Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-007633.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Nissin Foods Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007633.13/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01431/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00082/204/21/057/23 tanggal 23 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007633.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NISSIN FOODS INDONESIA, NPWP 01.069.555.9-057.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka Raya, Blok N No. 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik di accounting@nissinfoods.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Nobutoshi Takeda jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Nissin Foods Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Nissin Foods Indonesia Nomor 04 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Nelly Iralita Iswari, S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Sholikhul Huda;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-739/PP/IKH/2024;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/271/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

2. Nama: Khaelita Jehan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1088/PP/IKH/2023;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/272/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

3. Nama: Priyanto Rustadi;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-027/PP/IKH/2024;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/273/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

4. Nama: Lofie Bachtiar Almaghfi;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1428/PP/IKH/2023;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/274/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Teddy Irlan Wibowo/ NIP.197908102001121002

Ade Selvia Permana P./ NIP.19860908200912002 Hendry Ismail/ NIP.19771114200011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1812/WPJ.07/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1322/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor NFI- FA/204/IX/2024 tanggal 4 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1496/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor NFI-FA/328/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00082/204/21/057/23 tanggal 23 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 diterbitkan oleh Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT he URAIAN 1 | PEMBAHASAN

Wadi PALA FIS AKA

0 Ban {DISETULU

© Pargnasi ae Kova Pajak, Dasa: Pengenagn Pajak 47 450 818 G45 OB. 97.614 365 ABU H5

2 BAe Pasal $2 yang ercarg 7 280 420 AN OA 749800 2 SES 400 900

& Bred? Pavan:

1 PPM Otargg.ng Pevecirti4 oy La] 0

2 Sehorsn maga 7 360.400.000 2.360.400 290 PES 400 000 co. ATP tpekus karang day act . n fa] p dq Kornessasi kelen har Jai Masa Pajak an . al 0 iH

2 Uang Telusar yung te an cibevor ‘ a 6 +

1 Pra F vel atas Semir gsavar Hara Bersih varg telah d uayar ! o r H glan-an 0 C qd

~ Korpersagikeles ian ke Mess Cage... fi in 7 denah pas yan pe daa tb oedste eT+q-h? 2 SES 400. 200 2280 db On 22090 ena

4 | Fade yee laine kapat naya 2-33 I ri 7 738 aah Se g

2 Sans aerial

2. Gorga Pasal 11 KUP 44g O78 ove q

B Mera sae Pasal “3 (0) burufh SIP = 3

C Kenaikan @g9al 13 (31 h.rud 4 KUP 5 a

2. Soha” Pasel 12 ayat ey UL) Po 7 Qo

— Le Jumias sanssi odeinigcu lath: . —— SAB GPG OP a

Lean PR angie ag gies una il fhe: _ _ a Land ead fd

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor NFI-FA/70/IX/2023 tanggal 20 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Na Uraian | Jumlah Rupiah

Menurul Wajib

Pajak 1

. i Pegangan Berne kata asa erin ak Pe Ph

3 Ww Slap NS Sree det - . Pop, ES lara

Pi | Kepala tar al, Ta

Jb aan an be tah po SEP apk keran anna

Go Remain ea ban In ani Sesat nck

Aan La Tenan en ai adi ana

Po Baba Sea aa kenapa Pia ea tan an aa aah

Patas la

Po pa rade Saree ba has Ada Pets

Pham paced: pac chide BIAN KANAN DN NE BAN NO RAN det | Mat Sama Ing i | Pci aa beet ag ara aa 0

, oa doom. Hear PASE. . .

' Sh san Raat Pome bet tear ci de gt

Ser aa Aa ba Tea aa Ro

TP DAN TEE PAN LAN lo So PEN DE TENUN de

Pt ata SPP aan ee aa ai at Pe aa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01431/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Juni 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

TT 0 | | Ditambah? 1

Semula ha i Menjadi

Crater semula Dikurangi! 1 njalela

— (RB) pi 0 Bp

Penghasilan Netra a8.257.614.343 0 68 2o7 614 445

Kompensasi Kerugian 0 Q 0!

Bi oz i £ : K £ Lg - - —. . r

Penghasilan Kena BB.257 614.355 G 68.957.614.545 peak 000 0. oe

Pajak Penghasilan aes Pa eyes .

KP ‘ S098. 749 800 . a 3398 7/29, 800 (PPL Terutang 0 | a 2 AUK a Hn

Kredir Pajak | 2.360.400.0600 a 2369400. C0

‘ LI Li - t et " NN —A — — TT

PPh Kurang / {lebih .

DN Ue 1.038.345.800 | 0 1.038.349.800

Bayar oe | EN _ 0.

Sanks: Administrasi i del. OF 5.074 O | da0r3or

Jumlah Pajak yang mash harus/ (lebih) Lite a4 S74 IK 1.184.404 S74 dibayar | 2

NT Tani —_— * oo. i — — - ——

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NFI- FA/204/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding NFI- FA/204/IX/2024 tanggal 4 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Objek PPh Pasal 2647.490.618.34568.257.614.34520.766.996.000
TOTAL47.490.618.34568.257.614.34520.766.996.000

bahwa alasan yang mendasari pengajuan banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp20.766.996.000

Menurut Pemohon BandingRp47.490.618.345

Menurut TerbandingRp68.257.614.345

KoreksiRp20.766.996.000

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp20.766.996.000 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Terkait Koreksi a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 4 Ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam

pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 10 Ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

Penjelasan:

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan;

Dalam hal jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima;

Pasal 10 Ayat (3)

Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dialihkan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

Penjelasan:

Pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya.

….. dan seterusnya

Pasal 18 Ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya;

Pasal 26 Ayat (2)

Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

Penjelasan:

Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi, termasuk

premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak tersebut;

Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak Luar Negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2);

c. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri Selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham

Pasal 2 Ayat (1)

Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

Pasal 2 Ayat (2)

Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia; Pasal 2 Ayat (3)

Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual;

Pasal 2 Ayat (4)

Pembayaran PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final;

Pasal 3 Ayat (1)

Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26; Pasal 3 Ayat (2)

Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila kepadanya dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar lunas dengan menyerahkan fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya;

Pasal 3 Ayat (3)

Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan;

d. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura

Article 13 Paragraph 4

Gains derived by a resident of a Contracting State from the alienation of shares, other than shares traded on an approved stock exchange, deriving more than 50 per cent of their value directly or indirectly from immovable property, as defined in Article 6, situated in the other Contracting State may be taxed in that other State if the alienator owned at least 50 per cent of the total issued shares of the company whose shares are alienated. However, this paragraph shall not apply to gains derived from the alienation of shares deriving value from immovable property in which the company carries on its business and to gains derived from the alienation of

shares alienated or exchanged in the framework of a reorganization of a company, a merger, a scission or a similar operation. Terjemahan bebas:

Pasal 13 ayat 4

Keuntungan yang diperoleh Entitas suatu Negara Pihak dalam Treaty ini sehubungan dengan pengalihan saham-saham, selain dari saham-saham yang diperdagangkan pada suatu bursa efek yang disetujui (resmi), dalam rangka perolehan lebih dari 50 persen nilai saham secara langsung atau tidak langsung dari suatu harta tak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, yang terletak di Negara Pihak lainnya pada Persetujuan ini dapat dikenakan pajak di Negara lainnya itu apabila pihak yang mengalihkan saham tersebut memiliki sekurang-kurangnya 50 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan perseroan yang sahamnya dialihkan. Namun ayat (ketentuan) ini tidak berlaku terhadap keuntungan yang diperoleh dari pengalihan saham yang memperoleh nilai dari harta tak bergerak tempat Perusahaan menjalankan usahanya dan terhadap keuntungan yang diperoleh dari pengalihan saham yang dialihkan atau ditukar dalam rangka reorganisasi perseroan, penggabungan, pemecahan atau operasi serupa.

Article 13 paragraph 6

Gains from the alienation of any property, other than that referred to in paragraphs 1, 2, 3, 4 and 5 shall be taxable only in the Contracting State of which the alienator is a resident.

Terjemahan bebas:

Pasal 13 ayat 6

Keuntungan dari pengalihan suatu harta, selain dari yang disebut dalam ayat 1, 2, 3, 4 dan 5 hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan di mana pihak yang mengalihkan tersebut berkedudukan;

2. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp20.766.996.000, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa atas transaksi jual beli saham Pemohon Banding oleh Nissin Foods Asia Pte. Ltd. (NFA Singapura) kepada Nissin Foods Asia Co. Ltd Thailand (NFA Thailand) dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan didasari hasil penilaian oleh pihak ketiga, sebagaimana telah dibukukan dalam Akta Notaris Belinda Mangindaan, SH., Mkn Nomor 02 tanggal 10 Februari 2021 tentang Akta Pengambilalihan. Bahwa NFA Singapura dan NFA Thailand merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga hal ini telah memenuhi ketentuan pasal 10 ayat (3) UU PPh terkait nilai pengalihan harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan berdasarkan harga pasar;

b) bahwa berdasarkan Laporan Penilaian Kembali atau Valuation Analysis Report yang dikeluarkan oleh KPMG FAS Co., Ltd. (pihak ketiga), jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima sehubungan dengan pengalihan saham yang dialihkan (56% base) berada diantara rentang rendah (low) sebesar Rp41 Miliar, median sebesar Rp47 Miliar, dan tinggi (high) sebesar Rp55 Miliar, sebagaimana tangkapan layar dari Valuation Analysis Report berikut ini:

ret iy MAS Hepes ts [nae ints 1 er it Bo IDR}

' oot | “ot

A one 47 ~ 55 c) bahwa atas transaksi pengalihan saham tersebut, Terbanding menentukan kembali nilai transaksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh dengan cara sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Laporan Nomor Lap-130/KPP.0705/2023 tanggal 29 Mei 2023, nilai pasar atas penjualan atau pengalihan saham adalah sebesar Rp67.974.996.000.

b. bahwa selanjutnya, Terbanding membandingkan nilai tersebut di atas dengan nilai pengalihan saham menurut Pemohon Banding sebesar Rp47.208.000.000;

d) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp20.766.996.000. Adapun tabel perbandingan perhitungan PPh Pasal 26 sehubungan dengan transaksi pengalihan saham dapat disajikan sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSelisih / Koreksi
Nilai Pengalihan Saham Pemohon Banding47.208.000.00067.974.996.00020.766.996.000
Perkiraan Penghasilan Neto (25%)11.802.000.00016.993.749.0005.191.749.000
PPh Pasal 26 (20%)2.360.400.0003.398.749.8001.038.349.800
Kredit Pajak2.360.400.0002.360.400.000-
Pajak Kurang Bayar-1.038.349.8001.038.349.800
Sanksi Administrasi-446.075.074446.075.074
Pajak YMH Dibayar-1.484.424.8741.484.424.874

bahwa Terbanding menentukan kembali nilai transaksi pengalihan saham yang dilakukan antara Nissin Foods Asia Pte. Ltd. (NFA Singapura) dan Nissin Foods Asia Co. Ltd Thailand (NFA Thailand) dengan alasan PT Nissin Foods Indonesia memiliki hubungan istimewa dengan para pihak tersebut. Dasar hukum penentuan kembali nilai transaksi menurut Terbanding adalah Pasal 18 ayat (3), Pasal 10 ayat (1) dan (3) UU PPh;

bahwa dalam menentukan kembali nilai pengalihan saham, Terbanding menggunakan bantuan Tenaga Ahli – Penilai Pajak DJPdimanaberdasarkanLaporanNomor:LAP- 130/KPP.0705/2023 tanggal 29 Mei 2023 yang menghasilkan nilai pasar atas penjualan atau pengalihan saham tersebut adalah sebesar Rp67.974.996.000;

e) bahwa dalam transaksi pengalihan saham Pemohon Banding, subjek yang menerima penghasilan adalah NFA Singapura.

Sehingga dapat dibuktikan bahwa dalam transaksi tersebut Pemohon Banding BUKAN merupakan penerima penghasilan dan tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Pemohon Banding. Dengan demikian atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak sesuai dengan jenis penghasilan dalam nama dan bentuk apapun sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPh;

f) bahwa nilai pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (bagian E angka 6 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 73/PJ/2015);

g) bahwa atas pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan penilaian terkait dengan nilai pasar atas penjualan atau pengalihan saham tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa penerapan dasar hukum Pasal 18 ayat (3) UU PPh atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 tidak tepat, mengingat Objek PPh Pasal 26 BUKAN merupakan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding.

Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan sebagai berikut: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan 15elaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan

menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

bahwa dengan demikian, Pasal 18 ayat (3) UU PPh seharusnya diterapkan pada penghasilan yang diterima atau pengurang atau biaya yang dibebankan oleh Pemohon Banding. Namun pada faktanya, penghasilan atas transaksi pengalihan saham tersebut diterima oleh Nissin Foods Asia Pte.Ltd.(NFASingapura),danBUKAN penghasilan/keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding;

2) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya dalam menghitung besarnya PPh Pasal 26 berdasarkan harga jual;

bahwa nilai pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan, sebagaimana diatur dalam bagian E angka 6 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 73/PJ/2015;

bahwa berdasarkan pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan berupa Keuntungan dari Penjualan Saham (“KMK-434”), diatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;

Pasal 2 ayat (2)

Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia;

Pasal 2 ayat (3)

Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual;

Pasal 3 Ayat (3)

Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan;

bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (4) P3B Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura (negara domisili pihak penjual yaitu Nissin Foods Asia Pte. Ltd.), atas keuntungan yang diperoleh oleh Pihak dari salah satu Negara dalam Treaty ini sehubungan dengan pengalihan saham-saham dari suatu harta tak bergerak yang terletak di Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya sepanjang saham yang dimiliki oleh Pihak Penjual melebihi 50 persen dari seluruh saham yang dikeluarkan Pemohon Banding yang sahamnya dialihkan. Dengan demikian, pemotongan pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas transaksi pengalihan saham dari NFA Singapura ke NFA

Thailand sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (4) P3B Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura; bahwa relevansi ketentuan ini dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding telah menghitung dan memungut PPh Pasal 26 atas penghasilan dari pengalihan saham Perseroan (in casu PT NFI/ Wajib Pajak) yang diperoleh WPLN (NFA Singapura);

b. bahwa berdasarkan P3B Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, kewajiban pajak yang timbul dari penghasilan/keuntungan pengalihan saham oleh Entitas di Singapura akan dikenakan di Indonesia;

c. bahwa atas penentuan nilai saham yang dijual BUKAN menjadi tanggung jawab Pemohon Banding mengingat pihak-pihak yang bertransaksi adalah tidak termasuk Pemohon Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 berdasarkan P3B Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura dan pasal 2 ayat (3) KMK- 434 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto;

e. bahwa besarnya penghasilan neto adalah 25% (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% (lima persen) dari harga jual;

f. bahwaberdasarkanLaporanNomorLAP- 130/KPP.0705/2023 tanggal 29 Mei 2023, yang menghasilkan nilai pasar atas penjualan atau pengalihan saham tersebut adalah sebesar Rp67.974.996.000 dilakukan setelah tanggal pengalihan saham;

g. bahwa nilai pasar atas transaksi pengalihan saham yang dilakukan oleh NFA Singapura kepada NFA Thailand dilakukan berdasarkan valuasi nilai pasar wajar oleh pihak

independen yang ditunjuk dan dituangkan dalam Valuation Analysis Report;

Kesimpulan:

Nilai transaksi pengalihan saham oleh NFA Singapura kepada NFA Thailand adalah nilai yang mencerminkan kekuatan pasar didasarkan pada Laporan Penilaian Kembali atau Valuation Analysis Report, sehingga atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT Masa Februari PPh Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding telah memotong dan menyetorkan PPh Pasal 26 atas penghasilan dari pengalihan saham yang diterima WPLN sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU PPh;

3) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajibannya sebagai pihak pemungut PPh Pasal 26 atas transaksi pengalihan saham oleh WPLN kepada WPLN lainnya, sebagaimana ketentuan Pasal 3 KMK-434;

bahwa dalam hal pembeli saham yang dialihkan adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan (Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan pasal 3 KMK-434 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan berupa Keuntungan dari Penjualan Saham (“KMK-434”), diatur sebagai berikut:

Pasal 3 ayat (1)

Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26;

Pasal 3 ayat (2)

Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila kepadanya dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar lunas dengan menyerahkan fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya;

Keterangan: Dalam Keputusan ini yang dimaksud Perseroan adalah Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dan tidak berstatus sebagai Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan;

Kesimpulan:

Sebagai pemungut pajak, Pemohon Banding telah melaksanakan ketentuan pasal 2 KMK-434 sesuai bukti potong nomor 3400000001 tertanggal 10 Februari 2021 beserta dengan SPT Masa PPh 26 Masa Februari 2021 dan BuktiPenerimaanNegaradenganNTPN 88A2B0T49J5V5CKR tertanggal 9 Maret 2021. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat tegaskan kembali bahwa dalam transaksi ini kedudukan Pemohon Banding adalah sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 26 sesuai Pasal 3 ayat (3) KMK-434;

4) bahwa ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU PPh yang mengatur mengenai penggunaan harga pasar, seharusnya diterapkan terhadap pihak penjual dan pembeli, BUKAN terhadap Pemohon Banding yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding bukan pihak yang melakukan pengalihan saham, melainkan “perseroan” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan KMK-434 yang sahamnya dialihkan oleh penjual WPLN kepada pembeli WPLN lainnya. bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding tidak memiliki kewenangan menghitung kembali dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26, karena penghasilan dari transaksi pengalihan saham yang dijadikan dasar pengenaan PPh Pasal 26 merupakan penghasilan yang diterima oleh NFA Singapura dan BUKAN penghasilan Pemohon Banding; bahwa dengan demikian, transaksi pengalihan saham oleh NFA Singapura kepada NFA Thailand merupakan transaksi yang berakibat pada penghasilan/biaya/utang/modal kedua WPLN tersebut, dan tidak berpengaruh pada penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 menjadi tanggungan Pemohon Banding yang berada di Indonesia, padahal Pemohon Banding BUKAN merupakan pihakyangmemperolehpenghasilan/keuntungan sehubungan dengan transaksi pengalihan saham a quo;

5) bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pasal 10 ayat (1) UU PPh, Pasal 2 dan 3 KMK-434, dan Pasal 13 paragraf 4 P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Singapura;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp20.766.996.000 dapat dibatalkan seluruhnya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena pajak/Dasar Pengenaan Pajak47.490.618.345
2PPh Pasal 26 yang terutang2.360.400.000
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa2.360.400.000
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak0
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)2.360.400.000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3i)0
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13(3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13(3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1496/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 2668.257.614.34547.490.618.34520.766.996.000

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur: Pasal 26

Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang berada di Indonesia;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk emnghitung besarny Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 98 ayat (1) huruf I, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a). Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak

langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b). Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih

Wajib Pajk berada di bawah pengawasan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, atau

c). Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam

garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima;

Pasal 10 ayat (3)

Nilai perolehan atau pengalihan harta yang dilakukan dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengabilalihan usaha adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan;

b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang semestinya;

c. Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan nomor 434/KMK.04/199 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Diterima Atau Diperoleh WP Luar Negeri Selain BUT Atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham mengattur, atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain Bentuk Usaha Tetap dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto;

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang valid dan kompeten atas koreksi selisih pengalihan saham;

b. bahwa Koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 26 sesuai ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding nomor NFI-FA/204/IX/2024 tanggal 4 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 41, Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 1 angka 12, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01431/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juni 2024 diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01431/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00082/204/21/057/23 tanggal 23 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: NFI- FA/328/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01431/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Bermaterai Surat Keberatan Nomor: NFI-FA/70/IX/2023 tanggal 20 September 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal

26 Nomor 00082/204/21/057/23 tanggal 23 Juni 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 225 tanggal 28 Februari 1992;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai Akta Nomor 57 tanggal 16 Agustus 2023 tentang

Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Nissin Foods Indonesia yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai Akta Nomor 04 tanggal 02 Mei 2024 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS PT Nissin Foods Indonesia yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Arief Sholikhul Huda; Bukti P-8 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Khaelita Jehan;

Bukti P-9 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Priyanto Rustadi ; Bukti P-10 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Lofie Bachtiar Almaghfi ; Bukti P-11 Pakta Integritas dan dokumen pendukung Direktur atas nama Nobutoshi

Takeda;

Bukti P-12 Rekapitulasi keberadaan Nobutoshi Takeda;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Februari 2025;

Bukti P-14 Matrik sengketa;

Bukti P-15 Bukti pendukung;

Bukti P-16 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 28 April 2025;

Bukti P-17 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 02 Juni 2025;

Bukti P-18 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 16 Desember 2024;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal tanpa tanggal;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juni 2025;

Bukti T-8 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01431/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00082/204/21/057/23 tanggal 23 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor NFI-FA/204/IX/2024 tanggal 4 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak47.490.618.34568.257.614.34520.766.996.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp20.766.996.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas transaksi pengalihan saham Pemohon Banding sebesar Rp20.766.996.000, yang menurut Terbanding tidak mencerminkan nilai wajar yang seharusnya dikenakan atas transaksi dimaksud;

bahwa dasar koreksi tersebut adalah adanya hubungan istimewa antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pengalihan saham, yaitu antara Nissin Foods Asia Pte. Ltd. (NFA Singapura) dan Nissin Foods Asia Co. Ltd. Thailand (NFA Thailand), dengan PT Nissin Foods Indonesia (Pemohon Banding) sebagai entitas yang dipengaruhi oleh hubungan kepemilikan dan/atau penguasaan secara langsung maupun tidak langsung;

bahwa Terbanding mendasarkan hubungan istimewa tersebut pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Berdasarkan adanya hubungan istimewa tersebut, Terbanding kemudian menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Terbanding juga mendasarkan pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) UU PPh, yang secara khusus mengatur bahwa apabila terdapat hubungan istimewa dalam suatu transaksi pengalihan harta, termasuk saham, maka nilai perolehan atau pengalihan tersebut harus ditentukan berdasarkan harga pasar yang seharusnya berlaku di antara pihak-pihak independen;

bahwa untuk menilai kewajaran nilai pengalihan saham, Terbanding telah meminta bantuan dari Tenaga Ahli Penilai – DJP, dan berdasarkan Laporan Penilaian Nomor:

LAP-130/KPP.0705/2023 tanggal 29 Mei 2023, disimpulkan bahwa nilai pasar wajar atas transaksi pengalihan saham tersebut adalah sebesar Rp67.974.996.000; bahwa nilai tersebut kemudian dibandingkan dengan nilai transaksi yang tercantum dalam laporan Pemohon Banding yaitu Rp47.208.000.000, sehingga terdapat selisih dengan nilai wajar sebesar Rp20.766.996.000, yang menjadi dasar pengenaan koreksi;

bahwa dalam konteks pemungutan/pemotongan PPh Pasal 26, Terbanding mendasarkan koreksi atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999, yang mengatur bahwa atas penghasilan berupa penjualan saham Perseroan di Indonesia oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT, dikenai pemungutan/pemotongan PPh sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto, yang dalam hal ini dihitung atas nilai pasar pengalihan saham;

bahwa koreksi ini juga dilandasi oleh ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terutang apabila ditemukan bahwa pelaporan pajak yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa objek PPh Pasal 26 yang dikenakan oleh Terbanding tidak relevan terhadap Pemohon Banding, mengingat yang menerima penghasilan dari transaksi pengalihan saham bukanlah Pemohon Banding, melainkan Nissin Foods Asia Pte. Ltd. (NFA Singapura) sebagai pihak penjual. Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PPh, sehingga menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak dapat dikenai kewajiban perpajakan atas penghasilan yang tidak Pemohon Banding nikmati;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh oleh Terbanding tidak tepat, karena ketentuan tersebut hanya memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali penghasilan dan pengurangannya bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa, sepanjang penghasilan atau biaya tersebut berkaitan langsung dengan Wajib Pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini, Pemohon Banding bukanlah pihak yang memperoleh

penghasilan dari transaksi, dan transaksi tidak berdampak terhadap laporan penghasilan, pengeluaran, utang, maupun modal Pemohon Banding. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 yang dibebankan kepada Pemohon Banding melampaui cakupan objek dan subjek dalam norma Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa terkait penetapan nilai wajar transaksi, Pemohon Banding menjelaskan bahwa nilai pengalihan saham telah ditentukan berdasarkan hasil valuasi independen dari KPMG FAS Co., Ltd., yang dilakukan sebelum transaksi dilaksanakan antara NFA Singapura dan NFA Thailand. Laporan tersebut menggunakan pendekatan DCF (Discounted Cash Flow) dan menghasilkan nilai wajar ekuitas 56% saham berkisar antara Rp41 miliar hingga Rp55 miliar, dengan nilai median sebesar Rp47,2 miliar, yang kemudian dijadikan sebagai dasar transaksi. Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai transaksi tersebut telah mencerminkan harga pasar, dan bukan hasil yang dipengaruhi hubungan istimewa semata;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa kedudukannya hanyalah sebagai pemungut PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999, yang menyatakan bahwa dalam hal saham suatu Perseroan (dalam hal ini Pemohon Banding) dialihkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (NFA Singapura) kepada pihak lain (NFA Thailand), maka Perseroan tersebut hanya berperan sebagai pemungut pajak. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, kewajiban pemungutan yang dibebankan kepadanya tidak dapat diperluas menjadi tanggungan atas kekurangan nilai transaksi yang dinilai tidak wajar oleh fiskus, apalagi Pemohon Banding tidak memiliki kontrol atas nilai atau perjanjian jual beli saham antara kedua WPLN tersebut;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia–Singapura, yang pada pokoknya memberikan kewenangan pemajakan kepada Indonesia atas keuntungan dari pengalihan saham oleh WPLN apabila pengalihan tersebut dilakukan atas saham Perseroan Indonesia yang lebih dari 50% nilainya berasal dari aset tidak bergerak di Indonesia. Namun, Pemohon Banding menyatakan bahwa

ketentuan ini sudah diperhatikan dan pemungutan PPh Pasal 26 telah dilakukan sesuai P3B, dan tidak ada pelanggaran terhadap perjanjian internasional tersebut;

Menimbang, bahwa dalam pendapat akhirnya, Pemohon Banding yaitu PT Nissin Foods Indonesia, pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar Rp20.766.996.000 yang dilakukan oleh Terbanding, dengan mengemukakan sejumlah dalil hukum dan fakta sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding secara tegas menyatakan bahwa mereka bukan pihak yang menerima penghasilan atas transaksi pengalihan saham yang menjadi dasar koreksi tersebut. Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak yang memperoleh penghasilan adalah Nissin Foods Asia Pte. Ltd. (NFA Singapura) selaku penjual saham, sehingga Pemohon Banding tidak menerima tambahan kemampuan ekonomis dalam bentuk apa pun. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi terhadap DPP PPh Pasal 26 tidak tepat dibebankan kepada mereka, karena tidak terdapat objek penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh;

- bahwa Pemohon Banding juga menegaskan bahwa kedudukannya dalam transaksi tersebut hanyalah sebagai pemungut atau pemotong PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 UU PPh dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999. Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka bukan pihak yang melakukan transaksi jual beli saham, baik sebagai penjual maupun pembeli, melainkan hanya merupakan Perseroan yang sahamnya dialihkan oleh dua Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, penentuan nilai wajar saham yang dialihkan bukan menjadi tanggung jawab mereka, dan mereka tidak memiliki kontrol atas harga atau syarat-syarat komersial dari transaksi tersebut;

- bahwa dalam kaitannya dengan nilai transaksi, Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai pengalihan saham telah ditentukan secara independen berdasarkan Laporan Analisis Penilaian (Valuation Analysis Report) yang disusun oleh pihak ketiga yaitu KPMG FAS Co., Ltd. Laporan tersebut menggunakan metode penilaian berbasis Discounted Cash Flow (DCF) dan menghasilkan rentang nilai wajar, di mana nilai transaksi yang digunakan sebesar Rp47.208.000.000

berada pada nilai tengah (median) dari rentang yang dihasilkan oleh laporan tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa nilai transaksi yang dilaporkan telah mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

- bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa penerapan ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 10 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh oleh Terbanding adalah tidak tepat sasaran, karena norma-norma tersebut seharusnya diberlakukan kepada pihak-pihak yang melakukan transaksi (dalam hal ini NFA Singapura dan NFA Thailand) dan bukan kepada Pemohon Banding yang tidak menerima penghasilan, tidak membukukan biaya, dan tidak memiliki hubungan langsung atas nilai transaksi dimaksud. Dengan kata lain, menurut Pemohon Banding, penerapan pasal-pasal tersebut terhadap dirinya melampaui cakupan subjek hukum dan objek pengenaan yang ditentukan oleh undang-undang;

- bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyatakan bahwa mereka telah melaksanakan kewajiban pemungutan/pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 26 secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan menggunakan dasar 5% dari nilai transaksi (yang merupakan 20% dari perkiraan penghasilan neto sebesar 25% dari harga jual). Hal ini telah didukung oleh bukti-bukti formal berupa Akta Notaris, SPT Masa PPh Pasal 26, Bukti Pemotongan, dan Bukti Penerimaan Negara (NTPN). Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, tidak terdapat kekurangan pembayaran pajak yang dapat dibebankan kepada mereka;

- bahwa Pemohon Banding juga merujuk pada Pasal 13 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Singapura, yang mengatur hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan saham oleh WPLN. Pemohon Banding menyatakan bahwa ketentuan ini telah mereka patuhi, dan transaksi dimaksud tidak melanggar prinsip perpajakan internasional sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut;

Menimbang bahwa dalam pendapat akhirnya, Terbanding pada pokoknya menyatakan bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan

Pasal 26 sebesar Rp20.766.996.000 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa transaksi pengalihan saham PT Nissin Foods Indonesia dari Nissin Foods Asia Pte. Ltd. (NFA Singapura) kepada Nissin Foods Asia Co., Ltd. Thailand (NFA Thailand) melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh, mengingat adanya hubungan pengendalian langsung dan tidak langsung antara NFA Singapura, NFA Thailand, dan PT Nissin Foods Indonesia;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 18 ayat (3) UU PPh, apabila terdapat hubungan istimewa dalam suatu transaksi, maka nilai pengalihan harta — termasuk pengalihan saham — wajib ditentukan berdasarkan harga pasar yang wajar, dan Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan kembali besarnya penghasilan atau pengurangannya guna menghitung Penghasilan Kena Pajak secara wajar dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa; bahwa Terbanding menegaskan bahwa kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang memberi hak kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terutang apabila terdapat ketidaksesuaian antara keadaan sebenarnya dengan data dalam Surat Pemberitahuan;

bahwa dalam pelaksanaan kewenangannya tersebut, Terbanding telah meminta bantuan tenaga ahli dari internal Direktorat Jenderal Pajak, yakni Penilai Pajak DJP, yang secara profesional dan berdasarkan kompetensi telah menyusun Laporan Penilaian Nomor: LAP-130/KPP.0705/2023 tanggal 29 Mei 2023. Berdasarkan penilaian tersebut, disimpulkan bahwa nilai pasar atas saham yang dialihkan sebesar Rp67.974.996.000, sedangkan nilai transaksi yang dilaporkan oleh Pemohon Banding hanya sebesar Rp47.208.000.000, sehingga terdapat selisih nilai sebesar Rp20.766.996.000 yang kemudian dikoreksi sebagai tambahan Dasar Pengenaan Pajak atas PPh Pasal 26;

bahwa terhadap laporan penilaian yang diajukan oleh Pemohon Banding, yakni Valuation Analysis Report dari KPMG FAS Co., Ltd., Terbanding telah melakukan pengujian dan menyimpulkan bahwa penggunaan metode Discounted Cash Flow (DCF) tidak tepat diterapkan terhadap entitas seperti PT Nissin Foods Indonesia

yang dalam tiga tahun terakhir menunjukkan laba rugi sebelum pajak yang negatif, saldo laba ditahan yang defisit, serta modal kerja negatif, yang secara substansi tidak mencerminkan prinsip going concern. Oleh karena itu, Terbanding menilai bahwa Pendekatan Aset melalui Metode Penyesuaian Aset Bersih (PAB) lebih layak diterapkan, selaras dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 54/PJ/2016;

bahwa terhadap kedudukan Pemohon Banding sebagai pihak dalam transaksi, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding adalah “Perseroan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999, yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 26 atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding berkewajiban menghitung dan memotong pajak atas dasar nilai pasar saham yang wajar, bukan semata-mata berdasarkan nilai transaksi yang disepakati antar pihak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah apakah koreksi atas DPP PPh Pasal 26 yang dibebankan kepada Pemohon Banding tidak tepat secara hukum, dalam kaitannya Pemohon Banding hanya sebagai pemungut pajak bukan sebagai pihak yang melakukan transaksi pengalihan saham;

Menimbang bahwa bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) jo. ayat (3) UU PPh, terhadap penghasilan dari penjualan harta di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan netto yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 2 ayat (3) KMK-434/KMK.04/1999 mengatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 25 % (dua puluh lima persen) dari harga jual, sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20 % x 25 % atau 5 % (lima persen) dari harga jual;

bahwa Pasal 3 KMK-434/KMK.04/1999, mengatur:

(1) Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan kepadanya diberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26;

(2) Perseroan hanya mencatat akta pemindahan hak atas saham yang dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila kepadanya dibuktikan oleh WPLN bahwa PPh Pasal 26 yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah dibayar lunas dengan menyerahkan fotocopy bukti pemotongan PPh Pasal 26 dengan menunjukkan aslinya;

(3) Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, diketahui bahwa Pemohon Banding bukanlah pihak yang melakukan transaksi pengalihan saham, dan bukan pula pihak yang menerima penghasilan dari transaksi tersebut, melainkan hanyalah entitas Perseroan yang sahamnya diperjualbelikan oleh dua Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), yaitu NFA Singapura (penjual) dan NFA Thailand (pembeli);

bahwa berdasarkan Pasal 26 UU PPh, serta Pasal 3 ayat (3) KMK- 434/KMK.04/1999, Pemohon Banding hanya berkedudukan sebagai pemungut pajak, dan tidak memiliki kedudukan hukum sebagai subjek pajak atas penghasilan yang diterima oleh WPLN;

bahwa dalam konteks pemungutan pajak oleh pihak ketiga, tanggung jawab Pemohon Banding terbatas pada pelaksanaan kewajiban administratif (pemungutan dan penyetoran), bukan terhadap substansi nilai transaksi, kecuali apabila terbukti bahwa pemungut melakukan rekayasa, penggelapan, atau kelalaian yang disengaja, yang dalam perkara a quo tidak terbukti secara meyakinkan;

Menimbang, bahwa memang benar Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terhadap nilai transaksi apabila terdapat hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh, namun kewenangan tersebut harus dilaksanakan secara proporsional, objektif, dan dengan memperhatikan siapa yang terikat dalam transaksi yang dikoreksi;

bahwa transaksi pengalihan saham dilakukan antara dua WPLN yang berdomisili di luar negeri, dan tidak melibatkan Pemohon Banding secara langsung sebagai subjek hukum transaksi maupun pihak yang memperoleh penghasilan, sehingga penerapan Pasal 18 ayat (3) UU PPh terhadap Pemohon Banding tidak relevan dan melampaui subjek hukum yang seharusnya dituju oleh koreksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPh Pasal 26 berdasarkan nilai transaksi yang telah ditentukan oleh pihak-pihak yang bertransaksi, serta didasarkan pada Laporan Penilaian Independen (KPMG FAS Co., Ltd.), yang menggunakan metode Discounted Cash Flow (DCF), dengan rentang nilai wajar yang mencakup angka yang digunakan dalam transaksi (Rp47.208.000.000);

bahwa meskipun Terbanding berpendapat bahwa pendekatan DCF tidak sesuai dan kemudian menerapkan Metode Penyesuaian Aset Bersih (PAB), perbedaan metode penilaian tersebut tidak dapat secara serta-merta dijadikan dasar kesalahan yang berakibat pada tanggung jawab pemungut, apalagi jika tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa nilai transaksi tersebut tidak wajar;

Menimbang, bahwa beban tanggung jawab yang diberikan kepada pemungut pajak (dalam hal ini Pemohon Banding) haruslah proporsional dan berdasarkan peran aktual yang dijalankannya dalam transaksi tersebut;

bahwa pemaksaan tanggung jawab koreksi nilai transaksi kepada Pemohon Banding dalam perkara ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena:

- Pemohon Banding bukan subjek penghasilan;

- Pemohon Banding tidak memiliki kendali atas nilai transaksi;

- Pemohon Banding sudah menjalankan kewajiban administratifnya sesuai data yang tersedia dan berdasarkan laporan penilaian independen;

- tidak terdapat bukti Pemohon Banding melakukan rekayasa, penggelapan, atau kelalaian yang disengaja terkait dengan kewajiban pemungutan PPh;

bahwa penerapan koreksi seperti ini terhadap pihak yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam penetapan nilai transaksi dapat menimbulkan beban yang tidak adil dan eksesif, serta berpotensi membuka ruang ketidakpastian administratif bagi para pemungut pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 yang dibebankan kepada Pemohon Banding tidak tepat secara hukum, karena Pemohon Banding bukan pihak yang memperoleh penghasilan ataupun pihak yang melakukan transaksi pengalihan saham dan tidak terbukti Pemohon Banding melakukan kekeliruan atau kelalaian dalam kewajiban pemungutan pajak, serta telah menggunakan nilai transaksi yang didasarkan pada laporan penilaian independen;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp20.766.996.000 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)DipertahankanTidak Dapat
PengadilanDipertahankan
PajakPengadilan Pajak
(Rp)(Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak20.766.996.000020.766.996.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 68.257.614.345 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 20.766.996.000 - menurut Pengadilan PajakRp 47.490.618.345

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 26 Masa Pajak Februari 2021 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena Pajak47.490.618.345
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Terutang2.360.400.000
3Kredit Pajak2.360.400.000
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
6PPh Pasal 26 Masih Harus/(Lebih) Dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01431/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00082/204/21/057/23 tanggal 23 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021, atas nama PT Nissin Foods Indonesia, NPWP 01.069.555.9- 057.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka Raya, Blok N No. 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik di accounting@nissinfoods.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena PajakRp 47.490.618.345 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 TerutangRp2.360.400.000 Kredit PajakRp2.360.400.000 PPh yang kurang/(lebih) dibayarRp0 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 PPh Pasal 26 Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.