Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-007882.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

CV Bima Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007882.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan 5 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding CV Bima Jaya mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 3 ayat (3); Pasal 3 ayat (5a); Pasal 12 ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 29 ayat (3a); Pasal 32
  • UU PPNPasal 4; Pasal 9 ayat (6e)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007882.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
CV Bima Jaya
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/20719/116/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
20 November 2025
Tanggal Pengucapan
5 Desember 2025