Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 112 halaman

PUT-007828.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Bakayan Jaya Abadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007828.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 31 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bakayan Jaya Abadi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
Pos yang disengketakan
  • DPP Penyerahan Barang dan Jasa
  • Pajak Masukan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9); Pasal 16F
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (1); Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007828.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Bakayan Jaya Abadi
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00006/407/21/725/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
25 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
31 Desember 2025