P U T U S A N
Nomor PUT-007882.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/20719/116/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007882.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV BIMA JAYA, NPWP 72.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Desa Pulo Jantan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Suriono jabatan Direktur (domisili elektronik kenedisyahputra7@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA, Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/BJ/SK-PP/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.030@pajak.go.id),
1. Nama/NIP: Raihan Andri/197507201997031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004, Jabatan: Penelaah Keberatan,