P U T U S A N
Nomor PUT-007624.15/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01022/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 03 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00020/406/22/057/24 tanggal 24 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007624.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANEKA COFFEE INDUSTRY, NPWP 01.071.275.0-057.000, beralamat di Ds Trosobo, Trosobo - Taman Rt 002 Rw 006 Taman Kab. Sidoarjo Jawa Timur, yang diwakili oleh Andreas Subekti, jabatan: Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sutrisno Ali
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-685/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, berdasarkan Surat Kuasa khusus Nomor: 010/FA-ACI/XI/25 tanggal 26 November 2025.
2. Nama: Yessy Anggraini
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-950/PP/IKH/2024 tanggal 23 September 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 011/FA-ACI/XI/25 tanggal 26 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu: