Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 91 halaman

PUT-007817.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Johnson Home Hygiene Products, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-007817.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00093/204/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Masa Pajak Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007817.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS, NPWP 02.026.579.9- 052.000, beralamat di Gedung Medialand Tower Lt. 26 Jl. Hr. Rasuna Said Superblok 2, Kawasan Kuningan Persada Setiabudi, Jakarta Selatan – DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Johan Lastiko Rio, jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yuka Irfa Septiani

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-382/PP/IKH/2024 Tanggal 05 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/JHHP.TAX/I/2025 Tanggal 10 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman / 19760707 199903 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu / 19801215 200112 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Chenris Cindyrama / 19870630 200812 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1939/WPJ.07/2025 tanggal 08 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1507/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

091/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

1736/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

119/JHHP.TAX/XI/2024 tanggal 30 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00093/204/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 10.873.145.707
2.PPh Pasal 26 yang terutangRp 1.087.314.571
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Setoran MasaRp 661.642.499
c. STP (pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp 0
e. Uang tebusan yang telah dibayarRp 0
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayarRp 0
g. Lain-lainRp 0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp 0
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)Rp 661.642.499
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)Rp 425.672.072
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 166.693.183
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 (3) huruf d KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PPRp 0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)Rp 166.693.183
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)Rp 592.365.255
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 062/JHHP.TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya e.PPh Kurang/(lebih Bayar

£ Sanksi Administrasi

E Junta sang adn ewraeons det

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Dasar Pengenaan Pajak10.873.145.707010.873.145.707
UraianSemula (Rupiah)Ditambah/ (Dikurangi) (Rupiah)Menjadi (Rupiah)
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.087.314.571(70.195.861)1.017.118.710
Kredit Pajak661.642.4990661.642.499
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya00
PPh yang kurang/(lebih) dibayar425.672.072(70.195.861)355.476.211
Sanksi Administrasi166.693.183(27.488.699)139.204.484
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) bayar592.365.255(97.684.560)494.680.695

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 091/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

091/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat

Keputusan Keberatan Nomor KEP-01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima pada tanggal 18 Juni 2024;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Johan Lastiko Rio dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 03 Tanggal 1 Juli 2024 [Lampiran 4];

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00093/204/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Masa Pajak Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian sebagai berikut:

Wejid Peek Fiskus . aoa iDiae suju il

: [Peceinacta: Wena Fajak/DasFengenaanFajias Tt tes om [iss stes “ou | ts 3 145 “oF

Area 4 ”——— rr hi fo Sersan Masa gs sez ene [sa sez ess] Osergs3 aga an reg baer no o,wKW""”-" yr sms iiii3hi

Je ne aa me —u —- mh

Aa NN (Ia m5...

Ne AAAAAAj aa

In Kerasensas eeblian se MasaFajas. PP

: Sum'sk pajasyangéaga Goedisanasbocdce siege [sen sezess| se: sez ees [661 543 493

[+ |SeiacvacgiastiracgbararZ- Si Pez reef ee anna o rr ii - ii: "ia

[a Senza tas AAA. sec esisaf fy Menatcan Sasa (SoS unt Na AAA JM aan aa EA — aan (Saya SE

Ae Pte ssceaf umah PPh yang masih herusdibayar(4+5e) | -[ sagassass

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat No. 062/JHHP.TAX/X/2023 tanggal 26

Oktober 2023 (Lampiran-3), yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas penghitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya e.PPh Kurang/(lebih Bayar |.

£ Sanksi Administrasi

E Junta Phseng adh ewe det

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 Melalui Surat Keputusan tersebut, Terbanding mengabulkan permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan penghitungan sebagai berikut:

Uraian Semula Da Menjadi iRp} Rp} iRp} a Dew Pangan BRE reason

Be ee ets) a9 jd KompensasiMasaPajakseseumnya | ef 055

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.SengketaTerbanding (Rp)Pemohon Banding
(Rp)
1a)Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa701.958.6085.206.373.507
1b)Dasar Pengenaan Pajak atas Royalti5.666.772.2005.666.772.200
1c)Dasar Pengenaan Pajak atas Dividen4.504.414.899-
2)PPh terutang1.017.118.710661.642.499
3)Kredit Pajak661.642.499661.642.499
4)PPh yang masih harus di bayar355.476.211-

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Jasa Manajemen menjadi Dividen sebesar Rp 4.504.414.899 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 355.476.211

bahwa Adapun koreksi pada pos Dasar Pengenaan Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 4.504.414.899 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 355.476.211 terdiri atas biaya sebagai berikut:

NoPihak afiliasi penyedia jasaNilai
1SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (“SCJ AP”)Rp 4.029.588.500
2SSC ManilaRp 474.826.399
TotalRp 4.504.414.899

Menurut Terbanding:

a. bahwa Terbanding telah melakukan peminjaman data/dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-527/WPJ.075/2023 tanggal 8 November 2023 dan permintaan kedua melalui surat nomor S- 553/WPJ.075/2023 tanggal 5 Desember 2023;

b. bahwa keberatan diajukan atas koreksi secondary adjustment dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan terkait pengujian kewajaran transaksi Wajib Pajak dengan Pihak afiliasi;

c. bahwa hasil penelitian keberatan atas SKPLB PPh Badan adalah mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan penjelasan yang terangkum: Koreksi Eksistensi Biaya Intra Group Services

a. Dokumen/bukti pendukung yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya penyerahan jasa oleh SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia (SCP-AP) dan SSC Manila;

b. Tidak terdapat dokumen yang menunjukkan komponen biaya sesungguhnya (aktual) yang dikeluarkan oleh pihak afiliasi terkait pelaksanaan jasa yang menjadi dasar billing base;

c. Tidak terdapat eksistensi jasa yang diberikan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, simpulan dan pendapat Terbanding:

a. Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan keberatannya;

b. Mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan nilai koreksi Dasar Pengenaan Pajak dan PPh Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Agustus 2021;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas reklasifikasi biaya imbalan jasa manajemen menjadi dividen sebesar Rp 4.504.414.899 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 355.476.211 yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi biaya jasa manajemen merupakan koreksi turunan sengketa PPh Badan yang dilakukan secara tidak tepat;

2. Saat terutangnya dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS tahunan;

3. Masalah pajak berganda timbul dari penerapan penyesuaian sekunder tanpa adanya dividen aktual yang dibayarkan untuk menghindari pajak berganda;

4. Tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas imbalan jasa; bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Koreksi biaya jasa manajemen merupakan koreksi turunan sengketa PPh Badan yang dilakukan secara tidak tepat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya jasa manajemen sebagaimana telah kami uraikan

pada Surat Banding PPh Badan. Sesuai dengan penjelasan pada surat tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan dengan poin inti sebagai berikut:

a. Terdapat latar belakang kebutuhan jasa manajemen dari pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa penting untuk diketahui bahwa, jasa manajemen dari pihak afiliasi sangatlah penting bagi keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan bantuan jasa manajemen dari pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan utamanya, yakni melakukan penjualan produk. Bahwa adalah hal yang wajar bagi grup perusahaan untuk memanfaatkan jasa manajemen dari pihak afiliasinya dalam rangka mendapatkan manfaat skala ekonomi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 7.2 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 yang menyatakan bahwa:

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination, and control functions for the whole group… It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently…” [Terjemahan bebas] “Hampir setiap grup multinasional harus menyediakan jasa dengan lingkup yang luas bagi anggotanya, terutama jasa administratif, teknis, keuangan dan komersil. Jasa tersebut dapat termasuk fungsi manajemen, koordinasi, dan pengendalian untuk seluruh grup… Hal ini bukan merupakan keinginan grup Multinasional untuk memikul biaya yang tidak perlu, dan hal ini merupakan kepentingan dari grup multinasional untuk menyediakan jasa intra-grup secara efisien…”;

bahwa berdasarkan kutipan OECD di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu grup multinasional yang menyediakan jasa intra-grup bagi anggotanya bukan untuk mengeluarkan biaya yang tidak perlu melainkan dalam rangka efisiensi penyediaan jasa. Apabila pihak afiliasi tidak menyediakan jasa

tersebut kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tetap harus mendapatkan jasa-jasa tersebut dari pihak independen, mengingat Pemohon Banding tidak memiliki kapabilitas yang mencukupi untuk melakukan aktivitas tersebut sendiri;

Gambaran Operasional Pemberi Jasa Intragrup bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan multinasional memanfaatkan jasa manajemen yang dilakukan oleh beberapa pihak afiliasi, yaitu SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia (SCP-AP) dan SC Johnson Philippines ROHQ (SSC Manila). Sebagai gambaran, Pemohon Banding sampaikan bahwa SC Johnson merupakan salah satu perusahaan multinasional yang tergolong besar di dunia dan berdiri sejak tahun 1886 hingga saat ini, di mana grup SC Johnson adalah perusahaan pionir dalam pembuatan dan penjualan berbagai produk khusus kimia untuk pembersih rumah tangga dan pengendalian hama di dunia. SCJ-US sebagai perusahaan induk telah mengembangkan ketentuan dan prosedur sebagai praktik terbaik untuk pengelolaan bisnis perusahaan. Terlebih prosedur atau ketentuan yang telah dikembangkan sesuai dengan industri dan kondisi bisnis di bidangnya usaha Pemohon Banding, terbukti dengan suksesnya SC Johnson grup di dunia bisnis selama ini;

bahwa selain itu, penting untuk dipahami bahwa grup SC Johnson telah beroperasi sejak lama, di mana kegiatan operasionalnya sudah pasti ditopang berbagai fungsi yang mumpuni seperti kegiatan terkait adanya dukungan jasa-jasa untuk mengikuti perkembangan dan persaingan industri. SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (SCJ-AP) yang berdomisili di Malaysia, merupakan pihak afiliasi yang bergerak dalam penyediaan jasa manufaktur dan pengadaan regional yang mencakup asistensi dalam pembelian bahan baku dan komponen produksi, keamanan, kualitas dan keunggulan manufaktur dan pengadaan hingga dukungan operasional Pemohon Banding agar dapat beroperasional secara efisien. Penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa SCJ-AP juga sangat memiliki pengalaman dan kapabilitas dalam penyediaan jasa sehubungan dengan

kegiatan manufaktur dan pengadaan dalam industri yang Pemohon Banding terlibat di dalamnya;

bahwa di sisi lain, SC Johnson Philippines ROHQ (“SSC Manila”) merupakan perusahaan afiliasi yang berdomisili di Filipina dan melakukan penyediaan jasa bersama (shared services) yang berkaitan dengan akuntansi dan keuangan (finance and accounting). Jasa-jasa yang disediakan oleh SSC Manila meliputi namun tidak terbatas seperti jasa keuangan seperti penetapan biaya produk, treasury, accounts receivable dan account payable, hingga costing SKU produk-produk Pemohon Banding. Pegawai SSC Manila mempunyai tenaga ahli dengan kualitas tinggi untuk memberikan pengarahan dan asistensi sesuai dengan fungsinya untuk operasional Pemohon Banding;

bahwa seperti perusahaan multinasional pada umumnya, perusahaan multinasional memiliki jasa intragrup, seperti jasa manajemen dengan tujuan memberikan pengarahan sesuai dengan strategi grup usaha Pemohon Banding. Selain itu, pemusatan jasa intragrup yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan arahan dan memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan perusahaan global sesuai dengan praktik- praktik bisnis terbaik yang membuat grup SC Johnson terdepan dan tetap eksis hingga sekarang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa masing- masing pihak afiliasi dalam grup telah ditunjuk sesuai dengan strategi grup untuk menjalankan fungsi yang mendukung operasi bisnis secara keseluruhan. SCJ-AP adalah perusahaan afiliasi khusus yang menyediakan jasa manajemen pada tingkat regional, termasuk jasa manufaktur dan pengadaan regional. SSC Manila, di sisi lain, menyediakan jasa bersama (shared services) yang berkaitan dengan akuntansi dan keuangan. Selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan jasa manajemen yang dilakukan dengan SCJ-AP dan SSC Manila;

Latar belakang kebutuhan jasa dan pembuktian eksistensi

bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha dalam industri pembuatan dan penjualan berbagai produk khusus kimia untuk pembersih rumah tangga dan pengendalian hama, di mana industri tersebut didominasi oleh grup-grup perusahaan besar seperti Colgate-Palmolive Company, PT Mega Sari Makmur (Godrej Indonesia), PT Unilever Indonesia, PT Reckitt Benckiser, dll. Agar dapat bertahan di industri produk kimia rumah tangga dan menjaga keberlangsungan usahanya, Pemohon Banding membutuhkan bantuan jasa dari pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi dalam rangka menjalankan fungsi operasional tertentu. Untuk dapat menjalankan kinerja perusahaan maupun operasionalnya secara optimal, Pemohon Banding memerlukan jasa yang diberikan oleh masing-masing pihak afiliasi untuk mendapatkan arahan dan memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan perusahaan global/grup sesuai dengan praktik-praktik bisnis yang ada;

bahwa lebih lanjut, manfaat dari jasa manajemen yang diperoleh dari pihak afiliasi dapat dilihat dalam bentuk:

• Pemanfaatan skala ekonomi, di mana satu personil dapat menjalankan fungsi yang sama yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan entitas lainnya dalam grup. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak perlu memperkerjakan sendiri orang-orang yang berkompeten untuk menjalankan fungsi tersebut, yang tentunya akan menimbulkan biaya yang lebih besar bagi perusahaan;

• Pemohon Banding menerima jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sesuai dengan strategi grup usaha Pemohon Banding, di mana adanya pemusatan jasa intragrup dalam rangka mengurangi biaya overhead dan meningkatkan produktivitas;

• Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan bisnis utamanya sebagai perusahaan manufaktur karena adanya asistensi jasa dari masing- masing pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya, adapun penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk

menjalankan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi. Selama TA2021, Pemohon Banding memiliki jumlah pegawai pada masing-masing fungsi administratif yang terbatas. Berikut Pemohon Banding sampaikan struktur organisasi Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:

Gambar 1: Struktur organisasi Pemohon Banding per 31 Desember 2021 kaccuti

Assistant '

Mane | Tuer sites Marketing, Customer Manager,

Maa Sales Manager he hi iat en Manek Mark tee AL ' F Aluiihaclirisy ka k " Alsager ' ' Panas bahwa pada kondisi aktual, berikut Pemohon Banding sampaikan struktur divisi dan jumlah karyawan Pemohon Banding;

Tabel 12: Struktur divisi dan jumlah karyawan Pemohon Banding

Nama DivisiJumlah Karyawan
Divisi Sales60
Divisi Marketing5
Divisi Finance8
Divisi Human Resources2
Divisi Manufacturing Operation171
Divisi Support33
Total279

bahwa apabila ditinjau lebih lanjut, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding memiliki sumber daya manusia yang terbatas, Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi penting secara internal (in-house). Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat membutuhkan jasa dari pihak afiliasi untuk tetap kompetitif sebagaimana pihak afiliasi memiliki keahlian (expertise) dan sumber daya serta pengalaman sesuai yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Terbatasnya sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding merupakan salah satu

tantangan yang harus diatasi oleh Pemohon Banding dalam menjalankan aktivitas usahanya di Indonesia. Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, Pemohon Banding menerima bantuan dari Pihak Afiliasinya yang membantu Pemohon Banding dalam menjalankan fungsi lain dalam aktivitas usaha Pemohon Banding. Hal ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan agar Pemohon Banding dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan utama perusahaan dan sekaligus tanpa mengesampingkan fungsi operasional lainnya di dalam aktivitas usaha Pemohon Banding;

bahwa sebagai contoh, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya untuk menjalankan fungsi pengadaan, pemasaran, back-end office, customer service, dll. Hal ini akan menyulitkan Pemohon Banding untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut tanpa adanya bantuan dari pihak afiliasi yang memiliki keahlian serta pengalaman di bidangnya. Selanjutnya, Pemohon Banding juga menerima jasa-jasa seperti jasa pemasaran, jasa keuangan, hingga jasa sumber daya manusia untuk dapat membantu Pemohon Banding menjalankan fungsi-fungsinya. Kemudian, perlu dipahami bahwa jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi bersifat high-level yang bertujuan agar Pemohon Banding dapat beroperasi berdasarkan standar dan sinergi yang ditetapkan oleh Grup sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada operasional perusahaan untuk dapat memberikan produk yang berkualitas sesuai dengan harapan konsumen;

bahwa perlu dipahami bahwa pemberian jasa oleh Pihak Afiliasi merupakan jasa terpusat yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha. Biaya yang dikeluarkan untuk pemanfaatan jasa yang digunakan secara bersama-sama akan lebih rendah dibandingkan bila setiap entitas grup usaha memiliki sumber daya dan tenaga ahli yang serupa untuk menjalankan fungsi yang disediakan oleh Pihak Afiliasi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga akan lebih besar apabila menggunakan penyedia jasa pihak ketiga untuk memberikan jasa yang serupa dengan yang diberikan oleh Pihak Afiliasi karena kualitas jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi telah dikembangkan secara global. Atas

dasar ini, dapat diketahui bahwa kehadiran penyedia jasa afiliasi adalah vital untuk kelancaran bisnis Pemohon Banding dan untuk memanfaatkan economic of scale dari penyediaan jasa yang terpusat dalam arti biaya yang dikeluarkan atas pemberian jasa yang dimanfaatkan oleh berbagai anggota grup usaha akan lebih rendah dibandingkan setiap grup usaha tersebut menggunakan jasa yang sama dari pihak ketiga. Kami meyakini bahwa hal ini merupakan pemahaman bisnis yang berlaku secara umum di mana apabila dihadapkan pada kondisi yang dapat menyebabkan pengeluaran biaya lebih besar, yaitu penggunaan jasa dari pihak ketiga, maka akan mencari fasilitas lain dengan biaya yang lebih rendah. Dalam hal ini, grup SC Johnson telah menyediakan fasilitas tersebut dengan penyediaan jasa secara terpusat. Jika Pemohon Banding menggunakan pihak ketiga sebagai pemberi jasa yang menggantikan jasa dari pihak afiliasi, maka kondisi yang dihadapkan akan tetap sama di mana Pemohon Banding wajib membayar jasa yang telah disediakan tersebut;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan latar belakang kebutuhannya dan memberikan manfaat untuk kepentingan operasional Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi atas biaya manajemen seharusnya dibatalkan;

b. Jasa intragrup yang diberikan oleh pihak afiliasi dapat dibuktikan eksistensinya dan secara nyata memberikan manfaat untuk Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Bab IV huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER- 22/PJ/2013”), mengatur mengenai tata cara pengujian terhadap transaksi jasa intragrup seperti di bawah ini:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

a.Memastikan bahwa suatu jasa dari Pihak Afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

b.Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”;

bahwa hal ini bertujuan untuk melihat apakah jasa yang diberikan, sesuai dengan kebutuhan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman dari gambaran umum dan kebutuhan Pemohon Banding dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas setiap jasa intragrup dari pihak afiliasinya; Jasa Intragrup (Jasa Pasokan Produk Global (GPS)) dari SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (“SCJ-AP”)

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokal TA2021, Pemohon Banding melakukan transaksi pembayaran jasa manajemen yang berkaitan dengan Pasokan Produk Global (GPS) dengan SCJ-AP. JHHP membayar margin sebesar 5% atas biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Kebijakan penentuan harga transfer ini telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Berikut Pemohon Banding sampaikan ruang lingkup jasa GPS yang disediakan oleh SCJ-AP kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Pembelian bahan mentah dan komponen;

b. Keamanan, kualitas, keunggulan manufaktur;

c. Pemeliharaan otonom dan standarisasi pekerjaan sehari-hari;

d. Pemeliharaan otonom dan standarisasi pekerjaan sehari-hari;

e. Kegiatan periklanan, seperti Iklan Televisi (TVC), media sosial, dll;

f. Manajemen teknik dan manajemen modal;

g. Jasa manufaktur dan pengadaan lainnya;

h. Jasa Finance Advisor dan Accounting dan i. Jasa HRD berupa Talent Acquisition, Total Reward, Employees Training & Development;

bahwa jasa GPS yang disampaikan oleh SCJ-AP khusus untuk memberikan asistensi jasa yang spesifik berkaitan dengan procurement atau pengadaan bahan baku, import, dan mendorong kelancaran

operasional Pemohon Banding sebagai manufaktur. Sehingga, untuk melaksanakan seluruh kegiatan jasa GPS di atas, maka diperlukan pengetahuan praktek bisnis yang memadai atas bisnis proses, rantai pasok, dan pengadaan. Selanjutnya, Pemohon Banding tidak memiliki pegawai yang berkualifikasi tinggi dalam melakukan fungsi-fungsi tersebut. Hal ini sebagaimana telah Pemohon Banding buktikan pada struktur organisasi di atas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding benar-benar membutuhkan jasa tersebut dari pihak afilaisi dan sudah seharusnya biaya tersebut dapat dijadikan pengurang (deductible) dalam perhitungan Pajak Penghasilan;

Jasa Intragrup (Shared Service Center) dari SSC Manila

bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya, SSC menerima petunjuk dari perusahaan grup SCJ di mana SSC menyediakan layanan, yang akan sejalan dengan strategi global. Oleh karena itu, SSC dianggap melakukan fungsi pemrosesan/administrasi untuk afiliasinya. Pemohon Banding melakukan membayar margin sebesar 5% atas biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Kebijakan penentuan harga transfer ini telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun;

bahwa terkait dengan penyediaan jasa bersama yang disediakan oleh SSC Manila kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa eksistensi dan kewajaran atas transaksi tersebut dapat dibuktikan. Pertama, jasa yang diberikan tercantum pada perjanjian jasa manajemen (Service Agreement), yang secara tegas menyatakan jasa yang akan diberikan oleh penyedia Jasa. Berikut adalah ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan oleh SSC Manila kepada Pemohon Banding:

a. Jasa keuangan dan akuntansi dalam pengelolaan account payable dan GL;

b. Jasa keuangan yang berkaitan dengan perhitungan biaya produk;

c. Jasa keuangan terkait dengan kebendaharaan (treasury);

d. Jasa Pengelolaan Sumber Daya Manusia;

e. Jasa pengelolaan layanan pelanggan dan proses pendapatan (Order to Cash);

bahwa SSC Manila memberikan jasa manajemen yang fokus secara spesifik dan langsung berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding seperti dukungan penyediaan jasa dalam mengelola akuntansi dan keuangan perusahaan, perhitungan biaya produk untuk masing- masing SKU Pemohon Banding, menyediakan laporan keuangan AR, melakukan clearing, hingga memproses tagihan dari vendor ke dalam SAP. Perlu untuk Pemohon Banding sampaikan, bahwa dalam penyediaan jasa manajemen yang dilakukan, SSC memiliki pegawai yang ahli dalam bidang nya untuk masing-masing jasa yang diberikan sehingga seluruh jasa manajemen yang diberikan oleh SSC Manila memberikan nilai lebih untuk mendorong operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa SSC tidak semata-mata memberikan jasa dikarenakan keharusan untuk seluruh pihak afiliasi. Namun, jasa-jasa yang diberikan oleh SSC dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan manfaat ekonomi dari jasa tersebut juga dapat dirasakan secara langsung oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu Pemohon Banding sampaikan, satu aspek penting dari setiap biaya jasa, terutama apabila dibandingkan dengan keadaan dengan pihak ketiga, adalah apakah terdapat manfaat dari penyediaan jasa tersebut. Sebagaimana dokumen pendukung beserta masing-masing penjelasan yang komprehensif di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya jasa manajemen benar-benar terjadi untuk operasional bisnis Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa dalam hal ini OECD paragraf 7.6 menyatakan bahwa:

“Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity inhouse

for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle.” [Terjemahan bebas] “Berdasarkan prinsip kewajaran dan kewajaran, pertanyaan apakah jasa intragrup telah diberikan ketika suatu kegiatan dilakukan untuk satu atau lebih anggota kelompok oleh anggota kelompok lain harus bergantung pada apakah kegiatan tersebut memberikan nilai ekonomi atau komersial kepada masing-masing anggota kelompok untuk meningkatkan nilai komersialnya. Posisi. Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah suatu perusahaan independen dalam kondisi serupa akan bersedia membayar untuk aktivitas tersebut jika dilakukan oleh perusahaan independen atau akan melakukan aktivitas tersebut sendiri. Jika aktivitas tersebut bukan merupakan aktivitas yang bersedia dibayar atau dilakukan oleh perusahaan independen, maka aktivitas tersebut biasanya tidak dianggap sebagai layanan intragrup berdasarkan prinsip kewajaran dan kewajaran.”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat bukti nyata bahwa jasa manajemen ini benar-benar dilakukan (rendered) dan memberikan nilai manfaat ekonomis sebab Pemohon Banding telah menerima manfaat nyata atas jasa manajemen tersebut. Adapun Pemohon Banding meyakini bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya, Pemohon Banding telah dapat membuktikan rincian kegiatan atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas biaya jasa intragrup yang dipertahankan Terbanding, dikarenakan Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi, manfaat, dan kewajaran atas transaksi pembayaran jasa manajemen kepada masing-masing pihak afiliasi;

c. Pembayaran jasa intragrup kepada pihak afiliasi telah dialokasikan sesuai dengan porsi manfaat yang Pemohon Banding terima serta dapat dibuktikan keandalannya;

bahwa atas jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding ditagihkan berdasarkan biaya langsung dan/atau tidak langsung yang dikeluarkan pihak afiliasi sehubungan dengan pemberian jasa. Biaya ini kemudian akan dialokasikan kepada penerima jasa (termasuk Pemohon Banding) berdasarkan alokasi yang relevan. Kunci alokasi yang relevan berperan penting dalam pengalokasian biaya yang timbul dari penggunaan jasa tersentralisasi, sehingga biaya yang ditagihkan mencerminkan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding untuk masing-masing cakupan jasa intragrup;

bahwa dalam menggunakan kunci alokasi/key allocation untuk membebankan biaya jasa, Pemohon Banding mengacu pada panduan OECD TPG 2022 paragraf 7.23-7.24 yang memberikan pedoman bagi grup MNE untuk menggunakan Key Allocation dalam pembebanan biaya kepada penerima jasa jika metode langsung tidak dapat digunakan; bahwa kutipan OECD TP Guideline 2022 Ayat 7.23-7.24 adalah sebagai berikut:

Paragraf 7.23 “In such cases, MNE groups may find they have few alternatives but to use cost allocation and apportionment methods which often necessitate some degree of estimation or approximation”;

Paragraf 7.24 “In some cases, an indirect-charge method may be necessary due to the nature of the service being provided. One example is where the proportion of the value of the services rendered to the various relevant entities cannot be quantified except on an approximate or estimated basis.”;

[Terjemahan bebas]

Paragraf 7.23 “Grup MNE mungkin menemukan beberapa alternatif tetapi untuk menggunakan alokasi biaya dan metode pembagian yang sering memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya yang wajar”;

Paragraf 7.24

“Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat layanan yang disediakan. Salah satu contohnya adalah di mana proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas relevan tidak dapat dikuantifikasi kecuali atas dasar estimasi atau perkiraan.”;

bahwa penggunaan metode tidak langsung sebagai salah satu metode yang digunakan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa juga dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”). Pada Bab II bagian Transaksi Jasa Intragrup (Intra- Group Services) SE-50 dinyatakan sebagai berikut:

“Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi.”;

bahwa sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013, untuk melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intragrup perlu dilakukannya pengujian dengan dasar dan metode alokasi pembebanan jasa, data pembanding, mark-up yang dibebankan serta metode transfer pricing yang digunakan untuk menilai kewajaran nilai pembebanan jasa intragrup tersebut. Berikut Pemohon Banding sampaikan jumlah pembebanan biaya jasa intragrup dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Perhitungan pengalokasian dan basis dari masing-masing biaya jasa intragrup secara singkat adalah sebagaimana berikut ini:

Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup dengan SCJ-AP

bahwa SCJ-AP telah memberikan dukungan jasa intragrup berupa jasa manufaktur dan pengadaan regional. Atas pemberian dukungan jasa intragrup ini, SCJ-AP membebankan biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan jasa, termasuk namun tidak terbatas pada remunerasi staf profesional, perlengkapan kantor, biaya komunikasi, biaya perjalanan dan biaya lain yang memenuhi syarat;

Gambar 2: Tagihan jasa intragrup dari SCJ-AP kepada JHHP TA2021

SAP Dac Invoice No. 165 Description Total

1300052800 1800001048 Regional Charges - Feb 21 142,190.47

1300052516 1800001062 Regional Charges - Mar 21 142,190.47

1900053065 1800001072 Regional Charges - Apr 21 142,190.47

1900053255 1800001080 Regional Charges - May 21 142,190.47

1300053390 1800001092 Regional Charges - Jun 21 142,190.47

1900053675 1800001119 Regional Charges - Jul 21 154,350.00

1900053797 1800001133 Regional Charges - Aug 21 127,400.00

1300053397 1800001146 Regional Charges - Sep 21 140,875.00

1300054193 1800001155 Regional Charges - Oct 21 140,875.00

13900054287 1800001166 Regional Charges - Nay 21 140,875.00

1300054463 1800001174 Regional Charges - Dec 21 140,875.00

1300053405 1800001102 Regional Charges -TrueUpJur 227,508.53

Grand Total 1,783,710.88 bahwa adapun rincian faktur penagihan atas jasa intragrup Regional Charges yang ditagihkan setiap bulan oleh SCJ-AP Pemohon Banding atas beberapa jenis jasa sebagaimana dijelaskan di bawah ini;

Gambar 3: Rincian metode alokasi biaya untuk jasa Regional Charges felt meta, PR AR Png ihe See Donn Dum LA ee cen Pita nd Ponte OA [Dime baie bite et Dame lipponaang rn i Danae wee ttl pera Datong wae 1 pa BA AN meet Dot . Pore. TAs ale Me 1. “ : 1 Pa 1 1 I . oh lat

Batal ML ut aral Simic (ee 0 KAL LAN Likert Lang, dan A ee oe Lado LB UD oa roa. ane phn. Vion. PALI PN who. : pu ed. Vande

La. Hts wet Beda rie any bet oo Han Lane rhe Ihe: Uban g

"mita Geli lantunan Jee Lis que asah jenang Linas Db? legen pia La Vania OE 134,174

no fee nh a brea. ou wo: : eon pesan nae We sted na ita Lia "ode Bete bad va WE. Hanan

Dela Dar ay per Ingin 11419 DAN at leapt ape panti Parti titi pan Ita Ing IL. lag Hales

Keterangan:

Types of services:Jenis layanan yang diberikan (Regional

GMTS, Regional Procurement, Supply Chain, Non Supply Chain, GPS Financial & HR);

Allocation Rate #1 - #5:Persentasealokasiberdasarkan perbandingan alokasi biaya manfaat yang diterima JHHP dibandingkan total alokasi biaya di Asia;

Cost Base:Anggaran total alokasi pemberian jasa di

Asia;

Allocated amount:Pembebanan biaya atas manfaat dari dukungan jasa yang diberikan (Cost Base x Allocation Rate);

bahwa total biaya layanan akan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh SCJ-AP (tidak termasuk biaya eksternal) untuk menyediakan jasa dengan mark-up sebesar 5%. Untuk pembelian bahan baku dan komponen, alokasi biaya didasarkan pada biaya sebenarnya untuk bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding di bawah bantuan SCJ-AP. Untuk semua jasa lainnya, alokasi didasarkan pada biaya sebenarnya untuk menyediakan jasa tersebut. Berikut rincian tagihan biaya terhadap pemberian jasa dari SCJ-AP;

Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup dengan SCJ-AP

bahwa SSC Manila telah menyediakan Pusat Layanan Bersama (Shared Service Center) dan alokasi keuangan, rantai pasokan dan biaya layanan pelanggan diselesaikan melalui volume transaksi entitas yang sebenarnya pada tahun sebelumnya, yang diperoleh dari sistem SAP Grup. Oleh karena itu, secara umum, total biaya yang dianggarkan di masing-masing wilayah tersebut akan dialokasikan ke suatu negara berdasarkan volume transaksi yang telah diproses oleh SSC untuk Indonesia pada tahun sebelumnya sebagai persentase dari total volume transaksi untuk kawasan Asia Pasifik pada tahun sebelumnya. Biaya administrasi tidak dapat dialokasikan berdasarkan volume transaksi. Oleh karena itu, mereka dialokasikan secara tidak langsung dengan menggunakan total biaya keuangan dan rantai pasokan untuk wilayah tertentu sebagai persentase dari total biaya tersebut untuk kawasan Asia Pasifik, dan kemudian mengalokasikan persentase tersebut dari biaya administrasi ke wilayah tersebut. Tabel di bawah ini menunjukkan faktur yang ditagihkan oleh SSC Manila kepada JHHP;

Gambar 4: Faktur penagihan biaya dukungan jasa dari SSC Manila kepada JHHP

Invoice Na, SAP Dac 195 Description Tatal

1900054471 600003393 SSC Recharge - Dec 21 32,546,60

1900052623 600003162 HROC Recharge - Jul21 ta Dec 12,.450,38

1900052633 600003166 SSC Recharge - Jan 21 36,761,14

1960052799 600003187 SSC Recharge - feb 21 36,761,14

1900052936 600003208 SSC Recharge - Mar 21 36,761,14

1900053067 600003243 SSC Recharge - Apr 21 36,761,14

1900053254 600003247 SSC Recharge - May 21 36,761,14

1900053389 600003278 HRDC Recharge - Jan 21 to Jun 12,.450,38

1900053524 600003301 SSC Recharge -Jun 21 36,761,14

1900053676 600003306 SSC Recharge - Jul 21 32,546,60

1900053684 600003305 SSC Recharge - True Up Jan 21 22,452,50

1900053796 600003341 SSC Recharge - Aug 21 32,546,60

1900053992 600003366 SSC Recharge -Sep 21 32,946,650

1900054200 600003393 SSC Recharge - Oct 21 32.946,60

1900054284 600003402 SSC Recharge - Nov 21 32,5946,60

Grand Tatal 465.599,70 bahwa adapun berdasarkan faktur penagihan di atas terdapat dua jenis biaya yang ditagihkan sebagaimana dijelaskan pada uraian di bawah ini.

1.SSC Recharge bahwa biaya ini merupakan biaya atas layanan akuntansi, keuangan, manajemen layanan pelanggan, dan lain-lain. Biaya tersebut kemudian diakumulasi dan dialokasikan berdasarkan kunci alokasi total transaksi keuangan Pemohon Banding di Indonesia dengan total keseluruhan transaksi keuangan grup SC Johnson secara regional. Atas hal tersebut, kemudian didapatkan nilai persentase alokasi yang akan dikalikan dengan total biaya yang dikeluarkan penyedia jasa intragrup. Rincian alokasi biayanya diuraikan sebagai berikut;

Gambar 5: Rincian alokasi biaya SSC Recharge

DETAILED COMPUTATIONS

SET CAAA GEE

Dur F2

Tate EEL Toargar 5.255, -5.-7 2517535

Allocation (SSC Charges} F202 F2

Tite Fil Teratas 2525159 235,825.00

Sdssera Vn an of Tre aattnsa 54.52.41 51.515.)

7. Attributable to Indonesia LB LI

2230952535 SINOSSS Laba za 3 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

2252722 SINI Sapraan, BIEL 3 33.B52.4] 2225.2 155153 IS EL lt

2290952235 599005295 Ver BEL 3 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL le

DAMOSSF SINGS Apr BIEL 3 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

223095325- SINOSEAT N's, BIEL 3 33.B52.4] 2225.2 155153 rail LI

22 3095352- 590053) 4-5 2022 3 33.B52.4] 2225.2 155155 a

22 305358- 5900555. 272 Trus-so 3 22,452.42 Zi ERA 243,019

INI Ting arit Iin pal ain Et IRIS) 18,505.55 EEIISLE

22730953575 5990055I5.4,; 2021 i137. 31,152.15 2,535.55 1.555.59 32.26.62

22353725 599003541 Lapar Jz i137. 31,152.15 2.285.55 2,555.52 32.26.62

2230953222 599005555 fectecoer BIEL i137. 5).152.15 219555 135559 32.26.62

059 599005525 2 tics BIEL i137. 50,152.15 1.235.55 135559 32.26.62

IMO: SINISE oesctoer BIEL M5 30,452.16 2,235.55 135559 32.26.62

JAMU | 599005525 Gersc os bel 3s 3.525 95.55 135559 32.26.62

197,680 aec 539

Keterangan:

Total SSC Charges:Total penagihan biaya atas penyerahan jasa

SSC

Total SSCTotal keseluruhan biaya penyediaan jasa SSC Transactions:

Indonesia Volume of Total biaya atas jasa SSC untuk Pemohon Transactions:Banding Indonesia

Allocation Rate:Persentase keseluruhan biaya penyediaan jasa

SSC dibandingkan total biaya penyediaan jasa SSC untuk Pemohon Banding (Total SSC Transactions / Indonesia Volume of Transactions)

Indonesia TotalAlokasi biaya atas jasa SSC untuk Pemohon Allocation:Banding (Total SSC Charges / Allocation Rate)

Mark Up:Mark Up 5% dari (Indonesia Total Allocation +

PS Allocation)

2. HRDC Recharge bahwa selain dari layanan SSC, SSC Manila juga menyediakan layanan Sumber Daya Manusia kepada pihak afiliasi berbagai negara. Perhitungan alokasi kuncinya merupakan persentase anggaran biaya penyediaan jasa

HRDC di Indonesia dengan total anggaran secara regional. Gambar di bawah ini menunjukkan alokasi biaya HRDC selama TA2021;

Gambar 6: Rincian alokasi HRDC SSC Manilla

SAP Doc 1900053389

Type of Services Allocation Method Allocation Rate Cost Pool Allocated Cost 54:3 Mark Up Total

FR % co FROC Fersennel 1.25% 653,395.05 LL 8653 592.88 12,450.38

Total 653,395.00 11,857.50 592.88 12,450.38

SAP Doc 1900052623

Type of Services Allocation Method Allocation Rate Cost Pool Allocated Cost 54 Mark Up Total

FR % co FROC Fersennel LL 555,531.00 “1857.55 592.88 12,250.38

Total 555,531.00 11,857.50 592.88 12,450.38

Keterangan:

Cost Pool:Anggaran biaya atas dukungan HRDC

Allocation Method:Persentase HRDC Personnel

Allocation Rate:Persentase anggaran biaya penyediaan jasa HRDC di Indonesia dengan total anggaran secara global Allocation Cost:Pembebanan biaya atas penyediaan jasa HRDC (Cost Pool x Allocation Rate)

Mark up:Mark up 5% dari alokasi pembebanan biaya atas penyediaan jasa bahwa melalui uraian pendekatan pengalokasian biaya atas jasa intragrup dari jasa-jasa yang telah disebutkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengalokasian biaya jasa intragrup yang dilakukan secara tepat guna sesuai dengan cakupan jasa dan manfaat yang diterima. Demikian, komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Pemohon Banding, serta sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa intragrup yang disediakan;

d. Pembayaran jasa intragrup telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa Pemohon Banding telah menguji dan mendokumentasikan sifat kewajaran dan kelaziman dari pembayaran biaya jasa intragrup yang dibayarkan kepada pihak afiliasi. Berikut adalah kebijakan harga yang

dibebankan kepada penerima jasa dalam memanfaatkan jasa intragrup dari pihak-pihak afiliasi sebagai pihak yang menyediakan jasa intragrup kepada Pemohon Banding;

Tabel 13: Kebijakan harga transaksi pembayaran jasa intragrup

Penyedia JasaTarif
SCJ-APBiaya ditambah mark-up 5%
SSC ManilaBiaya ditambah mark-up 5%

bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi pembayaran jasa intragrup, metode TNMM dipilih sebagai metode yang paling dapat diandalkan untuk mengevaluasi sifat kewajaran dari transaksi jasa intragrup Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi karena ketersediaan data keuangan eksternal yang andal dan karena metode TNMM kurang dipengaruhi oleh perbedaan dalam fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung;

bahwa dalam menerapkan metode TNMM, FCMU sebagai profit level indicator (“PLI”) yang paling tepat. Sehubungan dengan transaksi biaya jasa intra-grup, pihak afiliasi dipilih sebagai pihak-pihak yang diuji karena perusahaan tersebut tergolong sebagai entitas yang paling tidak kompleks di antara pihak afiliasinya dan keuntungan dapat dengan mudah diidentifikasi;

bahwa diketahui, Pemohon Banding melakukan pengujian atas jasa dukungan di kawasan Asia Pasifik dan diketahui bahwa hasil rentang interkuatil FCMU rata-rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) perusahaan pembanding dirangkum dalam tabel di bawah ini;

Tabel 14: FCMU rata-rata tertimbang tiga tahun (2018-2020) perusahaan pembanding atas jasa dukungan di wilayah Asia Pasifik

NCPMKuartil bawahMedianKuartil atas
Rata-rata tertimbang tiga tahun (2018- 2020)1,59%3,08%11,49%

bahwa perhitungan NCPM rata-rata tertimbang NCPM tiga tahun dari perusahaan yang sebanding adalah dari 1,59% sampai 11,49%, dengan median 3,08%. Berdasarkan analisis yang dilakukan, mark-up yang dikenakan atas jasa SCJ-AP dan SSC Manila sebesar 5% berada di antara kisaran interkuartil, dan dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya jasa intragrup kepada pihak-pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. Biaya jasa Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas pembayaran jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta penjelasannya menyatakan bahwa: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1.biaya pembelian bahan;

2.biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3....";

bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a butir 2 UU PPh tersebut, maka seharusnya biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak seharusnya dikoreksi karena biaya tersebut terkait dengan biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding masih mengacu pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya yang menyatakan

bahwa untuk dapat membiayakan suatu biaya secara fiskal, biaya tersebut harus memiliki hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan atau kegiatan usaha terkait yang memungkinkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding antara lain meliputi pembayaran jasa, dalam hal ini termasuk biaya jasa intragrup kepada Pihak Afiliasi. Dengan adanya jasa ini, Pemohon Banding mampu menjalankan kegiatan operasional bisnis dengan lancar serta memperoleh manfaat ekonomis berupa penghematan biaya melalui pemanfaatan skala ekonomi, penyediaan kualitas yang lebih baik, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas. Tanpa adanya jasa tersebut, Pemohon Banding harus menggunakan penyedia jasa pihak ketiga yang dapat menyediakan jasa dukungan serupa atau menjalankan fungsi-fungsi yang dijalankan Pihak Afiliasi secara independen. Peran yang besar dari jasa-jasa dari Pihak Afiliasi, maka jelas bahwa jasa intragrup dan dari Pihak Afiliasi merupakan kegiatan yang mendukung Pemohon Banding dalam menjalan kegiatan 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh di atas; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengacu pada penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf f yang menyatakan:

“…karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha..”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sistem self- assessment yang dianut di Indonesia, Terbanding dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini telah secara jelas di atur dalam PMK-17 tahun 2013 mengenai tata cara pemeriksaan. Selanjutnya, dari bukti-bukti pendukung yang kami sampaikan, jasa-jasa tersebut telah diberikan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya pembayaran jasa intragrup yang dilakukan Pemohon Banding dapat

dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan bruto sepanjang pengeluaran tersebut jumlahnya wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan pada poin-poin di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas biaya jasa intragrup karena tidak sesuai dengan fakta yang ada;

2. Saat terutangnya dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS tahunan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang ditetapkan dengan melakukan secondary adjustment terkait dengan pembayaran jasa manajemen menjadi dividen; bahwadalammelakukanreklasifikasi,Terbandingtidak mempertimbangkan bahwa saat terutang atas dividen yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang berbunyi: “(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.”;

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.”; bahwa dalam koreksi Terbanding, pembayaran jasa manajemen yang diklasifikasikan menjadi dividen tidak pernah diumumkan pada saat RUPS. Dengan demikian, sangat tidak dapat diterima apabila pembayaran jasa manajemen dianggap sebagai dividen mengingat dalam RUPS Pemohon Banding tidak dibagikan dividen terkait dengan pembayaran jasa manajemen. Dengan kata lain, atas tidak terdapatnya pembagian laba tersebut pada RUPS, maka seharusnya tidak terdapat nilai pajak apapun atas dividen. Sehingga dengan diklasifikasikannya pembayaran jasa manajemen menjadi dividen yang mana pada saat itu tidak terdapat saat terutangnya Pajak Penghasilan 26, reklasifikasi dividen ini dilakukan tanpa objek terutang yang valid. Maka koreksi Terbanding tidak sejalan dengan ketentuan dalam PP No. 94 Tahun 2010;

3. Masalah pajak berganda timbul dari penerapan penyesuaian sekunder tanpa adanya dividen aktual yang dibayarkan untuk menghindari pajak berganda;

bahwa paragraf 4-72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD menyatakan bahwa karena kesulitan yang mungkin timbul, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer primer;

bahwa selain itu, Paragraf 4-70 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD juga membahas mengenai risiko pajak berganda akibat penyesuaian sekunder, sebagai berikut:

"4-70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form ofreliefis provided by the other country for the additional tax liability that may resultfrom a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be reliable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country."

[Terjemahan bebas]

"4-70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pqiak berganda kecuali kredit pqiak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pqiak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen terselubung, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain."

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan masalah yuridis pajak berganda timbul setelah penyesuaian sekunder, di mana hal ini juga terjadi dalam kasus Pemohon Banding. Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder merupakan pembagian dividen, sehingga harus dikenakan PPh Pasal 26. Namun, otoritas pajak di mana lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/pengecualian pemotongan pajak dari pembagian dividen tersebut, kecuali jika otoritas pajak di mana lawan transaksi Pemohon Banding berada, menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga akhirnya menimbulkan pajak berganda;

4. Tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas imbalan jasa; bahwa hak pemotongan pajak atas imbalan jasa mengacu pada masing- masing P3B antara Indonesia dengan pihak-pihak afiliasi adalah sebagai berikut

Pasal 7 P3B Indonesia-Malaysia mengenai Laba Usaha, menyatakan: “Laba suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut

menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi hanya sebesar laba yang diperoleh dari bentuk usaha tetap itu.” bahwa lebih lanjut, Pasal 7 P3B Indonesia-Philipina mengenai Laba Usaha, menyatakan:

“Laba suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan itu menjalankan atau telah menjalankan usaha sebagaimana tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi labanya hanya boleh diatribusikan kepada:

1. bentuk usaha tetap itu; atau

2. di Negara Pihak lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan yang jenisnya sama atau serupa dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau

3. kegiatan-kegiatan usaha lain yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa dengan jenis usaha yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.”;

bahwa SCP-AP telah dibuktikan merupakan Wajib Pajak Malaysia berdasarkan surat keterangan domisili yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, terkait dengan pembayaran SSC Manila, Pemohon Banding telah melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan regulasi perpajakan Indonesia dengan tarif 20%. Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diterima SCJ-AP dan SSC Manila;

Tabel 15: Rangkuman pemotongan PPh Pasal 26 atas jasa manajemen Masa Pajak Agustus 2021

Nama WPNo Bukti PotongDPPTarifPPh 26 (Rp)
SC JOHNSON ASIA PACIFIC SDN BHD34000000722.207.513.7000%0
SC JOHNSON ASIA PACIFIC SDN BHD34000000731.822.074.8000%0
SC JOHNSON PHILIPPINES ROHQ3400000071474.826.39920%103.828.192

bahwa sehingga, reklasifikasi biaya jasa menjadi dividen telah melanggar ketentuan dalam P3B Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Philipina;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding yang disampaikan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang diatur di dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU PP; dan

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya | - e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar |...

£ Sanksi Administrasi

E Junta hseng adh enwraeonn dee] bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang

memeriksa dan mengadili perkara Banding, berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal untuk seluruhnya;

2. Mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

3. Membatalkan koreksi yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor KEP- 01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00093/204/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 untuk Masa Pajak Agustus 2021;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan. Kami berharap kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengabulkan permohonan banding ini dengan berazaskan keadilan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak No.14 tahun 2002, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

1736/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan Terbandingan surat banding pemohon banding Nomor 091/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalamv

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulanv sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulanv karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratv banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasanv yang jelas f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal

13 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusanv yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

JenderalPajakNomorKEP-

01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran :

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atasv pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaranv pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

i Surat banding ditandatangani oleh Bambang

Sutomo selaku Direktur PT. Multi Global Plasindo, bertindak selaku :

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j Penandatangan surat banding :

- Berkedudukan di Indonesiav

- Melampirkan bukti keberadaan pada saatv penandatanganan surat banding k Surat/skp/keputusan*) yang diajukan bandingv bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00093/204/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Masa Pajak Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Kantor

Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No. LAP-00289/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tn Na DASI AR RUPLAS MENURUT

NATA PATAS Kal Nani ARECR

AAN AA

Loo Pengbas an Kara Katak Dana Serge] Barak IU Sen Pe DESA cue IU B3 3 FOF

2 PRA Pasa 26 yaa tenan LoL BS 4a 1S slh aldo 499 a PPR Thr eng Perens ee a a 0

Do Belerer mese kul ug avd ni L642.199 | Ged hd 499

2 BU locos ke sng baya" Is) a | a

IL Kantin kel cans Sita Tee ee a a Q e lang beousan yan iat nay): 4 | ‘a it]

BD FPS fisalatas Benga cgqeaeer lis te ats yseo tear dibaya: a z G

5. ben le 4 2 G

0 Ra aan Rehab a33 Massa Peta ba n D

At bajak yang caval Jared iqw: Ja-n—c-d aah) bal ied As wold d1esi ool ol 409

So misi PPS pena masi kasus devas Diah In) LEPAS ir)

So Ginga ana .

a. Bangga Pass bo C2) KP DEMS be o n Keiser Fasa 15 Dah KUP z in)

To Keaamar Pasal ba {Fi KF 2 a

Hh Cuneta sane nadine sia: fa hr) LRA TST 0

In Cy nigh PPA yang mas harum debe ye: Ab a sae ae dou ie]

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 062/JHHP.TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 26 Oktober 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05006457/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

DAA MUA PENUH

L Jeengkas An Koma Pafak/DASI Reeser aan Pasta Dogpsaasrnn | operan ng” ara ag

2 [PP Basa? FB yada tthe REL BAP aT PSP ia SI PALF 16710

Bo Kei t purge:

PP ceed bol eed Is) Pn 4 fo Seba tears. BELA At GR Be FRET BEL 612.499 i SOR Cake ec Kiran maan in) Pi ia)

Hoo Kamen sa sae har chan isa Fa ak aa Is) a g we Leap Tera yang feat alsay i In 8 oO oo SP Fa tas Pelangi mar cite Qos i yen Pena raga in " a cp bats bari Ih) Pi 0 bo Songer sn catcher bee Basa Pt . n Yn Ls)

2 Tanah petak penat Tape thenetthet Daan ea apa SG CAN GAL Ge 219 | POL 813,499

So Penta PMS y cn tas bot ebeniyes Po ah G mens Ee tht sein 21

So Iban atic stress ao Ganja Pasa Loa fa) alle . fa) Shae TA Tio 45a qa

PL Sena kan Basah Dp te ' O a ls)

Lo Kung kan Bagai De Ot) SLM . u u 0

Auta petenis tam aini . u Phot Lt 13 204.464

Petai Mea yang mesh ted eyet Ciba) Gi BAN outs 254 A1 581,695

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah: Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
PPh Pasal 26 661.642.499 Terutang1.017.118.710355.476.211

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan a. Pasal 18 ayat 3, mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dioengaruhi oleh hubungan istimewa dnegan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

b. Pasal 26 ayat (1), mengatur bahwa atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan deviden;

2. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer, mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. Data, Fakta dan Hasil Penelitian a. bahwa keberatan diajukan atas koreksi secondary adjustment dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan terkait pengujian kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan Pihak afiliasi;

b. bahwa koreksi nilai kewajaran transaksi afiliasi:

1) Pemohon Banding tidak dapat memberikan data yang bisa menggambarkan pembagian biaya-biaya yang menjadi unsur pembentuk dalam laporan keuangan segmentasi;

2) data budget dan realisasi yang dipinjamkan Pemohon Banding hanya mencerminkan penjualan local;

3) bahwa tidak dapat dibuktikan apakah biaya intercompany Freight dan PPV Freight contact Mfg sudah termasuk dalam COGS atas penjualan ke afiliasi;

4) bahwa berdasarkan sampel data building of materials ekspor (afiliasi) yang diberikan diketahui marginnya tidak semua sesuai dengan kebijakan penentuan harga jualnya dan tidak bisa mewakili data yang ada dalam laporan keuangan segmentasi;

5) bahwa berdasarkan general ledger tahun 2021, biaya royalty terdiri atas 2 akun (royalty expense dan IC royalties exp not to recine);

6) bahwa terkait rugi selisih kurs, Pemohon Banding menggunakan kurs yang berbeda dengan kurs yang digunakan untuk pencatatan hutang dari pembelian impor untuk mencatat harga jual atas penjualan ekspor ke afiliasi;

7) bahwa terdapat 2 data perusahaan pembanding terpilih yang ditolak karena tidak tersedianya laporan keuangan;

c. Koreksi Eksistensi Biaya Intra Group Services bahwa hasil penelitian sengketa pada PPh Badan:

a) bahwa jasa intragroups yang dibayarkan Pemohon Banding terdiri dari:

(1) SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia (SCP-AP) sebesar Rp.24.264.042.000;

(2) SC Johnson & Son Inc (SCJUS) sebesar Rp. 27.992.874.245 (3) SSC Manila sebesar Rp. 7.972.193.047;

b) bahwaPutusanPengadilanPajakNomorPUT- 007374.15/2018/PP/MX. IVB Tahun 2020 diucapkan tanggal 10 Desember 2020 mengenai banding dari (NPWP 02.026.579.9- 052.000) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 01555/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang keberatan Wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/13/052/17 Tahun Pajak 2013:

(1) Majelis mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding atas biaya yang dibayarkan kepada SC Johnson & Son Inc (SCJUS) atas jasa regional staff yang mencakup Pemasaran, Keuangan, sumber daya manusia, pengembangan bisnis, akuisis produk, dan jasa informasi;

(2) Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh SC Johnson & Son Inc (SCJUS);

c) bahwa berdasarkan perjanjian jasa intragroups antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi diketahui:

(1) Pemohon Banding melaksanakan perjanjian jasa intragrup. Perjanjian intragrup ini dibuat oleh dan antara PT Johnson Home Hygiene Products – JHHP (sebagai Penerima Jasa Intragrup) dengan SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia

– SCJ-AP, Shared Service Center Manila – SSC, dan SC

Johnson & Son, Inc. – SCJ-US (sebagai Pemberi Jasa Intragrup);

(2) terdapat beberapa kesamaan layanan jasa yang diberikan diantara ketiga pihak afiliasi tersebut;

d) bahwa SCJ-US juga berperan sebagai kantor pusat global dan memiliki dan mengontrol IF tertentu yang termasuk diantaranya adalah formula rahasia, proses, teknologi produksi, desain kemasan, model, perencanaan, sistem, prosedur, spesifikasi dan informasi teknis lainnya yang sehubungan dengan produksi, pengemasan, pemasaran dan penggunaan produk SC Johnson. SCJ-US juga berperan sebagai pemegang paten dan merek dagang berharga sehubungan dengan produk Perusahaan, termasuk nama merek dan perusahaan;

e) bahwa terkait jasa yang diberikan oleh SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia – SCJ-AP dan Shared Service Center Manila – SSC, pada prinsipnya merupakan jasa yang sama yang telah diberikan oleh SCJ-US sehingga nyata-nyata merupakan duplikasi biaya karena jika kebutuhan jasa tersebut telah dipenuhi, maka pada dasarnya biaya-biaya jasa intragroups terkait SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia – SCJ-AP dan Shared Service Center Manila – SSC muncul akibat adanya hubungan istimewa bukan berdasarkan kebutuhan akan suatu jasa;

f) bahwa berdasarkanpenjelasandiatas,terbanding mempertahankan koreksi atas biaya jasa intragroups yang dibayarkan Pemohon Banding kepada SCJ-AP dan SSC;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan a. bahwa Surat banding Nomor 091/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024 berdasarkan hasil penelitian untuk sementara sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024, diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00093/204/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Masa Pajak Agustus 2021 atas nama PT. Johnson Home Hygiene Products NPWP 02.026.579.9-052.000; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

119/JHHP.TAX/XI/2024 tanggal 30 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding setuju dengan kesimpulan Terbanding dalam penelitiannya atas surat banding Pemohon Banding Nomor

091/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024. Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan formal atas Surat Banding telah terpenuhi sehingga Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat memproses lebih lanjut permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Menurut Pemohon Banding:

Pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding sesuai dengan Surat Banding;

III. ANALISIS POKOK SENGKETA bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.SengketaTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1a)Dasar Pengenaan Pajak atas Jasa701.958.6085.206.373.507
1b)Dasar Pengenaan Pajak atas Royalti5.666.772.2005.666.772.200
1c)Dasar Pengenaan Pajak atas Dividen4.504.414.899-
2)PPh terutang1.017.118.710661.642.499
3)Kredit Pajak661.642.499661.642.499
4)PPh yang masih harus di bayar355.476.211-

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 atas Biaya Jasa Manajemen menjadi dividen sebesar Rp 4.504.414.899 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 355.476.211

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas reklasifikasi biaya imbalan jasa manajemen menjadi dividen sebesar Rp 4.504.414.899 dan PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp 355.476.211 yang dilakukan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Koreksi biaya jasa manajemen merupakan koreksi turunan sengketa PPh Badan yang dilakukan secara tidak tepat;

2. PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum koreksi merupakan peraturan mengenai APA, bukan terkait dengan pemeriksaan pajak;

3. Saat terutangnya dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS tahunan;

4. Masalah pajak berganda timbul dari penerapan penyesuaian sekunder tanpa adanya dividen aktual yang dibayarkan untuk menghindari pajak berganda;

5. Tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas imbalan jasa; bahwa penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

1. Koreksi biaya jasa manajemen merupakan koreksi turunan sengketa PPh Badan yang dilakukan secara tidak tepat;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang didalilkan oleh Terbanding atas biaya jasa manajemen sebagaimana telah kami uraikan pada Bantahan Surat Uraian Banding PPh Badan. Sesuai dengan penjelasan pada surat tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi seharusnya tidak dilakukan dengan poin inti sebagai berikut:

a. Terdapat latar belakang kebutuhan jasa manajemen dari pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding b. Jasa intragrup yang diberikan oleh pihak afiliasi dapat dibuktikan eksistensinya dan secara nyata memberikan manfaat untuk Pemohon Banding c. Pembayaran jasa intragrup kepada pihak afiliasi telah dialokasikan sesuai dengan porsi manfaat yang Pemohon Banding terima serta dapat dibuktikan keandalannya d. Pembayaran jasa intragrup telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha e. Biaya jasa Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Penjelasan rinci atas alasan-alasan tersebut akan dijelaskan di bawah ini:

a. Terdapat latar belakang kebutuhan jasa manajemen dari pihak afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding;

bahwa penting untuk diketahui bahwa, jasa manajemen dari pihak afiliasi sangatlah penting bagi keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan bantuan jasa manajemen dari pihak afiliasi, Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan utamanya, yakni melakukan penjualan produk. Bahwa adalah hal yang wajar bagi grup perusahaan untuk memanfaatkan jasa manajemen dari pihak afiliasinya dalam rangka mendapatkan manfaat skala ekonomi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 7.2 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 yang menyatakan bahwa:

“Nearly every MNE group must arrange for a wide scope of services to be available to its members, in particular administrative, technical, financial and commercial services. Such services may include management, coordination, and control functions for the whole group… It is not in the interests of an MNE group to incur costs unnecessarily, and it is in the interest of an MNE group to provide intra-group services efficiently…” [Terjemahan bebas] “Hampir setiap grup multinasional harus menyediakan jasa dengan lingkup yang luas bagi anggotanya, terutama jasa administratif, teknis, keuangan dan komersil. Jasa tersebut dapat termasuk fungsi manajemen, koordinasi, dan pengendalian untuk seluruh grup… Hal ini bukan merupakan keinginan grup Multinasional untuk memikul biaya yang tidak perlu, dan hal ini merupakan kepentingan dari grup multinasional untuk menyediakan jasa intra-grup secara efisien…”;

bahwa berdasarkan kutipan OECD di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu grup multinasional yang menyediakan jasa intra-grup bagi anggotanya bukan untuk mengeluarkan biaya yang tidak perlu melainkan dalam rangka efisiensi penyediaan jasa. Apabila pihak afiliasi tidak menyediakan jasa tersebut kepada Pemohon Banding, maka Pemohon Banding tetap harus mendapatkan jasa-jasa tersebut dari pihak independen, mengingat

Pemohon Banding tidak memiliki kapabilitas yang mencukupi untuk melakukan aktivitas tersebut sendiri;

Gambaran Operasional Pemberi Jasa Intragrup

bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan multinasional memanfaatkan jasa manajemen yang dilakukan oleh beberapa pihak afiliasi, yaitu SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia (SCP-AP) dan SC Johnson Philippines ROHQ (SSC Manila). Sebagai gambaran, Pemohon Banding sampaikan bahwa SC Johnson merupakan salah satu perusahaan multinasional yang tergolong besar di dunia dan berdiri sejak tahun 1886 hingga saat ini, di mana grup SC Johnson adalah perusahaan pionir dalam pembuatan dan penjualan berbagai produk khusus kimia untuk pembersih rumah tangga dan pengendalian hama di dunia. SCJ-US sebagai perusahaan induk telah mengembangkan ketentuan dan prosedur sebagai praktik terbaik untuk pengelolaan bisnis perusahaan. Terlebih prosedur atau ketentuan yang telah dikembangkan sesuai dengan industri dan kondisi bisnis di bidangnya usaha Pemohon Banding, terbukti dengan suksesnya SC Johnson grup di dunia bisnis selama ini;

bahwa selain itu, penting untuk dipahami bahwa grup SC Johnson telah beroperasi sejak lama, di mana kegiatan operasionalnya sudah pasti ditopang berbagai fungsi yang mumpuni seperti kegiatan terkait adanya dukungan jasa-jasa untuk mengikuti perkembangan dan persaingan industri. SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (SCJ-AP) yang berdomisili di Malaysia, merupakan pihak afiliasi yang bergerak dalam penyediaan jasa manufaktur dan pengadaan regional yang mencakup asistensi dalam pembelian bahan baku dan komponen produksi, keamanan, kualitas dan keunggulan manufaktur dan pengadaan hingga dukungan operasional Pemohon Banding agar dapat beroperasional secara efisien. Penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa SCJ-AP juga sangat memiliki pengalaman dan kapabilitas dalam penyediaan jasa sehubungan dengan kegiatan manufaktur dan pengadaan dalam industri yang Pemohon Banding terlibat di dalamnya;

bahwa di sisi lain, SC Johnson Philippines ROHQ (“SSC Manila”) merupakan perusahaan afiliasi yang berdomisili di Filipina dan melakukan penyediaan jasa bersama (shared services) yang berkaitan dengan akuntansi dan keuangan (finance and accounting). Jasa-jasa yang disediakan oleh SSC Manila meliputi namun tidak terbatas seperti jasa keuangan seperti penetapan biaya produk, treasury, accounts receivable dan account payable, hingga costing SKU produk-produk Pemohon Banding. Pegawai SSC Manila mempunyai tenaga ahli dengan kualitas tinggi untuk memberikan pengarahan dan asistensi sesuai dengan fungsinya untuk operasional Pemohon Banding;

bahwa seperti perusahaan multinasional pada umumnya, perusahaan multinasional memiliki jasa intragrup, seperti jasa manajemen dengan tujuan memberikan pengarahan sesuai dengan strategi grup usaha Pemohon Banding. Selain itu, pemusatan jasa intragrup yang dilakukan bertujuan untuk mendapatkan arahan dan memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan perusahaan global sesuai dengan praktik- praktik bisnis terbaik yang membuat grup SC Johnson terdepan dan tetap eksis hingga sekarang;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa masing- masing pihak afiliasi dalam grup telah ditunjuk sesuai dengan strategi grup untuk menjalankan fungsi yang mendukung operasi bisnis secara keseluruhan. SCJ-AP adalah perusahaan afiliasi khusus yang menyediakan jasa manajemen pada tingkat regional, termasuk jasa manufaktur dan pengadaan regional. SSC Manila, di sisi lain, menyediakan jasa bersama (shared services) yang berkaitan dengan akuntansi dan keuangan. Selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan jasa manajemen yang dilakukan dengan SCJ-AP dan SSC Manila;

Latar belakang kebutuhan jasa dan pembuktian eksistensi

bahwa Pemohon Banding menjalankan usaha dalam industri pembuatan dan penjualan berbagai produk khusus kimia untuk pembersih rumah tangga dan pengendalian hama, di mana industri tersebut didominasi oleh

grup-grup perusahaan besar seperti Colgate-Palmolive Company, PT Mega Sari Makmur (Godrej Indonesia), PT Unilever Indonesia, PT Reckitt Benckiser, dll. Agar dapat bertahan di industri produk kimia rumah tangga dan menjaga keberlangsungan usahanya, Pemohon Banding membutuhkan bantuan jasa dari pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding menerima jasa manajemen dari pihak afiliasi dalam rangka menjalankan fungsi operasional tertentu. Untuk dapat menjalankan kinerja perusahaan maupun operasionalnya secara optimal, Pemohon Banding memerlukan jasa yang diberikan oleh masing-masing pihak afiliasi untuk mendapatkan arahan dan memastikan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan perusahaan global/grup sesuai dengan praktik-praktik bisnis yang ada;

bahwa lebih lanjut, manfaat dari jasa manajemen yang diperoleh dari pihak afiliasi dapat dilihat dalam bentuk:

• Pemanfaatan skala ekonomi, di mana satu personil dapat menjalankan fungsi yang sama yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan entitas lainnya dalam grup. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak perlu memperkerjakan sendiri orang-orang yang berkompeten untuk menjalankan fungsi tersebut, yang tentunya akan menimbulkan biaya yang lebih besar bagi perusahaan;

• Pemohon Banding menerima jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi sesuai dengan strategi grup usaha Pemohon Banding, di mana adanya pemusatan jasa intragrup dalam rangka mengurangi biaya overhead dan meningkatkan produktivitas;

• Pemohon Banding dapat fokus pada kegiatan bisnis utamanya sebagai perusahaan manufaktur karena adanya asistensi jasa dari masing- masing pihak afiliasi;

bahwa selanjutnya, adapun penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan fungsi-fungsi yang diberikan oleh pihak afiliasi. Selama TA2021, Pemohon Banding memiliki jumlah pegawai pada masing-masing fungsi administratif yang terbatas. Berikut Pemohon Banding sampaikan

struktur organisasi Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2021 sebagai berikut:

Gambar 1: Struktur organisasi Pemohon Banding per 31 Desember 2021 haceutive

Assistant

. . aa PN Tari A4 - — . wie

Marketing . Manager,

Ni ey Sales Manager N Kl ! t iT ” Manah cation ul ke we "I ' $ Aaaae ring

Is V kutai Alatiiger ' 1 Dpagaan bahwa pada kondisi aktual, berikut Pemohon Banding sampaikan struktur divisi dan jumlah karyawan Pemohon Banding;

Tabel 12: Struktur divisi dan jumlah karyawan Pemohon Banding

Nama DivisiJumlah Karyawan
Divisi Sales60
Divisi Marketing5
Divisi Finance8
Divisi Human Resources2
Divisi Manufacturing Operation171
Divisi Support33
Total279

bahwa apabila ditinjau lebih lanjut, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding memiliki sumber daya manusia yang terbatas, Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi penting secara internal (in-house). Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat membutuhkan jasa dari pihak afiliasi untuk tetap kompetitif sebagaimana pihak afiliasi memiliki keahlian (expertise) dan sumber daya serta pengalaman sesuai yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Terbatasnya sumber daya yang dimiliki Pemohon Banding merupakan salah satu tantangan yang harus diatasi oleh Pemohon Banding dalam menjalankan aktivitas usahanya di Indonesia. Dalam rangka mengatasi tantangan tersebut, Pemohon Banding menerima bantuan dari Pihak Afiliasinya yang

membantu Pemohon Banding dalam menjalankan fungsi lain dalam aktivitas usaha Pemohon Banding. Hal ini merupakan salah satu strategi yang dilakukan agar Pemohon Banding dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan utama perusahaan dan sekaligus tanpa mengesampingkan fungsi operasional lainnya di dalam aktivitas usaha Pemohon Banding;

bahwa sebagai contoh, Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya untuk menjalankan fungsi pengadaan, pemasaran, back-end office, customer service, dll. Hal ini akan menyulitkan Pemohon Banding untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut tanpa adanya bantuan dari pihak afiliasi yang memiliki keahlian serta pengalaman di bidangnya. Selanjutnya, Pemohon Banding juga menerima jasa-jasa seperti jasa pemasaran, jasa keuangan, hingga jasa sumber daya manusia untuk dapat membantu Pemohon Banding menjalankan fungsi-fungsinya. Kemudian, perlu dipahami bahwa jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi bersifat high-level yang bertujuan agar Pemohon Banding dapat beroperasi berdasarkan standar dan sinergi yang ditetapkan oleh Grup sehingga Pemohon Banding dapat berfokus pada operasional perusahaan untuk dapat memberikan produk yang berkualitas sesuai dengan harapan konsumen;

bahwa perlu dipahami bahwa pemberian jasa oleh Pihak Afiliasi merupakan jasa terpusat yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi Pemohon Banding dalam melakukan kegiatan usaha. Biaya yang dikeluarkan untuk pemanfaatan jasa yang digunakan secara bersama-sama akan lebih rendah dibandingkan bila setiap entitas grup usaha memiliki sumber daya dan tenaga ahli yang serupa untuk menjalankan fungsi yang disediakan oleh Pihak Afiliasi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan juga akan lebih besar apabila menggunakan penyedia jasa pihak ketiga untuk memberikan jasa yang serupa dengan yang diberikan oleh Pihak Afiliasi karena kualitas jasa yang disediakan oleh Pihak Afiliasi telah dikembangkan secara global. Atas dasar ini, dapat diketahui bahwa kehadiran penyedia jasa afiliasi adalah vital untuk kelancaran bisnis Pemohon Banding dan untuk memanfaatkan economic of scale dari penyediaan jasa yang terpusat dalam arti biaya yang

dikeluarkan atas pemberian jasa yang dimanfaatkan oleh berbagai anggota grup usaha akan lebih rendah dibandingkan setiap grup usaha tersebut menggunakan jasa yang sama dari pihak ketiga. Kami meyakini bahwa hal ini merupakan pemahaman bisnis yang berlaku secara umum di mana apabila dihadapkan pada kondisi yang dapat menyebabkan pengeluaran biaya lebih besar, yaitu penggunaan jasa dari pihak ketiga, maka akan mencari fasilitas lain dengan biaya yang lebih rendah. Dalam hal ini, grup SC Johnson telah menyediakan fasilitas tersebut dengan penyediaan jasa secara terpusat. Jika Pemohon Banding menggunakan pihak ketiga sebagai pemberi jasa yang menggantikan jasa dari pihak afiliasi, maka kondisi yang dihadapkan akan tetap sama di mana Pemohon Banding wajib membayar jasa yang telah disediakan tersebut;

bahwa Terbanding pada Surat Uraian Banding menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh SCJ-AP dan SSC Manila, pada prinsipnya merupakan jasa yang sama yang telah diberikan oleh SCJ-US sehingga merupakan duplikasi biaya karena jika kebutuhan jasa tersebut telah dipenuhi, maka pada dasarnya biaya-biaya jasa muncul akibat adanya hubungan istimewa bukan berdasarkan kebutuhan akan suatu jasa. Menanggapi pernyataan ini, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung dan penjelasan utilisasi dan manfaat dari jasa yang diperoleh dari masing-masing pihak afiliasi Pemohon Banding. Adapun, dapat dilihat berdasarkan dokumen bukti dan penjelasan utilisasi dan manfaat jasa yang diberikan oleh SCJ-AP, SSC Manilla dan SCJ-US sejatinya merupakan jasa yang berbeda. Bahwa pemberian jasa kepada Pemohon Banding oleh lebih dari satu perusahaan afiliasi juga tidak dapat secara langsung dianggap sebagai duplikasi tanpa menelaah terlebih dahulu substansi dari jenis jasa yang diberikan oleh masing-masing afiliasi dan kemudian disandingkan dengan operasional kegiatan usaha Pemohon Banding. Dokumen pendukung atas rekapitulasi jenis-jenis jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi, penjelasan, dan bukti a quo yang menunjukkan bahwa jasa yang diberikan merupakan sesuai dengan kebutuhan Pemohon

Banding dan memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding akan Pemohon Banding sampaikan pada proses persidangan untuk pertimbangan Majelis Hakim;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding dapat dibuktikan latar belakang kebutuhannya dan memberikan manfaat untuk kepentingan operasional Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi atas biaya manajemen seharusnya dibatalkan;

b. Jasa intragrup yang diberikan oleh pihak afiliasi dapat dibuktikan eksistensinya dan secara nyata memberikan manfaat untuk Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Bab IV huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER- 22/PJ/2013”), mengatur mengenai tata cara pengujian terhadap transaksi jasa intragrup seperti di bawah ini:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding atas jasa dari Pihak Afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari Pihak Afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa.”;

bahwa hal ini bertujuan untuk melihat apakah jasa yang diberikan, sesuai dengan kebutuhan usaha Pemohon Banding.

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan rangkuman dari gambaran umum dan kebutuhan Pemohon Banding dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding atas setiap jasa intragrup dari pihak afiliasinya; Jasa Intragrup (Jasa Pasokan Produk Global (GPS)) dari SC Johnson Asia Pacific Sdn Bhd (“SCJ-AP”)

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Dokumen Lokal TA2021, Pemohon Banding melakukan transaksi pembayaran jasa manajemen yang berkaitan dengan Pasokan Produk Global (GPS) dengan

SCJ-AP. JHHP membayar margin sebesar 5% atas biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Kebijakan penentuan harga transfer ini telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun. Berikut Pemohon Banding sampaikan ruang lingkup jasa GPS yang disediakan oleh SCJ-AP kepada Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Pembelian bahan mentah dan komponen;

b. Keamanan, kualitas, keunggulan manufaktur;

c. Pemeliharaan otonom dan standarisasi pekerjaan sehari-hari;

d. Pemeliharaan otonom dan standarisasi pekerjaan sehari-hari;

e. Kegiatan periklanan, seperti Iklan Televisi (TVC), media sosial, dll;

f. Manajemen teknik dan manajemen modal;

g. Jasa manufaktur dan pengadaan lainnya;

h. Jasa Finance Advisor dan Accounting dan i. Jasa HRD berupa Talent Acquisition, Total Reward, Employees Training & Development;

bahwa jasa GPS yang disampaikan oleh SCJ-AP khusus untuk memberikan asistensi jasa yang spesifik berkaitan dengan procurement atau pengadaan bahan baku, import, dan mendorong kelancaran operasional Pemohon Banding sebagai manufaktur. Sehingga, untuk melaksanakan seluruh kegiatan jasa GPS di atas, maka diperlukan pengetahuan praktek bisnis yang memadai atas bisnis proses, rantai pasok, dan pengadaan. Selanjutnya, Pemohon Banding tidak memiliki pegawai yang berkualifikasi tinggi dalam melakukan fungsi-fungsi tersebut. Hal ini sebagaimana telah Pemohon Banding buktikan pada struktur organisasi di atas. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya Pemohon Banding benar-benar membutuhkan jasa tersebut dari pihak afilaisi dan sudah seharusnya biaya tersebut dapat dijadikan pengurang (deductible) dalam perhitungan Pajak Penghasilan;

Jasa Intragrup (Shared Service Center) dari SSC Manila

bahwa dalam pelaksanaan kegiatannya, SSC menerima petunjuk dari perusahaan grup SCJ di mana SSC menyediakan layanan, yang akan sejalan dengan strategi global. Oleh karena itu, SSC dianggap melakukan

fungsi pemrosesan/administrasi untuk afiliasinya. Pemohon Banding melakukan membayar margin sebesar 5% atas biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa. Kebijakan penentuan harga transfer ini telah diterapkan secara konsisten dari tahun ke tahun;

bahwa terkait dengan penyediaan jasa bersama yang disediakan oleh SSC Manila kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa eksistensi dan kewajaran atas transaksi tersebut dapat dibuktikan. Pertama, jasa yang diberikan tercantum pada perjanjian jasa manajemen (Service Agreement), yang secara tegas menyatakan jasa yang akan diberikan oleh penyedia Jasa. Berikut adalah ruang lingkup jasa manajemen yang diberikan oleh SSC Manila kepada Pemohon Banding:

a. Jasa keuangan dan akuntansi dalam pengelolaan account payable dan GL;

b. Jasa keuangan yang berkaitan dengan perhitungan biaya produk;

c. Jasa keuangan terkait dengan kebendaharaan (treasury);

d. Jasa Pengelolaan Sumber Daya Manusia;

e. Jasa pengelolaan layanan pelanggan dan proses pendapatan (Order to Cash) bahwa SSC Manila memberikan jasa manajemen yang fokus secara spesifik dan langsung berkaitan dengan kegiatan operasional Pemohon Banding seperti dukungan penyediaan jasa dalam mengelola akuntansi dan keuangan perusahaan, perhitungan biaya produk untuk masing- masing SKU Pemohon Banding, menyediakan laporan keuangan AR, melakukan clearing, hingga memproses tagihan dari vendor ke dalam SAP. Perlu untuk Pemohon Banding sampaikan, bahwa dalam penyediaan jasa manajemen yang dilakukan, SSC memiliki pegawai yang ahli dalam bidang nya untuk masing-masing jasa yang diberikan sehingga seluruh jasa manajemen yang diberikan oleh SSC Manila memberikan nilai lebih untuk mendorong operasional Pemohon Banding. Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa SSC tidak semata-mata memberikan jasa dikarenakan keharusan untuk seluruh pihak afiliasi. Namun, jasa-jasa yang diberikan oleh SSC dibutuhkan oleh Pemohon

Banding dan manfaat ekonomi dari jasa tersebut juga dapat dirasakan secara langsung oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu Pemohon Banding sampaikan, satu aspek penting dari setiap biaya jasa, terutama apabila dibandingkan dengan keadaan dengan pihak ketiga, adalah apakah terdapat manfaat dari penyediaan jasa tersebut. Sebagaimana dokumen pendukung beserta masing-masing penjelasan yang komprehensif di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya jasa manajemen benar-benar terjadi untuk operasional bisnis Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa dalam hal ini OECD paragraf 7.6 menyatakan bahwa:

“Under the arm’s length principle, the question whether an intragroup service has been rendered when an activity is performed for one or more group members by another group member should depend on whether the activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position. This can be determined by considering whether an independent enterprise in comparable circumstances would have been willing to pay for the activity if performed for it by an independent enterprise or would have performed the activity inhouse for itself. If the activity is not one for which the independent enterprise would have been willing to pay or perform for itself, the activity ordinarily should not be considered as an intra-group service under the arm’s length principle.” [Terjemahan bebas] “Berdasarkan prinsip kewajaran dan kewajaran, pertanyaan apakah jasa intragrup telah diberikan ketika suatu kegiatan dilakukan untuk satu atau lebih anggota kelompok oleh anggota kelompok lain harus bergantung pada apakah kegiatan tersebut memberikan nilai ekonomi atau komersial kepada masing-masing anggota kelompok untuk meningkatkan nilai komersialnya. Posisi. Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah suatu perusahaan independen dalam kondisi serupa akan bersedia membayar untuk aktivitas tersebut jika dilakukan oleh perusahaan independen atau akan melakukan aktivitas tersebut sendiri. Jika aktivitas tersebut bukan merupakan aktivitas yang bersedia dibayar atau dilakukan

oleh perusahaan independen, maka aktivitas tersebut biasanya tidak dianggap sebagai layanan intragrup berdasarkan prinsip kewajaran dan kewajaran.”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, terdapat bukti nyata bahwa jasa manajemen ini benar-benar dilakukan (rendered) dan memberikan nilai manfaat ekonomis sebab Pemohon Banding telah menerima manfaat nyata atas jasa manajemen tersebut. Adapun Pemohon Banding meyakini bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan sebelumnya, Pemohon Banding telah dapat membuktikan rincian kegiatan atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas biaya jasa intragrup yang dipertahankan Terbanding, dikarenakan Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi, manfaat, dan kewajaran atas transaksi pembayaran jasa manajemen kepada masing-masing pihak afiliasi;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas biaya jasa intragrup yang dipertahankan Terbanding, dikarenakan Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi, manfaat, dan kewajaran atas transaksi pembayaran jasa manajemen kepada masing-masing pihak afiliasi.

c. Pembayaran jasa intragrup kepada pihak afiliasi telah dialokasikan sesuai dengan porsi manfaat yang Pemohon Banding terima serta dapat dibuktikan keandalannya;

bahwa atas jasa intragrup yang diterima oleh Pemohon Banding ditagihkan berdasarkan biaya langsung dan/atau tidak langsung yang dikeluarkan pihak afiliasi sehubungan dengan pemberian jasa. Biaya ini kemudian akan dialokasikan kepada penerima jasa (termasuk Pemohon Banding) berdasarkan alokasi yang relevan. Kunci alokasi yang relevan berperan penting dalam pengalokasian biaya yang timbul dari penggunaan jasa tersentralisasi, sehingga biaya yang ditagihkan mencerminkan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding untuk masing-masing cakupan jasa intragrup;

bahwa dalam menggunakan kunci alokasi/key allocation untuk membebankan biaya jasa, Pemohon Banding mengacu pada panduan OECD TPG 2022 paragraf 7.23-7.24 yang memberikan pedoman bagi grup MNE untuk menggunakan Key Allocation dalam pembebanan biaya kepada penerima jasa jika metode langsung tidak dapat digunakan; bahwa kutipan OECD TP Guideline 2022 Ayat 7.23-7.24 adalah sebagai berikut:

Paragraf 7.23 “In such cases, MNE groups may find they have few alternatives but to use cost allocation and apportionment methods which often necessitate some degree of estimation or approximation”;

Paragraf 7.24 “In some cases, an indirect-charge method may be necessary due to the nature of the service being provided. One example is where the proportion of the value of the services rendered to the various relevant entities cannot be quantified except on an approximate or estimated basis.”;

[Terjemahan bebas]

Paragraf 7.23 “Grup MNE mungkin menemukan beberapa alternatif tetapi untuk menggunakan alokasi biaya dan metode pembagian yang sering memerlukan beberapa tingkat estimasi atau perkiraan, sebagai dasar untuk menghitung biaya yang wajar”;

Paragraf 7.24 “Dalam beberapa kasus, metode biaya tidak langsung mungkin diperlukan karena sifat layanan yang disediakan. Salah satu contohnya adalah di mana proporsi nilai jasa yang diberikan kepada berbagai entitas relevan tidak dapat dikuantifikasi kecuali atas dasar estimasi atau perkiraan.”;

bahwa penggunaan metode tidak langsung sebagai salah satu metode yang digunakan dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa juga dinyatakan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

(“SE-50”). Pada Bab II bagian Transaksi Jasa Intragrup (Intra-Group Services) SE-50 dinyatakan sebagai berikut:

“Metode tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi.”;

bahwa sesuai dengan ketentuan SE-50/PJ/2013, untuk melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intragrup perlu dilakukannya pengujian dengan dasar dan metode alokasi pembebanan jasa, data pembanding, mark-up yang dibebankan serta metode transfer pricing yang digunakan untuk menilai kewajaran nilai pembebanan jasa intragrup tersebut. Berikut Pemohon Banding sampaikan jumlah pembebanan biaya jasa intragrup dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding. Perhitungan pengalokasian dan basis dari masing-masing biaya jasa intragrup secara singkat adalah sebagaimana berikut ini:

Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup dengan SCJ-AP

bahwa SCJ-AP telah memberikan dukungan jasa intragrup berupa jasa manufaktur dan pengadaan regional. Atas pemberian dukungan jasa intragrup ini, SCJ-AP membebankan biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan jasa, termasuk namun tidak terbatas pada remunerasi staf profesional, perlengkapan kantor, biaya komunikasi, biaya perjalanan dan biaya lain yang memenuhi syarat;

Gambar 2: Tagihan jasa intragrup dari SCJ-AP kepada JHHP TA2021 SAP Dac Invoice No. IGS Description Total

1300052800 1800001048 Regional Charges - Feb 21 142,190.47

1900052916 1800001062 Regional Charges - Mar 21 142,190.47

1900053065 1800001072 Regional Charges - Apr 21 142,190.47

1300053255 1800001080 Regional Charges - May 21 142,190.47

1300053390 1800001092 Regional Charges - Jun 21 142,190.47

1900053675 1800001119 Regional Charges - Jul 21 154,350.00

1900053797 1800001133 Regional Charges - Aug 21 127,400.00

1300053397 1800001146 Regional Charges - Sep 21 140,875.00

1300054193 1800001155 Regional Charges - Oct 21 140,875.00

13900054287 1800001166 Regional Charges - Nay 21 140,875.00

1300054463 1800001174 Regional Charges - Dec 21 140,875.00

1900053405 1800001102 Regional Charges -TrueUpJur 227,508.53

Grand Total 1,783,710.88

bahwa adapun rincian faktur penagihan atas jasa intragrup Regional Charges yang ditagihkan setiap bulan oleh SCJ-AP Pemohon Banding atas beberapa jenis jasa sebagaimana dijelaskan di bawah ini;

Gambar 3: Rincian metode alokasi biaya untuk jasa Regional Charges felt

Huta, PR AR Png ihe See Donn Dum LA ee cen Pita nd Ponte OA [Dime baie bite et Dame lipponaang rs PAI LAI NN HE Naa kan Ka nat ke ak mos Hobos wad a sa Ala ThE tua daha rn i Danae wee ttl pera Datong 15. 1 bag KIA meet Dot . Pore. TAs ale Me 1. “ : du Pa 1 1 I . oh lat

Bantal ML pa ata Jonan Rn Para LA Lata Had Lead LAI KAI LA Lae Pein HUI Lanud Lalu add PO ee oR Pe oa lea. Tents pelo. lea. viet woe who. : Liu ed. Vande

La. TEA an nes those Thre ce oo Han Lane rhe Ihe: Uban g

"mita Geli lantunan de ate IN ana Dasa DEAL LI aus Db? legen pia La Vania OE 134,174 vie Wee sted nhs ita Lia "ode Bete bad va WE. Hanan

Betah cat 24 par Hwee Pera DAN at leapt ape panti Parti titi pan Ita Ing IL. lag Hales

Keterangan:

Types of services:Jenis layanan yang diberikan (Regional

GMTS, Regional Procurement, Supply Chain, Non Supply Chain, GPS Financial & HR);

Allocation Rate #1 - #5:Persentasealokasiberdasarkan perbandingan alokasi biaya manfaat yang diterima JHHP dibandingkan total alokasi biaya di Asia;

Cost Base:Anggaran total alokasi pemberian jasa di

Asia;

Allocated amount:Pembebanan biaya atas manfaat dari dukungan jasa yang diberikan (Cost Base x Allocation Rate);

bahwa total biaya layanan akan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh SCJ-AP (tidak termasuk biaya eksternal) untuk menyediakan jasa dengan mark-up sebesar 5%. Untuk pembelian bahan baku dan komponen, alokasi biaya didasarkan pada biaya sebenarnya untuk bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding di bawah bantuan SCJ-AP. Untuk semua jasa lainnya, alokasi didasarkan pada biaya

sebenarnya untuk menyediakan jasa tersebut. Berikut rincian tagihan biaya terhadap pemberian jasa dari SCJ-AP;

Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup dengan SCJ-AP

bahwa SSC Manila telah menyediakan Pusat Layanan Bersama (Shared Service Center) dan alokasi keuangan, rantai pasokan dan biaya layanan pelanggan diselesaikan melalui volume transaksi entitas yang sebenarnya pada tahun sebelumnya, yang diperoleh dari sistem SAP Grup. Oleh karena itu, secara umum, total biaya yang dianggarkan di masing-masing wilayah tersebut akan dialokasikan ke suatu negara berdasarkan volume transaksi yang telah diproses oleh SSC untuk Indonesia pada tahun sebelumnya sebagai persentase dari total volume transaksi untuk kawasan Asia Pasifik pada tahun sebelumnya. Biaya administrasi tidak dapat dialokasikan berdasarkan volume transaksi. Oleh karena itu, mereka dialokasikan secara tidak langsung dengan menggunakan total biaya keuangan dan rantai pasokan untuk wilayah tertentu sebagai persentase dari total biaya tersebut untuk kawasan Asia Pasifik, dan kemudian mengalokasikan persentase tersebut dari biaya administrasi ke wilayah tersebut. Tabel di bawah ini menunjukkan faktur yang ditagihkan oleh SSC Manila kepada JHHP;

Gambar 4: Faktur penagihan biaya dukungan jasa dari SSC Manila kepada JHHP

Invoice Na, SAP Dac ISS Description Tatal

1900054471 600003393 SSC Recharge - Dec 21 32,546,60

1900052623 600003162 HROC Recharge - Jul21 ta Dec 12,.450,38

1900052633 600003166 SSC Recharge - Jan 21 36,761,14

1900052799 600003187 SSC Recharge - Feb 21 36,761,14

1900052936 600003208 SSC Recharge - Mar 21 36,761,14

1900053067 600003243 SSC Recharge - Apr 21 36,761,14

1900053254 600003247 SSC Recharge - May 21 36,761,14

1900053389 600003278 HRDC Recharge - Jan 21 to Jun 12,.450,38

1900053524 600003301 SSC Recharge -Jun 21 36,761,14

1900053676 600003306 SSC Recharge - Jul 21 32,546,60

1900053684 600003305 SSC Recharge - True Up Jan 21 22,452,50

1900053796 600003341 SSC Recharge - Aug 21 32,946,60

1900053992 600003366 SSC Recharge -Sep 21 32,946,650

1900054200 600003393 SSC Recharge - Oct 21 32,546,60

1900054284 600003402 SSC Recharge - Nov 21 32,546,60

Grand Tatal 465.599,70

bahwa adapun berdasarkan faktur penagihan di atas terdapat dua jenis biaya yang ditagihkan sebagaimana dijelaskan pada uraian di bawah ini.

1.SSC Recharge bahwa biaya ini merupakan biaya atas layanan akuntansi, keuangan, manajemen layanan pelanggan, dan lain-lain. Biaya tersebut kemudian diakumulasi dan dialokasikan berdasarkan kunci alokasi total transaksi keuangan Pemohon Banding di Indonesia dengan total keseluruhan transaksi keuangan grup SC Johnson secara regional. Atas hal tersebut, kemudian didapatkan nilai persentase alokasi yang akan dikalikan dengan total biaya yang dikeluarkan penyedia jasa intragrup. Rincian alokasi biayanya diuraikan sebagai berikut;

Gambar 5: Rincian alokasi biaya SSC Recharge

DETAILED COMPUTAT IONS

EEL CHAS GEE

Dur F2

Tate EEL Toargar 5.255, -5.-7 2517535

#Allocation (SSC Charges} Fr 202: F2

Tate fil Tesaartasa 252.559) 225525.

Sdssera Vn an Tia aattnsa 54.52.41 51.515.)

7. Attributable to Indonesia LB LI

2230952535 SINOSSS Laba za 3 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

2252722 SINI Sapraan, BIEL 3 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

2290952235 599005295 Ver BEL 3 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

DAMOSSF SINGS Apr BIEL 3 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

223095325- SINOSEAT N's, BIEL 3 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

22 3095352- 590053) 4-5 2022 3 33.B52.4] 2225.2 155153 IE EL LI

22 305358- 5900555. 272 Trus-so 3 22.452.-2 ZEAE +t 243,019

SE Ta ra in TE LI ASI Sa EFEIIILE

22730953575 5990055I5.4,; 2021 i137. 3I.152.25 95.55 135559 32.26.62

22353725 599003541 Lapar Jz i137. 315315 95.55 135559 32.26.62

2230953222 599005555 fectecoer BIEL S037. 5J.182.15 95.55 135559 32.26.62

059 599005525 2 tics BIEL 23 31,152.15 95.55 135559 32.26.62

IMO: SINISE oesctoer BIEL 5- 31,152.15 95.55 135559 32.26.62

JAMU 599005525 Gersc os da, i137. 31,152.15 95.55 135559 32.26.62

197,680 aec 539

Keterangan:

Total SSC Charges:Total penagihan biaya atas penyerahan jasa

SSC

Total SSCTotal keseluruhan biaya penyediaan jasa SSC Transactions:

Indonesia Volume of Total biaya atas jasa SSC untuk Pemohon Transactions:Banding Indonesia

Allocation Rate:Persentase keseluruhan biaya penyediaan jasa

SSC dibandingkan total biaya penyediaan jasa SSC untuk Pemohon Banding

(Total SSC Transactions / Indonesia Volume of Transactions)

Indonesia TotalAlokasi biaya atas jasa SSC untuk Pemohon Allocation:Banding (Total SSC Charges / Allocation Rate)

Mark Up:Mark Up 5% dari (Indonesia Total Allocation +

PS Allocation)

2. HRDC Recharge bahwa selain dari layanan SSC, SSC Manila juga menyediakan layanan Sumber Daya Manusia kepada pihak afiliasi berbagai negara. Perhitungan alokasi kuncinya merupakan persentase anggaran biaya penyediaan jasa HRDC di Indonesia dengan total anggaran secara regional. Gambar di bawah ini menunjukkan alokasi biaya HRDC selama TA2021;

Gambar 6: Rincian alokasi HRDC SSC Manilla

SAP Doc 1900053389

Type of Services Allocation Method Allocation Rate Cost Pool Allocated Cost 54:3 Mark Up Total

FR % co FROC Fersennel 1.25% 653,395.05 LL 8653 592.88 12,450.38

Total 653,395.00 11,857.50 592.88 12,450.38

SAP Doc 1900052623

Type of Services Allocation Method Allocation Rate Cost Pool Allocated Cost 54:3 Mark Up Total

FR % co FROC Fersennel LL 555,532.08 LL 8653 592.88 12,450.38

Total 555,531.00 11,857.50 592.88 12,450.38

Keterangan:

Cost Pool:Anggaran biaya atas dukungan HRDC

Allocation Method:Persentase HRDC Personnel

Allocation Rate:Persentase anggaran biaya penyediaan jasa HRDC di Indonesia dengan total anggaran secara global Allocation Cost:Pembebanan biaya atas penyediaan jasa HRDC (Cost Pool x Allocation Rate)

Mark up:Mark up 5% dari alokasi pembebanan biaya atas penyediaan jasa bahwa melalui uraian pendekatan pengalokasian biaya atas jasa intragrup dari jasa-jasa yang telah disebutkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa

pengalokasian biaya jasa intragrup yang dilakukan secara tepat guna sesuai dengan cakupan jasa dan manfaat yang diterima. Demikian, komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa telah sesuai dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonominya bagi Pemohon Banding, serta sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa intragrup yang disediakan;

d. Pembayaran jasa intragrup telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa Pemohon Banding telah menguji dan mendokumentasikan sifat kewajaran dan kelaziman dari pembayaran biaya jasa intragrup yang dibayarkan kepada pihak afiliasi. Berikut adalah kebijakan harga yang dibebankan kepada penerima jasa dalam memanfaatkan jasa intragrup dari pihak-pihak afiliasi sebagai pihak yang menyediakan jasa intragrup kepada Pemohon Banding;

Tabel 13: Kebijakan harga transaksi pembayaran jasa intragrup

Penyedia JasaTarif
SCJ-APBiaya ditambah mark-up 5%
SSC ManilaBiaya ditambah mark-up 5%

bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi pembayaran jasa intragrup, metode TNMM dipilih sebagai metode yang paling dapat diandalkan untuk mengevaluasi sifat kewajaran dari transaksi jasa intragrup Pemohon Banding dari Pihak Afiliasi karena ketersediaan data keuangan eksternal yang andal dan karena metode TNMM kurang dipengaruhi oleh perbedaan dalam fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung;

bahwa dalam menerapkan metode TNMM, FCMU sebagai profit level indicator (“PLI”) yang paling tepat. Sehubungan dengan transaksi biaya jasa intra-grup, pihak afiliasi dipilih sebagai pihak-pihak yang diuji karena perusahaan tersebut tergolong sebagai entitas yang paling tidak kompleks di antara pihak afiliasinya dan keuntungan dapat dengan mudah diidentifikasi;

bahwa diketahui, Pemohon Banding melakukan pengujian atas jasa dukungan di kawasan Asia Pasifik dan diketahui bahwa hasil rentang interkuatil FCMU rata-rata tertimbang 3 tahun (2018-2020) perusahaan pembanding dirangkum dalam tabel di bawah ini;

Tabel 14: FCMU rata-rata tertimbang tiga tahun (2018-2020) perusahaan pembanding atas jasa dukungan di wilayah Asia Pasifik

NCPMKuartil bawahMedianKuartil atas
Rata-rata tertimbang tiga tahun (2018- 2020)1,59%3,08%11,49%

bahwa perhitungan NCPM rata-rata tertimbang NCPM tiga tahun dari perusahaan yang sebanding adalah dari 1,59% sampai 11,49%, dengan median 3,08%. Berdasarkan analisis yang dilakukan, mark-up yang dikenakan atas jasa SCJ-AP dan SSC Manila sebesar 5% berada di antara kisaran interkuartil, dan dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya jasa intragrup kepada pihak-pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. Biaya jasa Pemohon Banding telah sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan sebagai pengurang penghasilan kena pajak bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, berdasarkan hal tersebut maka Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas pembayaran jasa intragrup yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta penjelasannya menyatakan bahwa: “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a.biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1.biaya pembelian bahan;

2.biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3....";

bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf a butir 2 UU PPh tersebut, maka seharusnya biaya yang berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak seharusnya dikoreksi karena biaya tersebut terkait dengan biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding masih mengacu pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 beserta penjelasannya yang menyatakan bahwa untuk dapat membiayakan suatu biaya secara fiskal, biaya tersebut harus memiliki hubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan atau kegiatan usaha terkait yang memungkinkan Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa biaya yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding antara lain meliputi pembayaran jasa, dalam hal ini termasuk biaya jasa intragrup kepada Pihak Afiliasi. Dengan adanya jasa ini, Pemohon Banding mampu menjalankan kegiatan operasional bisnis dengan lancar serta memperoleh manfaat ekonomis berupa penghematan biaya melalui pemanfaatan skala ekonomi, penyediaan kualitas yang lebih baik, dan peningkatan efisiensi dan efektivitas. Tanpa adanya jasa tersebut, Pemohon Banding harus menggunakan penyedia jasa pihak ketiga yang dapat menyediakan jasa dukungan serupa atau menjalankan fungsi-fungsi yang dijalankan Pihak Afiliasi secara independen. Peran yang besar dari jasa-jasa dari Pihak Afiliasi, maka jelas bahwa jasa intragrup dan dari Pihak Afiliasi merupakan kegiatan yang mendukung Pemohon Banding dalam menjalan kegiatan 3M sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh di atas; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengacu pada penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf f yang menyatakan:

“…karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha..”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan sistem self- assessment yang dianut di Indonesia, Terbanding dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini telah secara jelas di atur dalam PMK-17 tahun 2013 mengenai tata cara pemeriksaan. Selanjutnya, dari bukti-bukti pendukung yang kami sampaikan, jasa-jasa tersebut telah diberikan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, biaya pembayaran jasa intragrup yang dilakukan Pemohon Banding dapat dijadikan sebagai pengurang dari penghasilan bruto sepanjang pengeluaran tersebut jumlahnya wajar dan sesuai dengan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan pada poin di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas biaya jasa intragrup dibatalkan;

2. PMK Nomor 22/PMK.03/2020 yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum koreksi merupakan peraturan mengenai APA, bukan terkait dengan pemeriksaan pajak;

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding mendalilkan dasar hukum yang digunakan dalam mempertahankan koreksi Objek PPh 26 menggunakan PMK No.22/PMK.03/2020 sebagai dasar koreksi. Dapat diketahui bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), bukan terkait dengan pemeriksaan pajak. Bahwa dalam Bab 1, Pasal 1, ayat 5 pada PMK Nomor 22/PMK.03/2020 menyatakan:

“Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.” bahwa berdasarkan pada kutipan pasal di atas, Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh 26 berlandaskan peraturan perpajakan terkait dengan APA di mana hal tersebut memiliki konteks yang berbeda serta tujuan peraturan yang berbeda pula. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memiliki APA terkait dengan transaksi afiliasi yang dikoreksi. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding karena didasari oleh dasar hukum yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

3. Saat terutangnya dividen adalah pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam RUPS tahunan;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang ditetapkan dengan melakukan secondary adjustment terkait dengan pembayaran jasa manajemen menjadi dividen; bahwadalammelakukanreklasifikasi,Terbandingtidak mempertimbangkan bahwa saat terutang atas dividen yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 yang berbunyi: “(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan”:

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.”; bahwa dalam koreksi Terbanding, pembayaran jasa manajemen yang diklasifikasikan menjadi dividen tidak pernah diumumkan pada saat RUPS. Dengan demikian, sangat tidak dapat diterima apabila pembayaran jasa manajemen dianggap sebagai dividen mengingat dalam RUPS Pemohon Banding tidak dibagikan dividen terkait dengan pembayaran jasa manajemen. Dengan kata lain, atas tidak terdapatnya pembagian laba tersebut pada RUPS, maka seharusnya tidak terdapat nilai pajak apapun atas dividen. Sehingga dengan diklasifikasikannya pembayaran jasa manajemen menjadi dividen yang mana pada saat itu tidak terdapat saat terutangnya Pajak Penghasilan 26, reklasifikasi dividen ini dilakukan tanpa objek terutang yang valid. Maka koreksi Terbanding tidak sejalan dengan ketentuan dalam PP No. 94 Tahun 2010;

4. Masalah pajak berganda timbul dari penerapan penyesuaian sekunder tanpa adanya dividen aktual yang dibayarkan untuk menghindari pajak berganda;

bahwa paragraf 4-72 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD menyatakan bahwa karena kesulitan yang mungkin timbul, beberapa negara menolak penyesuaian sekunder setelah penyesuaian penentuan harga transfer primer;

bahwa selain itu, Paragraf 4-70 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD juga membahas mengenai risiko pajak berganda akibat penyesuaian sekunder, sebagai berikut:

"4-70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form ofreliefis provided by the other country for the additional tax liability that may resultfrom a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be reliable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country."

[Terjemahan bebas]

"4-70 Penyesuaian sekunder dapat mengakibatkan pqiak berganda kecuali kredit pqiak terkait atau bentuk keringanan lain diberikan oleh negara lain untuk pqiak terutang tambahan yang mungkin timbul dari penyesuaian sekunder. Jika penyesuaian sekunder berbentuk dividen terselubung, setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan tidak dapat dikreditkan karena mungkin tidak ada tanda terima yang dianggap sesuai dengan undang-undang domestik negara lain."

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan masalah yuridis pajak berganda timbul setelah penyesuaian sekunder, di mana hal ini juga terjadi dalam kasus Pemohon Banding. Terbanding menyatakan bahwa penyesuaian sekunder merupakan pembagian dividen, sehingga harus dikenakan PPh Pasal 26. Namun, otoritas pajak di mana lawan transaksi Pemohon Banding berada, tidak dapat memberikan kredit pajak/pengecualian pemotongan pajak dari pembagian dividen tersebut,

kecuali jika otoritas pajak di mana lawan transaksi Pemohon Banding berada, menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga akhirnya menimbulkan pajak berganda;

5. Tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 atas imbalan jasa; bahwa hak pemotongan pajak atas imbalan jasa mengacu pada masing- masing P3B antara Indonesia dengan pihak-pihak afiliasi adalah sebagai berikut

Pasal 7 P3B Indonesia-Malaysia mengenai Laba Usaha, menyatakan: “Laba suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan itu menjalankan usaha sebagaimana tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi hanya sebesar laba yang diperoleh dari bentuk usaha tetap itu.” bahwa lebih lanjut, Pasal 7 P3B Indonesia-Philipina mengenai Laba Usaha, menyatakan:

“Laba suatu perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana. Apabila perusahaan itu menjalankan atau telah menjalankan usaha sebagaimana tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lainnya, tetapi labanya hanya boleh diatribusikan kepada:

1. bentuk usaha tetap itu; atau

2. di Negara Pihak lainnya itu atas barang-barang atau barang dagangan yang jenisnya sama atau serupa dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetap itu; atau

3. kegiatan-kegiatan usaha lain yang dijalankan di Negara lain itu yang sama atau serupa dengan jenis usaha yang dilakukan melalui bentuk usaha tetap itu.”;

bahwa SCP-AP telah dibuktikan merupakan Wajib Pajak Malaysia berdasarkan surat keterangan domisili yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, terkait dengan pembayaran SSC Manila, Pemohon Banding telah melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan regulasi perpajakan Indonesia dengan tarif 20%. Oleh karena itu, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan yang diterima SCJ-AP dan SSC Manila;

Tabel 15: Rangkuman pemotongan PPh Pasal 26 atas jasa manajemen Masa Pajak Agustus 2021

Nama WPNo BuktiDPPTarifPPh 26 (Rp)
Potong
SC JOHNSON ASIA PACIFIC SDN BHD34000000722.207.513.7000%0
SC JOHNSON ASIA PACIFIC SDN BHD34000000731.822.074.8000%0
SC JOHNSON PHILIPPINES ROHQ3400000071474.826.39920%103.828.192

bahwa sehingga, reklasifikasi biaya jasa menjadi dividen telah melanggar ketentuan dalam P3B Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Philipina;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding yang disampaikan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang diatur di dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU PP; dan

2. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan

perundang-undangan yang berlaku. Sehingga rincian penghitungan berdasarkan permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya e.PPh Kurang/(lebih Bayar |.

£ Sanksi Administrasi

E Junta hseng adh enwraeonn dee] bahwa berdasarkan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara Banding, berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal untuk seluruhnya;

2. Mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

3. Membatalkan koreksi yang menjadi dasar perhitungan pajak terutang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor KEP- 01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00093/204/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 untuk Masa Pajak Agustus 2021;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan. Kami berharap kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengabulkan permohonan banding ini dengan berazaskan keadilan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak No.14 tahun 2002, Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang hadir pada proses persidangan guna membahas dan/atau menyediakan informasi tambahan atau dokumen yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 062/JHHP.TAX/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

Bukti P-3Fotokopi Surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PenghasilanPasal26MasaAgustus2021Nomor 00093/204/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023;

Bukti P-4 Fotokopi bermaterai Akta Notaris Nomor 03 tanggal 1 Juli 2024 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi bermaterai Akta Notaris Nomor 04 tanggal 1 November 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Salinan Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp 592.365.255 tertanggal

11 September 2023 dengan kode NTPN C458067NU6U1CQ9D; Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum dan Pakta Integritas Kuasa

Hukum;

Bukti P-8 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-9 BPE;

Bukti P-10 Matriks sengketa;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 06 Maret 2025;

Bukti P-12 Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan masing- masing penyedia jasa;

Bukti P-13 Invoice tagihan Jasa Manejemen;

Bukti P-14 Bukti Pembayaran Jasa Manajemen;

Bukti P-15 Bukti Potong atas pemotongan PPh Pasal 26 transaksi jasa

Manajemen beserta dengan certificate of domicile;

Bukti P-16 Bukti eksistensi atas kegiatan penyerahan jasa yang disediakan oleh

SSC Manila;

Bukti P-17 Rekapitulasi Invoice pembayaran jasa manajemen ke pihak afiliasi

TA2021;

Bukti P-18 Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup dari SSC Manila;

Bukti P-19 Perhitungan alokasi biaya jasa intragrup SCJ-AP;

Bukti P-20 Bukti eksistensi atas kegiatan penyerahan jasa yang disediakan oleh

SCJ AP;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 24 April 2025;

Bukti P-22 Artikel ilmiah tentang layanan pengadaan terpusat;

Bukti P-23 Artikel ilmiah tentang alasan penyediaan Shared Service Center terpusat di negara Filipina;

Bukti P-24 Terjemahan tersumpah perjanjian jasa manajemen dengan pihak afiliasi;

Bukti P-25 Surat penunjukkan SCJ-AP dengan SSC Manila;

Bukti P-26 Bukti pembayaran biaya jasa manajemen kepada SCJ-AP dan SSC

Manila;

Bukti P-27 Laporan Akuntan Independen tentang penerapan prosedur yang disepakati atas Biaya Jasa Manajemen;

Bukti P-28 Bukti pembayaran biaya jasa manajemen kepada SCJ-AP dan SSC

Manila;

Bukti P-29 Putusan Pengadilan No. PUT-007016.13/2022/PP/M.IIIA Tahun 2024; Bukti P-30 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Mei 2025;

Bukti P-31 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2025;

Bukti P-32 Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 10 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP, LPK dan KKP;

Bukti T-2 Matriks sengketa;

Bukti T-3 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Februari 2025;

Bukti T-4 SPUH;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2025;

Bukti T-6 Pendapat Akhir nomor S-1290/WPJ.07/2025 tanggal 01 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00093/204/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Masa Pajak Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 091/JHHP.TAX/IX/2024 tanggal 11 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam rupiah)Nilai Sengketa (dalam rupiah)
Pemohon BandingTerbanding
1Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen04.504.414.8994.504.414.899
2Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas imbalan jasa4.504.414.8990(4.504.414.899)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp4.504.414.899,00 dan koreksi negatip DPP PPh Pasal 26 atas imbalan jasa sebesar Rp4.504.414.899,00

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp4.504.414.899,00 merupakan reklasifikasi koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas imbalan jasa sebesar (Rp4.504.414.899,00) yang merupakan secondari adjustment dari koreksi harga pokok penjualan dalam sengketa PPh Badan Tahun 2021 selama satu tahun pajak sebesar Rp32.236.235.047,00 dengan alasan bahwa pembayaran service fee kepada SJP AP dan SSC Manila tidak terdapat eksistensinya dan merupakan duplikasi jasa yang diberikan oleh SCJ US, sehingga atas biaya tersebut dikoreksi dalam pos harga pokok penjualan, dengan demikian oleh karena pembayaran tersebut merupakan intra group service, maka sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, pembayaran tersebut merupakan pembayaran dividen;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi berupa secondary adjustment atas transaksi afiliasi adalah tidak memiliki dasar hukum karena ketentuan yang mengatur bahwa selisih nilai transaksi afiliasi dapat dianggap sebagai dividen baru diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021, yang baru berlaku untuk Tahun Pajak 2022. Oleh karena itu, Pemohon Banding

berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan reklasifikasi transaksi menjadi dividen pada tahun yang disengketakan;

bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang yang merupakan secondary adjustment dari koreksi harga pokok penjualan dalam sengketa PPh Badan, dimana menurut Terbanding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan koreksi karena pengujian PKKU sebagai dividen, sedangkan menurut Pemohon Banding ketentuan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) yang memberikan kewenangan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment baru ada sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 yang baru berlaku mulai tahun pajak 2022;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

 Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-00289/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Juli 2023 (LHP);

 Kertas Kerja Pemeriksaan

 Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 (LPK);

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, terkait sengketa koreksi positif obyek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp4.504.414.899,00 yang berasal dari reklasifikasi dari koreksi negatif obyek PPh Pasal 26 imbalan jasa sebesar (Rp4.504.414.899,00) Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

menimbang surat keberatan, surat banding, dalil-dalil para pihak, dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi penyebab persengketaan adalah mengenai kewenangan Terbanding melakukan secondary adjustment koreksi positif biaya-biaya dalam PPh Badan, dengan menetapkannya sebagai dividen.

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai berikut:

Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;…

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan; Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesarRp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong

pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen;…

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (untuk selanjutnya disebut PMK-22):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017):

Glosary-Secondary Adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction.

Glosary - Secondary Transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Paragraf 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the

actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model 2017) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut :

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

the legal relations between such persons and the company are assimilated

to a holding in a company (“concealed holdings”); and

the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder;

this is the case, for example, where the recipient is a relative of the

shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

bahwa para pihak, sama-sama mempergunakan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya, sebagai landasan pertimbangan dalil-dalilnya;

Menimbang norma-norma dalam OECD TPG 2017 tersebut di atas, secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak, mengingat dividen merupakan obyek pemotongan pajak maka pembagian dividen secara terselubung merupakan salah satu motif penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil untuk secondary adjustment yang diakibatkannya bergantung kepada ketentuan-ketentuan perpajakan negara yang memberlakukan penyesuaian sekunder. Bahwa secondary adjustment dilakukan dalam bentuk menetapkan selisih harga transfer sebagai suatu constructive dividends (dividen terselubung), Hal ini dapat dipahami dengan pertimbangan bahwa apabila salah satu otoritas pajak melakukan primary adjustment, maka laba yang seharusnya dicatatkan oleh entitas tersebut telah ditransfer ke entitas induk di negara lain sebagai dividen. Keuntungan yang seharusnya sebagai laba tahun berjalan (ataupun laba ditahan), karena adanya praktek transfer pricing menyebabkan laba tersebut secara “mengalir” secara terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain merupakan perwujudan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestic;

Bahwa dalam OECD TPG 2017 tersebut juga jelas menyatakan bahwa constructive dividen tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan (concealed holdings); dan orang-orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh beserta penjelasannya, bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu pengertian dividen termasuk di dalamnya, norma yang terkandung pasal tersebut sangat jelas bahwa jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk dalam pengertian dividen terselubung dan bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pembayaran dividen tidak selalu harus didahului dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa hal ini selaras dengan norma yang dikandung dalam OECG TPG 2017 tersebut di atas;

bahwa dalam pasal 22 ayat (8) PMK-22 juga jelas diatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Menimbang pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh jo pasal 22 ayat (8) PMK-22, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam peraturan perpajakan domestik Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi hubungan istimewa baik kepada pemegang saham maupun pihak afiliasi yang bukan pemegang saham termasuk dalam pengertian dividen dan bahwa secara tegas dalam pasal 22 ayat (8) PMK-22 mengatur bahwa primary adjustment selisih kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan; Menimbang norma dalam OECD TPG 2017 bahwa secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestic dan menimbang bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi afiliasi merupakan dividen, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh;

bahwa terkait dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil analisis kesebandingan mengenai suatu transaksi afiliasi dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti mengenai adanya pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, LPK, dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, dalam ketetapan pajak PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi positif biaya imbalan jasa berupa service fee dari SCJ AP dan SSC Manila pada pos harga pokok penjualan dan melakukan secondary adjustment biaya a quo dengan menetapkannya sebagai dividen obyek PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP dan LPK dengan screen shot sebagai berikut: LHP halaman 41

Penjelasan :

- Dasar Koreksi pamerlksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Bargasarkitn hast penguyan disimpulkan bahwa Harga Porck Per-ualan telah dilaporkan sesuai dengan peraturan perpajasan dan

DLA yang ada

Dasar hukum. - Pasalé ayat UU PPhstd!d UU No.7 Tahun 2021

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP sttd UJI No 7 Tahun 2021

- Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP

Najib Pa ak tidak memberikan sanggahan dalam Surat Tanggapan Hasil Pemenksaan karena tdak ada korensi,

- Pondapat Pomoarlksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

Sebagai akibat dari diperimbangkannya data yang dibenkan pemernksa pada saat pembahasan akhir terkait segmontasi laporan keyangan atas penjualan afiliasi, maka pemenksa merubah penguian atas penjualan afillasi dar pendekatan agregas: menjadi segregasi sehingga atlas biaya IGS dan biaya Royalty pemenksa melakukan pengujan secara lersendin Dar. pengujian perdahuluan yang teah diasLkan sebelumoaya disimpulkan bahwa :

Menurut pemenksa, dekuen / bukli pendukung terxa' biaya service fee yang disampaikan oleh Waji Pajak tdak capat menunjukkan adanya penyerahan jasa oleh SC Johnso & San, ins (SCJLS}, SC Jonnsor Asia Pacific Sdn Bhd Malaysia (SCP-AP)

Gan SSC Manila karena Wajib Pajak tidak dapat membenkan bukti terkai! Base Cost yang menjad: dasar alokasi biaya terscbut.

Berdasarkan bukti yang dipercleh selama proses pemer ksaan dan ketentuan perpajasan yang berlasu d/kc'ahul bahwa Wajib

Pajak tdak dapat membuktikan eks.stensi dari penyerakan jasa, sehingga tidak terdapat manfaat ekonomi yang ditenma aleh

Wanib Pajak terkait pembebanan biaya i.

Koreksi atas Biaya Service Fee yang menjad: bagian Harga Pokok Penjualan terdiri atas

Hub Charge "SC Jchnsan Asia Pacific Sdn. Bhd 24,264 042 050

Global Product Supply (SPS) SC Johnson & Son Inc 27,992 a74 245

Share Service Center Cast SC Johnson Priippines ROHS 7,972,193 047

Sub Jumlah 40,228 109 202

KKP LPK

TRAN PAN PAP PAN GAN AA Ben ah RATA

TAT An na

PPL AGAN ee | Fan Pe Tan erat PENA ow. ar de rm ote RP tre a SOM ves ea Rn PAT ah Ba RP an ee treba Et Neer Pe Date Mat: wD ae

Pre eee ep seep bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti LHP dan KKP LPK PPh Badan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi alasan koreksi Terbanding adalah terkait dengan kewajaran nilai peredaran usaha biaya, sedangkan untuk koreksi harga pokok penjualan adalah terkait dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan dalam tahapan pengujian eksistensi dan manfaat biaya service fee;

bahwa dalam sengketa banding PPh Badan, atas koreksi harga pokok penjualan Pengadilan Pajak memutuskan mempertahankan primary adjustment Terbanding sebesar Rp32.236.235.047,00 sebagaimana Putusan Pengadilan Pajak No. 007808.15/2024/M.XVIA/PP Tahun 2025;

Menimbang Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh maka koreksi positif transaksi service dari pihak afiliasi sebesar Rp32.236.235.047,00 tersebut dapat dilakukan secondary adjustment dan ditetapkan sebagai dividen obyek PPh Pasal 26 dan pengenaan PPh Pasal 26-nya diatribusikan ke setiap masa pajak terutangnya. Oleh karenanya secondary adjustment yang ditetapkan terutang PPh Pasal 26 di masa sengketa tetap dapat dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp4.504.414.899,00 dan mempertahankan seluruh koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas imbalan jasa sebesar Rp4.504.414.899,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen4.504.414.8994.504.414.8990
Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas imbalan jasa(4.504.414.899)(4.504.414.899)0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar pengenaan pajak PPh terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar10.873.145.707 1.017.118.710 661.642.499 0 355.476.211 139.204.484 494.680.69510.873.145.707 1.017.118.710 661.642.499 0 355.476.211 139.204.484 494.680.695

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01344/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00093/204/21/052/23 tanggal 27 Juli 2023 Masa Pajak Agustus 2021, atas nama PT JOHNSON HOME HYGIENE PRODUCTS, NPWP 02.026.579.9- 052.000, beralamat di Gedung Medialand Tower Lt. 26 Jl. Hr. Rasuna Said Superblok 2, Kawasan Kuningan Persada Setiabudi, Jakarta Selatan – DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar pengenaan pajak PPh terutang Kredit pajak Kompensasi masa pajak sebelumnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar10.873.145.707 1.017.118.710 661.642.499 0 355.476.211 139.204.484 494.680.695

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1507/PP/BR/2024 tanggal 05 Desember 2024 dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.