Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-007624.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Aneka Coffee Industry, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007624.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Aneka Coffee Industry mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2022
Pos yang disengketakan
  • Koreksi atas penyesuaian fiskal negatif atas transaksi pengalihan piutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 10 ayat (1); Pasal 10 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • PMK 207/PMK.03/2015Pasal 2 ayat (2)
  • UU 40/2007Pasal 125 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007624.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Aneka Coffee Industry
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00020/406/22/057/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
28 April 2026
Tanggal Pengucapan
23 Juni 2026