Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman
PUT-007881.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Teguh Jayaprima Abadi · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007881.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Teguh Jayaprima Abadi mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Mei sampai dengan Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Mei sampai dengan Desember 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 13 ayat (5) · Pasal 13A · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007881.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Teguh Jayaprima Abadi
- Nama Wakil
- Alex Siswandi
- Kuasa Hukum
- Rodo Parasian Hutagalung
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/203/17/058/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
- Panitera
- Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.
- Tanggal Putusan
- 19 Juni 2024
- Tanggal Pengucapan
- 29 April 2026