Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman
PUT-007719.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
PT Hwaseung Bimaruna Indonesia · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2024
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007719.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026 yang diucapkan 19 Februari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Hwaseung Bimaruna Indonesia mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2024, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2024
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (4) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (2) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007719.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Hwaseung Bimaruna Indonesia
- Nama Wakil
- Park Jong Gyu
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 Nomor 00471/106/24/413/25
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2024
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P., Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., Haryono, S.H., Ak., M.A.
- Panitera
- Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.
- Tanggal Putusan
- 5 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 19 Februari 2026