Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 112 halaman

PUT-007828.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Bakayan Jaya Abadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007828.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00006/407/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007828.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0-722.000, beralamat di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, yang diwakili oleh Edwin Perangin-Angin jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam

Izin kuasa hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 Tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 025/BJA/PJK/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024

2. Nama: Andy Syah Putra Kho

Izin kuasa hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 032/BJA/PJK/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Juprianto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2327/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

1474/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024 sebagai bahan sidang hari Rabu tanggal 11 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor

BJA/12/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

107/SB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

017/BJA/PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00006/407/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-

00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

AI KEMENTEMAN KEUSNGee GE PIALIK INDONESIA “1m Late DIRERTORAT JEMULHA Pada,

1 ata KANTOR PELE ESSN PLJAP NA YA, BALIKPAPAN

SURAT KETETAPAMN PAJAK LEBIH BAYAR

PAJAK FPERTAMBAHAN MILAI BARANG DAN JASA

Tai an Dania Tata Tanjal Penilitan "21 Juni 2025

Masi Egak . deserque|er- 2121 wees

Telah skies piensa alas p2lacsangan kerap pon Dak Pemandian, Mil Ranang can Jasa dan Wari Papa gp taha Kara

Pages

Mere eee Haake SEA BARS SM Le CA i newt O25 dw F220

I. Doct nana tabu di las, peng edsh yang kesh sape arose beak leg a24 ah sahsgal oink

. . Uta eri MEHUSJT

Hm URAIAN 7 “PERRYS 45 | SI

Ra a: - BRE ae ae We,

1 wag Fenygeriaan Pegi

2. Alas Penype abn Cara i Jaga sab Terillang PRA

2.7 LEsmor a al a? Fanyerahan yang PRY apa bere cipungue sendi 1 Mes Te #375 227,011

2.3 Saryerahan yano PRAM ya cepu asi Peni PPA 1 O°

BA, Ta perahar yang PPH-vye bdak oper gut C r

A9. Peal an yarg dihebaska1 daa a2sa2naan PH 223,158,232 222 157 293 a6 dansh ja «tata dt at ah 1.15, ddd ded F096. 9700 Fal

Lb Alas Peeyershen Barge Jan lass pang bdo beulang 7PM u a

©. Ardlah ficlursa Pesayvershan a! ul 1.947.044 014 des Ie do Mas impor Bes Peran BEST yok tev dan ear Gacron Fakta

& dalam Dacran PokeonFerarsclen SKP Jan Lai Daal Fahaan di dalan

Daerah PaLoarsPe muagular pojok deh Pomorie PES alan

Memnaanjun Sercim Femba9ran keke! Pajak belasan acl PES pang

Sea ARR peryerah as soleh poocka wach. batenlu

Serah Ponce ily FRM nya Idak serunya Al laa ian Lob. 7 ! slip ary Tsing avon sezara renleroPemeyar 31 PSA jang semasa mania pakan fagi las fe CO ERP rt o

0.2. Pemanfoctan GRP bude ue ju Jai LL Dasran Pabean Ji dsam c a

Lase-oh Pobech d1 Fomarcaaian JR cor cag) Cerah Poatesae cli: lala Danial Fabcah a a d2 Penyrgulan Pak cler Femungul PPA 0 a

A5 fj alge Ma ahangun Senam a 1

Ja Pata Kerabah Salak Masukar bagi PS pang belon alobukar: 1' iy penpea an sniclah pangs wak lerenlu beach . :

20017 Pandalar panu PRA Uduk delay) Dipesan tla rak n Fpi

1 Jipargul dl 2 179UNg [aaah ees ocd va ! L oO

0.5 Fermcaoyoras PP ere fen 2.14 qian lapalkan lasi tas : L a

2.2 dum lah Sy 2 alay og ft gy ted Slow J.6 olab d.7 alavc 3 o y

2 Selbocusups Upah tar. 1519 a u

2 Peni an CCR Lah Bayar

3. PE pang ees ip gadi Baar SANA flare La Laba LA 10 sla HI ITL Ga SES de 751 bb. Daya anna

Lo bl. PRA sang diseler dik wala Mase Sak yang sari ai ny b.3. Hajak Masukan - 319 dapat lisesi 53 101s 557,255 AF” 20,082

KI fT? rnakark kurang Sasar c o hao Tihayarcongan HELP sed La a

ES Lasdain S502, 05% 124 Lae, Fie ig bs dncdshbaiy Tih at bat de Eo 3,559 926. io LS 63.008

7 Laperhila- gear

51. SEPLO a a;

I cz. SKSPKP 1 E co. dah Cc 1 4 ch a ie

To Tr SOMLAI RUPA | MENURLiT

Mt URAIAN " PENS 4 FIZ" /5,

, KERA Bie, - d FPA eng dea ya bdok Irama

070 Cisse deny NS jahak lan a u

Cr finaws? dangan MP sendri 4 a eS Telah dipangul i 0 d4 damaged dts Hl 0

6 basah peak yang dana ipang Ra ibeS oe Asa Ia 2,699 130,159 BARA ee)

400 Jen ah penahan PPM Lahi 9 Fay arvsaharns yd bak orang fe: at LP sn tab Pan 3,552,224 x [eat ilar Pajak sar sucar a. Kibap ia ka 3 tata Jalak Sold aq He a Cikomponsaskan KE M3 ajuk... thar fa ali 1 c no Jana na tba a 1

4 one 22 pan elit Upaya lha nya blak darilang GA 33 = Adaa a EN ES

Teeny CHAR MILTAN TIG4 AA TUS CHAM PULUH ENAM JUTA DUA RA TUS Tisa RIBU DUA RATUS DUA FULUH LIMA

RUFLAH J po jumlah kuranggeb ny pasa Tamatan gang lee qui Wraia Pajak Werlasakan Api

Penata OK PI Ha Femerksaa Perri terulang: LHAM MILTAM NIA RATUS OWA PULUH SATU JUTA TOU KATUS Tiga. PULUH ENAM RIBU TICA PFATUS CHA

PULUH EXAM RUPE

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BJA/14/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Do asha er | Tita orng

Se an a! kB Sai

7 Dove .

S5 2. ferrari is

Dore “2 nan en Dn oa Seri Seet SBT SST TE oh. MIL LL ds!

Saar sis Ds Ir rasa .

5 Pasar an UE ba ie Sac tt yt - . .

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

nemiula Diterib aa ' Menjadi

Uraian Raj (Dileu rang) Ika a. PPN Kurang/(-ebih| Bayar | (5.356.202.205) = (6.356,203,225) b. Sassi Bunga 7 rs IT d, Jumah Pajak yang masih: 6.066.203.2295] - (6.366.203.225) harus/ (lebih) dibayar _ to

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BJA/12/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 11 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

BJA/12/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/407/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-Angin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00006/407/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

heir

Spat oto ie res fie FEE Lis Let mol gis tts LES Leal

A|fa encase Se ie sevre lies - p[D4ivmeccss ee Word Da re See ie te : . -

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor BJA/14/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Pree | Ba Ba

Leg sicn fees - len

= Tavis :

sae Merasa ie

Spesies an Dorcel Tone teri: LTE get lit TET LTT TEL oh Lil LL de!

Sper oto ie ‘ss ein S SES lig Lit S SEAL sta tts LAI AI

225 20 ne He ge sreze lies .

2 bener sa Esa Li re Le ir ys : : -

3. Bahwa atas Surat Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00143/KEB/PJ/ WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut: z Sicve Ana

7 oa mn rf favs wore vw ori. SI 7 Naa Na

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Loe cares a

Sania beer Clare los ee “of . . .

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp198.598.559 Menurut Terbanding:

Bahwa alasan Pemohon Banding yang menyebutkan atas selisih sebesar Rp198.598.559 sudah diminta Pemohon Banding ke Pemeriksa Pajak dan masih belum diberikan kepada Pemohon Banding hingga surat keberatan disampaikan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan counter- argument atau penjelasan mengenai koreksi dari Pemeriksa Pajak tersebut, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan pembahasan akhir Pemeriksa diketahui nilai koreksi awal adalah sebesar Rp788.967.857dan kemudian koreksi tersebut dibatalkan oleh Pemeriksa menjadi sebesar Rp198.598.559. Pembatalan sebagian koreksi tersebut dilakukan setelah Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemeriksa dalam SPHP Nomor S-00207/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 23 Mei 2023. Maka atas koreksi sebesar Rp198.598.559 merupakan bagian dari koreksi awal yang telah diketahui oleh Pemohon Banding, dan bukan merupakan koreksi baru;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena Pemeriksa hanya memberikan dasar perhitungan nilai koreksi arus piutang sebesar Rp788.967.857yang mana atas koreksi tersebut dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Selanjutnya Pemeriksa Pajak membatalkan Rp590.369.298 sehingga sisa nilai koreksi menurut Pemeriksa Pajak adalah sebesar Rp198.598.559 yang mana Pemohon Banding tidak mengetahui dari perhitungan arus piutang yang Pemohon Banding berikan pos mana yang disetujui oleh Pemeriksa Pajak dan pos mana yang tidak disetujui atau apakah ada penambahan pos baru menurut Pemeriksa Pajak sehingga muncul angka Rp198.598.559. Dengan begitu sangat tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk memberikan argumen atas dasar koreksi Pemeriksa Pajak;

2. Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp948.738.050 Berdasarkan Pencatatan Stok di GL

Menurut Terbanding:

Bahwa terkait selisih Persediaan perlengkapan umum senilai Rp941.928.479, transaksi tersebut merupakan stock yang tercatat di dalam akun “Material In Transit”-kode akun 440-0000000-129999. Material In Transit merupakan akun stock yang belum di Receipt Note karena barang masih dalam perjalanan (belum sampai lokasi gudang estate) maka setelah dilakukan penelitian dalam General Ledger maupun di dalam Laporan Audit tidak terdapat akun Material In Transit sebagaimana yang disebutkan oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak juga tidak menunjukkan Buku Besar Material In Transit yang mencantumkan nilai Rp941.928.479 sesuai pengakuan Wajib Pajak;

Bahwa dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Wajib Pajak yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024 Wajib Pajak menyebutkan bahwa sebagai dokumen pelengkap guna mendukung

sanggahan Wajib Pajak terkait Material In Transit, maka Wajib Pajak telah memberikan bukti-bukti pendukung berupa General Ledger, kertas kerja audit, nomor PO pembelian, surat jalan namun belum ada tanda tangan dan stempel. Saat itu peneliti meminta Wajib Pajak untuk melengkapi dengan surat jalan yang seharusnya sudah bisa dilengkapi, namun Wajib Pajak juga belum memberikan;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Penelaah Keberatan tersebut karena terdapat akun Material In Transit di dalam kertas kerja audit. Di dalam laporan Audit nilai Material In Transit diklasifikasikan sebagai Perlengkapan Umum. Berikut tangkapan layar Laporan Audit persediaan dan detail atas Perlengkapan Umum;

PT, BAKAYAN JAYA ABASI

CATATAK ATAS LATORAN KELANGAN

UK TLK TAKUN YAKG BERAKEIR 3° DESEMBER 2921 2° co”

é TIRSED AAN

Per engkapan alt AIR ode

Serena GIy lin wel ET “ng Oon 245

Bahwa adapun akun Material In-Transit merupakan akun manual yang dimunculkan dalam rangka kebutuhan Audit Laporan Keuangan karena akun tersebut tidak tersedia di sistem Pemohon Banding. Dasar dari pencatatan nilai tersebut adalah tagihan atas pembelian material dari vendor kepada Pemohon Banding namun atas material tersebut belum sampai ke gudang Pemohon Banding sehingga atas material tersebut belum bisa dibukukan sebagai dalam stok persediaan. Berikut detail atas tagihan tersebut:

JTicrr: Para ore i! = rate tess toro:

pene ee ee ee ede eee ene:

tora aaa Meee ee a ae ee Nan, La tan nea aes

- : — - " =" = " “so: ". - . er 2. -

LL 5 —-—- IS zr T TS ree ee Sas eee --tt Polo 55, z5

2S a II Ea ES

HN LAN yna Tina ON 1 Al LI AL aoa: H cee AAL

BL LE ITIL DEA Torti NI Dir SA In ir BLE ITZ a ed ee en on nn en aa

PN ea a NN SN Na SAS | coagsocac

Si Lil 1S Taat NI Sab SI TE ' 2 LSD Tr

RSS AI II ES AI RA Ea III

MO NN been 2 Tepep toe tee bah ttle nese Pores ge

Si 2 2225 ed PUTT NI LI SSB IE } 2-8 5 5

2S SA AI IE IE Ea

: ene Pst or oe Tran sr Fr Tat. Sew SB Fat le FES a 1. RS SER NI ST LA --- f of ° til Lae ed a en on on on en on ed oe ee ee == oe Poe eas cas

25 PS FL:

3. Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp26.286.887

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp26.286.887 karena jawaban konfirmasi faktur pajak Tidak Ada dengan alasan:

Bahwa koreksi PPN sebesar Rp26.286.887 karena jawaban konfirmasi faktur pajak “Tidak Ada”, Terbanding melakukan penelitian dengan menguji apakah termasuk pengeluaran cfm. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dan juga apakah Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan Formal dan Material; Bahwa Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru;

Bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut, karena:

1) Bahwa berdasarkan SE-45/PJ/2021 huruf E nomor 4 bagian a dikatakan bahwa untuk menguji persayaratan material Faktur Pajak dilakukan pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan barang dan jasa, dan arus dokumen;

2) Bahwa adapun pengujian arus barang atau perolehan barang dan jasa dilakukan untuk memastikan bahwa barang atau jasa tersebut adalah benar-benar diberikan dan pengujian arus dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa ada dasar dalam pembayaran tagihan tersebut seperti

kontrak, invoice, faktur pajak dan lainnya. Sedangkan arus uang adalah pengujian untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sudah dibayar karena di dalam suatu transaksi pada umumnya ada penyerahan jasa/barang, dokumen dan pembayaran;

3) Bahwa di dalam transaksi tersebut Pemohon Banding menggunakan proses pembayaran melalui proses AR AP settlement di mana piutang Pemohon Banding digunakan untuk melunasi hutang Pemohon Banding yang timbul atas transaksi tersebut. Adapun piutang tersebut timbul karena Pemohon Banding sebelumnya melakukan penyerahan barang kepada vendor tersebut berupa solar. Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen penyerahan solar dan tagihan atas solar tersebut;

4) Bahwa untuk dokumen pembuktian arus barang/jasa kami lampirkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan PT. GAB, sementara untuk pembuktian arus uang karena pelunasannya melalui pemotongan AR maka kami lampirkan bukti tarikan dari system berupa List AP/AR Settlement dan Invoice, Faktur Pajak, BA pengambilan solar yang di backcharge kepada PT. GAB;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat dilihat bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas transaksi tersebut sudah memenuhi persyaratan material, sehingga sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa tidak seharusnya Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan barang mengingat persediaan Material in Transit telah dinyatakan dalam laporan audit, dan penyesuaian audit ini dilakukan karena adanya pembelian barang yang masih dalam perjalanan, terlebih dokumen pembelian seperti invoice, faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya telah diberikan kepada Terbanding;

3. Bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi sudah memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2021 menjadi sebagai berikut;

pepe ft eters

SI Ia ta St Ki ba TI Tn Sa . (Tt eae a

SN EME NT sect an SES LIL fet wa Lot Booms taun

Saree “en ‘rss bs re Beta bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

107/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

i.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor BJA/12/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

V

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

V sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

V jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

V diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024tanggalKEP-

00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 yang diterima tanggal -

;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

V dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas

√ pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

√ pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-

Angin bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ii.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Koreksi Objek PPN Dalam Negeri (Pajak Keluaran)

Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
1.726.891.2022.874.227.8111.726.891.2021.147.336.609

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberjtahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak,

atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapzt mengajukan Keberatan hanye kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapen Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 1 angka 14

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; b pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang

Kena Pajak;

e Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang; g penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan h penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak

Penjelasan Pasal 1Aayat (1) huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b impor Barang Kena Pajak;

c penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean;

e pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean;

f ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena

Pajak; dan h ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. jasa boga atau katering.

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa

Pajak 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun, bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untukkegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan

Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (8) huruf j

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum

Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf b

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c.

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1) huruf a

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan;

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebegaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2 surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

5. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/MENHUT-ll/2014 tentang Inventerisesi Hutan Menyeluruh Berkaia dan Rencana Kerja pada Useha Pemanfaatan Hasl Hutan kayu Hutan Tanaman inudstri sebageimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/312019, mengatur antara lain: Pasal 1 Angka 1

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

b. Data dan Fakta

1) PemeriksaandilakukanberdasarkanSuratPerintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00190/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 27 September 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-00004/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal

8 Februari 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaantersebut dituangkandalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00102/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023;

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, berupa pengujian yang bersumber dari SPT Masa PPN masa pajak Desember, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan, dengan rincian sebagai berikut: Ot disks — rst — abah Fee, TN

Ne Ea Na i te leer RS sr Bl slg Me va eee | sot

Ha Bia .

to Farag Pes TIER ee ra ua Et . .

ea TI wus ia

1 C3 Dapat tea, Braga ga diy ons umi Pe dae og tee

DPP Penyerahan Barang dan Jasa, Pusat dan seluruh Cabang: Penyerahan di Pusat3.096.380.643 PenyerahandiCabang- (summary cabang)

Jumlah seluruh Penyerahan3.096.380.643 Penjelasan:

- Berdasarkan pengujian arus piutang diperoleh selisih sebesar Rp788.967.857

- Berdasarkan persandingan Persediaan Akhir antara GL dengan Persediaan Akhir Laporan Audit 2021 diperoleh Selisih sebesar Rp1.670.891.425

Pemeriksa tidak meyakini atas selisih tersebut sudah termasuk dalam penerimaan Kas/Bank atau pelunasan piutang offset dengan utang atau akun lainnya di uraian pengujian arus piutang (apakah dijual kepada pihak ketiga atau dipakai sendiri) sehingga koreksi atas Penyerahan BKP/JKP terdiri dari 2 (dua) unsur tersebut yaitu: Koreksi berdasarkan pengujian arus piutang788.967.857 Koreksi berdasarkan pengeluaran kayu di Stok1.670.891.425 Round Log (KB)

Jumlah koreksi2.459.859.282

3) Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Pasal 4 ayat (1) UU PPN

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

4) Berdasarkan penelitian kembali dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir, diperoleh simpulan sebagai berikut:

1) Koreksi berdasarkan pengujian arus piutang

Berdasarkan penelitian kembali penerimaan Rekening Koran dan Saldo Awal, Saldo Akhir Piutang diperoleh hasil bahwa masih terdapat selisih sebesar Rp198.598.559 yang merupakan objek penyerahan PPN yang belum dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021.

2) Koreksi berdasarkan pencatatan stok di General Ledger (a) Berdasarkan General Ledger yang diberikan Wajib Pajak kepada Pemeriksa, tidak terdapat akun "Material In Transit", dan dalam Laporan Audit tidak terdapat akun tersebut. Dalam

pembahasan akhir Wajib Pajak tidak menunjukkan Buku Besar Materia In Transit.

(b) Terdapat ketidaksesuaian data antara file persediaan SPR BJA 470-471 dengan Akun Persediaan di General Ledger (c) Wajib Pajak tidak dapat memberikan Kartu Persediaan tahun 2021 sehingga koreksi mendasarkan pada pencatatan persedian GL dan Laporan Audit.

Sehingga penghitungan kembali persediaan akhir adalah sebagai berikut am MR MP RA PR Ka rn Po aa

- were "tp v4 : Fro. o.a cr aa

Bohol ow ” to... PN NN toe

3) Sehingga koreksi akhir atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa adalah sebagai berikut:

tor ttre Wipe MA ta RT

Me ra MAA Bet Gate grt. eB fad ne ar a ee oe

Sk tacyore ir oa ene Ia ray

Maa, fap Sid Po Mt bes oe

ASTER sh. “Oe Vanity

5) Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor BJA/03/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023.

6) Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga,

pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

7) Data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa) hanya data yang diminta oleh Terbanding dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP

8) Kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Bandingberdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023, adalah sebagai berikut:

OA La gahug loerisgaar AA PN Bi MEA EA

PI ajib fu ak KATA RR AN

Nai TT UN aia oer yey SEL etd Jb ital BOCAS AR 3

Pur ss scar BSS tener ret

! Mania Fal is .

" lees cazan TEAM Dek cag Va Paris | .

SUA tet tam Gk. Tana 3 rr Le Sole IN ane ee | "Yo TEA cco are ck j | fa] ete au te clay OI H Au me JEL DL his E+ a ed MEN NEA AG

Samar oo Ela Lg, dar Ta spac: AA La naa . 0

9) Pada saat melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, Terbanding (Peneliti) telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti- bukti yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding

10) Atas permintaan dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding memberikan tambahan data (softcopy ) pada tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut;

(1) Akta BJA No.251 file (2) bukti pendukung PT. GAB1 folder berisi 34 file (3) B04. BJA Laporan Keuangan 20211 file (4) Material In Transit1 file (5) Tanggapan koreksi FPM1 file

11) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-302/WPJ.146/2024 tanggal 25 Januari 2024;

12) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024;

13) Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. PT Bakayan Jaya Abadi didirikan pada tanggal 7 November 2006 berdasarkan Akta Notaris no. 16 dari Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris no. 20 tanggal 15 Januari 2021, dari Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. tentang Peningkatan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh. Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 20 November 2006 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 19 Januari 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi. Saat ini Wajib Pajak berkedudukan di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pohon kepemilikan Wajib Pajak adalah sebagai berikut;

FT Bornec

Foresta

Industri

EGL Capital PT Borneo

SDN BHD Hijau Lestari

Bra) {LaZPe]

Bakayan

Jaya Abadi

b. Terkait koreksi Kredit Pajak PPN Dalam Negeri (Pajak Masukan) sebesar Rp1.147.336.609,00, dapat dijelaskan sebagai berikut;

1) Koreksi sebesar Rp1.147.336.609 diperoleh dari koreksi dari selisih pengujian arussebesar Rp198.598.559 dan selisih persediaan akhir antara general ledger dangan laporan audit sebesar Rp948.738.050.

2) Koreksi yang diperoleh dari selisih pengujian arus piutang sebesar Rp198.598.559 dengan rincian sebagai berikut:

=e Penman” wee a barons

Rete ate Pain PA Tas Solr lob MEN aT ' 3 Tah bee tee: dee dle SAAT & NN 22 Dai wt loin foe SET

Fatt Mot eth Dhara And wed Sa SN Ha “wot : wT. P3

Se a9 ata rn Fat > Tag Te.

ca eet ne Tn Bad R3 care tan . Ian

Tan Tata . cence ys

Fe a hn am ban wht re oh ng Pg cep rtcgrb mura te bape er oF, pact

Sp ao Ala Pow caiaeer

Nanga Ia La Feat ana

3) Atas selisih sebesar Rp198.598.559 setelah dilakukan penelitian, Terbanding tidak meyakini atas selisih tersebut sudah termasuk dalam penerimaan Kas/Bank atau pelunasan piutang offset dengan utang atau akun lainnya di uraian pengujian arus piutang (apakah dijual kepada pihak ketiga atau dipakai sendiri).

Atas koreksisebesarRp198.598.559 tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah memungut seluruh PPN atas seluruh Penyerahan barang dan jasa pada Masa Pajak Desember 2021.

4) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyebutkan atas selisih sebesar Rp198.598.559 sudahdimintaoleh Pemohon Banding ke Terbanding (Pemeriksa Pajak) dan masih belum diberikan kepada Pemohon Banding hingga surat keberatan disampaikan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan counter-argument atau penjelasan mengenai koreksi dari Terbanding tersebut dapat disampaikan bahwa, sesuai dengan pembahasan akhir pemeriksaan diketahui bahwa nilai koreksi awal adalah sebesar Rp788.967.857 dan kemudian koreksi tersebut dibatalkanolehTerbanding menjadisebesar Rp198.598.559. Pembatalan sebagian koreksi tersebut dilakukan setelah Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terbanding dalam SPHP NomorS-00207/RIKSIS/ KPP.1405/2023 tanggal 23 Mei 2023. Maka atas koreksi sebesar Rp198.598.559 merupakan bagian dari koreksi awal yang telah diketahui oleh Pemohon Banding, dan bukan merupakan koreksi baru.

5) Koreksi yang diperoleh dari persandingan Persediaan Akhir antara General Ledger dengan Persediaan Akhir Laporan Audit 2021 diperoleh selisih sebesar Rp948.738.050 dengan rincian sebagai berikut:

we ’ . sone + Ara

Naa .. . . . wat Hana

NN “NN Laki : pa

Dari koreksi awal sebesar Rp1.670.891.425 telah dibatalkan sehingga menjadi sebesar Rp948.738.050

6) Pemohon Terkait alasan yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat keberatannya bahwa koreksi sebesar Rp948.738.050 menurut Pemohon Banding terkait perlengkapan umum, bahan bakar, dan pelumas, tidak ada selisih antara General Ledger dan Laporan Audit disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Terkait selisih Persediaan perlengkapan umum senilai

Rp941.928.479, transaksi tersebut merupakan stock yang tercatat di dalam akun "Material In Transit"-kode akun 440-0000000-129999. Material In Transit merupakan akun stock yang belum di Receipt Note karena barang masih dalam perjalanan (belum sampai lokasi gudang estate) maka setelah dilakukan penelitian dalam General Ledger maupun di dalam Laporan Audit tidak terdapat

akun MaterialInTransit sebagaimanayang disebutkan oleh Pemohn Banding. Pemohon Banding juga tidak menunjukkan Buku Besar Material In Transit yang mencantumkan nilai Rp941.928.479 sesuai pengakuan Pemohon Banding.

Dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dtuangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, Pemohn Banding menyebutkan bahwa sebagai dokumen pelengkap guna mendukung sanggahan Pemohn Banding terkait Material In Transit, maka Pemohn Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung berupa General Ledger, kertas kerja audit, nomor PO pembelian, surat jalan namun belum ada tanda tangan dan stempel. Saat itu Terbanding meminta Pemohon Banding untuk melengkapi dengan surat jalan yang seharusnya sudah bisa dilengkapi, namun Pemohn Banding juga belum memberikan.

II. Terkait selisih bahan bakar minyak dan pelumas sebesar Rp6.809.596 terjadi karena angka dari stock lubricants Terbanding (Pemeriksa Pajak) tidak tepat. Angka dari Terbanding adalah sebesar Rp2.597.104 sementara angka stock lubricants Pemohn Banding sesuai dengan yang telah Pemohn Banding sampaikan dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Rp9.406,700. Dalam hal ini terdapat ketidaksesuaian data antara file persediaansesuaiworksheetAudit Pemohon Banding dengan akun persediaan di General Ledger. Pemohon Banding hanya menjelaskan kesalahan posisi pencatatan namun tidak menunjukkan atau memberikan bukti atau pencatatan persediaan yang

kompeten terkait selisih angka tersebut sehingga Terbanding mempertahankan koreksi yang mendasarkan pada pencatatan persediaan pada General Ledger dan Laporan Audit berikut:

7) Berdasarkan hal-haltersebut maka tidakterdapat ketidakbenaranatas penerbitan SKPLB PPN Nomor 00006/407/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021

Tanggapan terbanding

1. Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi Objek PPNDalam Negeri (Pajak Keluaran) sebesar Rp1.147.336.609, yang terdiri: Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp198.598.559 atas Pengujian Arus Piutang, dan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp948.738.050 berdasarkan Pencatatan Stok di GL;

2. Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah relatif sama dengan alasan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding.

3. Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat dengan proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Koreksi Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp198.598.559 atas Pengujian Arus Piutang dapat dijelaskan sebagai berikut:

i. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp198.598.559 diperoleh dari selisih pengujian arus piutang ii. Atas selisih sebesar Rp198.598.559 setelah dilakukan penelitian, Terbanding tidak meyakini atas selisih tersebut sudah termasuk dalam penerimaan Kas/Bank atau pelunasan piutang offset dengan

utang atau akun lainnya di uraian pengujian arus piutang (apakah dijual kepada pihak ketiga atau dipakai sendiri). Ataskoreksisebesar Rp198.598.559 tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding bahwaPemohon Banding telah memungut seluruh PPN atas seluruh Penyerahan barang dan jasa pada Masa Pajak Desember 2021 iii. Terkait alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena Terbanding (Pemeriksa) hanya memberikan dasar perhitungan nilai koreksi arus piutang sebesar Rp788.967.857 yang mana atas koreksi tersebut dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidakdisetujuioleh PemohonBanding. SelanjutnyaTerbanding(Pemeriksa) membatalkan Rp590.369.298 sehingga sisa nilai koreksi menurut Pemeriksa Pajak adalah sebesar Rp198.598.559 yang mana Pemohon Banding tidak mengetahui dari perhitungan arus piutang yang Pemohon Banding berikan pos mana yang disetujui oleh Pemeriksa Pajak dan pos mana yang tidak disetujui atau apakah ada penambahan pos baru menurut Pemeriksa Pajak sehingga muncul angka Rp198.598.559. Dengan begitusangat tidak memungkinkanbagi Pemohon Banding untuk memberikan argumen atas dasar koreksi Pemeriksa Pajak.

Pembatalan sebagian koreksi tersebut dilakukan setelah Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP yang sebelumnya telah disampaikan

oleh Terbanding dalam SPHP NomorS- 00207/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 23 Mei 2023. Maka atas koreksi sebesar Rp198.598.559 merupakan bagian dari koreksi awal yang telah diketahui oleh Pemohon Banding, dan bukan merupakan koreksi baru b) Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp948.738.050 berdasarkan Pencatatan Stok di GL dapat dijelaskan sebagai berikut:

i. Koreksi diperoleh dari persandingan Persediaan Akhir antara General Ledger dengan Persediaan Akhir Laporan Audit 2021 terdapat selisih sebesar Rp948.738.050.

ii. Terkait selisih Persediaan perlengkapan umum senilai

Rp941.928.479, transaksi tersebut merupakan stock yang tercatat di dalam akun "Material In Transit"-kode akun 440-0000000-129999. Material In Transit merupakan akun stock yang belum di Receipt Note karena barang masih dalam perjalanan (belum sampai lokasi gudang estate) maka setelah dilakukan penelitian dalam General Ledger maupun di dalam Laporan Audit tidak terdapat akun Material In Transit sebagaimana yang disebutkan oleh Pemohn Banding. Pemohon Banding juga tidak menunjukkan Buku Besar Material In Transit yang mencantumkan nilai Rp941.928.479 sesuai pengakuan Pemohon Banding

Dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohn Banding yang dtuangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, Pemohn Banding menyebutkan bahwa sebagai

dokumen pelengkap guna mendukung sanggahan Pemohn Banding terkait Material In Transit, maka Pemohn Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung berupa General Ledger, kertas kerja audit, nomor PO pembelian, surat jalan namun belum ada tanda tangan dan stempel. Saat itu Terbanding meminta Pemohon Banding untukmelengkapi dengan surat jalan yang seharusnya sudah bisa dilengkapi, namun Pemohn Banding juga belum memberikan iii. Terkait selisih bahan bakar minyak dan pelumas sebesar Rp6.809.596 terjadi karena angka dari stock lubricants Terbanding (Pemeriksa Pajak) tidak tepat. AngkadariTerbandingadalahsebesar Rp2.597.104 sementara angka stock lubricants Pemohn Banding sesuai dengan yang telah Pemohn Banding sampaikan dalam Pembahasan Akhir Pemeriksaan adalah sebesar Rp9.406,700. Dalam hal ini terdapat ketidaksesuaian data antara file persediaan sesuai worksheet Audit Pemohon Banding dengan akun persediaan di General Ledger. Pemohon Banding hanya menjelaskan kesalahan posisi pencatatan namun tidak menunjukkan atau memberikan bukti atau pencatatan persediaan yang kompeten terkait selisih angka tersebut sehingga Terbandingmempertahankankoreksiyang mendasarkanpadapencatatanpersediaan padaGeneral Ledger dan Laporan Audit

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Objek PPN Dalam Negeri (Pajak Keluaran) sebesar Rp1.147.336.609 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

B. Koreksi Kredit Pajak PPN Dalam Negeri (Pajak Masukan)

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberjtahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang den Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapzt mengajukan Keberatan hanye kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapen Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaanbebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajibanj modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penielasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bideng usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yeng paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjekpajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materiał.

Penielasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud darj luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat materiał.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1) huruf a

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan;

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebegaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2 surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan, mengatur antara lain:

Huruf E angka 1 a. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

b. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.

Huruf E angka 2 a. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

b. Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Huruf E angka 3 a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keteranganyang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP,dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Huruf E angka 4

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan;

a. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan b. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Huruf E angka 5

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN.

c. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

d. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Lampiran SE-45/PJ/2021

PERI AKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM FAKTUR PAJAK

BERDASARKAN HASII PENGUJIAN FAKTUR PAJAK

Bukan

Ia pengeluaran cin. Persyaratan Persyaratan Hasil — Mar

No pasal 9 (8) UU Formal Material Konfirmasi Kesimpulan v PPN tidak dapat dikreditkan v Vidlak ada PPN tidak dapat dikreditkan x PPN tidak dapat dikreditkan

Tidak ada PPN tidak dapat dikreditkan a x | v v v PPN tidak dapat dikreditkan

10 x v Vv Tidak ada PPN tidak Gapat dikreditkan

PPN tidak dapat dikreditkan

12 x | v x Tidak ada PPN tidak dapat dikreditkan

13 x x vi PPN tuak dapat dikreditkan

PPN tidak dapat dikreditkan x Tidak ada PPN tidak dapat dikreditkan

6. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/MENHUT-ll/2014 tentang Inventerisesi Hutan Menyeluruh Berkaia dan Rencana Kerja pada Useha Pemanfaatan Hasl Hutan kayu Hutan Tanaman inudstri sebageimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/312019, mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 1

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran

b. Data dan Fakta

1) PemeriksaandilakukanberdasarkanSuratPerintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00190/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 27 September 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-00004/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 8 Februari 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaantersebut dituangkandalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00102/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, berupa pengujian yang bersumber dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, data SIDJP dan Apportal melalui teknik pengujian kebenaran perhitungan matematis dan penelusuran terhadap bukti pendukung, terdapat koreksi terhadap perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri

yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan tidak ada.

3) Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Pasal 1 angka 23 UU KUP

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

4) Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor BJA/14/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023.

5) Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

6) Data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa) hanya data yang diminta oleh Terbanding dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP

7) Kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Bandingberdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023, adalah sebagai berikut:

ee ea ena "eae oe Il

Slam alate TIKET ad EIS TEY ssh TI ALVES ena whale Faas Kla AaB GOH

Pe 1! PPP PENA Ss es | wit etal BOTT AS

\ [Al pee TEE BSS terang

Flere Mapas .

be Ware lt 1ian TEAM don cape as ir | :

Ho SATA fect Pik Tan oo Manga SA naa

Naa Say 2 ae

' . Sasar Ss on soe

. ely Siaran Deni bed “WY AEE ak ces - I- “ whe \ fa an au te clay OI H Au me JEL DL bere 05+

DASAR

Pa daan ea ra Loan ratan

Sana 2 Ely Lg, dar Tian a

What Rt gal of nga saat ee a

8) Pada saat melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, Terbanding (Peneliti) telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti- bukti yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding

9) Atas permintaan dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding memberikan tambahan data (softcopy ) pada tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut;

(1) Akta BJA No.251 file (2) bukti pendukung PT. GAB1 folder berisi 34 file (3) B04. BJA Laporan Keuangan 2021 1 file (4) Material In Transit1 file (5) Tanggapan koreksi FPM1 file

10) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-302/WPJ.146/2024 tanggal 25 Januari 2024

11) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024

12) Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. PT Bakayan Jaya Abadi didirikan pada tanggal 7 November 2006 berdasarkan Akta Notaris no. 16 dari Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris no. 20 tanggal 15 Januari 2021, dari Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. tentang Peningkatan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh. Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 20 November 2006 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 19 Januari 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi. Saat ini Wajib Pajak berkedudukan di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pohon kepemilikan Wajib Pajak adalah sebagai berikut;

FT Bornec

Foresta

Industri (LER) TN

EGL Capital FT Borneo

SDM BHD Hijau Lestari

Bea) (152781

Bakayan

Jaya Abadi b. Terkait koreksi Kredit Pajak PPN Dalam Negeri (Pajak Masukan) sebesar Rp45.510.353,00, dapat dijelaskan sebagai berikut;

1) Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan tidak ada. Rincian koreksi sebagai berikut:

= ay cetagines > EF see ISTRY GR | TS.288 287

2) Koreksi PPNsebesar Rp19.223.466 karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terdiri dari 20 (dua puluh) faktur pajak sebagai berikut:

Dean MPR | “ . TG va kn . . -. tee te, 0. Loe TAA

3) Terkait PPN sebesar Rp26.286.887 karenajawaban konfirmasi faktur pajak "Tidak Ada", terdiri dari 4 (empat) faktur pajak sebagai berikut:

1 hee tos tate oy

. me anne kenapa La ' cs gaa fled

Le as as = tL -t - Pa BNN C3 re gree eee 1 « : ee aan ra Fan capal

" " - Stabe RL 2 a ee

Toe we 7 ite Ini pa ars i La LAI Te DL BLS

' bike porjas ang pang at stay arus

, my aus

, wh 4 Hau ras para arus

! obec uw aus ee ctr es HOT . tenes) Bea — — — TT

4) Terbanding melakukan penelitian untuk menguji apakah Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada huruf (2) di atas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPNbeserta penjelasannya. Terbanding juga menguji kesesuaian dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada Surat Keberatan.

5) Berdasarkan data pada SIDJP, diketahui bahwa KLU Pemohon Banidng adalah 02111 (Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi). KLU tersebut sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 Badan Pusat Statistik. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perusahaan bergerak di bidang Kehutanan, Hutan Tanaman Industri, Industri dan Perdagangan.

6) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

7) Terkait koreksi Pajak Masukan senilai Rp19.223.466 yang dijelaskan Pemohon banding dalam surat keberatan berupa pemanfaatan jasa PT Ecositrop, pembelian baja ringan dari PT Jodina KJS, pembelian Geotextile Non Woven dari PT Geomax RO, pembelian Paranet dari CV Geo Fresh dan Jodina KJS, serta Bravoxone 276 SL dari

PT PHK, serta pembelian lainnya yang berhubungan dengan operasional perusahaan setelah dilakukan penelitian untuk Masa Maret 2021 tidak terdapat faktur pajak dengan rincian detil sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding

8) Hasil penelitian atas koreksi PPN pajak masukan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah sebagai berikut;

Lae Ar tee i ce now an re oa sae woes + tena :

Pa et mbah ata na ah Aa aa ah or PEN Dia Hana wre tee . Kaka pena man Po at u

9) Terkait koreksi PPN sebesar Rp26.286.887 karena jawaban konfirmasi faktur pajak "Tidak Ada", Terbanding melakukan penelitian dengan menguji apakah termasuk pengeluaran cfm. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dan juga apakah Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan Formal dan Material

To DA il ii Hn | : PN

KAN NA LA Di ' | "

. op tena t aT Te [cy 1 hana is

Foe HN mae roe te tar . PT Ba en apr aa ee decay

! ue . weg

: " APCD nan MAh

! To aa

PI KAN Pal aus

Hasil penelitian:

I. Transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga tidak termasuk pengeluaran cfm Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, karena uraian transaksi dalam faktur pajak adalah "penanaman", hal ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), dimana salah satu kegiatan pokoknya adalah penanaman. Pemohon Banding menggunakan jasa dari PT Graha Alam Baru untuk kegiatan penanaman.

II. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak an Aku Faas.

[ ecen aa ae mR ae OCR TET

Casini Ba ae

HT ST Reames ee ce oe ee ee ee ec Ce PRE STA PAKAN

MEN pn Sta PAR TaD a aa Be ea Cat apes i et a,

Barra RG UR AVE — ase FURS SS Be, i A Sea eo Ld

Lo BILATAN Ruan MA IKP SARI BS RAT pg I ae “ . P - . Bary domed! aan un ay

1 Vea Pear gy Pen aa aa, OA AAU Pink, ues! Yara aa EA sate Tee Sak Yama arit SM La RIP Tara ——

! i PORT ct Semanan Fy! Oe en ELE 3 aa ee ian Lam Maca Fier + eM

Bam SP OR Waka PN na TA aa ka RE ep mee wen hae :

Se re ee ee te ee TN

III. Terdapat Invoice nomor013/INV/GAB-BJA/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada Pemohon Banding atas Rental Light Colt Diesel Super HDX dengan nilai DPP Rp17.500.000, PPN Rp1.750.000, PPh Pasal 23 (2%) Rp350.000, dan total yang harus dibayarkan Rp18.900.000.

we Ta Far faba ia ALA BARU :

TA Ft anti Kang tar Janu

". —- Be perce ee Pen Anta dee eee Hn ET.

Nera ow at ae Tee eee eee

WEL GLI AL eR ST cen ran at ee

Pein ct ere Bor equ mn sa tie cot tang sours . Tata ye ' Lae md SS — — —

1 cag boa Alona ara Pot Kan ON "ang

1 Me ED latin 2 te mean AI "

ee ee ee mor (Tap hn 1

Panam Hn naa kar Sp mma ang ta

Tmn Dee ee Sa TA a ee PA MAIN NN BN TAAT ges

Serre Ga Mau ae Tragang 2 ake AMNT ft en Peta an aa Se

Shera Bana er coo ra abs Man ge ee A a

SE kaan

Nagan,

Mata

IV. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon

Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp22.305.643, nilai PPh Pasal 23 Rp4.461.129, nilai hutang bersih Rp240.900.947, dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation

La + ee TT 7

ASP IGI MSI an | Pena dammna O,

Ea bors. woes aan

Perper os FP Pomscr aes botl bets

Ae MAIN ue ob aT | wien

Beruang Mare PN ANN Na Ng Pan anna an .

Seta to + ab KAU wet Abe Sim: en Trteg Ibu jika . waco an pal erna, Lu al Hn ada Were Beg - Mesra Powe meaty fee AA, Par aro Ti ee BEE AA

AU EAL Tr Aves sues Faia cee Te Momaii re ee ara

IMA a Pa AI pe ia AE And oF

Seda A PF, Ag panam oak JAR

ALE shia “drat. Suk

V. Terdapat bukti pembayaran atas pajak masukan tersebut berdasarkan bukti transfer mandiri online

mandiri

Tran ni Dia ecu aap tote Tt

Pesan oe Baresi Geta . Kanan Pa

Ter Ia kan ma ema ke 7 ya Boe ete ara Te Ao Tam bald an Tata Ta i ee hee a AM te

Fro tenar eal Kama “eS cece “os .

aga Vela eaten See DAT SA AA

VI. Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan penelitian terhadap lawan transaksi yaitu PT Graha Alama Baru melalui SIDJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, faktur pajak masukan tersebut tidak ada.

b) PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN c) Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK oleh KPP Madya Balikpapan untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran d) Pada status SP2DK di Approweb, atas SP2DK masa pajak Desember 2021 masih belum close, namun atas masa-masa sebelum Desember 2021, Account Representative telah melakukan closing atas SP2DK tersebut dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa. Atas faktur dari masa Januari s.d. Desember 2021 tersebut memiliki kondisi yang sama oleh karenanya untuk

faktur pajak masa Desember 2021 juga akan mendapat perlakuan yang sama

Feri Sera a. al

Lo 2°° 728 PRE Sss= 2569 Gada ete +l u

Lo PRR Ds ers hegeri Theil DIETS 5¥5

VII. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak

——---- ar, aa a ———-, poe wa oe Be ae naga al ed !

Bho BPI PESAN PAN On Hb ae Te fee RES BR Pee i

Fare PB, ngewe Ra: Beaance oa KA Tar Nan ; " 5

Haag KA ee SANA ET :

AMA EVAROPU NA aM Crag ANA Fa. NN SO TEA Ah Pee TM ara

ILLUAT AM, Sgt A PA MERK RS aan

‘a! —n: Pere dint Ba Soe ae Tp we

Dania fee PE nats . . bia SN AN Tn tr

Han ap Patut, a Hair ja 7 ! aa “hay og Hang Ue? : tang

Aas Pegat an CEK ma ut ae

Pn Date Se eed ta: i So Tana pi

I- fe PEN fab Ba gg Ran ct aan 1 i NY

See oes ime a ta ae ee ome PA me MA Oe Cag Tara Ie manga —

Ap i ek at Ap ccm te MEN SANA Ma PMA Tayan

SE SERA SA Bad Kap IA Cie Isa

VIII. Terdapat Invoice nomor 074/INV/GAB-BJA/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp127.184.460, PPN Rp12.718.446, PPh Pasal 23 (2%) Rp2.543.689, dan total yang harus dibayarkan Rp137.359.217.

SE BTL CDRAHA ALAM AARU hn

SAE - faecal ar Lana .

cm wv er as ™

MT Tee a

PT recat ape Waa tea era TA

PSA ce oe Pan ee Oe i ae

TGS Raghanti ap Fae Sama ape or jae ur Sad ia Pa fur tte Ba

Sania! an a a7 Arun, Sih i AR ae

I ee Tees daan "ar Bana aan 3 Zar di was 2 [ites maan lea Der mare In tet aes aan Been donee me eT Fel Mag tie h em TE aman as + Ae ST | TA Loe.

aa Free aan va abe la ‘ad AA 3

Pree eg mbar Tore Feet: i :

berat TEMA im: is ML ec eae

Pew Boas aw va, laa | Ee ae wee ads Ae 3 i ' !

Boro Cee ea mt Maw | ce he

AMA me Hoge 1 .

eee Per aise | 1x mat aur mt seram 2 PTE» Ie | : aim ae

: hama Tama Tang Sangar H 2m ap

Nm — ai soe — Et eee ee we ee eee wae hab ual Ll senar bb —--—- re KP 5

Tt... AW zat

————-mm-- wo... an a SE dak wb —Sa Sate

H . aT Tae Trea ee a ee rat Tiga ee et er Sg mar sides Witte pel a cee ee er ar al hoe eee Boh aot may fa -.

Fo eg tae spe Te tha TY , ee her mekh a Baru ne Peat TD Dae eat ML to 2a RT Eb Ol Maba

We eee na ee esa athe si ma i ¥. er hal a eee

IX. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P),

Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp15.219.678, nilai PPh Pasal 23 Rp3.043.936, nilai hutang bersihRp240.900.947, dan tidak menampilkan deskripsi pekerjaan, namun terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation yang menyebutkan detil pekerjaan terkait Plantation

X. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan

Plantation nomor 161/BJA- BA/PLANT/III/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah

disetujui/ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan PT Graha Alam Baru

Tan An Aa TS pee Maa te pa ene ae tan tesla hee

. eet et te pees Ley Yee Femme ee ae

Pe ana Ten Te AL some t ee Serer tae ee ao er be nee eng pemadam ae Te Doe ae Ta —

PTT paps tee Tora Patam ta UU a An ae . woes - pod Wah Seige ose Poles | te an oo aa TH -—-:

Po ana henna Tg set rama J ‘ - Hl ae -_— — aie tee ee aan Kan Trae ee TF ry .

OU in, aap gee epee eee Tk are Toes Ts 1

PA alan inet, Dang rim la eit ree TT . Ne ee a

Nepean ee a vee ee rae La Mie al Ta Wadan nk aa PE mm

Ham BU Harney, ue a aN be ot Ti eT AI ee HM ee US —— 1 ——

Fh 4 ana aa HN ae LA ee ———

Pad ria MAN —. . . ~_— Kn mann aan sees —-— a SN Ai Mma eet sa De saraa TT — : Te ee TS ate Le ta NNNNN pet —-

SAE meh pe eee LOT. oe arr Adaa

-— iat i Toe te a ey TT ame —— TN PE Ra aa 3 —

— ees or So ait tee ee bes | mt naa te aa

P3 reg aga see Sige wee gion ddd Wo ee ee ata

Ag Care gee er ea ete ve cre

7G aye Se ar. | OTR wy 3 ae ALBEE

2 Tel Patung ri ee tm See =, a rT er ee eee Boe ie eh on - — ma .

ham Fa NT de SAT . mn ——— —

Bega, 2 —_ ame ke Kerana, re oir sh ei eT ee

3 An " Wana Ta oy . . 4 on <n or n

. we hae ak wt il Aa

Pon » oe eee se ee te eet —

I TL dames naa Ea “| merusa PIL —OUU—a mw amok! a am 4 cS

XI. Terdapatfakturpajakdengannomor

100042136772102, Wajib Pajak tidak memberikan data-data berupa invoice, faktur pajak, jurnal Account Payable (A/P), maupun Berita Acara, sehingga atas faktur tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material pada saat dilakukan pengujian.

XII. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak

ren. Pee “La aa ae ee ee eel

-_— -———-., Pa ee na "mm,

Marea wee ang asmara ta .

OEE, ee ee meal Era Pa ee ce Tantan cre ma ee trae oe Fe a ae

2 ALAS A ta LRA aa We De sed Te cece 2 Mnet ' =a

! woos

Pe — era —————- - . 1 Pa.

Les Tina TO | Pe PAN

——# 2m a et an Uy aba i mont

Phe Dey we at ak H PP nd ve, (IN Tem tataran Pagi " PER Trea ee cies Sen ee ee eee oct

Tae gar ded den Me ele ee

AA AT MR TP AA MP tee ane an anu Pri Phat bs tiie ale! AS RA I we RL

Ikatan

Eran eases ar

Petre

Pi cies - wt og Mn RI

Dele Te roo V4.2 em aT ere ota.

XIII. Terdapat Invoice nomor 077/INV/GAB-BJA/II/2021 tanggal 29 Desember 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada Pemohon Banding atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp67.523.582. PPN Rp6.752.358, PPh Pasal 23 (2%) Rp1.350.472, dan total yang harus dibayarkan Rp72.925.469 eae 4 PIL SRAHA ALAM HARU

PAR. MAAN SAMA ee ee ee

Fee Se eC a TE Pan eran

Pa an alse sma 2. a me AA ara . = :

ST ee tat ae ea coe = a ral ta in 1a fot eu” wha aer ee eee '

. ai ey et an pa para

Po Seppe TN sae -. anng an thee et

Po Stn asing hy Kosi Kode Jepgar . . 1

‘scr TT SAMA Te trogen! aeons

: SMAN Tap ae rupa Sasana tee ass, ee tle al Raed ee 1

Compr, TRA couse wo man Wha tin ween red = ees

— Tn re Oc

2 = ee act ae a :

LL -——_.. > $$ AAL 1

— —— ce ee ee ami

—_—— a Co. uaara ee Wie Mama ATA

CI KA SA em ti Lt LA Ee ee eee Apa ta am emt ae ue a Ui Pa

Pm sa La aianain

Ae mn WhO MAKAR?

Pp hoe PT AA PN Ma pe IS pe alm IS.

P = Sree

: " or bah aa ee 1 Te ‘phe, i

< ot at hs wet ice os ks is

XIV. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P),

Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN

Rp6.752.358, nilai PPh Pasal 23 Rp1.350.472, nilai hutang bersihRp76.294.029, dandeskripsi pekerjaan berupa Plantation mee mL KN Na 1

KA AN NN INN TA BN SN Sow Dove Wara - zl a

Pee lon Fort are ot alas | la. om Borie view ote tee a. a Ge moet aye tre Tot Dl aos i a ae ce SN ai Tn EH er at tee oe Rte Nat a doe oe a i en a toe Oa

XV. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan

Plantation nomor 098/BJA- BA/PLANT/III/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah disetujui/ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan PT Graha Alam Baru.

penekanan ar Aan

Pen aan Telat ta pang he ve re ae AA

Aa enam PN ata LA Aa ena creel UR em ee SSP aa Me ar bes wD pee kemana vena Sena Manna see od rn Te at Be Tl

Tina coo a ee ee, Se me a

‘ree ane eee BET ap San tet eT cE = er ll ve geet a ee aa Sa, — lee - pee ee ang stot roe ee 7 T aon TT is Tract Aa raga mang ks jo. OI, Le _-——

Caio we em el te ee Dt “ot.

VT Aa Sot Beat cores ace pa en me eens ot —— Cee, “3S . to

——- — Le. — _— — —— “3 ee -- oe eT MAA Y ————— — LS — .— er ee es Mo. i ita Do peas 2 1

Sae te era Pamit" os er ee ee ' srt Lid LS fe at okey aes Pom, - Den ana pe Jo JU TI On

Se — . —r —- ee ™ a

Mesek ow. a — -_—_—__—.. ee . ae 2

Ae eer, an. 5 dig . — main _ ad ee Pn turu feo ee _ 7 .

pia, TL... Loe . » et LI we Nai omit 7 ue . . -

Pee —__ Peps sm an

20 pt ee das ae Eire ie ag da Marga ae fo et -- a . : 1 ott 3 . 1 i ie i= a aol th pora 1—- .

Pred pe ee ee re PA AT #

i: 3 Pn | Ton ries BAA oe ace Tipe ee Io mama OPT mm.

XVI. Faktur pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa

PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru.

XVII. Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan penelitian terhadap lawan transaksi yaitu PT Graha Alam Baru melalui SIDJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, faktur pajak masukan tersebut tidak ada.

b) PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN.

c) Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa

XVIII. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru, sehingga Peneliti berpendapat bahwa Pajak Masukansebesar Rp26.286.887 tidak dapat dikreditkan c. Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp26.286.887,00.

2) Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah relatif sama dengan alasan dalam Surat keberatan Pemohon Banding

3) Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat dengan proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga tidak termasuk pengeluaran cfm Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, karena uraian transaksi dalam faktur pajak adalah "penanaman", hal ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), dimana salah satu kegiatan pokoknya adalah penanaman. Pemohon Banding menggunakan jasa dari PT Graha Alam Baru untuk kegiatan penanaman b. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak.

c. Terdapat Invoice nomor 013/INV/GAB-BJA/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada Pemohon Banding atas Rental Light Colt Diesel Super HDX dengan nilai DPP Rp17.500.000, PPN Rp1.750.000, PPh Pasal 23 (2%) Rp350.000, dan total yang harus dibayarkan Rp18.900.000 d. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPNRp22.305.643, nilai PPh Pasal 23 Rp4.461.129, nilai hutang bersih Rp240.900.947, dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation.

e. Terdapat bukti pembayaran atas pajak masukan tersebut berdasarkan bukti transfer mandiri online.

f. Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan penelitian terhadap lawan transaksi yaitu PT Graha Alama Baru melalui SIDJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

I. Berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM,faktur pajak masukan tersebut tidak ada.

II. PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN

III. Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT

Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK oleh KPP Madya Balikpapan untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran

IV. Pada status SP2DK di Approweb, atas SP2DK masa pajak Desember 2021 masih belum close, namun atas masa-masa sebelum Desember 2021, Account Representative telah melakukan closing atas SP2DK tersebut dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa. Atas faktur dari masa Januari s.d. Desember 2021 tersebut memiliki kondisi yang sama oleh karenanya untuk faktur pajak masa Desember 2021 juga akan mendapat perlakuan yang sama g. Terdapat Invoice nomor 074/INV/GAB-BJA/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp127.184.460, PPN Rp12.718.446, PPh Pasal 23 (2%) Rp2.543.689, dan totalyang harus dibayarkan Rp137.359.217.

h. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPNRp15.219.678, nilai PPh Pasal 23 Rp3.043.936, nilai hutang bersih Rp240.900.947, dan tidak menampilkan deskripsi pekerjaan, namun terdapat Berita

Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation yang menyebutkan detil pekerjaan terkait Plantation.

i. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 161/BJA- BA/PLANT/III/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaanataspelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah disetujui/ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan PT Graha Alam Baru.

j. Terhadapfakturpajakdengannomor 100042136772102, Wajib Pajak tidak memberikan data- data berupa invoice, faktur pajak, jurnal Account Payable (A/P), maupun Berita Acara, sehingga atas faktur tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material pada saat dilakukan pengujian.

k. Terdapat Invoice nomor 077/INV/GAB-BJA/II/2021 tanggal 29 Desember 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada Pemohon Banding atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp67.523.582. PPN Rp6.752.358, PPh Pasal 23 (2%) Rp1.350.472, dantotalyang harusdibayarkan Rp72.925.469.

l. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp6.752.358, nilai PPh Pasal 23 Rp1. 350.472, nilai hutang bersih Rp76.294.029, dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation m. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 098/BJA- BA/PLANT/III/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaanataspelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah disetujui/ditandatangani

oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan PT Graha Alam Baru.

n. Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPNtelah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru.

o. Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan penelitian terhadap lawan transaksi yaitu PT Graha Alam Baru melalui SIDJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) Berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, faktur pajak masukan tersebut tidak ada.

(b) PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN.

(c) Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp26.286.887 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

i.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan a. Surat Banding nomor BJA/12/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untukmenolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00006/407/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021atas nama PT Bakayan Jaya Abadi, NPWP 025050840722000 / 0025050840722000, NITKU 0025050840722000000000

Menimbang, bahwa pemohon banding dalam Surat Bantahan Nomor

017/BJA/PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Memberikan bantahan atas Surat Uraian Banding S-107/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Oktober 2024 mengenai Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00006/407/21/725/23

tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp198.598.559 atas Pengujian Arus Piutang

Menurut Terbanding:

1) Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi Objek PPN Dalam Negeri (Pajak Keluaran) sebesar Rp1.147.336.609, yang terdiri: koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp198.598.559 atas Pengujian Arus Piutang, dan Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp948.738.050 berdasarkan Pencatatan Stok di.

2) Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah relatif sama dengan alasan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding.

3) Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Terkait Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp198.598.559 diperoleh dari selisih pengujian arus piutang:

i. Terkait koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp198.598.559 diperoleh dari selisih pengujian arus piutang.

ii. Atas selisih sebesar Rp198.598.559 setelah dilakukan penelitian,

Terbanding tidak meyakini atas selisih tersebut sudah termasuk dalam penerimaan Kas/Bank atau pelunasan piutang offset dengan utang atau akun lainnya di uraian pengujian arus piutang (apakah dijual kepada pihak ketiga atau dipakai. Atas koreksi sebesar Rp198.598.559 tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan yang dapat mendukung alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah memungut seluruh PPN atas seluruh Penyerahan barang dan jasa pada Masa Pajak Desember 2021.

iii. Terkait alasan Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat

Terbanding tersebut karena Terbanding (Pemeriksa) hanya memberikan

dasar perhitungan nilai koreksi arus piutang sebesar Rp788.967.857 yang mana atas koreksi tersebut dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Selanjutnya Terbanding (Pemeriksa) membatalkan Rp590.369.298 sehingga sisa nilai koreksi menurut Pemeriksa Pajak adalah sebesar Rp198.598.559 yang mana Pemohon Banding tidak mengetahui dari perhitungan arus piutang yang Pemohon Banding berikan pos mana yang disetujui oleh Pemeriksa Pajak dan pos mana yang tidak disetujui atau apakah ada penambahan pos baru menurut Pemeriksa sehingga muncul angka Rp198.598.559. Dengan begitu sangat tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk memberikan argumen atas dasar koreksi Pemeriksa Pajak.

Pembatalan sebagian koreksi tersebut dilakukan setelah Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terbanding dalam SPHP Nomor S- 00207/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 23 Mei 2023. Maka atas koreksi sebesar Rp198.598.559 merupakan bagian dari koreksi awal yang telah diketahui oleh Pemohon Banding, dan bukan merupakan koreksi baru.

b) Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp948.738.050 berdasarkan Pencatatan Stok di GL dapat dijelaskan sebagai berikut:

i. Koreksi diperoleh dari persandingan Persediaan Akhir antara General Ledger dengan Persediaan Akhir Laporan Audit 2021 terdapat selisih sebesar Rp948.738.050.

ii. Terkait selisih Persediaan perlengkapan umum senilai Rp941.928.479, transaksi tersebut merupakan stock yang mencatat di dalam akun “Material In Transit” – kode akun 440-0000000-129999. Material In Transit merupakan akun stock yang belum di Receipt Note karena barang masih dalam perjalanan (belum sampai lokasi gudang estate) maka setelah dilakukan penelitian dalam General Ledger maupun di dalam Laporan Audit tidak terdapat akun Material In Transit sebagaimana yang disebutkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga tidak menunjukkan Buku Besar Material In Transit yang mencantumkan nilai Rp941.928.479 sesuai pengakuan Pemohon Banding.

Dalam pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, Pemohon Banding menyebutkan bahwa sebagai dokumen pelengkap guna mendukung sanggahan Pemohon Banding terkait Material In Transit, maka Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung berupa General Ledger, kertas kerja audit, nomor PO pembelian, surat jalan namun belum ada tanda tangan dan stempel. Saat itu Terbanding meminta Pemohon Banding untuk melengkapi dengan surat jalan yang seharusnya sudah bisa dilengkapi, namun Pemohon Banding juga belum memberikan

Menurut Pemohon Banding:

a.Terkait Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp198.598.559

Diperoleh dari Selisih Pengujian Arus Piutang

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam kesimpulan SUB yang menyatakan “sebesar Rp198.598.559 merupakan bagian dari koreksi awal yang telah diketahui oleh Pemohon Banding, dan bukan merupakan koreksi baru”, karena:

1) Pemohon Banding sampai dengan saat pemberian tanggapan SUB ini masih belum menerima kertas kerja Pemeriksaan yang menjadi dasar koreksi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini apakah angka tersebut benar-benar bagian dari koreksi awal tanpa adanya koreksi baru, terlebih karena Terbanding sangat sulit untuk memberikan kertas kerja tersebut.

2) Bahwa meskipun diasumikan tidak ada koreksi baru, Pemohon Banding masih kesulitan untuk memberikan tanggapan karena Pemohon Banding hanya mengetahui dasar perhitungan nilai koreksi arus piutang sebesar Rp788.967.857 yang mana atas koreksi tersebut dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Selanjutnya Pemeriksa Pajak membatalkan Rp590.369.298 sehingga sisa nilai koreksi menurut Pemeriksa Pajak adalah sebesar Rp198.598.559 yang mana Pemohon Banding tidak mengetahui dari perhitungan arus piutang yang Pemohon Banding berikan pos mana yang disetujui oleh Pemeriksa Pajak dan pos mana yang tidak disetujui.

b. Terkait Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa Sebesar Rp948.738.050 Berdasarkan Pencatatan Stok di GL

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena terdapat akun Material In Transit di dalam kertas kerja audit. Di dalam laporan Audit nilai Material In Transit diklasifikasikan sebagai Perlengkapan Umum. Berikut tangkapan layar Laporan Audit persediaan dan detail atas Perlengkapan Umum: PT, SAKAYAN JSYA ASASI

CEATATAhK ATAS LASORAN KELAN SAL

LKTLATAKFLMYAKG BERAKKIK 3° DESEMBER 2921 at

Lan =ERSED SAM

Per engeapan wri Ag 325 ade

Se ange IT

Borie Tre ata AE har Teo TE Ll

See Thee sep ti Ar Pe ne ana

An Er * dive boh 246

Adapun akun Material In-Transit merupakan akun manual yang dimunculkan dalam rangka kebutuhan Audit Laporan Keuangan karena akun tersebut tidak tersedia di sistem Pemohon Banding. Dasar dari pencatatan nilai tersebut adalah tagihan atas pembelian material dari vendor kepada Pemohon Banding namun atas material tersebut belum sampai ke gudang Pemohon Banding sehingga atas material tersebut belum bisa dibukukan sebagai dalam stok persediaan. Berikut detail atas tagihan tersebut:

Jicrr: Lt TI ret

PUT Pathe 1s pn ee eee TA aaa

: LA. Pen Tana 1 LS mes NN aa anon ges a dd T rE. te oe ee Sao. 5 roeet os. 1153 Po 55. a od on nd ne ee

Na aa Om Ng ee om ome eee eee nun

: stesso Trice . Se Th. ORA 1 Ut

Si. 2-5 1 LS SOP ee 5 = eee -5 | S5 oe

RSS III EL

Mn MM La Tenan LL AL SSL rages ee 7 Torvit (2 Dir San SS TE Pn | S5 55

2S Sa II SI Aa

PO Peres 2 e Terese T INA Sar Pe Men

Si 2-55 IS PUR Nb SS LA ES KSEI 5 tH

RAS SA III ES IE AI EA Ia II soem LAN Perse. 5 “Tara AN MN Nan Raa Hr wae LoL ASIA At

Si 2 2-25 OI. AS SERI Ul wat PSS LI ee PS 252 232

AS SA II IS ES Ea IA

T::: Poort ge 15 et | 25 25

2. Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp26.286.887

Menurut Terbanding:

1) Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp26.286.887.

2) Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah relatif sama dengan alasan Surat Keberatan Pemohon Banding.

3) Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga tidak termasuk pengeluaran cfm Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, karena uraian transaksi dalam faktur pajak adalah “penanaman”, hal ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI), di mana salah satu kegiatan pokoknya adalah penanaman. Pemohon Banding menggunakan jasa dari PT Graha Alam Baru untuk kegiatan penanaman.

b) Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak.

c) Terdapat invoice nomor 013/INV/GAB-BJA/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada Pemohon Banding atas Rental Light Colt Diesel Super HDX dengan nilai DPP Rp17.500.000 PPN Rp1.750.000, PPh Pasal 23 (2%) Rp350.000, dan total yang harus dibayarkan Rp18.900.000.

d) Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp22.305.643, nilai PPh Pasal 23 Rp4.461.129, nilai hutang bersih Rp240.900.947, dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation.

e) Terdapat bukti pembayaran atas pajak masukan tersebut berdasarkan bukti transfer mandiri online.

f) Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan penelitian terhadap lawan transaksi yaitu PT Graha Alam Baru melalui SIDJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

i. Berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, faktur pajak masukan tersebut. ii. PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT

Masa PPN.

iii. Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK oleh KPP Madya Balikpapan untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran.

iv. Pada status SP2DK di Approweb, atas SP2DK masa Pajak Desember 2021 masih belum close, namun atas masa-masa sebelum Desember 2021, Account Representative telah melakukan closing SP2DK tersebut dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa. Atas faktur dari masa Januari s.d. Desember 2021 tersebut memiliki kondisi yang sama oleh karenanya untuk faktur pajak masa Desember 2021 juga akan mendapat perlakuan yang sama.

g) Terdapat invoice nomor 074/INV/GAB-BJA/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT BJA atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp127.184.460, PPN Rp12.718.446, PPh Pasal 23 (2%) Rp2.543.689, dan total yang harus dibayarkan Rp137.359.217.

h) Berdasarkan jurnal AP, Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp15.129.678, nilai PPh Pasal 23 Rp3.043.936, nilai hutang bersih Rp240.900.947, dan tidak menampilkan deskripsi pekerjaan, namun terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation yang menyebutkan detil pekerjaan terkait Plantation.

i) Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 161/BJA- BA/PLANT/III/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan plantation telah dilakukan dan telah

disetujui/ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan PT Graha Alam Baru.

j) Terhadap faktur pajak dengan nomor 100042136772102, Wajib Pajak tidak memberikan data-data berupa invoice, faktur pajak, jurnal Account Payable (A/P), maupun Berita Acara, sehingga atas faktur tersebut tidak memenuhi syarat formal dan material pada saat dilakukan pengujian.

k) Terdapat invoice nomor 077/INV/GAB-BJA/II/2021 tanggal 29 Desember 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada Pemohon Banding atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp67.523.582. PPN Rp6.752.358, PPh Pasal 23 (2%) Rp1.350.472, dan total yang harus dibayarkan Rp72.925.469.

l) Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp6.752.358, nilai PPh Pasal 23 Rp1.350.472, nilai hutang bersih Rp76.294.029, dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation.

m) Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 098/BJA- BA/PLANT/III/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah disetujui/ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Pemohon Banding dan PT Graha Alam Baru.

n) Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru.

o) Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan penelitian terhadap lawan transaksi yaitu PT Graha Alam Baru melalui SIDJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) Berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, faktur pajak masukan tersebut tidak ada.

(b) PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN.

(c) Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp26.286.887 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut, karena:

1) Bahwa berdasarkan SE-45/PJ/2021 huruf E nomor 4 bagian a dikatakan bahwa untuk menguji persayaratan material Faktur Pajak dilakukan pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan barang dan jasa, dan arus dokumen.

2) Bahwa pengujian arus barang atau perolehan barang dan jasa dilakukan untuk memastikan bahwa barang atau jasa tersebut adalah benar-benar diberikan dan pengujian arus dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa ada dasar dalam pembayaran tagihan tersebut seperti kontrak, invoice, faktur pajak dan lainnya. Sedangkan arus uang adalah pengujian untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sudah dibayar karena di dalam suatu transaksi pada umumnya ada penyerahan jasa/barang, dokumen dan pembayaran.

3) Bahwa metode pembayaran Pemohon Banding menggunakan proses AR AP settlement di mana piutang Pemohon Banding digunakan untuk melunasi hutang Pemohon Banding yang timbul atas transaksi tersebut. Adapun piutang tersebut timbul karena Pemohon Banding sebelumnya melakukan penyerahan barang kepada vendor tersebut berupa solar. Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen penyerahan solar dan tagihan atas solar tersebut.

4) Bahwa untuk dokumen pembuktian arus barang/jasa kami lampirkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan PT. GAB, sementara untuk pembuktian arus uang karena pelunasannya melalui pemotongan AR maka kami lampirkan bukti tarikan dari system berupa List AP/AR Settlement dan

Invoice, Faktur Pajak, BA pengambilan solar yang di backcharge kepada PT. GAB.

5) Bahwa melalui pengawasan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PT GAB justru menunjukkan seluruh transaksi Pemohon Banding dengan PT GAB adalah benar adanya dan letak kelalaian ada pada PT GAB, yaitu tidak menyetorkan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding.

6) Bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan kepada PT GAB juga menunjukkan seluruh pembayaran sudah dilakukan oleh Pemohon Banding. Adapun terkait PPN yang diambil karena saat restitusi FP PT GAB dikoreksi juga justru menunjukkan atas transaksi tahun 2021 seluruhnya sudah dibayarkan karena Terbanding melakukan pemeriksaan pada tahun 2023 dan pembayaran PPN yang ditahan oleh Pemohon Banding adalah atas transaksi di tahun tersebut karena PT GAB belum menyetorkan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding sebelumnya. Bahwa seharusnya Terbanding melihat penahanan pembayaran PPN tersebut sebagai bentuk dukungan Pemohon Banding kepada Pemerintah agar PT GAB dapat melaksanakan kewajibannya.

7) Bahwa menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding jika Terbanding melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding karena kelalaian PT GAB sementara seluruh kewajiban Pemohon Banding sudah sepenuhnya dijalankan

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat dilihat bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas transaksi tersebut sudah memenuhi persyaratan material, sehingga sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan

Demikian surat bantahan atas surat uraian banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor BJA/14/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00006/407/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Akta Nomor 30 tanggal 20 Mei 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; dan Bukti P-6. Surat Setoran Pajak sebesar Rp346.014.585,- NTPN:

277CF0T6P4OI30M7, dan setoran sejumlah Rp326.140.507 melalui potongan LB PPN Masa Desember 2021 dengan mengacu kepada rincian SPMKP no : 00427A tanggal 4 Juli 2023;

Bukti P-7. Surat kuasa khusus dan pakta integritas atas nama Andy Kho dan Lie

Wiliam;

Bukti P-8. Pakta integritas dan identitas direktur;

Bukti P-9. Akta pendirian nomor 16 tanggal 07 November 2006;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-12. Dokumen terkait invoice dan bukti bayar;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis;

Bukti P-15. Salinan bukti tanda terima dokumen perpajakan untuk pemeriksaan restitusi per desember 2021;

Bukti P-16. Pendapat Akhir;

Bukti P-17. Rincian dokumen excel AP List Vendor Transaction;

Bukti P-18. Rincian dokumen excel AR List Costumer Transaction;

Bukti P-19. Dokumen Rincian PPN yang tidak dilaporkan oleh PT Graha Alam Baru tahun 2021, 2022, dan 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Resi kirim;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis;

Bukti T-7. Pengujian arus piutang;

Bukti T-8. Surat peminjaman dokumen;

Bukti T-9. Surat peringatan pertama dan kedua;

Bukti T-10.Berita Acara pembahasan dan klarifikasi;

Bukti T-11.Penjelasan tertulis;

Bukti T-12.Lampiran uji arus piutang;

Bukti T-13. Surat peminjaman dokumen;

Bukti T-14.Surat peringatan pertama dan kedua;

Bukti T-15.Berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00006/407/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor BJA/12/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa1.726.891.2022.874.227.8111.147.336.609
2Pajak Masukan997.313.869971.026.98226.286.887

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp1.147.336.609,00

Menimbang bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding karena terdapat penyerahan BKP/JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp1.147.336.609,00 belum dilaporkan dan dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding, yang terdiri dari:

Cin SPHP —alakan c.pertaharkar

Koes” rertasatkar pencalatan Slok General Lense 4 670 901478 722 150975 Os, Et “RB Nada EGA

a. Koreksi DPP PPN Berdasarkan Uji Arus Piutang sebesar Rp198.598.559,00

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pengujian arus piutang, Terbanding menemukan adanya objek PPN sebesar Rp198.598.559,00 yang tidak diyakini telah termasuk dalam penerimaan Kas/Bank atau pelunasan piutang melalui mekanisme offset dengan utang atau akun lainnya, serta tidak dapat dipastikan apakah penyerahan dimaksud merupakan penjualan kepada pihak ketiga atau dipergunakan sendiri. Terbanding juga tidak memperoleh keyakinan bahwa atas penyerahan tersebut telah dilakukan pelaporan dan pemungutan PPN untuk Masa Pajak Desember 2021;

Menimbang bahwa koreksi tersebut dilakukan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data tambahan yang dapat mendukung alasan ketidaksetujuannya. Adapun tabel di bawah ini merupakan hasil pengujian arus piutang oleh Terbanding yang memuat rangkuman pergerakan piutang serta identifikasi atas objek PPN yang tidak diyakini pelunasannya:

Rincian pengujian arus piutang

Soe tha Fo lte-e

S.E ca Pa ze -

Qf“ scetcpse Te ass Pes he ie i ze Dill ica Bet

Dota vie Pe ariana Po ltsag Fene: csen > ne Te Eza pera eae = or Srt ita use

Tec. Cask —A gara Antara ~ Fe

Bara Wade 1. Da lie oor re.cecs Eel lec att EilPusi ana - =e Bti..ee lit a = en La DA NN Anna DAN ea edan aed pel GRAN na AL BNN SS TS EN set - 8 BSA

— Sena Moan - late p-8-21-Eee237-- Bl. .82 522 Ee. .82 421 — ote -

Ho Sark MAS aro SSL. SEE nIAt Li kiri. La k55 afc - fs -

S koro LS s5 La 7 acces

— FT eee - Tos TE TE -

SoBe RA Ann =| fac at le

HF an em Tn At aa —e53 iri asi

IS mat 2 set 4g ST ES KESAN ate eg Si BRB crs - 2. 2 225 is 115

Tate Facve ae una tecgres ee se: Los) late T UI Fri 2.5 Sean

Prt, a0 sinar seme AA asa Pet, ion ed ti— T NG tee Liat

- SEL ats tlle fepte ase: lose

- TSS SA el ees 227

HE OFC chido SES par gatsecd “Ese stjeh Case abs: Li. - Fe Hihi ioe

Deer Ten SSS Tap Tereca-e rrr “5 na

Pac,e Sebaran Pees ase Mort 35 2345 Ie Tia

Rincian Koreksi

Pars Mapcor RTA fad Fas 237 BSI 27 SE NO 3250 LO ASP

SINLPa° el Sa G0 Asa Futang 0 AS15501/23 8B RE. BAYS coocel

PN yang cist gutsena tim SPT Masa PPN 2021 , , , urilan PON yang ungu SESI Denga - 272 Alan bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, menurut Terbanding yang masih menjadi sengketa adalah penerimaan Kas/Bank yang merupakan pelunasan piutang usaha Pemohon Banding, yang terdiri dari:

Desember 2024

Acc Name GL surilah (Rp, 'Pelusasar Putang Pelunasan Piutang Jum ar cFrs SPHP Cin Tanggapar WP Pelunasan

P utarg Setelah

Pembaracan

121001 Petty Cash 12.957,500

122102 3ar< Marcir - IDR- 145.900, 705 S6c3 5.528.256.941 375,721,985 251231874 259.195.983

"112109 Bark Marcir - IDR: 193-200-738-9437— 20035420988 1 MAOAONAAT 0 3,.200.407.627 3.200.497.447

12:04 Ban« Manairi -ID2- 148:20-1055874-5 811,139,932 21482321

132302 3an« Marcir -USD-103.000.055.5049 — 16,919.337,375 .

Total | © 456,208.190,237 4.238.521.7532 3541830321 3.359573.520 bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah:

Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak

-

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN);

Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

-

Ketantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh rincian yang jelas mengenai dasar dan perhitungan koreksi dimaksud, serta Terbanding dinilai tidak dapat menunjukkan sumber data atau angka yang menjadi dasar penetapan koreksi tersebut.

Menimbang bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah penerimaan pelunasan piutang usaha melalui Kas/Bank sebesar Rp198.598.559,00 tersebut telah termasuk dalam penerimaan Kas/Bank atau pelunasan piutang melalui mekanisme offset dengan utang atau akun lainnya sebagaimana diuraikan dalam hasil pengujian arus piutang, serta dapat dipastikan status penyerahannya apakah merupakan penjualan kepada pihak ketiga atau dipergunakan sendiri; dan telah dilaporkan serta dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding sebagaimana mestinya;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, koreksi Terbanding sebesar Rp198.598.559,00 untuk Masa Pajak Desember 2021 merupakan selisih antara hasil pengujian arus piutang periode Januari– Desember 2021 dengan hasil pengujian arus piutang periode Januari– November 2021;

bahwa terhadap koreksi tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa teknik pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan metode dan prosedur sebagaimana diatur dalam SE- 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, Lampiran II, sehingga hasil pengujian arus piutang yang dijadikan dasar koreksi tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Pengadilan Pajak;

bahwa selisih dimaksud masih bersifat indikasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan adanya penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN namun belum dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding tanpa didukung dokumen sumber pelunasan piutang yang memadai, mengingat pengujian arus piutang hanya bertujuan memperoleh gambaran jumlah pelunasan piutang usaha dalam suatu periode sebagai bagian dari pengujian kewajaran penghasilan bruto Wajib Pajak secara akrual (accrual basis); bahwa pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) mengatur Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pasal 8 huruf c, mewajibkan bahwa setiap temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 menyatakan bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan, yaitu:

valid, apabila bukti tersebut dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu

- fakta; dan relevan, apabila bukti tersebut berkaitan langsung dengan pos yang

- diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak berhasil membuktikan dasar koreksi atas objek PPN sebesar Rp198.598.559,00, oleh karena itu koreksi atas objek PPN dimaksud harus dibatalkan sehingga tidak dapat dipertahankan;

b. Koreksi DPP PPN Berdasarkan Pencatatan Stok di General Ledger sebesar Rp948.738.050,00

Menimbang bahwa koreksi ini diperoleh dari persandingan antara persediaan akhir di General Ledger dan di Laporan Audit 2021, yang terdiri dari :

1) Selisih Persediaan perlengkapan umum senilai Rp941.928.479,00 MPN ai Kon Mora bold. ror... U3 a ee NIDN oats Pee es abe ha pita bahwa menurut Terbanding:

berdasarkan pencatatan persediaan dalam General Ledger, tidak - terdapat akun “Material in Transit”, dan dalam Laporan Audit pun tidak ditemukan akun tersebut. Pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan Buku Besar Material in Transit; Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti adanya transaksi

- pembelian material, namun tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai pencatatan akuntansi atas transaksi dimaksud;

Pemohon Banding tidak menjelaskan mekanisme penjurnalan - maupun penyajian transaksi tersebut dalam laporan keuangan, sehingga Terbanding tidak dapat menilai keabsahan pencatatan yang didalilkan;

Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung untuk - membuktikan bahwa nilai persediaan yang dilaporkan sesuai dengan Laporan Audit, antara lain tidak menyerahkan Kartu Persediaan Tahun 2021 atau dokumen relevan lainnya;

hasil pengujian atas pencatatan persediaan menunjukkan nilai - persediaan yang lebih kecil dibandingkan nilai yang dilaporkan dalam laporan keuangan, sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa selisih tersebut merupakan penyerahan atau penjualan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding karena akun Material In Transit sebenarnya ada dan tercantum dalam kertas kerja audit. Dalam Laporan Audit, nilai Material In Transit tidak disajikan sebagai akun terpisah, melainkan diklasifikasikan ke dalam akun Perlengkapan Umum, sebagaimana ditunjukkan dalam tangkapan layar Laporan Audit atas persediaan beserta rincian Perlengkapan Umum:

Laporan Audit terkait Persediaan :

PT. BAKAYAN LAYA ABADI

DATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Lho TAHUN YANG BERAKSIR 31 SESEMBER 2021 La. 57

8. FERS=EC.AAN “or cngkapaqd rire ALG BE Ban

Detail Perlengkapan umum :

Perlenckeapas rcs curlas Nan + 402 926 245, bahwa akun Material In Transit merupakan akun manual yang disusun oleh auditor dalam rangka kebutuhan Audit Laporan Keuangan, karena akun tersebut tidak tersedia dalam sistem akuntansi Pemohon Banding. Nilai yang dicatat pada akun tersebut didasarkan pada tagihan pembelian material dari vendor kepada Pemohon Banding, namun material dimaksud belum diterima di gudang Pemohon Banding sehingga belum dapat diakui sebagai stok persediaan pada akhir Tahun 2021. Adapun rincian tagihan yang menjadi dasar pencatatan Material In Transit tersebut telah disampaikan oleh Pemohon Banding:

Pendapat Pengadilan Pajak:

bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

selisihnilaipersediaanperlengkapanumumsebesar -

Rp941.928.479,00 terjadi karena akun Material In Transit tidak tercatat dalam General Ledger namun tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun 2021 sebagai bagian dari akun Perlengkapan Umum;

Pemohon Banding mengakui bahwa akun Material In Transit memang - tidak terdapat dalam General Ledger, karena pembelian material baru dibukukan sebagai persediaan apabila material tersebut telah diterima di gudang dan berdasarkan tagihan dari pemasok;

Pemohon Banding menerangkan bahwa akun Material In Transit - disusun secara manual untuk keperluan Audit Laporan Keuangan, mengingat akun tersebut tidak tersedia dalam sistem akuntansi Pemohon Banding;

berdasarkan rincian tagihan Material In Transit dan Laporan Audit -

Tahun 2021, Pengadilan Pajak meyakini bahwa nilai Material In Transit telah dimasukkan dalam perhitungan persediaan perlengkapan umum Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Laporan Audit Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Barang dan Jasa sebesar Rp948.738.050,00 harus dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan;

2) Selisih bahan bakar minyak dan pelumas sebesar Rp6.809.596,00 bahwa menurut Terbanding terdapat ketidaksesuaian data antara file persediaan bahan bakar minyak dan pelumas sesuai worksheet Audit dengan akun persediaan di General Ledger;

Pia ta sy Pe 3g

Or "3 1 : Laka a 309.5:

at Fuel aa PN ni

Peang "na ee bahwa menurut Terbanding Stock awal lubricants sesuai dengan GL Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena mengambil angka stok awal dari adjustment di sisi kredit masa Januari yang merupakan angka pengurang persediaan dan bukan balance dari persediaan tersebut. Berikut tangkapan layar beginning balance atas akun tersebut atas file yang sebelumnya sudah pernah disubmit pada persidangan 12 Februari 2025:

Pa BN re BA: Helena ia Tante ct vet ap bane bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan - bukti berupa General Ledger (GL) Stock Lubricants 470-0000000- 123501;

bahwa berdasarkan GL dimaksud, Pengadilan Pajak memperoleh - fakta bahwa angka sebesar Rp6.809.696,00 merupakan nilai persediaan awal per Januari 2021, sedangkan persediaan awal merupakan salah satu unsur pengurang dalam penentuan nilai persediaan pada laporan keuangan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, selisih persediaan bahan bakar - minyak dan pelumas yang menjadi dasar koreksi Terbanding terjadi akibat kesalahan pengambilan nilai persediaan akun Lubricants 470- 0000000-123501 oleh Terbanding dalam melakukan perhitungan persediaan bahan bakar minyak dan pelumas;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa data - persediaan bahan bakar minyak dan pelumas yang tercantum dalam GL dan worksheet audit adalah konsisten serta telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.147.336.609,00 oleh karenanya harus dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Kredit Pajak Sebesar Rp.26.286.887,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp26.286.887,00 berupa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan rincian sebagai berikut:

, Lau Pena af , , | | 1 ey ba Lal ree na UU meen ee ngan

: Ao eg: 2Ps PR’ “lasa ese bor

1 lor SRR AR ALAN AN. PLASA ie le ete Peran Da Berg RT S85 SB ube Tega Lian dapat

'Co:Dese SiperHIK Pe oce a'a-.kan

PP Cetane ADP P8 per OB ajian arus wee” sil ca’ Gvau arus bang,

> ORT BER ALAN EAT, MAL ana ba, ce leds ja (jhas. Teresa Tar ‘dak dapat mee gua arus peta dar atau arus

Sarara

SPP GSAN SAN basa Kendang Inang SU ASI 230 basir emacs a fe ke dapat clar.kan

Dena ar arus

! arg den‘otay arus garang

Gonna Aa pase! DR PALDIETID io. Te UN TeEY 57423 599] 63g Teac a TAI tetas daoat

BH ahuren

RET daa arus

Jar J Jan atau arus hasan a — m3. - rs =a Shp Ray saran Masa Jesam cer 232850 972 20 250 627 bahwa dasar koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi PK–PM, diketahui faktur pajak

- dimaksud tidak ditemukan dalam sistem;

bahwa PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak a quo dalam

-

SPT PPN Masa Desember 2021;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam menetapkan koreksi tersebut adalah:

Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

-

Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara

-

Perpajakan;

Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak

-

Penjualan atas Barang Mewah

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Graha Alam Baru telah dibayar melalui mekanisme pembayaran AR–AP, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran PPN atas transaksi a quo telah direalisasikan secara nyata;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data/dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam sidang Terbanding telah melakukan penelitian dan memberikan tanggapan sebagai berikut :

a. Pengujian arus uang atas Faktur Pajak Nomor 100042136772097 , , Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ ,

N Nama Perjual BKP/ NPWP Nota Retur/Nota Pembatalan Faktur Pajak

3 No, AY j

" BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKP " = l

2 Koce dan Nor or Ser: Tanggal DPP PPN

1IPT GRAHA ALAM BARS 90.500,585,1-721.000) 100042125772097 | 05/12/2021 17,809,000 1.750.000

Invoice nomor 013/INV/GAB-BJA/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021

- DPP: Rp17.500.000,00

- PPN: Rp 1.750.000,00

- PPh Pasal 23:(Rp 350.000,00)

Total yang harus dibayarkan: Rp18.900.000,00 bahwa terhadap pengujian a quo, Terbanding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

Invoice a quo menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha

-

Alam Baru kepada Pemohon Banding;

Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pembayaran Pajak

-

Masukan berupa bukti transfer melalui Mandiri Online dengan nilai Rp18.900.000,00;

Berdasarkan hasil konfirmasi PK–PM, diperoleh informasi bahwa Faktur

-

Pajak Masukan dimaksud tidak terdapat dalam sistem, serta PT Graha Alam Baru belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN;

bahwa Terbanding telah melakukan tindakan pengawasan terhadap PT

-

Graha Alam Baru melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) untuk meminta pelaporan atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan; namun demikian, PT Graha Alam

Baru tidak bersedia melakukan pembetulan SPT Masa PPN dan tidak terdapat realisasi pembayaran, dengan alasan bahwa PPN tersebut telah diambil oleh klien karena pada saat pengajuan restitusi, Faktur Pajak keluaran PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa;

bahwa terhadap pengujian a quo, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa nilai transaksi berdasarkan Invoice Nomor 013/INV/GAB-

-

BJA/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 adalah sebesar Rp18.900.000,00;

bahwa atas tagihan dimaksud telah dilakukan pembayaran oleh

-

Pemohon Banding, yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) bukti pembayaran, serta tercermin dalam Rekening Koran dengan nilai transfer sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti pembayaran yang disampaikan dalam

- persidangan, terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pelunasan atas tagihan dimaksud, sehingga Pajak Masukan yang terkait dengan transaksi tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang

- menggunakan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan kasil konfirmas: PR-PM, faktur sajak masukan tersebut cdak ada. PT

Graia Aam Paru belum melacorken faktur sajak cersetut Salam SPT Masa

PPI -elah dilakuxan tindakar pengewasar. terkadap PT Graha Aam Esru melalu senerlitan SE2DK untuk melaporkar faktur pajak yang belur: dilaporkan, namun

PY Graha Alam Baru tidak melasusan pemberular SPT Zan tidak ada resisasi sembararat dengan alasan bahwa FPV diasibil oleh klien karena gaat restitusi,

Saku terhitan P Graha Aam Baru dikoreksi olah Pemeriksa, sebagai dasar untuk melakukan koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding, karena:

 bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak

Masukan yang dapat dikreditkan, sebagaimana ditegaskan dalam huruf E angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 45/PJ/2021, yang menyatakan bahwa PPN dalam Faktur Pajak bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, serta dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan material yang diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN;

 bahwa sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN,

Faktur Pajak memenuhi:

- persyaratan formal, apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ketentuan lebih lanjut sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak pada ayat (6); dan

- persyaratan material, apabila berisi keterangan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, ekspor BKP Tidak Berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan JKP maupun BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

 bahwa berdasarkan huruf E angka 4 huruf a dan angka 5 huruf b SE-

45/PJ/2021, pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) dilakukan melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, serta arus dokumen; bahwa dalam hal pengujian arus uang, arus barang/jasa, dan arus dokumen terpenuhi, namun hasil konfirmasi Faktur Pajak menunjukkan keterangan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tetap merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sepanjang Faktur Pajak dimaksud memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

bahwa terkait Pihak PT Graha Alam Baru (GAB) yang

- tidak melakukan pembetulan SPT untuk melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut dengan alasan bahwa “PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa”. Menurut Pemohon Banding alasan tersebut tidak benar karena setelah Restitusi Pemohon Banding dikoreksi oleh Pemeriksa (SKP tanggal 21 Juni 2023), Pemohon Banding mempertanyakan kepatuhan pelaporan SPT kepada Pihak PT GAB dan diketahui kemudian bahwa Faktur Pajak terbitan PT GAB tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 tidak dilaporkan seluruhnya;

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding melakukan tindakan Preventif untuk mencegah dampak kerugian yang lebih besar dengan cara menahan pembayaran tagihan PT GAB tahun 2023 yang sebagian besar hanya atas porsi PPN nya saja. Pemohon Banding memberikan syarat bahwa akan melunasi sisa tagihan tersebut apabila Pihak PT GAB dapat memberikan bukti pelaporan dan penyetoran atas Faktur Pajak yang diterbitkan kepada Pemohon Banding. Namun hingga kini Pihak PT GAB tidak dapat memberikan bukti yang dimaksud. Seharusnya Terbanding melakukan tindakan tegas kepada PT GAB karena nyata-nyata PT GAB telah merugikan keuangan Negara karena tidak melaporkan dan menyetorkan atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan PPN yang dipungut;

Total PPN yang tidak dilaporkan oleh GAB :

bahwa klarifikasi Pemohon Banding mengenai pengembalian PPN

-

Masukan oleh PT Graha Alam Baru sebagaimana diminta oleh Terbanding dalam persidangan adalah sebagai berikut :

Pada awal tahun 2025 Pemohon Banding telah memutus Kontrak dengan PT GAB karena PT GAB tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Kontrak yang telah disepakati (wanprestasi), selain itu Pemohon Banding juga tidak mengkreditkan atau telah membiayakan seluruh PPN terbitan PT GAB tahun 2022 dan 2023 sejumlah Rp 798.899.933 dalam SPT Pemohon Banding. Pemohon Banding menanggung kerugian sebesar Rp 596.443.173, dengan rincian sebagai berikut :

WE GU IEEE SEA Viva te ET OR Kawan iv Tse ofS YEU GIES FEST SE Pe Tec Teo ST Eas

Tite 55 oR #0 033

Tri civ et oT bea vivi no fiero - Sls FEL LS

Tee Tit et Tin siivin oT Ses 25 EL 257

595 M5 175 bahwa dengan demikian pernyataan Terbanding mengenai double pemanfaatan Pajak Masukan adalah tidak benar;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa atas transaksi antara Pemohon Banding dan PT Graha Alam Baru telah dilakukan pembayaran secara penuh sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor 013/INV/GAB- BJA/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 sebesar Rp18.900.000,00; bahwa terhadap alasan PT Graha Alam Baru yang tidak melaporkan PPN atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPN Desember 2021 dengan dalih bahwa PPN telah dikembalikan kepada Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa fakta persidangan justru menunjukkan bahwa PPN tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan melalui dokumen transfer dan konfirmasi pembayaran;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.750.000,00 tidak dapat dipertahankan, sebab Pajak Masukan tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan material serta telah nyata dibayar oleh Pemohon Banding sehingga dapat dikreditkan;

b. Pengujian arus uang atas Faktur Pajak Nomor 100042136772101 , Faktur Pajak/Dakurer Tertertu/

$ Namz Perjua BRP; pup Nets Retur:Nots Pambata ar Faktur Pajak

— BKPT dak Berwujud Pember IKP . - doce ces Noor Se" Targgz DPP PPH

Invoice Nomor 074/INV/GAB-BJA/XII/2021 tanggal

Dasar Pengenaan PajakRp127.184.460,00

Pajak Pertambahan NilaiRp 12.718.446,00

PPh 23(Rp 2.543.689,00)

TotalRp137.359.217,00 bahwa terhadap pengujian a quo, Terbanding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding Pembayaran invoice nomor

-

074/INV/GAB-BJA/XII/2021/Faktur Pajak Nomor 100042136772101 digabung dengan pembayaran invoice nomor 075/INV-GAB- BJA/XII/2021 dengan total pembayaran sebesar Rp169.959.713,00 OTAJINV-GAH-EJA/ XII #021

AR - AP settlement

ATS3/IKYF-GAE-BEJTAP NITIP 2021

Klaim PT GAB

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, menyatakan faktur pajak

- masukan tersebut tidak ada dan PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN;

bahwatelahdilakukantindakanpengawasanterhadap

-

PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun PT Graha Alam Baru tidak bersedia melakukan pembetulan SPT Masa dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN tersebut diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa;

bahwa terhadap pengujian a quo, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

. Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ ,

Nama Penjual BKP/ Faktur Pajak

Na, , , NPWP Nota Retur/Nota Pembatalan

BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKP

Koce car Nomor Ser Tanggal PPN

1]°T orak ALAM BARU 100022136772101 127.182.460) 12.718.448)7

Faktur Pajak/Dokurren Tertentu/ .

N Nama Penjual BKP/ newe Nota Retur/Nota Pembatalar Fektur Pajak “ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKP ‘ -

.. Kode da” Nomor Seri Targgal DPP PPN a a id an in bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pembayaran sebesar Rp169.959.713 sudah sesuai dengan nilai

- yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding atas tagihan invoice 074/INV-GAB-BJA/XII/2021 dan 075/INV-GAB-BJA/XII/2021. Berikut adalah rinciannya:

OTAfIKF-GAB-BJA/XMII/ 2021

AR - AP settlement

OTS/IKV-GAB-EJA/XII/ 2021

Klaim PT GAE bahwa berdasarkan detail di atas pembayaran atas invoice 074/INV-

-

GAB-BJA/XII/2021 faktur pajak 100042136772101 sebesar Rp137.359.217,00 dan invoice 075/INV-GAB-BJA/XII/2021 faktur pajak 100042136772102 sebesar Rp54.713.696,00 dibayarkan sekaligus. Dengan demikian tidak benar apa yang disampaikan Terbanding dalam Suratnya mengenai faktur pajak 100042136772102 yang tidak diberikan dokumen pendukung;

bahwa metode pembayaran Pemohon Banding sebagian dilakukan

- secara non tunai yaitu dengan cara offset AP dengan AR (AR-AP settlement) dan sisanya dibayar secara tunai (transfer bank). Bahwa untuk invoice tersebut, sesuai dengan detail di atas Pemohon Banding terlebih dahulu melakukan AR-AP settlement.

bahwa pada persidangan tanggal 14 Mei 2025 Pemohon Banding telah

- memberikan bukti tambahan berupa:

 A/P Vendor Transactions yang berisi data pencatatan sistem akuntansi atas seluruh Hutang GAB beserta dengan seluruh tahapan pelunasannya baik secara tunai (kode : PY) maupun dengan cara offset AR dengan AP (kode : AD).

 A/R Customer Transactions yang berisi data pencatatan sistem akuntansi atas seluruh Piutang GAB beserta dengan seluruh tahapan pelunasannya baik secara tunai (kode : PY) maupun dengan cara offset AR dengan AP (kode : AD).

 Bukti seluruh salinan dokumen AR (Invoice dan/atau lampiran pendukung lainnya) yang di offset dengan AP. Berikut tangkapan layar Listing AP dan AR yang Pemohon Banding maksud:

A/P Vendor Transactions sleet Toad. 7 FL Roe secon aro ahi Dot

A Yara Da FTS

Frei Pem Ha Ge BE 7. 7 IID LE:

Thm Imam PO nana

STfa on las TIK.

ne a or :

Irae Ear Oe amar .

Petak Tatan Ta T ees a

Sous. dani Tara =

Sou. Pale Fa. Taat ta Ta

Bl Toer pent vis GeO ch nk ya ri

Verdgr en cviogt ays PA bon bore Loe Tang a cee sh "iran as

An ea eb are A Penk @pp. lee Apit isis ata na ane Sur aed:

mantan Pn ga btn “oo ee —

Beer 7 2 Ps see ine ee dee BUA OP pat SIT

Be El eee . Leh Te aa. MS a PL ert Te:

A/R Customer Transactions

PEM Lire TT Bae atest Laga Madi Tit

AU tap demage cre Aa td te “OM Tit ct Dee Doe aah

Geen AP cue . Pa

Paha a

[othe rae fee a cele Berl Sale ct Te ethos Di Nai AN cae

Sob appl Dat ¢ Da fit Fai Fail ag

Eos aes cc hy ee,

[Asis tl “AE. or lion.

ee | MEN EA LUNA Tesis asian Eur “rah:

fhe loys

KAN satu Dad ND Knte bape le D Kran Ass bare apples Ipar cried ber a Tn

SO <r Pll DIL IE PENA LT ea POR LA

Ea Pa To AA Lo Ha 2h Gea RE Ts

Bet hoot tee ee wh ka RERUN SD TMS LUT

CLIN OCD DIDI a KEL GS Mes ate. atte TIL

bahwa untuk melunasi tagihan 074/INV-GAB-BJA/XII/2021 dan 075/INV-

-

GAB-BJA/XII/2021, Pemohon Banding menggunakan piutang yang bersumber dari 2 transaksi kepada PT GAB sebagaimana detail jawaban di atas.

bahwa piutang pertama adalah BJA/DN/21/XI/0195 yang merupakan

- transaksi penyediaan peralatan untuk keperluan operasional PT GAB sebesar Rp605.000.

bahwa piutang kedua bersumber dari pemberian dana talangan kepada

-

PT GAB sebesar Rp49.500.000 untuk keperluan operasional. Piutang tersebut digunakan untuk membayar hutang Pemohon Banding atas tagihan di atas sebesar Rp24.750.000, berikut adalah detailnya:

bahwa pembayaran atas sisa tagihan invoice 074/INV-GAB-

-

BJA/XII/2021 dan 075/INV-GAB-BJA/XII/2021 digabung dengan tagihan PT GAB lainnya atas klaim biaya kepada Pemohon Banding sebesar Rp3.241.800, sehingga nilai yang harus dibayar sesuai dengan detail di atas adalah sebesar Rp169.959.713. Berikut adalah tangkapan layar atas pembayaran tersebut:

Pemerah S168 T4048") Cena Kekehing Koran

SEA AN 1 BGM Th] 484 PT

RM bites K5 aay

A AM AAR.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, terbukti telah dilakukan pembayaran atas perolehan Pajak Masukan tersebut.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang

- menggunakan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan basil konfirmasi PR-PM, faletur bajak masukan cersebut cdak ada. PT

Grana Aam Earu belum melecorken faktur sajak tersebut Salam SPT Masa

PPh Celah dilakuxan teindakar pengawasar terhadap PT Graha Aam Baru melalui senerbitan SP2DK untuk melaporkar faktur pajak yang herurs dilaporkar, namun

PY Graha Alam Baru tidak melaxuxen pemberular SPT dan tidak ada reslisasi sembayaran dengan alasan cahwa PON dissalul oleh klien karena seat restitusi,

Jakvus terbitan PY Graha Aam Baru dikoreksi oleh Pemerikess.

sebagai dasar untuk melakukan koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding, karena:

 bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sebagaimana ditegaskan di dalam huruf E nomor 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 adalah bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN; dan Tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN.

 bahwa di dalam penjelasan UU PPN Pasal 13 ayat (9) menyatakan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

 bahwa di dalam huruf E nomor 4 bagian a dan nomor 5 bagian b dalam SE-45/PJ/2021 disebutkan pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen;

Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- undang PPN;

bahwa terkait Pihak PT Graha Alam Baru (GAB) yang

- tidak melakukan pembetulan SPT untuk melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut dengan alasan bahwa “PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa”. Menurut Pemohon Banding alasan tersebut tidak benar karena setelah Restitusi Pemohon Banding dikoreksi oleh Pemeriksa (SKP tanggal 21 Juni 2023), Pemohon Banding mempertanyakan kepatuhan pelaporan SPT kepada Pihak PT GAB dan diketahui kemudian bahwa Faktur Pajak terbitan PT GAB tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 tidak dilaporkan seluruhnya.

Oleh sebab itu Pemohon Banding melakukan tindakan Preventif untuk mencegah dampak kerugian yang lebih besar dengan cara menahan pembayaran tagihan PT GAB tahun 2023 yang sebagian besar hanya atas porsi PPN nya saja. Pemohon Banding memberikan syarat bahwa akan melunasi sisa tagihan tersebut apabila Pihak PT GAB dapat memberikan bukti pelaporan dan penyetoran atas Faktur Pajak yang diterbitkan kepada Pemohon Banding. Namun hingga kini Pihak PT GAB tidak dapat memberikan bukti yang dimaksud. Seharusnya Terbanding melakukan tindakan tegas kepada PT GAB karena nyata-nyata PT GAB

telah merugikan keuangan Negara karena tidak melaporkan dan menyetorkan atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan PPN yang dipungut.

Total PPN yang tidak dilaporkan oleh GAB :

bahwa Pemohon Banding mengklarifikasi pernyataan Terbanding

- berikut:

Untuk menghindari doukle pemanfaatan Pajak Wasukan tersebut yaitu dikreditkan dan diterimanya kemoali PPN Masukannya oleh Pemohon Banding. Terbanding meminta kepada

Pemahon Banding melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menugaskan kepada

Pemahon Banding agar mengklarifikasi dan memberikan kejelasan mengenal pengembalian

PPM Masukan oleh PT Graha Alam Baru bahwa pada awal tahun 2025 Pemohon Banding telah memutus Kontrak dengan PT GAB karena PT GAB tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Kontrak yang telah disepakati (wanprestasi), selain itu Pemohon Banding juga tidak mengkreditkan atau telah membiayakan seluruh PPN terbitan PT GAB tahun 2022 dan 2023 sejumlah Rp 798.899.933 dalam SPT Pemohon Banding;

Pemohon Banding menanggung kerugian sebesar Rp 596.443.173, dengan rincian sebagai berikut :

“rte ss 798.899 933

TAP OS LA tlc gesest 7 245 AA SET

599.443.173

bahwa dengan demikian pernyataan Terbanding mengenai double pemanfaatan Pajak Masukan adalah tidak benar.

bahwa berdasarkan uraian penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa atas transaksi Pemohon Banding dengan PT Graha Alam Baru telah dilakukan pembayaran sesuai jumlah yang tercantum dalam Invoice Nomor 074/INV-GAB-BJA/XII/2021 dan Invoice Nomor 075/INV- GAB-BJA/XII/2021, yang digabung dengan tagihan PT GAB lainnya atas klaim biaya kepada Pemohon Banding, dengan total sebesar Rp3.241.800,00; bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai tidak dilaporkannya PPN atas transaksi dimaksud dalam SPT Masa PPN Desember oleh PT Graha Alam Baru dengan alasan bahwa PPN tersebut telah dikembalikan kepada Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa faktanya PPN atas transaksi tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga alasan tersebut tidak dapat diterima;

bahwa dengan mempertimbangkan terpenuhinya unsur pembayaran serta terpenuhinya persyaratan formal dan material atas Faktur Pajak sepanjang terkait dengan transaksi a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pajak Masukan masing-masing sebesar Rp12.718.446,00 dan Rp5.066.083,00 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

c. Pengujian arus uang atas Faktur Pajak Nomor 100042136772102 , , Faktur Pajak/Dokumen Tertertu/ ,

No Nama Penjual BKP/ NPWP Nota Retur/Nota Perbatal Faktur Pajak

, . N j ota Perr batalan

BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKP :

2. Kode da" Nomor Ser Tanggal PPN

Invoice Nomor 077/INV/GAB-BJA/XII/2021

DPP PPNRp50.660.830,00

PPNRp 5.066.083,00

PPh 23(Rp 1.013.217,00)

TotalRp54.713.696.00

bahwa menurut Terbanding, atas Faktur Pajak Nomor 100042136772102, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang diperlukan; bahwa dalam Penjelasan Tertulis Pemohon Banding pada sidang terakhir tanggal 9 Mei 2025, Pemohon Banding juga masih tidak dapat menyerahkan dokumen pendukung dimaksud;

bahwa menurut Terbanding, baik dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, Pemohon Banding tetap tidak menyampaikan data dan dokumen yang diperlukan, sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal maupun material pada saat dilakukan pengujian;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan uraian penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa terhadap Faktur Pajak Nomor 100042136772102, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan bahwa pembayarannya digabung dengan Faktur Pajak Nomor 100042136772101, dan atas kedua faktur pajak dimaksud Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pajak Pertambahan Nilai telah dibayar;

bahwa dengan demikian, pendapat Pengadilan Pajak atas Faktur Pajak Nomor 100042136772102 adalah sama dengan pertimbangan Pengadilan Pajak terhadap Faktur Pajak Nomor 100042136772101, yaitu Pajak Masukan atas transaksi tersebut telah terbukti dibayar sesuai ketentuan dan memenuhi persyaratan untuk dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

4. Pengujian arus uang atas Faktur Pajak Nomor 100042136772104

. Faktur Pajak/Dokumer Tertentu/ ,

N Nama Perjual BKP/ NPWP Nota Retur/Nota Pembatalan Faktur Pajak

BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKP "

Kode car Nomor Seri Tanggal DPP PPN

1IPT GRAHA ALAM BARU 90,800,585.1-721.000) 100942135772104 29/12/2021 67,523,682 6,752,258

Invoice Nomor 077/INV/GAB-BJA/II/2021 tanggal 29 Desember 2021

DPP PPNRp67.523.582,00

PPNRp 6.752.358,00

PPh23(Rp 1.350.472,00)

TotalRp72.925.469,00 bahwa terhadap pengujian a quo, Terbanding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada Pemohon

-

Banding atas borongan plantation;

bahwa

- berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon Banding te lah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp6.752.358, nilai PPh Pasal 23, Rp1.350.472,00 nilai hutang bersih Rp76.294.029, dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation.

Aa AJP JOURNAL AN PaymentReterence: EAU

Company Code: 5599 Voucher No, 4 | LA

Company Name: PT Bakayan Jaya Abadi TT Number

Vendor Code: _agaoo266 Doc, Date; 30/12/2021 Paid Date NN

Vendor Name =: PT Graha Alam Baru Due Date — : 06/01/2022

Document No. O77/INV/GAB-SAK/X11/21

G/L Account G/L Name Entry Description Line Description Total Amount Curr

474-0000000-199951 Clearing Account - AP Paantation Periode 10-20 Des 2021 Clearing Account - AP 70,892,143.09 IDR

400-0000000-119101 Prepaid tax - VAT input PPNIDR 6,752,358.00 IDR

400-0000000-241231 Witholding tax payable - PPh 23 PPH23 “1,350,472.00 IDR

1 “Thi we, 76,294,029.00 IDR

400-0000000-211101 AP Trade - Third party (IDR) no 6 (terdapat perbedaan nilai invoice dengan pencatatan dalam GL) bahwa terdapat bukti pembayaran kepada pihak PT Graha Alam Baru

- sebesar Rp72.925.469,00;

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, menyatakan faktur pajak

- masukan tersebut tidak ada dan PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN;

bahwatelahdilakukantindakanpengawasanterhadap

-

PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun PT Graha Alam Baru tidak bersedia melakukan pembetulan SPT Masa dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN tersebut diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa;

bahwa sesuai Pasal 16F UU PPN:

- “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”.

bahwa merujuk Pasal 16 F UU PPN, prinsip beban pembayaran pajak

- untuk PPN dan PPnBM adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

bahwa tanggung renteng timbul apabila terdapat dua kondisi. Pertama,

- pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa. Kedua, pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

bahwa berdasarkan fakta dari KPP Lawan Trasaksi Pemohon Banding,

- bahwa PPN atas sengketa a quo belum disetorkan ke kas negara dan atas PPN yang seharusnya disetor oleh PT Graha Alam Baru tersebut diambil kembali oleh Pemohon Banding. Dengan demikian membuktikan bahwa pembeli (Pemohon Banding) tidak melakukan pembayaran pajak kepada penjual (PT Graha Alam Baru), maka sesuai Pasal 16F UU PPN Pemohon Banding menanggung beban pembayaran pajak untuk PPN yang belum disetor tersebut.

bahwa untuk lebih meyakinkan dan untuk menghindari double

- pemanfaatan Pajak Masukan tersebut yaitu dikreditkan dan diterimanya kembali PPN Masukannya oleh Pemohon Banding, dalam sidang banding tanggal 4 Juni 2026 Terbanding meminta kepada Pemohon Banding melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menugaskan kepada Pemohon Banding agar mengklarifikasi dan memberikan kejelasan mengenai pengembalian PPN Masukan oleh PT PT Graha Alam Baru tersebut.

bahwa sesuai Pasal 65 ayat (1) UU PP, pengakuan dari Pemohon

-

Banding ataupun PT Graha Alam Baru merupakan salah satu alat bukti yang dapat digunakan Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak .

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan data yang tersedia sampai

- dengan pendapat akhir ini dibuat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PPN telahdibayarkanolehPemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru, sehingga Terbanding bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 26.286.887 tidak dapat dikreditkan;

bahwa terhadap pengujian a quo, Pemohon Banding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa nilai invoice Nomor 077/INV/GAB-BJA/XII/2021 adalah sebesar

-

Rp72.925.469 sesuai dengan tangkapan layar berikut:

Tolal 67.523 502

Poh Ja tm, Maan £7

OT Te'al dibayarkan 72,935,489 bahwa Pemohon Banding sudah melampirkan rekening koran yang

- menunjukkan pembayaran, berikut adalah tangkapan layar atas pembayaran tersebut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding menggunakan

- alasan sebagai berikut :

Berdasarkan kasil konfirmas: PR-PM, faktur vajalk mesukan tersebut cdak ada. PT

Graha Aam Baru belum melesorken faktur sajak -ersebut Salam SPT Masa

PPh Celah dilakukan tndakar pensewesar terhadap PT Graha Alam Eeru melalui penerbitan SP2DE untuk melaporkar faktur pajak yang belum dilaporkar, namun

PT Graha Alem Baru tidak melexnaen pemberular SPT dan tidak ada resisasi zembavaran dencan alasan sahiwa PPN diambil aleh klien karena saat restitusi, fakcur terbitan PT Graha Aam Bar dikoreksi oleh Femerikes.

sebagai dasar untuk melakukan koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding, karena:

bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan

- sebagai Pajak Masukan sebagaimana ditegaskan di dalam huruf E nomor 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 adalah:

 Bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN; dan

 Tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN.

bahwa dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN dinyatakan:

- “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak,

impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”.

bahwa di dalam huruf E nomor 4 bagian a dan nomor 5 bagian b dalam

-

SE-45/PJ/2021 disebutkan:

“Pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen.

Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- undang PPN”.

bahwa terkait Pihak PT Graha Alam Baru (GAB) yang tidak melakukan

- pembetulan SPT untuk melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut dengan alasan bahwa “PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa”. Menurut Pemohon Banding alasan tersebut tidak benar karena setelah Restitusi Pemohon Banding dikoreksi oleh Pemeriksa (SKP tanggal 21 Juni 2023), Pemohon Banding mempertanyakan kepatuhan pelaporan SPT kepada Pihak PT GAB dan diketahui kemudian bahwa Faktur Pajak terbitan PT GAB tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 tidak dilaporkan seluruhnya;

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding melakukan tindakan Preventif untuk mencegah dampak kerugian yang lebih besar dengan cara menahan pembayaran tagihan PT GAB tahun 2023 yang sebagian besar hanya atas porsi PPN nya saja. Pemohon Banding memberikan syarat bahwa akan melunasi sisa tagihan tersebut apabila Pihak PT GAB dapat memberikan bukti pelaporan dan penyetoran atas Faktur Pajak yang

diterbitkan kepada Pemohon Banding. Namun hingga kini Pihak PT GAB tidak dapat memberikan bukti yang dimaksud. Seharusnya Terbanding melakukan tindakan tegas kepada PT GAB karena nyata-nyata PT GAB telah merugikan keuangan Negara karena tidak melaporkan dan menyetorkan atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan PPN yang dipungut.

Total PPN yang tidak dilaporkan oleh GAB :

bahwa Pemohon Banding mengklarifikasi pernyataan Terbanding

- berikut:

Untuk menghindari double pemanfaatan Pajak Masukan tersebut yaitu dikreditkan dan diterimanya kembali PPN Masukannya oleh Pemohon Banding. Terbanding meminta kepada

Femohan Banding melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menugaskan kepada

Pemohon Banding agar mengklarifikasi dan memberikan kejelasan mengenai pengembalian

FFN Masukan aleh FT Graha Alam Baru.

bahwa sebagai informasi pada awal tahun 2025 Pemohon Banding telah memutus Kontrak dengan PT GAB karena PT GAB tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Kontrak yang telah disepakati (wanprestasi), selain itu Pemohon Banding juga tidak mengkreditkan atau telah membiayakan seluruh PPN terbitan PT GAB tahun 2022 dan 2023 sejumlah Rp798.899.933,00 dalam SPT Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menanggung kerugian sebesar Rp596.443.173,00 dengan rincian sebagai berikut :

bahwa dengan demikian pernyataan Terbanding mengenai double pemanfaatan Pajak Masukan adalah tidak benar;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksinya dengan PT Graha Alam Baru;

bahwa terkait adanya perbedaan antara nilai pada invoice dan nilai yang tercatat dalam General Ledger (GL), Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa perbedaan tersebut disebabkan oleh adanya pemotongan retensi sebesar 10% dari nilai Rp70.892.142,00, yaitu sebesar Rp3.368.560,00; bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa kewajiban pelaporan atas PPN yang telah dipungut dan dibayarkan oleh Pemohon Banding merupakan tanggung jawab pemungut, yaitu PT Graha Alam Baru, sehingga Pemohon Banding tidak dapat dikenakan tanggung renteng sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan hasil pengujian arus uang terkait Faktur Pajak nomor 100042136772104, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Kredit Pajak sebesar Rp6.752.358,00 memenuhi ketentuan untuk dikreditkan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPN Barang dan Jasa1.147.336.609,000,001.147.336.609,00
2Kredit Pajak26.286.887,000,0026.286.887,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri cfm TerbandingRp2.874.227.811,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp1.147.336.609,00
DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri cfm Pengadilan PajakRp1.726.891.202,00
Penyerahan yang dibebaskan Pengenaan PPNRp 222.152.832,00
Jumlah seluruh penyerahanRp1.949.044.034,00
Pajak Keluaran yang harus dipungutRp 172.689.120,00
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp6.699.136.359,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp6.526.447.239,00)
Dikompensasikan ke masa berikutnya-
PPN yang kurang/(lebih) dibayar(Rp6.526.447.239,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024, atas nama PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0-722.000, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 yang lebih dibayar sebesar Rp6.526.447.239,00 (Enam miliar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.