Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 92 halaman

PUT-007693.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Johan Sentosa, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007693.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00091/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007693.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan OK. M. Jamil Nomor 01 RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, yang diwakili oleh Putri Ayu, Jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dimpos Marisi Hamonangan Marbun, Izin Kuasa Hukum : KEP-282/PP/IKH/2022 tanggal 11 April 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 000162/SK-PPN- Juni/WJT/I/2023 tanggal 17 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: MuhammadSalehArifinSiregar/ 197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Irfandi/198111212009011009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1560/PP/BR/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002030/BDG-PPN-JUN-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 369/WPJ.02/2022 tanggal 28 September 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003302/Bantahan-SUB/PPN-JUN-2019/JHS/XI/2022 tanggal 08 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00091/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001379/KEB-PPN- JUNI/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan Menurut

keberatan No

Uraian

W ajib PajakFiskus

(Rp.) (Rp.)(Rp.)

12

JPJdPKPS

umlah Seluruh Penyerah

a

n

24.281.614.55026.014.212.6571.732.598.107 ajak Keluaran

568.095.640612.454.86444.359.224 umlah Pajak yang dapat

3

7.338.327.3917.338.327.391- iperhitungkan

4568

PN Kurang Bayar

(6.770.231.751)(6.725.872.527)44.359.224 ompensasi

6.770.231.7516.770.231.7510 PN yang kurang dibayar

044.359.22444.359.224 anksi Administrasi

044.359.22444.359.224 9

J

umlah PPN yang masih h

a

rus dibayar

088.718.44888.718.448 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022, memutuskan Mengabulkan Sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002030/BDG-PPN-JUN-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 (cap pos tanggal 22 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002030/BDG-PPN-JUN-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemo

hon Ban

din

g

Terbandin

g

Jumlah yang No

Ko

re

ksi

(Rp)

(Rp)

Diajukan Bandin

g 1

P

e

n

y

e

r

a

h

a

n

E

k

s

p

or

15

.048.780

.56

0

15.609.192

.0

7

4

560.411.5

1 4

2

P

e

n

y

e

r

a

h

a

n

y

a

n

g

PP

N-n

ya

harus dipungut sendiri

5

.680.956

.40

0

6.124.548

.6

4

0

443.592.2

4 0

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi-koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan Ekspor sebesar Rp560.411.514,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp560.411.514,- bahwa Penentuan harga jual CPO seharusnya mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh CIF Rotterdam dan Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

1. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

2. bahwa dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP);

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. bahwa dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

bahwa Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan

bahwa Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar

Minimum5470,75

Median6440,72

Maksimum8154,88

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar

Minimum2830,75

Median3353,88

Maksimum4263,85

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Jenis ProdukHarga Jual Rata- rata Tertimbang kepada Pihak afiliasi (Rupiah)Rentang Kewajaran harga Pasar (Rupiah)Kesimpulan
MinMax
CPO6.3475.4718.155di dalam rentang kewajaran
Palm Kernel3.4062.8314.264di dalam rentang kewajaran

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

bahwa Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia-Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

bahwa setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

bahwa Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

bahwa Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. bahwa dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

bahwa perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data

pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

7. bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. bahwa Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. bahwa dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. bahwa untuk data pembanding CPO digunakan oleh Terbanding menggunakan harga MBOP, dimana harga tersebut sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Pemohon Banding menggunakan harga Reuters sebagai dasar perhitungan harga jual Global CPO Ekspor berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

13. bahwa Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak), terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal.

bahwa maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

2. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri Rp443.592.240,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp443.592.240,- dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s

Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan

2. bahwa dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP)

bahwa CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan Istimewa dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pembanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

bahwa Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh

Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan;

bahwa Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oilkonsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini:

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar

Minimum5470,75

Median6440,72

Maksimum8154,88

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar

Minimum2830,75

Median3353,88

Maksimum4263,85

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Harga Jual Rata-

rata T ertimbangRentang Kew ajaran harga P asar

Jenis P rodukkepada P ihak(Rupiah)Kesimpulan

afiliasi (Rupiah)MinMax

di dalam rentang CP O

6.3475.4718.155kew ajaran

di dalam rentang P alm Kernel

3.4062.8314.264kew ajaran

4. Pencarian Perusahaan Pembanding

bahwa Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia-Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

bahwa setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

bahwa daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

bahwa perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada praktiknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

bahwa perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga KPBN untuk penjualan CPO.

7. bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. bahwa penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan

yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. bahwa dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. bahwa untuk data pembanding CPO yang digunakan oleh Terbanding adalah harga KPBN, dimana harga KPBN adalah harga penjualan yang sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut yang sudah ditetapkan oleh PT KPBN sehingga ketika harga KPBN ingin diterapkan sebagai acuan harga penjualan Pemohon Banding maka Terbanding harus mnegurangi dengan biaya ongkos angkut.

bahwa sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan juga biaya ongkos angkut yang sudah termasuk harga KPBN tersebut.

bahwa penentuan Harga Jual CPO berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

bahwa maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal yang berlaku;

2. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon

Banding sebagaimana perhitungan berikut ini:

Pemohon

No

Uraian

Banding

(Rp)

1

Dasar Pengenaan Pajak

a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang teutang PPN :

a.1.Ekspor

15.048.780.560 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

5.680.956.4000 a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

a.4.Penyerahan yan PPN-nya tidak dipungut

3.551.877.5900 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

a.6.Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)

24.281.614.5500 b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang teutang PPN

c.Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)

24.281.614.5500 d.Atas Impor BPK/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh

Pemungutan Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap

yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya

tidak seharusnya deibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Ren

teng

2

Penghitungan PPN Kurang Bayar

a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)

568.095.640 b.Dikurangi :

b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama

0 b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

340.857.52900 b.3.STP (pokok kurang bayar)

b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri

b.5.Lain-lain

6.997.469.862 b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)

7.338.327.391 c.Diperhitungkan

c.1.SKPPKP

0 d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)

7.338.327.391 e.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)

(6.770.231.751) 3

Kelebihan Pajak yang sudah :

a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

6.770.231.7510 b.Dikompensasikan ke Masa Pajak ………. (karena pembetulan)

c.Jumlah (a + b)

6.770.231.751 45

PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)

- Sanksi Administrasi :

a.Bunga Pasal 13 (2) KUP

000000000 b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c.Bunga Pasal 13 (5) KUP

d.Kenaikan Pasal 13A KUP

e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

f.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP

g.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN

h.Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)

6

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-369/WPJ.02/2022 tanggal 28 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar

Rp560.411.514,-

B. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri sebesar Rp443.592.240,-

Dalil Koreksi dan Tanggapan Terbanding

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Ekspor sebesar Rp560.411.514,-

Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas. Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila;

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebihPengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga

atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana

diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises

A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones, A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available.

3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information.

Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah Darmex Plantation dengan kepemilikan 99,998% dan PT. Palma Lestari dengan kepemilikan 0,002%, sebagaimana tampilan 1771-V berikut:

b) bahwa Pemohon Banding mengisi Lampiran Khusus 3A pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dengan tampilan sebagai berikut:

c) bahwa Pemohon Banding mengisi pencatatan transaksi dalam hubungan istimewa sebagaimana tampilan Lampiran Khusus 3A-1 berikut :

2) bahwa berdasarkan data yang tersedia dalam dokumen pemeriksaan diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa Skema Transaksi Afiliasi Penjualan Lokal CPO dan PK

b. bahwa Rincian penyerahan ekspor Masa Pajak Juni 2019 adalah sebagai berikut:

Menurut WP

Menurut Pemeriksa

Koreksi No.

LOKASI

NAMA PEMBELI

NO DOKUMEN

NAMA BKP

TANGGAL

DPPPPN

DPPPPN

DPPPPN Crude Palm Oil ( CPO )

12

SINGAPURA

PALM

BRIDGE PTE LTD

PE014257

27/06/2019

12.775.130.246-

13.249.754.107-

474.623.861- Crude Palm Oil ( CPO )

SINGAPURA

PALM

BRIDGE PTE LTD

PE014259

27/06/2019

2.273.650.314-

2.359.437.967-

85.787.653- Jumlah

15.048.780.560-

15.609.192.074-

560.411.514-

3) bahwa Contoh Kontrak Penjualan Ekspor ke Palmbridge Pte Ltd:

4) bahwa Terbanding telah menyampaikan S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Permintaan Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen, yang antara lain meminta agar dipinjamkan Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

5) bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Peringatan Pertama Nomor S-6/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-25/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 28 Januari 2021, bahwa PemohonBandingtidakmemberikan/meminjamkandokumen sebagaimana yang diminta berdasarkan S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020, antara lain Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya.

Tanggapan Terbanding

1) bahwa banding Pemohon Banding untuk koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis) yaitu Pemohon Banding dengan sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan menyatakan bahwa:

a) bahwa telah menyerahkan Dokumen Penentuan Harga Transfer, akan tetapi pada faktanya tidak meminjamkan dokumen tersebut pada saat pemeriksaan meskipun sudah diterbitkan surat teguran pertama dan kedua.

b) bahwa harga jual mengacu pada CIF Rotterdam dan Reuters, akan tetapi pada surat keberatan menyatakan bahwa harga jual mengikuti harga pasar MPOB dan Reuters sehingga terdapat inkonsistensi alasan dan tidak dapat diyakini kebenarannya.

2) bahwa Penelitian Pemenuhan Formal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena:

a) bahwa sesuai pasal 3 ayat 1 PMK 213/PMK.03/2016 mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan

Transaksi Afiliasi. Sehingga jelas bahwa pengaturan dalam PMK 213/PMK.03/2016 bersifat ex ante.

b) bahwa Pasal 5 PMK 213/PMK.03/2016 mengatur:

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

c) bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 karena dengan sengaja tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat diminta oleh Pemeriksa Pajak.

3) bahwa Penelitian Harga Wajar Penjualan Ekspor CPO

a) bahwa dari Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan ekspor dan lokal CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebagai berikut:

b) bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Wajib Pajak diketahui seluruh penjualan ekspor CPO tahun 2019 dilakukan Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang merupakan pihak afiliasi PT. Johan Sentosa, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Palmbridge Pte Ltd dimiliki 100% Sahamnya oleh Dabi Capital Pte Ltd, dan Dabi Capital Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki oleh Bill Darmadi, begitu pula Waxbill Pte Ltd 100% sahamnya dimiliki langsung oleh Bill Darmadi, dan Bill Darmadi juga menjabat sebagai "BOD" dikedua perusahaan tersebut.

2. Bill Darmadi merupakan anak dari Surya Darmadi, dimana Surya Darmadi merupakan pemilik 99.99% saham Darmex Plantation, dan Darmex Plantation pemilik 99.99% saham PT Johan Sentosa, dan Perusahaan Afiliasi lainnya di Indonesia.

c) bahwa Pemilihan metode transfer pricing

1. bahwa Koreksi harga jual ekspor CPO dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi;

2. bahwa Terbanding melakukan pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

d) Ketersediaan data pembanding atas penjualan ekspor CPO:

1. Pembanding internal

bahwa dari hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Wajib Pajak diketahui seluruh penjualan ekspor CPO tahun 2019 dilakukan Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat data pembanding internal yang menjadi dasar dalam menentukan harga pasar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

2. Pembanding eksternal

bahwa Terbanding menggunakan harga jual ekspor CPO – MPOB Peninsular Malaysia karena:

• Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar;

• Syarat dan kondisi dalam kontrak merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM) sesuai dengan persyaratan dalam kontrak penjualan ekspor Pemohon Banding;

• Lokasi penyerahan adalah Pelabuhan Dumai, dalam regional yang berdekatan dengan semenanjung Malaysia.

3. bahwa koreksi harga yang dilakukan oleh Terbanding adalah menggunakan data harga MPOB Peninsular Malaysia CPO 2 month forward price & MPOB Malaysia CPO 3 month forward price, sesuai dengan rentang tanggal kontrak dan tanggal PEB.

e) bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga CIF Rotterdam dan Reuters dikurangi ongkos angkut untuk penjualan ekspor CPO.

f) bahwa dari dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak) diketahui

bahwa Crude Palm Oil (CPO) diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd dengan titik penjualan adalah FOB Dumai.

g) bahwa dari seluruh kontrak penjualan lokal CPO, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengirimannya melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman, dan syarat penyerahan.

h) bahwa atas penjualan ekspor CPO, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

1. Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

2. Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd terkait penjualan ekspor CPO dan dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

3. Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan harga jual ekspor CPO ke Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd? Dokumentasi kesepakatan penetapan/penggunaan harga pembandingnya apa?

4. Bagaimana Pemohon Banding dan Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd menyepakati ongkos angkut? Dokumentasinya kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

i) bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa harga MPOB adalah harga penjualan termasuk dengan ongkos angkut tidak didukung dengan bukti perhitungan yang jelas atas nilai harga yang menjadi acuan harga pasar dan ongkos angkut yang dikurangkan oleh Pemohon Banding.

j) bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa data, dokumen dan informasi yang diminta pada saat pemeriksaan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) dalam penetapan harga jual lokal CPO termasuk penentuan ongkos

angkut kepada pihak afiliasi, sehingga tidak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

4) bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan ekspor telah benar dan seharusnya dipertahankan.

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp443.592.240,-

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas. Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila;

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebihPengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsujng; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 1 angka 4

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga

atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding. Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 5

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu

sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 6

(1) Dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Referensi

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises

A.43 External comparables and sources of information

3.29 There are various sources of information that can be used to identify potential external comparables. This sub-section discusses particular issues that arise with respect to commercial databases, foreign comparables and information undisclosed to taxpayers. Additionally, whenever reliable internal comparables exist, it may be unnecessary to search for external ones,

A.4.3.1. Databases

3.30 A common source of information is commercial databases, which have been developed by editors who compile accounts filed by companies with the relevant administrative bodies and present them in an electronic format suitable for searches and statistical analysis. They can be a practical and sometimes cost-effective way of identifying external comparables and may provide the most reliable source of information, depending on the facts and circumstances of the case.

3.31 A number of limitations to commercial databases are frequently identified. Because these commercial databases rely on publicly available information, they are not available in all countries, since not all countries have the same amount of publicly available information about their companies. Moreover, where they are available, they do not include the same type of information for all the companies operating in a given country because disclosure and filing requirements may differ depending on the legal form of the company and on whether or not it is listed. Care must be exercised with respect to whether and how these databases are used, given that they are compiled and presented for non-transfer pricing purposes. It is not always the case that commercial databases provide information that is detailed enough to support the chosen transfer pricing method. Not all databases include the same level of detail and can be used with similar assurance. Importantly, it is the experience in many countries that commercial databases are used to compare the results of companies rather than of transactions because third party transactional information is rarely available.

3.32 It may be unnecessary to use a commercial database if reliable information is available from other sources, e.g. internal comparables. Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information.

Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding pada tahun 2019 adalah Darmex Plantation dengan kepemilikan 99,998% dan PT. Palma Lestari dengan kepemilikan 0,002%, sebagaimana tampilan 1771-V berikut:

b) bahwa Pemohon Banding mengisi Lampiran Khusus 3A pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dengan tampilan sebagai berikut:

c) bahwa Pemohon Banding mengisi pencatatan transaksi dalam hubungan istimewa sebagaimana tampilan Lampiran Khusus 3A-1 berikut :

2) bahwa berdasarkan data yang tersedia dalam dokumen pemeriksaan diperoleh informasi sebagai berikut:

a. bahwa Skema Transaksi Afiliasi Penjualan Lokal CPO dan PK

b. bahwa Rincian penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2019 adalah sebagai berikut:

Menurut WP

Menurut Pemeriksa

Koreksi No.

NPWP PEMBELI

NAMA PEMBELINO FAKTUR PAJAK

NAMA BKP

TANGGAL

DPPPPN

DPPPPN

DPPPPN 03.287.328.3-063.000

PT. BAYAS BIOFUELS010.001-19.38132102

Crude Palm Oil ( CPO )

06/06/2019

718.246.20071.824.620

123456789

742.187.74074.218.774

23.941.5402.394.154 C- rude

01.718.327.8-093.000

PT TELEKOMUNIKASI SELULAR (T0E1L0K.0O0M1-S1E9L.3)8132104

30/06/2019

8.837.500883.750

8.837.500883.750

-- 03.287.328.3-063.000

PT. BAYAS BIOFUELS010.001-19.38132106

Palm Oil ( CPO )

14/06/2019

1.750.827.400 175.082.740

1.820.478.100 182.047.810

69.650.7006.965.070 01.862.190.4-063.000

PT. DUMAI BULKING010.001-19.38132108

Cangkang

20/06/2019

14.800.5001.480.050

14.800.5001.480.050

-- 01.862.190.4-063.000

PT. DUMAI BULKING010.001-19.38132109

Cangkang

20/06/2019

5.431.500543.150

5.431.500543.150

-- 01.689.562.5-073.000

PT. TALUK KUANTAN PERKASA 010.001-19.38132111

Cangkang

21/06/2019

98.396.0009.839.600

98.396.0009.839.600

-- 01.689.562.5-073.000

PT. TALUK KUANTAN PERKASA 010.001-19.38132112

Cangkang

21/06/2019

2.296.000229.600

2.296.000229.600

-- 01.689.226.7-063.000

PT. DARMEX AGRO010.001-19.38132116

Crude Palm Oil ( CPO )

14/06/2019

2.950.000.000 295.000.000

3.300.000.000 330.000.000

350.000.000 35.000.000 -

01.062.203.3-218.000

PT KENCANA AMAL TANI090.001-19.38132103

02/06/2019

132.121.30013.212.130

132.121.30013.212.130

-- Jumlah

5.680.956.400 568.095.640

6.124.548.640 612.454.864

443.592.240 44.359.224

3) bahwa Terbanding telah menyampaikan S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, yang antara lain meminta agar dipinjamkan

Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya;

4) bahwa Terbanding telah menyampaikan Surat Peringatan Pertama Nomor S-6/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 14 Januari 2021 dan Surat Peringatan Kedua Nomor S-25/WPJ.02/KP.1000/2021 tanggal 28 Januari 2021, bahwa PemohonBandingtidakmemberikan/meminjamkandokumen sebagaimana yang diminta berdasarkan S-392/WPJ.02/KP.1005/2020 tanggal 23 November 2020, antara lain Dokumen Transfer Pricing terkait dengan kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dan bukti-bukti pendukungnya;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa banding Pemohon Banding untuk koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis) yaitu Pemohon Banding dengan sengaja mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan menyatakan bahwa telah menyerahkan Dokumen Penentuan Harga Transfer, akan tetapi pada faktanya tidak meminjamkan dokumen tersebut pada saat pemeriksaan meskipun sudah diterbitkan surat teguran pertama dan kedua.

2) bahwa Penelitian Pemenuhan Formal Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

bahwa Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena:

a) bahwa sesuai pasal 3 ayat 1 PMK 213/PMK.03/2016 mewajibkan perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria tertentu untuk menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi. Sehingga jelas bahwa pengaturan dalam PMK 213/PMK.03/2016 bersifat ex ante.

b) bahwa Pasal 5 PMK 213/PMK.03/2016 mengatur:

(1) Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(2) Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(3) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

c) bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 karena dengan sengaja tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat diminta oleh Pemeriksa Pajak;

3) bahwa Penelitian Harga Wajar Penjualan Lokal CPO

a) bahwa dari Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui seluruh penjualan lokal CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sebagai berikut:

b) bahwa Pemilihan metode transfer pricing

1. Koreksi harga jual lokal CPO dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi;

2. Terbanding melakukan pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

c) Ketersediaan data pembanding atas penjualan lokal CPO:

1. Pembanding internal

bahwa oleh karena seluruh penjualan lokal CPO tahun 2019 dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga dapat disimpulkan tidak terdapat data pembanding internal yang menjadi dasar dalam menentukan harga pasar yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

2. Pembanding eksternal

bahwa Terbanding menggunakan harga tender CPO PT. KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) karena:

• bahwa data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan mencerminkan harga pasar (penawaran dan permintaan dari pihak independen);

• bahwa lokasi transaksi berada di dalam negeri.

d) bahwa berdasarkan surat banding Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menggunakan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menentukan harga jual sendiri. Pemohon Banding menggunakan harga jual yang mengikuti harga KPBN dikurangi ongkos angkut untuk penjualan lokal CPO.

e) bahwa dari dokumen Kontrak Penjualan Lokal CPO kepada PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan diketahui bahwa Crude Palm Oil (CPO) yang diserahkan oleh PT. Johan Sentosa kepada PT

Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro dengan titik penjualan berbeda-beda, yaitu:

NONAMA PEMBELINOMOR KONTRAKSYARAT PENYERAHAN
1PT. BAYAS BIOFUELS001-001/KPL/JHS-CPO/02/2019FOB Kumba
2PT. DABI BIOFUELS001-001/KPL/JHS-CPO/04/2019Loco PKS JHS
3PT. BAYAS BIOFUELS002-002/KPL/JHS-CPO/04/2019FOB Dumai
4PT. BAYAS BIOFUELS003-003/KPL/JHS-CPO/04/2019Loco PKS JHS
5PT. BAYAS BIOFUELS002-002/KPL/JHS-CPO/05/2019Loco PKS JHS
6PT. BAYAS BIOFUELS001-001/KPL/JHS-CPO/05/2019Loco PKS JHS
7PT. BAYAS BIOFUELS003-003/KPL/JHS-CPO/05/2019Loco PKS JHS
8PT. BAYAS BIOFUELS010-010/KPL/JHS-CPO/05/2019FOB Dumai
9PT. BAYAS BIOFUELS004-004/KPL/JHS-CPO/05/2019Loco PKS JHS
10PT. BAYAS BIOFUELS004-004/KPL/JHS-CPO/08/2019Loco PKS JHS
11PT. BAYAS BIOFUELS005-005/KPL/JHS-CPO/08/2019Loco PKS JHS
12PT. BAYAS BIOFUELS001-001/KPL/JHS-CPO/08/2019Loco PKS JHS
13PT. BAYAS BIOFUELS001-001/KPL/JHS-CPO/07/2019Loco PKS JHS
14PT. BAYAS BIOFUELS002-002/KPL/JHS-CPO/07/2019Loco PKS JHS
15PT. BAYAS BIOFUELS003-003/KPL/JHS-CPO/07/2019Loco PKS JHS
16PT. BAYAS BIOFUELS002-002/KPL/JHS-CPO/08/2019Loco PKS JHS
17PT. BAYAS BIOFUELS003-003/KPL/JHS-CPO/08/2019Loco PKS JHS
18PT. DABI BIOFUELS001-001/KPL/JHS-CPO/10/2019Loco PKS JHS
19PT. DARMEX AGRO001-001/KPL/JHS-CPO/09/2019Franco Dumai Bulking
20PT. DABI BIOFUELS003-003/KPL/JHS-CPO/10/2019Loco PKS JHS
21PT. DABI BIOFUELS002-002/KPL/JHS-CPO/10/2019Loco PKS JHS
22PT. DARMEX OIL & FATS001-001/KPL/JHS-CPO/11/2019Franco Dumai Bulking
23PT. DARMEX AGRO002-019/KPL/JHS-CPO/11/2019Franco PKS JHS

f) bahwa dari seluruh kontrak penjualan lokal CPO, tidak dijelaskan secara rinci tanggal pengirimannya melainkan hanya mencantumkan bulan dan tahun pengiriman, dan syarat penyerahan.

g) bahwa atas penjualan lokal CPO, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara tertulis mengenai:

1. Bagaimana penentuan harga jual dijelaskan di kontrak penjualan?

2. Penjelasan bagaimana membentuk kesepakatan harga dengan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro terkait penjualan local CPO? Dokumentasi kesepakatan pembentukan harganya apa?

3. Penjelasan bagaimana Pemohon Banding menyepakati harga pembanding, sebelum menetapkan kesepakatan harga jual lokal CPO ke PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, dan PT Darmex Agro? Dokumentasikesepakatanpenetapan/penggunaanharga pembandingnya apa?

4. Bagaimana Pemohon Banding dan PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, serta PT Darmex Agro menyepakati ongkos angkut? Dokumentasinya kesepakatan penetapan harga ongkos angkutnya apa?

h) bahwa dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa harga KPBN adalah harga penjualan termasuk dengan ongkos angkut tidak didukung dengan bukti perhitungan yang jelas atas nilai harga yang menjadi acuan harga pasar dan ongkos angkut yang dikurangkan oleh Pemohon Banding.

i) bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa data, dokumen dan informasi yang diminta pada saat pemeriksaan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) dalam penetapan harga jual lokal CPO termasuk penentuan ongkos angkut kepada pihak afiliasi, sehingga tidak terbukti bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya;

4) bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah benar dan seharusnya dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003302/Bantahan-SUB/PPN-JUN-2019/JHS/XI/2022 tanggal 08 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor CPO Rp560.411.514,00 dengan rincian sebagai berikut:

1. Penentuan harga jual CPO seharusnya mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh CIF Rotterdam dan Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/);

2. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

3. Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP).

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalarm kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

4. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

b. Data pembanding yang digunakan;

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang

tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

Berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

D

eskripsi

Harg

a

P

asa

r

M

inimum

5

47

0,7

5

Median

6

44

0,7

2

M

aksimum

8

15

4,8

8

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

Deskrip

s

i

H

a

rg

a P

asar

Minimu

m

2

830

,

7

5

Median

3

353

,

8

8

Maksimu

m

4

263

,

8

5

e. Kesimpulan

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Harga Jual R

ata-

Rentang Kew ajaran

h

arga Pasar

rata Tertimb

ang

Je

n

is P

r

o

d

u

k

Kesim

pu

lan (Rupiah

)

kepada Pih

ak

afiliasi (Rup

iah)

Min

Max

d

i dalam

re

nta

n g

CP

O

6

.347

5.4

71

8.15

5

kew a

jar

an d

i dalam

re

nta

n g

P

a

lm K

e

r

n

e

l

3

.406

2.8

31

4.26

4

kew a

jar

an

5. Pencarian Perusahaan Pembanding.

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia- Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

6. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara- negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

7. Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

8. Berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang

digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

9. Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

10. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil.

11. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

12. Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

13. Untuk data pembanding CPO Ekspor yang digunakan oleh Terbanding menggunakan harga MPOB, dimana harga tersebut sudah termasuk biaya ongkos angkut. Sedangkan Pemohon Banding menggunakan harga Reuters sebagai dasar perhitungan harga jual Global CPO Ekspor berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal Kontrak yang telah

disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

14. Bahwa Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak), terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal.

bahwa maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp443.592.240,- dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan.

2. Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP).

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip

antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau

dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan;

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

Berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

Deskrips

iHarga Pasar

Minimum

5470,75

Median

6440,72

Maksimum

8154,88

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

Deskripsi

Harga Pasar

Minimum

2830,75

Median

3353,88

Maksimum

4263,85

f. Kesimpulan

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Harga Jual Rata-

rata T ertimbangRentang Kew ajaran

h

arga P asar

Je

nis P roduk

Kesim

pu

lan kepada P ihak(Rupiah

)

afiliasi (Rupiah)Min

Max

d

i dalam

re

nta

n g

CP O

6.3475.4

71

8.15

5

kew a

jar

an d

i dalam

re

nta

n g

P

alm Kernel

3.4062.8

31

4.26

4

kew a

jar

an

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia- Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan,

dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara-negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara- negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (Palm Kernel) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan harga jual yang mengikuti harga pasar yaitu harga KPBN untuk penjualan CPO.

7. Berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER- 32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga KPBN yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. Untuk data pembanding CPO digunakan oleh Terbanding adalah harga KPBN dimana harga KPBN adalah harga penjualan yang sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut yang sudah ditetapkan oleh PT KPBN sehingga ketika harga KPBN ingin diterapkan sebagai acuan harga penjualan Pemohon Banding, maka Terbanding harus mengurangi dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan juga biaya ongkos angkut yang sudah termasuk harga KPBN tersebut.

Penentuan Harga Jual CPO berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

bahwa maka mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan

adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00333/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti P-2 Tangkapan Layar Tanda Terima Pengiriman Dokumen Nomor

470140001197322;

Bukti P-3 Salinan Akta Notaris Yulia S.H. Nomor 17 tanggal 08 Juni 2021

dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Johan Sentosa Nomor AHU-AH.01.03-0378501 tanggal 08 Juni 2021;

Bukti P-4 Salinan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00091/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021 Masa Pajak Juni 2019;

Bukti P-5 Salinan Surat Permohonan Keberatan Nomor 001379/KEB-PPN-

JUNI/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021

Bukti P-6 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Putri Ayu;

Bukti P-8 Fotokopi KTP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-9 Fotokopi NPWP atas nama Putri Ayu;

Bukti P-10 Surat Kuasa Nomor 000162/SK-PPh23-Juni/WJT/I/2023 Tanggal

17 Januari 2023 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-11 Pakta Integritas atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-12 Fotokopi KTP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-13 Fotokopi NPWP atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-14 Fotokopi Kuasa Hukum atas nama Dimpos Marisi Hamonangan

M;

Bukti P-15 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-282/PP/IKH/2022

tanggal 11 April 2022 atas nama Dimpos Marisi Hamonangan M; Bukti P-16 Matrik sengketa;

Bukti P-17 Fotokopi Laporan Keuangan Audited;

Bukti P-18 Fotokopi Dokumen Lokal;

Bukti P-19 Penjelasan tertulis;

Bukti P-20 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00333/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00091/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021;

Bukti T-3 FotokopiSuratKeberatanNomor001379/KEB-PPN-

JUNI/JHS/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021;

Bukti T-4 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-463/PJ.07/2023 tanggal 13 Januari 2023; Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-600/PJ.07/2023 tanggal 18 Januari 2023; Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-1601/PJ.07/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti T-8 LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00098/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 5 Mei 2021; Bukti T-9 LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-KBP-

1089/WPJ.02/2022 tanggal 26 April 2022;

Bukti T-10 Matrik Sengketa;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-2269/PJ.07/2023 tanggal 8 Maret 2023; Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-3305/PJ.07/2023 tanggal 17 April 2023; Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-3859/PJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023;

Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-4257/PJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023; Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-5025/PJ.07/2023 tanggal 4 Juli 2023; Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-5454/PJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-6070/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus

2023;

Bukti T-19 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00333/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00091/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002030/BDG-PPN-JUN-2019/JHS/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Ekspor15.048.780.56015.609.192.074560.411.514
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.680.956.4006.124.548.640443.592.240

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Ekspor Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp560.411.514

2. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp443.592.240

1. Koreksi atas Ekspor Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp560.411.514

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Ekspor Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp560.411.514, dengan alasan sebagai berikut:

a. Penerapan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

1. Pemohon Banding terbukti melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN sehingga wajib menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi (ex ante) sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016;

2. Bahwa dalam dokumen PT Johan sentosa Tahun Pajak 2019 tidak terdapat informasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi penjualan CPO ke Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd di tahun 2019;

3. Pemohon Banding tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat pemeriksaan sehinga dianggap tidak menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 sehingga dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016.

b. Penentuan kembali harga jual lokal CPO

1) Koreksi harga jual lokal CPO dilakukan karena Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi

2) Pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

3)Data pembanding yang digunakan adalah harga tender CPO PT. KPBN

(Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara) karena:

• Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi setiap tahun dan menceminkan harga pasar;

• Syarat dan kondisi dalam kontrak merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Palm Oil Refiners Association of Malaysia (PORAM).

• Lokasi penyerahan adalah Pelabuhan Dumai, dalam regional yang berdekatan dengan semenanjung Malaysia.

• Tanggal Realisasi pengiriman barang yang ditetapkan pada kontrak yang dibuat oleh Pemohon Banding dan pihak afiliasinya.

• Harga Kontrak berjangka yang digunakan sesuai dengan beda waktu antara tanggal kontrak dengan tanggal realisasi pengiriman.

4) bahwa atas penjualan ekspor CPO, Pemohon Banding menyatakan harga jual Pemohon Banding telah dalam rentang harga wajar, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hal-hal mengenai:

• Dokumentasi pembentukan harga jual dan harga pembanding yang digunakan.

• Dokumentasi kesepakatan penetapan harga ongkos angkut.

5) bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

• Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual ekspor kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

• Pemohon Banding tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP), sehingga tidak diyakini bahwa Pemohon Banding telah menerapkan ALP dalam transaksinya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp560.411.514,-

bahwa Penentuan harga jual CPO seharusnya mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh CIF Rotterdam dan Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/);

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

2. bahwa dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP).

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan istimera dan harga dalam

transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Huburgan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya transportasi, dan asuransi. bahwa dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pernbanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungin istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan

Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding

Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta terkait Palm Kernel yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

bahwa berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil dan/atau Palm Kernel untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

D

eskripsiH

arg

a

Pasar

M

inimum

5470,75

Median

6440,72

M

aksimum

8154,88

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (bahwa dalam Rupiah)

D

eskripsiH

arg

a

Pasar

M

inimum

2830,75

Median

3353,88

M

aksimum

4263,85

e. Kesimpulan

bahwa berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Harga Jual R

ata-

Rentang Kew ajaran

h

arga P asar

rata T ertimb

ang

Je

n

is P

roduk

Kesim

pu

lan (Rupiah

)

kepada P ih

ak

afiliasi (Rup

iah)

Min

Max

d

i dalam

re

nta

n g

CP

O

6

.347

5.4

71

8.15

5

kew a

jar

an d

i dalam

re

nta

n g

P

a

lm K

ernel

3

.406

2.8

31

4.26

4

kew a

jar

an

4. Pencarian Perusahaan Pembanding.

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia- Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan

melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
Mahkota Group TbkIndonesia
PT Thachana Palm Oil CO LtdThailand
Thai Tallow And Oil CO LtdThailand
The Southern Palm (1978) CO LtdThailand
United Malacca BerhadMalaysia
Univanich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada prakteknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. bahwa dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara- negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding

perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6. bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board (http://mpob.gov.my/).

7. bahwa berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar komoditas dari kantor pemasaran bersama terkait Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

10. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. bahwa dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga

ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. bahwa untuk data pembanding CPO digunakan oleh Terbanding menggunakan harga MBOP, dimana harga tersebut sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut. Sedangkan Pemohon Banding menggunakan harga Reuters sebagai dasar perhitungan harga jual Global CPO Ekspor berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal Kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

13. Bahwa Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan (sebanyak 12 kontrak), terdapat informasi tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal;

bahwa mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp560.411.514,- terkait dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan Ekspor CPO sebesar Rp560.411.514,- terkait dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN. Terbanding melakukan koreksi karena tidak terdapat informasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi penjualan CPO oleh Pemohon Banding ke Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd di tahun 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas penyerahan ekspor CPO kepada afiliasinya (Palmbridge Pte Ltd serta Waxbill Pte Ltd) karena Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

bahwa dasar hukum terakit dengan sengketa ini adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila;

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebihPengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsujng; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

bahwa mengingat sengketa ini merupakan secondary adjustmen dari koreksi Terbanding atas Penjualan Ekspor CPO kepada pihak afiliasi Pemohon Banding pada PPh Badan , karena menurut Terbanding transaksi Penjualan Ekspor CPO belum menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

(PKKU), maka pendapat Majelis dalam memutus sengketa ini akan mengikuti dan menyesuaikan dengan Pendapat Majelis pada PPh Badan 2019;

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta persidangan menunjukkkan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya pada saat keberatan maupun banding berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP karena terbukti dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding. Hal ini menunjukkkan Terbanding senantiasa tetap mempertahankan koreksinya terkait pemenuhan formal materi sehubungan Pememohon Banding pada saaat pemeriksaan tidak memberikan Dokumen Transfer Pricing kepada Terbanding;

bahwa dalam hal pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak,yaitu:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa dengan demikian, dengan mendasarkan pada ketentuan A-quo, Majelis akan memutus sengketa ini berdasarkan penilaian pembuktian sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan;

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding sudah menunjukkkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Tahun 2019 beserta lampirannya. Dari penilain Majelis atas TP Doc Pemohon Banding serta harga jual ekspor CPO oleh Pemohon Banding menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:

• Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta Palm Kernel yang tersedia di KPBN.

• Bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

• Terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji yang kegiatannya adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya.

• Bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan.

• Bahwa rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram atas transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Penjualan CPORp 6.347,00

- Penjualan KernelRp 3.406,00

• Hasil analisi kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding terkait penjualan CPO dan Palm Kernel adalah sebahai berikut:

Harga Jual R

ata-

Rentang Kew ajaran

h

arga Pasar

rata Tertimb

ang

Je

n

is P

r

o

d

u

k

K

esim

pu

lan (Rupiah

)

kepada Pih

ak

afiliasi (Rup

iah)

Min

Max

d

i d

alam

re

nta

n g

CP

O

6

.347

5.4

71

8.15

5

kew a

jar

an d

i d

alam

re

nta

n g

P

a

lm K

e

r

n

e

l

3

.406

2.8

31

4.26

4

kew a

jar

an

• Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual

yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters.

• Bahwa dalam Dokumen Kontrak Penjualan Ekspor CPO kepada Palmbridge Pte Ltd dan Waxbill Pte Ltd yaitu yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan maupun saat banding (sebanyak 12 kontrak), sudah terdapat informasi tentang tanggal pengirimannya dan informasi pelabuhan asal

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan Ekspor CPO kepada pihak- pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah ditunjukkan di persidangan;

bawha dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan Ekspor CPO sebesar untuk Masa Pajak Januari 2019 sebesar Rp560.411.514,- menurut Majelis, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp443.592.240

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2019 sebesar Rp443.592.240, dengan alasan sebagai berikut:

a. Penerapan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

1. Wajib Pajak terbukti melakukan transaksi dengan para pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN sehingga wajib menyelenggarakan dokumentasi Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi (ex ante) sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK 213/PMK.03/2016.

2. Wajib Pajak tidak meminjamkan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Transfer Pricing) pada saat pemeriksaan sehinga dianggap tidak menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sesuai Pasal 5 PMK-213/PMK.03/2016 sehingga dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016.

b. Penentuan kembali harga jual lokal CPO

1. Koreksi harga jual lokal CPO dilakukan karena Wajib Pajak tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman dalam penentuan harga jual kepada pihak afiliasi

2. Pengujian kewajaran atas transaksi hubungan istimewa menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) karena merupakan metode yang paling sesuai untuk pengujian kewajaran untuk transaksi perdagangan barang komoditas.

3.Data pembanding yang digunakan adalah harga tender CPO PT. KPBN

(Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara karena:

• Data tersebut dapat diakses secara umum/terbuka dan tersedia untuk setiap tanggal transaksi sepanjang tahun dan menceminkan harga pasar (penawaran dan permintaan dari pihak independen);

• Lokasi transaksi berada di dalam negeri.

4. Atas penjualan lokal CPO, Wajib Pajak menyatakan harga jual Wajib Pajak telah dalam rentang harga wajar, namun Wajib Pajak tidak dapat membuktikan hal-hal mengenai:

• Dokumentasi pembentukan harga jual dan harga pembanding yang digunakan.

• Dokumentasi kesepakatan penetapan harga ongkos angkut.

13. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

• Wajib Pajak tidak melampirkan bukti atau dokumen yang menunjukkan penetapan harga jual lokal CPO kepada pihak afiliasi telah menerapkan ALP.

• Wajib Pajak tidak memberikan data, dokumen dan informasi yang diminta pada proses penyelesaian keberatan dan dan tidak dapat memberikan informasi yang cukup sehubungan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principlelALP), sehingga tidak diyakini bahwa Wajib Pajak telah menerapkan ALP dalam transaksinya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp443.592.240,- dengan rincian sebagai berikut:

1. Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan

2. Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP)

CUP Method adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mermpunyai Hubungan Istimewa dan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mermpunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding. Berdasarkan OECD TP Guidelines 2017, CUP Method digunakan ketika ada transaksi penjualan/pembelian dari produk yang sama atau mirip antara pihak afiliasi dan pihak independen. Ketika terdapat transaksi yang sama tetapi tidak identik, harga sebaiknya disesuaikan untuk dapat merefleksikan perbedaan pada transaksi Beberapa faktor yang dianggap dapat menyebabkan transaksi menjadi berbeda adalah letak geografis, distribution chain, diskon dan potongan harga, kualitas produk, biaya

transportasi, dan asuransi. Dalam praktiknya, CUP Method dapat diterapkan untuk transaksi afiliasi dalarn cakupan yang luas, seperti royalti, tingkat bunga, dan intra-group services, baik dari perspektif penyedia dan/atau pengguna jasa. Meskipun demikian, aplikasi CUP Method biasanya memiliki keterbatasan dalam praktiknya, kecuali untuk transaksi komoditi tertentu atau pada keadaan terdapat internal comparable uncontrolled transaction. CUP Method memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding, yatu data pembanding internal (intemal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable).

Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa. Sedangkan, Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajb Pajak lain dengan pihak pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa.

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (CUP Method) antara lain adalah:

• Barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding;atau

• Kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

3. Penjualan Barang kepada Pihak Afiliasi

a. Pencarian data pembanding;

Pemohon Banding melakukan pencarian data pembanding untuk mengidentifikasi data yang dapat diandalkan berupa harga pasar

komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia untuk diperbandingkan. Secara khusus, PT Johan Sentosa telah mempertimbangkan data dan informasi yang tersedia sebelum melakukan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa harga transaksi ditentukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Data pembanding yang digunakan;

Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN (terlampir di Lampiran II TP Doc). Menilai apakah harga Crude Palm Oilkonsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha memerlukan pertimbangan faktor- faktor yang berdampak pada penetapan harga.

c. Analisis CUP untuk penjualan barang

Berdasarkan detail transaksi afiliasi PT Johan Sentosa terkait penjualan barang, berikut rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil per kilogram.

d. Rentang kewajaran dan kelaziman usaha

Rentang harga pasar komoditas Crude Palm Oil untuk tahun 2019 disajikan dalam tabel dibawah ini:

Tabel 20 : Rentang Harga Pasar Komuditas Crude Palm Oil Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

DeskripsiHarga Pasar
Minimum5470,75
Median6440,72
Maksimum8154,88

Tabel 21: Rentang Harga Pasar Komuditas Palm Kernel Tahun 2019 (Dalam Rupiah)

Deskrips

iHarga

P

asar

Minimum

2

830,75

Median

3

353,88

Maksimum

4

263,85

Kesimpulan

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan,berikut adalah kesimpulan yang telah diperoleh

Harga Jual Rata-

Rentang Kew ajaran

h

arga P asar

rata T ertimbang

Je

nis P roduk

Kesim

pu

lan (Rupiah

)

kepada P ihak

afiliasi (Rupiah)

Min

Max

d

i dalam

re

nta

n g

CP O

6.347

5.4

71

8.15

5

kew a

jar

an d

i dalam

re

nta

n g

P

alm Kernel

3.406

2.8

31

4.26

4

kew a

jar

an

4. Pencarian Perusahaan Pembanding

Pemohon Banding menggunakan pembanding eksternal, yaitu perusahaan independen yang sebanding dengan pihak yang diuji, dalam hal ini PT Johan Sentosa. Proses pencarian perusahaan pembanding tersebut dilakukan melalui beberapa tahap, antara lain sebagai berikut:

• Melakukan pencarian sample perusahaan potensial di kawasan Asia- Pasifik secara elektronik dengan menggunakan database komersial. Pencarian dilakukan dengan menetapkan kriteria pencarian tertentu.

• Melakukan identifikasi perusahaan potensial yang ditemukan sebelumnya secara manual, melakukan penyesuaian jika diperlukan, dan melakukan seleksi untuk menghilangkan perusahaan yang dianggap tidak cukup sebanding dengan perusahaan yang diuji.

5. Hasil

Setelah dilakukan pencarian data pembanding, pada tabel di bawah ini, terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji:

Tabel 23: Ringkasan Perusahaan Pembanding

Perusahaan pembanding potensialNegara
kota Group TbkIndonesia
hachana Palm Oil CO LtdThailand
Tallow And Oil CO LtdThailand
Southern Palm (1978) CO LtdThailand
ed Malacca BerhadMalaysia
anich Palm Oil Public Company LimitedThailand

Daftar perusahaan-perusahaan yang ditolak terlampir di Lampiran VII. Deskripsi usaha dari perusahaan-perusahaan yang diterima terlampir di Lampiran IV.

Perusahaan-perusahaan yang dipilih sebagai pembanding adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya. Meskipun terdapat beberapa perbedaan fungsi antara pihak afiliasi PT Johan Sentosa dengan perusahaan pembanding, pada praktiknya, sangat jarang untuk dapat menemukan perusahaan pembanding yang tidak memiliki perbedaan fungsi sama sekali dengan pihak yang diuji. Oleh karena itu, kesebandingan fungsi perlu dilihat dari signifikansi ekonominya. Dalam hal ini, perbedaan fungsional tidak dianggap signifikan secara ekonomi.

Perlu dicatat bahwa semua perusahaan yang sebanding berada di negara- negara, selain Indonesia, dan bahwa keadaan ekonomi di negara-negara ini mungkin berbeda. Meskipun hal ini tidak ideal, data pembanding yang diterima mencerminkan sulitnya dalam mencari data pembanding perusahaan-perusahaan yang independen di Indonesia dan terbatasnya data yang dapat diakses umum.

6.Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang

kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters bukan menggunakan harga pasar menurut Website Malaysian Palm Oil Board(http://mpob.gov.my/).

7. Berdasarkan Pasal 4A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER- 32/PJ/2011 dijelaskan data pembanding eksternal dapat diperoleh dari database komersial atau database lainnya dimana harga Reuters yang digunakan oleh Pemohon Banding merupakan data pembanding eksternal yang sesuai dijelaskan dalam peraturan tersebut.

8. Bahwa pada dasarnya Pemohon Banding sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kesebandingan dengan tidak menggunakan harga jual yang ditentukan sendiri. Pemilihan metode Harga Transfer oleh Pemohon Banding mempertimbangkan sifat transaksi, analisis, fungsional, ketersediaan dari informasi yang andal dan tingkat kesebandingan termasuk penyesuaian kesebandingan yang mungkin diperlukan untuk menghasilkan untuk menghilangkan perbedaan yang signifikan di antara mereka.

9. Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil.

10. Penggunaan metode CUP eksternal ini akan mengevaluasi transaksi pada tingkat harga dan oleh karena itu metode ini akan memberikan hasil yang sangat akurat apabila tidak ada perbedaan yang secara material mempengaruhi harga transaksi yang dilakukan kepada pihak independen maupun pihak afiliasi.

11. Dalam Penentuan rentang kewajaran Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan. Pemohon Banding telah memenuhi syarat dalam penggunaan rentang penuh, yang mana pembanding berasal dari eksternal atau transaksi yang dilakukan oleh tested party dengan pihak ketiga, tidak ada pembeda antara transaksi afiliasi dan transaksi independen.

12. Untuk data pembanding CPO yang digunakan oleh Terbanding adalah harga KPBN, dimana harga KPBN adalah harga penjualan yang sudah termasuk dengan biaya ongkos angkut yang sudah ditetapkan oleh PT

KPBN sehingga ketika harga KPBN ingin diterapkan sebagai acuan harga penjualan Pemohon Banding maka Terbanding harus mnegurangi dengan biaya ongkos angkut.

Sedangkan Terbanding tidak memperhitungkan juga biaya ongkos angkut yang sudah termasuk harga KPBN tersebut.

Penentuan Harga Jual CPO berdasarkan kesepakatan harga dalam tanggal kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dikurangi oleh ongkos angkut.

bahwa mengacu pada dasar hukum dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar harga jual CPO Lokal Pemohon Banding adalah telah menggunakan harga pasar wajar dan penyesuaian yang dilakukan adalah didasarkan pada faktor – faktor yang memang perlu dipertimbangkan dan telah tertuang dalam kontrak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp443.592.240,- terkait dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan Bukti-bukti, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp443.592.240,- terkait dengan transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU PPN, karena tidak terdapat informasi penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam

transaksi penjualan CPO oleh Pemohon Banding ke pihak yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidk setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri kepada afiliasinya karena Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah diserahkan;

bahwa dasar hukum terakit dengan sengketa ini adalah:.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Pengaruh hubungan istimewa seperti dimaksud dalam Undang-undang ini ialah adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dalam harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila;

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebihPengusaha berada di bawah penguasaan. Penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsujng; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau kesamping satu derajat.

bahwa mengingat sengketa ini merupakan secondary adjustmen atas koreksi Terbanding atas Penjualan lokal CPO kepada pihak afiliasi Pemohon Banding pada PPh Badan , karena menurut Terbanding transaksi Penjualan lokal CPO belum menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), maka pendapat Majelis dalam memutus sengketa ini akan mengikuti dan menyesuaikan dengan Pendapat Majelis pada PPh Badan 2019;

bahwa dari penilaian Majelis atas fakta persidangan menunjukkkan Terbanding tetap mempertahankan koreksinya pada saat keberatan maupun banding berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP karena terbukti

dokumen tersebut telah diminta pada saat pemeriksaan namun sengaja tidak diberikan oleh Pemohon Banding. Hal ini menunjukkkan Terbanding senantiasa tetap mempertahankan koreksinya terkait pemenuhan formal materi sehubungan Pememohon Banding pada saaat pemeriksaan tidak memberikan Dokumen Transfer Pricing kepada Terbanding;

bahwa dalam hal pembuktian untuk menciptakan keadilan bagi para Pihak, Hakim harus mengedepankan kebenaran materiil sesuai dengan azas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 76 dan Penjelasannya UU No14 tentang Pengadilan Pajak,yaitu:

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

bahwa dengan demikian, dengan mendasarkan pada ketentuan A-quo, Majelis akan memutus sengketa ini berdasarkan penilaian pembuktian sesuai dengan fakta-fakta hukum di persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Majelis atas fakta hukum persidangan sesuai berkas banding dan bukti dokumen serta penjelasan tertulis dan lisan yang disampaikan para pihak dalam proses persidangan, Majelis memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding sudah menunjukkkan Transfer Pricing Document (TP Doc) Tahun 2019 beserta lampirannya. Dari penilain Majelis atas TP Doc Pemohon Banding serta harga jual lokal CPO oleh Pemohon Banding menunjukkan beberapa hal sebagai berikut:

• Dalam TP Doc tersebut dijelaskan bahwa metode yang digunakan adalah Comparable Uncontrolled Price (CUP). Metode CUP eksternal menggunakan harga pasar komoditas terkait Crude Palm Oil yang tersedia di KPBN serta Palm Kernel yang tersedia di KPBN.

• Bahwa Pemohon Banding memilih metode CUP eksternal dikarenakan PT Johan Sentosa memiliki ketersediaan data pembanding eksternal berupa harga pasar Global komoditas dari Crude Palm Oil dan Palm Kernel.

• Terdapat 6 (enam) perusahaan yang dipilih sebagai pembanding dengan pihak yang diuji yang kegiatannya adalah manufaktur yang memproduksi Crude Palm Oil dan produk turunannya.

• Bahwa dalam penentuan rentang kewajaran, Pemohon Banding menggunakan rentang penuh (full Range) yaitu rentang harga minimum hingga maksimum dari satu atau lebih data pembanding, baik berupa harga ataupun rasio keuangan.

• Bahwa rata- rata tertimbang harga Crude Palm Oil dan Palm Kernel per kilogram atas transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- Penjualan CPORp 6.347,00

- Penjualan KernelRp 3.406,00

• Hasil analisi kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding terkait penjualan CPO dan Palm Kernel adalah sebahai berikut:

Jenis ProdukHarga Jual Rata- rata Tertimbang kepada Pihak afiliasi (Rupiah)Rentang Kewajaran harga Pasar (Rupiah)Kesimpulan
MinMax
CPO6.3475.4718.155di dalam rentang kewajaran
Palm Kernel3.4062.8314.264di dalam rentang kewajaran

• Bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak Minyak Kelapa sawit (CPO) sudah menggunakan harga jual

yang tidak ditentukan oleh Pemohon Banding sendiri melainkan mengacu pada harga jual yang ditentukan oleh Reuters.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dalam melakukan transaksi penjualan local CPO kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle) berdasarkan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) yang telah ditunjukkan di persidangan;

bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut sendiri sebesar Rp443.592.240,- untuk Masa Pajak Juni 2019 menurut Majelis, adalah tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Ekspor560.411.5140560.411.514
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri443.592.2400443.592.240

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Ekspor menurut Terbanding: Rp 15.609.192.074

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp560.411.514

Ekspor menurut Pengadilan Pajak: Rp 15.048.780.560

2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut : Rp 6.124.548.640

Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp443.592.240 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut : Rp 5.680.956.400 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, Perhitungan yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN
a. Ekspor15.048.780.560,00
b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri5.680.956.400,00
c. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
d. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut3.551.877.590,00
e. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
Jumlah24.281.614.550,00
2Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
3Jumlah seluruh penyerahan (1+2)24.281.614.550,00
4Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri568.095.640,00
5dikurangi
a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan340.857.529,00
b. Dibayar dengan NPWP sendiri0,00
c. Lain-lain6.997.469.862,00
Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan7.338.327.391,00
6Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(6.770.231.751,00)
7Kelebihan Pembayaran Pajak telah Dikompensasikan ke masa berikutnya6.770.231.751,00
8PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0,00
9Sanksi Bunga Pasal 13 (3) KUP0,00
10PPN yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar0,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.02/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00091/207/19/218/21 tanggal 12 April 2021, atas nama PT JOHAN SENTOSA, NPWP 01.572.941.1-218.000, beralamat di Jalan OK. M. Jamil Nomor 01 RT 005 RW 001, Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 24.281.614.550,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp568.095.640,00 Pajak yang dapat diperhitungkanRp7.338.327.391,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp6.770.231.751,00) Kelebihan pajak yang sudah

dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp6.770.231.751,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang/(Lebih)

DibayarRp0,00 Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus / (Lebih)Rp0,00 Dibayar

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.