P U T U S A N
Nomor PUT-007881.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/203/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007881.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TEGUH JAYAPRIMA ABADI, NPWP 02.504.353.0-058.000,
beralamat di Gedung Graha Aktiva Lt.10 Suite 1001, Jl. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav.03 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Alex Siswandi, jabatan Kuasa Hukum, dengan diberikan kuasa oleh Aleksa Sihombing, Jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Rodo Parasian Hutagalung,
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : KEP-942/PP/IKH/2022tanggal20
September 2022;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001;
Jabatan: Penelaah Keberatan;