Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman
PUT-007634.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
PT Nissin Foods Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007634.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 13 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Nissin Foods Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Kompensasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (1)
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007634.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Nissin Foods Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/21/057/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 13 Oktober 2025