P U T U S A N
Nomor PUT-007592.15/2024/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01167/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00016/206/18/054/23 tanggal 28 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007592.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. SKY ENERGY INDONESIA Tbk, NPWP 02.846.089.7-019.000, beralamat di Graha Mas Fatmawati B/10, Jl RS Fatmawati No. 71, RT 002 RW 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Jung Fan jabatan Direktur Utama,
domisili elektronik: ptskyenergyindonesia@gnail.com
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hasbullah Alimuddin Hakim, S.H., M.H., Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-803/PP/IKH/2024tanggal03
September 2024;
Surat Kuasa Khusus: 003/SKY-CSC/I/2025 tanggal 09 Januari
2025;
2. Nama: Erniwaty,
Jabatan: Karyawan,
Surat Kuasa Khusus: 006/SKY-CSC/I/2025 tanggal 20 Januari
2025;
3. Nama: Ovelia Gitsar Wijayanti:
Jabatan: Karyawan,