Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-007870.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Garuda Beverage Sukses, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007870.13/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00003/204/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007870.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GARUDA BEVERAGE SUKSES, NPWP 31.362.768.9-013.000, beralamat di Gedung South Quarter Tower C Lt. 3, Jl. RA Kartini Kav 8 No 10A RT 010 RW 004, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Robert Chandrakelana Adjie jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Robertus Winarta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1259/PP/IKH/2022 tanggal 15 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0081/TAX_GBS/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

2. Nama: Lina Rosmiana Djunaedi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1264/PP/IKH/2022 tanggal 6 November 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0108/TAX_GBS/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alifah / 19780108 200001 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II,

2. Nama/NIP: Herni Setyowati/ 19770612 200001 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II,

3. Nama/NIP: Septavian K./ 19850903 200901 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2717/WPJ.30/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1576/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0066/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 5 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-235/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 412/SGB/Ban/12-2024/P9L/RBW-LRS-HDS/shn tanggal 10 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00003/204/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak34.714.208.978
PPh Pasal 26 yang terutang6.927.361.182
Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa5.968.424
c. STP0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang Telah Dibayar
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak....0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan5.968.424
Pajak yang tidak/kurang dibayar6.921.392.758
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.205.155.733
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi2.205.155.733
Jumlah PPh yang masih harus dibayar9.126.548.491
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0039/TAX_SGB/IX/2023 tanggal 13 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Wajib

Pajak {Rp}

NN Ng

Pa SS SSSCSC~iS aan PPh vang math hans Gbayar aa

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak34.714.208.978034.714.208.978
b. Pajak Penghasilan Terutang6.927.361.18206.927.361.182
c. Kredit Pajak5.968.42405.968.424
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar6.921.392.75806.921.392.758
f. Sanksi Administrasi2.205.155.73302.205.155.733
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar9.126.548.49109.126.548.491

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0066/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0066/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember tahun 2021;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 dan diterima pada tanggal 14 Juni 2024, maka permohonan banding harus disampaikan kepada Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 13 September 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap1(satu)KeputusanTerbandingNomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Robert Chandrakelana Adjie, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 22 tanggal 30 Januari 2024;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 (untuk selanjutnya disebut “SKPKB-00003”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II (“KPP Madya II”), dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp9.126.548.491,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui KPP Madya II dengan surat Nomor 0039/TAX_SGB/IX/2023 tanggal 13 September 2023 yang diterima oleh KPP Madya II tanggal 14 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebesar Rp0,00;

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding pada butir 2 tersebut di atas, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP- 00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 (untuk selanjutnya disebut “KEP- 00256”), dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp9.126.548.491,00; bahwa terhadap KEP-00256, dengan surat ini, Pemohon Banding mengajukan banding terkait dengan koreksi Terbanding yang masih dipertahankan;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding berupa deemed dividend sebesar Rp34.606.963.792,00;

bahwa adapun latar belakang koreksi, dasar/alasan Terbanding untuk mengenakan koreksi dan alasan Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi tersebut, yang sekaligus menjadi dasar atau alasan banding ini adalah sebagai berikut:

A. Dasar koreksi Terbanding bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan ditegaskan kembali dalam Risalah Pembahasan Akhir, koresi dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 berupa deemed dividend didasarkan pada alasan- alasan antara lain sebagai berikut:

a. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terhadap transaksi afiliasi yang dilakukannya. Dalam hal ini, Terbanding mengidentifikasi “pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran” sebesar Rp34.606.963.792”;

b. bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020, Terbanding menyatakan bahwa pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pada bagian lain, Terbanding juga merujuk pada penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan;

c. bahwa dengan kedua alasan tersebut di atas, “pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran” sebesar Rp34.606.963.792” diperlakukan sebagai deemed dividend dan dimasukkan sebagai koreksi atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 untuk masa pajak Desember 2021;

bahwa di dalam SPHP, Terbanding menyebutkan peraturan perundang-undangan berikut sebagai dasar hukum koreksi yang dilakukannya:

• Pasal 4, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

• Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tetang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (Selanjutnyua disebut “PMK 22”).

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahaan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

B. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek PPh Pasal 26 masa Desember 2021 berupa deemed dividend sebesar Rp34.606.963.792. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, koreksi terhadap jumlah pajak yang terutang hanya dapat dilakukan “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan [Wajib Pajak]….tidak benar”. Merujuk pada penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, bukti dimaksud harus merupakan “bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Dalam hal ini, sebagaimana Pemohon Banding sajikan pada Surat Keberatan terhadap SKPLB PPh Badan Tahun 2021 Nomor 0038/TAX_SGB/IX/2023 tanggal 13 September 2023, jumlah pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran dimaksud tidak didukung bukti yang kuat, antara lain karena alasan sebagai berikut:

- Perusahaan-perusahaan pembanding yang diajukan Terbanding yang menyebabkan pergeseran rentang laba wajar nyata-nyata tidak sebanding dengan karakteristik Pemohon Banding yang diuji (PT SGB);

- Tidak ada bukti bahwa pencarian dan pemilihan perusahaan pembanding tambahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pedoman OECD, khususnya paragraf 3.41 dan 3.46 mengenai azas obyektif, transparan, sistematis, dan dapat diuji;

- Sebagaimana disajikan pada hal. 42-43 DPHT (Bagian 6.2), selama tahun 2021 Pemohon Banding melakukan 8 jenis transaksi afiliasi; jenis transaksi tertentu dilakukan dengan lebih dari satu pihak afiliasi. Terbanding tidak mengatribusikan koreksi kewajaran tersebut pada jenis transaksi afiliasi spesifik, tetapi hanya menyebutkan secara umum bahwa koreksi dimaksud merupakan “jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi”, sehingga tidak jelas transaksi afiliasi mana saja yang tidak wajar dan berapa jumlah masing- masing yang melebihi kewajaran.

bahwa peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum koreksi Terbanding, yaitu PMK 22 dan UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait Pajak Penghasilan, tidak tepat karena alasan berikut:

- PMK 22 merupakan peratutan perpajakan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement (APA)). Pemohon Banding tidak dalam rangka mengajukan APA, maka acuan pada PMK 22 adalah tidak tepat dan tidak relevan;

- Sepanjang menyangkut pajak penghasilan, UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) baru berlaku sejak 1 Januari 2022. Dengan demikian, kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2021, termasuk PPh Pasal 26, tidak tunduk pada UU HPP. Dengan demikian rujukan Terbanding terhadap UU PPh sebagaimana telah diubah dengan UU HPP adalah tidak tepat.

bahwa pemegang saham Pemohon Banding terdiri dari Greatwall Capital Pte. Ltd., yang berkedudukan di 18 Cross ST #12-01/08 Singapore dan dua perusahaan yang berkedudukan di Indonesia yaitu PT Domulyo Maju Bersama dan PT Sentosa Teknik Mandiri. Greatwall Capital Pte. Ltd., memegang 75% saham. Selebihnya dipegang kedua perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Pengenaan PPh Pasal 26 atas seluruh deemed dividend bukan hanya tidak tepat, tetapi juga

menunjukkan lemahnya dasar koreksi Terbanding antara lain karena tidak adanya rincian berapa jumlah masing-masing jenis transaksi afiliasi yang melebihi kewajaran;

bahwa karena tidak adanya bukti pendukung untuk melakukan koreksi kewajaran, maka sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) UU KUP, jumlah-jumlah pada semua transaksi afiliasi sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pemohon Banding adalah jumlah yang “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”. Dengan kata lain, sepanjang menyangkut transaksi afiliasi, jumlah yang dilaporkan dan/atau diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Pemohon Banding adalah jumlah yang benar. Oleh karena itu, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan koreksi deemed dividend atas dasar “pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran”;

bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan serta dokumen pendukung yang ada, Pemohon Banding minta agar koreksi dibatalkan;

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak didasari pada bukti. Oleh karena itu, koreksi tersebut harus dibatalkan.

3. Mengacu pada penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, berikut ini Pemohon Banding sajikan perhitungan Pemohon Banding atas besarnya PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar beserta jumlah yang kurang / (lebih) dibayar: No. Uraian Jumlah Menurut

Pemohon Banding

Pantang tidek/iurengdieyar2-) (Pemanas

6 [famlah PPh vangmaah hasan

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding percaya bahwa permohonan banding Pemohon Banding di atas akan mendapat perhatian dan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim Yang Mulia. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 53 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mohon untuk diperkenankan hadir di persidangan dalam rangka melengkapi keterangan dan bukti-bukti pendukung yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 235/SUB/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 0066/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 05 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia V kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal V diterimasuratkeputusanyangdibanding(KEP-

00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 dikirim melalui POS pada tanggal 12 Juni 2024);

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat V

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diterima tanggal 14 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu V

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024;

h. Bukti pembayaran

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena jumlah V pajak yang kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu sebesar Rp0,00.

i. Surat Banding ditandatangani oleh Robert Chandrakelana Adjie (Direktur) bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapatV diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa sementara untuk pemenuhan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut dalam persidangan karena penandatangan Surat Banding yaitu Robert Chandrakelana Adjie (Direktur) tidak tercantum dalam Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023 Pembetulan Ke-3 (dilaporkan pada tanggal 03 September 2024) sebagai berikut:

beo oo 2 Loe =

: LD SSEMLU NOT RT C5

PAUS TEDL S C7 Sh RY, 108 PENDANAAN FUSE KZA un DREN LR

2. PIGESDS SANDING ee ee oe .

SERA! WAS oO BR OL Pw Se . ee ee ama -- aoe na KUM Sapa Sa Bap ena a rana

2 BAB TAN

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00003/204/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP MADYA DUA JAKARTA SELATAN II Nomor: LAP-227/RIK.SIS/KPP.3011/2023 tanggal 15 Juni 2023 dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp9.126.548.491,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 0039/TAX_SGB/IX/2023 tanggal 13 September 2023, yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Selatan II berdasarkan LPAD Nomor: FORM- 05003744/BPS/KPP.301103/2023 tanggal 14 September 2023;

bahwa atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024, dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp9.126.548.491,00; Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan,

surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa banding yaitu:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp34.606.963.792,00 B. Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya.

Penjelasan Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp34.606.963.792,00:

DPP PPh Pasal 26 cfm SPT2.405.896.626

DPP PPh Pasal 26 cfm skp37.012.860.418

Koreksi DPP PPh Pasal 2634.606.963.792 bahwa berdasarkan SPHP Nomor S-00325/RIKSIS/KPP.3011/2023 tanggal 29 Mei 2023, diketahui Pemeriksa melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp34.606.963.792,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti berupa dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas transaksi kepada pihak afiliasi, Wajib Pajak terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 14 Peraturan DirekturJenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan Pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat 8 PMK 22/PMK.03/2020 bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Laba Bersih yang merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi dan termasuk dalam Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding;

bahwa sehingga terhadap pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran:

a) Tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh, karena pembebanan biaya tersebut melebihi kewajaran.

b) Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 23 ayat (1) UU PPh, Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK Nomor 22/PMK.03/2020.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, koreksi atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (sebagaimana juga dijelaskan pada poin koreksi positif atas Laba Bersih yang merupakan jumlah yang melebihi kewajaran atas pembebanan biaya dari pihak afiliasi) merupakan koreksi Objek PPh Pasal 26 berupa Dividen sebesar Rp34.606.963.792,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan koreksi deemed dividend atas dasar "pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran" sehingga menurut Pemohon Banding koreksi terhadap dasar pengenaan pajak berupa deemed dividend sebesar Rp34.606.963.792,00 untuk dibatalkan seluruhnya;

bahwa ketentuan yang terkait dengan pengenaan koreksi tersebut diantaranya:

• Undang-Undang PPh

Pasal 4 ayat (1) huruf g

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan

... Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen...

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen;

• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/Pj/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Lampiran Bab II huruf B angka 3 huruf d

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp34.606.963.792,00 pada hasil pemeriksaan PPh Badan, dilakukan secondary adjustment dimana nilai transaksi sebesar Rp34.606.963.792,00 tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa berdasarkan penelitian pada pokok sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp34.606.963.792,00 dengan kesimpulan bahwa pengujian kewajaran yang dilakukan Pemeriksa atas Segmen Manufaktur dan Distribusi telah sesuai dengan data yang tersedia dan ketentuan yang terkait, maka Terbanding berkesimpulan untuk mempertahankan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp34.606.963.792,00;

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat banding 0066/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 05 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023 Masa/Tahun Pajak Desember 2021 atas nama PT GARUDA BEVERAGE SUKSES (d/h PT SUNTORY GARUDA BEVERAGE) NPWP 31.362.768.9-013.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 412/SGB/Ban/12-2024/P9L/RBW-LRS-HDS/shn tanggal 10 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pendapat Pemohon Banding Terhadap Pernyataan Terbanding Berkenaan

Dengan Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal yang diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”);

bahwa terkait dengan pendapat Terbanding bahwa “penandatangan Surat Banding yaitu Robert Chandrakelana Adjie (Direktur) tidak tercantum dalam Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2023 Pembetulan Ke-3 (dilaporkan pada tanggal 03 September 2024)”, berikut adalah tanggapan Pemohon Banding:

a. Pasal 32 ayat (1) UU KUP mengatur:

“Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;”

b. Berdasarkan Akta No. 22 tanggal 30 Januari 2024, Robert Chandrakelana Adjie menjabat sebagai Direktur PT Suntory Garuda Beverage (sekarang “PT Garuda Beverage Sukses”).

c. Surat Banding dibuat tanggal 5 September 2024 dan disampaikan ke Pengadilan Pajak tanggal 10 September 2024.

d. Berdasarkan butir a, b, dan c di atas, Robert Chandrakelana Adjie memenuhi syarat sebagai pengurus yang berwenang menandatangani surat banding bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa tidak perlu penelitian lebih lanjut;

bahwa merujuk pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dapat melakukan pengajuan banding adalah:

1. Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus atau kuasa hukumnya.

bahwa lebih lanjut dalam Butir C (1) bagian Kelengkapan administrasi Surat Banding atau Surat Gugatan SE-08/PP/2017 disebutkan:

e. Dokumen-dokumen pendukung lain yang terkait dengan pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan, termasuk:

1. Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1(satu) rangkap.

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas yang menjadi syarat pengajuan surat banding adalah Akta yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding dan surat keberatan;

bahwa sehingga menjadi kurang tepat apabila Terbanding mengaitkannya ke SPT PPh Badan tahun 2023 dan Akta, terlebih lagi tahun pajak yang saat ini sedang disengketakan adalah tahun pajak 2021;

B. Uraian Banding Terbanding Atas Pengajuan Banding Pemohon Banding Atas

Secondary Adjustment Sebesar Rp 34.606.963.792 bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa, yaitu koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar sebesar Rp34.606.963.792,00;

C. Bantahan Pemohon Banding Atas Surat Uraian Banding Terbanding bahwa sengketa banding Pemohon Banding berkenaan dengan koreksi objek PPh Pasal 26 berupa deemed dividend sebesar Rp34.606.963.792. Koreksi tersebut didasarkan pada koreksi transfer pricing pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 dalam jumlah yang sama, yang oleh Terbanding dianggap sebagai dividend (deemed dividend);

bahwa pada intinya, alasan-alasan yang mendasari ketidaksetujuan Pemohon Banding, adalah:

1. Substansi koreksi yang tidak jelas karena koreksi tidak didasarkan pada bukti yang kuat; dan

2. Dasar hukum yang tidak jelas untuk mengenakan deemed dividend sebagai objek PPh Pasal 26 bahwa berikut adalah uraian penjelasan Pemohon Banding mengenai kedua alasan tersebut:

1. Substansi koreksi yang tidak jelas karena koreksi tidak didasarkan pada bukti yang kuat

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) koreksi yang mempengaruhi jumlah pajak yang terutang pada Surat Pemberitahuan Wajib Pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat;

bahwa uraian selengkapnya yang menunjukkan tidak kuatnya bukti yang mendasari koreksi Transfer Pricing Terbanding disajikan pada Bagian C. Bantahan Pemohon Banding Atas Surat Uraian Banding Terbanding halaman 4 sampai dengan 7 Bantahan terhadap Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan PPh Badan dalam Surat Nomor 413/SGB/Ban/12-2024/P9L/RBW-LRS- HDS/shn tanggal 10 Desember 2024. Untuk kelengkapan Penjelasan Tertulis Pemohon Banding, Bagian tersebut Pemohon Banding sertakan pada surat ini sebagai Lampiran 3;

2. Dasar hukum yang tidak jelas untuk mengenakan deemed dividend sebagai objek PPh Pasal 26 bahwa dalam SUB, Terbanding hanya menyebutkan bahwa dokumen penerapan PKKU, tahapan pengujian atas transaksi kepada pihak afiliasi, perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pelanggan tidak menerapkan prinsip PKKU dengan mengacu ke beberapa peraturan tanpa menunjukan secara spesifik bagian mana dari ketiga dokumen Pemohon Banding tersebut;

bahwa PMK 22 dan UU No. 7 Tahun 1983 (“PMK 22”) merupakan peratutan perpajakan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement (APA). Pemohon Banding tidak dalam rangka mengajukan APA, maka acuan pada PMK 22 adalah tidak tepat dan tidak relevan;

bahwa pemegang saham Pemohon Banding terdiri dari Greatwall Capital Pte. Ltd., yang berkedudukan di 18 Cross ST #12-01/08 Singapore dan dua perusahaan yang berkedudukan di Indonesia yaitu PT Domulyo Maju Bersama dan PT Sentosa Teknik Mandiri. Greatwall Capital Pte. Ltd., memegang 75% saham. Selebihnya dipegang kedua perusahaan yang berkedudukan di Indonesia. Pengenaan PPh Pasal 26 atas seluruh deemed dividend bukan hanya tidak tepat, tetapi juga menunjukkan lemahnya dasar koreksi Terbanding antara lain karena tidak adanya

rincian berapa jumlah masing-masing jenis transaksi afiliasi yang melebihi kewajaran;

bahwa karena tidak adanya bukti pendukung untuk melakukan koreksi kewajaran, maka sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) UU KUP, jumlah-jumlah pada semua transaksi afiliasi sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pemohon Banding adalah jumlah yang “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”. Dengan kata lain, sepanjang menyangkut transaksi afiliasi, jumlah yang dilaporkan dan/atau diperhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Pemohon Banding adalah jumlah yang benar. Oleh karena itu, tidak ada dasar bagi Terbanding untuk mengenakan koreksi deemed dividend atas dasar “pembebanan biaya dari pihak afiliasi yang melebihi kewajaran”;

bahwa mengingat kedua alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk membatalkan seluruh koreksi objek PPh Pasal 26 yang didasarkan pada koreksi transfer pricing tersebut di atas; D. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding sebagaimana diuraikan di dalam Surat Uraian Banding adalah tidak benar dan tidak didasari pada bukti. Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Surat Uraian Banding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Apabila Majelis Hakim yang terhormat mempunyai pendapat yang berbeda, kami mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Selanjutnya, kami mohon agar diundang dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan bukti yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 0039/TAX_SGB/IX/2023 tanggal

13 September 2023 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00003/204/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 22 tanggal 30 Januari 2024;

Bukti P-5. Akta Nomor 4 tanggal 5 Desember 2022;

Bukti P-6. Akta Pendirian Nomor 63 tanggal 27 Juli 2011;

Bukti P-7. Akta Nomor 21 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P-8. Daftar transaski afliasi;

Bukti P-9. Salinan kutipan paragraf 3.41 dan 3.46 Pedoman OECD;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 0081/TAX_GBS/X/2024 tanggal

3 Oktober 2024 a.n. Robertus Winarta;

Bukti P-11. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Robertus Winarta;

Bukti P-12. Pakta Integritas a.n. Robertus Winarta;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 0108/TAX_GBS/XII/2024 tanggal

6 November 2022 a.n. Lina Rosmiana Djunaedi;

Bukti P-14. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Lina Rosmiana Djunaedi;

Bukti P-15. Pakta Integritas a.n. Lina Rosmiana Djunaedi;

Bukti P-16. Pakta Integritas dan Kartu Identitas a.n. Robert Chandrakelana Adjie; Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. KesimpulanakhirNomor560/SGB/Ban/08-2025/P9L/RBW-

AMH/MOR tanggal 29 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-3. BuktiKirimSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 28 Mei 2025;

Bukti T-5. Kesimpulan akhir Nomor S-1080/WPJ.30/2025 tanggal 11 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00003/204/21/096/23 tanggal 16 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0066/TAX_GBS/IX/2024 tanggal 5 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 26107.245.18634.714.208.97834.606.963.792

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan (DPP PPh) Pasal 26 sebesar Rp34.606.963.792,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

KoreksiMenurut:Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
107.245.186,0034.714.208.978,00

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa sengketa berupa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp34.606.963.792,00 a quo merupakan secondary adjustment atau berkaitan dengan sengketa atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan jumlah yang sama pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 (primary adjustment) sebagaimana terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007867.15/2024/PP;

bahwa mengingat sengketa berkenaan dengan DPP PPh Final Pasal 26 a quo saling terkait dengan sengketa Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2021, maka seluruh pertimbangan yang digunakan Majelis Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 a quo, digunakan pula (mutatis mutandis) dalam memeriksa dan memutus sengketa atas DPP PPh Final Pasal 26 untuk seluruh Masa Pajak Desember Tahun 2021;

bahwa oleh karena koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan Tahun Pajak 2021 (primary adjustment) tidak dapat dipertahankan Majelis Pengadilan Pajak, maka koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp34.606.963.792,00 (secondary adjustment) juga tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
DPP PPh Pasal 2634.606.963.792034.606.963.792

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp 34.714.208.978 Koreksi tidak dapat dipertahankan MajelisRp 34.606.963.792 DPP PPh Pasal 26 menurut MajelisRp107.245.186 bahwa lebih lanjut, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 menurut Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianPendapat Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak107.245.186
2.PPh Pasal 26 yang terutang5.968.424
3.Kredit Pajak5.968.424
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00256/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 11 Juni 2024, atas nama PT GARUDA BEVERAGE SUKSES, NPWP 31.362.768.9-013.000 dan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 September 2024 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA..

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.