Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-007719.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Hwaseung Bimaruna Indonesia · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2024

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007719.99/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007719.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA, NPWP 41.121.095.8-413.000, beralamat di Anggrek VII, Kav. 45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Park Jong Gyu, jabatan Direktur, domisili elektronik fahmi@hsid.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Asep Ardiansyah Yuliantana;

Izin Kuasa Hukum : KEP-1323/PP/IKH/2024 tanggal 15 November 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 11 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, domisili elektronik: informasi@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Lingga Swastika / 198206112009012005;

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Gugatan);

2. Nama: Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121003; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Gugatan);

3. Nama: Muhammad Reza Anindiarto / 198710122008121006; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Gugatan);

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-18/PJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1158/PP/BR/2025 tanggal 04 November 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 08/HSBI-KPP/VIII/2025

tanggal 08 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00009/STG-

CT/WPJ.22/2025 tanggal 29 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2024 Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tagihan Pajak

Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 08/HSBI-KPP/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 01 September 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 08/HSBI-

KPP/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal terbit 24 Juni 2025, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal terbit 24 Juni 2025.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Terhadap 1 (satu) STP diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Park Jong Gyu jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan SK Kehakiman.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat.

Dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal terbit 24 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Penghasilan Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal terbit 24 Juni 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas Surat Tagihan Pajak tersebut Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 sebesar Rp1.000.000 Terhadap STP tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

1. Penggugat telah melaporkan SPT Badan Tahun 2024 pada tanggal 30 April 2025. Dengan bukti SPT Induk Penggugat tahun 2024 terlampir :

Didalam SEP Badan Tahun 2024 Penggugat sudah memilih checklist laporan keuangan audit dan juga identitas KAP.

Dengan BPE terlampir :

Sesuai dengan regulasi Pasal 3 Ayat 3 UU RI No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berbunyi :

Pasal 3 ayat 3

"(3) Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (duapuluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasitan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) butan setelah akhir Tahun Pajak. "

Yang artinya Penggugat telah melaporkan SPT Tahunan Badan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menurut Penggugat tidak telat lapor SPT Badan tahun 2024.

2. Tergugat pada tanggal 14 Mei 2025, mengirimkan surat permintaan kelengkapan dokumen SPT Tahunan Badan melalui email ke Penggugat. Berikut email yang penggugat terima terlampir :

3. Tanggal 14 Mei 2025 Penggugat langsung me-reply email Tergugat terkait kekurangan dokumen, Penggugat mengirimkan dokumen laporan keuangan audit tahun 2024. Reply email terlampir :

4. Tanggal 15 Mei 2025 Info dari AR untuk melengkapi kekurangan dokumen, namun dokumen (laporan keuangan audit tahun 2024) diminta untuk disampaikan ke loket pelayanan TPT di KPP Cikarang Selatan atau dengan melakukan pembetulan SPT Tahunan Badan. Sedangkan Penggugat sudah memilih checklist laporan keuangan audit dan juga identitas KAP didalam SPT Badan Tahun 2024.

Berikut penjelasan gugatan Penggugat. Dengan ini Penggugat tidak sependapat dengan Terbanding dan tidak setuju dengan terbitnya STP Pajak Penghasilan Desember 2024.

IV.Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa :

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan gugatan maka sudah selayaknya permohonan gugatan ini diperiksa secara materi.

3. Koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan data-data dan Fakta.

4. Koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat.

3. Bilamana Yang Mulia Majelis Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Penggugat berharap Yang Mulia Majelis dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

Demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00009/STG-

CT/WPJ.22/2025 tanggal 29 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 08/HSBI-KPP/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 08 September 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Gugatan diajukan dalam jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;Tidak
c.Gugatan diajukan di luar jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;Ya
e.Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 8 September 2025;Tidak
g.Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugatYa
h.Surat Gugatan ditandatangani oleh Park Jong Gyu bertindak selaku: - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Ya Tidak Tidak Tidak Tidak
i.Penandatangan surat gugatan: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat gugatanTidak Tidak
jSurat Tagihan Pajak yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatanTidak

2. Berdasarkan uraian tersebut diatas :

Diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00471/106/24/413/25 diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2025, dimana Pemohon Banding mengajukan gugatan dengan nomor surat 08/HSBI-KPP/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 01 September 2025, yang mana tidak memenuhi persyaratan formal Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan

Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Bahwa oleh karenanya, permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat dapat tidak dipertimbangkan lebih lanjut..

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Objek gugatan adalah Surat Tagihan Pajak Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025 tentang Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan atas surat tagihan pajak yang Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025 yang diajukan oleh Penggugat, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 Sebesar Rp1.000.000. Penggugat telah melaporkan SPT Badan pada tanggal 30 April 2025, didalam SPT Badan Tahun 2024 penggugat sudah memeilih checklis laporan keuangan audit dan juga identitas KAP.

2. Tergugat pada tanggal 14 Mei 2025 mengirimkan surat permintaan kelengkapan dokumen SPT Tahunan Badan melalui email ke Penggugat.

3. Tanggal 14 Mei 2025 Penggugat langsung me reply email tergugat terkait kekurangan dokumen. Penggugat mengirimkan dokumen laporan keuangan audit tahun 2024.

4. Tanggal 15 Mei 2025 info dari AR untuk melengkapi kekurangan dokumen namun dokumen (laporan keuangan audit tahun 2024) diminta untuk disampaikan ke loket pelayanan TPT di KPP Cikarang Selatan atau dengan pembetulan SPT Tahunan Badan. Sedangkan Penggugat sudah memilih checklist laporan keuangan audit dan juga identitas KAP dalam SPT Badan Tahun 2024.

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa penjelasan Penggugat adalah sebagaimana disampaikan Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 08/HSBI-KPP/VIII/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. Penerbitan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2024;

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang, rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

b. Data dan Fakta

Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 tanggal 30 April 2025 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik 84958406577251430902 dan Nomor BPS S99069976/PPWBIDR/ KPP.220203/2025 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 berstatus Lebih Bayar Rp871.567.750,00 dengan pilihan direstitusikan.

c. Tanggapan Tergugat

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 5

"Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang."

Pasal 1 angka 9

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."

Pasal 1 angka 10

"Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, balk di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) antara lain, mengatur:

Pasal 1 angka 7

"Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

Pasal 31 ayat (3)

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau, Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku."

Pasal 40 ayat (3)

"Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat."

c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 1 angka 40

Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.

Pasal 1 angka 41

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat

Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3 ayat (3)

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak

diatur lebih lanjut pada

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan julah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 13

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar.

(3) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

(4) Dalam hal surat ketetapan pajak dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dan jenis pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak yang dibatalkan tersebut:

a. dianggap tidak pernah diterbitkan surat ketetapan pajak; dan Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan surat ketetapan pajak atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan jenis pajak tersebut.

2. Tanggapan Tergugat :

Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen perpajakan yang diserahkan oleh Wajib Pajak, data perpajakan dan aturan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25/29 Badan tahun 2024 Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1 Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak

2024 tanggal 30 April 2025 dengan Nomor Tanda Terima Elektronik 84958406577251430902 dan Nomor BPS S-9069976/PPWBIDR/ KPP.220203/2025 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 berstatus Lebih Bayar Rp871.567.750,00 dengan pilihan direstitusikan

2 Bahwa alasan Penggugat yang menyatakan surat gugatan telah

memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa pada Pasal 40 ayat (3) Undang- undang tentang Pengadilan Pajak.

“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) ' hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”

a. Berdasarkan bukti peneriman yang dikirimkan DJP kepada
Penggugat diketahui sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan mengirimkan
Surat Tagihan Pajak Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni
2025 pada tanggal 26 Juni melalui Pos Indonesia dengan Nomor
Resi P2506260184556
Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal
24 Juni 2025 diterima penggugat tanggal 27 Juni 2025 Yang
diterima oleh Ramin (Satpam) dan penggugat baru mengajukan
Gugatan dengan mengirimkan surat gugatan yang diterima
Pengadilan Pajak pada tanggal 01 September 2025.

Bahwa berdasarkan bukti diatas Surat Gugatan Penggugat Nomor 08/HSBI-KPP/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan Formal Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 40 ayat (3) jangka waktu untuk mengajukan Gugatan tehadap keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

2 Pokok sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan STP Nomor

00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025

a. Berdasarkan Data, Dokumen dan kronologis Penerbitan STP
Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025.
- Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun 2024
Tanggal 30 April 2025 dengan status Lebih Bayar.
- atas pelaporan SPT Tahunan yang lebih bayar tersebut
dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan yang
dilakukan oleh AR, berdasarkan penelitian kelengkapan
terdapat kekurangan file yang dilampirkan atau diupload pada
system pelaporan yaitu kekurangan Laporan Keuangan yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Bahwa alasan wajib pajak yang menyatakan bahwa didalam
SPT Tahunan Badan penggugat sudah memilih checklist
laporan keuangan audit dan juga identitas KAP. Selama
dokumen yang sudah dichecklist itu tidak dilampirkan, maka
permohonan dianggap tidak lengkap, sehingga tidak
memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 3 ayat (4) UU KUP.
3 Bahwa berdasarkan UU KUP Pasal 3 ayat (7) : SPT dianggap tidak
lengkap bila tidak dilampiri dokumen yang dipersyaratkan. Untuk
Wajib Pajak Badan, kelengkapannya termasuk laporan keuangan,
bila wajib audit maka harus laporan keuangan audit + identitas KAP
4 Lebih jelas diatur pada Per-02/PJ/2019 tentang Tata Cara
Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemeberitahuan
Pasal 15
Ayat (1)
Berdasarkan penelitian SPT yang dilakukan KPP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b : KPP dapat :
a. Menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT dalam hal SPT-
E-FILLING tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c; atau

b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, atau huruf e, atau Pasal 12 ayat (2), untuk SPT Pembetulan

Ayat (2)

Penerbitan Surat Permintaan Kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik Ayat (4)

Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam bentuk Portable Document Format (PDF) atau format lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak dengan cara :

A. diunggah melalui e-Filing;

B. disampaikan langsung ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; C. disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau D. disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir

dengan bukti pengiriman surat.

Ayat (6)

Atas penyampaian kelengkapan SPT se bagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

Ayat (7)

Atas penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang telah sesuai dengan Surat Permintaan Kelengkapan SPT, kepada Wajib Pajak diberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT.

Ayat (8)

Tanggal dan bukti penyampaian kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud dalam:

a. Bukti Penerimaan Elektronik dimaksud pada ayat (6); atau

b. bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf c dan huruf d,
merupakan tanggal dan bukti penerimaan kelengkapan SPT
sepanjang kelengkapan SPT telah sesuai dengan Surat Permintaan
Kelengkapan SPT.
Ayat (9)
Tanggal pada bukti penerimaan kelengkapan SPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dianggap sebagai tanggal
penerimaan SPT.
5 Atas permintaan kelengkapan yang diterbitkan Tergugat , Wajib Pajak
menyampaikan pemenuhan permintaan kelengkapan pada tanggal
15 Mei 2025.
Sehingga atas pelaporan SPT PPh Pasal 25/29 Badan tersebut
terlambat dan diterbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor
00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025.
6 Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas bukti-bukti dan keterangan
yang diberikan serta peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku, Tergugat berpendapat bahwa permohonan Penggugat
tidak dapat dikabulkan.

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 08/HSBI-KPP/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Tagihan Pajak Nomor: 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025 tentang DJP atas nama PT. HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA NPWP 0411210958413000

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 007719.99.2025/PAN/2025 tanggal 3 Oktober 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 Nomor

00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025;

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 11 November 2025, atas

nama Asep Ardiansyah Yuliantana;

Bukti P-3. Keputusan Izin Kuasa Hukum, Kartu Izin Kuasa Hukum, NPWP, KTP,

Bukti Penyampaian SPT Tahunan PPh, Kartu Anggota IKPI, Kartu Izin

Praktik Konsultan Pajak, Keputusan Izin Praktik Konsultan Pajak Tingkat B, Keputusan Pengangkatan Sebagai Anggota Tetap Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, atas nama Asep Ardiansyah Yuliantana;

Bukti P-4. Kesimpulan Akhir tanpa nomor dan tanggal;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 Nomor

00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T-2. Resi Pos Indonesia Nomor P2506260184556;

Bukti T-3. Lacak resi Pos Indonesia Nomor P2506260184556;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Desember 2025;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir Nomor S-8959/PJ.07/2025 tanggal 19 Desember

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 08/HSBI-KPP/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat,

dan ditandatangani oleh kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa terkait pemenuhan kententuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap berkas gugatan, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 08/HSBI-KPP/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada Senin tanggal 01 September 2025 (via E-Tax Court), sedangkan Keputusan Tergugat yaitu Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 Nomor 00471/106/24/413/25 diterbitkan tanggal 24 Juni 2025;

bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 1:

Angka 11: Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal

faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusandisampaikansecara langsung.

Angka 12: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal

faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

Pasal 40:

Ayat (2): Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan

penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

Ayat (3): Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain

Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

Ayat (4): Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak

mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur bahwa jangka waktu pengajuan gugatan selain terhadap pelaksanaan penagihan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan, dimana Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung; bahwa berdasarkan bukti pengiriman melalui Pos Indonesia dengan Resi Nomor P2506260184556 dari Tergugat diketahui bahwa Tergugat telah mengirimkan Keputusan yang digugat pada tanggal 26 Juni 2025, dan berdasarkan dokumen lacak pos diketahui bahwa Keputusan Tergugat tersebut diterima Penggugat tanggal 27 Juni 2025, sedangkan Penggugat mengirimkan Surat Gugatan melalui e-Tax Court tanggal 01 September 2025, maka berdasarkan ketentuan a quo, menurut Pengadilan Pajak tanggal diterimanya Keputusan oleh Penggugat adalah tangal 26 Juni 2025 dan tanggal diterimanya Surat Gugatan oleh Pengadilan Pajak adalah tanggal 01 September 2025, dengan demikian jangka waktu pengajuan gugatan oleh Penggugat telah melewati 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan pada tanggal 05 Februari 2026, Penggugat dapat menerima bahwa pengujuan gugatannya telah melewati jangka waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan gugatan Penggugat yang diajukan melalui Surat Gugatan Nomor 08/HSBI-KPP/VIII/2025 tanggal 08 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 Nomor 00471/106/24/413/25 tanggal 24 Juni 2025, atas nama PT HWASEUNG BIMARUNA INDONESIA, NPWP 41.121.095.8-413.000, beralamat di Anggrek VII, Kav. 45, Deltamas, Greenland International Industrial Center (GIIC), Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, domisili elektronik fahmi@hsid.co.id., tidak dapat diterima

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 05 Februari 2026 oleh Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.