Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 31 halaman

PUT-007881.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Teguh Jayaprima Abadi · PPh Pasal 23 · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Rodo Parasian Hutagalung

P U T U S A N

Nomor PUT-007881.12/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/203/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007881.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TEGUH JAYAPRIMA ABADI, NPWP 02.504.353.0-058.000,

beralamat di Gedung Graha Aktiva Lt.10 Suite 1001, Jl. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav.03 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, yang diwakili oleh Alex Siswandi, jabatan Kuasa Hukum, dengan diberikan kuasa oleh Aleksa Sihombing, Jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rodo Parasian Hutagalung,

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : KEP-942/PP/IKH/2022tanggal20

September 2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2737/WPJ.07/2024 tanggal 19 Juni 2024;

2. Nama / NIP: Bravo Aldito / 19881226 200912 1 003; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2737/WPJ.07/2024 tanggal 19 Juni 2024;

3. Nama / NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2737/WPJ.07/2024 tanggal 19 Juni 2024;

4. Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 19761217 199903 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1175/WPJ.07/2024 tanggal 04 Maret 2024;

5. Nama / NIP: Hendry Ismail / 19771114 200001 1 002; Jabatan: Kepala Seksi;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-147/WPJ.07/2024 tanggal 09 Januari 2024;

6. Nama / NIP: Ade Selvia Permana Putri / 19860908 20090 1 2002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5918/WPJ.07/2023 tanggal 23 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1317/PP/BR/2023 tanggal 15 November 2023 jo PEN-003/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1665/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 04 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/TJA/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/203/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusPembahasan Akhir (Disetujui)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak17.295.171.18226.003.615.62417.295.171.182
2.PPh Pasal 23 yang terutang1.405.752.0891.579.920.9761.405.752.089
3.Kredit pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Setoran Masa1.405.752.0891.405.752.0891.405.752.089
c.STP (pokok kurang bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak000
e.Lain-lain000
f.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.405.752.0891.405.752.0891.405.752.089
4.Pajak yang tidak/kurang bayar0174.168.8870
5.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP076.076.9700
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP000
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP000
e.Jumlah Sanksi Administrasi076.076.9700
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0250.245.8570

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/TJA/TAX/VIII/2021 tanggal 03 Agustus 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianSurat Keberatan (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak17.295.171.182
2.PPh Pasal 23 yang terutang1.405.752.089
3.Kredit pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah0
b.Setoran Masa1.405.752.089
c.STP (pokok kurang bayar)0
d.Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e.Lain-lain0
f.Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1.405.752.089
4.Pajak yang tidak/kurang bayar0
5.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP0
c.Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP0
d.Kenaikan Pasal 13A UU KUP0
e.Jumlah Sanksi Administrasi0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang kurang dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak26.003.615.624(6.679.091)25.996.936.533
2PPh Pasal 23 yang terutang1.579.920.976(133.582)1.579.787.394
3Kredit Pajak1.405.752.08901.405.752.089
4Pajak yang Kurang/(Lebih) Bayar174.168.887(133.582)174.035.305
5Sanksi Administrasi76.076.970(58.349)76.018.621
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar250.245.857(191.931)250.053.926

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 Masa Pajak Mei s.d. Desember Tahun Pajak 2017, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yang menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 diterima pada tanggal 05 Juni 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Alex Siswandi jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 12/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00002/203/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 Masa Pajak Mei s.d. Desember Tahun Pajak 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
(a)(b)(c)=(a)-(b)
1DPP PPh Pasal 2317.295.171.18226.003.615.6248.708.444.442

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 02/TJA/TAX/VIII/2021 tanggal 03 Agustus 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
(a)(b)(c)=(a)-(b)
1DPP PPh Pasal 2317.295.171.18226.003.615.6248.708.444.442

bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoURAIANMenurut Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak :17.295.171.182
2.PPh Pasal 23 yang terutang1.405.752.089
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa1.405.752.089
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...................0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...................0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)1.405.752.089
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2-3.i )0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
d. Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c )0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.d)0

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 yang isinya mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi setelah pengajuan keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 2317.295.171.18225.996.936.5338.701.765.351

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Mei s.d. Desember 2017 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP PPh Pasal 2317.295.171.18225.996.936.5338.701.765.351

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Atas Sengketa Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp8.701.765.351

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: (antara lain)

imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”

Atas Sengketa Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp8.701.765.351;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp8.701.765.351 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan perincian menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoDescriptionNilai Koreksi
1FIELD EXPENSES-ROADS, PATH AND BRIDGES1.022.077.723
2FIELD EXPENSES-MANURING AND MULCHING7.613.948.510
3HARVESTING AND COLLECTION-TOOLS65.739.118
Total Koreksi8.701.765.351

a) Atas Sengketa Objek PPh Pasal 23 Field Expenses-Roads, Path And Bridges sebesar Rp1.022.077.723

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 23 Field Expenses-Roads, Path And Bridges yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian koreksi sebagai berikut:

No.DeskripsiMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
1Field Expenses-Roads, Path And Bridges23.255.0001.045.332.7231.022.077.723

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 23 Field Expenses-Roads, Path And Bridges yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa Field Expenses-Roads, Path and Bridges merupakan pencatatan biaya atas COA:

1. Upkeep Roads-Material

Merupakan pencatatan biaya pembelian dan atau penggunaan material atas segala sesuatu yang berhubungan dengan perbaikan jalan. Contohnya adalah pencatatan atas pembelian atau penggunaan Batu, Pasir, dan lain sebagainya. Sehingga atas pencatatan pada biaya Upkeep Roads-Material yang dibukukan oleh Pemohon Banding yang merupakan pencatatan pembelian dan atau penggunaan bahan material bukanlah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23;

2. Upkeep Culverts and Bridges-Material

Merupakan pencatatan biaya pembelian dan atau penggunaan material atas segala sesuatu yang berhubungan dengan perbaikan jembatan dan gorong- gorong. Contohnya adalah pencatatan atas pembelian atau penggunaan Batu, Pasir, Cat dan lain sebagainya. Sehingga atas pencatatan pada biaya Upkeep Culverts and Bridges- Material yang dibukukan oleh Pemohon Banding yang merupakan pencatatan pembelian dan atau penggunaan bahan material bukanlah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23;

3. Road, Path and Bridges-Alloct From heavy Equipment/vehicle Account

Merupakan pencatatan biaya alokasi penggunaan alat berat atas segala sesuatu yang berhubungan dengan perbaikan jalan, jembatan dan gorong-gorong. Contohnya adalah pencatatan atas alokasi penggunaan alat berat yang digunakan untuk perbaikan area jalan, jembatan, dan Gorong-gorong milik Pemohon Banding yang berada di area perkebunan. Penggunaan alat berat tersebut bukanlah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23, dikarenakan Alat Berat

tersebut yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perbaikan Jalan, jembatan dan Gorong-gorong tersebut adalah milik Pemohon Banding sendiri. Sehingga atas pencatatan pada biaya Road, Path and Bridges-Alloct From heavy Equipment/vehicle Account yang dibukukan oleh Pemohon Banding yang merupakan pencatatan alokasi penggunaan alat berat bukanlah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23;

(2) bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan, Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan seluruh dokumen bukti atas sengketa-sengketa di atas pada saat jalannya persidangan;

b) Atas Sengketa Objek PPh Pasal 23 Field Expenses-Manuring And Mulching sebesar Rp7.613.948.510;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 23 Field Expenses-Manuring And Mulching yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian koreksi sebagai berikut:

No.DeskripsiMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSelisih
1Field Expenses-Manuring And Mulching53.928.8807.667.877.3907.613.948.510

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 23 Field Expenses-Manuring And Mulching yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa Field Expenses-Manuring And Mulching merupakan pencatatan biaya atas COA:

1. Manuring Palm-Material

Merupakan pencatatan biaya pembelian dan atau penggunaan material atas segala sesuatu yang berhubungan dengan pemupukan. Contohnya adalah pencatatan atas biaya pembelian dan atau penggunaan pupuk, biaya analisa sampel pupuk, dan lain sebagainya. Atas pencatatan biaya analisa Pupuk, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan, pembayaran Pajak serta Pelaporan Pajak PPh Pasal 23 milik Pemohon Banding, namun atas biaya pencatatan pembelian dan atau penggunaan Pupuk merupakan penggunaan Material sehingga atas pencatatan biaya

pembelian dan penggunaan pupuk yang Pemohon Banding lakukan pada akun COA Manuring Palm-Material bukanlah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23;

2. Manuring/Mulching-Tools

Merupakan pencatatan biaya pembelian dan atau penggunaan peralatan atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan yang berkaitan dengan pemupukan. Contohnya adalah pencatatan atas biaya pembelian dan atau penggunaan sepatu boot, apron pupuk, sarung tangan, masker, ember pupuk, dan lain sebagainya. Atas biaya pencatatan pembelian dan atau penggunaan peralatan atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan yang berkaitan dengan pemupukan merupakan penggunaan Material sehingga atas pencatatan biaya yang Pemohon Banding lakukan pada akun COA Manuring/Mulching-Tools bukanlah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23;

3. Compost Application-Material

Merupakan pencatatan biaya pembelian dan atau penggunaan material atas segala sesuatu yang berhubungan dengan pemupukan. Contohnya adalah pencatatan atas biaya pembelian dan atau penggunaan compost. Atas biaya pencatatan pembelian dan atau penggunaan compost segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan yang berkaitan dengan pemupukan merupakan penggunaan Material sehingga atas pencatatan biaya yang Pemohon Banding lakukan pada akun COA Compost Application- Material bukanlah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23;

4. Manuring/Mulching-Alloct. From Heavy Equipment/Vehicle Account Merupakan pencatatan biaya alokasi penggunaan alat berat atas segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan pemupukan. Contoh pencatatan biayanya adalah adalah alokasi penggunaan alat berat yang digunakan untuk kegiatan pemupukan milik Pemohon Banding yang berada di area perkebunan. Penggunaan alat berat tersebut bukanlah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23,

dikarenakan Alat Berat tersebut yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan pemupukan tersebut adalah milik Pemohon Banding sendiri. Sehingga atas pencatatan pada biaya Manuring/Mulching-Alloct. From Heavy Equipment/Vehicle Account yang dibukukan oleh Pemohon Banding yang merupakan pencatatan alokasi penggunaan alat berat bukanlah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23;

(2) bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan, Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan seluruh dokumen bukti atas sengketa-sengketa di atas pada saat jalannya persidangan;

c) Atas Sengketa Objek PPh Pasal 23 Harvesting And Collection-Tools sebesar Rp65.739.118;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Objek PPh Pasal 23 Harvesting And Collection-Tools yang dilakukan oleh Terbanding dengan rincian koreksi sebagai berikut:

No.DeskripsiMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
1HARVESTING AND COLLECTION-TOOLS065.739.11865.739.118

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Objek PPh Pasal 23 Harvesting And Collection-Tools yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa Harvesting And Collection-Tools merupakan pencatatan biaya atas COA:

1. Harvesting Tools

Merupakan pencatatan biaya pembelian dan atau penggunaan material atas segala sesuatu yang berhubungan dengan pemanenan. Contohnya adalah pencatatan atas biaya pembelian dan atau penggunaan alat Artco Pemanen, Dodos, egrek, kampak, gancu, dan lain sebagainya. Atas biaya pencatatan pembelian dan atau penggunaan barang tersebut merupakan penggunaan Material sehingga atas pencatatan biaya pembelian dan penggunaan barang

yang Pemohon Banding lakukan pada akun COA Harvesting And Collection-Tools bukanlah merupakan Objek Pajak PPh Pasal 23;

(2) bahwa dalam hal Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan, Pemohon Banding bermaksud untuk menyampaikan seluruh dokumen bukti atas sengketa-sengketa di atas pada saat jalannya persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b. Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas:

1) Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp Rp8.701.765.351;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya atas Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengeluarkan Putusan yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding sesuai dengan penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding dan pembuktian yang akan dilakukan selama proses persidangan atas Surat Keputusan Nomor KEP- 01470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor 00002/203/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 Masa Pajak Mei s.d. Desember Tahun Pajak 2017;

4. Menetapkan kembali hak dan kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak :25.996.936.53317.295.171.182
2.PPh Pasal 23 yang terutang1.579.787.3941.405.752.089
3.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Setoran masa1.405.752.0891.405.752.089
c. STP (pokok kurang bayar)00
NOURAIANTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...................00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar00
g. Lain-lain00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...................00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g-h)1.405.752.0891.405.752.089
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2-3.i )174.035.3050
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP76.018.6210
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
d. Jumlah sanksi administrasi ( a + b + c )76.018.6210
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.d)250.053.9260

bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1665/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 04 Oktober 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 02/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Agustus 2023, diketahui permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak25.996.936.53317.295.171.1828.701.765.351

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

- Pasal 3 ayat (1);

- Pasal 28 ayat (3);

Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

- Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh:

- Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b, ayat (4), dan ayat (5);

PENDAPAT TERBANDING

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 yang diajukan banding sebesar Rp8.701.765.351 dilakukan berdasarkan ekualisasi biaya-biaya pada laporan keuangan dengan Obyek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

bahwa berdasarkan penelitian atas laporan hasil pemeriksaan diketahui bahwa sengketa merupakan sengketa pembuktian;

bahwa data, informasi dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan adalah:

a) soft copy perincian biaya-biaya yang dikoreksi Pemeriksa;

b) sample scan stock requisition issue and return form (SIF);

c) File sample issue stock;

d) Sampel bukti manuring palm material, road and bridges, pestisida, herbisida dan harvesting tools;

bahwa dalam proses keberata telah dilakukan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan, dengan hasil sebagai berikut:

a) bahwa soft copy rincian biaya dari Pemohon Banding hanya berisi daftar biaya, nilai dan keterangan bukan obyek PPh Pasal 23;

b) bahwa dokumen berupa Form SIF dari Pemohon Banding hanya berisi keterangan jumlah pengambilan barang dari gudang dan return ke gudang, tidak ada penjelasan berapa nilai per unit barang;

c) bahwa bukti issue stok berisi jenis dan jumlah barang yang dikeluarkan dari gudang. Namun tidak menginformasikan jumlah berapa nilai rupiahnya, sehingga tidak dapat ditelusuri ke perincian koreksi Pemeriksa;

d) bahwa bukti manuring pembelian road dan bridges, pestisida, herbisida dan harvesting tools nilainya tidak sesuai dengan rincian koreksi;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti pendukung berupa kontrak, invoice, faktur dan bukti bayar terkait dengan obyek yang disengketakan;

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp8.701.765.351 telah sesuai dengan ketentuan sehingga dimohonkan untuk dapat dipertahankan;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Surat Banding Nomor 02/TJA/TAX/VIII/2023tanggal 14 Agustus 2023 sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01470/KEB/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01470/KEB/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00002/203/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 Masa Pajak Mei s.d. Desember 2017 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/TJA/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat bandingnya;

PEMBAHASAN PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding mengenai tidak terpenuhinya ketentuan formal Pengajuan Banding karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan Surat Banding, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan bahwa:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

2) bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf e Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding dan Gugatan, menyatakan bahwa:

“Dokumen-Dokumen Pendukung lain yang terkait dengan pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan, termasuk:

1) Fotokopi akta Pendirian Perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta Perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat

Kuasa Khusus, dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap;

2) Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai dalam hal penandatangan Surat Banding atau Surat Gugatan adalah orang yang diberikan kuasa beserta fotokopi Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 (satu) rangkap;

3) Fotokopi Kartu Kuasa Hukum dalam hal dikuasakan kepada Kuasa Hukum sebanyak 1 (satu) rangkap;

3) bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:

”Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

a. merupakan warga negara Indonesia; dan”

4) bahwa berdasarkan angka 3 di atas, Kuasa Hukum dari Pemohon Banding telah tercatat secara administratif dalam Pengadilan Pajak sehingga secara substansi Kuasa Hukum Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017;

5) bahwa dalam Surat Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah melampirkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan yang di dalamnya terdapat juga lampiran-lampiran pendukung dari Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan tersebut, yaitu:

1. Fotokopi izin kuasa hukum;

2. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

3. Fotokopi tanda terima penyampaian SPT PPh tahun pajak terakhir;

6) bahwa Pemohon Banding meyakini telah menyampaikan Surat Banding sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku, sehingga berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk berkenan menyatakan Permohonan Banding dapat diterima dan dapat dilanjutkan untuk proses sidang pemeriksaan material banding;

PEMBAHASAN MENGENAI MATERIAL SENGKETA BANDING

bahwa terkait materi sengketa banding, Pemohon Banding dalam surat bantahan pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 12/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus

2023 atas nama Alex Siswandi;

Bukti P-2. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-934/PP/IKH/2022 tanggal 20

September 2022 atas nama Alex Siswandi;

Bukti P-3. KTP dan NPWP atas nama Alex Siswandi;

Bukti P-4. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01470/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 31 Mei 2023;

Bukti P-5. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/203/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022;

Bukti P-6. Surat Keberatan Nomor 02/TJA/TAX/VIII/2021 tanggal 03 Agustus

2022;

Bukti P-7. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Teguh

Jayaprima Abadi Nomor 49 tanggal 11 April 2023 di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.;

Bukti P-8. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Perubahan Anggaran Dasar PT Teguh Jayaprima Abadi Nomor 16 tanggal 21 Juni 2017 di hadapan Notaris Novita Puspitarini, S.H.;

Bukti P-9. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Teguh Jayaprima Abadi

Nomor 4 tanggal 13 September 2005 di hadapan Notaris Ni Putu Sri Sunardewi, S.H.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus

2023 a.n. Rodo Parasian Hutagalung;

Bukti P-11. IKH Nomor: KEP-942/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022 a.n.

Rodo Parasian Hutagalung;

Bukti P-12. KTP dan NPWP a.n. Rodo Parasian Hutagalung;

Bukti P-13. Pakta Integritas (Direksi dan Kuasa Hukum);

Bukti P-14. KTP dan NPWP a.n. Aleksa Sihombing;

Bukti P-15. Bukti tanda terima keputusan keberatan;

Bukti P-16. Matriks sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Februari 2024, dengan lampiran

dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Rincian atas Koreksi Field Expenses-Roads, Path And Bridges;

b. Rincian atas Koreksi Field Expenses-Manuring And Mulching;

c. Rincian atas Koreksi Harvesting And Collection-Tools;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2024, dengan lampiran dokumen-

dokumen sebagai berikut:

a. Rincian atas Koreksi Field Expenses - Roads, Path And Bridges;

b. Rincian atas Koreksi Field Expenses - Manuring And Mulching;

c. Rincian atas Koreksi Harvesting And Collection - Tools;

d. Dokumentasi Bukti Sengketa PPh Pasal 23;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir tanggal 19 Juni 2024, dengan lampiran dokumen-

dokumen sebagai berikut:

a. Rincian Bukti atas Koreksi Field Expenses - Roads, Path And Bridges;

b. Rincian Bukti atas Koreksi Field Expenses - Manuring And Mulching;

c. Rincian Bukti atas Koreksi Harvesting And Collection – Tools;

d. Dokumentasi Bukti Sengketa PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanggal 17 Januari 2024;

Bukti T-3. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-4. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2017;

Bukti T-5. Data Orbis Sungkai Holdings Limited;

Bukti T-6. Perbaikan matriks sengketa;

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 27 Maret 2024;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-1600/WPJ.07/2024 tanggal 10 Juni

2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/203/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 02/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan

ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah:

UraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2325.996.936.53317.295.171.1828.701.765.351

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi positif dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp8.701.765.351 bersumber dari 3 (tiga) pos akun dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalil koreksi Terbanding untuk ketiga pos koreksi tersebut karena merupakan biaya imbalan jasa atas pengelolaan kebun kelapa sawit Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp8.701.765.351 dengan alasan yang pada dasarnya bahwa jumlah objek koreksi Terbanding merupakan biaya pembelian material yang bukan merupakan objek PPh 23;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah apakah dalil koreksi Terbanding valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya bahwa terdapat objek PPh 23 yang belum dilakukan pemotongan PPh 23 terutang;

Menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian; bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

…

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

…

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (PMK 141/2015), mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1)

1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (5)

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 1 ayat (6)

Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

… Huruf a s.d. huruf bj …;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksi pada hasil ekualisasi biaya dalam Laporan Keuangan dengan Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT Masa;

bahwa Terbanding berargumen Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung eksternal berupa kontrak, invoice, faktur pajak, atau bukti bayar yang secara spesifik memisahkan antara nilai material dan nilai jasa dari pihak ketiga;

bahwa selanjutnya Terbanding menerapkan Pasal 1 ayat (5) PMK-141/2015, yang menyatakan jika tidak terdapat bukti pemisahan (kontrak/faktur), maka seluruh jumlah pembayaran kepada penyedia jasa dianggap sebagai DPP PPh Pasal 23;

bahwa sesuai fakta persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan pembuktian berupa rekapitulasi biaya, ledger kebun, dokumen Stock Requisition (permintaan barang), Stock Issue (pengeluaran barang dari gudang), serta formulir SIF (Stock Requisition Issue and Return Form) untuk membuktikan bahwa biaya yang merupakan objek koreksi Terbanding adalah untuk pengadaan material internal;

bahwa untuk seluruh akun objek koreksi Terbanding, Pemohon Banding telah menanggapi sebagai berikut:

1. Akun Field Expenses - Roads, Path and Bridges sejumlah Rp1.022.077.723;

• bahwa dalil koreksi Terbanding menganggap biaya ini sebagai imbalan jasa penyiapan/pengolahan lahan (objek PPh 23 sesuai PMK 141/2015);

• bahwa Bantahan Pemohon Banding pada dasarnya sebagai berikut: − bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya ini merupakan

pembelian material (seperti batu gajah, pasir, tanah urug) yang digunakan untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan jalur di perkebunan;

− bahwa biaya tersebut juga mencakup alokasi penyusutan alat berat

milik sendiri (seperti Bulldozer atau Grader) yang digunakan secara internal untuk pengerjaan jalan tersebut;

− bahwa karena merupakan pembelian barang dan biaya internal,

maka tidak ada penyerahan jasa dari pihak ketiga yang harus dipotong PPh Pasal 23;

2. Akun Field Expenses - Manuring and Mulching sejumlah Rp7.613.948.510

• bahwa dalil koreksi Terbanding menganggap biaya ini sebagai jasa pemeliharaan tanaman (objek PPh 23);

• bahwa Bantahan Pemohon Banding pada dasarnya sebagai berikut: − Pemohon Banding berargumen bahwa nilai tersebut adalah biaya

material pupuk dan bahan kimia lainnya yang dikeluarkan dari gudang untuk diaplikasikan ke tanaman;

− Pemohon membuktikan hal ini dengan dokumen SIF (Stock

Requisition Issue and Return Form), yaitu formulir permintaan dan pengeluaran barang dari gudang internal ke lapangan;

− Proses pemupukan dilakukan oleh karyawan internal atau

menggunakan material sendiri, sehingga akun ini murni mencatat nilai barang, bukan pembayaran jasa kepada kontraktor luar;

3. Akun Harvesting and Collection - Tools sejumlah Rp65.739.118

• bahwa dalil Terbanding menganggap biaya ini sebagai bagian dari jasa pemanenan (objek PPh 23);

• bahwa bantahan Pemohon Banding pada dasarnya sebagai berikut: − Pemohon Banding menegaskan bahwa akun ini adalah pencatatan

atas pembelian alat-alat kerja pemanenan, seperti egrek, dodos, kampak, gancu, dan angkong (Artco);

− bahwa Secara akuntansi, biaya ini adalah pengadaan alat kerja

(tools) yang digunakan oleh pemanen;

− Pemohon Banding menekankan bahwa karena yang dicatat adalah

nilai pembelian barang/material, maka secara substansi hukum bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa dalam membantah seluruh pos koreksi Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:

1. Ledger Kebun: Untuk menunjukkan klasifikasi akun dan detail transaksi;

2. Stock Requisition & Stock Issue: Untuk membuktikan bahwa biaya yang muncul berasal dari pergerakan barang di gudang;

3. Dokumen Stock Requisition Issue and Return Form (SIF): Sebagai bukti fisik bahwa barang benar-benar diminta dan dikeluarkan untuk keperluan operasional kebun secara mandiri;

bahwa terhadap bantahan Pemohon Banding yang disertai dengan bukti pendukung, Terbanding menanggapi dengan menyatakan bahwa tidak ada dokumen sumber eksternal. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak kerja sama, invoice, faktur pajak, atau bukti pembayaran kepada pihak ketiga yang dapat membuktikan apakah transaksi tersebut murni pembelian barang atau jasa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bukti pendukung dalil bantahan Pemohon Banding tidak hanya berupa pencatatan buku besar yang menjadi sumber informasi koreksi Terbanding tetapi juga telah menyertakan dokumen sumber yang terkait;

bahwa tanggapan Terbanding yang membutuhkan dokumen sumber eksternal tanpa terlebih dahulu menilai bukti pendukung internal yang tersedia menurut

Pengadilan Pajak tidaklah relevan. Bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan dokumen internal, Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa transaksi yang terjadi adalah terkait pembelian material;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding juga tidak dapat mengidentifikasi siapa pihak eksternal atau pihak ketiga yang merupakan pemberi jasa dan apa bentuk jasa yang diberikan sementara sebagian besar dokumen terkait dalam proses pemeriksaan sesuai informasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan oleh Pemohon Banding yang seharusnya merupakan bahan bagi Terbanding untuk melakukan penelusuran sehingga tidak berhenti pada hasil pengujian ekualisasi saja yang baru bersifat indikasi;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa bantahan Pemohon Banding atas dalil koreksi Terbanding telah sesuai dan dapat diterima karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa objek koreksi Terbanding dalam 3 (tiga) akun objek koreksi bukan merupakan objek PPh 23 yang terutang PPh 23; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp8.701.765.351 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal; Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 sebesar Rp8.701.765.351 adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01470/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2017 Nomor 00002/203/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 atas nama PT TEGUH JAYAPRIMA ABADI, NPWP 02.504.353.0-058.000, beralamat di Gedung Graha Aktiva Lt.10 Suite 1001, Jl. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav.03 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.