P U T U S A N
Nomor PUT-007874.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01864/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00091/187/22/081/23 tanggal 28 November 2023 Masa Pajak April 2022 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007874.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :
PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA, NPWP 01.061.340.4-081.000, beralamat di Gedung PHE Tower Lantai 25, Jl. TB. Simatupang Kav. 99, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Wisnu Hindadari, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :
Nama: Kelik Adrian
Jabatan: Karyawan
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: SK-038/PHEONWJ/2024-S4 tanggal 19 November 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190,
Dalam hal ini diwakili oleh :
Nama / NIP: Masria Tobana Uli Sinambela / 197503171995112001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus
Nama / NIP: Mohammad Aulia Nasution / 198206302003121002