Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-007634.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Nissin Foods Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007634.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01684/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007634.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NISSIN FOODS INDONESIA, NPWP 01.069.555.9-057.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka Raya, Blok N No. 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik di accounting@nissinfoods.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Nobutoshi Takeda jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Nissin Foods Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Nissin Foods Indonesia Nomor 04 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Nelly Iralita Iswari, S.H., M.Si., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Khaelita Jehan;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1088/PP/IKH/2023;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/276/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

2. Nama: Lofie Bachtiar Almaghfi;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1428/PP/IKH/2023;

Surat Kuasa Khusus: NFI-FA/278/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Teddy Irlan Wibowo/ NIP.197908102001121002

Ade Selvia Permana P./ NIP.19860908200912002 Hendry Ismail/ NIP.19771114200011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1812/WPJ.07/2025 tanggal 26 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1536/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor NFI-

FA/205/IX/2024 tanggal 4 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1772/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 5 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor NFI-

FA/346/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00040/406/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

~~ . | LAPIS 2, 0K YEH —

Hn, AA [a —

1 Reyepiae am Bre aiea Perusaras Lea lee — Fue STS an

: (rara ash PErakan MAA RTA AS 979 32102717679

3 Purina ss Tay, Panas api Ah BG OLES PAK LE ih BE ASLI S5

4 Pem Serba an Lela. Nu oll nM US FISIK pe tgh en Lea 0441.8 44.198

Cb Bap TERNAMA LA sj “G91 C5257 DHSS 222 US IS.13 8059.95?

Go Segre eb deli meyer or pd ro Sec gpetian la RD ATE GGS BIMA Lea Kata 441

2 ET AAN jutus TI "ISPA MA 1 IN 1

, Fenqcar ao archi agan der ges pokes gn 1 my |)

- Lai” lair HT ut 1 la Intan tr GSELISAGL C5 3 dah

Po Pa bee Rea Te Ga in eng ag tly et ily Ip pi 0 i eet Tana i Pang. ao skal esi’ LAG ab ja Fe FOS eT VB

Oo Peta at) Pisa Sigel Ie 195.487 de 320 veel? Mcp HE AB?

. Munlah gs ay POM DEAR Da BA Hawa d dbs (9.159.035, 443

So [oreraistan idk Ita alder r | 0

SD ae pr adan ipl Ran es ee a P| Se ode INA, L7G DN

TO PE pangan kang aa ba ood al ib ct n

SE fe mena Bag ur KAP JUAN BAGASI we PG It

Peo Pesan cat Kang ya tC ap! In ul 2

21 Base apa D1 19 14] ih 1 0 fh Pa asa Kari £ 25° tau MOLL) i 1 a

DB [Petia ae peng eebarusnga lied. fer tary, sen Para Para et KP a G 1

17 I Shenk: ct KPR R= Ayang telah care cues ar lah, 3 iH Q

HO Mang ABH Tesalang £00 17 i c g

1 th at Peras fo SPN. peer i 1! c Ih

Mipote agus bi. 20 Ina 2 0 4 i in’ ih Pagal 97 Ip | i

TAL Ph Saal 24 hr Ul i]

Pe BEA | 2 C i] a. bana Vending Lah Fad bee L2nEFob.090

Doakan Gent» mie Pisa 2 ra a

2 MAh Fatal At Ls 1 a

2.30 FH asal 29 t 4 4

PA penak hy Dela] In al y

Uh Lang a 1 g

Gh. damar Prada ul HI U

Bora gas

2d, SKALS a £ 0

NA SAPPKP C 0 8 ps3 Loan Ades | 2 a

1 ie PP ergy KAA SA dak eu at. Thayer dengan MAT oie Ia In 1 a wi aya denga BAe gene i DN 1 n

Ad plah el sange ang et ‘| n ae. Curated: ed ed; i r a

8 Junlul awk caw bed aa Ue Sie bad bc PT 4 | CLR Tt KAIN 1351758690

Rh Dangal PE esa Yel Jika bela eve hri Pesatang CAP | Kes BRA SAT LAYAN, Late S6H.690

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor NFI-FA/104/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a7 Penta “hah Bap

AL ea Wot It ajak so mo. .

PN TN 4 ‘ . 1 , , tee oe 1 yah 1,

Ka NA Pe NA . . .: ,

KN TAN TSI .

wears

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01684/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semiula Ditambah Menpadc

Lorendeira | (Kikurangi) ~ —

. — —— . ARP 1 (ep) . ‘epi

, Pernghasilati Netter 64.536.018.641 | 20.0 64.586. 018.641!

; kompensasi Kenigian 64+.536.018.641 | / Oo 84 536.018.6411,

Penghasilan Kena

0. Pajak Se 0 | ° | 7 0

Pajak Pernshasilari

L (PPh) Terutang PEN o | © . o

— Kredit Pajak 1.253.765.600 Q 1. 253.768.690

PPh Kur 7 iLebihi th La . Pa

: Gaver rane f = v (1.253.768.600) 8) 0.255. 763.000)

0. Sanksi Administrasi C ol ao

Turnlala Pala wang | ‘ , ~ —

Trizasil harus (lebiiil (1.255.765.6907) a {1.253.765 650)

. dibawar ae : , Tn

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NFI- FA/205/IX/2024 tanggal 4 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding NFI-

FA/205/IX/2024 tanggal 4 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Peredaran Usaha464.449.186.775430.183.317.83434.265.868.941
2.Penyesuaian Fiskal Positif24.710.268.73917.824.581.7796.885.686.960
3.Kompensasi Kerugian64.536.018.64123.384.462.74041.151.555.901

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp34.265.868.941

Menurut Pemohon BandingRp430.183.317.834

Menurut TerbandingRp464.449.186.775

KoreksiRp34.265.868.941

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp34.265.868.941 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: A. Dasar Hukum Terkait Koreksi

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya- plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode

pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 9 Ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-32)

Pasal 1 ayat (5)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

a. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

b. Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

2) Dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar;

Pasal 7

1) Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

2) Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan;

3) Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

a. Struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

b. Fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan,pelayanan,pembelian,distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

c. Jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi;

d. Risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan;

Pasal 11 ayat (8)

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak

yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

Pasal 13 ayat (2)

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga …….”;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-22)

Lampiran PER-22 (1) Bab II Huruf B angka 2 huruf a

Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

Salah satu hal penting dalam memilih metode transfer pricing adalah ketersediaan pembanding independen yang andal. Tujuan tahapan ini adalah untuk memastikan ketersediaan dan keandalan pembanding independen yang hendak dipakai;

Pembanding yang hendak diidentifikasikan dapat berupa data harga (misalnya harga pasar untuk barang komoditas), data mengenai marjin laba kotor, atau data mengenai marjin laba bersih;

(2) Bab II Huruf B angka 3

Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Huruf a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi

independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a. Perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. Penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut;

Huruf b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

Huruf b angka 3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll;

(3) Bab II Huruf B angka 3 huruf d

Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat

terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku; Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

(4) Bab II Huruf D

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method) Metode Laba Bersih Transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi;

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Lampiran SE-50/PJ/2013 (1) Bab II Huruf B angka 1 huruf b

Melakukan Analisis Fungsi

Analisis Fungsi merupakan pemetaan atas fakta-fakta yang relevan secara ekonomi dan karakteristik transaksi afiliasi dengan memperhatikan fungsi, aset, dan risiko, serta pengalokasian atas fungsi, aset, dan risiko antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi afiliasi sehingga dapat diketahui karakteristik setiap pihak secara tepat;

Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain:

1) Bagan organisasi (organizational chart). Fungsi secara luas dapat diidentifikasi menggunakan bagan organisasi Wajib Pajak;

2) Daftar seluruh pegawai, deskripsi tugas, dan kewenangan dari para pegawai yang terlibat dalam fungsi yang mempunyai relevansi secara ekonomi;

3) Laporan keuangan auditan;

4) Laporan keuangan yang tersegmentasi (baik segmentasi berdasarkan fungsi ataupun berdasarkan independensi transaksi);

5) Dokumen kebijakan harga perusahaan grup (global pricing policy document);

6) Kontrak lisensi harta tak berwujud untuk mengetahui pihak- pihak yang memiliki harta tak berwujud serta identifikasi pembayaran/penghasilan royalti kepada/dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

7) Transfer Pricing Documentation;

6. OECD Transfer Pricing Guidelines (“TPG”) 2017

Paragraph 2.51 - an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the cost plus method if one of two conditions is met: a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions materially affect the cost plus mark up in the open market; or, b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences;

Terjemahan:

Paragraf 2.51 - transaksi independen dapat dibandingkan dengan transaksi afiliasi (yaitu transaksi independen yang sebanding) untuk tujuan metode biaya plus jika salah satu dari dua kondisi terpenuhi: a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi yang dibandingkan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut secara material mempengaruhi biaya plus mark up di pasar terbuka; atau, b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan tersebut;

Paragraph 3.55 - …However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or method produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction;

Terjemahan

Paragraf 3.55 - …Dikarenakan transfer pricing adalah bukan ilmu eksak, maka penggunaan metode tertentu yang menghasilkan rentang mengartikan seluruh rentang tersebut adalah handal (equally reliable). Rentang tersebut justru membuktikan fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat di transaksi sebanding pada kondisi sebanding tidak akan menghasilkan harga yang persis sama untuk transaksi yang diuji tersebut;

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp34.265.868.941 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi ekspor dan pihak ketiga ekspor tidak sebanding sehingga seharusnya Terbanding tidak menggunakan data internal sebagai pembanding untuk menerapkan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menetapkan bahwa terdapat perbedaan karakterisasi usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam hal penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independent (baik ekspor maupun lokal). Bahwa dalam hal penjualan kepada pihak

afiliasi, usaha Pemohon Banding dikarakterisasi sebagai Contract Manufacturer, Sesuai dengan penjelasan pada Dokumen Lokal Tahun 2020 Tabel 5 hal.25. Sedangkan dalam hal penjualan kepada pihak independen, usaha Pemohon Banding dikarakterisasi sebagai Licensed Manufacturer, sesuai dengan penjelasan pada Dokumen Lokal Tahun 2020 Tabel 6 hal.32;

b) bahwa Terbanding menetapkan karakteristik transaksi dengan pihak independen sebagai Contract Manufacturer berdasarkan karakteristik produk, biaya, skema transaksi, dan rantai suplai;

bahwa karakteristik usaha/transaksi seharusnya ditentukan oleh analisis fungsional yaitu fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung dalam melakukan transaksi tersebut, dan BUKAN ditentukan berdasarkan karakteristik produk, struktur biaya, skema transaksi dan rantai suplai sebagaimana yang dilakukan oleh Terbanding;

c) bahwa Terbanding menggunakan Metode Biaya Plus (Cost-Plus Method/CPM) dengan menggunakan indikator Gross Profit Margin dengan melakukan perhitungan ulang pada laporan keuangan segmentasi yang disampaikan Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2021. Adapun yang dilakukan oleh Terbanding adalah menghitung ulang transaksi independen Pemohon Banding dan melakukan segmentasi untuk transaksi independen ekspor dan transaksi independen lokal, dengan perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiJumlah dalam Rupiah
AfiliasiIndependen – EksporIndependen – LokalTotal
Penjualan146.126.297.25381.870.094.726226.727.764.976430.183.317.834
Harga Pokok Penjualan130.876.787.42749.485.331.140159.149.875.554341.047.617.679
Laba Kotor15.249.509.82632.384.763.58667.577.889.42289.135.700.155
Gross Profit Margin10,44%39,56%29,81%20,72%

d) bahwa dalam menentukan kewajaran transaksi penjualan dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding menggunakan data eksternal yaitu dengan membandingkan transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding, dengan transaksi antar pihak eksternal pada database;

e) bahwa berdasarkan penelitian lima (5) faktor kesebandingan antara transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen terdapat perbedaan yang signifikan yang mempengaruhi tingkat pengembalian laba yang akan diperoleh, lebih lanjut kondisi tersebut tidak dapat disesuaikan secara andal dan akurat;

f) bahwa berikut adalah ringkasan analisis kesebandingan transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (Nissin Food Singapore) dan pihak independen (Sun Eagle Malaysia) selama tahun pajak 2021.

a Analisis Kasebandinyan Transaksi Afiliasi Transaksi Independen Tingkat

1 Contract Manufacturing Distribution dan Marketing Kesebandingan

LL | fevaicer'sent Usahe daracer Urara/Siris Wath Sejak aéala: Contact | Seracer Usehe/Bisats Wajit Fsjar adaleh lisensed | [ida Seberding

Mangfasurer Moniafasharer

Lf | favaicersen Precuk “ajib Zejak melekukan pembuaren den pemrosesan prosuk | rinaz mlcsender memed procuk seng Uiproanzs: oleh | Idax Sebarding sensei dengar sresiisesi, standar kmaice: dan persyeraran | Wath Farak dan ditavarkan berdasarkan becsur oleh proses Manacascar yang Meapzan oleh Frinsipal' lak | Wanb gak.

Allen berdasarzan sanduan veng diserikan oleh Hissin Foods

Redings Ta. Led: SFH |.

2 | Analisis Fungai, Aset, den Risiko | Wanh Fak diksraktevisesl sekara crodusen kestrak | Wajib Fajag Siserasserisasi satarsi produsen cerisensi | Tidek zekending

[Contract Manufacturer unk perjuacan sepade Pihak Afliasi | (deerged Naruyuoturan untuz pesjuaan kepada Pixar

Indezenden

3 | Contractual Terma

Dl | Lega seme Wail sajax Talaku zen kerjasama degen Pihak Silasi untuk | Wanb Pejek meazukas serjesama derzar Jisaz | Tidak sekending mearukar kera sama Saat seraran manufostuning Tndevenden unuk melekusan kera sama dalem kesiatan per-szera:, pem'aelen, den Sismigasi,

32 | Sardar Fresuk - Yagh Faak melekuken peribuatas Jen pemresesan | - relanesan Independen tdak dapat melekasen | Tidaz Sebarding produk sesael dengan spesifikasi, svandey gualitea tan permuncean: khusus ares :pesifkasi. stender kuelitas perayarstar proses menufektur yang ciecapkon zen Dan persyarata proce: Tavmiektur, Folengean

Pinar Atiszi serdesarkan penduar yang nuberken ole: Indenanden tasya bse metaran crodus Wath Paras

Maan Foods Saginga Co, Led. NFHI. yang dicewarsen melalu brssur.

- Finas Afliasi depar menresmatten denjaam |- Stardar produk dltencuker clen Wajik Patas | Tidaz Sebarding mepatbahka syasificss dengan persetujuan Yaib berdasarkan riset cesar yang chasukas sel Wah

Pajar. Taja.

33 | Sanga Pembelian - Harga temselien ditanrusen oleh Phek Aflissi den “age | - Sara pervaeiar produk Utentazen dah Wath Patas | Tidaz Sebarding te.ah Sisenskaz oleh Wath Po ck, berdasarkan scruktur saree veng cisepakar, zedua beleh pinak.

- Sanerepar Lara wafer disesusiker setiap 2 bular | - Zara tidek ches cercergamh ces Juktussi adler angan nevosias! dan kesesthacen kedua seas phek. tukar mace sine arina,

- Sarza pembelian “ses ditencukar Serdesarsen fuxrasil lei tukas antara IDF dar 809,

U4. | Faser Prods + Fingaz Mlsi menjual preduk sezeca pare | - Fines Iscepencen mem'ual aven mendisttzasizen | Tidak Sebanding cisaburor/pergeser siak ketiga a1 masing-masing peeduk ct Wileyas Melevaia Barat dan Malarsa fegera Timur yang as ditanvuesn).

- Fines Indepanden Cak bosh mesma atas mendisrecasikan crodux ci fuer Wileyas Malaysia

Zara: dan Malaysia Timur pang sea) ditencskar|.

- Fisax Independen eax bees mangesspey proauk, baik sezars lengsung meupun tidek langsung, dari

Wharzh Malevsie Bera: dan Naarsia Tirur (rang teh eer uke),

[o, | AnatsinKesebandingan [|-——-_Tesnsoa Aflin__{_TranaahatIndspenden —_| | Tinghat

Kesebandingan

3.2 Reawest fer Manufacturing | - 9 Finas Afliesi mergararan Reowest fer Manufacturing | - Tidek cerdepa: Reawest jor Mamuyaohimmg IPFMI | Tidax Sebardiog (FFA. | IFFL| kepada Wajis Pajak uncsk pembuasan produk untsk Finax Indepessen. Wath Paras melekazen mea! smc! atas fx produksi bersasarkar fereens? cembellen dari

Cismibuser stas perjuaan produk Wath Fejek si pasar,

- Format Renuest for Mamusdluing 227 MI dian cuka: se:

Finaz Aflissi dengar mencentimkaa

1 tanggal pesenan:

1 taxgzal cerbnaren;

© ksenditas:

1 larga per unit: car

1 zyarat den ketencuar ‘ain yang dianggac peru cen

- Finax Afiliasi hsras mamberisen lember informesi kepada Wejis Pejek yang menyejikan Ferkvea: Jumla:

preduk rang facet diajukan Fisas Alliszi untus Siceras agar Cisuat Waib Fara dua bulan se cepan dan tiga bulan. ke gepas dari ast itu.

- Semua hasi: prosuks: diemin untas diserep zepanjaxz te.ah memenuhi semua persyaratan pada 27] dari pihak afhesi ‘propa.

3.4 | Sengiriman Produk - Transpertesi, sistem pemesanan, dan ‘ozisak|- ‘Wath sjak akan mersirmsen srodux sesuei| Tidax Sebarding pencembaiar tarkai: dengan produk ‘adi yang dijual Lengan pezarar distihutor den Watibh Fajax kepada prinsipa. pihak aitissi SLacukas dengan meotenn mesyangeupi ountuk mamwesiakan oo produk

SEW jex works: Simana semseli kerranggumg jawab atas merggunekan basis yengirimar tooferm CIF xereca bigys pengeng-ucen dan (Les biays bosekar must serta Gisrburer bisya Jaintya yang tercotensi terjadi ketize dilamuka:

pengiriman

37 Semsayaran + Fisas Sfilasi melikukan pembayaran 4! muka dari sarge | - Femzeysran seamsarlernsatnya dilakusen delem | Tidax Sebarding perngeiar ke Wajib Pajak. £ kari selender car! rangga. Inrsise.

- Wajib Palas au: mengrimkan caghhar profermaurtuk | - Fereraran zreduk dilekukan delem mare -:ng pembayaran ci muse ke Piaas Afiliasi seta cenggel 15 di Jellay Singapura setiap bulannya, yang jumaanys heras disezekac ser ketua sean pthsk

3.8 | Fetunyus Teknis - Bizan Afllasi depat memberikan serunjuk tekris kepada | - Finas Incepencen sekega! dismibutss sidak saset | Tidax Sebarding

"ajib Faak untuk marabua: zredux membarizan peturjuk veknis kepads Wajik Fajar untk memzuet prosuk

5.6 Inspeksi, Seminar, den - Fada sast pangirmen gredsk sari cebrix ke Pihek | - Fitax Irsaperson akar calaksxen inspeksi crodax Sebarding “eum. Pihek Kesiga Aflien, Wejis Sajak harus memenzss crodux sesuai dalam sum: warta (0 hari den memberirarasen

Zengan spes-fkas: dan kriteria Jain, kepada Waib Fajax centang rerbecaen dalem 'amlah

Sar jaran jenis produk veng dipesan San disirimkan.

atau kerusaren Salam pesgamasan oroduk “No, | AnatsKesebandingan) [Tamas fin_—_[_‘Tranashat[ndependon —__| _ Tineat

Kesebandinyan

- Apabila Finax Afillas! meramukas cacet, sertasuk | - Wath Sejak aken membersen 'amleh den peris namun ticax terbatas pada, xesalanan “amleh azan produk yang sesuai dengan purchase srderatan yang kesalahan sroduas, meka hak Afillas! harus cdax rasek delam jacgks wascva yang wejar seteleh memberizehs Wejis Fak mengenai caca: cersebu: San 45 heri serelah menerims pemberitahuan cari Pinas “Wajib Pala: harus sezera mempercaihi kesdaan tersebut indezenden.

gengen biayanya sendiri

- Wath Pejsk axen mengganti semasa produk yeng merriliki cesar tevsemsunyi ieneen bicyarya sendiri

Zan mangirimzen prosus yang tidak cscar tanpa biaya ke sempat vane Tisrankan cek Fina

Indegenden.

- Sesua! dengen insmrussi Pihak Afiliasi, Wajis Pa‘as harus | - Pinas Independen sesaesi distrisuror setuju unas | Tidak Sebanding bekerjasema sangan Fihax Afhasi untuk memsela diri menggarc migi aver astap kerugian dan biara yang dari Salt dan measukar sedap tindakan laincya vang tina olen sthek seriza

Sigeragan untuk menyelesaikar permesalanan tersesuc.

- Biaya dan pengeluaren untuk menangani kasus | - Finax Independen kar segera memberiarusen termasuk bisya pengacera. geni rusi yang tikerarsen, kepada Wajis Fajax ares setisp pevedilan. erbicveze.

kompensasi yang dicerkan oleh Shas Afllasi kepada cndakan admisiststi! sta. perbuaras hukum pleas ketige harus ditenegung cak Wejis Fejek leinnya yang verkett dengan Kaim gent rag. Finas indesenden tdaxs aka- omanyelesaikar stan meryepaseti klein ganti rugi tanpa perseryjaan cervalis serare xnusus sebelumnya deri Wejis Pajak

510 | Neranasiasn - Wajib Pejek den Pihek Afliasi heras menjassa | - Wath Pejek sar Sihsk Independen herve debarzing keratasiasr, den haris memerintahkan setiap memperlekacen sesars rahasia senar Informasi yang perrasilar mereka mesing-masing menjega serahasiaen, Sierms dar pihek lam yeng berkaiten Soneen keberadean den xetentuan-ketenvien sehuburgas negosias!. geleksanasn tar hasil deri perjarjian.

fengen pesok sermasajahan dalem seramian dar semua cermasik nemun das serra: pada daftar informasi lainnya terkait dengan rakasia teknis San pelenegan, rencana pemasaran, perancangan dan bisris sngembasgan trodus, serta pengatasuah testis

BAL | Larengen Bersaing - Yajib Pajak dek boh serare lengsung acen tidak | - Tidak terZaget <lausu. terkait dengan Larangan | Tidax Sebandiog lengsung membuar Sar manual prosus azepur selai: Dersamg

Sari proSuk xe pinas xecga, kecuali xe indus seruseheas

Finax Abas! mereunzkas secera seselunisas acau sebagian. ssesiisssi atau cera procuss: Isin vang

#ioerikan etea disempaizen oleh Tiras Afliasi denj/acau

Yasin HD.

Kondisi Ekonomi

- Terdasat persedaan selera cazar di zeriap negara, - Terdaret perbedaan selers sesar di setiap negara, Tidak sebanding

- Feduk mi instan yang diproduzs! unsuk Pinax Aflissi | - frsduk mi instan yang dicroduxsi untik Finax

Sisesuaiken dengan fosfe/resa untuk pasar Singapore Indevenden cisesnaizen danven festefrase Unta:

. . aa . paser ii Wiayeh Malarsie Bera: dan Malaysia Timur.

- Terdasat pengalihan produksi Nissin Foods Singapore te Ltd {HFS (Singapura ke Wejio Pajak Ilndonesial

Strategi Hisnis

Antsnkodanipn |_———_na—_1_Tantldependen —_{ That

Kesebandingan

Plas Alea KPD) sebelamnys memproduksi sersis barang | Slsax irieperdan coas pernzh memtis. semarpuen | Tidek sekending yang abel! dan Wath Pejek unzek memprosussi kerasa.

Tarukehen: tratesi basis hek afillexi rang mesgaiakan | Tenever pasar Wileval Maaysic Karet den Mslayaa kemeten protuks ce Inesresia Tur.

a Talun 2018 sd. 201": Tardaret proses penesIkas | Tidek ada srretest Yam's rang secara sen‘ficen | Tidek sekending peoduksi MFS ke Wanb Fa'ek, cidukure dengan deta tax | clasuka: oleh Wath Zejck dan pihek inzoponden lmkti pendukurs ialam. sestuk Mvaagenent Meeting | kasual awateri pemasaran di pager.

Matera! af Hissin HD tanggal 16 Cecober 2018 San

Momagement lisefing Motor ot asin HD pade 12 Ja 2117

3 Talun 2227:

- Yajb Pajek mulai merarod: si bareng ustuk SPS,

Zulukune dengen dat: dan suk perdukase daam benua rican sroduasi tehun 2115 dan 2217

- Tertacet senemtahan mera tamu yang sigeidicen, fidskung dengen dete dan cust percnkarg dalam benrux rincian ase: atas mesis sabun 2015 dan 2017

- Terdaset seranjian jua-bal antara Weyl: Pajak Gan

OFS seng menyatakan bahwa prosuk yang djua kepada HPS tidak sams persis dengar produk yang time] kapads indonesia Marcet (akal, diouksng

Soncen data dan vukr pendukurs delem sermk

Master dates and Furcrase Agreement cengeal Agustus 2017. Sappiemenza. Azresment tangzal 27

Sememhbar 2017. amendmen: cf Suppementa.

Agreement tampa. | Mel 2012, dan Amerimest of

Mester Sates and Furcrase avresment cengeal

Jazuen dee

3 Takun 2928:

Tersacet peambaran Tam baru ancuz prscuka barang yang sinyjusan sang APS, didusung dengan cata dar bukti persukung Salat textuk mote amntedar mest trod sks g) bahwa produk mie instan yang diproduksi oleh Pemohon Banding kemudian dijual kepada pihak afiliasi merupakan produk yang dibuat khusus untuk memenuhi permintaan dan selera konsumen di negara masing-masing. Sehingga, hal tersebut dapat menjadi faktor perbedaan Gross Mark-Up antara penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

h) bahwa berkaitan dengan hal di atas, perbedaan Gross Mark-Up penjualan afiliasi yang lebih rendah dari Gross Mark-Up penjualan independen terjadi karena perbedaan masing – masing karakter usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturer dalam transaksi afiliasi dan sebagai Licensed Manufacturer dalam transaksi penjualan independen;

i) bahwa atas perbedaan karakter usaha Pemohon Banding, terdapat perbedaan skema transaksi antara transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi dan penjualan ekspor kepada pihak independen;

bahwa berikut ini merupakan gambaran singkat transaksi penjualan kepada pihak afiliasi sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturer;

Contract Manufaturer

Pihak Afiliasi

(Prinsipal)

Request For

Manufacture (RFM)PenjualanPembayaranLuar Negeri

Indonesia PT Nissin Foods Indonesia

(Produsen Kontrak)

bahwa berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi didahului dengan pemesanan oleh prinsipal/pihak afiliasi dengan mengirimkan Request for Manufacturing (RFM) yang merupakan instruksi kepada Pemohon Banding untuk melaksanakan produksi, yang berisi informasi terkait spesifikasi produk, kuantitas, dan jadwal produksi, dan hal-hal lain yang dianggap penting. Kemudian produk jadi dikirimkan kepada prinsipal dengan syarat penyerahan EXW (ex works) pada muatan kendaraan di gudang Pemohon Banding. Setelah dilakukan inspeksi, sepanjang produk yang dijual telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, prinsipal/pihak afiliasi akan melakukan pembayaran langsung kepada Pemohon Banding;

bahwa berikut ini merupakan gambaran singkat mengenai transaksi penjualan kepada pihak independen, baik secara ekspor maupun domestik sesuai dengan karakteristik Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer;

Licensed Manufacturer senj-alan Derr Layaran Lua? Megeri ecloqesia a . Senj-alan

PT Missin Foods Indonesia (Produsen Berlisensi)

Pen zayaran

bahwa berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui gambaran singkat transaksi penjualan kepada pihak independen. Transaksi penjualan didahului dengan adanya purchase order dari distributor/pihak independen kepada Pemohon Banding. Distributor/pihak independen akan mengirimkan forecast pembelian sampai dengan akhir 2 bulan sebelum tanggal produksi dan purchase order akan diterbitkan sampai dengan akhir 1 bulan sebelum tanggal produksi. Setelah menerima purchase order, Pemohon Banding harus memberi tahu distributor/pihak independen dalam waktu 5 hari kerja setelah menerima purchase order apakah Pemohon Banding menerima purchase order atau tidak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui perbedaan transaksi penjualan ekspor kepada pihak afiliasi dan penjualan ekspor kepada pihak independen adalah sebagai berikut:

PihakPihakKeterangan
AfiliasiIndependen
Request for Manufacturing (RFM)AdaTidak AdaAdanya Request for Manufacturing (RFM) dari pihak afiliasi menunjukkan bahwa adanya kendali dari pihak afiliasi.
Forecast PembelianTidak AdaAdaPenjualan ekspor kepada pihak independen terdapat forecast pembelian sampai dengan akhir 2 bulan sebelum tanggal produksi. Apabila pada aktualnya tidak sesuai dengan forecast pembelian, dapat muncul risiko pasar yang ditanggung oleh Wajib Pajak. Sedangkan penjualan ekspor kepada pihak afiliasi, Wajib Pajak sebagai produsen kontrak tidak menanggung risiko pasar terkait dengan produk yang dijual kepada konsumen. Hal ini dikarenakan, sepanjang telah memenuhi kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan, seluruh produk pesanan tersebut akan diserap oleh pihak afiliasi.

j) bahwa laporan laba rugi segmentasi yang dilakukan oleh Terbanding kurang tepat karena dalam melakukan penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen memiliki karakteristik usaha yang berbeda, masing-masing adalah Contract Manufacturer dan Licensed Manufacturer. Hal ini menunjukkan bahwa karakteristik usaha atas

transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak independen tidak sebanding;

k) bahwa laporan laba rugi segmentasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2021 telah memperhatikan analisis fungsi, aset dan risiko (FAR) yang ditanggung oleh NFI saat melakukan penjualan kepada pihak afiliasi dan independen sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) PMK-213/2016 dan SE-50/PJ.2013 dan Wajib Pajak telah melakukan analis FAR sesuai dengan Pasal 7 PER-32/PJ/2011;

l) bahwa disebabkan perbedaan kondisi tersebut, Terbanding seharusnya tidak menggunakan transaksi yang dilakukan oleh NFI dengan pihak independen sebagai pembanding dalam menguji transaksi afiliasi karena bertentangan dengan prinsip kesebandingan sebagaimana telah diatur dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Sehingga penggunaan data pembanding internal tidak dapat digunakan sehubungan dengan perbedaan karakteristik penjualan afiliasi dan independen;

m) bahwa Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga melakukan fungsi dan terpapar risiko yang berbeda sehingga berdampak pada biaya-biaya yang ditanggung oleh Wajib Pajak pada saat melakukan penjualan kepada masing-masing pihak yang terkait. Oleh karena itu tingkat pengembalian (expected return) atas kedua karakteristik tersebut juga berbeda dimana sebagai Lisenced manufacturer sudah sewajarnya Pemohon Banding mendapatkan laba yang lebih tinggi dibandingkan laba sebagai Contract Manufacturer sesuai dengan risiko yang ditanggungnya;

n) bahwa dalam melakukan kegiatan penjualan kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi pemasaran sehingga tidak menanggung biaya penjualan seperti biaya pemasaran, biaya promosi dan lain sebagainya;

o) bahwa dalam melakukan kegiatan penjualan kepada pihak indepeden, Pemohon Banding melakukan fungsi pemasaran (pedoman, strategi dan pelaksanaan pemasaran, serta penetapan harga jual) sehingga menanggung biaya penjualan seperti biaya pemasaran, biaya promosi dan lain sebagainya;

p) bahwa berikut adalah rangkuman perbedaan fungsi, asset, dan risiko (analisis fungsional) Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturer dan Licensed Manufacturer;

No.Analisis KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi IndependenTingkat Kesebandingan
ContractLicensed
ManufacturingManufacturing
1.Karakterisasi- Karakter Usaha/Bisnis Wajib Pajak adalah Contract Manufacturer. Kedudukan pembeli sebagai prinsipal- Karakter Usaha/Bisnis Wajib Pajak adalah Licensed Manufacturer. Kedudukan pembeli sebagai sales & distributorTidak Sebanding
- Wajib Pajak melakukan pembuatan dan pemrosesan produk sesuai dengan spesifikasi, standar kualitas dan persyaratan proses manufaktur yang ditetapkan oleh Prinsipal/Pihak Afiliasi berdasarkan panduan yang diberikan oleh Nissin Foods Holdings Co., Ltd. ("NFH").- Pihak Independen membeli produk yang diproduksi oleh Wajib Pajak dan ditawarkan berdasarkan brosur oleh Wajib Pajak.Tidak Sebanding
2.Analisis Fungsi, Aset, dan RisikoWajib Pajak dikarakterisasi sebagai produsen kontrak (contract manufacturer) untuk penjualan kepada Pihak Afiliasi.Wajib Pajak dikarakterisasi sebagai produsen berlisensi (licensed manufacturer) untuk penjualan kepada Pihak IndependenTidak Sebanding
3.Contractual TermsWajib Pajak melakukan kerjasama dengan Pihak Afiliasi untuk melakukan kerja sama dalam kegiatan manufacturing.Wajib Pajak melakukan kerjasama dengan Pihak Independen untuk melakukan kerja sama dalam kegiatan pemasaran, penjualan, dan distribusi.Tidak Sebanding
Wajib Pajak melakukan pembuatan dan pemrosesan produkPelanggan Independen tidak dapat melakukan permintaan khusus atasTidak Sebanding
No.Analisis KesebandinganTransaksi AfiliasiTransaksi IndependenTingkat Kesebandingan
ContractLicensed
ManufacturingManufacturing
sesuai dengan spesifikasi, standar kualitas dan persyaratan proses manufaktur yang ditetapkan oleh Pihak Afiliasi berdasarkan panduan yang diberikan oleh Nissin Foods Holdings Co., Ltd. (NFH).spesifikasi, standar kualitas dan persyaratan proses manufaktur. Pelanggan Independen hanya bisa memesan produk Wajib Pajak yang ditawarkan melalui brosur
Pihak Afiliasi mengirimkan Request for Manufacturing (RFM) kepada Wajib Pajak untuk pembuatan produk melalui email atau fax.Tidak terdapat Request for Manufacturing (RFM) untuk Pihak Independen.Tidak Sebanding
4.Kondisi EkonomiTerdapat perbedaan kondisi ekonomi dan perbedaan selera pasar di setiap negara.Terdapat perbedaan kondisi ekonomi dan perbedaan selera pasar di setiap negara.Tidak Sebanding
5.Strategi BisnisPihak Afiliasi (NFS) sebelumnya memproduksi sendiri barang yang dibeli dari Wajib Pajak. Terdapat perubahan strategi bisnis pihak afiliasi yang mengalihkan kegiatan produksi ke IndonesiaPihak independen tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi barang. Tidak ada strategi bisnis yang secara signifikan dilakukan oleh Wajib Pajak dan pihak independen kecuali strategi pemasaran di pasar.Tidak Sebanding

p) bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diketahui hal sebagai berikut:

• Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

• Penentuan karakteristik yang akurat atas usaha Pemohon Banding akan mempermudah dalam pemilihan pembanding yang andal. Langkah-langkah dalam penentuan karakteristik usaha Pemohon Banding, antara lain mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Pemohon Banding dan melakukan Analisis Fungsi;

• Analisis fungsi dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha Pemohon Banding serta lawan transaksi nya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Pemohon Banding dan lawan transaksi nya, maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak;

• Setelah tahapan pertama dilaksanakan, maka dapat ditentukan karakter usaha Pemohon Banding serta lawan transaksi nya. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi manufaktur antara lain fully fledged manufacturing, contract manufacturing, dan toll manufacturing;

q) bahwa pada Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 dinyatakan sebagai berikut:

“…a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

• Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

• Terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;”

r) bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa antara transaksi afiliasi yang diuji (contract manufacturing) dengan transaksi yang dilakukan NFI dengan pihak independen (licensed manufacturing) terdapat perbedaan kondisi yang sangat material, dan atas perbedaan kondisi material tersebut tidak dapat dilakukan penyesuaian yang akurat dan handal;

s) bahwa pihak afiliasi, dalam hal ini adalah NFS, sebelumnya memproduksi sendiri barang yang dibeli dari Pemohon Banding dan terdapat perubahan strategi bisnis yang terjadi dimana NFS

mengalihkan seluruh kegiatan produksi ke Indonesia. Sedangkan Pelanggan Independen bertindak hanya sebagai distributor;

bahwa sehubungan dengan pengalihan produksi tersebut, Pemohon Banding dan NFS menandatangani perjanjian jual-beli yang menyatakan bahwa produk yang dijual kepada NFS tidak sama persis dengan produk yang dijual kepada Indonesia Market (Lokal). Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal strategi bisnis pada transaksi dengan Pihak Afiliasi dan transaksi dengan Pihak Independen tidak sebanding;

t) bahwa disebabkan perbedaan kondisi tersebut, Terbanding seharusnya tidak menggunakan transaksi yang dilakukan oleh NFI dengan pihak independen sebagai pembanding dalam menguji transaksi afiliasi karena bertentangan dengan prinsip kesebandingan sebagaimana telah diatur dengan ketentuan – ketentuan yang berlaku terkait penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

u) bahwa sehingga penggunaan data pembanding internal tidak dapat digunakan sehubungan dengan perbedaan karakteristik penjualan afiliasi dan independen;

v) bahwa Penerapan CPM menekankan pada kesebandingan fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset dan risiko yang signifikan. Atas perbedaan tersebut, perlu dilakukan penyesuaian kesebandingan. Hal ini sesuai dengan pedoman yang diberikan dalam OECD Guidelines 2017 Paragraph 2.51:

“an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e. it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the cost plus method if one of two conditions is met: a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions materially affect the cost

plus mark up in the open market; or, b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences.”

Terjemahan:

“suatu transaksi yang tidak terkendali dapat dibandingkan dengan suatu transaksi terkendali (yaitu transaksi tidak terkendali yang dapat dibandingkan) untuk tujuan metode biaya plus jika salah satu dari dua kondisi terpenuhi: a) tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi yang dibandingkan atau antara perusahaan yang melakukan transaksi tersebut yang secara material mempengaruhi biaya plus mark up di pasar terbuka; atau, b) penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan dampak material dari perbedaan tersebut.”

w) bahwa terkait resiko yang harus yang ditanggung oleh Pemohon Banding sebagai Licensed Manufacturer dalam transaksi dengan pihak independen sangat tinggi (sesuai dengan Dokumen Lokal 2021 Tabel 6 hal 32), lebih tinggi dari resiko yang ditanggung oleh NFI sebagai Contract Manufacturer dalam bertransaksi dengan pihak afiliasi. Dengan demikian tingkat pengembalian laba yang diharapkan NFI akan lebih besar untuk transaksi penjualan yang dilakukan NFI kepada pihak independen dibandingkan dengan tingkat pengembalian laba atas transaksi yang dilakukan oleh NFI dengan pihak afiliasi;

x) bahwa Pemohon Banding menanggung resiko pasar yang lebih rendah sebagai Contracted Manufacturer dalam transaksi dengan pihak afiliasi (sesuai dengan Dokumen Lokal 2021 Tabel 5 hal 25). Ketika Pemohon Banding menjual produk ke pihak afiliasi, risiko pasar ditanggung lebih besar oleh pihak afiliasi, karena pihak afiliasi yang akan menjual langsung produk tersebut ke pasar;

y) bahwa dalam penerapan CPM yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan data tunggal berupa laba kotor (gross profit margin) berdasarkan data laporan keuangan segmentasi independen sebagai data pembanding;

- bahwa Pemohon Banding menilai penggunaan data tunggal gross mark-up segmentasi independen sebagai titik kewajaran tidak tepat dikarenakan gross mark-up tersebut memiliki harga jual dan struktur biaya yang beragam;

- Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) PER-32/PJ/2011 disebutkan bahwa: “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

- bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) PER-43/PJ/2010 disebutkan bahwa:

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

- bahwa penggunaan rentang laba memberikan tingkat keandalan yang lebih baik terutama jika data pembanding berjumlah lebih dari satu karena rentang tersebut membuktikan fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat di transaksi sebanding pada

kondisi sebanding tidak akan menghasilkan harga yang persis sama untuk transaksi yang diuji tersebut.

bahwa hal ini sesuai dengan OECD Guidelines 2017 Paragraph 3.55, 3.58 dan 3.59 sebagai berikut:

Paragraph 3.55

…However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or method produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction.

Terjemahan:

Paragraf 3.55

…Dikarenakan transfer pricing adalah bukan ilmu eksak, maka penggunaan metode tertentu yang menghasilkan rentang mengartikan seluruh rentang tersebut adalah handal (equally reliable). Rentang tersebut justru membuktikan fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat di transaksi sebanding pada kondisi sebanding tidak akan menghasilkan harga yang persis sama untuk transaksi yang diuji tersebut;

Untuk menentukan suatu transaksi wajar dan lazim serta dapat diandalkan atau tidak akan lebih akurat jika menggunakan rentang inter-kuartil, dimana rentang inter-kuartil ini tidak dapat dihasilkan dari satu data pembanding saja, melainkan harus terdiri dari beberapa data pembanding sehingga dapat dihasilkan kuartil atas, median dan kuartil bawah;

Paragraph 3.58

A range of figures may also result when more than one method is applied to evaluate a controlled transaction. For example, two methods that attain similar degrees of comparability may be used to evaluate the arm’s length character of a controlled transaction. Each method may produce an outcome or a range of outcomes that differs from the other because of differences in the nature of the methods and the data, relevant to the application of a particular method, used. Nevertheless, each separate range potentially could be used to define an acceptable range of arm’s length figures. Data from these ranges could be useful for purposes of more accurately defining the arm’s length range, for example when the ranges overlap, or for reconsidering the accuracy of the methods used when the ranges do not overlap. No general rule may be stated with respect to the use of ranges derived from the application of multiple methods because the conclusions to be drawn from their use will depend on the relative reliability of the methods employed to determine the ranges and the quality of the information used in applying the different methods.

Terjemahan:

Paragraf 3.58

Berbagai angka juga dapat dihasilkan jika ada lebih dari satu metode diterapkan untuk mengevaluasi transaksi dengan pihak afiliasi. Misalnya, dua metode yang mencapai tingkat kesamaan yang dapat diperbandingkan dapat digunakan untuk mengevaluasi karakter wajar dan lazim dari transaksi dengan pihak istimewa. Setiap metode dapat menghasilkan suatu hasil atau serangkaian hasil yang berbeda dari yang lain karena perbedaan dalam sifat metode dan datanya, relevan dengan penerapan metode tertentu, yang digunakan. Namun demikian, setiap rentang terpisah berpotensi dapat digunakan untuk menentukan rentang angka

wajar dan lazim yang dapat diterima. Data dari rentang ini dapat berguna untuk tujuan menentukan rentang wajar dan lazim secara lebih akurat, misalnya saat rentang tumpang tindih, atau untuk mempertimbangkan kembali keakuratan metode yang digunakan saat rentang tidak tumpang tindih. Tidak ada aturan umum yang dapat ditetapkan sehubungan dengan penggunaan rentang yang diturunkan dari penerapan berbagai metode karena kesimpulan yang akan diambil dari penggunaannya akan bergantung pada keandalan relatif metode yang digunakan untuk menentukan rentang dan kualitas informasi yang digunakan dalam menerapkan metode yang berbeda;

Paragraph 3.59

Where the application of the most appropriate method (or, in relevant circumstances, of more than one method, see paragraph 2.12), produces a range of figures, a substantial deviation among points in that range may indicate that the data used in establishing some of the points may not be as reliable as the data used to establish the other points in the range or that the deviation may result from features of the comparable data that require adjustments. In such cases, further analysis of those points may be necessary to evaluate their suitability for inclusion in any arm’s length range;

Terjemahan:

Paragraf 3.59

Dimana penerapan metode yang paling tepat (atau, dalam keadaan yang relevan, dari lebih dari satu metode, lihat paragraf 2.12), menghasilkan kisaran angka, deviasi substansial di antara titik-titik dalam kisaran tersebut dapat menunjukkan bahwa data yang digunakan dalam menetapkan beberapa titik mungkin tidak dapat diandalkan seperti data yang digunakan untuk menetapkan titik-titik lain dalam rentang atau bahwa penyimpangan mungkin dihasilkan dari fitur data pembanding yang memerlukan penyesuaian. Dalam

kasus seperti itu, analisis lebih lanjut dari poin-poin tersebut mungkin diperlukan untuk mengevaluasi kesesuaiannya untuk dimasukkan dalam rentang wajar dan lazim mana pun;

z) bahwa Pemohon Banding tidak menggunakan metode yang dipilih oleh Terbanding yaitu CPM Internal dalam melakukan penerapan kewajaran dan kelaziman usaha dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa Metode CPM memerlukan tingkat kesebandingan yang tinggi. Perbedaan yang signifikan atas kesebandingan tersebut, contoh; perbedaan fungsi dan alokasi risiko, perbedaan kondisi pasar dan lain-lain akan berpengaruh kepada keandalan hasil penggunaan metode analisis CPM;

- bahwa sesuai dengan analisis FAR, penjualan kepada afiliasi dikategorikan sebagai “produsen kontrak” atau “Contract Manufacturer” (Dokumen Lokal Tahun 2021 Tabel 5 hal.27) sedangkan penjualan kepada independen dikategorikan sebagai “produsen berlisensi” atau “Licensed Manufacturer” (Dokumen Lokal Tahun 2021 Tabel 6 hal.34) sehingga perbedaan karakteristik tersebut mempengaruhi tingkat kesebandingan (dimana sulit untuk melakukan kuantifikasi) antara penjualan afiliasi dan independen sehingga penggunaan CPM internal tidak mungkin diterapkan;

aa) bahwa dalam aktivitas produksi yang dilakukan Pemohon Banding sebagai produsen kontrak, Pemohon Banding telah memilih metode penentuan harga transfer Transcational Net Margin Method (TNMM) dengan menggunakan pembanding eksternal yang sudah Pemohon Banding tuangkan dalam Dokumen Lokal Tahun 2021 dikarenakan alasan sebagai berikut:

- bahwa TNMM dapat diterapkan dengan membandingkan margin laba bersih yang direalisasikan oleh Pemohon Banding dari transaksi afiliasi yang ditinjau dengan margin laba bersih entitas sebanding yang bertransaksi secara independen;

- bahwa Perusahaan pembanding dengan data keuangan yang memadai tentang margin laba bersih yang beroperasi secara independen dan memiliki fungsi dan risiko yang serupa dengan Pemohon Banding dapat diidentifikasi;

- bahwa TNMM dipilih sebagai metodologi penentuan harga transfer yang paling sesuai untuk fungsi produksi Pemohon Banding;

- bahwa TNMM juga menguji keseluruhan profitabilitas kegiatan produksi Pemohon Banding yang tidak terdampak oleh kebijakan penentuan harga transfer;

- bahwa adapun alasan pemilihan metode transfer pricing dengan menggunakan metode TNMM yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan alasan penolakan dengan menggunakan metode Cost Plus yang dianggap Terbanding adalah metode yang andal untuk digunakan dalam menilai kewajaran harga dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bb) bahwa berdasarkan dasar hukum, uraian, dan penjelasan yang disampaikan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp34.265.868.941 dapat dibatalkan seluruhnya;

2. Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.885.686.960 Menurut Pemohon BandingRp 17.824.581.779

Menurut TerbandingRp 24.710.268.739

KoreksiRp 6.885.686.960

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Postif sebesar Rp6.885.686.960 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

A. Dasar Hukum Terkait Koreksi

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP);

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Harmonisasi Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa……….;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan……….;

c. iuran kepada dana pensiun……..;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta……….;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih…………;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional……;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan…….;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial………;

l. sumbangan fasilitas pendidikan……….; dan

m sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga………….. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari- hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 Tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. Biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/ atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

Pasal 6 ayat (1)

Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.885.686.960 dengan rincian sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp19.553.220.396 yang menurut Terbanding merupakan biaya yang belum realisasi dengan pengujian sebagai berikut:

Trt rrtaecypscr It Tata =: Se oT ye Ti tt

Se MAP LA Fo. 1 IS 7. reel oe le b. bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp19.553.220.396 di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju sebesar Rp6.885.686.960 yang merupakan realisasi atas biaya promosi tahun lalu;

c. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak, pengakuan biaya promotion expense tersebut dilakukan berdasarkan estimasi dari nilai pembelian pelanggan dimana Wajib Pajak melakukan pencatatan jurnal sebagai berikut:

611010 Promotion Expense (net sales)xxx

216150 Accrued Advertisement and

(xxx) Promotion

d. bahwa setiap akhir bulan, atas estimasi biaya promosi pada akun promotion expense (net sales) dilakukan reklasifikasi ke akun 410800

– IFRS Adjustment dengan jurnal pencatatan sebagai berikut: 410800 IFRS Adjustmentxxx

611010 Promotion Expense (net sales)(xxx) e. bahwa realisasi pembayaran atas tagihan klaim promosi dari pelanggan yang terjadi di tahun berjalan dapat dilihat pada akun 216150 Accrued Advertisement and Promotion, dengan pencatatan jurnal sebagai berikut:

216150 Accrued Advertisement and Promotionxxx

115160 Prepaid VATxxx

215030 Income Tax PPh 23(xxx) 213110 Other Payable Local(xxx) f. bahwa biaya promosi dan marketing yang pencatatannya di accrued terlebih dahulu terdiri atas akun – akun sebagai berikut:

Account NumberAccount NameBalance per Audit
410800IFRS Adjustment24.540.839.121
611010PROMOTION EXPENSE (net sales)-
611050Promotion Expenses-SGA12.600.787.590
611020Advertisement Expense272.436.225
Total37.414.062.936

g. bahwa biaya yang sudah terealisasi di tahun berjalan atas biaya promosi di atas adalah sebesar Rp24.746.529.500 sehingga nilai koreksi penyesuaian fiskal positif menurut Pemohon Banding seharusnya menjadi sebesar Rp12.667.533.436 dengan penjelasan sebagai berikut:

KeteranganRefMenurut TerbandingMenurut Pemohon
1Perhitungan Realisasi Biaya Promosi & Marketing
-Beginning Balance promotion of accrued exp 216150a2 2.337.756.11122.337.756.111
-Biaya Promosi dan Marketing (Pencadangan)b3 7.414.062.93637.414.062.936
-Ending Balance promotion of accrued exp 216150c(35.005.289.547)( 35.005.289.547)
Biaya Promosi dan Marketing (Terealisasi)d = a + b + c2 4.746.529.50024.746.529.500
2Perhitungan Biaya Promo & Marketing yang seharusnya dibiayakan
-Biaya Promosi dan Marketingb3 7.414.062.93624.746.529.500
-Biaya Promosi Th.2021 (terealisasi)d2 4.746.529.500-
-Biaya Promosi Th.2020 (terealisasi)e(6.885.686.960)-
Biaya Promosi dan Marketing (net-terealisasi)f = d + e1 7.860.842.54024.746.529.500
3Perhitungan Biaya yang Dikoreksi Fiska Positif
-Koreksi Fiskal Th.2020e6.885.686.960-
-Koreksi Fiskal Th.2021g = b - d1 2.667.533.43612.667.533.436
Total Koreksi Fiskal Positif1 9.553.220.39612.667.533.436

h. bahwa atas realisasi biaya promosi tahun lalu sebesar Rp6.885.686.960 merupakan realisasi biaya promosi yang terjadi di tahun 2021 dimana tagihan/ invoice dari lawan transaksi diterima oleh Pemohon Banding di tahun 2021 sehingga pencatatan biaya promosi tersebut dicatat dan diakui di tahun 2021. Oleh karena itu, atas biaya promosi sebesar Rp6.885.686.960 merupakan biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan sebagaimana di atur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

i. bahwa berdasarkan dasar hukum dan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi koreksi terkait Penyesuaian Fiskal sebesar Rp6.885.686.960 dapat dibatalkan seluruhnya;

3. Sengketa Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp41.151.555.901 Menurut Pemohon BandingRp 23.384.462.740

Menurut TerbandingRp 64.536.018.641

KoreksiRp 41.151.555.901

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp41.151.555.901 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

A. Dasar Hukum Terkait Koreksi

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Harmonisasi Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh)

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;

B. Rincian Alasan Banding Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp41.141.555.901 dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi atas nilai kompensasi kerugian sebesar Rp41.151.555.901 diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan pada pos Peredaran Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif yang menyebabkan timbulnya penghasilan neto fiskal Pemohon Banding lebih besar, sebagaimananilainyatertuangdalamSKPLBNomor 00040/406/21/057/23 tertanggal 25 Juli 2023 sebagai berikut:

UraianWajib PajakKoreksiSKPLB
PositifNegatif
1. PPh Badan
Peredaran Usaha Harga Pokok Penjualan Laba Bruto Biaya Usaha Lainnya Laba Operasi Penghasilan dari Luar Usaha Biaya dari Luar Usaha Penghasilan Neto Dari Luar Usaha Laba Neto Komersial Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan) Penghasilan Neto Fiskal Kompensasi Kerugian Penghasilan Kena Pajak PPh Badan Terutang Kredit Pajak PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar Sanksi administrasi PPh Badan ymh. (Lebih) Dibayar430.183.317.834 341.047.617.67934.265.868.941 6.885.686.960 41.151.555.9014 64.449.186.775 3 41.047.617.679
8 9.135.700.155 69.944.646.198123.401.569.096 6 9.944.646.198
19.191.053.957 1.934.731.890 1.249.718.399 685.013.49153.456.922.898 1 .934.731.890 1 .249.718.399 -
19.876.067.448 17.824.581.779 14.316.186.48754.141.936.389 2 4.710.268.739 1 4.316.186.487 -
23.384.462.74064.536.018.641 8 0.945.593.680
( 16.409.575.039) - 1 .253.768.690
( 1.253.768.690) -
(1.253.768.690)

b. bahwa penentuan nilai kompensasi kerugian oleh Terbanding yang diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan pada pos Peredaran Usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif yang menyebabkan timbulnya penghasilan neto fiskal Wajib Pajak lebih besar, sebagaimana nilainya tertuang dalam SKPLB Nomor 00040/406/21/057/23 tertanggal 25 Juli 2023. Sehingga atas adanya perubahan penghasilan netto fiskal cfm. SKPLB tersebut, Terbanding memperhitungkan kembali nilai kompensasi kerugian fiskal Wajib Pajak;

c. bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, atas nilai kompensasi kerugian yang diperhitungkan oleh Terbanding karena adanya nilai penghasilan neto fiskal yang seharusnya diperhitungkan oleh

Pemohon Banding yang merupakan hasil pengujian yang bersifat analisa, serta Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP paragraf 2 dan 3, Pasal 8 huruf c PMK-184, dan SE-65;

d. bahwa oleh karena itu, ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi kompensasi kerugian tersebut di atas, mengacu pada alasan dan penjelasan Pemohon Banding atas ketidaksetujuan Wajib Pajak terhadap koreksi pada pos Peredaran Usaha;

e. bahwa dengan demikian, seharusnya koreksi atas kompensasi kerugian sebesar Rp41.151.555.901 dapat dibatalkan mengingat Pemohon Banding tidak memiliki jumlah penghasilan netto fiskal senilai Rp64.536.018.641 tahun pajak April 2021 s.d Maret 2022;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan yang terdiri atas:

a. Koreksi atas Peredaran Usaha

1) bahwa transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi ekspor dan pihak ketiga ekspor tidak sebanding;

2) bahwa metode CPM tidak tepat diterapkan dalam menerapkan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi Pemohon Banding;

3) bahwa metode TNMM adalah metode yang paling tepat diterapkan dalam menerapkan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi Pemohon Banding sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Dokumen Lokal 2021 Wajib Pajak;

b. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

1) bahwa atas realisasi biaya promosi tahun lalu sebesar Rp6.885.686.960 merupakan realisasi biaya promosi yang terjadi di tahun 2021 dimana tagihan/ invoice dari lawan transaksi diterima oleh Pemohon Banding di tahun 2021 sehingga pencatatan biaya promosi tersebut dicatat dan diakui di tahun 2021. Oleh karena itu, atas biaya promosi sebesar Rp6.885.686.960 merupakan biaya yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan sebagaimana di atur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

c. Koreksi atas Kompensasi Kerugian

1) bahwa atas koreksi nilai kompensasi kerugian yang diperhitungkan oleh Terbanding muncul dari nilai penghasilan neto fiskal yang seharusnya diperhitungkan oleh Pemohon Banding, yang merupakan hasil pengujian yang bersifat analisa, serta Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut harus berdasarkan bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP paragraf 2 dan 3, Pasal 8 huruf c PMK-184, dan SE-65;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang seharusnya menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto430.183.317.834
2.Harga Pokok Penjualan341.047.617.679
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto89.135.700.155
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha69.944.646.198
5.Penghasilan neto dalam negeri19.191.053.957
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha685.013.491
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas-
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan-
d. Lain-lain-
No.UraianPemohon Banding (Rp)
e. Jumlah685.013.491
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8.Penyesuaian Fiskal-
a. Penyesuaian Fiskal Positif17.824.581.779
b. Penyesuaian Fiskal Negatif14.316.186.487
c. Jumlah (a-b)3.508.395.292
9.Penghasilan neto luar negeri-
10.Jumlah penghasilan neto23.384.462.740
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib-
12.Kompensasi Kerugian23.384.462.740
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14.Penghasilan kena pajak-
15.PPh Badan Terutang-
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)-
17.Pengembalian PPh 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
18.Jumlah PPh terutang-
19.Kredit Pajak-
a. PPh ditanggung Pemerintah-
b. Dipotong/dipungut pihak lain
b.1 PPh Pasal 21-
b.2 PPh Pasal 22-
b.3 PPh Pasal 23-
b.4 PPh Pasal 24-
b.5 Lain-lain1.253.768.690
b.6 Jumlah1.253.768.690
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 22-
c.2 PPh Pasal 25-
c.3 PPh Pasal 29-
c.4 STP (pokok kurang bayar)-
c.5 Lain-lain-
c.6 Jumlah-
d. Diperhitungkan
d.1 SKPLB-
d.2 SKPPKP-
d.3 Jumlah (d.1+d.2)-
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain-
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri-
e.3 Telah dipotong/dipungut-
e.4 Jumlah-
f. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan1.253.768.690
20.Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang(1.253.768.690)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding

Nomor S-1772/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 5 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha430.183.317.834464.449.186.77534.265.868.941
2Penyesuaian Fiskal Positif17.824.581.77924.710.268.7396.885.686.960
3Kompensasi Kerugian64.536.018.64123.384.462.74041.151.555.901

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 6 ayat 2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a) pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b) biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c) pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri;

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b. Pasal 12 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 22/PMK.03/2020 tentang tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa dalam hal tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding internal yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding

2. Data dan Fakta a. Menurut Tim Pemeriksa bahwa BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-00197/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 24 Juli 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan dan penjelasan pemeriksa, diketahui sebagai berikut:

1) Koreksi atas Peredaran Usaha a) bahwa Terdapat koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp34.265.868.941;

b) bahwa Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1. bahwa Pemeriksa melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi sesuai PER- 22/PJ/2013 dan Se-50/PJ/2013.

2. Pengujian dilakukan terkait afiliasi penjualan barang jadi.

3. Pemeriksa menggunakan Metode Biaya-Plus / Cost Plus Method yaitu metode penentuan harga transfer yang menambahkan laba kotor dari transaksi independen yang sebanding terhadap biaya yang ditanggung dalam transaksi afiliasi.

4. bahwa Pemeriksa menggunakan metode biaya-plus / Cost Plus Method – internal dengan pertimbangan:

a. Karakteristik produk barang jadi

1) bahwa dalam penerapan metode biaya-plus, perbedaan pada karakteristik barang dan jasa umumnya tidak memiliki pengaruh material terhadap gross mark-up;

2) bahwa berdasarkan invoice, FP, PEB, laporan keuangan dan pembukuan Pemohon Banding, diketahui produk yang dijual baik penjualan ekspor afiliasi, ekspor independent dan local independent yaitu mie instant;

3) bahwa perbedaan produk hanya meliputi bentuk kemasan gelas/bowl/bag dan varian rasa mie instant;

4) bahwa seluruh produk yang dijual dibubuhi merk/trademark dan dibebankan biaya royalty sesuai perjanjian trademark dengan afiliasi, kecuali penjualan ke afiliasi di Hongkong;

b. Skema transaksi penjualan

1) bahwa berdasarkan skema transaksi, transaksi penjualan ekspor afiliasi, ekspor independent dan local independent merupakan transaksi yang mirip dan sebanding yaitu transaksi penjualan ke distributor;

2) bahwa perbedaan terdapat pada penjualan local independent yaitu selain penjualan ke distributor local, Wajib Pajak juga melakukan penjualan direct selling;

c. bahwa karakteristik usaha atas penjualan ekspor afiliasi, ekspor independent dan local independent tidak terdapat perbedaan signifikan yaitu contract manufacturing;

d. bahwa penggunaan metode biaya-plus dengan indicator laba bruto (gross mark-up) digunakan apabila dapat dihitung dengan tepat basis biaya (cost base).

e. bahwa Laporan keuangan segmentasi

1) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan segmentasi wajib pajak dapat mengidentifikasi nilai harga pokok penjualan atas setiap penjualan yang dilakukan yang meliputi biaya pemakaian bahan baku, biaya pemakaian tenaga kerja langsung, biaya overhead dan royalty;

2) bahwa segmentasi laporan keuangan disajikan dengan menggunakan metode segmentasi langsung untuk biaya-biaya HPP;

3) bahwa sehingga gross mark up penjualan ekspor afiliasi, ekspor independent dan local independent dapat diidentifikasi biaya per produk secara akurat;

4) bahwa Pemeriksa menggunakan pembanding internal dalam penerapan Metode Biaya-Plus/Cost Plus Method;

5) bahwa hasil analisa kesebandingan poin Basis Biaya (Cost Base) sebagai berikut:

a) HPP pada ekspor afiliasi

HPP = Biaya produksi+royalty (NFS dan NFA) b) Penjualan ke NFHK dan Winner tidak termasuk royalty;

c) Sedangkan HPP pada ekspor independent HPP = Biaya produksi+royalty

6) bahwa berdasarkan hasil analisa kesebandingan, pembanding internal yang dipilih yaitu penjualan ekspor ke independent;

7) bahwa penyesuaian / adjustment yang dilakukan yaitu biaya royalty dikeluarkan dari penghitungan HPP Laporan Keuangan tersegmentasi;

5. bahwa Pemeriksa menghitung Gross Mark Up (Margin/Cost) dengan cara dihitung per bulan untuk transaksi yang diuji penjualan ekspor afiliasi dan transaksi pembanding internal yaitu penjualan ekspor dan local independen;

6. bahwa berdasarkan hasil pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode biaya-plus (CPM), diketahui terdapat selisih kewajaran laba atas transaksi afiliasi penjualan produk dengan nilai CPM pembanding internal 47,8%;

7. Selisih kewajaran laba diatribusikan ke peredaran usaha Wajib Pajak;

c) bahwa sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh, PMK-213/PMK.03/2016, PER- 32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013,PMK- 22/PMK.03/2020 dan OECD, maka dilakukan koreksi terhadap peredaran usaha;

2) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif a) bahwa Terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.885.686.960;

b) bahwa Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1. bahwa Pemeriksa melakukan pengujian terhadap pos akun 410800-IFRS Adjustment;

2. bahwa berdasarkan hasil pengujian dilakukan koreksi atas akun etrsebut karena merupakan estimasi atau pencadangan biaya promosi terkait penjualan yang belum ada tagihan, klaim pelanggan mupun realisasi pembayarannya;

3. bahwa pada saat pembahasan akhir, Pemeriksa menggunakan data rincian payment realisasi dan akun Accrued Adv. & promotion untuk menentukan besaran biaya yang sudah realisasi dan belum realisasi;

c) bahwa sesuai Pasal 9 ayat (1) UU PPh dan Pasal 12 (3) UU KUP, maka dilakukan koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif;

3) Koreksi Kompensasi Kerugian a) bahwa Terdapat koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp41.151.555.901;

b) bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

1. Koreksi kompensasi kerugian berkaitan dengan koreksi peredaran usaha dan penyesuaian fiscal positif;

2. Pemeriksa melakukan penyesuaian perhitungan kompensasi kerugian;

c) bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU PPh, maka dilakukan koreksi terhadap Kompensasi Kerugian;

b. Pendapat Tim Peneliti Keberatan

1) Koreksi atas Peredaran Usaha a) bahwa Metode biaya-plus dengan indicator laba bruto lebih tepat digunakan untuk menghindari perbedaan yang terjadi dalam pembebanan biaya operasi;

b) bahwa Produk yang dijual sejenis, sehingga mempunyai punya biaya produksi (cost base) yang sebanding;

c) bahwa pengujian PKKU dengan metode biaya plus dilakukan dengan melakukan penyesuaian atas biaya royalty, sehingga didapatkan laba bruto pembanding sebesar 47,8%;

d) bahwa selisih pengujian PKKU diatribusikan ke peredaran usaha;

e) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

2) Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif a) bahwa Pemohon Banding tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang diperkenankan untuk membentuk dana cadangan;

b) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dan memberikan bukti dokumen atas koreksi;

c) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

3) Koreksi atas Kompensasi Kerugian a) bahwa Koreksi kompensasi kerugian terkait dengan koreksi peredaran usaha dan penyesuaian fiscal positif;

b) bahwa Peneliti menolak keberatan atas kedua koreksi di atas;

c) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

II. Simpulan dan Usul

A. Simpulan

1. bahwa Surat Banding Nomor NFI-FA/205/IX/2024 tanggal 4 September 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

2. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 01684/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

3. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01684/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: NFI-

FA/346/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024, pada pokoknya penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding di dalam surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

01684/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Bermeterai Surat Keberatan Nomor: NFI-FA/104/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor: 00040/406/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 225 tanggal 28 Februari 1992;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai Akta Nomor 57 tanggal 16 Agustus 2023 tentang

Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Nissin Foods Indonesia yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai Akta Nomor 04 tanggal 02 Mei 2024 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti RUPS PT Nissin Foods Indonesia yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Khaelita Jehan;

Bukti P-8 Surat kuasa dan dokumen pendukung a.n : Lofie Bachtiar Almaghfi; Bukti P-9 Pakta Integritas dan dokumen pendukung Direktur atas nama Nobutoshi

Takeda;

Bukti P-10 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-11 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 28 April 2025;

Bukti P-12 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 28 April 2025;

Bukti P-13 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 02 Juni 2025;

Bukti P-14 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 10 Februari 2025;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juni 2025;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01684/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor NFI-FA/205/IX/2024 tanggal 4 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha430.183.317.834464.449.186.77534.265.868.941
2Penyesuaian Fiskal Positif17.824.581.77924.710.268.7396.885.686.960
3Kompensasi Kerugian23.384.462.74064.536.018.64141.151.555.901

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp34.265.868.941

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding sebesar Rp34.265.868.941, dengan alasan menurut Terbanding transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar;

Menimbang bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan pengujian kembali kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding menggunakan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method/CPM) dengan indikator margin berupa Gross Mark-Up (GMU). Pemilihan metode CPM ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Pemohon Banding adalah pihak produsen (manufacturer) yang dapat mengidentifikasi basis biaya secara akurat, termasuk biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, overhead pabrik, dan royalti;

Menimbang bahwa dalam hal pemilihan pembanding, Terbanding menyatakan menggunakan pembanding internal, yakni transaksi penjualan kepada pihak independen (baik ekspor maupun lokal), karena dinilai memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi terhadap transaksi afiliasi yang diuji. Dalam hal ini, Terbanding membandingkan penjualan produk mie instan kepada distributor independen di negara lain dengan penjualan kepada afiliasi NFS, dengan pertimbangan bahwa karakteristik produk serupa, skema distribusi sebanding, dan pola transaksi tidak menunjukkan perbedaan signifikan dalam fungsi produksi maupun penetapan harga;

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan telah mempertimbangkan karakteristik usaha Pemohon Banding berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) sebagaimana dimandatkan oleh Lampiran II PER-22/PJ/2013. Hasil analisis tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding menjalankan hampir seluruh fungsi utama dalam rantai nilai, termasuk produksi, pengendalian mutu, manajemen aset produksi, serta menanggung risiko pasar dan risiko persediaan, sehingga Terbanding mengkualifikasikan Pemohon Banding sebagai entitas dengan peran utama sebagai contract manufacturer,

yang semestinya memperoleh margin laba yang sepadan dengan fungsi dan risiko yang ditanggungnya;

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan dalam melakukan penghitungan kewajaran margin, Terbanding menghitung GMU dari transaksi dengan pihak independen yang dijadikan pembanding, dan memperoleh angka rata-rata sebesar 47,8%. Terbanding kemudian menerapkan margin ini terhadap biaya pokok penjualan atas transaksi dengan afiliasi. Untuk menjaga kesebandingan, Terbanding melakukan penyesuaian dengan mengeliminasi komponen biaya royalti dari HPP, mengingat terdapat perbedaan perlakuan royalti dalam transaksi kepada afiliasi dan independen, khususnya bahwa transaksi ke afiliasi tertentu tidak dikenai royalti;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pembobotan FAR, Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding menanggung sekitar 75% dari keseluruhan fungsi, aset, dan risiko, sementara afiliasi (NFS) hanya menanggung sekitar 25%. Maka dari itu, Terbanding menyatakan bahwa dari total laba wajar yang dihitung berdasarkan CPM, 75% harus dikompensasikan kepada Pemohon Banding, sebagai pihak yang melakukan sebagian besar kegiatan usaha dan menanggung sebagian besar risiko;

Menimbang bahwa berdasarkan penghitungan Terbanding, nilai penyesuaian berdasarkan CPM sebesar Rp45.687.825.255, namun setelah dikalibrasi dengan proporsi 75% berdasarkan analisis FAR, maka nilai kewajaran laba yang seharusnya diterima Pemohon Banding ditetapkan sebesar Rp34.265.868.941, yang kemudian dijadikan dasar koreksi terhadap peredaran usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat perbedaan karakterisasi usaha yang signifikan antara penjualan kepada pihak afiliasi dan penjualan kepada pihak independen, yang menjadikan kedua transaksi tersebut tidak sebanding dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan pembanding dalam metode Cost Plus Method (CPM) yang digunakan oleh Terbanding. Pemohon Banding menyatakan bahwa:

● Untuk penjualan kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding menjalankan peran sebagai Contract Manufacturer, di mana kegiatan produksi didasarkan atas permintaan tertulis berupa Request for Manufacturing (RFM) dari prinsipal, dengan spesifikasi dan jadwal produksi yang ditentukan sebelumnya, serta seluruh hasil produksi dijamin akan diserap. Dalam struktur ini, Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi pemasaran dan tidak menanggung risiko pasar, karena penjualan bersifat captive dan sesuai permintaan prinsipal;

● Sebaliknya, untuk penjualan kepada pihak independen, Pemohon Banding berperan sebagai Licensed Manufacturer, di mana penjualan didasarkan pada permintaan pasar melalui Purchase Order (PO), tanpa jaminan penyerapan produk. Dalam kondisi ini, Pemohon Banding melakukan fungsi pemasaran, termasuk pembiayaan iklan dan promosi, serta menanggung risiko pasar karena ketidakpastian permintaan dari konsumen akhir;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan terdapat inkonsistensi dalam pendekatan karakterisasi yang digunakan oleh Terbanding, khususnya pada Tahun Pajak 2021 yang menjadi objek sengketa. Menurut Pemohon Banding, pada tahun-tahun sebelumnya (termasuk Tahun Pajak 2020), Terbanding telah membedakan karakterisasi tersebut secara eksplisit, namun dalam koreksi kali ini, Terbanding justru menyamakan seluruh transaksi penjualan sebagai dilakukan oleh contract manufacturer, yang menurut Pemohon Banding bertentangan dengan prinsip konsistensi dan akurasi analisis FAR;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa metode yang tepat untuk menilai kewajaran transaksi dalam struktur usaha mereka adalah Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan pembanding eksternal. Metode ini menurut Pemohon Banding lebih sesuai karena mempertimbangkan margin laba bersih yang diperoleh dari transaksi serupa yang dilakukan oleh perusahaan independen, serta lebih toleran terhadap perbedaan fungsi dan risiko yang tidak dapat disesuaikan secara akurat;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa metode

CPM tidak dapat digunakan apabila terdapat perbedaan fungsi atau risiko yang signifikan dan tidak dapat diukur secara andal, sebagaimana terdapat dalam transaksi antara Pemohon Banding dan pihak independen. Dengan demikian, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa penggunaan CPM internal oleh Terbanding tidak tepat dan tidak mencerminkan prinsip arm’s length;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga menolak penggunaan satu angka gross mark-up (tunggal) sebagai titik kewajaran oleh Terbanding. Pemohon Banding menyatakan bahwa kewajaran dalam transfer pricing tidak dapat ditentukan oleh satu titik, tetapi harus ditentukan berdasarkan rentang kewajaran (arm’s length range) yang diperoleh dari serangkaian pembanding yang valid, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 PER-32/PJ/2011 dan praktik internasional OECD. Oleh karena itu, pendekatan Terbanding yang hanya menggunakan satu angka tanpa menunjukkan rentang interkuartil dianggap tidak tepat secara metodologis;

Menimbang, bahwa terhadap penyesuaian sebesar 75% proporsi fungsi, aset, dan risiko (FAR), Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidak mendasarkan pembobotan tersebut pada dasar ketentuan atau justifikasi yang jelas. Menurut Pemohon Banding, penyesuaian kuantitatif semacam itu harus dilakukan berdasarkan pembuktian yang dapat diuji secara objektif, bukan berdasarkan estimasi sepihak atau tanpa metodologi yang diakui;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar?

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan

kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diketahui bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding di level laba kotor dengan metode cost plus method (CPM), sementara Pemohon Banding menguji kewajaran transaksi afiliasi di level laba bersih dengan metode TNMM;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat CPM pada dasarnya membandingkan laba kotor yang diperoleh oleh Wajib Pajak dari transaksi afiliasi dengan laba kotor (gross mark up) dari perusahaan pembanding yang independen, sementara TNMM membandingkan laba bersih atas transaksi atau kegiatan tertentu dengan laba bersih (net markup) perusahaan pembanding independen;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat CPM lebih sensitif terhadap perbedaan fungsi karena Laba kotor hanya memperhitungkan komponen pendapatan dan harga pokok penjualan (HPP), belum mencerminkan beban operasional. Oleh karena itu, bila terdapat perbedaan kecil dalam fungsi (seperti pengendalian risiko, kepemilikan aset, atau tingkat keterlibatan dalam proses produksi/penjualan) antara entitas afiliasi dan pembanding, maka laba kotor akan langsung terdistorsi. Contohnya dua perusahaan pabrikasi (manufacturer) yang tampak serupa bisa memiliki laba kotor sangat berbeda jika yang satu memiliki tanggung jawab pemasaran lebih luas atau menanggung risiko persediaan, sedangkan yang lain tidak. Sebaliknya, TNMM menggunakan laba bersih, yang lebih toleran terhadap perbedaan dalam aktivitas operasional karena beban usaha mencerminkan sebagian besar fungsi yang dilakukan. Akibatnya, perbedaan fungsi dapat "dikompensasi" dalam perhitungan laba bersih, menjadikan TNMM lebih fleksibel dalam kondisi pembanding yang tidak sepenuhnya identik;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat CPM hanya cocok digunakan jika terdapat kesamaan yang tinggi dalam fungsi. Pemilihan metode

harus memperhatikan kesebandingan yang andal, dan CPM lebih cocok digunakan jika terdapat informasi laba kotor dari pembanding independen yang benar-benar sebanding dari sisi fungsi;

Menimbang bahwa jika metode CPM digunakan tanpa memperhatikan secara cermat perbedaan fungsi (FAR analysis), hasilnya bisa sangat menyesatkan dan berpotensi menimbulkan koreksi yang tidak wajar;

Menimbang bahwa in casu dari pemeriksaan persidangan diperoleh fakta bahwa dalam transaksi dengan pihak independen Pemohon Banding melakukan fungsi yang lebih kompleks, termasuk aktivitas pemasaran, penjualan, dan distribusi secara independen di Indonesia. Sementara itu, dalam transaksi dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding hanya fokus pada aktivitas produksi berdasarkan pesanan/instruksi dari prinsipal (pihak afiliasi) dan tidak melakukan aktivitas pemasaran atau promosi untuk produk yang dijual ke afiliasi karena produk tersebut langsung diserap oleh pihak afiliasi;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat pengujian menggunakan metode CPM menggunakan pembanding internal yang dilakukan Terbanding tidak tepat sebab terdapat perbedaan fungsi yang signifikan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang digunakan sebagai pembanding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengujian yang dilakukan Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM lebih tepat, sehingga lebih dapat diyakini kebenarannya;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding tidak wajar;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas

Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp34.265.868.941;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.885.686.960

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian

Fiskal Positif sebesar Rp6.885.686.960 dengan alasan biaya promosi yang

dibebankan Pemohon Banding tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto pada tahun 2021;

Menimbang, Terbanding menyatakan bahwa bahwa koreksi dilakukan atas pos akun 410800 - IFRS Adjustment;

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat pos akun 410800 - IFRS

Adjustment tersebut merupakan estimasi atau pencadangan biaya promosi yang belum memiliki dasar realisasi dalam bentuk tagihan atau dokumen pendukung pada Tahun Pajak 2021. Terbanding menyatakan bahwa biaya tersebut bersifat estimati, belum memiliki kepastian realisasi, dan tidak didukung oleh klaim dari pelanggan maupun pembayaran aktual kepada pihak ketiga, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

Menimbang, bahwa atas dasar tersebut, Terbanding berpendapat bahwa pengakuan kembali biaya yang telah dibebankan di tahun sebelumnya bertentangan dengan prinsip matching cost against revenue, bahwa beban harus dibukukan pada tahun pajak ketika penghasilan yang bersangkutan diperoleh atau diterima. Terbanding berpendapat bahwa pembebanan ulang biaya promosi sebesar Rp6.885.686.960 pada Tahun Pajak 2021 mengakibatkan duplikasi biaya, dan oleh karena itu tidak dapat dibebankan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan biaya promosi yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya yang secara nyata telah direalisasikan dan dibayarkan pada Tahun Pajak 2021, serta telah dicatat dalam pembukuan dan didukung oleh bukti tagihan (invoice) dari pihak ketiga;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa nilai sebesar Rp6.885.686.960 tersebut merupakan bagian dari total biaya promosi sebesar Rp24.746.529.500 yang telah dibayarkan pada Tahun Pajak 2021, dan telah dicatat melalui akun 216150 - Accrued Advertisement and Promotion sebagai bagian dari mekanisme akuntansi regular Pemohon Banding. Biaya dimaksud telah terbukti melalui mutasi akun tersebut dan didukung dengan dokumen tagihan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencadangan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding manyatakan bahwa nilai biaya promosi yang telah dibayarkan tersebut telah sesuai dengan saldo akhir akun Accrued Expenses – Promotion sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2021, sebesar Rp35.005.289.547. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding justru menyebabkan ketidaksesuaian antara nilai yang diakui fiskal dengan nilai yang telah diaudit secara independen, yang bertentangan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;

Menimbang, bahwa dalam mekanisme pencatatan internalnya,

Pemohon Banding menjelaskan bahwa estimasi biaya promosi dilakukan secara periodik dan kemudian direklasifikasi ke akun IFRS Adjustment pada akhir bulan, sedangkan realisasi pembayaran terhadap klaim promosi dicatat melalui akun 216150 dengan pendebetan terhadap PPN Masukan dan beban promosi. Pemohon Banding berpendapat bahwa akuntansi tersebut menggambarkan beban yang riil dan dapat diverifikasi, bukan pencadangan tanpa dasar hukum atau dokumen;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding juga menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak disertai bukti yang cukup untuk tidak mengakui realisasi pembayaran biaya promosi pada Tahun Pajak 2021. Terbanding hanya mengandalkan pengujian terhadap akun IFRS Adjustment tanpa mempertimbangkan mutasi transaksi aktual dalam akun Accrued Advertisement and Promotion, padahal dari sisi pembuktian, Pemohon Banding telah menyampaikan mutasi, dokumen pendukung, dan laporan keuangan audit sebagai alat bukti;

Menimbang, bahwa oleh karena biaya tersebut telah dibayarkan di

Tahun Pajak 2021, dicatat secara akuntansi sesuai prinsip kewajaran, dan digunakan untuk menunjang penjualan, maka menurut Pemohon Banding, biaya promosi tersebut memenuhi syarat sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, karena merupakan biaya yang secara nyata dikeluarkan untuk memperoleh dan memelihara penghasilan usaha;

Menimbang Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi permasalahan adalah apakah biaya promosi yang dibebankan Pemohon Banding dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya biaya promosi merupakan biaya untuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, namun in casu perlu dibuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang benar-benar terjadi sehingga dapat dibebankan di tahun 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan Laporan Keuangan

Audit Tahun Pajak 2021 yang mencantumkan saldo akhir Accrued Expenses atas Promotion sebesar Rp35.005.289.547 per 31 Maret 2022. Dari total biaya promosi tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa realisasi pembayaran biaya promosi selama Tahun Pajak 2021 tercatat sebesar Rp24.746.529.500, termasuk di dalamnya nilai sebesar Rp6.885.686.960 yang dipersengketakan. Angka ini berasal dari sistem pembukuan internal yang diaudit oleh auditor independen dan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan Indonesia, dan oleh karenanya harus dianggap sebagai bukti kuat bahwa biaya tersebut benar-benar telah terjadi dan direalisasikan dalam tahun pajak dimaksud;

Menimbang bahwa dari bukti Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2021 dengan opini wajar tanpa pengecualian, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa pembebanan biaya promosi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum;

Menimbang bahwa selain bukti laporan keuangan, Pemohon Banding juga menyampaikan bukti operasional mutasi akun pembukuan (GL 216150 – Accrued Advertisement and Promotion) yang memuat informasi lengkap atas

realisasi pengeluaran biaya promosi. Dalam akun ini, terdapat mutasi debit berupa dokumen bertipe invoice sebagai dasar pembebanan biaya promosi dan mutasi kredit berupa credit memo sebagai bentuk pelunasan/penyelesaian kewajiban kepada pelanggan atau pihak ketiga. Mutasi tersebut menunjukkan jumlah biaya promosi yang benar-benar dibayar selama Tahun Pajak 2021, yang nilainya sama dengan nilai yang tercermin dalam Laporan Keuangan Audit, yaitu sebesar Rp24.746.529.500. Pencatatan ini dilakukan berdasarkan sistem informasi akuntansi perusahaan yang mengikuti prinsip keterjadian transaksi (accrual basis), di mana beban diakui ketika terdapat dasar klaim tagihan yang sah dari pihak ketiga;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan mendalilkan bahwa nilai sebesar Rp6.885.686.960 berasal dari pencadangan biaya promosi yang dilakukan sebelum Tahun Pajak 2021, dan karenanya tidak boleh dibebankan di tahun 2021 karena akan menimbulkan pembebanan ganda;

Menimbang bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan cukup untuk menunjukkan bahwa nilai sebesar Rp6.885.686.960 berasal dari pencadangan biaya promosi yang dilakukan sebelum Tahun Pajak 2021, dan apabila dibebankan di tahun 2021 akan menimbulkan pembebanan ganda;

Menimbang Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat biaya promosi yang dibebankan Pemohon Banding dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dengan pertimbangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan cukup untuk menunjukkan bahwa nilai sebesar Rp6.885.686.960 berasal dari pencadangan biaya promosi yang dilakukan sebelum Tahun Pajak 2021, dan apabila dibebankan di tahun 2021 akan menimbulkan pembebanan ganda. Sementara Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya tersebut telah direalisasikan dan dibayarkan kepada pihak ketiga dalam Tahun Pajak 2021, telah dicatat dalam sistem pembukuan akuntansi yang konsisten dan diaudit secara independen, tidak terdapat bukti bahwa biaya tersebut telah dibebankan di tahun sebelumnya dan berhubungan langsung dengan usaha, yaitu kegiatan promosi untuk menunjang penjualan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak didasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pembebanan biaya promosi yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.885.686.960;

3. Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp41.151.555.901

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Kompensasi

Kerugian sebesar Rp41.151.555.901 karena menurut Terbanding terdapat kompensasi yang dapat diperhitungkan sebesar Rp41.151.555.901;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding dengan alasan menurut Pemohon Banding tidak terdapat kompensasi kerugian yang perlu diperhitungkan;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp41.151.555.901 timbul sebagai konsekuensi langsung dari Koreksi Peredaran Usaha dan Koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa sebagaimana telah dibahas sebelumnya Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp34.265.868.941 dan Koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.885.686.960; bahwa karena koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp41.151.555.901 timbul sebagai konsekuensi langsung dari Koreksi Peredaran Usaha dan Koreksi Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dibatalkan tersebut, mana Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp41.151.555.901;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang

Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi

Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan
Pajak
(Rp)
Peredaran Usaha34.265.868.941034.265.868.941
Penyesuaian Fiskal Positif6.885.686.96006.885.686.960
Kompensasi Kerugian41.151.555.901041.151.555.901

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 464.449.186.775 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 34.265.868.941 - menurut Pengadilan PajakRp 430.183.317.834

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp 24.710.268.739 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp6.885.686.960 - menurut Pengadilan PajakRp 17.824.581.779

Kompensasi Kerugian

menurut Terbanding Rp 64.536.018.641
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 41.151.555.901 –
menurut Pengadilan Pajak Rp 23.384.462.740
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2021 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak
adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto430.183.317.834
2Harga Pokok Penjualan341.047.617.679
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)89.135.700.155
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha69.944.646.198
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)19.191.053.957
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha685.013.491
b. Lain - lain0
c. Jumlah (a-b)685.013.491
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif17.824.581.779
b. Penyesuaian Fiskal Negatif14.316.186.487
c. Jumlah (a-b)3.508.395.292
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5+6+7)23.384.462.740
10Kompensasi Kerugian23.384.462.740
11Penghasilan kena pajak0
NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
12PPh Terutang0
13Kredit Pajak1.253.768.690
14Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(1.253.768.690)
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01684/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 18 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00040/406/21/057/23 tanggal 25 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, atas nama PT Nissin Foods Indonesia, NPWP 01.069.555.9-057.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka, Jl. Jababeka Raya, Blok N No. 1, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik di accounting@nissinfoods.co.id, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp 23.384.462.740 Kompensasi KerugianRp 23.384.462.740 Penghasilan Kena PajakRp0 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0 Kredit PajakRp 1.253.768.690 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus / (lebih) dibayar(Rp 1.253.768.690)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 7 Juli 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 13 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.