Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-007719.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Hwaseung Bimaruna Indonesia · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007719.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Februari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Hwaseung Bimaruna Indonesia mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2024, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakTahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 3 ayat (4) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (2) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007719.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Hwaseung Bimaruna Indonesia
Nama Wakil
Park Jong Gyu
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 Nomor 00471/106/24/413/25
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2024
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Majelis Hakim
Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P., Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., Haryono, S.H., Ak., M.A.
Panitera
Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.
Tanggal Putusan
5 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
19 Februari 2026