Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 174 halaman

PUT-007786.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT D & D Packaging Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Trisna Lukman
  • Dany Hamdan Karim
  • M.D. Menuk Sudaryanti
  • Patricia Michiko
  • Irene Theodora Simatupang

PUTUSAN

Nomor PUT-007786.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01185/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/206/18/052/21 tanggal 9 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007786.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT D & D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6-052.000, beralamat di Delta Silicone Industrial Park Jl. Angsana Raya Blok A2-2, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi 17530, yang diwakili oleh Sdr. Brian Joseph Janeshek, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Trisna Lukman

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1446/PP/IKH/2022 tanggal 19 Desember

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

2. Nama: Dany Hamdan Karim

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

3. Nama: M.D. Menuk Sudaryanti

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1358/PP/IKH/2022 tanggal 5 Desember

2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

4. Nama: Patricia Michiko

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-125/PP/IKH/2022 tanggal 24 Februari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

5. Nama: Irene Theodora Simatupang

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1244/PP/IKH/2021 tanggal 26 November

2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Bravo Aldito / 19881226 200912 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

2. Nama/NIP: Argo Ginanjar Briliawan / 19791125 200112 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

3. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/ 19761217 199903 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

4. Nama/NIP: Hendry Ismail / 197711146 200001 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4816/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1657/PP/BR/2022 tanggal 15 Desember 2022 dan PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 275/Fin- Tax/DDI/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1874/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 7 November 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 412/Fin- Tax/DDI/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/206/18/052/21 tanggal 9 Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah US $ Menurut
SPTFiskusPembahasan
Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/bruto25,348,34229,223,32925,348,342
2Harga Pokok Penjualan22,426,75022,426,75022,426,750
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto2,921,5926,806,5792,921,592
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3,751,3013,751,3013,751,301
5Penghasilan neto dalam negeri(829,709)3,055,278(829,709)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha(719,568)(719,568)(719,568)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah(719,568)(719,568)(719,568)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0000
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif1,017,1982,380,2301,017,198
b.Penyesuaian Fiskal Negatif000
c.Jumlah1,017,1982,380,2301,017,198
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah Penghasilan Neto(532,079)4,715,940(532,079)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena Pajak(532,079)4,715,940(532,079)
15PPh Terutang ([Tarif x15] atau NIHIL)01,178,7500
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan000
tahun lalu
17Jumlah PPh terutang01,178,7500
18Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22180,508180,505180,508
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah180,508180,505180,508
c.Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok Kurang Bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah000
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPPKPd.1. SKPPKP
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan180,508180,503180,508
19Pajak yang tidak/kurang dibayar(180,508)998,245180,508
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP363,361
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g. Jumlah sanksi administrasi363,361
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar(180,508)1,361,606(180,508)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 070/Fin-Tax/DDI/V/2021 tangal 4 Mei 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianSurat Keberatan (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/bruto25,348,342
2Harga Pokok Penjualan22,426,750
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto2,921,592
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3,751,301
5Penghasilan neto dalam negeri(829,709)
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha(719,568)
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d.Lain-lain
e.Jumlah(719,568)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif1,017,198
b.Penyesuaian Fiskal Negatif
c.Jumlah1,017,198
9Penghasilan neto luar negeri
10Jumlah Penghasilan Neto(532,079)
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib
12Kompensasi Kerugian
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
14Penghasilan Kena Pajak(532,079)
15PPh Terutang ([Tarif x15] atau NIHIL)0
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu
17Jumlah PPh terutang0
18Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21
b.2. PPh Pasal 22180,505
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 24
b.5. Lain-lain
b.6. Jumlah180,505
c.Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok Kurang Bayar)
c.5. Lain-lain
c.6. Jumlah
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan180,505
19Jumlah PPh yang kurang/(lebih) dibayar(180,505)

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/Menjadi
Dikurangi
(US $)(US $)(US $)
1Peredaran Usaha29,233,32929,233,329
2Penghasilan Kena Pajak4,715,9404,715,940
3Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1,178,7501,178,750
4Pengembalian PPh Pasal 24 yang
telah diperhitungkan tahun lalu
5Jumlah PPh Terutang1,178,7501,178,750
6Kredit Pajak180,505180,505
7Pajak yang tidak/kurang dibayar998,245998,245
8Sanksi Administrasi363,361363,361
9Jumlah PPh yang masih harus dibayar1,361,6061,361,606

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 275/Fin-Tax/DDI/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jum

lD..a83)h86

N

o

K

o

r

e

ks

i

(US

12

PPeerneydeasran U

sa

ihs

ak

3

43..908372

uaian

F

a

l P

ositif

1

II. Alasan Banding

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD3,884,987.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD3,884,987.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Pemilihan metode dan indicator tingkat laba

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang memilih metode CPM sebagai metode yang digunakan dengan alasan bahwa penerapan penentuan metode harga transfer sebaiknya dilakukan secara hirarki;

bahwa dalam peraturan perpajakan sehubungan dengan Transfer Pricing di Indonesia, bahwa pengadopsian pemilihan metode secara hirarki dalam PER-43/PJ/2010 telah diperbarui dengan antara lain PER-32/PJ/2011 (PER-32) Pasal 11 ayat (1) Peraturan tersebut sejalan dengan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines par. 2.2, yang mana pemilihan metode secara hirarki telah dihapus dan menjadi metode yang paling sesuai (most appropriate method);

bahwa secara jelas dinyatakan di dalam PER-32/PJ/2011 (PER-32) Pasal 11 ayat (1) sebagai berikut:

“Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method)”;

bahwa metode harga transfer secara hirarki dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD) sudah dihapuskan sejak OECD versi 2010. Bahwa OECD telah menghapuskan panduan pemilihan metode secara hierarkis dan menggantinya dengan panduan bahwa metode yang dipilih harus merupakan metode yang paling sesuai (most appropriate method) untuk setiap kasus;

bahwa penerapan metode cost plus (CPM) dapat diterapkan apabila terdapat data pembanding yang cukup andal. Dengan menggunakan data

pembanding internal, CPM kurang tepat untuk diterapkan karena transaksi Pemohon Banding dengan afiliasi tidak memiliki syarat dan ketentuan yang sama dengan transaksi dengan pihak ketiga. Sedangkan apabila menggunakan data pembanding eksternal, data margin kotor tidak dapat diandalkan dari sumber database yang tersedia untuk umum, dan ada juga variabilitas yang signifikan dalam perlakuan akuntansi atas item-item biaya baik sebagai harga pokok penjualan atau biaya operasional antar perusahaan, bahkan untuk perusahaan yang berada di negara yang sama. Yang akibatnya CPM berdasarkan margin kotor yang diperoleh dari pembanding eksternal, dianggap tidak dapat diandalkan;

OECD par 2.2 menyatakan sebagai berikut:

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case….”;

“...No one method is suitable in every possible situation…”;

Terjemahan bebas sebagai berikut:

“Pemilihan metode harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling sesuai untuk kasus tertentu….”;

"...Tidak ada satu metode yang cocok dalam setiap situasi yang tertentu...";

Kemudian, di dalam OECD par 2.49 secara jelas dinyatakan sebagai berikut:

“The cost-plus method presents some difficulties in proper application, particularly in the determination of costs. Although it is true that an enterprise must cover its costs over a period of time to remain in business, those costs may not be the determinant of the appropriate profit in a specific case for any one year…”;

Terjemahan bebas sebagai berikut:

“Terdapat beberapa kesulitan untuk dapat menerapkan metode cost plus dengan tepat, khususnya dalam penentuan biaya. Meskipun benar dalam suatu usaha, perusahaan harus menutupi biayanya selama periode waktu tertentu untuk tetap bertahan, biaya tersebut

mungkin bukan menjadi penentu laba yang sesuai untuk kasus tertentu di tahun yang bersangkutan…”;

Lebih lanjut, dalam OECD par 2.50 dinyatakan sebagai berikut:

“In addition, when applying the cost-plus method, one should pay attention to apply a comparable mark up to a comparable cost basis. For instance, if the supplier to which reference is made in applying the cost-plus method in carrying out its activities employs leased business assets, the cost basis might not be comparable without adjustment if the supplier in the controlled transaction owns its business assets. The cost-plus method relies upon a comparison of the mark up on costs achieved in a controlled transaction and the mark up on costs achieved in one or more comparable uncontrolled transactions. Therefore, differences between the controlled and uncontrolled transactions that have an effect on the size of the mark up must be analysed to determine what adjustments should be made to the uncontrolled transactions' respective mark up”;

Terjemahan bebas sebagai berikut:

“Selain itu, ketika menerapkan metode cost-plus, harus diperhatikan untuk menerapkan mark up sebanding dengan basis biaya yang sebanding. Misalnya, jika pemasok yang dijadikan ppembanding dalam menerapkan metode biaya-plus dalam menjalankan aktivitasnya menggunakan aset bisnis dengan cara sewa, dasar biaya mungkin tidak dapat dibandingkan tanpa penyesuaian jika pemasok dalam transaksi terkendali memiliki aset bisnisnya. Metode cost-plus bergantung pada perbandingan mark up pada biaya yang dicapai dalam transaksi terkontrol dan mark up pada biaya yang dicapai dalam satu atau lebih transaksi tak terkendali yang sebanding. Oleh karena itu, perbedaan antara transaksi terkontrol dan tidak terkontrol yang berdampak pada ukuran mark up harus dianalisis untuk menentukan penyesuaian apa yang harus dilakukan untuk masing-masing mark up transaksi yang tidak terkontrol";

bahwa berdasarkan kutipan OECD Paragraph 2.49 dan 2.50 basis biaya menjadi sangat penting dalam analisa CPM apabila menggunakan pembanding eksternal. Masing-masing perusahaan memiliki tata cara penerapan komponen-komponen biaya yang berbeda-beda. Hal ini jelas terlihat dari hasil perhitungan GPM Terbanding di bawah ini

Gross Profit M

ark

U

p

R3ata-R

ata 2

0

1

8

2

0

1

7

2016

(Gross Profit /

CO

GS

)

Tah

un 1

D

YNAPAC CO., LT

D.

1

6

.2

6

%

1

8

.6

9

%

21.27

%

18

.74

% J

S CORRU PACK

PRI

VA

TE

2

6

2

.0

6

%

4

5

.6

5

%

45.54

%

51

.08

% L

IMITED

B

ANGKOK PACKA

GE

3

1

2

.5

4

%

1

3

.5

2

%

14.27

%

13

.44

% I

NDUSTRY CO LT

D

T

HAI PACKAGING

&

4

1

1

8

.6

5

%

1

4

0

.8

0

%

130.13

%

129

.86

% P

RINTING PCL

5

K

CL LIMITED

4

3

.6

8

%

4

2

.9

1

%

41.01

%

42

.53

% T

HAI TIEN PAO

6

5

.6

2

%

9

.4

2

%

9.28

%

8 .11

% M

ANUFACTORY C

O L

TD

M

inimum

8 .11

% Lower

14

.77

% Quartile

M edian

30

.64

% Upper

48

.94

% Quartile

M

aximum

129

.86

% bahwa berdasarkan perhitungan GPM terlihat rentang GPM yang didapat oleh Terbanding merupakan rentang yang tidak proporsional. Jarak antara minimum dan maksimum yang sangat jauh, bahkan dari kuartil bawah ke kuartil tengah terdapat perbedaan lebih dari 100% menunjukan bahwa tiap Perusahaan Pembanding memiliki komposisi biaya yang berbeda-beda karena jika dibandingkan dari level operasi (menggunakan TNMM), tidak terdapat disparitas yang sangat jauh sebagaimana dalam TP Doc yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

B. Penambahan perusahaan pembanding oleh Terbanding

bahwa 4 perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi kewajiban pembuatan TP Dokumentasi dengan menyiapkan dokumen lokal yang sudah disampaikan kepada Terbanding. Di dalam dokumen tersebut didapat 285

perusahaan pembanding yang kemudian dilakukan manual screening sehingga mendapatkan 4 perusahaan pembanding yang sebanding dengan memiliki fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding; bahwa dari 285 perusahaan yang diperoleh Pemohon Banding tidak terdapat 2 perusahaan, yaitu KCL LIMITED dan THAI TIEN PAO MANUFACTORY CO LTD yang ditambahkan sebagai perusahaan pembanding oleh tambahan Terbanding. Bahwa alasan mengapa KCL LIMITED dan THAI TIEN PAO MANUFACTORY CO LTD tidak terdapat dalam 285 total perusahaan yang menjadi potensi perusahaan pembanding dalam screening perusahaan pembanding TP Doc Pemohon Banding sebagai berikut:

KCL LIMITED:

• US SIC Primary code dari KCL LIMITED pada waktu dilakukan pencarian adalah 7389 (Business services not elsewhere classified);

• Laporan Keuangan terakhir yang terdapat dalam database pada waktu dilakukan pencarian adalah untuk tahun buku 2017;

THAI TIEN PAO MANUFACTORY CO LTD:

• BvD Independence Indicator dari THAI TIEN PAO MANUFACTORY CO LTD adalah “B”. BvD Independence Indicator “B” diartikan:

Tidak memiliki pemegang saham teridentifikasi dengan kepemilikan lebih dari 50%, tetapi setidaknya satu dengan lebih dari 25%;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka seharusnya 2 perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding tersebut tidak tepat dipilih sebagai perusahaan pembanding;

bahwa Terbanding telah melakukan penambahan perusahaan pembanding dengan menggunakan versi database yang berbeda dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa penambahan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding. Hal ini dikarenakan Terbanding telah menerima 4 perusahaan pembanding yang telah diterima oleh Pemohon Banding. Dari 4 perusahaan pembanding tersebut seharusnya

sudah cukup untuk Terbanding dalam mencari perbandingan rentang kuartil perusahaan pembanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan PMK-22 Pasal 8 ayat 7 poin b, bahwa penggunaan nilai kuartil digunakan dalam hal terbentuk dari 3 atau lebih pembanding. Ketentuan tersebut jelas menyatakan bahwa penggunaan nilai interkuartil dapat digunakan apabila terdapat 3 atau lebih perusahaan pembanding; Dalam sengketa Pemohon Banding, Terbanding dalam hal ini menerima 4 perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding. Jumlah perusahaan pembanding sebanyak 4 perusahaan adalah lebih dari cukup untuk menghitung rentang wajar inter-kuartil. Tambahan 2 perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak beralasan dan karena bahkan dalam PMK-22 Pasal 8 ayat 7 di atas diatur apabila hanya terdapat 2 perusahaan pembanding rentang kewajaran tetap dapat dihitung dengan menggunakan full range;

bahwa tidak terdapat dasar hukum maupun alasan penambahan 2 perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding meskipun telah menerima lebih dari cukup perusahaan pembanding (4 perusahaan);

bahwa sehingga perhitungan kewajaran yang seharusnya menggunakan metode transfer pricing yang paling sesuai yaitu TNMM dengan PLI NCPM sebagaimana TP Dokumentasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Company Name201620172018Weighted
Average
DYNAPAC CO. LTD.2.23%0.61%-0.88%0.54%
J S CORRU PACK5.55%7.53%7.50%6.92%
PRIVATE LIMITED
BANGKOK PACKAGE1.1%1.55%2.03%1.80%
INDUSTRY CO LTD
THAI PACKAGING & PRINTING PCL-0.05%2.47%1.81%1.44%
DescriptionFY 2016FY 2017FY 2018Rata-Rata TertimbangNCPM DDI
2018 dengan
penyesuaian
MINIMUM-0.05%0.61%-0.88%0.54%
Q11.35%1.32%1.14%1.22%
MEDIAN2.02%2.01%1.92%1.62%
Q23.06%3.74%3.40%3.08%3.55%
MAXIMUM5.55%7.53%7.50%6.92%

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, rasio NCPM Pemohon Banding dengan penyesuaian telah sesuai dengan rentang kuartil kewajaran dibandingkan dengan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1,363,032.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1,363,032.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Koreksi Positif atas Akun Insurance sebesar USD270,225.00

bahwa akun-akun tersebut diatas merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk asuransi sehubungan dengan resiko dalam bidang industrial, yaitu untuk mesin, produk dan pabrik (public) apabila terjadi kebakaran, petir, ledakan dan/atau berasap (smoke);

bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan asuransi tersebut tidak diberikan kepada karyawan dan bukan merupakan Benefits in Kind; bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukan dokumen pendukung berupa jurnal pencatatan, Invoice dan kontrak yang menunjukan bahwa asuransi tersebut adalah sehubungan dengan resiko dalam bidang industrial, seperti untuk mesin, produk dan pabrik (public). Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam dokumen pendukung yaitu untuk industrial all risk, machinary breakdown dan public & products liability; bahwa oleh karena itu, seharusnya biaya-biaya tersebut diatas dapat dibiayakan karena sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

B. Koreksi Positif Penyusutan Fiskal sebesar USD105,358.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait Koreksi Positif atas Penyusutan Fiskal sebesar USD105,358.00 dengan alasan bahwa perhitungan penyusutan fiskal yang kami sajikan dalam SPT PPh Badan adalah sudah benar sebagaimana yang juga telah Pemohon Banding laporkan dalam laporan keuangan;

C. Koreksi Positif atas Biaya Royalti sebesar USD461,333.00

bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding telah menunjukkan secara langsung dalam pabrik Pemohon Banding contoh sampel produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk Pemohon Banding. Bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding bahwa tidak terdapat biaya penelitian dan pengembangan (R&D) yang signifikan. Sebagai manufaktur produk pengemasan, untuk dapat memenuhi permintaan pasar, inovasi dan pengembangan produk menjadi suatu keharusan agar manufaktur tetap relevan dalam pasar. Bahwa tidak terdapatanya biaya penelitian dan pengembangan (R&D) yang signifikan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dikarenakan fungsi tersebut dilakukan oleh pihak afiliasi. Dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding tetap dapat melakukan inovasi dan pengembangan produk-produk baru tanpa biaya R&D dikarenakan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi melalui perjanjian royalty;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada usia untuk IP. Bahwa IP atau Intellectual Property merupakan aset tidak berwujud yang tidak dapat diidentifikasi secara fisik. IP dari pihak afiliasi Pemohon Banding berhubungan dengan merek dagang, cara/knowhow menjalankan bisnis, inovasi perkembangan produk, dan lain-lain. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti kepemilikan Licensor atas Royalti dan juga bukti pendaftaran di Direktorat Paten Ditjen HAKI Kemenkumham RI;

bahwa atas kesimpulan Terbanding yang menyimpulkan bahwa tidak ada manfaat ekonomis dari Royalti yang dibayarkan dikarenakan penurunan penjualan yang dialami Pemohon Banding adalah secara

nyata hanya merupakan asusmsi yang tidak berdasar. Bahwa dengan kata lain, Terbanding menganggap bahwa apabila sebuah perusahaan memiliki perjanjian Royalti, perusahaan tersebut tidak boleh merugi. Penjelasan mengapa Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun pajak 2018 telah dijelaskan dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding yang juga telah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien Pemohon Banding untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

bahwa sebagai informasi tambahan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat telah mengeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-80603/PP/M.IIIB/15/2017, Nomor Put-85226/PP/M.IIIB/15/2017, dan Nomor Put-112238.15/2013/PP/MXVIB terhadap sengketa royalti yang sama yang diajukan banding oleh Pemohon Banding untuk masing- masing tahun pajak 2011, 2012 dan tahun pajak 2013. Di dalam Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya royalti tidak dapat dipertahankan; bahwa selain itu, kesimpulan Terbanding bahwa biaya royalty ini merupakan dividen ke pemegang saham merupakan kesimpulan yang tidak tepat;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen adalah “Pembagian Laba” baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diperoleh Pemegang Saham. Pasal 4 ayat (1) huruf g secara jelas mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan dividen adalah:

• Pembagian laba,

• Dibagikan kepada pemegang saham;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh, royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya”;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, UU PPh telah mendefinisikan secara jelas dividen dan royalti. Berdasarkan definisi pada UU PPh, jelas royalti dan dividen adalah dua hal yang berbeda, sehingga tidak seharusnya Terbanding mereklasifikasi biaya royalti menjadi dividen hanya berdasarkan asumsi dan pendapat tanpa melihat UU PPh yang berlaku;

bahwa tercantum di dalam Laporan Keuangan dan juga TP Dokumentasi Pemohon Banding bahwa pemegang saham Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa pembayaran biaya royalti Pemohon Banding sebesar USD461,333.00 adalah kepada Detmold Packaging Pty Ltd. Jelas terlihat bahwa Detmold Packaging Pty Ltd bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa dividen adalah pembagian laba/keuntungan perusahan kepada pemegang saham berdasarakan banyaknya saham yang dimiliki. Bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding 2018, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD4,928,397.00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dijelaskan bahwa pemberi jasa royalti bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding dan Pemohon Banding masih dalam kondisi merugi sehingga tidak memungkinkan melakukan pembayaran dividen;

D. Koreksi Positif atas Biaya Corporate Fee sebesar USD 526,116.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding melakukan koreksi dengan dasar bahwa pembebanan biaya corporate harus dibebankan dengan pendekatan metode langsung berdasarkan biaya riil (direct charges method). Bahwa dalam SE- 50/PJ/2013 (SE-50), pendekatan dengan metode tidak langsung (indirect charges method) diperbolehkan untuk digunakan apabila jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi; bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dasar perhitungan tarif dari setiap jenis jasa yang diberikan, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi profit, penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa, bukti kedatangan personel pemberi jasa, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksistensi dari jasa yang telah diberikan;

bahwa atas kesimpulan Terbanding yang menyimpulkan bahwa tidak ada manfaat ekonomis dari biaya jasa corporate yang dibayarkan dikarenakan penurunan penjualan yang dialami Pemohon Banding adalah secara nyata hanya merupakan asusmsi yang tidak berdasar. Penjelasan mengapa Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun pajak 2018 telah dijelaskan dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding yang telah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa Corporate service yang diberikan oleh afiliasi bukan merupakan kegiatan shareholder activity, melainkan jasa sehubungan dengan kegiatan teknis dan information system. Salah satu contoh service yang diberikan adalah group technical service. Tim Group Technical di Detmold Packaging Pty Ltd terdiri dari personel yang memberikan dukungan teknis kepada perusahaan Detmold Group, termasuk Pemohon Banding. Group Technical adalah sumber daya yang didedikasikan untuk

merancang dan mengembangkan solusi manufaktur dan memperbaiki mesin manufaktur untuk meningkatkan output, volume, kecepatan dan kualitas. Oleh karena itu, kustomisasi dan inovasi terus bertumbuh dan Group Technical perlu memastikan bahwa produknya dapat diproduksi dengan efisien. Group Technical memberikan panduan dan saran yang cukup untuk menyempurnakan proses produksi dan untuk memenuhi standar kualitas dan efisiensi untuk memenuhi standar kualitas yang ketat dan memastikan bahwa produksi dan efektivitas biaya dimaksimalkan. Meskipun Group Technical berperan penting dalam memastikan bahwa produk baru diproduksi secara efisien, Group Technical juga terlibat dalam memastikan efisiensi pabrik manufaktur dan peningkatan performa. Group Technical memastikan standar efisiensi yang tinggi dengan melakukan audit pabrik secara berkala dan layanan konsultasi peralatan baru;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti-bukti terkait pemberian jasa seperti audit machine, sehingga dapat dibuktikan bahwa biaya yang dibebankan oleh afiliasi terhadap Pemohon Banding adalah riil. Sehingga dapat dibuktikan bahwa jasa yang diberikan ini bukan sehubungan dengan kegiatan untuk kepentingan pemegang saham; bahwa selain itu, kesimpulan Terbanding bahwa biaya ini merupakan dividen ke pemegang saham merupakan kesimpulan yang tidak tepat; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, deviden adalah “Pembagian Laba” baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diperoleh Pemegang Saham. Pasal 4 ayat (1) huruf g secara jelas mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan deviden adalah:

• Pembagian laba,

• Dibagikan kepada pemegang saham;

bahwa tercantum di dalam Laporan Keuangan dan juga TP Dokumentasi Pemohon Banding bahwa pemegang saham Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

bahwa pembayaran biaya corporate fee Pemohon Banding sebesar USD526,155.00 adalah kepada Detmold Packaging Pty Ltd dan Detpak Holdings Pte Ltd. Jelas terlihat bahwa Detmold Packaging Pty Ltd maupun Detpak Holdings Pte Ltd bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa dividen adalah pembagian laba/keuntungan perusahan kepada pemegang saham berdasarakan banyaknya saham yang dimiliki. Bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding 2018, Pemohon Banding masih mencatat akumulasi kerugian sebesar USD4,928,397.00;

bahwa berdasarkan di atas, dijelaskan bahwa pemberi jasa corporate fee bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding dan Pemohon Banding masih dalam kondisi merugi sehingga tidak memungkinkan melakukan pembayaran dividen;

III. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

a. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00003/206/18/052/21 tanggal 9 Februari 2021 dan menetapkan kembali perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (dalam USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto25,348,342.00
2Harga Pokok Penjualan22,426,750.00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2,921,592.00
4Biaya Usaha3,751,301.00
5Penghasilan neto dalam negeri(829,709.00)
6Penghasilan dari luar usaha(719,568.00)
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1,017,198.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif-
8Jumlah penghasilan neto(532,079.00)
9Kompensasi Kerugian-
10Penghasilan kena pajak(532,079.00)
11PPh Terutang-
12Kredit Pajak:
a. PPh Pasal 22180,508.00
13Pajak yang tidak/kurang di bayar(180,508.00)
14Sanksi Administrasi-
15Jumlah PPh yang yang masih harus dibayar(180,508.00)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

NoObjek KoreksiJumlah (Rp)
APeredaran Usaha3.884.987
BPenyesuaian Fiskal Positif1.363.032

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD3,884,987.00

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a. Pasal 1 ayat (29) menyatakan bahwa, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut;

b. Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 18 Undang-Undang PPh

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib

Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 25 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 26A ayat (4) menyatakan bahwa, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Hasil Penelitian

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 3,884,987.00 dengan perincian:

Menurut Pemohon BandingUSD25,348,342.00

Menurut TerbandingUSD29,233,329.00

USD 3,884,987.00

bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan dengan Surat Nomor Surat Permintaan I dengan Nomor S- 2002/WPJ.07/BD,05/2021 tanggal 4 November 2021; bahwa data yang diminta adalah sebagai berikut:

bahwaterkaitSuratPermintaanDataNomor S-2002/WPJ.07/BD,05/2021 tanggal 4 November 2021 Pemohon Banding memberikan data dan dokumen sebagai berikut:

1. SPT PPh Badan 2018:

2. Laporan Keuangan Audit Tahun 2018

3. GL All Account

4. Royalty Agreement

5. Service Agreement

6. Technical Services Agreement

7. SPHP All Taxes 2018

8. Risalah Pembahasan 2018

9. Surat Keberatan PPh Badan 2018

10. Akta No.9 Tanggal 17 Februari

11. Surat Kuasa , Surat Tugas

12. Pakta Integritas

13. Dokumen Pendukung atas koreksi

Dengan perincian sebagai berikut

14. Bukti Pak Brian di Indonesia

15. TP Dokumen

16. Profil Perusahaan

bahwa dokumen yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding adalah:

1. Penjelasan skema transaksi wajib pajak khususnya terkait transaksi dengan pihak yang menjadi sengketa keberatan;

2. Akta Pendirian;

3. Master File Transfer Pricing Documentation;

4. Data dan/atau dokumen pendukung lainnya atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1,363,032.00 atas:

a) Koreksi positif atas akun insurance sebesar USD 270,225.00 berupa:

1) dokumen pembuktian bahwa asuransi tersebut tidak diberikan kepada karyawan, melainkan untuk resiko industrial, diantaranya dokumen rekapitulasi pembayaran asuransi, kontrak (Polis Asuransi), invoice, dan dokumen lainnya;

b) Koreksi positif Penyusutan Fiskal sebesar USD 105,358.00 berupa:

1) Rekapitulasi daftar perhitungan penyusutan aktiva menurut Pemohon Banding yang perhitungannya berbeda dengan Pemeriksa;

c) Koreksi positif atas biaya Royalty sebesar USD 461,333 berupa:

1) Bukti kepemilikan Licensor atas IP dan bukti pendaftaran hak dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;

2) Perhitungan pembayaran royalty beserta invoice dan bukti pembayarannya;

d) Koreksi positif atas biaya Corporate Fee sebesar USD526,116.00 berupa:

1) Perjanjian yang menjadi dasar pembayaran biaya Royalty sebesar USD 526,116.00;

2) Perhitungan pembayaran corporate fee beserta invoice dan bukti pembayarannya;

5. Surat permintaan data/dokumen pada saat pemeriksaan beserta bukti tanda terima peminjaman data;

6. Data/Dokumen lainnya yang mendukung keberatan Pemohon Banding; bahwa kepada Pemohon Banding dikirimkan Kembali Permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi permintaan ke-2 dengan surat No.S-358/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022. Data yang diminta adalah sesuai dengan daftar Dokumen yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding di atas (nomor 1 s.d 6). Selain itu kepada Pemohon Banding juga diminta :

a. atas Koreksi positif biaya Royalty sebesar USD461,333.00 berupa Legalisasi perjanjian Royalty dan Trade Marks Licensing Agreement oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat;

b. Atas Koreksi positif atas biaya Corporate Fee sebesar USD 526,116.00 berupa :

1) Legalisasi perjanjian Services Agreement oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat;

2) Laporan pelaksanaan Pekerjaan/Jasa/Tugas atas pelaksanaan Services Agreement;

bahwa Pemohon Banding memberikan data baru terkait dengan permintaan data No.S-358/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022:

1. Akta Pendirian

2. Surat permintaan data/dokumen pada saat pemeriksaan beserta bukti tanda terima peminjaman data

3. Dokumen terkait royalty

4. Dokumen terkait pemeriksaan

5. TP Documentation

6. Rekening Koran All Banks

7. Dokumen Pendukung Koreksi Keberatan

bahwa dengan demikian, data yang tidak diberikan terkait dengan permintaan data ke-2 No.S-358/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022 adalah sebagai berikut:

1. Penjelasan skema transaksi wajib pajak khususnya terkait transaksi dengan pihak yang menjadi sengketa keberatan;

2. Data dan/atau dokumen pendukung lainnya atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1,363,032.00 atas:

a) Koreksi positif atas akun insurance sebesar USD 270,225.00 berupa:

1) dokumen pembuktian bahwa asuransi tersebut tidak diberikan kepada karyawan, melainkan untuk resiko industrial, diantaranya dokumen rekapitulasi pembayaran asuransi, kontrak (Polis Asuransi), invoice, dan dokumen lainnya;

b) Koreksi positif Penyusutan Fiskal sebesar USD 105,358.00 berupa:

1) Rekapitulasi daftar perhitungan penyusutan aktiva menurut Pemohon Banding yang perhitungannya berbeda dengan Pemeriksa;

c) Koreksi positif atas biaya Royalty sebesar USD 461,333.00 berupa:

1) bukti pendaftaran hak dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia atas IP;

2) Perhitungan pembayaran royalty;

d) Koreksi positif atas biaya Corporate Fee sebesar USD 526,116.00 berupa:

1) Legalisasi perjanjian Services Agreement;

3. Atas Koreksi positif biaya Royalty sebesar USD 461,333.00 berupa Legalisasi perjanjian Royalty dan Trade Marks Licensing Agreement

oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat;

4. Atas Koreksi positif atas biaya Corporate Fee sebesar USD 526,116.00 berupa :

1) Legalisasi perjanjian Services Agreement oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat;

2) Laporan pelaksanaan Pekerjaan/Jasa/Tugas atas pelaksanaan Services Agreement;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pemeriksa saat dilakukan klarifikasi sengketa pajak dijelaskan bahwa tentang koreksi peredaran usaha sebesar USD 3,884,987.00;

bahwa koreksi atas pengujian kewajaran harga atas penjualan Barang berwujud sesuai Perhitungan ALP baik menggunakan data pembanding external dari data TP Doc Pemohon Banding maupun data pembanding internal berupa data laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding menghasilkan adanya selisih penjulalan kepada Afiliasi yang kurang dilaporkan.Adapun penjelasan lebih lanjut yang digunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi atas peredaran usaha dari pengujian Transfer Pricing adalah sebagai berikut:

a. bahwa penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh Pemohon Banding kurang tepat diterapkan (kurang kuat jika dibandingkan dengan CPM) untuk menghitung harga transfer wajar karena laba bersih dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya biaya operasional yang pada prakteknya banyak perbedaan jenis biaya antar data perusahaan pembanding, sehingga sering kali harus dilakukan penyesuaian (adjusment);

b. bahwa berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan Pasal 11 angka 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menyatakan bahwa "Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode

Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah: a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau" maka Pemeriksa berkesimpulan bahwa Metode Biaya Plus dapat diterapkan;

c. bahwa sesuai maksud Pasal 1 angka 5 PER-32/PJ/2011 menjelaskan bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

d. bahaw oleh sebab itu, profit level indicator yang digunakan untuk diperbandingkan dengan perusahaan sejenis yang independen adalah Gros Profit Margin (GPM). Secara formula dapat ditulis sebagai berikut: GPM = Gross Profit / COGS

Selanjutnya pemeriksa akan menghitung interval range Gross Profit Margin perusahaan pembanding sbb:

Gross Profit Mark Up ( Gross Profit / COGS )201820172016Rata-Rata 3 TahunKet
1DYNAPAC CO.,LTD.16,26%18,69%21,27%18,74%
2J S CORRU PACK PRIVATE LIMITE6D2,06%45,65%45,54%51,08%Ok
3BANGKOK PACKAGE INDUSTRY C1O2, 5L4T%D13,52%14,27%13,44%
4THAI PACKAGING & PRINTING PC1L18,65%140,80%130,13%129,86%Ok
5KCL LIMITED43,68%42,91%41,01%42,53%Ok
6THAI TIEN PAO MANUFACTORY CO5 L,6T2D%9,42%9,28%8,11%
Lower Quartile14,77%
Median30,64%
Upper Quartile48,94%

e. bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan dengan menggunakan metode penetapan harga CPM dengan indikator tingkat laba kotor pada gross profit margin (GPM) ratio untuk tahun pajak 2018 sebesar 13,03 % maka diperoleh hasil bahwa GPM ratio

Pemohon Banding masih di bawah internal range quartil rata-rata tertimbang 3-Y MTC perusahaan pembanding. Dengan kata lain, transaksi afiliasi atas pembelian yang dilakukan oleh PT.D & D PACKAGING dengan pihak afiliasinya tidak wajar. Jika transaksi afiliasi Wajib Pajak dikatakan wajar (arm’s length) dibandingkan perusahaan yang sejenis, rasio GPM untuk tahun internal range quartil rata-rata tertimbang 3-Y CP perusahaan pembanding, yaitu antara antara quartile 1 sampai dengan quartile 3;

PERH

ITUNGAN ARM LENGTH PRINCIPLE (ALP) MENURUT P

EM

E

RIK

SA

A

LP = TOTAL COGS + (NET MARK UP X COGS)

Total COG

S

CPM x CO

G

S CPM Q2

A

LP=22.0

62

.7

45

30,64%

6.75

9 .159

A

LP = COGS + (Net MU x COGS)=28.8

21

.9

04

N

ilai penjualan wajar Pembanding (Quartile 2)

28.821.904

N

ilai penjualan WP

24.936.917

K

oreksi Penjualan

3.884.987

f. bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mitra afiliasi sesuai pedoman teknis yang diatur dalam SE-50/PJ/2013 PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA dan Per-22/PJ/2013 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK

YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA;

Penentuan transaksi afiliasi yang dianalisis kewajarannya berdasarkan analisis awal jenis transaksi, analisis pohon kepemilikan dan analisis risiko transaksi afiliasi;

Melalui langkah awal mempelajari kelengkapan penjelasan dan penyajian kewajaran transaksi afiliasi yang disampaikan dalam Master File dan Local File untuk mengetahui karakteristik jenis usaha dan risiko usaha wajib pajak;

Terbanding dalam pemilihan metode TP diawali dengan tahapan:

1. Menguji kesesuaian karakteristik usaha dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi;

2. Mengidentifikasi Fungsi, Aset dan Risiko masing-masing pihak;

3. Menentukan risiko transfer pricing tiap transaksi;

4. Selanjutnya menentukan tested party yang diadikan sebagai pihak yang diuji dengan kriteria melakukan fungsi yang lebih sederhana dibanding dengan pihak lawan transaksi afiliasi;

g. bahwa berdasarkan Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (TP Documentation) Pemohon Banding telah mengidentifikasi dan menentukan perusahaan yang dianggap melakukan kegiatan usaha yang mirip dengan kegiatan usaha Pemohon Banding Sehingga diperoleh sebanyak 4 perusahaan sejenis dengan Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

NoNama perusahaanNegaraJenis UsahaDiterima/DitolakKeteranganSumber website
1DYNAPAC CO., LTD.JepangPerusahaan ini bergerak dalam pembuatan bahan kemasan. Didirikan pada Januari 2005 dan memiliki kantor pusat terdaftar di Nagoya, Jepang. Produk-produk perusahaan meliputi papan serat bergelombang, karton kertas dekoratif, kemasan fleksibel, cetakan kertas (molded fiber pulp cushion, dan palet terbuat dari papan serat bergelombang 100 persen. Produk-produk ini digunakan untuk pengemasan produk listrik dan elektronik, suku cadang kendaraan bermotor, bahan kimia dan kosmetik, makanan olahan (beku, didinginkan, dingin, suhu kamar), bumbu dan gula-gula, sayur dan makanan laut, minuman, keramik / gelas / serba-serbi, mail-order atau pengiriman rumah, dan perabot dan peralatan rumah tangga. Sistem manajemen kualitas perusahaan adalah disertifikasi sesuai dengan standar ISO 14001. PabrikDiterimaSebanding dengan Fungsi Analisis dan Risiko usaha PT D & D Indonesiawww.dynapac- gr.co.jp
2J S CORRU PACK PRIVATE LIMITEDIndiaJ S Corrupack Pvt Ltd di Vadodara adalah salah satu bisnis terkemuka di Produsen Kotak Bergelombang. Juga dikenal dengan Produsen Kotak Bergelombang, Produsen Kotak, Produsen Palet, Produsen Gulungan, Produsen Kotak Bergelombang Cetak, Produsen Kotak Bergelombang Die Cut, Produsen Lembaran dan lainnya.DiterimaSebanding dengan Fungsi Analisis dan Risiko usaha PT D & D Indonesiajscorrupack.co m
3BANGKOK PACKAGE INDUSTRY CO LTDThailandPerusahaanyangbergerakterutamadalam pembuatan kotak serat padat dan bergelombang dan produk terkait yang terbuatdarikertaskartonseratyangdibeli. Produkpentingdari industri initermasuk kotakpapanseratbergelombangdanpadat, bantalan, partisi, barang pajangan, palet, produk satu muka, dan lembaranDiterimaSebanding dengan Fungsi Analisis dan Risiko usaha PT D & D Indonesiawww.bpc- package.com
CK4AGING & PRINTING PCLThailandPerusahaan yang berbasis di Thailand ini bergerakdibidangproduksidandistribusi bahankemasan.Didirikanpadatahun1994 dan memiliki kantor terdaftar di Samut Prakarn.Perusahaaninimenyediakankotak pajangan, termasuk karton dengan karton bergelombangdankotakkarton.Produknya digunakan di berbagai industri seperti mainan, peralatan listrik dan elektronik, produkkonsumen,peralatanrumahtangga, makanan dan lain-lain. Kantor danpabrik perusahaan berlokasi di provinsi SamutDiterimaSebanding dengan Fungsi Analisis dan Risiko usaha PT D & D Indonesiawww.tpppack.co
m

Prakarn.

bahwa selanjutnya dari data base ORBIS BVD yang dimiliki oleh DJP didapat 4 perusahaan yang dianggap sebanding dengan fungsi analisis dan risiko usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu dengan searching criteria yang sama dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Master File Lokal yaitu:

Pemeriksa mendapatkan tambahan 2 perusahaan dari 135 perusahaan yang menurut pemeriksa memilki kegiatan usaha dan karakteristik yang sama dengan Pemohon Banding yaitu di bidang memproduksi dan mendistribusikan engaged in the manufacturer and distribution of paper, carton and plastic packaging;

Mempunyai eppp

ngaged in

thoe

kegiatan dan roduction

f

fungsi yang ackaging

sama dengan roducts.

FAR PT D & D Packaging

K

C

L LIMITED

In

dia

www

.kcl.co.in

M

a

n

u

fa

c

tu

rin

g

;

D

ite

rim

a

Indonesia Indonesia sehingga diterima sebagai perusahaan pembanding. Mempunyai

emp

ngaged in

thoe

kegiatan dan anufacture

f

fungsi yang lastic packag

ing

sama dengan FAR PT D & D Packaging

UT

HF

AA

I TIEN PAO

T

ha

ilandww

w.tha

itienpao.com

M

a

n

u

fa

c

tu

rin

g

;

D

ite

rim

a

Indonesia MAN

CTORY CO LTD

Indonesia sehingga diterima sebagai perusahaan pembanding.

h. Pemeriksa berkesimpulan sebagai berikut

bahwa berdasarkan penelitian kertas kerja pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian Laporan Hasil Penelitian, Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa pemeriksa telah melakukan tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan dalam PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa. Bab II : Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing :

1. Menentukan karakteristik Usaha Wajib Pajak

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Wajib Pajak dengan memperhatikan faktor-faktor antara lain berupa

b. Melakukan Analisis Fungsi

2. Memilih metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding

b. Menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai berdasarkan fakta dan kondisi

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Melakukan Analisis Kesebandingan;

b. Meningkatkan Kesebandingan;

c. Penentuan Harga atau Laba Wajar;

d. Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment;

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Dalam melakukan penentuan karakteristik Usaha Pemohon Banding; Terbanding telah melakukan permintaan keterangan secara langsung kepada Permohon Banding sebagaimana Berita Acara yang dilampirkan oleh pemeriksa dalam Kertas Kerja Pemeriksa antara lain :

1. BAPK tanggal 18 November 2020;

2. BAPK tanggal 19 Oktober 2020;

3. BAPK tanggal 11 November 2020;

Serta surat pernyataan Pemohon Banding tertanggal 15 Oktober 2020 yang menyatakan telah memberikan keterangan berupa:

bahwa Terbanding menggunakan data base ORBIS BVD yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak didapat 4 perusahaan yang dianggap sebanding dengan fungsi analisis dan risiko usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu dengan searching criteria yang sama dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Master File Lokal sebagaimana telah diuraikan pada tahapan pemeriksaan di atas. Sehingga pemeriksa berkesimpulan:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas serta data-data yang tersedia, Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemeriksa telah melaksanakan tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan untuk menguji transaksi transfer pricing pada akun peredaran usaha; oleh karena itu Peneliti Keberatan berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar USD 3,884,987.00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1,363,032.00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan,diketahui bahwa koreksi penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1,363,032.00 terdiri dari:

A. Koreksi Positif atas Akun Insurance: USD 270,225.00

B. Koreksi Positif Penyusutan Fiskal: USD 105,358.00

C. Koreksi Positif atas Biaya Royalti: USD 461,333.00

D. Koreksi Positif atas Biaya Corporate Fee : USD 526,116.00

A. Koreksi Positif atas akun insurance USD 270,225.00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat diketahui koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan informasi dari Pemeriksa saat dilakukan klarifikasi sengketa perpajakan, dinyatakan bahwa pada saat pembahasan Pemohon Banding tidak menyampaikan diokumen polis asuransi terkait jenis harta yang dijaminkan dalam asuransi tersebut sehingga Pemeriksa melakukan koreksi sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

a. Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh;

b. Hasil Peneltiian

bahwa berdasarkan surat permintaan data yang dikirim kepada Pemohon Banding yaitu Surat No.S-2002/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 4 November 2021 serta S-358/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022; atas data-data berikut terkait dengan koreksi fiskal Positif sebear USD 1,363,032.00 yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait insurance baik itu berupa dokumen rekapitulasi pembayaran asuransi, kontrak (Polis asuransi), invoice, dan dokumen lainnya terkait koreksi akun insurance;

bahwa berdasarkan hal tersebut Peneliti Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Positif-akun insurance sebesar USD 270,225.00;

B. Koreksi Positif atas Penyusutan Fiskal USD 105,358.00

bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa melakukan perhitungan kembali jenis aktiva dan golongan dan tarif penyusutan aktiva sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan menemukan perbedaan sisa masa manfaat berdasarkan tahun perolehan aktiva. Berikut adalah resume hasil pemeriksaan atas penyusutan:

Perhitungan MenurutKomersil (USD)Fiskal (USD)
Pemeriksa1.158.418611.976
Wajib Pajak1.158.418717.335
Selisih0105.359

bahwa perincian penyusutan fiskal:

PerkiraanWajib PajakPemeriksaSelisih
Harta Berwujud :
Kelompok I369,433265,0241 04,409
Kelompok II1 0,9671 0,967-
Kelompok III333,601332,872729
Kelompok IV---
Kelompok Bangunan-
Permanen---
Tidak Permanen3,3343,113221
Total717,335611,9761 05,359

a. Dasar Hukum

Pasal 11 ayat (1), (2) dan (6) UU PPh;

b. Hasil Peneltiian

bahwa berdasarkan surat permintaan data yang dikirim kepada Pemohon Banding yaitu Surat No.S-2002/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 4 November 2021 serta S-358/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022; atas data-data berikut terkait dengan koreksi fiskal

Positif sebesar USD 1,363,032.00 yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rekapitulasi daftar perhitungan penyusutan aktiva menurut Pemohon Banding yang perhitungannya berbeda serta alasan lainnya terkait dengan koreksi akun penyusutan;

bahwa Pasal 11 UU PPh No.36 Tahun 2008

bahwa Peneliti melakukan uji petik koreksi pemeriksa dengan mengambil sampel atas koreksi aktiva yang paling besar yaitu Harta berwujud Kelompok I, diketahui salah koreksi Pemeriksa adalah Plant and aTool Equipment: 188 Power Upgrade dengan bulan/tahun perolehan 5 November 2011;

bahwa berikut adalah penyusutan menurut perhitungan Pemohon Banding yang dilaporkan dalam SPT Tahunan 2018

bahwa berikut adalah perhitungan penyusutan Pemeriksa atas aktiva tersebut:

bahwa Pemeriksa mengoreksi penyusutan fiskal Pemohon Banding karena sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (6) UU PPh disebutkan bahwa harta kelompok I masa manfaatnya adalah 4 tahun. Dengan masa/tahun perolehan atas 188 Power Upgrade dengan bulan/tahun perolehan Mei 2011; maka seharusnya atas aktiva 188 Power Upgrade tersebut habis masa manfaatnya di bulan April tahun 2015. Oleh karena itu atas aktiva 188 Power Upgrade tidak dapat lagi dibiayakan penyusutannya di tahun 2018;

bahwa berdasarkan hal tersebut Tim Peneliti Keberatan berpendapat untuk mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi Positif- Penyusutan fiskal sebesar USD 105.358

C. Koreksi Positif atas biaya Royalty sebesar USD 461,333.00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No. LAP- 00094/WPJ.07/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 9 Februari 2021 diketahui sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 UU PPh

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)

Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01

PMK-40/PMK.03/2010

PER-33/PJ/2014

SE-50/PJ/2013

PER-32/PJ/2011

PER-43/PJ/2010

PER-22/PJ/2013

b. Hasil Peneltiian

bahwa berdasarkan surat permintaan data yang dikirim kepada Pemohon Banding yaitu Surat No.S-2002/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 4 November 2021 serta S-358/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022; atas data-data berikut terkait dengan koreksi fiskal Positif sebesar USD 1,363,032.00 yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00094/WPJ.07/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 9 Februari 2021 dan diketahui susunan pemegang saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwaPendapatPemeriksadalamLAP- 00094/WPJ.07/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 9 Februari 2021:

Model 017

bahwa Pasal 17 PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa:

bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemberian Keterangan Pemohon Banding tanggal 11 bulan November 2020; terkait pembayaran royalty ini diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan jawaban Pemohon Banding tersebut dapat diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui umur serta nilai Royalty (IP) yang dimiliki oleh Licensor serta tidak dapat menunjukkan bahwa nilai IP tersebut tercantum dalam Neraca atau R/L Licensor; Pemohon Banding juga tidak dapat membuktikan adanya biaya atas DEMPE IP tersebut oleh Licensor serta pembebanannya di Lapora Laba Rugi Licensor. Karena untuk memperoleh suatu IP memerlukan biaya riset dan pengembangan yang besar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 PER-32/PJ/2011;

Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar – benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa pengujian atas Manfaat ekonomis yang nyata ternyata tahun 2018 PT D & D Packaging mengalami penurunan omset sebesar ( - 2,73 %) dan Laba Operasional yang turun di tahun 2018 dari tahun 2017 sebesar (- 4,6 %) . Sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini telah memenuhi indikator penghematan Penghematan Faktor Produksi :Modal, SDM, dan Overhead dan berpendapat bahwa pemanfaatan IP Royalty atas merk dan Know How tersebut tersebut tidak memberikan manfaat ekonomis kepada operasional Pemohon Banding;

bahwa Peneliti Keberatan melakukan penghitungan Ratio Operating Profit Margin (OPM) dan Pretax Profit Margin (PPM) berdasarkan Laporan Keuangan dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan Pemohon Banding periode 2017 sd 2020, dengan hasil sebagai berikut:

NO

URAIAN

2020

2019

2018

2017 1

P

ENJUALAN BERSIH

24

,458,180

2

2

,538,196

25

,348,342

26

,040,662 2

B

AHAN BAKU YANG DIGUNAKAN

17

,762,984

1

5

,752,790

13

,067,259

14

,451,092 3

U

PAH BURUH LANGSUNG

1

,603,464

1

,690,822

3

,085,632

2 ,902,036

4

B

IAYA PABRIKASI

2

,409,649

1

,829,416

5

,648,449

5 ,560,439

5

J

UMLAH BIAYA PRODUKSI (2 + 3 + 4)

21

,776,097

1

9

,273,028

21

,801,340

22

,913,567 6

S

ALDO BARANG DALAM PROSES - AWAL

0

0

0

0 7

S

ALDO BARANG DALAM PROSES - AKHIR

0

0

0

0 8

H

ARGA POKOK PRODUKSI (5 + 6 - 7)

21

,776,097

1

9

,273,028

21

,801,340

22

,913,567 9

S

ALDO BARANG JADI - AWAL

0

0

5

,139,185

1 ,350,991

10

S

ALDO BARANG JADI - AKHIR

0

0

4

,513,775

1 ,424,876

11

H

ARGA POKOK PENJUALAN (8 + 9 - 10)

21

,776,097

1

9

,273,028

22

,426,750

22

,839,682 12

L

ABA KOTOR (1 - 11)

2

,682,083

3

,265,168

2

,921,592

3 ,200,980

13

B

EBAN PENJUALAN

1

,331,134

1

,290,188

1

,470,358

1 ,573,982

14

B

EBAN UMUM DAN ADMINISTRASI

1

,945,387

2

,064,385

2

,280,943

1 ,937,794

15

L

ABA USAHA (12 - 13 - 14)

-594,439

-89,405

-829,708

-310,796 16

P

ENGHASILAN/(BEBAN) LAIN

-417,76

-518,11

-719,568

-1 ,593,784

17

B

AGIAN LABA (RUGI) PERUSAHAAN ASOSIASI

0

0

0

0 18

L

ABA/RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (15

+

1

6 +

1

7

)

-1

,012,199

-607,514

-1

,549,276

-1 ,904,580

19

B

EBAN (MANFAAT) PAJAK PENGHASILAN

-114,609

61,385

-180,569

0 20

L

ABA (RUGI) DARI AKTIVITAS NORMAL (18 - 19)

-897,589

-668,899

-1

,368,707

-1 ,904,580

21

P

OS LUAR BIASA

-49,049

-165,43

51,321

0 22

L

ABA/RUGI SEBELUM HAK MINORITAS (20 + 21)

-946,638

-834,329

-1

,317,386

-1 ,904,580

23

H

AK MINORITAS ATAS LABA (RUGI) BERSIH ANA

K

P

ER

U

S

AHAAN

0

0

0

0 24

L

ABA BERSIH (22 - 23)

-946,638

-834,329

-1

,317,386

-1 ,904,580

GPM

10.97%

14.49%

11.53%

12.29% OPM

-2.43%

-0.40%

-3.27%

-1.19% PPM

-4.14%

-2.70%

-6.11%

-7.31% Sumber dari Transkrip Laporan Keuangan SPT Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil penelitian Ratio Laporan Keuangan OPM, PPM dan CTTOR, untuk kurun waktu selama 4 (empat) tahun dari tahun 2017 s.d. tahun 2020, diketahui bahwa :

• Ratio Operating Profit Margin (OPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2018 ratio OPM merupakan nilai terendah (-3,27%) dalam kurun waktu 4 tahun;

• Nilai OPM menunjukkan seberapa besar proporsi penjualan perusahaan masih tersisa setelah digunakan untuk menutup seluruh biaya operasional perusahaan. Makin besar nilai OPM menunjukkan bahwa perusahaan makin efisien dalam memanfaatkan biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk menghasilkan penjualan;

• Ratio Pretax Profit Margin (PPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih sebelum pajak terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2018 ratio PPM merupakan salah satu nilai terendah (-6.11%) dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;

• Nilai PPM menunjukkan besarnya laba bersih sebelum pajak perusahaan relatif terhadap penjualan. Makin besar PPM menunjukkan makin tingginya tingkat laba bersih yang dihasilkan baik dari kegiatan operasional maupun dari kegiatan lainnya;

• Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) yang yang merupakan perbandingan antara PPh yang Terutang terhadap penjualan, tidak pernah mengalami perubahan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2017 sd 2020, nilai ratio CTTOR terendah sebesar 0% terjadi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;

• Nilai CTTOR menunjukkan besarnya PPh yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap penjualan yang dilakukan oleh perusahaan. Makin besar CTTOR menunjukkan makin besar proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar pajak penghasilan;

• Dan data tersebut membuktikan bahwa pemanfaatan Royalti dan Corporate Fee tidak meningkatkan pendapatan PT D & D Packaging Indonesia selaku Penerima Jasa yang dibuktikan dengan terus menurunnya Ratio Operating Profit Margin (terendah dalam 4 tahun terakhir), dan

• data tersebut juga membuktikan bahwa terjadi penurunan efisiensi yang dibuktikan dengan meningkatnya persentase biaya produksi terhadap penjualan dalam empat tahun terakhir, sebagaimana perhitungan dibawah ini:

NOURAIAN2020201920182017
1PENJUALAN BERSIH24,458,18022,538,19625,348,34226,040,662
2BAHAN BAKU YANG DIGUNAKAN17,762,98415,752,79013,067,25914,451,092
3UPAH BURUH LANGSUNG1,603,4641,690,8223,085,6322,902,036
4BIAYA PABRIKASI2,409,6491,829,4165,648,4495,560,439
5JUMLAH BIAYA PRODUKSI (2 + 3 + 4)21,776,09719,273,02821,801,34022,913,567
6SALDO BARANG DALAM PROSES - AWAL0000
7SALDO BARANG DALAM PROSES - AKHIR0000
8HARGA POKOK PRODUKSI (5 + 6 - 7)21,776,09719,273,02821,801,34022,913,567
9SALDO BARANG JADI - AWAL005,139,1851,350,991
10SALDO BARANG JADI - AKHIR004,513,7751,424,876
11HARGA POKOK PENJUALAN (8 + 9 - 10)21,776,09719,273,02822,426,75022,839,682
12LABA KOTOR (1 - 11)2,682,0833,265,1682,921,5923,200,980
13BEBAN PENJUALAN1,331,1341,290,1881,470,3581,573,982
14BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI1,945,3872,064,3852,280,9431,937,794
15LABA USAHA (12 - 13 - 14)-594,439-89,405-829,708-310,796
16PENGHASILAN/(BEBAN) LAIN-417,76-518,11-719,568-1,593,784
17BAGIAN LABA (RUGI) PERUSAHAAN ASOSIASI0000
18LABA/RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (15 + 16 + 17)-1,012,199-607,514-1,549,276-1,904,580
19BEBAN (MANFAAT) PAJAK PENGHASILAN-114,60961,385-180,5690
20LABA (RUGI) DARI AKTIVITAS NORMAL (18 - 19)-897,589-668,899-1,368,707-1,904,580
21POS LUAR BIASA-49,049-165,4351,3210
22LABA/RUGI SEBELUM HAK MINORITAS (20 + 21)-946,638-834,329-1,317,386-1,904,580
23HAK MINORITAS ATAS LABA (RUGI) BERSIH ANAK PERUSAHAAN0000
24LABA BERSIH (22 - 23)-946,638-834,329-1,317,386-1,904,580
HARGA POKOK PRODUKSI89.03%85.51%86.01%87.99%

bahwa dengan demikian Pembebanan Biaya Royalty tersebut di atas dianggap tidak benar-benar terjadi karena berdasarkan hasil penelitian Peneliti atas Ratio Financial pada SPT Pemohon Banding diketahui bahwa Ratio Pretax Profit Margin (PPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih sebelum pajak terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2017 ratio PPM merupakan nilai terendah (-7.31%) dalam kurun waktu 4 tahun sehingga Tim Peneliti berpendapat pemanfaatan Royalty yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak memberikan manfaat ekonomi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 2 UU No.36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan jo Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020 dan artikel pasal 10 United Nsions Model Taxation Conventions Between Developed and Developing Countries, UN Model 2017; atas koreksi positif sebesar USD 461,333.00 yang sudah dibayarkan

kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham.

bahwa berdasarkan Surat Permintaan data Berdasarkan surat permintaan data yang dikirim kepada Pemohon Banding yaitu Surat No.S-2002/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 4 November 2021 serta S-358/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022, Pemohon Banding tidak memberikan data terkait biaya Royalty:

bahwa bedasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) :

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya;

Pasal 3 UU MIG : Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar;

LampiranPeraturanMenteriLuarNegeriNo. 09/A/KP/XII/2006/01,tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah menyatakan pada halaman 41 dan 41 sebagai berikut:

bahwa pada poin 68, dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;

bahwa poin 70 juga ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap dokumen-dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan (dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu;

bahwa poin 71 menyatakan bahwa atas dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Luar Negeri ini harus ditolak;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, Peneliti berpendapat bahwa koreksi positif-Corporate Fee oleh Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah;

bahwa dengan demikian koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada bukti yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Peneliti Keberatan berpendapat bahwa atas Koreksi Positif -Biaya Royalty yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar USD 461,333.00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku karena :

tidak terbukti dari segi eksistensi, tidak memberikan manfaat ekonomis serta dokumen terkait royalty tidak memenuhi syarat formal untuk dapat digunakan di wilayah territorial Indonesia karena tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa atas royalty tersebut telah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia selain itu Wajib Pajak tidak/belum melakukan legalisasi dokumen royalty oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat;

bahwa oleh karena itu Peneliti Keberatan berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas Koreksi Positif-Biaya Royalty yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar USD 461,333.00 dan mengusulkan untuk menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

D. Koreksi Positif atas biaya Corporate sebesar USD 526,116.00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan No. LAP- 00094/WPJ.07/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 9 Februari 2021 diketahui sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasal 9 UU PPh

Pasal 18 ayat (3) UU PPh

Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01

PMK-40/PMK.03/2010

PER-33/PJ/2014

SE-50/PJ/2013

PER-32/PJ/2011

PER-43/PJ/2010

PER-22/PJ/2013

b. Hasil Peneltiian

bahwa berdasarkan surat permintaan data yang dikirim kepada Pemohon Banding yaitu Surat No.S-2002/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 4 November 2021 serta S-358/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022; atas data-data berikut terkait dengan koreksi fiskal Positif sebesar USD 1,363,032.00 yang tidak diberikan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00094/WPJ.07/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 9 Februari 2021 dan diketahui susunan pemegang saham dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwaPendapatPemeriksadalamLAP- 00094/WPJ.07/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 9 Februari 2021:

bahwa Pasal 17 PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa:

bahwa untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar – benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding Peneliti Keberatan melakukan penghitungan Ratio Operating Profit Margin (OPM) dan Pretax Profit Margin (PPM) berdasarkan Laporan Keuangan dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan Pemohon Banding periode 2017 sd 2020, dengan hasil sebagai berikut:

NO

URAIAN

2020

2019

2018

2017 1

PENJUALAN BERSIH

24,458,180

2

2,538,196

25,348,342

26,040,662 2

BAHAN BAKU YANG DIGUNAKAN

17,762,984

1

5,752,790

13,067,259

14,451,092 3

UPAH BURUH LANGSUNG

1,603,464

1,690,822

3,085,632

2,902,036 4

BIAYA PABRIKASI

2,409,649

1,829,416

5,648,449

5,560,439 5

JUMLAH BIAYA PRODUKSI (2 + 3 + 4)

21,776,097

1

9,273,028

21,801,340

22,913,567 6

SALDO BARANG DALAM PROSES - AWAL

0

0

0

0 7

SALDO BARANG DALAM PROSES - AKHIR

0

0

0

0 8

HARGA POKOK PRODUKSI (5 + 6 - 7)

21,776,097

1

9,273,028

21,801,340

22,913,567 9

SALDO BARANG JADI - AWAL

0

0

5,139,185

1,350,991 10

SALDO BARANG JADI - AKHIR

0

0

4,513,775

1,424,876 11

HARGA POKOK PENJUALAN (8 + 9 - 10)

21,776,097

1

9,273,028

22,426,750

22,839,682 12

LABA KOTOR (1 - 11)

2,682,083

3,265,168

2,921,592

3,200,980 13

BEBAN PENJUALAN

1,331,134

1,290,188

1,470,358

1,573,982 14

BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI

1,945,387

2,064,385

2,280,943

1,937,794 15

LABA USAHA (12 - 13 - 14)

-594,439

-89,405

-829,708

-310,796 16

PENGHASILAN/(BEBAN) LAIN

-417,76

-518,11

-719,568

-1,593,784 17

BAGIAN LABA (RUGI) PERUSAHAAN ASOSIASI

0

0

0

0 18

LABA/RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (15 +

1

6 +

1

7

)

-1,012,199

-607,514

-1,549,276

-1,904,580 19

BEBAN (MANFAAT) PAJAK PENGHASILAN

-114,609

61,385

-180,569

0 20

LABA (RUGI) DARI AKTIVITAS NORMAL (18 - 19)

-897,589

-668,899

-1,368,707

-1,904,580 21

POS LUAR BIASA

-49,049

-165,43

51,321

0 22

LABA/RUGI SEBELUM HAK MINORITAS (20 + 21)

-946,638

-834,329

-1,317,386

-1,904,580 23

HAK MINORITAS ATAS LABA (RUGI) BERSIH ANAK

P

ER

U

S

AHAAN

0

0

0

0 24

LABA BERSIH (22 - 23)

-946,638

-834,329

-1,317,386

-1,904,580 GPM

10.97%

14.49%

11.53%

12.29% OPM

-2.43%

-0.40%

-3.27%

-1.19% PPM

-4.14%

-2.70%

-6.11%

-7.31% bahwa berdasarkan hasil penelitian Ratio Laporan Keuangan OPM, PPM dan CTTOR, untuk kurun waktu selama 4 (empat) tahun dari tahun 2017 s.d. tahun 2020, diketahui bahwa:

• Ratio Operating Profit Margin (OPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2018 ratio OPM merupakan nilai terendah (-3,27%) dalam kurun waktu 4 tahun;

• Nilai OPM menunjukkan seberapa besar proporsi penjualan perusahaan masih tersisa setelah digunakan untuk menutup seluruh biaya operasional perusahaan. Makin besar nilai OPM menunjukkan bahwa perusahaan makin efisien dalam memanfaatkan biaya-biaya yang dikeluarkannya untuk menghasilkan penjualan;

• Ratio Pretax Profit Margin (PPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih sebelum pajak terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2018 ratio PPM merupakan salah satu nilai terendah (-6.11%) dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;

• Nilai PPM menunjukkan besarnya laba bersih sebelum pajak perusahaan relatif terhadap penjualan. Makin besar PPM menunjukkan makin tingginya tingkat laba bersih yang dihasilkan baik dari kegiatan operasional maupun dari kegiatan lainnya;

• Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR) yang yang merupakan perbandingan antara PPh yang Terutang terhadap penjualan, tidak pernah mengalami perubahan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2017 sd 2020, nilai ratio CTTOR terendah sebesar 0% terjadi dalam kurun waktu 4 tahun terakhir;

• Nilai CTTOR menunjukkan besarnya PPh yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap penjualan yang dilakukan oleh perusahaan. Makin besar CTTOR menunjukkan makin besar proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar pajak penghasilan;

• Dan data tersebut membuktikan bahwa pemanfaatan Royalti dan Corporate Fee tidak meningkatkan pendapatan PT D & D Packaging Indonesia selaku Penerima Jasa yang dibuktikan dengan terus menurunnya Ratio Operating Profit Margin (terendah dalam 4 tahun terakhir), dan

• data tersebut juga membuktikan bahwa terjadi penurunan efisiensi yang dibuktikan dengan meningkatnya persentase biaya produksi terhadap penjualan dalam empat tahun terakhir, sebagaimana perhitungan di bawah ini:

NO

URAIAN

2020

2019

2018

2017 1

PENJUALAN BERSIH

24,458,180

2

2,538,196

25,348,342

26,040,662 2

BAHAN BAKU YANG DIGUNAKAN

17,762,984

1

5,752,790

13,067,259

14,451,092 3

UPAH BURUH LANGSUNG

1,603,464

1,690,822

3,085,632

2,902,036 4

BIAYA PABRIKASI

2,409,649

1,829,416

5,648,449

5,560,439 5

JUMLAH BIAYA PRODUKSI (2 + 3 + 4)

21,776,097

1

9,273,028

21,801,340

22,913,567 6

SALDO BARANG DALAM PROSES - AWAL

0

0

0

0 7

SALDO BARANG DALAM PROSES - AKHIR

0

0

0

0 8

HARGA POKOK PRODUKSI (5 + 6 - 7)

21,776,097

1

9,273,028

21,801,340

22,913,567 9

SALDO BARANG JADI - AWAL

0

0

5,139,185

1,350,991 10

SALDO BARANG JADI - AKHIR

0

0

4,513,775

1,424,876 11

HARGA POKOK PENJUALAN (8 + 9 - 10)

21,776,097

1

9,273,028

22,426,750

22,839,682 12

LABA KOTOR (1 - 11)

2,682,083

3,265,168

2,921,592

3,200,980 13

BEBAN PENJUALAN

1,331,134

1,290,188

1,470,358

1,573,982 14

BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI

1,945,387

2,064,385

2,280,943

1,937,794 15

LABA USAHA (12 - 13 - 14)

-594,439

-89,405

-829,708

-310,796 16

PENGHASILAN/(BEBAN) LAIN

-417,76

-518,11

-719,568

-1,593,784 17

BAGIAN LABA (RUGI) PERUSAHAAN ASOSIASI

0

0

0

0 18

LABA/RUGI SEBELUM PAJAK PENGHASILAN (15 +

1

6 +

17

)

-1,012,199

-607,514

-1,549,276

-1,904,580 19

BEBAN (MANFAAT) PAJAK PENGHASILAN

-114,609

61,385

-180,569

0 20

LABA (RUGI) DARI AKTIVITAS NORMAL (18 - 19)

-897,589

-668,899

-1,368,707

-1,904,580 21

POS LUAR BIASA

-49,049

-165,43

51,321

0 22

LABA/RUGI SEBELUM HAK MINORITAS (20 + 21)

-946,638

-834,329

-1,317,386

-1,904,580 23

HAK MINORITAS ATAS LABA (RUGI) BERSIH ANAK

P

ER

US

AHAAN

0

0

0

0 24

LABA BERSIH (22 - 23)

-946,638

-834,329

-1,317,386

-1,904,580 HARGA POKOK PRODUKSI

89.03%

85.51%

86.01%

87.99% bahwa dengan demikian Pembebanan Biaya Royalty tersebut di atas dianggap tidak benar-benar terjadi karena berdasarkan hasil penelitian Peneliti atas Ratio Financial pada SPT Pemohon Banding diketahui bahwa Ratio Pretax Profit Margin (PPM) yang merupakan perbandingan antara laba bersih sebelum pajak terhadap penjualan, mengalami penurunan sejak 4 tahun terakhir dan untuk tahun 2017 ratio PPM merupakan nilai terendah (-7.31%) dalam kurun waktu 4 tahun sehingga Tim Peneliti berpendapat pemanfaatan Royalty yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tidak memberikan manfaat ekonomi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 2 UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan jo Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020 dan artikel pasal 10 United Nations Model Taxation Conventions Between Developed and Developing Countries, UN Model 2017; atas koreksi positif sebesar USD 526,116.00 yang sudah dibayarkan

kepada afiliasi/pemegang saham dikategorikan sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham;

bahwa berdasarkan surat permintaan data yang dikirim kepada Pemohon Banding yaitu Surat No.S-2002/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 4 November 2021 serta S-358/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 16 Maret 2022, Pemohon Banding tidak memberikan data terkait biaya Corporate Fee:

LampiranPeraturanMenteriLuarNegeriNo. 09/A/KP/XII/2006/01,tanggal 28 Desember 2006 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerjasama Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah menyatakan pada halaman 41 dan 41 sebagai berikut:

bahwa pada poin 68, dijelaskan bahwa legalisasi artinya pengesahan terhadap dokumen dan hanya dilakukan terhadap tanda tangan dan

tidak mencakup kebenaran isi dokumen. Setiap dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;

bahwa poin 70 juga ditegaskan bahwa dokumen-dokumen asing yang diterbitkan di luar negeri dan ingin dipergunakan di wilayah Indonesia, harus pula melalui prosedur yang sama, yaitu dilegalisasi oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat. Demikian pula terhadap dokumen-dokumen seperti surat kuasa, perjanjian dan pernyataan yang diterbitkan (dan ditandatangani) di luar negeri yang hendak dipergunakan di wilayah Indonesia harus dilegalisasi terlebih dahulu;

bahwa poin 71 menyatakan bahwa atas dokumen-dokumen yang tidak atau belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Luar Negeri ini harus ditolak;

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen Laporan Pelaksanaan Pekerjaan/Jasa/Tugas atas pelaksanaan Service Agreement atas corporate fee;

bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) junto ayat (2) PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, mengatur bahwa :

a. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Transaksi sebagaimana dimaksud diatas dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

- penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

- terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan

- nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab IV tentang Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diketahui bahwa:

Jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggola lain dalam grup usahanya;

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut :

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

bahwa berdasarkan OECD Paragraph 7.6 dinyatakan bahwa the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position atau jasa dianggap diserahkan jika memberi nilai ekonomi atau manfaat; bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Peneliti berpendapat bahwa koreksi positif-Corporate Fee oleh Pemeriksa telah dilakukan berdasarkan bukti, catatan, dan dokumen yang kompeten, valid, dan sah;

bahwa dengan demikian koreksi Pemeriksa telah didasarkan pada bukti yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Dasar Hukum serta Data dan Fakta tersebut di atas, maka Peneliti Keberatan berpendapat bahwa atas Koreksi Positif -Corporate Fee yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar USD 526,116.00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku karena :

- Pemohon Banding tidak memberikan dokumen Laporan Pelaksanaan Pekerjaan/Jasa/Tugas atas pelaksanaan terkait Corporate fee sehingga tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) apakah terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, serta tidak ada duplikasi atas jasa yang diberikan tersebut;

- kegiatan pemberian jasa/ Corporate fee tidak memberikan manfaat ekonomis berdasarkan penghitungan Ratio Operating Profit Margin (OPM) dan Pretax Profit Margin (PPM) Ratio Laporan Keuangan OPM, PPM dan CTTOR berdasarkan Laporan Keuangan dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan Pemohon Banding periode 2017 sampai dengan 2020;

- dokumen terkait corporate fee tidak memenuhi syarat formal untuk dapat digunakan di wilayah teritorial Indonesia karena tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa atas corporate agreement telah dilakukan legalisasi dokumen tersebut oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat;

bahwa oleh karena itu Peneliti Keberatan berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas Koreksi Positif -Corporate Fee yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar USD 526,116.00 Dan mengusulkan utnuk menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dandan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01185/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 28 April 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00003/206/18/052/21 tanggal 9 Februari 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 070/Fin-Tax/DDI/V/2021 tanggal 4 Mei 2021; Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN F8E661PJ48QPQ23Q

sebesar USD 15,000.00;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023;

Bukti P-9. Surat Kuasa Khusus Nomor 005/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/Fin-Tax/DD/I/2023 tanggal 12 Januari

2023;

Bukti P-11. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1446/PP/IKH/2022

tanggal 19 Desember 2022;

Bukti P-12. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2490 atas nama

Trisna Lukman;

Bukti P-13. NPWP dan KTP atas nama Trisna Lukman;

Bukti P-14. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-2553 atas nama

Dany Hamdan Karim;

Bukti P-15. NPWP dan KTP atas nama Dany Hamdan Karim;

Bukti P-16. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1358/PP/IKH/2022

tanggal 5 Desember 2022;

Bukti P-17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-4151 atas nama M.D.

Menuk Sudaryanti;

Bukti P-18. NPWP dan KTP atas nama M.D. Menuk Sudaryanti;

Bukti P-19. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-065/PP/IKH/2022

tanggal 17 Januari 2022;

Bukti P-20. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-125/PP/IKH/2022

tanggal 24 Februari 2022;

Bukti P-21. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3456 atas nama

Patricia Michiko;

Bukti P-22. KTP atas nama Patricia Michiko;

Bukti P-23. Surat Keputusan Pengadilan Pajak Nomor KEP-1244/PP/IKH/2021

tanggal 26 November 2022;

Bukti P-24. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-3240 atas nama

Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-25. KTP atas nama Irene Theodora Simatupang;

Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Brian Joseph Janeshek tanggal 12 Januari

2023;

Bukti P-27. Pakta Integritas atas nama Trisna Lukman tanggal 12 Januari 2023; Bukti P-28. Pakta Integritas atas nama Dany Hamdan Karim tanggal 12 Januari

2023;

Bukti P-29. Pakta Integritas atas nama M.D. Menuk Sudaryanti tanggal 12 Januari

2023;

Bukti P-30. Pakta Integritas atas nama Patricia Michiko tanggal 12 Januari 2023; Bukti P-31. Pakta Integritas atas nama Irene Theodora Simatupang tanggal 12

Januari 2023;

Bukti P-32. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01185/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 28 April 2022;

Bukti P-33. Surat keberatan Nomor 070/Fin-Tax/DDI/V/2021 tangal 4 Mei 2021; Bukti P-34. Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-35. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT D&D Packaging

Indonesia Nomor 9 tanggal 17 Februari 2020 yang dibuat oleh Aryanti Artisari S.H., M.Kn.;

Bukti P-36. Surat Keterangan Terdaftar;

Bukti P-37. Paspor an. Brian Joseph Janeshek;

Bukti P-38. Matrik Sengketa;

Bukti P-39. SPT Tahunan PPh Badan (Pembetulan ke 1);

Bukti P-40. Financial Statement 30 Juni 2019 PT D&D Packaging Indonesia; Bukti P-41. Dokumen Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) PT D&D

Packaging Indonesia;

Bukti P-42. Penjelasan Tertulis Nomor 199/DDI/JL/V/23 tanggal 23 Mei 2023 dan

lampirannya

1) Penjelasan tambahan Pemohon Banding No. 113/Fin- Tax/DDI/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020 yang disampaikan kepada tim Pemeriksa, beserta bukti penyampaian surat melalui e- mail.

2) Royalty and Trademark Licensing Agreement tanggal 1 Juli 2016 beserta terjemahan tersumpah.

3) Bukti pendaftaran merek dagang pada pemerintah Australia.

4) Bukti pendaftaran merek dagang pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

5) Bukti pendukung biaya IS Services terkait terkait Global Helpdesk.

6) Bukti pendukung biaya IS Services terkait terkait Systems Support 1.

7) Bukti pendukung biaya IS Services terkait terkait Systems Support 2.

8) Bukti pendukung biaya IS Services terkait terkait Network Administration & Support.

9) Bukti pendukung biaya IS Services terkait terkait Business Production Support.

10) Bukti pendukung biaya IS Services terkait terkait Licensing and Maintenance Charges.

11) Bukti pendukung biaya Launchpad Services.

12) Bukti pendukung biaya Group Technical Services terkait Audit Kondisi Aset – Carton Former.

13) Bukti pendukung biaya Group Technical Services terkait Audit Kondisi Aset – Punch Machine.

14) Bukti pendukung biaya Group Technical Services terkait layanan troubleshooting dari staf pihak afiliasi;

Bukti P-43. Penjelasan Tertulis Nomor 257/DDI/JL/VI/23 tanggal 21 Juni 2023; Bukti P-44. Penjelasan Tertulis Nomor 281/DDIVII/23 tanggal 26 Juli 2023; Bukti P-45. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-46. Penjelasan Tertulis Nomor 354/DDI/X/23 tanggal 4 Oktober 2023 hal

Penjelasan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Matrik Sengketa Gabungan untuk PPh Badan dan PPN serta Penjelasan

koreksinya;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 April 2023 dan lampiran:

1. Berita Acara Pemberian Keterangan;

2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Juni 2023 dan lampiran:

1. Berita Acara Pemeriksaan Proses Produksi;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 Juli 2023 dan lampiran:

1. Skema Sengketa PPh Badan:

2. Profil Data Orbis – KCL Limited;

3. Profil Data Orbis – Tahi Pao Manufacturing;

4. Komparasi Laporan Keuangan 2014 s.d 2016;

Bukti T-9. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis Nomor S-1491/WPJ.01/2023 tanggal 15

September 2023 hal Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01185/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/206/18/052/21 tanggal 17 September 2020 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 275/Fin-Tax/DDI/VII/2022 tangal 21 Juli 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang

berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1. Peredaran Usaha25,348,34229,233.3293,884,987
2. Penyesuaian Fiskal Positif, yang terdiri dari:1,017,1982,380,2301,363,032
a. Koreksi Positif atas Akun Insurance b. Koreksi Positif Penyusutan Fiskal c. Koreksi Positif atas Biaya Royalti d. Koreksi Positif atas Biaya Corporate Fee270,225 105,358 461,333 526,116

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD3,884,987.00

bahwa menurut Terbanding sebagai berikut:

bahwa koreksi peredaran usaha sebesar USD3,884,987.00 atas pengujian kewajaran harga atas penjualan barang berwujud sesuai perhitungan Arm's length principle (ALP) baik menggunakan data pembanding external dari data TP Doc Pemohon Banding maupun data pembanding internal berupa data laporan Keuangan Segmentasi Pemohon Banding menghasilkan adanya selisih penjulalan kepada afiliasi yang kurang dilaporkan. Adapun penjelasan lebih lanjut yang digunakan oleh Pemeriksa dalam melakukan koreksi atas peredaran usaha dari pengujian Transfer Pricing adalah sebagai berikut:

a. bahwa penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh Pemohon Banding kurang tepat diterapkan (kurang kuat jika dibandingkan

dengan Cost Plus Method (CPM)) untuk menghitung harga transfer wajar karena laba bersih dipengaruhi oleh banyak faktor, misalnya biaya operasional yang pada prakteknya banyak perbedaan jenis biaya antar data perusahaan pembanding, sehingga sering kali harus dilakukan penyesuaian (adjusment);

b. bahwa berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan Pasal 11 angka 11 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menyatakan bahwa "Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah: a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, maka Pemeriksa berkesimpulan bahwa Metode Biaya Plus dapat diterapkan.

c. bahwa sesuai maksud Pasal 1 angka 5 PER-32/PJ/2011 menjelaskan bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding;

d. bahwa oleh sebab itu, profit level indicator yang digunakan untuk diperbandingkan dengan perusahaan sejenis yang independen adalah Gros Profit Margin (GPM). Secara formula dapat ditulis sebagai berikut: GPM = Gross Profit / COGS

Selanjutnya pemeriksa akan menghitung interval range Gross Profit Margin perusahaan pembanding sbb:

Gross Profit Mark Up ( Gross Profit / COGS )201820172016Rata-Rata 3 TahunKet
1DYNAPAC CO.,LTD.16,26%18,69%21,27%18,74%
2J S CORRU PACK PRIVATE LIMITE6D2,06%45,65%45,54%51,08%Ok
3BANGKOK PACKAGE INDUSTRY C1O2, 5L4T%D13,52%14,27%13,44%
4THAI PACKAGING & PRINTING PC1L18,65%140,80%130,13%129,86%Ok
5KCL LIMITED43,68%42,91%41,01%42,53%Ok
6THAI TIEN PAO MANUFACTORY CO5 L,6T2D%9,42%9,28%8,11%
Lower Quartile14,77%
Median30,64%
Upper Quartile48,94%

e. bahwa berdasarkan analisis kesebandingan yang dilakukan dengan menggunakan metode penetapan harga CPM dengan indikator tingkat laba kotor pada gross profit margin (GPM) ratio untuk Tahun Pajak 2018 sebesar 13,03 % maka diperoleh hasil bahwa GPM ratio Wajib Pajak masih di bawah internal range quartil rata-rata tertimbang 3-Y MTC perusahaan pembanding. Dengan kata lain, transaksi afiliasi atas pembelian yang dilakukan oleh PT. D & D Packaging dengan pihak afiliasinya tidak wajar. Jika transaksi afiliasi Wajib Pajak dikatakan wajar (arm’s length) dibandingkan perusahaan yang sejenis, rasio GPM untuk tahun internal range quartil rata-rata tertimbang 3-Y CP perusahaan pembanding, yaitu antara antara quartile 1 sampai dengan quartile 3;

PERH

ITUNGAN ARM LENGTH PRINCIPLE (ALP) MENURUT P

EM

E

RIK

SA

A

LP = TOTAL COGS + (NET MARK UP X COGS)

Total COG

S

CPM x CO

G S

CPM Q2

A

LP=22.0

62

.7

45

30,64%

6.75

9 .159

A

LP = COGS + (Net MU x COGS)=28.8

21

.9

04

N

ilai penjualan wajar Pembanding (Quartile 2)

28.821.904

N

ilai penjualan WP

24.936.917

K

oreksi Penjualan

3.884.987

f. bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan terhadap transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan mitra afiliasi sesuai pedoman teknis yang diatur dalam SE-50/PJ/2013 Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa penentuan transaksi afiliasi yang dianalisis kewajarannya berdasarkan analisis awal jenis transaksi, analisis pohon kepemilikan dan analisis risiko transaksi afiliasi;

bahwa melalui langkah awal mempelajari kelengkapan penjelasan dan penyajian kewajaran transaksi afiliasi yang disampaikan dalam Master File dan Local File untuk mengetahui karakteristik jenis usaha dan risiko usaha wajib pajak;

bahwa Terbanding dalam pemilihan metode TP diawali dengan tahapan:

1. menguji kesesuaian karakteristik usaha dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi;

2. mengidentifikasi Fungsi, Aset dan Risiko masing masing pihak;

3. menentukan risiko transfer pricing tiap transaksi;

4. selanjutnya menentukan tested party yang diadikan sebagai pihak yang diuji dengan kriteria melakukan fungsi yang lebih sederhana dibanding dengan pihak lawan transaksi afiliasi;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas serta data-data yang tersedia, Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemeriksa telah melaksanakan tahapan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan untuk menguji transaksi transfer pricing pada akun peredaran usaha; oleh karena itu Peneliti Keberatan berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sebesar USD3,884,987.00;

bahwa menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan permohonan banding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD3,884,987.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Pemilihan metode dan indicator tingkat laba

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang memilih metode CPM sebagai metode yang digunakan dengan alasan bahwa penerapan penentuan metode harga transfer sebaiknya dilakukan secara hirarki;

bahwa dalam peraturan perpajakan sehubungan dengan Transfer Pricing di Indonesia, bahwa pengadopsian pemilihan metode secara hirarki dalam PER- 43/PJ/2010 telah diperbarui dengan antara lain PER-32/PJ/2011 (PER-32) Pasal 11 ayat (1) Peraturan tersebut sejalan dengan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines par. 2.2, yang mana pemilihan metode secara hirarki telah dihapus dan menjadi metode yang paling sesuai (most appropriate method);

bahwa secara jelas dinyatakan di dalam PER-32/PJ/2011 (PER-32) Pasal 11 ayat (1) sebagai berikut:

“Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method)”

bahwa metode harga transfer secara hirarki dalam OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD) sudah dihapuskan sejak OECD versi 2010. bahwa OECD telah menghapuskan panduan pemilihan metode secara hierarkis dan menggantinya dengan panduan bahwa metode yang dipilih harus merupakan metode yang paling sesuai (most appropriate method) untuk setiap kasus; bahwa penerapan metode cost plus (CPM) dapat diterapkan apabila terdapat data pembanding yang cukup andal. Dengan menggunakan data pembanding internal, CPM kurang tepat untuk diterapkan karena transaksi Pemohon Banding dengan afiliasi tidak memiliki syarat dan ketentuan yang sama dengan transaksi dengan pihak ketiga. Sedangkan apabila menggunakan data pembanding eksternal, data margin kotor tidak dapat diandalkan dari sumber database yang tersedia untuk umum, dan ada juga variabilitas yang signifikan dalam perlakuan akuntansi atas item-item biaya baik sebagai harga pokok penjualan atau biaya operasional antar perusahaan, bahkan untuk perusahaan yang berada di negara yang sama. Yang akibatnya CPM berdasarkan margin kotor yang diperoleh dari pembanding eksternal, dianggap tidak dapat diandalkan;

OECD Par 2.2 menyatakan sebagai berikut:

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case….”

“...No one method is suitable in every possible situation…”

Terjemahan bebas sebagai berikut:

“Pemilihan metode harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling sesuai untuk kasus tertentu….”

"...Tidak ada satu metode yang cocok dalam setiap situasi yang tertentu..." Kemudian, di dalam OECD Par 2.49 secara jelas dinyatakan sebagai berikut: “The cost-plus method presents some difficulties in proper application, particularly in the determination of costs. Although it is true that an enterprise must cover its costs over a period of time to remain in business, those costs may not be the determinant of the appropriate profit in a specific case for any one year…”

Terjemahan bebas sebagai berikut:

“Terdapat beberapa kesulitan untuk dapat menerapkan metode cost plus dengan tepat, khususnya dalam penentuan biaya. Meskipun benar dalam suatu usaha, perusahaan harus menutupi biayanya selama periode waktu tertentu untuk tetap bertahan, biaya tersebut mungkin bukan menjadi penentu laba yang sesuai untuk kasus tertentu di tahun yang bersangkutan…”

Lebih lanjut, dalam OECD Par 2.50 dinyatakan sebagai berikut:

“In addition, when applying the cost-plus method, one should pay attention to apply a comparable mark up to a comparable cost basis. For instance, if the supplier to which reference is made in applying the cost-plus method in carrying out its activities employs leased business assets, the cost basis might not be comparable without adjustment if the supplier in the controlled transaction owns its business assets. The cost-plus method relies upon a comparison of the mark up on costs achieved in a controlled transaction and the mark up on costs achieved in one or more comparable uncontrolled transactions. Therefore, differences between the controlled and uncontrolled transactions that have an effect on the size of the mark up must be analysed to determine what adjustments should be made to the uncontrolled transactions' respective mark up.”

Terjemahan bebas sebagai berikut:

“Selain itu, ketika menerapkan metode cost-plus, harus diperhatikan untuk menerapkan mark up sebanding dengan basis biaya yang sebanding. Misalnya, jika pemasok yang dijadikan ppembanding dalam menerapkan metode biaya- plus dalam menjalankan aktivitasnya menggunakan aset bisnis dengan cara sewa, dasar biaya mungkin tidak dapat dibandingkan tanpa penyesuaian jika pemasok dalam transaksi terkendali memiliki aset bisnisnya. Metode cost-plus bergantung pada perbandingan mark up pada biaya yang dicapai dalam transaksi terkontrol dan mark up pada biaya yang dicapai dalam satu atau lebih transaksi tak terkendali yang sebanding. Oleh karena itu, perbedaan antara transaksi terkontrol dan tidak terkontrol yang berdampak pada ukuran mark up harus dianalisis untuk menentukan penyesuaian apa yang harus dilakukan untuk masing-masing mark up transaksi yang tidak terkontrol"

bahwa berdasarkan kutipan OECD Paragraph 2.49 dan 2.50 basis biaya menjadi sangat penting dalam analisa CPM apabila menggunakan pembanding eksternal. Masing-masing perusahaan memiliki tata cara penerapan komponen- komponen biaya yang berbeda-beda. Hal ini jelas terlihat dari hasil perhitungan GPM Terbanding di bawah ini:

Gross Profit M ark Up

Rata-R

ata

2

0

18

2

0

17

2016

(Gross Profit / COGS)

3 Tah

un

1

DYNAPAC CO., LTD.

1

6.2

6

%

1

8.6

9

%

21.27%

18

.74

%

J S CORRU PACK PRIVATE

2

6

2.0

6

%

4

5.6

5

%

45.54%

51

.08

%

LIMITED

BANGKOK PACKAGE

3

1

2.5

4

%

1

3.5

2

%

14.27%

13

.44

%

INDUSTRY CO LTD

THAI PACKAGING &

4

1

1

8.6

5

%

1

4

0.8

0

%

130.13%

129

.86

%

PRINTING PCL

5

KCL LIMITED

4

3.6

8

%

4

2.9

1

%

41.01%

42

.53

%

THAI TIEN PAO

6

5.6

2

%

9.4

2

%

9.28%

8

.11

%

MANUFACTORY CO LTD

M

inimum

8

.11

%

Lower

14

.77

%

Quartile

M edian

30

.64

%

Upper

48

.94

%

Quartile

M

aximum

129

.86

%

bahwa berdasarkan perhitungan GPM terlihat rentang GPM yang didapat oleh Terbanding merupakan rentang yang tidak proporsional. Jarak antara minimum dan maksimum yang sangat jauh, bahkan dari kuartil bawah ke kuartil tengah terdapat perbedaan lebih dari 100% menunjukan bahwa tiap Perusahaan Pembanding memiliki komposisi biaya yang berbeda-beda karena jika dibandingkan dari level operasi (menggunakan TNMM), tidak terdapat disparitas yang sangat jauh sebagaimana dalam TP Doc yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

B. Penambahan perusahaan pembanding oleh Terbanding

bahwa 4 perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi kewajiban pembuatan TP Dokumentasi dengan menyiapkan dokumen lokal yang sudah disampaikan kepada Terbanding. Di dalam dokumen tersebut didapat 285 perusahaan pembanding yang kemudian dilakukan manual screening sehingga

mendapatkan 4 perusahaan pembanding yang sebanding dengan memiliki fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa dari 285 perusahaan yang diperoleh Pemohon Banding tidak terdapat 2 perusahaan, yaitu KCL LIMITED dan THAI TIEN PAO MANUFACTORY CO LTD yang ditambahkan sebagai perusahaan pembanding oleh tambahan Terbanding. bahwa alasan mengapa KCL LIMITED dan THAI TIEN PAO MANUFACTORY CO LTD tidak terdapat dalam 285 total perusahaan yang menjadi potensi perusahaan pembanding dalam screening perusahaan pembanding TP Doc Pemohon Banding sebagai berikut:

KCL LIMITED:

• US SIC Primary code dari KCL LIMITED pada waktu dilakukan pencarian adalah 7389 (Business services not elsewhere classified);

• Laporan Keuangan terakhir yang terdapat dalam database pada waktu dilakukan pencarian adalah untuk tahun buku 2017;

THAI TIEN PAO MANUFACTORY CO LTD:

• BvD Independence Indicator dari THAI TIEN PAO MANUFACTORY CO LTD adalah “B”. BvD Independence Indicator “B” diartikan:

Tidak memiliki pemegang saham teridentifikasi dengan kepemilikan lebih dari 50%, tetapi setidaknya satu dengan lebih dari 25%.

bahwa berdasarkan hal tersebut maka seharusnya 2 perusahaan yang ditambahkan oleh Terbanding tersebut tidak tepat dipilih sebagai perusahaan pembanding;

bahwa Terbanding telah melakukan penambahan perusahaan pembanding dengan menggunakan versi database yang berbeda dengan Pemohon Banding. Pemohon Banding berpendapat bahwa penambahan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding tidak seharusnya dilakukan oleh Terbanding. Hal ini dikarenakan Terbanding telah menerima 4 perusahaan pembanding yang telah diterima oleh Pemohon Banding. Dari 4 perusahaan pembanding tersebut seharusnya sudah cukup untuk Terbanding dalam mencari perbandingan rentang kuartil perusahaan pembanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan PMK-22 Pasal 8 ayat 7 poin b, bahwa penggunaan nilai kuartil digunakan dalam hal terbentuk dari 3 atau lebih pembanding. Ketentuan tersebut jelas menyatakan bahwa penggunaan nilai interkuartil dapat digunakan apabila terdapat 3 atau lebih perusahaan pembanding; Dalam sengketa Pemohon Banding, Terbanding dalam hal ini menerima 4 perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding. Jumlah perusahaan pembanding sebanyak 4 perusahaan adalah lebih dari cukup untuk menghitung rentang wajar inter-kuartil. Tambahan 2 perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak beralasan dan karena bahkan dalam PMK-22 Pasal 8 ayat 7 di atas diatur apabila hanya terdapat 2 perusahaan pembanding rentang kewajaran tetap dapat dihitung dengan menggunakan full range; bahwa tidak terdapat dasar hukum maupun alasan penambahan 2 perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding meskipun telah menerima lebih dari cukup perusahaan pembanding (4 perusahaan);

bahwa sehingga perhitungan kewajaran yang seharusnya menggunakan metode transfer pricing yang paling sesuai yaitu TNMM dengan PLI NCPM sebagaimana TP Dokumentasi Pemohon Banding sebagai berikut:

Company Name201620172018Weighted
Average
Dynapac Co. Ltd.2.23%0.61%-0.88%0.54%
J S Corru Pack Private Limited5.55%7.53%7.50%6.92%
Bangkok Package Industry Co Ltd1.1%1.55%2.03%1.80%
Thai Packaging & Printing PCL-0.05%2.47%1.81%1.44%
DescriptionFY 2016FY 2017FY 2018Rata-Rata TertimbangNCPM DDI
2018 dengan
penyesuaian
Minimum-0.05%0.61%-0.88%0.54%
Q11.35%1.32%1.14%1.22%
Median2.02%2.01%1.92%1.62%
Q23.06%3.74%3.40%3.08%3.55%
Maximum5.55%7.53%7.50%6.92%

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, rasio NCPM Pemohon Banding dengan penyesuaian telah sesuai dengan rentang kuartil kewajaran dibandingkan dengan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti, penjelasan dan keterangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa keseluruhan sengketa bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha;

Pasal 6 ayat (1)

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan. ****)

(2) Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A. **)

Pasal 11 ayat (6) dan (7)

(6) Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:

Kelompok Harta BerwujudMasa ManfaatTarif penyusutan sebagaimana dimaksud dalam
Ayat (1)Ayat (2)
I. Bukan bangunan
Kelompok 14 tahun25%50%
Kelompok 28 tahun12,5%25%
Kelompok 316 tahun6,25%12,5%
Kelompok 420 tahun5%10%
II. Bangunan
Permanen20 tahun5%
Tidak Permanen10 tahun10%

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18 ayat (3) dan (4)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Peraturan Menteri keuangan Nomor: 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan (PMK-69/2009)

Pasal 1

(1) Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang- undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 dikelompokkan menjadi Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4.

(2) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, dan Kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

(1) Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV, untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam Kelompok 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1).

(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.

(3) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan

menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan.

(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (PMK-9/2013)

Pasal 17 ayat (3)

(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 3:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

(3) Dalam hal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja (PMK-167/2018)

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.

3. Kupon adalah alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.

Pasal 2

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

(3) Natura dan kenikmatan yang diberikan oleh pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Per-32/2011) Pasal 4 ayat (1) huruf b

(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat

insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlak.

Pasal 4A

(1) Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Data Pembanding Eksternal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal harus memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan.

(4) Dalam hal Data Pembanding Internal telah memenuhi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan, maka Data Pembanding Eksternal tidak diperlukan.

(5) Data Pembanding Eksternal dapat diperoleh dari database komersial maupun database lainnya.

Pasal 11

(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(2) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah :

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

(3) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

(4) Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

(5) Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(6) Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution

Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

(7) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

(8) Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan

Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

(10) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

(11) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

(12) Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:

a. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau

b. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.

(13) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

(14) Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berl

bahwa koreksi a quo didasarkan pada pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta baik Terbanding maupun Pemohon Banding tidak bersengketa mengenai adanya transaksi dengan pihak yang berhubungan istimewa yang harus menerapkan prinsip PKKU;

bahwa dalam penerapan atau pengujian PKKU, yang menjadi sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pemilihan metode pengujian, Terbanding menggunakan metode Cost Plus Method dengan indikator yang digunakan gross profit margin, sedangkan Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan indikator tingkat laba NCPM;

2. Penggunakan data pembanding, Terbanding menambahkan 2 data pembanding yang tidak disetujui Pemohon Banding;

3. Penggunaan Laporan Keuangan yang diuji, Terbanding menggunakan Laporan Keuangan aktual sedangkan Pemohon Banding menggunakan Laporan Keuangan penyesuaian;

bahwa terkait dengan metode pengujian, Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Per-32/2011, dalam menentukan metode untuk pengujian PKKU harus dipilih metode yang paling sesuai (the most apropriate method) untuk itu perlu dilakukan pembahasan mengenai metode mana yang lebih sesuai, apakah

metode CPM yang digunakan Terbanding ataukah metode TNMM yang digunakan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada dasarnya metode CPM yang merupakan metode tradisional lebih mencerminkan tingkat kewajaran transaksi yang mengukur kewajaran pada tingkat gross margin daripada metode TNMM yang mengukur kewajaran pada tingkat net margin (laba operasional) yang dipengaruhi oleh biaya operasional, namun demikian metode CPM mensyaratkan kondisi kesebandingan yang lebih ketat, sementara metode TNMM kondisi yang dipersyaratkan lebih fleksibel;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka selanjutnya akan dibahas apakah kondisi pada Pemohon Banding dan perusahaan pembanding memenuhi syarat untuk melakukan pengujian menggunakan metode CPM, dalam hal tidak terpenuhi maka akan digunakan metode TNMM;

bahwa sesuai Pasal 11 ayat (11) Per-32/2011, penggunaan metode CPM, dapat dilakukan dalam hal antara lain

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

bahwa menurut Terbanding, kondisi yang memungkinkan penerapan metode CPM lebih tepat daripada metode TNMM adalah, produk yang dijual Pemohon Banding adalah barang setengah jadi (semi finished good) dan dijual dengan jual-beli jangka panjang (long term buy and supply);

bahwa atas dalil Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa contoh produk antara lain, cup,

lids, plate yang digunakan dalam penyajian makanan atau minuman siap saji untuk rumah makan siap saji, dan mendapati fakta bahwa produk yang dijual Pemohon Banding adalah produk jadi yang siap digunakan tanpa memerlukan pengolahan lebih lanjut;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan produk yang Pemohon Banding menjual barang setengah jadi, adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan terdapat kontrak jual beli jangka panjang, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalil Terbanding tidak didukung bukti pendukung berupa kontrak atau perjanjian jual-beli yang menjadi dasar argumentasi Terbanding, oleh karena itu dalil Terbanding tidak dapat diterima;

bahwa dengan tidak terpenuhinya persyaratan penggunaan metode CPM sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (11) Per-32/2011 maka Pengadilan Pajak berkesimpulan metode CPM tidak dapat digunakan untuk menguji PKKU atas transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, terkait sengketa data pembanding, Terbanding menambahkan 2 (dua) data pembanding yaitu KCL Limited dan Thai Tien Pao Manufactory Co Ltd yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan kriteria pencarian data pembanding, Pengadilan Pajak mendapati fakta, bahwa Terbanding tidak membantah atau menyampaikan tanggapan atas kriteria pencarian data pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding menyetujui kriteria pencarian data pembanding oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Terbanding melakukan pencarian data pembanding menggunakan data Orbis dengan kriteria pencarian menurut Terbanding;

bahwa atas pencarian yang dilakukan oleh Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak menyampaikan alasan dilakukannya pencarian data pembanding kembali, padahal Terbanding telah mereview data pembanding yang disampaikan Pemohon Banding dan menerima semua data pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat tindakan melakukan pencarian data pembanding kembali oleh Terbanding tidak seseuai ketentuan, karena kriteria seleksi yang dilakukan Pemohon Banding sudah diterima oleh Terbanding, sehingga seharusnya Terbanding tidak melakukan pencarian data pembanding lagi, perbedaan waktu dalam melakukan pencarian dapat menghasilkan data pembanding yang berbeda, karena dalam kurun waktu tersebut sangat dimungkinkan terjadi pemutakhiran data;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak memeriksa apakah perusahaan pembanding yang ditambahkan Terbanding memenuhi kriteria sebagai data pembanding;

bahwa berdasarkan bukti berupa dokumen penentuan harga transfer (TP Doc), yang didalamnya mencantumkan proses pemilihan data pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa pemohon Banding dapat membuktikan bahwa berdasarkan data yang tersedia pada saat penyusunan TP Doc, KCL Limited ditolak karena kode industri US SIC Primary code 7389 (Business services not elsewhere classified) yang tidak termasuk dalam kriteria pencarian, sedangkan Thai Tien Pao Manufactory, Co. Ltd. ditolak karena BvD Independence Indicator “B”, atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat penolakan data pembanding ini sudah tepat;

bahwa di kemudian hari Terbanding melakukan pencarian ulang dan mendapati KCL Limited memiliki kode industri sesuai dengan kriteria pencarian Terbanding dan Thai Tien Pao Manufactory, Co. Ltd. memiliki BvD Independence Indicator “A”, atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat, karena kriteria pencarian dan sumber data yang digunakan Terbanding maupun Pemohon Banding sama, maka perbedaan hasil diperoleh disebabkan adanya pemutakhiran data, dengan demikian untuk

kepastian hukum, hasil pencarian oleh Terbanding tidak dapat digunakan karena baru terjadi setelah penyusunan TP Doc;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan, penambahan 2 data pembanding oleh Terbanding tidak tepat, sehingga data pembanding yang digunakan untuk menguji PKKU adalah sebanyak 4 pembanding sesuai yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan sengketa Laporan Keuangan yang diuji, pokok permasalahan pada sengketa ini adalah Laporan Keuangan manakah yang lebih tepat digunakan, apakah Laporan Keuangan aktual ataukah Laporan Keuangan dengan penyesuaian;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penyusunan TP Doc harus didasarkan pada data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016 dengan demikian dapat diketahui kebijakan penentuan harga (setting price) untuk transaksi afiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, lazimnya dalam melakukan kegiatan usaha, setiap perusahaan termasuk Pemohon Banding, bertujuan mencari untung dengan memaksimalkan pendapatan dan meminimalkan biaya;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena produksi rata-rata Pemohon Banding untuk 2018 adalah sebesar 44,43% dari kapasitas terpasang, maka perlu penyesuaian atas biaya tetap yang telah dibebankan seluruhnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dalam hal terdapat kondisi-kondisi luar biasa yang menyebabkan performa pada tahun yang bersangkutan tidak dapat dibandingkan dengan kondisi normal;

bahwa dalam sengketa ini, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak menjelaskan kondisi luar biasa apa yang menyebabkan perlunya penyesuaian kecuali tingkat produksi yang hanya mencapai rata-rata 44,43% dari kapasitas produksi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, tingkat produksi yang hanya mencapai 44,43% tersebut, tidak cukup sebagai alasan penyesuaian, mengingat sebagian besar atau sebesar 98,38% penjualan oleh Pemohon Banding dilakukan kepada pihak afiliasi, sehingga dengan kebijakan penentuan harga transfer yang tepat dan wajar sesuai risiko yang ditanggung, Pemohon Banding seharusnya mendapatkan remunerasi yang wajar untuk memperoleh tingkat laba yag diinginkan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data kinerja keuangan, selama beberapa tahun, dan diketahui dari tahun 2008 sampai dengan 2021 Pemohon Banding pernah mengalami kerugian dan juga memperoleh keuntungan;

bahwa dari data tersebut, juga diketahui tingkat laba kotor (GPM) Pemohon Banding juga bervariasi, dimana untuk tahun dengan GPM yang tinggi diatas 15% Pemohon Banding memperoleh laba operasional sedangkan dalam hal GPM rendah, Pemohon Banding mengalami kerugian;

bahwa dari data tersebut, juga tidak dapat disimpulkan berapa tingkat produksi ideal yang direpresentasikan dengan nilai penjualan, yang ideal agar diperoleh laba, hal ini dapat dilihat pada Tahun 2020 yang nilai penjualan lebih kecil dari Tahun 2018, namun memperoleh keuntungan, dan juga untuk tahun yang lain seperti Tahun 2017 dengan penjualan lebih tinggi (yang berarti tingkat produksi lebih tinggi) tetapi mengalami rugi yang lebih besar dibandingkan Tahun 2018;

bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, tingkat produksi bukanlah satu-satunya faktor

penyebab terjadinya kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding, dan dengan demikian penyesuaian yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak tepat;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat untuk pengujian PKKU, Laporan Keuangan yang lebih tepat adalah Laporan Keuangan yang aktual; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalam melakukan pengujian PKKU digunakan metode TNMM dengan PLI NCPM, data pembanding yang digunakan sebanyak 4 data pembanding yang diusulkan Pemohon Banding dan Laporan Keuangan yang diuji adalah Laporan Keuangan actual;

bahwa berdasarkan hal tersebut, pengujian PKKU menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Nama PerusahaanRasio NCPM
1. DYNAPAC CO.,LTD.0,54%
2. J S CORRU PACK PRIVATE LIMITED6,92%
3. BANGKOK PACKAGE INDUSTRY CO LTD1,80%
4. THAI PACKAGING & PRINTING PCL1.44%
Rentang kewajaran
Minimum0,54%
Kuartil Bawah (Q1)1,22%
Median (Q2)1,62%
Kuartile Atas (Q3)3,08%
Maksimum NCPM Pemohon Banding6,92% -0.39%

bahwa NCPM Pemohon Banding sebesar -0,39%, berada diluar rentang kewajaran, sehingga harus dikoreksi ke nilai median sebesar 1,62%, dengan perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiAktual FY 2018 (USD)Nilai Wajar (USD)Koreksi (USD)
1. Penjualan25,348,34225,860,450512,108
2. Harga pokok penjualan22,426,75022,426,750
3. Laba kotor [1-2]2,921,5923,433,700
4. Biaya penjualan & biaya umum3,021,4393,021,439
5. Pendapatan operasi [3-4]-99,847412,261
6. Rasio NCPM [5/(2+4)]-0.39%1.62%

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dari koreksi peredaran usaha sejumlah USD3,884,987.00, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk tidak mempertahankan sejumlah USD3,372,879.00 dan mempertahankan sejumlah USD512,108.00

Menimbang bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) terkait koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD3,884,987.00 dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data dokumen Transfer Pricing (TP Documentation) dan profil perusahaan adapun kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pabrikan yaitu produsen/manufaktur kemasan kertas dan plastik. Menurut Pemohon Banding bahwa semua barang yang dijual kepada pelanggan, termasuk pihak afiliasi, merupakan barang jadi (finished goods), sebagaimana contoh gambar berikut:

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. yang menjadi pokok masalah dalam sengketa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD3,884,987.00 adalah apakah penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle / ALP) untuk transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa terdapat 3 (tiga) hal yang menjadi sengketa dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle / ALP) yakni metode penentuan harga transfer (transfer pricing), data pembanding dan penyesuaian laba sebagai berikut:

1) Metode penentuan harga transfer (transfer pricing).

bahwa dalam menguji metode penentuan harga transfer (transfer pricing) dilakukan beberapa langkah berikut:

a) Menentukan karakteristik Usaha Wajib Pajak

bahwa Terbanding menggunakan metode Cost Plus Method (dengan indikator Laba Kotor (Gross Profit Margin/GPM)) karena Pemohon Banding menjual barang setengah jadi (semi finished goods) kepada pihak afiliasi. Hal ini merupakan salah satu kondisi untuk penerapan CPM menurut Pasal 11 ayat (11) PER-32/PJ/2011, dan berdasarkan hierarki metode transaksi tradisional dengan merujuk pada ketentuan OECD TP Guidelines Paragraf 2.2;

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (dengan indikator Net Cost Mark Up (NCPM) yang dianggap sebagai metode yang paling sesuai (The Most Appropriate Method) sesuai PER- 32/PJ/2011 Pasal 11 ayat (1) dan OECD TP Guidelines karena Pemohon Banding sebagai pabrikan menjual barang jadi (finished goods) berupa kemasan kertas dan plastik;

bahwa dengan mempertimbangkan keberadaan barang yang diproduksi Pemohon Banding yaitu barang kemasan kertas dan plastik (packaging product) diantaranya cup untuk makanan dan minuman (sebagaiman dalam gambar) yang siap untuk digunakan dan tidak diperlukan lagi proses lanjutan, Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berkesimpulan bahwa barang yang dihasilkan Pemohon Banding merupakan barang jadi yang siap untuk dipakai / digunakan oleh pembeli, sehingga karakteristik usaha Pemohon Banding adalah pabrikan yang memproduksi barang jadi;

b) Melakukan analisis fungsi (Fungsi, Aset, dan Risiko)

bahwa dengan keberadaan Pemohon Banding sebagai produsen kemasan kertas dan plastik sebagai barang jadi, maka analisis fungsinya (Fungsi, Aset, dan Risiko) sebagai berikut:

- analisis fungsi:

bahwa Pemohon Banding melakukan produksi dan penjualan barang jadi (finished goods) kepada pelanggan, termasuk afiliasi;

bahwa Pemohon Banding menerima jasa teknis dan IT (Corporate Fee) dari afiliasi (Group Technical Services, IS Services, Launchpad Services) untuk memastikan operasional optimal dan efisiensi pabrik;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penelitian dan pengembangan (R&D) sendiri, sehingga sangat bergantung pada know- how dan inovasi yang dilisensikan oleh afiliasi agar tetap relevan di pasar;

bahwa dengan demikian menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. bahwa karakteristik usaha yang tepat adalah produsen barang jadi (finished goods;

- analisis aset:

bahwa menurut Pemohon Banding aset tak berwujud (Intangible Property atau IP) yang dilisensikan oleh afiliasi (Detmold Packaging Pty. Ltd.) merupakan aset operasional yang esensial bagi kelangsungan usahanya, sehingga memiliki manfaat ekonomis yang nyata;

bahwa Terbanding pada saat pemeriksaan lapangan telah melihat logo trademark (Detpak™ dan Ripple-Wrap™) pada produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendaftaran merek dagang pada pemerintah Australia dan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

bahwa dengan demikian menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.bahwa Pemohon Banding telah membuktikan sebagai produsen/manufaktur yang secara fungsional sangat bergantung pada aset IP afiliasi (termasuk know-how) dan dukungan teknis untuk mengelola aset berwujudnya (mesin). Keberadaan aset IP dan pembayarannya (royalti) adalah hal yang wajar karena memungkinkan Pemohon Banding beroperasi dan memproduksi barang yang bermerek;

- analisis risiko

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penurunan kinerja keuangan yang terjadi pada Tahun Pajak 2018 adalah akibat dari risiko

pasar yang harus ditanggung sebagai entitas manufaktur, sehingga tidak ada alasan untuk menolak kewajaran pembayaran transaksi afiliasi; bahwa Pemohon Banding membuktikan bahwa mereka beroperasi dengan kapasitas produksi aktual hanya sebesar 44,43% pada tahun 2018;

bahwa untuk mengatasi risiko operasional ini, Pemohon Banding melakukan penyesuaian untuk biaya overhead tetap (seperti depresiasi dan sewa) yang tetap dibebankan 100% meskipun produksi rendah. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan prinsip “matching cost against revenue” tercapai dan untuk meningkatkan kesebandingan; bahwa penyesuaian ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding menanggung risiko kapasitas menganggur dan biaya tetap yang besar, yang merupakan indikator penanggungan risiko operasional yang signifikan;

bahwa dengan demikian menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan terajdinya kerugian terkait dengan risiko kapasitas menganggur (operasional/volume risk) dan risiko pasar. bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembebanan biaya (terutama Royalti dan Corporate Fee) adalah wajar dan esensial karena memungkinkan Pemohon Banding beroperasi (menggunakan merek dagang dan know-how), terlepas dari hasil komersial yang dipengaruhi oleh risiko pasar yang memang menjadi tanggung jawab Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, Cost Plus Margin (CPM) menguji kewajaran pada tingkat laba kotor (Gross Profit Margin/GPM). Perhitungan GPM oleh Terbanding menghasilkan rentang yang tidak proporsional (rentang minimum 8.11% hingga maksimum 129.86% untuk rata-rata 3 tahun); bahwa menurut Pemohon Banding, Transactional Net Margin Method (TNMM) menguji kewajaran pada tingkat laba operasi. Pemohon Banding membuktikan bahwa hasil perhitungan NCPM (menggunakan 4 pembanding yang sama) menunjukkan rentang yang jauh lebih proporsional;

bahwa Terbanding dalam Tahun Pajak sebelum sengketa menggunakan metode TNMM, sedangkan Tahun Pajak 2018 sebagai tahun sengketa menggunakan metode CPM;

bahwa Pemohon Banding tiap tahun secara konsisten menggunakan TNMM dalam TP Documentation-nya;

bahwa berdasarkan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. bahwa metode penentuan harga transfer yang paling tepat bagi Pemohon Banding adalah metode Transactional Net Margin Method (TNMM) karena kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pabrikan menjual barang jadi (finished goods) berupa kemasan kemasan kertas dan plastik, demikian juga berdasarkan hasil analisis FAR;

2) data pembanding.

bahwa mengenai data pembanding, Pemohon Banding menggunakan 4 (empat) perusahaan pembanding, sedangkan Terbanding menambahkan 2 perusahaan pembanding sehingga total menjadi 6 perusahaan dalam perhitungan Terbanding; bahwa mengenai 4 (empat) data pembanding menurut Pemohon Banding yaitu Dynapac Co., Ltd., J S Corru Pack Private Limited, Bangkok Package Industry Co Ltd, dan Thai Packaging & Printing Pcl digunakan dalam analisis TNMM (Net Cost Plus Margin/NCPM) sebagai berikut:

Aspek PenilaianHasil Analisis (Menggunakan TNMM/NCPM)
Kesesuaian Rentang KewajaranPerhitungan TNMM (NCPM) menggunakan 4 perusahaan ini menunjukkan hasil yang jauh lebih proporsional dibandingkan dengan CPM.
Rasio NCPMRata-rata tertimbang NCPM dari 4 perusahaan ini berkisar antara Minimum 0,54% hingga Maksimum 6,92% (Q1: 1,22% hingga Q3: 3,08%). Rasio NCPM Pemohon Banding setelah penyesuaian (3,55%) berada di dalam rentang kewajaran ini (di antara Q3 dan Maksimum).
Kepatuhan AturanJumlah 4 perusahaan ini sudah cukup untuk menghitung rentang kuartil kewajaran (interquartile range), sesuai dengan Pasal 8 ayat (7) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK-22), yang mensyaratkan minimal 3 perusahaan pembanding.

bahwa terhadap 2 (dua) data pembanding yang ditambahkan Terbanding disampaikan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menambahkan 2 perusahaan data pembanding ke dalam daftar 4 perusahaan data pembanding Pemohon Banding, yaitu KCL Limited dan Thai Tien Pao Manufactory Co Ltd, sehingga total menjadi 6 perusahaan yang digunakan Terbanding dalam perhitungan CPM sebagai berikut:

Nama PerusahaanAlasan Terbanding MenambahkanAlasan Pemohon Banding Menolak (Ketidaksebandingan)
KCL LimitedDiterima karena bergerak di bidang produksi produk kemasan (packaging products) dan memiliki kegiatan serta fungsi yang sama dengan Pemohon Banding.Perusahaan ini memiliki kode industri US SIC Primary code 7389 (Business services not elsewhere classified), yang berbeda dengan kode industri yang relevan untuk Pemohon Banding (produsen kemasan kertas dan plastik). Oleh karena itu, perusahaan ini seharusnya tidak dipilih.
Thai Tien Pao Manufactory Co LtdDiterima karena bergerak di bidang manufaktur kemasan plastik dan memiliki kegiatan serta fungsi yang sama dengan Pemohon Banding.Perusahaan ini memiliki BvD Independence Indicator "B", yang berarti kepemilikan lebih dari 50%. Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, kepemilikan saham 25% atau lebih sudah menunjukkan adanya hubungan istimewa/tidak independen. Oleh karena itu, perusahaan ini tidak dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding.

bahwa terhadap 6 data pembanding yang digunakan Terbanding untuk menguji kewajaran dengan metode Cost Plus Method (CPM) berdasarkan Gross Profit Margin (GPM), hasilnya menunjukkan adanya rentang yang tidak proporsional yaitu:

- rentang GPM rata-rata 3 tahun berkisar dari Minimum 8,11% hingga Maksimum 129,86%.

- jarak antara kuartil bawah (Lower Quartile / Q1: 14,77%) ke kuartil tengah (Median / Q2: 30,64%) terdapat perbedaan lebih dari 2 kali lipat (17,42% ke 34,91% dalam referensi data GPM, yang merujuk pada rentang yang sangat jauh).

bahwa rentang GPM yang sangat lebar dan tidak proporsional ini mengindikasikan adanya perbedaan signifikan dalam komposisi dan basis biaya (HPP) antar perusahaan pembanding, sehingga menunjukkan bahwa CPM (yang sangat sensitif terhadap perbedaan biaya) tidak dapat diandalkan dalam sengketa ini;

bahwa dengan demikian menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. atas jumlah 4 (empat) perusahaan pembanding sudah cukup untuk menghitung rentang kewajaran kuartil (inter-quartile range) sesuai dengan Pasal 8 ayat (7) huruf b PMK- 22, sehingga penambahan 2 perusahaan oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat;

bahwa penambahan KCL Limited oleh Terbanding tidak tepat karena perusahaan tersebut menggunakan kode industri 7389 (business services not elsewhere classified), yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding yang merupakan produsen kemasan kertas dan plastik;

bahwa penambahan Thai Tien Pao Manufactory Co Ltd tidak tepat karena memiliki BvD Independence Indicator "B" (kepemilikan > 50%), yang menurut UU PPh (kepemilikan ≥ 25%) sudah mengindikasikan adanya hubungan istimewa dan harus dikeluarkan sebagai perusahaan pembanding independen;

bahwa ketika 6 perusahaan pembanding (termasuk 2 perusahaan yang tidak sebanding) diuji dengan metode CPM (GPM) oleh Terbanding, hasilnya menunjukkan rentang yang sangat tidak proporsional (Minimum 8,11% hingga Maksimum 129,86%). Hal ini membuktikan bahwa CPM tidak cocok digunakan karena perbedaan basis biaya di antara perusahaan yang dipilih. Sebaliknya, dengan 4 (empat) perusahaan diuji dengan TNMM (NCPM), hasilnya menunjukkan rentang yang proporsional, di mana rasio NCPM Pemohon Banding yang disesuaikan (3,55%) berada dalam rentang kewajaran kuartil;

3) Penyesuaian (adjustment)

bahwa mengenai penyesuaian dilakukan atas 4 (empat) hal yaitu:

- metode harga transfer.

bahwa Terbanding menggunakan Cost Plus Method (CPM) dengan alasan hirarkis dan menganggap produk sebagai barang setengah jadi (semi finished goods). Terbanding menggunakan Median Gross Profit Margin (GPM) sebesar 30,64% untuk menghitung Nilai Penjualan Wajar;

bahwa Pemohon Banding Menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Laba Operasi (NCPM), karena menganggap CPM tidak handal dan semua produk adalah barang jadi (finished goods);

- penyesuaian laba.

bahwaTerbandingmenetapkankoreksipenjualansebesar USD3,884,987.00 berdasarkan perbandingan Gross Profit Margin (GPM) Pemohon Banding (13,03%) dengan Kuartil 2 (Median) GPM perusahaan pembanding (30,64%);

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian terhadap rasio laba operasi (NCPM)-nya dari -0,39% menjadi 3,55%;

- penyesuaian TNMM (kapasitas)

bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan atau tidak pernah menyatakan ketidaksetujuan terhadap penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding dalam TP Documentation;

bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan dengan membebankan biaya tetap (depresiasi, sewa forklift, sewa gudang) hanya sebesar 44,43%, sesuai dengan kapasitas produksi aktual Pemohon Banding di tahun 2018;

- rentang kewajaran (NCPM)

bahwa menurut Terbanding tidak relevan, karena Terbanding menggunakan GPM. bahwa Terbanding mencatat GPM Pembanding berkisar dari Minimum 8,11% hingga Maksimum 129,86%, yang dinilai Pemohon Banding tidak proporsional;

bahwa menurut Pemohon Banding, TNMM Pemohon Banding yang disesuaikan (3,55%) berada dalam rentang kewajaran NCPM kuartil (Q1: 1,22% hingga Q3: 3,08%);

bahwa dengan demikian menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. penyesuaian (adjustment) yang paling tepat dan didukung oleh argumentasi yang kuat adalah koreksi penyesuaian yang dihasilkan dari analisis transfer pricing Pemohon Banding yaitu menggunakan TNMM dengan penyesuaian kapasitas;

bahwa koreksi Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar USD3,884,987.00 tidak tepat karena didasarkan pada CPM (Cost Plus Method) menghasilkan rentang laba kotor (GPM) yang tidak proporsional dan Terbanding tidak dapat membuktikan kesebandingan basis biaya;

bahwa penyesuaian laba (NCPM) Pemohon Banding menjadi 3,55% adalah yang paling tepat karena:

- menggunakan TNMM yang secara inheren lebih handal untuk menguji laba operasional (mengabaikan perbedaan akuntansi di level HPP).

- memasukkan penyesuaian biaya tetap berdasarkan kapasitas produksi aktual (44,43%) (USD968,094.00). Setelah penyesuaian ini, rasio NCPM Pemohon Banding (3,55%) berada di dalam rentang kewajaran NCPM pembanding (Q1: 1,22% hingga Q3: 3,08% dan Maksimum 6,92%);

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian, Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berkesimpulan bahwa:

- metode Transactional Net Margin Method (TNMM) merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat bagi Pemohon Banding sesuai dengan karakteristik usahanya sebagai produsen kemasan yang merupakan produk akhir (siap pakai);

- penambahan 2 (dua) data pembanding oleh Terbanding tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan keberadaan Pemohon Banding;

- penyesuaian yang dilakukan Pemohon Banding telah sesuai dnegan ketentuan yang berlaku;

- penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle / ALP) untuk transaksi afiliasi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas atas Peredaran Usaha sebesar USD3,884,987.00 tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan

yang berlaku, sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak terkait koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD3,884,987.00 berdasarkan suara terbanyak adalah tidak mempertahankan koreksi Terbanding sejumlah USD3,372,879.00 dan mempertahankan koreksi Terbanding sejumlah USD512,108.00;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1,363,032.00

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1,363,032.00 terdiri dari:

a. Koreksi Positif atas Akun Insurance sebesar USD270,225.00

b. Koreksi Positif Penyusutan Fiskal sebesar USD105,358.00

c. Koreksi Positif atas Biaya Royalti sebesar USD461,333.00

d. Koreksi Positif atas Biaya Corporate Fee sebesar USD526,116.00

bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif tersebut disampaikan sebagai berikut:

a. Koreksi Positif atas Akun Insurance sebesar USD270,225.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Akun Insurance sebesar USD270,225.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat diketahui koreksi pemeriksa adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa akun-akun tersebut diatas merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk asuransi sehubungan dengan resiko dalam bidang industrial, yaitu untuk mesin, produk dan pabrik (public) apabila terjadi kebakaran, petir, ledakan dan/atau berasap (smoke);

bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan asuransi tersebut tidak diberikan kepada karyawan dan bukan merupakan Benefits in Kind;

bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukan dokumen pendukung berupa jurnal pencatatan, Invoice dan kontrak yang menunjukan bahwa asuransi tersebut adalah sehubungan dengan resiko dalam bidang industrial, seperti untuk mesin, produk dan pabrik (public). Hal ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam dokumen pendukung yaitu untuk industrial all risk, machinary breakdown dan public & products liability;

bahwa oleh karena itu, seharusnya biaya-biaya tersebut diatas dapat dibiayakan karena sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

b. Koreksi Positif Penyusutan Fiskal sebesar USD105,358.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyusutan Fiskal sebesar USD105,358.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa melakukan perhitungan kembali jenis aktiva dan golongan dan tarif penyusutan aktiva sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan menemukan perbedaan sisa masa manfaat berdasarkan tahun perolehan aktiva. Berikut adalah resume hasil pemeriksaan atas penyusutan:

Perhitungan MenurutKomersil (USD)Fiskal (USD)
Pemeriksa1.158.418611.976
Wajib Pajak1.158.418717.335
Selisih0105.359

bahwa perincian penyusutan fiskal:

P

e

rk

i

raa

n

Wajib Pa

jak

Pemeriks

a

Selisih

H

a

rt

a

B

e

r

w

u

j

ud

:

K

e

lo

m

p

o

k

I

369,4

33

265,0

2

4

104,40

9

K

e

lo

m

p

o

k

II

10,9

67

10,9

6

7

-

K

e

lo

m

p

o

k

II

I

333,6

01

332,8

7

2

72

9

K

e

lo

m

p

o

k

IV

-

-

-

K

e

lo

m

p

o

k

B

a

ng

unan

-

P

e

rm

a

n

e

n

-

-

-

T

id

a

k

P

e

r

m

a

n

en

3,3

34

3,1

1

3

22

1

T

o

ta

l

717,3

35

611,9

7

6

105,35

9

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi positif atas Penyusutan Fiskal sebesar USD105,358.00 dengan alasan bahwa perhitungan penyusutan fiskal yang kami sajikan dalam SPT PPh Badan adalah sudah benar sebagaimana yang juga telah Pemohon Banding laporkan dalam Laporan Keuangan;

c. Koreksi Positif atas Biaya Royalti sebesar USD461,333.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Royalti sebesar USD461,333.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNo.LAP- 00094/WPJ.07/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 9 Februari 2021 diketahui sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding telah menunjukkan secara langsung dalam pabrik Pemohon Banding contoh sampel produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk Pemohon Banding. bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding bahwa tidak terdapat biaya penelitian dan pengembangan (R&D) yang signifikan. Sebagai manufaktur produk pengemasan, untuk dapat memenuhi permintaan pasar, inovasi dan pengembangan produk menjadi suatu keharusan agar manufaktur tetap relevan dalam pasar. bahwa tidak terdapatanya biaya penelitian dan pengembangan (R&D) yang signifikan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dikarenakan fungsi tersebut dilakukan oleh pihak afiliasi. Dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding tetap dapat melakukan inovasi dan pengembangan produk-produk baru tanpa biaya R&D dikarenakan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi melalui perjanjian royalty;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada usia untuk IP. bahwa IP atau Intellectual Property merupakan aset tidak berwujud yang tidak dapat diidentifikasi secara fisik. IP dari pihak afiliasi Pemohon Banding berhubungan dengan merek dagang, cara/knowhow menjankan bisnis, inovasi perkembangan produk, dan lain-lain. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti kepemilikan Licensor atas Royalti dan juga bukti pendaftaran di Direktorat Paten Ditjen HAKI Kemenkumham RI;

bahwa atas kesimpulan Terbanding yang menyimpulkan bahwa tidak ada manfaat ekonomis dari Royalti yang dibayarkan dikarenakan penurunan penjualan yang dialami Pemohon Banding adalah secara nyata hanya merupakan asusmsi yang tidak berdasar. bahwa dengan kata lain, Terbanding

menganggap bahwa apabila sebuah perusahaan memiliki perjanjian Royalti, perusahaan tersebut tidak boleh merugi. Penjelasan mengapa Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2018 telah dijelaskan dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding yang juga telah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuat divisi pengembangan dan penilitian baru yang tentu akan mengeluarkan biaya lebih besar. Pemohon Banding juga tidak dapat menggunakan merek dagang yang dimiliki pihak afiliasi yang tentunya menjadi salah satu alasan utama klien Pemohon Banding untuk memesan produk dari Pemohon Banding;

bahwa sebagai informasi tambahan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat telah mengeluarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 80603/PP/M.IIIB/15/2017, Nomor Put-85226/PP/M.IIIB/15/2017, dan Nomor Put-112238.15/2013/PP/MXVIB terhadap sengketa royalti yang sama yang diajukan banding oleh Pemohon Banding untuk masing-masing Tahun Pajak 2011, 2012 dan Tahun Pajak 2013. Di dalam Putusan Pengadilan Pajak dengan nomor tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya royalti tidak dapat dipertahankan;

bahwa selain itu, kesimpulan Terbanding bahwa biaya royalty ini merupakan dividen ke pemegang saham merupakan kesimpulan yang tidak tepat;

d. Koreksi Positif atas Biaya Corporate Fee sebesar USD526,116.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Akun Biaya Corporate Fee sebesar USD526,116.00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNo.LAP- 00094/WPJ.07/KP.02/RIK.SIS/2021 tanggal 9 Februari 2021 diketahui sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding melakukan koreksi dengan dasar bahwa pembebanan biaya corporate harus dibebankan dengan pendekatan metode langsung berdasarkan biaya riil (direct charges method). bahwa dalam SE- 50/PJ/2013 (SE-50), pendekatan dengan metode tidak langsung (indirect charges method) diperbolehkan untuk digunakan apabila jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dasar perhitungan tarif dari setiap jenis jasa yang diberikan, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi profit, penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa, bukti kedatangan personel pemberi

jasa, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksistensi dari jasa yang telah diberikan;

bahwa atas kesimpulan Terbanding yang menyimpulkan bahwa tidak ada manfaat ekonomis dari biaya jasa corporate yang dibayarkan dikarenakan penurunan penjualan yang dialami Pemohon Banding adalah secara nyata hanya merupakan asusmsi yang tidak berdasar. Penjelasan mengapa Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2018 telah dijelaskan dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding yang telah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa Corporate Service yang diberikan oleh afiliasi bukan merupakan kegiatan shareholder activity, melainkan jasa sehubungan dengan kegiatan teknis dan information system. Salah satu contoh service yang diberikan adalah group technical service. Tim Group Technical di Detmold Packaging Pty Ltd terdiri dari personel yang memberikan dukungan teknis kepada perusahaan Detmold Group, termasuk Pemohon Banding. Group Technical adalah sumber daya yang didedikasikan untuk merancang dan mengembangkan solusi manufaktur dan memperbaiki mesin manufaktur untuk meningkatkan output, volume, kecepatan dan kualitas. Oleh karena itu, kustomisasi dan inovasi terus bertumbuh dan Group Technical perlu memastikan bahwa produknya dapat diproduksi dengan efisien. Group Technical memberikan panduan dan saran yang cukup untuk menyempurnakan proses produksi dan untuk memenuhi standar kualitas dan efisiensi untuk memenuhi standar kualitas yang ketat dan memastikan bahwa produksi dan efektivitas biaya dimaksimalkan. Meskipun Group Technical berperan penting dalam memastikan bahwa produk baru diproduksi secara efisien, Group Technical juga terlibat dalam memastikan efisiensi pabrik manufaktur dan peningkatan performa. Group Technical memastikan standar efisiensi yang tinggi dengan melakukan audit pabrik secara berkala dan layanan konsultasi peralatan baru;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti-bukti terkait pemberian jasa seperti audit machine, sehingga dapat dibuktikan bahwa biaya yang dibebankan oleh afiliasi terhadap Pemohon Banding adalah riil. Sehingga dapat dibuktikan bahwa jasa yang diberikan ini bukan sehubungan dengan kegiatan untuk kepentingan pemegang saham;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti dan fakta hukum dalam persidangan terkait sengketa a quo disampaikan sebagai berikut:

a. Koreksi Positif atas Akun Insurance sebesar USD270,225.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun asuransi sebesar USD270,225.00 oleh karena merupakan premi asuransi kesehatan karyawan diluar BPJS Kesehatan sehingga tidak diperbolehkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa koreksi positif atas Akun Insurance sebesar USD270,225.00 terdiri dari:

1) Akun 6100-2200 Prepaid Insurance USD126,432.00

2) Akun 3220-2227 Insurance USD35,604.00

3) Akun 1995-2219 Insurance USD92,115.00

4) Akun 1995-2220 Insurance USD16,074.00

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

a. Polis Asuransi Machinery Breakdown Insurance periode 31 Maret 2018 - 31 Maret 2019

b. Polis Asuransi Industrial All Risk Insurance periode 31 Maret 2018 - 31 Maret 2019

c. Polis Asuransi Industrial All Risk Insurance periode 31 Maret 2019 - 31 Maret 2020

d. Polis Asuransi Machinery Breakdown Insurance periode 31 Maret 2019 - 31 Maret 2020

e. Rincian koreksi Akun 6100-2200 Prepaid Insurance sebesar USD126,432.00

f. Sistem jurnal pencatatan atas akun 6100-2200 Prepaid Insurance sebesar USD126,432.00

g. Debit Note untuk Industrial All Risks sebesar USD149,424.76, lampiran Summary of Cover (Ringkasan pertanggungan asuransi), beserta terjemaahan Bahasa Indonesia tersumpah

h. Debit Note untuk Machinery Breakdown sebesar USD7,786.56, lampiran Summary of Cover (Ringkasan pertanggungan asuransi), beserta terjemaahan Bahasa Indonesia tersumpah

i. Bank Statement atas pembayaran polis untuk Industrial All Risks dan Machinery Breakdown

j. Rincian koreksi Akun 3220-2227 Insurance sebesar USD35,604.00

k. Sistem jurnal pencatatan atas akun 3220-2227 Insurance sebesar USD35,604.00

l. Rincian koreksi Akun 1995-2219 Insurance sebesar USD92,115.00

m. Sistem jurnal pencatatan atas akun 1995-2219 Insurance sebesar USD92,115.00

n. Rincian koreksi akun 1995-2220 Insurance sebesar USD16,074.00

o. Sistem jurnal pencatatan atas akun 1995-2220 Insurance sebesar USD16,074.00

bahwa atas masing-masing koreksi positif atas Akun Insurance sebesar USD270,225.00 disampaikan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding atas koreksi positif atas Akun Insurance sebesar USD270,225.00 sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa akun 6100-2200 prepaid insurance merupakan akun neraca yang akan diatribusikan kepada ketiga akun yang lain.

b. Berdasarkan polis asuransi diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Machinery Breakdown Insurance

- Pihak yang tertanggung adalah PT D&D Packaging Indonesia dan/atau Detpak (Australia) dan/atau Paperpak Australia

- Aset yang ditanggung senilai USD8,700,000.00 dengan total premi sebesar USD7.781,06 dengan rincian:

• Factory (Cups) Delta Silicone Industrial Park Lippo Cikarang Jl Angsana Raya Blok A2-02 Bekasi, dengan premium USD4,293.00

• PT Aditya Sarana Graha (Kirin) Delta Silicone Industrial Park Lippo Cikarang, Jl Akasia Raya Blok A1-05 Bekasi, dengan premium USD178,88

• Factory (Cartons) Delta Silicone Industrial Park Lippo Cikarang Jl Angsana Raya Blok A2-02 Bekasi dengan premium USD3.130,31

• Jl Jababeka I Blok P No 11 Cikarang (Private Warehouse -Finished Goods (shared with DPI) dengan premium USD178,88

2) Industrial All risk insurance

- Pihak yang tertanggung adalah PT D&D Packaging Indonesia dan/atau Detpak (Australia) dan/atau Paperpak Australia dan seluruh anak perusahaan atau perusahaan yang dikendalikan

- Aset yang ditanggung senilai USD21,880,000.00 dengan total premi sebesar USD85.453,67 dengan rincian

• Factory (Cups) Delta Silicone Industrial Park Lippo Cikarang Jl Angsana Raya Blok A2-02 Bekasi, dengan premium USD27,737.1

• PT Aditya Sarana Graha (Kirin) Delta Silicone Industrial Park Lippo Cikarang, Jl Akasia Raya Blok A1-05 Bekasi, dengan premium USD5,155.95

• Factory (Cartons) Delta Silicone Industrial Park Lippo Cikarang Jl Angsana Raya Blok A2-02 Bekasi dengan premium USD17,898.63

• Jl Jababeka I Blok P No 11 Cikarang (Private Warehouse -Finished Goods (shared with DPI) dengan premium USD3,483.75

• Business Interruption senilai USD31,178.25

c. bahwa Terbanding berpendapat dalam polis asuransi, terdapat aset pihak lain dan aset yang digunakan bersama dengan DPI yang dibayar preminya oleh Pemohon Banding, dengan total premi per tahun adalah sebesar:

UraianNilai USD
Machinery
- PT Aditya Sarana Graha178,88
- Jl Jababeka I (shared with DPI)178,88
All Risk
- PT Aditya Sarana Graha5.155,95
- Jl Jababeka I (shared with DPI)3.483,75
Total8.997,46

d. bahwa total premi berdasarkan polis Machinery + All risk insurance adalah sebesar USD7,781.06 + USD85,453.67=USD93,234.73, sementara total nilai yang menjadi koreksi adalah sebesar USD270,225.00.

e. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan keterkaitan antara polis dengan pencatatan Pemohon Banding dalam laporan keuangannya.

f. Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebenaran transaksi dan keterkaitan premi asuransi dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Dengan demikian, koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi positif atas Akun Insurance sebesar USD270,225.00 sebagai berikut:

1) Akun 6100-2200 Prepaid Insurance USD126,432.00

➢ bahwa pencatatan atas akun 6100-2200 Prepaid Insurance sebesar

USD126,432.00 merupakan biaya pembayaran premi atas produk asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Astra Buana melalui broker asuransi yaitu PT Jardine Llyod Thompson, terkait kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan berupa mesin-mesin dan lainnya atas pengoperasian mesin atau akibat dari peristiwa yang sifatnya tidak terduga sehubungan dengan risiko dalam bidang industrial (industrial all risk dan machinery breakdown) seperti untuk mesin, produk dan pabrik (public) apabila terjadi kebakaran, ledakan dan/atau berasap (smoke) dan bukan merupakan premi asuransi kesehatan sebagaimana dalil Terbanding.

➢ adapun dokumen-dokumen pembuktian dapat Pemohon Banding jabarkan

sebagaimana berikut ini:

1) Rekapitulasi pembayaran premi asuransi yang dicatat dalam akun Insurance (6100) adalah sebagai berikut:

Tabel 1

Pencatatan

Pencatatan Ann

ual

Annual Premium

Tahun 2018

Tahun 2019 No

D

eskripsi Asuransi

FX ra

te

PreUm

ium

AU$/US$/IDR

(9 Bulan)

(3 Bulan) S

$

US$

US$ 1

In

sur

a

nce - Various JLT

12.6231

,4

2

8.8

99,4

5

6.674,59

2.224,86 2

In

sur

a

nce - Machinery

7.7871

,0

0

7.7

86,5

6

5.839,92

1.946,64 3

In

sur

a

nce - Industrial All Ris

k

149.4251

,0

0

149.4

24,7

6

112.068,57

37.356,19 4

In

sur

a

nce - Life Insurance

69.255.970 14.966

,5

9

4.6

27,3

7

1.156,84

3.470,53 Total

69.425.805

170.7

38,1

4

125.739,92

44.998,22 Adapun perbedaan nilai pencatatan asuransi yang seharusnya sebesar USD125,739.92 adalah karena berdasarkan Trial Balance untuk Tahun 2018 terdapat 2 akun terkait pencatatan Prepaid Insurance sebagi berikut:

Tabel 2

Audited

A

cct

No

Acct Nam

e

30-Jun-19

6

10

0--2

200

Prepaid Insurance

126.432

6

10

0--2

207

Prepaid Insurance

(692)

Total

125.740

Namun, Terbanding hanya mengambil akun dengan nilai positif saja sebesar USD126,432.00 sebagai koreksi.

Selain itu, terkait rekapitulasi pembayaran premi asuransi sebesar USD125,739.92 pada table 1 diatas, Pemohon Banding membagi menjadi 2 kategori premi asuransi yaitu:

1. Premi asuransi terkait Kerusakan Mesin dan Resiko Industri (pada table No. 2 dan No. 3) dengan total sebesar USD117,908.49

2. Premi asuransi jiwa dan kerja untuk Direktur asing dan expat (pada table No.1 dan No.4) dengan total sebesar USD7,831.43

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak bahwa atas premi asuransi jiwa dan kerja untuk Direktur asing dan expat (pada table No.1 dan No.4) dengan total sebesar USD7,831.43 tidak ada bukti atas premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf d UU PPh tidak dapat diakui sebagai biaya Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa atas pembayaran premi atas produk asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Astra Buana melalui broker asuransi yaitu PT Jardine Llyod Thompson, terkait kerugian atau kerusakan pada objek

pertanggungan berupa mesin-mesin dan lainnya atas pengoperasian mesin atau akibat dari peristiwa yang sifatnya tidak terduga sehubungan dengan risiko dalam bidang industrial (industrial all risk dan machinery breakdown) seperti untuk mesin, produk dan pabrik (public) apabila terjadi kebakaran, ledakan dan/atau berasap (smoke) sebesar USD118,600.57 menurut Pengadilan Pajak merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 UU PPh dapat diakui sebagai biaya Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

2) Akun 3220-2227 Insurance USD35,604.00

➢ bahwa akun 3220-2227 Insurance sebesar USD35,604.00 merupakan

pencatatan amortisasi dari biaya asuransi dibayar di muka yang tercatat pada akun 6100-2200 (prepaid insurance) sebesar USD126,432.00;

➢ Dimana biaya asuransi ini merupakan biaya pembayaran premi atas produk

asuransi terkait kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan berupa mesin-mesin dan lainnya atas pengoperasian mesin atau akibat dari peristiwa yang sifatnya tidak terduga sehubungan dengan risiko dalam bidang industrial (industrial all risk, machinery breakdown, dan public & products liability) seperti untuk mesin, produk dan pabrik (public) apabila terjadi kebakaran, petir, ledakan dan/atau berasap (smoke) dan bukan merupakan premi asuransi kesehatan sebagaimana dalil Terbanding;

➢ Dalam hal ini akun 3220-2227 Insurance sebesar USD35,604.00 merupakan

akun yang dicatat pada Laporan Rugi Laba, sedangkan akun 6100-2200 Prepaid Insurance sebesar USD126,432.00 merupakan akun yang dicatat pada Laporan Neraca;

➢ Selama proses uji bukti Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh jurnal

pencatatan dan perhitungan amortisasi dari biaya asuransi tersebut sehingga membentuk nilai yang dicatat setiap bulan-nya;

Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen Polis Asuransi terkait dengan periode pencatatan amotisasi, yaitu untuk tahun 2019;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak bahwa atas produk asuransi terkait kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan berupa mesin-mesin dan lainnya atas pengoperasian mesin atau akibat dari peristiwa yang sifatnya tidak terduga sehubungan dengan risiko dalam bidang industrial (industrial all risk, machinery breakdown, dan public & products liability) seperti untuk mesin, produk dan pabrik (public) apabila terjadi kebakaran, petir, ledakan dan/atau berasap (smoke) sebesar USD35,604.00 menurut Pengadilan Pajak merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 UU PPh dapat diakui sebagai biaya Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

3) Akun 1995-2219 Insurance USD92,115.00

➢ bahwa akun 1995-2219 Insurance sebesar USD92,115.00 yang dikoreksi

Terbanding juga merupakan pencatatan amortisasi dari biaya asuransi dibayar di muka yang tercatat pada akun 6100-2200 (prepaid insurance) sebesar USD126,432.00;

➢ Dimana biaya asuransi ini merupakan biaya pembayaran premi atas produk

asuransi terkait kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan berupa mesin-mesin dan lainnya atas pengoperasian mesin atau akibat dari peristiwa yang sifatnya tidak terduga sehubungan dengan risiko dalam bidang industrial (industrial all risk, machinery breakdown, dan public & products liability) seperti untuk mesin, produk dan pabrik (public) apabila terjadi kebakaran, petir, ledakan dan/atau berasap (smoke) dan bukan merupakan premi asuransi kesehatan sebagaimana dalil Terbanding;

➢ Dalam hal ini akun 1995-2219 Insurance USD92,115.00 merupakan akun yang

dicatat pada Laporan Rugi Laba, sedangkan akun 6100-2200 Prepaid Insurance sebesar USD126,432.00 merupakan akun yang dicatat pada Laporan Neraca;

➢ Berikut adalah salah satu contoh screenshot jurnal pencatatannya:

➢ Selama proses uji bukti Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh jurnal

pencatatan dan perhitungan amortisasi dari biaya asuransi tersebut sehingga membentuk nilai yang dicatat setiap bulan-nya;

Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen Polis Asuransi terkait dengan periode pencatatan amotisasi, yaitu untuk tahun 2019;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak bahwa atas biaya pembayaran premi atas produk asuransi terkait kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan berupa mesin- mesin dan lainnya atas pengoperasian mesin atau akibat dari peristiwa yang sifatnya tidak terduga sehubungan dengan risiko dalam bidang industrial (industrial all risk, machinery breakdown, dan public & products liability) seperti untuk mesin, produk dan pabrik (public) apabila terjadi kebakaran, petir, ledakan dan/atau berasap (smoke) sebesar USD92,115 menurut Pengadilan Pajak merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 UU PPh dapat diakui sebagai biaya Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

4) Akun 1995-2220 Insurance USD16,074.00

➢ bahwa akun 1995-2220 Insurance sebesar USD16,074.00 yang dikoreksi

Terbanding juga merupakan pencatatan amortisasi dari biaya asuransi dibayar di muka yang tercatat pada akun 6100-2200 (prepaid insurance) sebesar USD126,432.00;

➢ Dimana biaya asuransi ini merupakan biaya pembayaran premi atas produk

asuransi terkait kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan berupa mesin-mesin dan lainnya atas pengoperasian mesin atau akibat dari peristiwa yang sifatnya tidak terduga sehubungan dengan risiko dalam bidang industrial (industrial all risk, machinery breakdown, dan public & products liability) seperti untuk mesin, produk dan pabrik (public) apabila terjadi kebakaran, petir, ledakan dan/atau berasap (smoke) dan bukan merupakan premi asuransi kesehatan sebagaimana dalil Terbanding;

➢ Dalam hal ini akun 1995-2220 Insurance USD16,074.00 merupakan akun yang

dicatat pada Laporan Rugi Laba, sedangkan akun 6100-2200 Prepaid Insurance sebesar USD126,432.00 merupakan akun yang dicatat pada Laporan Neraca;

➢ Berikut adalah salah satu contoh screenshot jurnal pencatatannya:

➢ Selama proses uji bukti Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh jurnal

pencatatan dan perhitungan amortisasi dari biaya asuransi tersebut sehingga membentuk nilai yang dicatat setiap bulan-nya;

➢ Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen Polis Asuransi terkait

dengan periode pencatatan amotisasi, yaitu untuk tahun 2019;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak bahwa atas biaya pembayaran premi atas produk asuransi terkait kerugian atau kerusakan pada objek pertanggungan berupa mesin- mesin dan lainnya atas pengoperasian mesin atau akibat dari peristiwa yang sifatnya tidak terduga sehubungan dengan risiko dalam bidang industrial (industrial all risk, machinery breakdown, dan public & products liability) seperti untuk mesin, produk dan pabrik (public) apabila terjadi kebakaran, petir, ledakan dan/atau berasap (smoke) sebesar USD16,074.00 menurut Pengadilan Pajak merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 6 UU PPh dapat diakui sebagai biaya Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian rekapitulasi atas koreksi positif atas Akun Insurance sebesar USD270,225.00 menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No.SengketaNilai Sengketa (USD)Tetap Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1)Akun 6100-2200 Prepaid Insurance126,4327,831.43118,600.57
2)Akun 3220-2227 Insurance35,604035,604
3)Akun 1995-2219 Insurance92,115092,115
4)Akun 1995-2220 Insurance16,074016,074
Jumlah270,2257,831.43262,393.57

b. Koreksi Positif Penyusutan Fiskal sebesar USD105,358.00

bahwa dalam Uji Bukti Pemohon Banding menyampaikan:

a) Rekap perhitungan depresiasi PPh Badan Tahun 2018, perbandingan menurut Terbanding dan Pemohon Banding;

b) Foto asset-aset untuk menunjukkan penentuan kategori kelompok asset;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan sebesar USD105,358.00 berdasarkan data pada Lampiran Khusus 1B yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut:

Nama Aktiva/AsetHarga PerolehanTgl PerolehanPenyusutan
Menurut PBMenurut TBSelisih
(USD)(USD)(USD)
Kelompok 1/Garis Lurus
187 Relocation factory project183.69301/11/201018.369018.369
188 Power Upgrade236.49401/11/201023.649023.649
687 Building – Renov WH Aditya 2010-2014104.44801/10/201110.445010.445
177 Pembuatan Smoking Area termasuk kursi besinya PO133784901/01/201085085
189 Nilpiter? Printing Machine (Part of)251.29901/12/201015.706015.706
719 Ekofa Machine (project)215.75901/12/201213.485013.485
754 Pearless Machine 3 (Paper plate)98.00801/01/20136.12606.126
756 Cup Machine 8&12 Oz PMC Hyunjin120.02801/05/20137.50207.502
758 Tooling under Machine (Iberica Machine)43.45001/08/20132.71602.716
760 Iberica Machine92.85301/08/20135.80305.803
072 Hand Truck82601/04/200452052
163 Handpallet OPK, CP-25L-122 ( 685 x 1220 mm )1.07101/07/200967067
164 RACK INK for Ink Batching Room ( 310 x 2500 x T : 2140 )37701/07/200924024
166 Inverter Vector,type SV110iV5-2 (included resistor),LG3.43501/07/20092150215
162 Handpallet OPK 2.5 Ton for Finishing1.07101/07/200967067
Total Koreksi Kelompok I104.310
Kelompok III /Garis Lurus
858 Bobst Machine3.89005/2016972243729
Total Koreksi Kelompok III
TOTAL KOREKSI105.039

Dasar hukum: Pasal 11 UU PPh, PMK-249/PMK.03/2008 sttd PMK-126/PMK.03/2012

bahwa dalam Lampiran SPT Pemohon Banding, aktiva tetap yang masuk dalam kelompok 1 disusutkan dalam beban penyusutan fiskal dengan nilai total adalah sebesar USD104,310.00. Terbanding berpendapat bahwa apabila dilihat dari tanggal perolehan, seharusnya pada tahun 2018 telah habis masa manfaatnya karena penyusutan kelompok 1 hanya 4 tahun;

bahwa sementara itu atas mesin yang dicatat oleh Pemohon Banding sebagai kelompok 3, Terbanding menyusutkan dengan tarif 6,25% (masa manfaat 16 tahun) sementara Pemohon Banding menyusutkan dengan tarif 25% (masa manfaat 4 tahun);

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi positif atas biaya penyusutan sebesar USD105,358.00 sebagai berikut:

Terbanding memperhitungkan kembali jenis aktiva dan golongan dan tarif penyusutan aktiva sesuai Pasal 11 UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan menemukan perbedaan sisa masa manfaat berdasarkan tahun perolehan aktiva sebagai berikut:

Dengan perincian sebagai berikut:

Pemohon Banding

Perkira

a

n

Terbanding

Selisih

Re

f.

SPT PPh Badan

Harta B

e

rw

ujud

Kelomp

o

k

369.433

265.024

104.409

A

I

Kelomp

o

k

10.967

10.967

-

II

Kelomp

o

k

333.601

332.872

729

B

III

Kelomp

o

k

-

-

-

IV

Bangun

a

n

Perman

e

n

-

-

-

Tidak

3.334

3.113

221

C

Perman

e

n

Total

717.335

611.976

105.359

bahwa atas hasil uji bukti yang telah dilakukan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen dan penjelasan sebagai berikut:

A. Penjelasan selisih klasifikasi aktiva kelompok 1 sebesar USD104,409.00

i. Selisih klasifikasi aktiva kelompok 3 sebesar USD51,762.00

➢ Selisih sebesar USD51,762.00 disebabkan karena Terbanding

memperhitungkan nilai penyusutan atas aktiva-aktiva sebagaimana di

bawah ini sebagai aktiva kelompok 1 sehingga tidak ada nilai penyusutan lagi karena tidak mempunyai nilai sisa buku. Dalam hal ini seharusnya atas aktiva-aktiva tersebut berada dalam aktiva kelompok 3 sehingga mempunyai nilai penyusutan fiskal sebesar USD51,762.00 dengan rincian perhitungan penyusutan sebagai berikut:

Nama Aktiva/AsetHarga PerolehanTanggal PerolehanPenyusutanSelisih
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Kel. 1 / 4 Tahun (25%)Kel. 3 / 16 Tahun (6,25%)
(USD.)(USD.)(USD.)
189 Nilpiter? Printing Machine (Part of)251.29901/12/2010015.70615.706
719 Ekofa Machine (project)215.75901/12/2012013.48513.485
754 Pearless Machine 3 (Paper plate)9 8.00801/01/201306.1266.126
756 Cup Machine 8&12 Oz PMC Hyunjin120.02801/05/201307.5027.502
758 Tooling under Machine (Iberica Machine)4 3.45001/08/201302.7162.716
760 Iberica Machine9 2.85301/08/201305.8035.803
072 Hand Truck82601/04/200405252
163 Handpallet OPK, CP-25L-122 ( 685 x 1220 mm )1.07101/07/200906767
164 RACK INK for Ink Batching Room ( 310 x 2500 x T : 2140 )37701/07/200902424
166 Inverter Vector,type SV110iV5- 2 (included resistor),LG3.43501/07/20090215215
162 Handpallet OPK 2.5 Ton for Finishing1.07101/07/200906767
Total051.76251.762

➢ Sebagai contoh 189 Nilpiter Printing Machine (Part of) dapat

dikategorikan kelompok 3 karena memiliki masa manfaat selama 16 tahun seperti gambar di bawah ini:

➢ Selama proses uji bukti Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh

gambar asset sebagai koreksi.

ii. Selisih klasifikasi aktiva kelompok Bangunan Tidak Permanen sebesar

USD52,768.00

➢ Selisih sebesar USD52,548.00 disebabkan karena Terbanding

memperhitungkan nilai penyusutan atas aktiva-aktiva sebagaimana di bawah ini sebagai aktiva kelompok 1 sehingga tidak ada nilai penyusutan lagi sehubungan sudah tidak mempunyai nilai sisa buku. Dalam hal ini seharusnya atas aktiva-aktiva tersebut berada dalam aktiva kelompok Bangunan Tidak Permanen sehingga mempunyai nilai penyusutan fiskal sebesar USD52,548.00 dengan rincian perhitungan penyusutan sebagai berikut:

Nama Aktiva/AsetHarga PerolehanTanggal PerolehanPenyusutanSelisih
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Kel. 1 / 4 Tahun (25%)Kel. BTP / 10 Tahun (10%)
(USD.)(USD.)(USD.)
187 Relocationfactory project183.69301/11/2010018.36918.369
188 Power Upgrade236.49401/11/2010023.64923.649
687 Building – Renov WH Aditya 2010-2014104.44801/10/2011010.44510.445
177 Pembuatan Smoking Area termasukkursibesinya PO133784901/01/201008585
Total052.54852.548

➢ Terbanding mengelompokkan aktiva di atas sebagai kelompok 1 karena

pada awalnya Pemohon Banding telah melakukan kesalahan pengelompokan seharusnya merupakan aktiva kelompok Bangunan Tidak Permanen namun dalam pengisian di SPT PPh Badan dicantumkan sebagai aktiva kelompok 1;

➢ Sebagai contoh 177 pembuatan smoking area termasuk kursi besinya

PO1337 dapat dikategorikan kelompok Bangunan Tidak Permanen seperti gambar di bawah ini:

B. Penjelasan selisih klasifikasi aktiva kelompok 1 sebesar USD729.00

➢ Selisih sebesar USD729.00, disebabkan Terbanding memperhitungkan

aktiva sebagaimana di bawah ini dalam kelompok 3 di mana seharusnya merupakan aktiva kelompok 1 sebagai berikut:

Nama Aktiva/AsetHarga PerolehanTanggal PerolehanPenyusutanSelisih
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Kel. 3 / 16 Tahun (6,25%)Kel. 1 / 4 Tahun (25%)
(USD.)(USD.)(USD.)
858 Bobst Machine3.89001/11/2015243972729
Total243972729

➢ Terbanding mengelompokkan aktiva di atas sebagai kelompok 3 karena

pada awalnya Pemohon Banding telah melakukan kesalahan pengelompokan di mana seharusnya merupakan kelompok aktiva golongan 1 namun dalam pengisian di SPT PPh Badan dicantumkan sebagai aktiva kelompok 3 sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan pada huruf A terkait kesalahan klasifikasi di atas.

➢ 858 Bobst Machine merupakan spare part di dalam mesin percetakan

sehingga masuk kategori kelompok 1 yang memiliki masa manfaat selama 4 tahun.

*Bobst Machine terdapat di dalam mesin printing dan cutting carton tersebut

➢ Dalam hal ini atas perbedaan kelompok aktiva sebagaimana dimaksud

menyebabkan terjadinya selisih perhitungan penyusutan fiskal antara Pemohon Banding dan Terbanding sebesar USD729.00, sebagaimana perhitungan di atas.

C. Penjelasan selisih klasifikasi aktiva kelompok Bangunan Tidak Permanen

sebesar USD221.00

➢ Selisih sebesar USD183.00 disebabkan karena Terbanding telah salah

melakukan perhitungan penyusutan. Dalam hal ini Terbanding melakukan perhitungan penyusutan dari nilai sisa buku (NSB), di mana seharusnya perhitungan penyusutan dihitung dari harga perolehan karena Pemohon Banding menggunakan metode garis lurus dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyus

utan

Menurut

Menurut

Pemohon

Terbanding

Harga

Te

ang

gal

NBV

Selisih Banding

Nama

Aktiva/As

et

Perolehan

P

role

han

2017

BTP / 10

BTP / 10

Tahun

Tahun

(10%)

(10%)

(USD.)

(USD.)

(USD.) 776 M

aintenance

3.809

0

1

/03/

2014

2.3

4

9

235

381

146 Room

751 B

oard

915

0

1

/12/

2013

5

4

1

54

91

37 Recep

tionis Area

T

otal

289

472

183 ➢ Sisa selisih sebesar USD37.00 merupakan total beberapa nilai selisih

perhitungan penyusutan fiskal antara Pemohon Banding dan Terbanding

sebesar USD.1 ataupun -USD.1, sehingga menurut Pemohon Banding selisih tersebut merupakan selisih pembulatan;

Kesimpulan Uji Bukti

bahwa perhitungan penyusutan fiskal yang kami sajikan dalam SPT PPh Badan adalah sudah benar sebagaimana yang juga telah kami laporkan dalam Laporan Keuangan. Oleh sebab itu, koreksi positif Penyusutan Fiskal sebesar USD105,358.00 seharusnya dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak atas koreksi Positif Penyusutan Fiskal sebesar USD105,358.00 sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya penyusutan sebesar USD105,358.00 berdasarkan data pada Lampiran Khusus 1B yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, menurut Pengadilan Pajak bahwa Pemohon Banding yang berdiri dan beroperasional tahun 2008 dan merupakan perusahaan besar serta Laporan Keuangan diaudit sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalam mengelompokkan asset/aktiva yang dimiliki;

A. atas selisih klasifikasi aktiva kelompok 1 sebesar USD104,409.00 yang

disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

- Selisih klasifikasi aktiva kelompok 3 sebesar USD51,762.00:

bahwa menurut Pemohon Banding atas selisih klasifikasi aktiva kelompok 3 sebesar USD51,762.00 yang terdiri dari 11 (sebelas) aktiva seharusnya atas aktiva-aktiva tersebut berada dalam aktiva kelompok 3 sehingga mempunyai nilai penyusutan fiskal sebesar USD51,762.00;

bahwa menurut Terbanding diperhitungkan nilai penyusutan atas aktiva- aktiva tersebut sebagai aktiva kelompok 1 sehingga tidak ada nilai penyusutan lagi karena tidak mempunyai nilai sisa buku;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyampaikan gambar berupa foto, tanpa ada bukti lain seperti invoice pembelian barang, berita acara serah terima, dsb;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengelompokan sebagai kelompok 1 berdasarkan laporan Pemohon Banding dalam Lampiran Khusus 1B yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, dan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dalam bentuk gambar serta tidak menyampaikan bukti mengenai dokumen spesifikasi aktiva tersebut yang menunjukkan masa manfaat aktiva, bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini pengelompokan aktiva tersebut dalam kelompok 3, sehingga tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

- Selisih klasifikasi aktiva kelompok Bangunan Tidak Permanen sebesar USD52,768.00:

bahwa menurut Pemohon Banding atas selisih klasifikasi aktiva kelompok Bangunan Tidak Permanen sebesar USD52,768.00 yang terdiri dari 4 (empat) aktiva seharusnya atas aktiva-aktiva tersebut berada dalam aktiva kelompok Bangunan Tidak Permanen sehingga mempunyai nilai penyusutan fiskal sebesar USD52,548.00;

bahwa menurut Terbanding diperhitungkan nilai penyusutan atas aktiva- aktiva tersebut sebagai aktiva kelompok 1 sehingga tidak ada nilai penyusutan lagi karena tidak mempunyai nilai sisa buku;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyampaikan gambar berupa foto, tanpa ada bukti lain seperti invoice pembelian barang, berita acara serah terima, dsb;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengelompokan sebagai kelompok 1 berdasarkan laporan Pemohon Banding dalam Lampiran Khusus 1B yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, dan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dalam bentuk gambar serta tidak menyampaikan bukti mengenai dokumen spesifikasi aktiva tersebut yang menunjukkan masa manfaat aktiva, bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini pengelompokan aktiva tersebut dalam kelompok Bangunan Tidak Permanen, sehingga tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

B. selisih klasifikasi aktiva kelompok 1 sebesar USD729.00 yang disampaikan

Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding atas selisih klasifikasi aktiva kelompok 1 sebesar USD729.00 yang terdiri dari 1 (satu) aktiva seharusnya atas aktiva tersebut berada dalam aktiva kelompok 1 sehingga mempunyai nilai penyusutan fiskal sebesar USD972.00;

bahwa menurut Terbanding diperhitungkan nilai penyusutan atas aktiva-aktiva tersebut sebagai aktiva kelompok 3;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding hanya menyampaikan gambar berupa foto, tanpa ada bukti lain seperti invoice pembelian barang, berita acara serah terima, dsb;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengelompokan sebagai kelompok 3 berdasarkan laporan Pemohon Banding dalam Lampiran Khusus 1B yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, dan Pemohon Banding hanya menyampaikan bukti dalam bentuk gambar serta tidak menyampaikan bukti mengenai dokumen spesifikasi aktiva tersebut yang menunjukkan masa manfaat aktiva, bahwa Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini pengelompokan aktiva tersebut dalam kelompok Bangunan Tidak Permanen, sehingga tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

C. atas selisih klasifikasi aktiva kelompok Bangunan Tidak Permanen sebesar

USD221.00 yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding atas selisih klasifikasi aktiva kelompok Bangunan Tidak Permanen sebesar USD221.00 seharusnya atas aktiva tersebut perhitungan penyusutan dihitung dari harga perolehan karena Pemohon Banding menggunakan metode garis lurus;

bahwa menurut Terbanding diperhitungkan nilai penyusutan atas aktiva-aktiva tersebut sebagai aktiva kelompok 3;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan atas selisih klasifikasi aktiva kelompok Bangunan Tidak Permanen sebesar USD221.00 mengenai aktiva 776 Maintenance room dengan harga perolehan USD3,809.00 dan 751 Board receptionis area dengan harga

perolehan USD915.00, yang tidak ada aktiva tersebut dalam daftar koreksi Terbanding, sehingga tetap mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

- Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti mengenai dokumen spesifikasi aktiva yang dikoreksi Terbanding melainkan hanya menyampaikan gambar dan penjelasan, sehingga tidak dapat diyakini penjelasan bantahan/tanggapan atas aktiva dalam koreksi penyusutan oleh Terbanding tersebut.

- Terbanding mengambil data dan informasi mengenai pengelompokan aktiva dari Lampiran Khusus 1B yang dilampirkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan, dan Laporan Keuangan Tahun 2018 Pemohon Banding telah Diaudit oleh Auditor Independen, sehingga diyakini kebenaran atas data aktiva tersebut;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positip Terbanding atas Penyusutan Fiskal sebesar USD105,358.00 telah sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;

c. Koreksi Positif atas Biaya Royalti sebesar USD461,333.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Royalty Fee sebesar USD461,333.00 karena tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa intra group;

bahwa koreksi a quo merupakan secondary correction dari PPh Badan dimana pada sengketa PPh Badan biaya jasa dan royalty dari pihak afiliasi dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaatnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding telah menunjukkan secara langsung dalam pabrik Pemohon Banding contoh sampel produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk Pemohon Banding. bahwa menjadi tidak wajar apabila Pemohon Banding menggunakan IP dari Licensor dalam produknya namun Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya apapun atas penggunaan IP yang bukan milik dari Pemohon Banding;

bahwa dapat dilihat dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding bahwa tidak terdapat biaya penelitian dan pengembangan (R&D) yang signifikan. Sebagai manufaktur produk pengemasan, untuk dapat memenuhi permintaan pasar, inovasi dan pengembangan produk menjadi suatu keharusan agar manufaktur tetap relevan dalam pasar. bahwa tidak terdapatanya biaya penelitian dan pengembangan (R&D) yang signifikan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding dikarenakan fungsi tersebut dilakukan oleh pihak afiliasi. Dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding tetap dapat melakukan inovasi dan pengembangan produk-produk baru tanpa biaya R&D dikarenakan jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi melalui perjanjian royalty; bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan pokok dalam sengketa koreksi Royalty Fee sebesar USD461,333.00 adalah apakah terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa intra group;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

a. Royalty and Trademark Licensing Agreement tanggal 1 Juli 2016 dalam Bahasa Inggris beserta Terjemahan Tersumpahnya dalam Bahasa Indonesia.

b. Bukti pendaftaran merek dagang pada pemerintah Australia.

c. Bukti pendaftaran merek dagang pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

d. Invoice atas biaya royalti untuk periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019.

e. Penjelasan perbedaan merek

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, menurut Pengadilan pajak sebagai berikut:

1) Terkait Eksistensi Royalti Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding terdapat perjanjian lisensi yaitu Royalty and Trademark Licensing Agreement tanggal 1 Juli 2016 yang mengatur pemberian IP dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding, dan berdasarkan Pasal 2 paragraf 2.2, perjanjian tersebut diperpanjang secara otomatis;

bahwa menurut Terbanding, Perjanjian ditandatangani pada 1 Juli 2016 dan berakhir sampai 30 Juni 2017;

bahwa atas keberlakuan Royalty and Trademark Licensing Agreement tanggal 1 Juli 2016, menurut Pengadilan Pajak sesuai Pasal 2 paragraf 2.2 perjanjian tersebut diperpanjang secara otomatis, sehingga masih berlaku pada Tahun Pajak 2018 sebagai tahun sengketa sebagai dasar perikatan royalti;

bahwa menurut Terbanding atas bukti pendaftaran merek dagang di Australia dan Indonesia, Terbanding berpendapat bukti tersebut tidak relevan dengan Pemohon Banding, karena trademarks merupakan harta tidak berwujud Marketing Intangible yang diperlukan dalam menentukan posisi pasar. Faktanya, Pemohon Banding menjual produk yang diproduksi dengan total sebesar 98,38% kepada pihak afiliasi (data dalam Transfer Pricing Document halaman 20), sehingga tidak memerlukan marketing intangible dalam bentuk trademarks;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Pasal 3 paragraf 3.1. & 3.2. dari Royalty and Trademark Licensing Agreement tanggal 1 Juli 2016 disebutkan bahwa Pemohon Banding menerima lisensi eksklusif untuk menggunakan merek dagang dan hak eksklusif untuk memproduksi, mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk. Lisensi yang diberikan tersebut termasuk know-how yang dalam perjanjian ini dideskripsikan sebagai setiap dan semua informasi teknis dan lainnya, baik tertulis atau lisan, termasuk gambar, data, spesifikasi dan bahan;

bahwa merek dagang yang dilisensikan kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa merek dagang tersebut merupakan milik pihak afiliasi Pemohon Banding melalui bukti pendaftaran merek dagang pada pemerintah Australia. Merek dagang tersebut juga telah Pemohon Banding daftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan demikian, merupakan suatu hal yang wajar apabila Pemohon Banding membayarkan biaya royalti kepada pihak afiliasi yang merupakan pemilik resmi dari IP yang dilisensikan kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan adanya trademarks (merek dagang) milik pihak afiliasi yaitu Detmold Packaging Pty. Ltd (lisencor) yang telah didaftarkan kepada pemerintah Australia, demikian juga Pemohon Banding telah mendaftarkan trademarks tersebut kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuktikan bahwa trademarks tersebut benar adanya milik afiliasi dan digunakan Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan adanya trademarks (merek dagang) yang diterakan dalam produk yang dihasilkan Pemohon Banding menunjukkan keterikatan dalam Royalty and Trademark Licensing Agreement telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding dan diterima oleh afiliasi pengguna produk Pemohon Banding. Sehingga walaupun penjualan produk yang diproduksi Pemohon Banding sebesar 98,38% kepada pihak afiliasi, bahwa trademarks yang merupakan harta

tidak berwujud Marketing Intangible hal ini membuktikan bahwa produk yang dijual perusahaan afiliasi benar-benar produk dari perusahaan afiliasi tersebut;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding telah melaukan pemeriksaan lapangan dan Pemohon Banding telah menunjukkan secara langsung dalam pabrik Pemohon Banding contoh produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Terbanding telah melihat secara langsung bahwa pada produk Pemohon Banding terdapat logo trademark dari Licensor di setiap produk Pemohon Banding, dan atas pemeriksaan lapangan tersebut tidak ada bantahan Terbanding;

bahwa menurut Terbanding, bahwa Pemohon Banding selalu mengalami kerugian dengan perhitungan sebagai berikut:

Nabcdeghfo

URAIAN

2018

2017

2016

2015

2014 PHBPPBPJ ER

EDARAN USAHA

25.348.342

26.040.661

25.182.355

27.411.181

29.050.379 AR

GA POKOK PENJUALAN

22.426.750

22.839.682

24.145.568

24.823.688

25.538.837 IAY

A USAHA LAINNYA

3.751.301

4.400.862

3.845.098

2.936.539

3.140.672 EN

GHASILAN NETO DARI USAH

A ( a

- b

- c )

(829.708)

(1.199.883)

(2.808.311)

(349.046)

37.087 EN

GHASILAN DARI LUAR USAH

A

-

-

180.289

355.808

156 IAY

A DARI LUAR USAHA

719.568

704.699

659.141

484.495

503.037 EN

GHASILAN NETO DARI LUAR

USA

HA

(719.568)

(704.699)

(478.852)

(128.687)

(502.881) UM

LAH (d + g)

(1.549.276)

(1.904.582)

(3.287.163)

(477.733)

(132.011)

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat atas biaya royalty;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan kerugian Pemohon Banding tidak ada ketentuan yang melarang atau tidak memperbolehkan pembayaran royalty atas trademarks tersebut, karena penggunaan trademakrs merupakan pelaksanaan perikatan dalam Royalty and Trademark Licensing Agreement, dan Pemohon Banding wajib melakukan pembayaran royalti;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat eksistensi penggunaan trademarks (merek dagang) oleh Pemohon Banding, sehingga berdasarkan Royalty and Trademark Licensing Agreement Pemohon Banding wajib membayar royalti atas penggunaan trademarks tersebut yaitu dengan tarif sebesar 1,85% dari nilai penjualan. Hal ini dibuktikan dengan invoice atas biaya royalti untuk periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019;

2) Terkait manfaat ekonomis atas IP yang dilisensikan kepada Pemohon Banding. bahwa berdasarkan Royalty and Trademark Licensing Agreement tertanggal 1 Juli 2016, afiliasi memberikan Pemohon Banding lisensi eksklusif untuk menggunakan merek dagang dan hak eksklusif untuk memproduksi, mempromosikan, menjual, dan mendistribusikan produk, termasuk know-how (informasi teknis dan lainnya);

bahwa pemanfaatan IP oleh Pemohon Banding adalah dalam rangka memproduksi untuk menghasilkan barang jadi. Pemohon Banding menegaskan bahwa IP tersebut bersifat operasional, sehingga apabila Pemohon Banding tidak melakukan pembayaran royalti, maka Pemohon Banding tidak dapat memproduksi dan menjual barang dagangan ke pelanggan. Dengan demikian menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan pemanfaatan IP merupakan faktor yang menentukan kemampuan Pemohon Banding untuk membiayai operasional perusahaannya;

bahwa dengan adanya produksi Pemohon Banding yang berkelanutan dengan pemamnfaatan IP yang kemudian produk tersebut dijual kepada afiliasi dan pihak lain, sehingga Pemohon Banding menerima penghasilan dari hasil penjuaan tersebut;

bahwa atas pendapat Terbanding yang menyatakan tidak ada manfaat ekonomis yang diterima Pwemohon Banding karena adanya penurunan omset dan rasio laba operasional yang rendah, menurut Pengadilan Pajak bahwa penurunan omset dipengaruhgi noleh banyak faktor, diantaranya menurut Pemohon Banding sebagai risiko pasar;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terdapat manfaat ekonomis diterima Pemohon Banding dari penggnaan IP tersebut;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif atas Biaya Royalty Fee sebeasar USD461.333 oleh Terbanding tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

d. Koreksi Positif atas Biaya Corporate Fee sebesar USD526,116.00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Corporate Fee sebesar USD526,116.00 karena:

- Pemohon Banding tidak memberikan dokumen Laporan Pelaksanaan Pekerjaan/Jasa/Tugas atas pelaksanaan terkait Corporate Fee sehingga tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) apakah terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, serta tidak ada duplikasi atas jasa yang diberikan tersebut;

- kegiatan pemberian jasa/ Corporate Fee tidak memberikan manfaat ekonomis berdasarkan penghitungan Ratio Operating Profit Margin (OPM) dan Pretax Profit Margin (PPM) Ratio Laporan Keuangan OPM, PPM dan CTTOR berdasarkan Laporan Keuangan dan/atau Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan Pemohon Banding periode 2017 sampai dengan 2020;

- dokumen terkait Corporate Fee tidak memenuhi syarat formal untuk dapat digunakan di wilayah teritorial Indonesia karena tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa atas corporate agreement telah dilakukan legalisasi dokumen tersebut oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pembebanan biaya corporate harus dibebankan dengan pendekatan metode langsung berdasarkan biaya riil (direct charges method). bahwa dalam SE- 50/PJ/2013 (SE-50), pendekatan dengan metode tidak langsung (indirect charges method) diperbolehkan untuk digunakan apabila jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dasar perhitungan tarif dari setiap jenis jasa yang diberikan, analisis ekspektasi efisiensi biaya dan ekspektasi profit, penentuan nilai penyerahan/pemanfaatan jasa, bukti kedatangan personel pemberi jasa, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya yang membuktikan eksistensi dari jasa yang telah diberikan;

bahwa atas kesimpulan Terbanding yang menyimpulkan bahwa tidak ada manfaat ekonomis dari biaya jasa corporate yang dibayarkan dikarenakan penurunan penjualan yang dialami Pemohon Banding adalah secara nyata hanya merupakan asusmsi yang tidak berdasar. Penjelasan mengapa Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun Pajak 2018 telah dijelaskan dalam TP Dokumentasi Pemohon Banding yang telah disampaikan kepada Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan alat bukti yang mencukupi yang dapat menunjukan eksistensi yang siginifikan, apakah jasa-jasa yang didalilkan sebagai corporate service merupakan kebutuhan Pemohon Banding dan manfaat ekonomis yang diperoleh oleh Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, jenis jasa yang didalilkan sebagai corporate service merupakan jenis jasa manajemen dan jasa teknik yang umum dilakukan oleh sebuah perusahaan pada umumnya;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan pembuktian tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan jasa-jasa tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding merupakan perusahaan yang sudah cukup lama berdiri sehingga diyakini mempunyai kemampuan untuk melaksanakan jasa-jasa tersebut;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Biaya Corporate Fee sebesar USD526,116.00;

Menimbang bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) terkait koreksi Terbanding atas Biaya Corporate Fee sebesar USD526,116.00 dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. yang menjadi permasalahan pokok dalam sengketa koreksi Biaya Corporate Fee sebesar USD526,116.00 adalah:

1) apakah jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered);

2) apakah terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3) apakah ada duplikasi atas jasa yang diberikan tersebut;

4) apakah kegiatan pemberian jasa/Corporate Fee memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

5) apakah dokumen terkait Corporate Fee tidak memenuhi syarat formal untuk dapat digunakan di wilayah teritorial Indonesia karena tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa atas corporate agreement telah dilakukan legalisasi dokumen tersebut oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

a. IS Services sebesar USD344,729.00

• Perjanjian Jasa dengan Pihak Afiliasi tanggal 1 Juli 2018 dalam Bahasa Inggris beserta Terjemahan Tersumpahnya dalam Bahasa Indonesia.

• Bukti korespondensi terkait permintaan bantuan kepada Pihak Afiliasi untuk melakukan pengecekan dan menyelesaikan masalah terkait sistem server yang bermasalah.

• Bukti pendukung terkait permintaan bantuan kepada Pihak Afiliasi untuk melakukan pengecekan dan menyelesaikan masalah terkait komputer- komputer yang mengalami kendala dalam melakukan Windows Update.

• Bukti pendukung terkait permintaan bantuan kepada Pihak Afiliasi terkait pengubahan IP address.

• Bukti pendukung terkait permintaan bantuan kepada Pihak Afiliasi terkait konfigurasi network/jaringan internet gedung.

• Bukti pendukung terkait permintaan saran kepada Pihak Afiliasi untuk permasalahan yang terjadi pada software manufaktur dan produksi.

• Bukti pendukung terkait kebutuhan atas lisensi Office 365 tambahan kepada Pihak Afiliasi.

• Invoice atas IS Service untuk periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019.

• SOP & Bagan struktur divisi IT Internal.

• Penjelasan terkait perhitungan jumlah login yang digunakan untuk menghitung charging atas biaya IS Service

b. Launchpad Services sebesar USD34,000.00

• Perjanjian Jasa dengan Pihak Afiliasi tanggal 1 Juli 2018 dalam Bahasa Inggris beserta Terjemahan Tersumpahnya dalam Bahasa Indonesia.

• Invoice beserta rincian sampel/produk uji coba yang dikirimkan.

• Contoh korespondensi terkait Launchpad Services.

• Skema proses bisnis beserta Penjelasan proses bisnis PT D&D Packaging Indonesia yang ditandatangani oleh Manajemen Perusahaan.

c. Group Technical Services sebesar USD147,387.00

• Perjanjian Jasa dengan Pihak Afiliasi tanggal 1 Juli 2018 dalam Bahasa Inggris beserta Terjemahan Tersumpahnya dalam Bahasa Indonesia.

• Bukti pendukung biaya jasa group technical terkait Audit Kondisi Aset – Carton Former.

• Bukti pendukung biaya jasa group technical terkait Audit Kondisi Aset – Punch Machine.

• Bukti pendukung biaya jasa group technical terkait layanan troubleshooting dari Staf Pihak Afiliasi.

• Invoice atas Group Technical Services untuk periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019.

• Dokumen pendukung terkait kedatangan staff pihak afiliasi untuk memberikan jasa group technical.

bahwa dengan demikian atas Corporate Fee terdapat 3 (tiga) kegiatan yang diberikan pihak afiliasi kepada Pemohon Banding yaitu 1) IS Services, 2) Launchpad Services, dan 3) Group Technical Services, disampaikan sebagai berikut:

1) IS Services sebesar USD344,729

bahwa Terbanding berpendapat bahwa faktanya Pemohon Banding memiliki Divisi IT Internal dengan deskripsi pekerjaan sesuai dokumen “SOP Divisi IT Internal” sebagai berikut:

- Interview pengguna layanan IT.

- Mendiagnosa penyebab masalah terkait hardware dan software.

- Menangani masalah hardware dan software.

- Menyerahkan masalah kompleks kepada supervisor.

- Memberikan pelatihan pengguna atas hardware dan software baru.

- Mengelola kasus dalam servicedesk system.

- Menjaga kerahasiaan.

- Mematuhi peraturan dan kebijakan IT PerusahaanBahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding pada dasarnya tidak membutuhkan jasa IS karena dari sisi IT Pemohon Banding telah memiliki pegawai yang dibutuhkan.

bahwa dari sisi operational Perusahaan, pada dasarnya untuk memproduksi barang telah dikelola oleh divisi produksi (terdiri atas Board manager, import & procurement manager, country quality manager, planning manager, CS & Logistic Manager, dan Country HR Manager), dan untuk hal tata usaha telah ada operational director

(Treasury manager, factory accounting, custom facility supervisor, dan payroll supervisor).

Dengan demikian, jasa a quo tidak memiliki manfaat bagi Pemohon Banding dan lebih bersifat duplikatif.

bahwa menurut Pemohon Banding:

- IS Services merupakan jasa yang terkait dengan aktivitas mengelola dan memelihara fungsi dan sistem server/IT utama yang diterapkan secara global bagi Grup Detmold untuk memastikan sistem server/IT yang digunakan bekerja dengan baik sehingga mendukung jalannya operasional bisnis Pemohon Banding.

- Jasa ini diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Jasa dengan Pihak Afiliasi tanggal 1 Juli 2018 dalam Bahasa Inggris beserta Terjemahan Tersumpahnya dalam Bahasa Indonesia.

- Beberapa contoh IS Services yang diberikan kepada Pemohon Banding pada tahun sengketa adalah sebagai berikut: Global Helpdesk, Systems Support, Network Administration & Support, Business Production Support, dan Licensing and Maintenance Charges.

- Pemohon Banding memiliki divisi IT internal namun demikian divisi IT internal tersebut hanya memiliki kemampuan IT yang terbatas, sehingga hanya dapat menyelesaikan masalah IT dasar dan rutin. Hal ini Pemohon Banding buktikan dengan SOP & Bagan struktur divisi IT Internal. Divisi IT Internal Pemohon Banding hanya terdiri dari 2 personil, yaitu Information Service Supervisor dan Staff IT.

bahwa dalam SOP staff IT internal Pemohon Banding dijelaskan bahwa mereka hanya menyelesaikan isu-isu dasar sehubungan dengan hardware dan software. Apabila mereka tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi atau mereka menerima isu yang sulit untuk diselesaikan, mereka harus menyerahkan isu tersebut untuk diselesaikan oleh tim IT global.

- Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa Invoice atas Group Technical Services untuk periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019 beserta lampiran yang berisikan detail perhitungan biaya IS Service yang ditagihkan

kepada Pemohon Banding setiap bulannya. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan data jumlah pengguna fasilitas IS Services.

bahwa berdasarkan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai berikut:

- terdapat Perjanjian Jasa dengan Pihak Afiliasi tanggal 1 Juli 2018 dalam Bahasa Inggris beserta Terjemahan Tersumpahnya dalam Bahasa Indonesia yang mendasari kegiatan IS Service, sehingga ada keterikatan bisnis antara Pemohon Banding dengan Detmold Packaging Pty. Ltd. di Australia untuk kegiatan IS Service.

- adanya IS Service untuk memastikan sistem server/IT yang digunakan Pemohon Banding bekerja dengan baik sehingga mendukung jalannya operasional bisnis Pemohon Banding.

- bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyatakan jasa a quo tidak memiliki manfaat bagi Pemohon Banding dan lebih bersifat duplikatif, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. bahwa Divisi IT internal Pemohon Banding hanya memiliki kemampuan IT yang terbatas dan hanya dapat menyelesaikan masalah IT dasar dan rutin sehubungan dengan hardware dan software. Apabila Divisi IT internal Pemohon Banding tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi atau menerima pekerjaan yang sulit untuk diselesaikan, Divisi IT internal Pemohon Banding harus menyerahkan pekerjaan tersebut untuk diselesaikan oleh tim IT global. Hal ini Pemohon Banding buktikan dengan SOP & Bagan struktur divisi IT Internal. Divisi IT Internal Pemohon Banding hanya terdiri dari 2 personil, yaitu Information Service Supervisor dan Staff IT.

- bahwa dengan demikian terdapat manfaat ekonomis atas jasa IS Service bagi Pemohon Banding dan tidak terdapat duplikasi karena kegiatan IS Service yg diberikan Detpak Holding adalah mengawasi dan melakukan tindakan yg tidak dapat dilakukan Divisi IT Inernal PB sehingga kegiatan tersebut saling melengkapi untuk kelancaran bisnis Pemohon Banding.

2) Launchpad Services sebesar USD34,000.00

bahwa menurut Terbanding, Launchpad Group Services sebagaimana penjelasan Pemohon Banding, merupakan jasa dukungan dari Tim Detmold Packaging Pty Ltd, untuk mempelajari spesifikasi produk yang dibutuhkan dan membuat artwork sebagai produk percobaan/sample untuk pelanggan.

Terbanding berpendapat, bahwa faktanya,

a) Pemohon Banding menjual produk yang diproduksi dengan total sebesar 98,38% kepada pihak afiliasi (data dalam Transfer Pricing Document halaman 20).

b) Pemohon Banding tidak menanggung fungsi dan risiko Research and Development sebagaimana diakui Pemohon Banding pada halaman 39 dan 42 Transfer Pricing Document Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hal tersebut, Launchpad Group Services yang pada intinya adalah kegiatan mempelajari spesifikasi produk baru, seharusnya ditanggung oleh afiliasi sebagai pihak yang memiliki fungsi RnD dan tidak ditanggung oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding:

- Launchpad Services merupakan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding sehubungan dengan artwork dan sampel/produk uji coba yang diberikan oleh Detmold Packaging Pty. Ltd. Atas biaya pembuatan dan pengiriman sampel tersebut, Detmold Packaging Pty. Ltd. menagihkannya kepada Pemohon Banding.

Jasa ini diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Jasa dengan Pihak Afiliasi tanggal 1 Juli 2018 dalam Bahasa Inggris beserta Terjemahan Tersumpahnya dalam Bahasa Indonesia.

- Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa contoh invoice beserta rincian sampel/produk uji coba yang dikirimkan. bahwa biaya Launchpad Services yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi merupakan biaya atas pembuatan sampel/produk uji coba yang dilakukan oleh pihak afiliasi di Australia yang kemudian dikirimkan kepada Pemohon Banding di Indonesia.

- Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa korespondensi dengan pihak afiliasi terkait penyediaan Launchpad Services, yang mana dalam bukti- bukti korespondensi tersebut, pihak afiliasi memberikan dukungan saran kepada Pemohon Banding sehubungan dengan spesifikasi produk yang dibutuhkan Pelanggan dan produk percobaan/sampel untuk Pelanggan.

- Pemohon Banding menyampaikan skema proses bisnis beserta penjelasan proses bisnis Pemohon Banding yang ditandatangani oleh Manajemen Perusahaan. Skema dan penjelasan proses bisnis tersebut menjelaskan bahwa Divisi Art/Tachnical Pemohon Banding mendapat dukungan secara langsung dari Tim Launchpad pihak afiliasi ketika mengulas pesanan pelanggan, yaitu mempelajari spesifikasi produk yang dibutuhkan dan membuat Artwork sebagai produk percobaan/sampel untuk Pelanggan.

bahwa berdasarkan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai berikut:

- terdapat Perjanjian Jasa dengan Pihak Afiliasi tanggal 1 Juli 2018 dalam Bahasa Inggris beserta Terjemahan Tersumpahnya dalam Bahasa Indonesia yang mendasari kegiatan Launchpad Services, sehingga ada keterikatan bisnis antara Pemohon Banding dengan Detmold Packaging Pty. Ltd. untuk kegiatan Launchpad Services.

- adanya Launchpad Services oleh Tim Detmold Packaging Pty Ltd kpd PB adalah untuk menjaga dan menghasilan produk (terutama produk baru) yang dihasilkan Pemohon Banding agar dapat sesuai dengan kebutuhan pelanggan afiliasi.

- karena kegiatan Launchpad Services oleh Tim Detmold Packaging Pty Ltd adalah untuk keperluan produksi Pemohon Banding maka wajar secara binis jika Pemohon Banding yang menanggung biaya Launchpad Services tersebut;

- bahwa dengan demikian terdapat manfaat ekonomis atas jasa Launchpad Services bagi Pemohon Banding dan kegiatan Launchpad Services yang diberikan Tim Detmold Packaging Pty Ltd adalah untuk membantu Pemohon Banding dalam menghasilkan produk sesuai kebutuhan pelanggan afiliasi.

3) Group Technical Services sebesar USD147,387.00

bahwa menurut Terbanding, Group Technical Services, sebagaimana penjelasan Pemohon Banding, merupakan jasa yang teknis produksi termasuk di dalamnya audit mesin.

Secara kuantitatif, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan manfaat atas jasa yang diberikan pihak afiliasi. bahwa Pemohon Banding selalu dalam posisi rugi.

bahwa menurut Pemohon Banding:

- Group Technical Services merupakan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari Detmold Packaging Pty. Ltd. Group Technical Services merupakan jasa sehubungan dengan manajemen aset modal dan proses produksi yang diberikan untuk memastikan bahwa perusahaan, proses dan peralatan pabrik untuk manufaktur produk beroperasi secara optimal dan efisien.

- jasa ini diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Jasa dengan Pihak Afiliasi tanggal 1 Juli 2018 dalam Bahasa Inggris beserta Terjemahan Tersumpahnya dalam Bahasa Indonesia.

- Group Technical Services diberikan oleh Tim Group Technical dari Detmold Packaging Pty. Ltd. yang terdiri dari personel yang memberikan dukungan Group Technical global kepada semua Perusahaan Manufaktur Grup Detmold, termasuk Pemohon Banding. Staf yang dipekerjakan oleh Detmold Packaging Pty. Ltd. adalah orang-orang yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam penyelesaian masalah yang spesifik berbasis industri.

- beberapa layanan yang disediakan oleh Tim Group Technical Detmold Packaging Pty. Ltd. pada Tahun Pajak 2018 (tahun sengketa) dan yang telah Pemohon Banding sampaikan bukti pendukungnya antara lain: Audit Kondisi Aset, dan Troubleshooting.

- layanan Group Technical yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi memberikan manfaat secara keseluruhan dalam hal membantu memastikan efisiensi operasional, memaksimalkan volume produksi, memenuhi kebutuhan pelanggan, serta memenuhi QSE (Quality, Service, and Efficiency).

- Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait kedatangan staff pihak afiliasi untuk memberikan jasa group technical, berupa

paspor, visa, tiket perjalanan, dokumen pemesanan hotel, serta informasi kedatangan tamu atas nama David Ralph Hopper untuk melakukan audit kondisi aset.

- Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa Invoice atas Group Technical Services untuk periode Juli 2018 sampai dengan Juni 2019 beserta lampiran yang berisikan detail perhitungan biaya Group Technical Services yang ditagihkan kepada Pemohon Banding setiap bulannya.

bahwa berdasarkan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai berikut:

- terdapat Perjanjian Jasa dengan Pihak Afiliasi tanggal 1 Juli 2018 dalam Bahasa Inggris beserta Terjemahan Tersumpahnya dalam Bahasa Indonesia yang mendasari kegiatan Group Technical Services sehingga ada keterikatan bisnis antara Pemohon Banding dengan Detmold Packaging Pty. Ltd. untuk kegiatan Group Technical Services.

- bahwa Group Technical Services merupakan jasa yang diterima oleh Pemohon Banding dari Detmold Packaging Pty. Ltd. yaitu sebagai jasa sehubungan dengan manajemen aset modal dan proses produksi yang diberikan untuk memastikan bahwa perusahaan, proses dan peralatan pabrik untuk manufaktur produk beroperasi secara optimal dan efisien.

- bahwa layanan Group Technical yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi memberikan manfaat secara keseluruhan dalam hal membantu memastikan efisiensi operasional, memaksimalkan volume produksi, memenuhi kebutuhan pelanggan, serta memenuhi QSE (Quality, Service, and Efficiency).

- bahwa atas dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding selalu dalam posisi rugi, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. bahwa tidak ada ketentuan jika kondisi keuangan Pemohon Banding rugi tidak dapat menerima Group Technical Services dari Detmold Packaging Pty. Ltd. Krn secara bisnis yangg diharapkan adalah ke depannya yaitu kesinambungan bisnis dan dapat memperoleh keuntungan.

- bahwa dengan demikian terdapat manfaat ekonomis atas jasa Group Technical Services bagi Pemohon Banding yaitu agar perusahaan Pemohon Banding, proses dan peralatan pabrik untuk manufaktur produk beroperasi secara optimal dan efisien.

bahwa berdasarkan uraian atas 3 (tiga) kegiatan yang berkaitan dengan Corporate Fee, sehingga atas ke-5 permasalahan pokok terkait Corporate Fee disimpulkan sebagai berikut:

1) apakah jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered);

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. atas jasa dari pihak afiliasi yaitu IS Services, Launchpad Services, dan Group Technical Service benar- benar dilakukan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

2) apakah terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. terdapat keterkaitan antara jasa dari pihak afiliasi yaitu IS Services, Launchpad Services, dan Group Technical Service dengan kegiatan usaha Pemohon Banding diantaranya untuk kelancaran produksi Pemohon Banding;

3) apakah ada duplikasi atas jasa yang diberikan tersebut;

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. tidak terdapat duplikasi atas jasa yang diberikan afilasi dengan kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding karena fokus pekerjaan yang berbeda, dan yang ada justru saling melengkapi agar proses produksi Pemohon Banding berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan pelanggan;

4) apakah kegiatan pemberian jasa/Corporate Fee memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. terdapat manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dari kegiatan pemberian jasa/Corporate Fee oleh

afiliasi kepada Pwmohon Banding, yaitu untuk mendukung dan mempelancar proses produksi Pemohon Banding;

5) apakah dokumen terkait Corporate Fee tidak memenuhi syarat formal untuk dapat digunakan di wilayah teritorial Indonesia karena tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa atas corporate agreement telah dilakukan legalisasi dokumen tersebut oleh Kementerian Kehakiman dan/atau Kementerian Luar Negeri negara dimaksud dan Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat;

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. telah terbit Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) dalam Pasal 1 menyatakan: “Mengesahkan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing), yang telah diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda, dengan Declaration (Pernyataan) terhadap Pasal 1 tentang ruang lingkup dokumen publik”.

bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. yang memeriksa sengketa a quo setelah Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 berlaku sejak tanggal 05 Januari 2021, sehingga legalisasi dokumen Corporate Fee tidak perlu lagi dilakukan sehingga dokumen terkait Corporate Fee memenuhi syarat formal untuk digunakan dalam persidangan;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Hakim Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. berpendapat bahwa koreksi positif atas Biaya Corporate Fee sebesar USD526,116.00 oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak terkait koreksi Terbanding atas Biaya Corporate Fee sebesar USD526,116.00 berdasarkan suara terbanyak adalah mempertahankan koreksi Terbanding sebesar USD526,116.00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1. Koreksi atas Peredaran Usaha3,884,987512,1083,372,879
2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif:
a. Koreksi Positif atas Akun Insurance270,2257,831.43262,393.57
b. Koreksi Positif Penyusutan Fiskal105,358105,358
c. Koreksi Positif atas Biaya Royalti461,333461,333
d. Koreksi Positif atas Biaya Corporate Fee526,116526,1160
Jumlah5,248,0191,151,413.434,096,605.57

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. P

e

n

g

h

a

sila

n

Ne

to

menurut T

e

rbanding

U

S

D

4.7

1 5 .9

4 0 ,0

0 K

o

r

e

k

s

i tid

a

k d

ap

at dipertah

a

nkan Peng

a

dila

n P

a

ja

k

U

S

D

4.0

9 6 .6

0 5 ,5

7 P

e

n

g

h

a

sila

n

Ne

to

(Rugi) me

n

urut Penga

d

ilan

Pa

ja

k

U

S

D

6

1 9 .3

3 4 ,4

3

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut TerbandingMenurut Pengadilan Uraian

(USD)Pajak (USD)

a. Penghasilan / (Rugi) Neto

4.715.940,00619.334,43

b. Kompensasi Kerugian

--

c. Penghasilan Kena Pajak

4.715.940,00619.334,43

d. Pajak Terutang

1.178.750,00154.834,00

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

180.505,00180.505,00

f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) baya

r

998.245,00(25.671,00)

g. Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP

-- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP

363.361,00-

h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih

) bayar

1.361.606,00(25.671,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01185/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00003/206/18/052/21 tanggal 9 Februari 2021 atas nama PT D & D PACKAGING INDONESIA, NPWP 01.882.489.6- 052.000, beralamat di Delta Silicone Industrial Park Jl. Angsana Raya Blok A2-2, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Bekasi 17530, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Uraian

Jumlah (USD)

a. Penghasilan / (Rugi) Neto

619.334,43

b. Kompensasi Kerugian

-

c. Penghasilan Kena Pajak

619.334,43

d. Pajak Terutang

154.834,00

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

180.505,00

f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) baya

r

(25.671,00

)

g. Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP

- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP

-

h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih

) bayar

(25.671,00

)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.