Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman
PUT-007693.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Johan Sentosa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007693.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 9 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Johan Sentosa mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 2 ayat (2)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1); Pasal 5
- UU KUPPasal 13A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007693.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Johan Sentosa
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00091/207/19/218/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 Agustus 2023
- Tanggal Pengucapan
- 9 Juni 2026