P U T U S A N
Nomor PUT-007828.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00006/407/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007828.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0-722.000, beralamat di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, yang diwakili oleh Edwin Perangin-Angin jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lie Wiliam
Izin kuasa hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 Tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 025/BJA/PJK/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024
2. Nama: Andy Syah Putra Kho
Izin kuasa hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 032/BJA/PJK/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Juprianto/197407271995111003,