Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-007633.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
PT Nissin Foods Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007633.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nissin Foods Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Februari 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Februari 2021
- Pos yang disengketakan
- Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 10 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26 ayat (2)
- UU KUPPasal 11; Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007633.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Nissin Foods Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00082/204/21/057/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Oktober 2025