Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-007881.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Teguh Jayaprima Abadi · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007881.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Teguh Jayaprima Abadi mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Mei sampai dengan Desember 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Mei sampai dengan Desember 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 13 ayat (5) · Pasal 13A · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007881.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Teguh Jayaprima Abadi
Nama Wakil
Alex Siswandi
Kuasa Hukum
  • Rodo Parasian Hutagalung
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/203/17/058/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
Panitera
Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.
Tanggal Putusan
19 Juni 2024
Tanggal Pengucapan
29 April 2026