Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-007874.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007874.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java mengenai Gugatan Pajak masa pajak April 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak April 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 7; Pasal 9 ayat (2a); Pasal 23; Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPNPasal 11 ayat (1); Pasal 13 ayat (1)
  • PMK 73/PMK.03/2010Pasal 2
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007874.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
STP
Ketetapan semula
Surat Tagihan Pajak Nomor 00091/187/22/081/23
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2022
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
8 Mei 2025
Tanggal Pengucapan
25 September 2025