebih rumit (75D), dan (3) Fitur tambahan (FD/Recycle).

Faktor Diskon Kuantitas (Quantity Discount): Terbanding membandingkan impor skala besar (11,7 ton) dengan impor skala kecil (3 ton). Dalam praktik perdagangan internasional yang lazim, pembelian dengan volume yang hampir 4 kali lipat lebih besar wajar mendapatkan harga satuan yang lebih rendah (CNY11,75) dibandingkan pembelian eceran/kecil (CNY13,26);

Tidak Memenuhi Syarat Apple-to-Apple: Penggunaan data pembanding tersebut melanggar prinsip keadilan karena tidak dilakukan penyesuaian (adjustment) terhadap perbedaan level perdagangan (kuantitas). Memaksakan harga satuan eceran (3 ton) kepada importasi grosir (11,7 ton) mengakibatkan nilai pabean menjadi tidak objektif dan memberatkan Pemohon Banding;

Bahwa Terbanding keliru dalam menetapkan Barang Pembanding, karena terdapat perbedaan karakteristik fisik dan kualitas yang sangat mencolok yang mempengaruhi harga pokok barang, sebagaimana diuraikan dalam tabel di bawah ini:

Uraian Barang100% POLYESTER YARN DTY NIM 150D/48FPOLYESTER YARN DTY RECYCLE 75D/72F FD SIM AA
1. Ketebalan Benang (Denier)150D (150 Denier)75D (75 Denier)
2. Jumlah Filamen (Filament Count)48F (48 Filaments)72F (72 Filaments)
3. Jenis Bahan Baku100% Polyester (Virgin)RECYCLE
4. Jenis Interlace (Pilin)NIM (Non-Intermingled)SIM (Slightly Intermingled)
5. Luster (Kilap)Tidak disebutkan (Standard)FD (Full Dull)
6. HS Code5402.33.905402.33.90

Bahwa tidak Memenuhi Kriteria "Barang Serupa" (Similar Goods): Menurut WTO Valuation Agreement, Barang Serupa harus memiliki karakteristik fisik yang menyerupai dan material penyusun yang sama. Membandingkan benang 150 Denier (tebal) dengan 75 Denier (halus) adalah perbandingan yang tidak setara (unfair comparison). Keduanya memiliki pasar dan fungsi akhir (end-use) yang berbeda; 150D biasanya untuk bahan celana/jaket, sedangkan 75D untuk baju tipis/kaos;

Faktor "Recycle" vs "Virgin": Terbanding menggunakan data pembanding berupa benang Recycle. Harga pasar benang Recycle saat ini seringkali berbeda (bisa lebih mahal karena nilai eco-friendly atau lebih murah tergantung grade limbah) dibandingkan Virgin Polyester milik Pemohon. Menggunakan acuan harga barang daur ulang untuk menetapkan harga barang baru (virgin) adalah tidak tepat secara metodologi;

Sehingga Perbedaan spesifikasi teknis di atas (Denier, Filamen, dan Jenis Material) membuktikan bahwa kedua barang tersebut bukanlah barang serupa. Oleh karena itu, data pembanding tersebut cacat hukum dan harus dikesampingkan;

II. Kesimpulan dan Usul

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa dengan terpenuhinya dokumen kontraktual, dokumen pengiriman, dokumen asuransi, dokumen perpajakan, serta bukti pembayaran, maka nilai transaksi yang sah dan seharusnya digunakan sebagai nilai pabean adalah sebesar CNY 276.178,08, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat

(1) PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

2. Bahwa perhitungan DJBC sebagaimana tercantum dalam Keputusan DJBC mengenai keberatan KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 adalah tidak tepat dan merugikan Pemohon Banding;

III. Permohonan

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025;

4. Menetapkan nilai pabean atas barang impor dalam PIB a quo sebesar CNY276.178,08 atau Rp623.960.850,80 sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya dibayar;

5. Menyatakan tidak ada kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dan denda administrasi dalam rangka impor yang telah dibayar oleh Pemohon Banding;

Memerintahkan kepada Terbanding untuk mengembalikan kelebihan

pembayaran sebesar Rp9.653.316,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah) kepada Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 018041/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April

2025

Bukti P-3. Softcopy Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 5 Juni 2025;

Bukti P-4. Softcopy Asli Surat Kuasa Khusus nomor 071/SKK-KHPP/VII-2025

tanggal 22 Agustus 2025 a.n. Barick Ahmad Setiawan;

Bukti P-5. Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Ridwan Stefanus;

Bukti P-6. Softcopy Asli Pakta Integritas a.n. Barick Ahmad Setiawan;

Bukti P-7. Softcopy Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-403/PP/IKH/2025

tanggal 10 Maret 2025 a.n. Barick Ahmad Setiawan;

Bukti P-8. Softcopy KTP a.n. Barick Ahmad Setiawan;

Bukti P-9. Softcopy Kartu Kuasa Hukum a.n. Barick Ahmad Setiawan;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Salinan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham

Luar Biasa PT Bentara Sinarprima Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2024 yang dibuat oleh Roossy Gunadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

184F7L18C7V7U7M tanggal 4 Juni 2025 sebesar Rp9.653.316,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-12. Softcopy bermeterai PIB Nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025; Bukti P-13. Softcopy bermeterai Sales Contract;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Invoice;

Bukti P-15. Softcopy bermeterai Bill of Lading;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Januari 2025;

Bukti P-17. Softcopy bermeterai SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Maret 2025;

Bukti P-18. Softcopy bermeterai Purchase Order;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Packing List;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Polis Asuransi;

Bukti P-21. Softcopy bermeterai bukti transfer dan nota pembayaran;

Bukti P-22. Softcopy bermeterai Rekening Giro;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai bukti korespondensi;

Bukti P-24. Softcopy Surat Nomor 011/SB-KHPP/II-2026 tanggal 18 Februari 2026

tentang Penjelasan Tambahan atas Tanggapan Terbanding;

Bukti P-25. Softcopy Surat Nomor 077/SB-KHPP/V-2026 tanggal 05 Mei 2026

tentang Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (softcopy) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LPPNP Nomor 017265/KPU.1/2025;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 140089 tanggal 10 Maret 2025; Bukti T-3. Softcopy Surat Nomor S-30/KPU.1/M.XIXB/2026 tanggal 27 Januari

2026 tentang Tanggapan atas Bantahan;

Bukti T-4. Softcopy Surat Nomor S-111/KPU.1/M.XIXB/2026 tanggal 01 Mei 2026

tentang Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018041/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 070/SB-KHPP/VIII-2025 tanggal 28 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY276.178,08CIF CNY293.853,00Terbanding menetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.653.316,00 (sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam belas rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam keputusannya menyatakan alasan

menetapkan nilai pabean, karena:

1. Nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya karena lebih rendah dari rata-rata importasi barang sejenis dan dokumen yang disampaikan tidak memadai untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi;

2. Terdapat Inkonsistensi data pendukung, di mana terdapat perbedaan nilai antara Purchase Order (CNY291.600,00) dengan Sales Contract dan Invoice (CNY276.178,08);

3. Dokumen tidak valid secara formal karena Sales Contract dan Invoice kedapatan tidak ditandatangani oleh pihak penjual/pembeli pada saat tahap keberatan;

4. Bukti pembayaran tidak lengkap, di mana pada saat keberatan Pemohon hanya melampirkan satu slip transfer (13 Januari 2025) yang nilainya tidak sama dengan invoice, dan tidak dapat ditelusuri apakah merupakan down payment atau bukan;

5. Uji silang tidak dapat dilakukan karena Pemohon tidak melampirkan rekening koran yang lengkap serta tidak menyampaikan pembukuan akuntansi (buku besar, kartu stok, jurnal) yang mencatat transaksi impor a quo. Sesuai Pasal 84 UU Kepabeanan, karena permintaan data/pembukuan tidak dipenuhi, maka Terbanding melakukan penetapan berdasarkan data yang ada;

Menimbang atas penetapan Terbanding tersebut, Pemohon Banding

keberatan dan tidak setuju dengan alasan:

1. 1) Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar, sesuai dengan kesepakatan final dalam Sales Contract dan Invoice sebesar CNY276.178,08. Perbedaan nilai pada PO bersifat wajar, karena nilai pada PO (CNY291.600,00) merupakan indikasi awal untuk kuantitas 24.000 kg, sedangkan realisasi pengiriman barang hanya 22.752,36 kg yang kemudian dituangkan dalam Sales Contract Final;

2. Dokumen telah ditandatangani, Pemohon membantah dalil Terbanding dengan menunjukkan bukti fisik dokumen yang telah dibubuhi stempel dan tanda tangan para pihak;

3. Pembayaran dilakukan secara bertahap, yaitu Down Payment (13 Januari 2025) sebesar CNY87.480,00 dan Pelunasan (10 Maret 2025) sebesar CNY188.698,08, sehingga totalnya identik dengan nilai invoice;

4. Ketidaklengkapan administrasi tidak menghapus kebenaran materiil, Pemohon menekankan bahwa transaksi ini riil dan telah didukung oleh dokumen utama (Invoice, B/L, Bukti Transfer) yang konsisten;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah: Penetapan nilai pabean oleh Terbanding terhadap barang impor 100% Polyester Yarn DTY NIM 150D/48F dalam PIB nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025, karena Terbanding menggugurkan Metode I (Nilai Transaksi) akibat bukti pendukung yang dianggap tidak memadai/tidak konsisten dan menetapkan nilai pabean menggunakan Metode VI.3 (Barang Serupa);

Bahwa dengan demikian berdasarkan pokok sengketa tersebut di atas,

maka sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian; bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”. Alat bukti sebagaimana Pasal 69 ayat (1) tersebut dapat berupa:

1. surat atau tulisan;

2. keterangan ahli;

3. keterangan para saksi;

4. pengakuan para pihak, dan/atau

5. pengetahuan Hakim.

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”

Bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan berupa LPPNP, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya, bukti bayar, pembukuan dan dokumen pendukung lainnya;

2. Pengakuan para pihak dalam persidangan;

Menimbang atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para

pihak dalam persidangan a.l. sebagai berikut:

A. Ketentuan Tentang Nilai Pabean

Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

"Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan";

Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022); Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-144/PMK.04/2022 menyatakan:

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (2):

“Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa”.

Pasal 5 ayat (1):

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”

Pasal 12 ayat (1):

“Nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau airway bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

c. Tingkat Perdagangan dan jumlah barang sama dengan Tingkat Perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan

d. menggunakan moda transportasi yang sama.”

Pasal 19 ayat (2):

“Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.” Pasal 25 ayat (2):

“Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

b. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

c. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

e. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

f. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang

Pasal 27 ayat (4):

Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean. bahwa Pasal 32 ayat (3):

Hasil penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dituangkan dalam bentuk tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara

penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai. “

Bahwa Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur menurut Pasal angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi;

Bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 27 ayat (4) PMK- 144/PMK.04/2022 diatas;

Bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang 100% Polyester Yarn DTY NIM 150D/48F Mocha D6909 (HS: 5402.33.90) sebanyak 11.705,05 KGM pada pos 2 PIB a quo Nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025 dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI-III). Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti LPPNP Nomor 017265/KPU.1/2025 tanggal 11 April 2025 dan risalah penetapan yang menyebutkan menggunakan data pembanding dari PIB nomor 140089 tanggal 10-03-2025 pada pos 2 dengan uraian: Polyester Yarn DTY Recycle 75D/72F FD SIM AA, sebanyak 3.024 KGM, supplier: JIANGSU LONGDI NEW MATERIALS CO.,LTD. (HS: 5402.33.90) dengan harga satuan CIF CNY13,26/KGM;

Barang yang dibandingkan tersebut tidak mempunyai kesamaan uraian yang spesifik dengan uraian barang a quo, di mana terdapat perbedaan karakteristik fisik dan kualitas yang sangat mencolok yang mempengaruhi harga pokok barang, antara lain:

Ketebalan Benang (Denier): Terdapat perbedaan spesifikasi teknis yang mendasar pada barang a quo yang memiliki ketebalan 150 Denier (benang tebal) dibandingkan dengan barang pembanding yang memiliki spesifikasi 75 Denier (benang halus);

Jenis Material: Barang a quo merupakan material 100% Polyester (Virgin), sementara barang pembanding adalah Recycle Polyester (daur ulang). Kedua jenis material ini memiliki segmentasi pasar, nilai komersial, dan struktur biaya

yang berbeda, sehingga penggunaan acuan harga barang daur ulang untuk menetapkan harga barang baru (virgin) tidak tepat secara metodologi tanpa adanya penyesuaian yang memadai;

Tingkat Perdagangan (Kuantitas): Terbanding membandingkan impor skala besar (11.705,05 KGM / Skala Grosir) dengan impor skala kecil (3.024 KGM / Skala Eceran). Dalam praktik perdagangan internasional, volume pembelian Pemohon yang hampir 4 kali lipat lebih besar wajar mendapatkan harga satuan yang lebih rendah berdasarkan prinsip Quantity Discount;

Penggunaan PIB pembanding tersebut tidak diuraikan secara memadai oleh Terbanding mengenai kesamaan karakteristik fisik material benang lainnya, serta tidak dijelaskan secara transparan proses penyesuaian (adjustment) yang dilakukan terhadap perbedaan ketebalan (denier), perbedaan jumlah filamen (48F vs 72F), serta perbedaan level perdagangan antara grosir dengan eceran. Waktu pengapalan barang pembanding (tanggal B/L 24-02-2025) terhadap barang a quo (tanggal B/L 07-03-2025) masih berada dalam rentang waktu kurang dari 30 hari sehingga masih diperbolehkan. Oleh karena itu, meskipun secara substansi Terbanding memiliki otoritas untuk menggunakan data pembanding setelah menggugurkan Metode I, namun secara kualitas penetapan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip kecermatan, kehati- hatian, dan objektivitas dalam menetapkan nilai pabean yang terukur karena mengabaikan detail teknis perbedaan spesifikasi barang serta faktor ekonomis quantity discount yang signifikan;

B. Pemeriksaan Bukti Transaksi Pemohon Banding

Menimbang bahwa untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi, maka

Majelis melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang dilampirkan dalam berkas pengajuan banding maupun yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan PIB Nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025, Pemohon memberitahukan impor 2 (dua) jenis barang sebanyak total 702 cartons.

Impor tersebut memiliki berat kotor 24.523,00 kg dan berat bersih 22.752,36 kg. Barang yang disengketakan adalah 100% Polyester Yarn DTY NIM 150D/48F Mocha D6909 dengan HS: 5402.33.90 (pos 2 dengan jumlah 11.705,05 KGM dan nilai CIF CNY137.534,34). Supplier barang adalah ZHEJIANG HUILONG NEW MATERIALS CO., LTD dengan total nilai pabean sebesar CIF CNY276.178,08. Nilai tersebut setara dengan Rp623.960.850,802 dengan kurs Rp2.259,27;

2. Purchase Order: Mencantumkan barang a quo (pos 2 PIB) dengan harga CNY11,75/KGM sehingga total pesanan awal 12.000 kg sebesar CNY141.000,00 (Total untuk 2 jenis barang CNY291.600). Tidak tercantum Term of delivery maupun term of payment. Terbanding menilai ini tidak konsisten dengan invoice, namun Pemohon menjelaskan ini adalah pesanan awal sebelum penyesuaian kuantitas;

3. Sales Contract & Invoice no HLHT 250104-368 tanggal 4 maret 2025: Keduanya konsisten mencantumkan unit price barang a quo (pos 2 PIB) sebesar CIF CNY11,75/KGM, untuk pemesanan 11.705,05kgm menjadi senilai CIF CNY137.534,34 dan total untuk 2 jenis barang sebesar CIF CNY276.178,08 (untuk kuantitas 22.752,36 KGS). Pemohon menunjukkan dokumen ini telah ditandatangani dan distempel, membantah keraguan Terbanding;

4. Packing List: Menunjukkan jumlah total kemasan 702 CTNS dengan total berat bersih yang identik dengan invoice (22.752,36 KGS). Berat barang a quo 11.705,05kgm (355 carton);

5. Bill of Lading Nomor JJCSHJKB500045 tanggal 7 maret 2025: Menunjukkan jumlah kemasan 702 CTNS dengan berat kotor sesuai dengan PIB (24.523,00 kg). tercantum keterangan: Freight prepaid;

6. Polis Asuransi (Ocean Transportation Cargo Insurance Policy) Nomor 6643531060360250000139 tanggal 05 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Shenergy Property & Casualty Insurance Co., Ltd, diketahui a.l. asuransi untuk 702 cartons 100% Polyester Yarn DTY NIM, yang identik dengan jumlah dan uraian barang dalam Invoice dan Bill of Lading a quo dengan Bill

of Lading Nomor JJCSHJKB500045. Amount Insured): sebesar CNY303.795,89 (110% dari CIF CNY276.178,08);

7. Bukti Pembayaran: Terdiri dari dua tahap transfer bank BCA ditujukan untuk rekening supplier ZHEJIANG HUILONG NEW MATERIALS CO., LTD:

- 13 Januari 2025: CNY87.480,00 dengan provisi CNY73,58 dan kurs Rp2.218,00 sehingga setara dengan Rp194.193.840,00, biaya Rp50.000,00 maka total Rp194.243.840,00. Tercantum pada kolom berita: Inv HLHT 250104368. Pada validasi bank tercantum a.l. Rp194.193.840,00;

- 10 Maret 2025: CNY188.698,08 dengan provisi CNY72,34 dan kurs Rp2.248,00 sehingga setara dengan Rp424.355.904,00, biaya Rp50.000,00 sehingga total Rp424.405.904,00. Tercantum pada kolom berita: Inv HLHT 250104368 188.698,08. Pada validasi bank tercantum a.l. Rp424.355.904,00;

Dengan demikian, jika dijumlahkan 2x pembayaran, CNY87.480,00 + CNY188.698,08 = CNY276.178,08, identik dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dan sesuai dengan invoice a quo;

8. Rekening Giro: tercantum mutasi debet sebesar:

- Rp194.243.840,00 pada tanggal 13 Januari 2025.

Nota Pembayaran: Pemohon melampirkan bukti aliran dana keluar dari bank yang dapat direkonsiliasi dengan bukti transfer dan rekening koran. Terdapat selisih nilai karena adanya perbedaan kurs

- Rp876.808.780,00 pada tanggal 10 Maret 2025 (kurs Rp2.248,00) yang merupakan bagian dari pembayaran gabungan (agregasi) sebagaimana dirinci pada Nota Pembayaran yaitu pembayaran transaksi dengan JONG STITRp451.209.918,00 ZHEJIANG HUILONG (disengketakan)Rp418.745.542,00 (CNY188.698,08 + CNY73,58 kurs Rp2.218,00 + biaya Rp50.000,00) Jumlah Rp451.209.918,00 + Rp418.745.542,00 = Rp869.955.460,00. Dengan demikian, dapat direkonsiliasi dengan bukti transfer dan rekening koran. Terdapat selisih nilai karena adanya perbedaan kurs saat realisasi transfer, (Rp2.248,00 vs Rp2.218,00);

9. Pemohon tidak menyampaikan pembukuan akuntansi secara utuh, namun terdapat dokumen Perpajakan: SPT Masa PPN periode Januari dan Maret 2025 dilampirkan untuk membuktikan pelaporan transaksi dalam pembukuan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas, Majelis

menilai terdapat kesesuaian data antara nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB dengan seluruh dokumen pendukung pemesanan, invoice, hingga bukti pembayaran;

Menimbang bahwa oleh karena itu, nilai yang diberitahukan telah

didukung oleh bukti nyata dan data objektif yang memadai untuk membuktikan bahwa CIF CNY276.178,08 merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh Pemohon kepada penjual;

Menimbang bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya,bahwa oleh karena nilai transaksi dapat diyakini kebenarannya,
maka sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan, penetapan nilai pabean
harus didasarkan pada nilai transaksi barang yang bersangkutan, sehingga
penggunaan metode alternatif oleh Terbanding tidak lagi relevan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat

Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY276.178,08CIF CNY293.853,00CIF CNY276.178,08

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025, sebesar CIF CNY276.178,08 sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01661/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 018041/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 April 2025 atas nama PT BENTARA SINARPRIMA, NPWP 01.448.446.3- 445.000, beralamat di Jl. Cisirung 112 Cangkuang Wetan, Dayeuhkolot, Kab. Bandung;

2. Menetapkan Nilai pabean barang impor in casu pada PIB Nomor 155622 tanggal 15 Maret 2025, sebesar CIF CNY276.178,08;

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

(dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronikonik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.