Putusan Pengadilan Pajak · 174 halaman
PUT-007786.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
PT D & D Packaging Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007786.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 18 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT D & D Packaging Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1) · Pasal 11 ayat (6)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 78 · Pasal 79 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007786.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT D & D Packaging Indonesia
- Nama Wakil
- Brian Joseph Janeshek
- Kuasa Hukum
- Trisna Lukman
- Dany Hamdan Karim
- M.D. Menuk Sudaryanti
- Patricia Michiko
- Irene Theodora Simatupang
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/206/18/052/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si., Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.
- Panitera
- Zul Ashari, S.E., M.M.
- Tanggal Putusan
- 4 Oktober 2023
- Tanggal Pengucapan
- 18 Desember 2025