Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-007882.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

CV Bima Jaya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-007882.16/2024/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/20719/116/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007882.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV BIMA JAYA, NPWP 72.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Desa Pulo Jantan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Suriono jabatan Direktur (domisili elektronik kenedisyahputra7@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA, Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/BJ/SK-PP/III/2025 tanggal 3 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.030@pajak.go.id),

1. Nama/NIP: Raihan Andri/197507201997031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5068/PJ.07/2025 tanggal 19 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen- 43/PP/BR/2025 tanggal 9 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 110/CV.BJ/B/IX/2024 tanggal 9 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 106/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 21 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00034/20719/116/23 tanggal 22 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.020.779.46418.222.575.269
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah1.020.779.46418.222.575.269
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan1.020.779.46418.222.575.269
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri102.077.9461.822.257.527
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan764.939764.939
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri101.313.00788.967.928
b.5. Lain-lain015.277.800
b.6. Jumlah102.077.946105.010.667
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
e. Pajak yang dapat diperhitungkan102.077.946105.010.667
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar01.717.246.860
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya00
4.Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar01.717.246.860
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0750.093.429
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP00
g. Jumlah sanksi administrasi0750.093.429
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar02.467.340.289
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0104/CV.BJ/SP/IX/LU/2023 tanggal 21 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah perhitungan menurut SKPKB yang dikeluarkan KPP Pratama RantauprapatRp2.467.340.289,00
Jumlah perhitungan menurut eFaktur yang dikeluarkan oleh CV Bima JayaRp1.026.663.760,00
(PPN PPh Final Rp606.179.087,00 + PPN PPh Pasal 23 Rp420.484.673,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.717.246.86001.717.246.860
b.Sanksi Bunga750.093.4290750.093.429
c.Sanksi kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar2.467.340.28902.467.340.289

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 110/CV.BJ/B/IX/2024 tanggal 9 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 (cap pos 9 September 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 110/CV.BJ/B/IX/2024 tanggal 9 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap surat yang dikeluarkan oleh Terbanding nomor KEP-00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 dengan alasan bahwa pelaporan PPN di dalam SPT tahun 2019 sebesar Rp1.717.246.800,00 hanyalah berdasarkan kesalahan dalam perhitungan salah pengetikan semata. Dan dalam pemeriksaan data tersebut pemeriksa tidak pernah menemukan bukti apapun yang

berhubungan dengan nilai PPN tersebut;

bahwa seharusnya pemeriksa dalam fungsi dan tugasnya mengedukasi wajib pajak dan seharusnya pemeriksa memberikan hasil koreksi negatif berdasarkan terhadap nilai yang di dalam SPT Badan Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan hasil omset yang sudah dikenakan pemotongan PPN sebetulnya dan yang ada dalam lampiran keuangannya;

bahwa sebab menurut hemat Pemohon Banding yang dimaksud pemeriksaan adalah membandingkan antara pembukuan dari hasil faktur pajak yang dibuat dan bukti bayar faktur tersebut dengan SPT Badan yang telah dilaporkan. Lazimnya koreksi positif atas omset yang sudah dikenakan pemotongan PPN yang dilakukan apabila omset berdasarkan pembukuan lebih besar daripada PPN di pembukuan lebih kecil dari PPN yang tercantum berupa omset dalam SPT PPh Badan, seharusnya pemeriksa mencari 2 (dua) minimal alat bukti dan pemeriksa melakukan koreksi negatif PPN dari Rp1.717.246.860,00 menjadi Rp1.026.078.539,00 dengan selisih sebesar Rp691.168.321,00;

bahwa berdasarkan asas konsistensi tersebut maka perhitungan hutang pajak PPN menjadi sebagai berikut:

— PPN TAHUN 2019 > Rp. 1.026.078 $39,

- SANKSI BUNGA "Rp. U.-

- SANKSI KENAIKAN “Rp. (-

- JUMLAH PAJAK YANG > Rp. f,-

MASUL HARUS LEBIH DIBAYAR bahwa dengan demikian setiap angka yang terdapat dalam SPT PPh Badan untuk omset yang sudah dipotong PPN harus pemeriksa mencari minimal 2(dua) alat bukti dan ternyata pemeriksa tidak pernah memiliki alat bukti untuk menghitung hutang pajak berdasarkan omset yang dipotong PPN Rp1.717.246.860,00 tersebut. Dengan demikian PPN Rp1.717.246.860,00 menjadi Rp1.026.078.539,00 dan nihil;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 106/SUB/WPJ.26/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 110/CV.BJ/B/IX/2024 tanggal 9 September 2024 yang diterima di Pengadilan

Pajak tanggal 9 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang√ dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

√ Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

√ yang jelas;

f. Banding diajukan dengan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal

24 Juni 2024, akan tetapi pengiriman surat√ keputusan tersebut berdasarkan resi pos nomor

11LP1719233730712 tanggal terima surat keputusan adalah 8 Juli 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur

√

JenderalPajakNomorKEP-

00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 24 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

√ telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

√ dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Suriono bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

√ penandatanganan surat banding k. Keputusan yang diajukan banding merupakan

√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/20719/116/23 tanggal 22 Juni 2023 Tahun 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Rantau Prapat Nomor LAP- 00113/RIKSIS/KPP.2603/2023 tanggal 16 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

aah Ka 1 ways Menurut Tiskus Juman Perraahasan oe mae Pemongn . , .

No Uraian . Barcingi Terbandiagi akh yang Disetaj.al ip iRa IRI

: Sasar Penggnaan Pajak

3 Atas Penyerahan Bararg dan Jasa

So yang terutang PPN al Exspor 2 5 o aa Penyeranan Lang PPNenya » a #

Cipangut oer Pemungut PPM aa Penyerahan yang PPNenya tdak a 8 Q

Sipsngut a5 Penyerahan yang Mebasaan a 5 g

Can sengeraan PPN ab Jumlahia ra Sea asa SI 1.020.779.464 16.222 675.269 “020.779.454

5 fas Penyorahan Barang daa Jasa a c yang War terutarg PPK

Cc. Jumlah Selurun Penyerahar ia Bob) 1.020, 779 16-+ 18.222 575.299 ! "020,779 464

Atas Impor BKP Pemanfaatan BKP

Tidas Berwujod gan Luar Daerah

Pabean! Pemanfaatan JKP car Luar

Danan PahearPormturgiiar Pajak och Perang Papas Kegiatan a Membangun SerdiniPen,erakan atas “AOS Totapyang Merana: TajLan

Semua Tidak Untuk Ciseyualbelikart

Perolehan yang PP N-nya tidak

Seharusnya GIsobaskan atat dak :

d-pungay Tanggung Jawab Sccara

Reveng d1 imzer BKP 2 s 0

Pemanfaatan BKP Tidas dd Bersuud dan Luar Cacrah 3 3 Go

Pabean

Pomantaaian JAS dar Luar a pn a3 Daerah Pabean “ “ 8 de Pemungutan Paras och a a o

To Bomangat Pajak “ « ds Xeqatas Mio bangur Send 5 5 o

Penyerahan aras Akta Tetap dB yang Menurut To wan Semuala 2 a 9

Tidak Urtok Cipokan

Porctehan ,arg PPh.nya tidak df seharusnya aipebeaskan AA a 5 0 wlan Sidasgu! da Targqung Jawan Secara - - 9

Renteng

Jumlah is.” atta d 2 atau 23 d5 atau ds Mau db US au z S le a Fata abi

2 Pergrturgas PP Kurasa Bayar.

Pajak Keluaran yang harus a apunquvc.dayar sendin tanfx ta Z 102.077 946 1.622.257 527 152 07 7.946 wan‘ II b Dikurangi

PPM yang disetor si muka ! - a a bi cadar” Mlasa Pajak yang sama “ .

bz Palak hasukan yang dapa: Tes 999 7E4 939 762.999 diperhiungkat ba STP poker kurang bay art a b.4 Dibayar dengan NPWP scrdiri 101.3t3.007 68.967 9248 1511007 bS Lain-lan z 15.277 OOC b.6 Junmlahib t+b Zeb deb dab B3 {02 07 7.946 “Oo Oto Bey 153 077 046

Cc. Diperhturgkan

Cc SKPPKP Z £ i)

6 Jenian penghitungan PPK Kurang 4 ‘77 248 Bae o

Bayar (ec)

3 Kelebihan Paya, yarq ocak.

A Diko censasikan +c Yasa Pajak 2 s o benkuirsa

- Eos pensasikan ac Yasa Pajak Pi - 9 “ 2... ESPEN pebetlani “ Ka

Cc Jumlah ar: z 2! o

4 PPN yang tidagkurang abayari2 ce *3.c | PT 246 869

5 Sarasi adnuresirasi a Bunga Pasal 1312: KUP 760 092.429 0 fad Keraika i Pasal 13 za) KUP c Oo c. Kerakan Pasal 15:35: KUP 5 0

3 Kerahkan Pasal 17C 15) KUP 5 oO ce Korakan Pasal 17D 31 KUP 2 Oo

: Burga Pasal 1351 KUP jo. Pasal & : a o

144) PPN -

Bo JLMAN At beta: 750293 429 0

6 ee PPR Yarg Sasih Hares Dibayar 5 2487342589 Qo

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 0104/CV.BJ/SP/IX/LU/2023 tanggal 21 September 2023 yang diterima 25 September 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05006020/BPS/KPP.260303/2023 tanggal 4 Oktober 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 24 Juni 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula | Ditambah/ Menjadi (Rp) (Dikurangi) (Rp) a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar 1.717.246.860 D 1.717.246.860 b. Sanksi Bunga 750.093.429 0 750.093.429 c. Sanksi Kenaikan 0 0 0 d. Jumiah Pajak yang masih harus! | 2.467.340.289 2 467 340.289 (lebih) dibayar

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

' Menurut

Menurut SPT Menurut SKP Pemohon Pokok

Uraian Pemohon Terbanding Banding pada Sengketa

Banding (Rp) saat (Rp) (Rp) Keberatan

1 2 3 4 5

DPP Penyerahan yang

PPN-nya harus

. . 1.020.779 464 18222576269 10.266.637.600 7.955.938.669 dipungut sendiri Masa Desember 2019

Osambartora | 121819007] tosatorae] “rarsoor

Koreksi Positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU KUP, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (16) “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

Pasal 2 ayat (2) “Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.”

Pasal 2 ayat (4a) “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.”

Pasal 13 ayat (2) “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Pasal 25 ayat (1) “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau pemungutan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 26A ayat (4) “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, dan informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

Pasal 29 ayat (1) “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,

atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

Pasal 29 ayat (3a) “Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.”

2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, selanjutnya disebut UU PPh, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 13 “(1) Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, sehingga dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan undang-undang ini;

(2) Pada setiap tahun pajak berakhir Wajib Pajak menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya;”

3) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU PPN, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 14 “Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan

barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;” Pasal 1 angka 15 “Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (1) huruf a “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.” Pasal 9 ayat (2) “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (5) “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”

Pasal 9 ayat (8) huruf b “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (1) “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi daring wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

Pasal 13 “(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap

Wajib Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:

a. wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan dengan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan; dan b. dapat meminjam atau meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain dengan menyampaikan surat permintaan.

(3) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan

usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau c. memberikan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan.

(4) Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.”

Pasal 20 “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam teguran secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 27 ayat (4) “Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.”

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2024 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 butir 7 “Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 7. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.” b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding Pemeriksa melakukan koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 terhadap SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan dalam uraian penelitian di atas;

2) bahwa dalam surat keberatannya nomor 0104/CV.BJ/SP/IX/LU/2023 tanggal 21 September 2023 Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagaimana telah diuraikan di bagian alasan Pemohon Banding mengajukan keberatan pada angka romawi VI dan huruf a di atas;

3) bahwa Pemohon Banding telah memperbaiki omset menjadi sebesar Rp10.266.637.600,00 dalam surat keberatannya tersebut, sehingga koreksi yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp7.955.938.669,00;

4) bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti berupa hardcopy data-data untuk Masa Pajak Februari 2019. Hal ini tidak sesuai dengan Masa Pajak yang menjadi sengketa perpajakan, yaitu Masa Desember 2019;

5) bahwa untuk mendapatkan gambaran komprehensif dan informasi yang runut, utuh, dan jelas terkait pokok sengketa melalui Nota Dinas nomor ND- 832/WPJ.26/2024 tanggal 4 April 2024 dan ND-65/WPJ.266/2024 tanggal 4 April 2024 hal panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dilakukan pada hari Selasa, tanggal 23 April 2024 pukul 09.00 WIB. Pembahasan dengan Terbanding Pemeriksa dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 034/WPJ.26/BD.06/2024 tanggal 3 April 2024 dengan keterangan sebagai berikut:

a) Dasar hukum koreksi adalah Pasal 4 UU PPN bahwa dokumen sumber dan bukti pendukung: SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 (Satu) yang menyatakan peredaran usaha sebesar Rp27.316.635.162,00;

b) bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat peminjaman dokumen nomor S-92/KPP.260300/2022 tanggal 18 Agustus 2022 berupa rincian dan bukti peredaran usaha sesuai SPT Tahunan sebesar Rp27.316.635.162,00 dan rincian dan bukti pembelian bahan/barang dagangan senilai Rp26.706.635.162,00 serta SPT Masa PPN, FP Keluaran dan FP Masukan tetapi Pemohon Banding hanya mengirimkan dokumen berupa SPT Tahunan PPh Badan dan lampirannya beserta Akta Pendirian;

c) bahwa tanggapan Terbanding atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan: “Tidak sesuai dengan bukti yang ada pada pembuatan Efaktur atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV Bima Jaya, dan Kami menuntut atas data yang diperoleh tersebut berasal darimana, serta bukti atas perhitungan tersebut, jangan sampai data palsu dan mengada-ada untuk membuat kesulitan CV Bima Jaya.”:

Objek PPN yang digunakan Terbanding sesuai dengan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 (satu) tahun 2019 sebesar Rp27.316.635.162,00 Tetapi pada aplikasi PKPM, DPP Pajak keluaran hanya sebesar Rp10.114.839.357,00 sehingga ada koreksi Objek Penyerahan PPN sebesar Rp17.201.795.805,00 yang belum

dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

6) bahwa berdasarkan SPT Tahunan Badan Pemohon Banding diketahui bahwa peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp27.316.635.162,00. Sedangkan pada SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2019, Pemohon Banding hanya melaporkan Objek Penyerahan PPN sebesar Rp10.114.839.357,00. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat Objek Penyerahan PPN sebesar Rp17.201.795.805,00 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

7) bahwa untuk memperjelas pokok sengketa dalam keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding mengundang Pemohon Banding dengan surat nomor S-524/WPJ.26/2024 tanggal 28 April 2024 untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang direncanakan dilakukan pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2024 pukul 10.00 WIB s.d. 12.00 WIB. Namun Pemohon Banding tidak dapat menghadirinya dan meminta untuk menjadwalkan ulang pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024, yang kemudian dituangkan dalam Berta Acara Ketidakhadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-040/WPJ.26/BD.06/2024 tanggal 6 Mei 2024. Sesuai jadwal ulang pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024, orang yang ditunjuk untuk mewakili Pemohon Banding datang sesuai tempat pembahasan namun tanpa surat kuasa, sehingga orang yang ditunjuk tersebut tidak dapat dimintai keterangan untuk mewakili Pemohon Banding;

8) bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat penjelasan keterangan pengajuan keberatan dengan nomor 066/CV.BJ/PJ/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 hal penjelasan keterangan pengajuan keberatan beserta lampiran, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding merasa tidak pernah mempunyai pekerjaan dengan omset sebesar tersebut yang ada dalam SPT 2019 pada Pembetulan ke-1, perubahan dalam omset tersebut (sudah berkali-kali disampaikan) adalah karena atas surat teguran yang dilayangkan oleh AR pada waktu itu (bukti surat hilang karena sudah lama, penggantian staf administrasi dalam perusahaan), tidak sesuai dengan pekerjaan yang Kami lakukan (bukti faktur pajak);

b) bahwa karena perbedaan jumlah/nilai omset yang Kami laporkan pada tahun tersebut, yang berubah menjadi sangat besar, sehingga Pemohon Banding diminta bukti dan penjelasan atas omset tersebut;

c) bahwa dasar koreksi yang Pemohon Banding ketahui hanya berdasarkan perubahan omset atas pelaporan SPT Tahunan 2019 yang Kami laporkan tersebut;

d) bahwa omset perubahan pada SPT Pembetulan ke-1 pada waktu itu hanya Pemohon Banding ketahui berdasarkan surat teguran atas omset yang Pemohon Banding laporkan pada SPT Normal karena tidak sesuai. Kesalahan Pemohon Banding pada waktu itu hanya perasaan takut salah per hitungan omset yang Pemohon Banding lakukan pada tahun tersebut, dan Pemohon Banding tidak berusaha meminta klarifikasi dengan mengajukan permohonan bukti atas pekerjaan yang bisa menghasilkan omset sedemikian besar pada AR yang mengirimkan surat tersebut. Pilihan Kami pada waktu itu hanya langsung mengubah dan membetulkan omset per hitungan dalam laporan tahunan tersebut;

e) bahwa Faktur Pajak, SPT 2019 Normal dan Perubahan, Akta dan NPWP Perusahaan, Laporan, Keuangan, berkas yang berhubungan dengan berdirinya perusahaan (SIUJK dan lain-lain), laporan masa, bukti bayar. Dan yang tidak bisa Pemohon Banding berikan adalah invoice dan surat pendukung lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan yang Kami lakukan pada waktu itu;

f) bahwa dasar pemeriksaan atas HPP Pemohon Banding tidak mengetahui, yang Pemohon Banding ketahui adalah per hitungan HPP tersebut yang ada dalam laporan pajak tahunan adalah betul per hitungan Pemohon Banding selama 1 tahun;

g) bahwa nilai tersebut (PPh Pasal 4 Ayat (2)) memang jumlah potongan yang dilakukan tahun 2019 pada perusahaan Pemohon Banding, dan sudah dilaporkan pada laporan pajak normal;

h) bahwa Pemohon Banding memiliki SIUJK pada waktu pemeriksaan;

i) bahwa Pemohon Banding terus terang saja sangat tidak mengerti apapun yang menjadi perubahan atas DPP yang menjadi dasar per hitungan omset

perusahaan Pemohon Banding dari normal Rp10.410.387.993,00 menjadi sangat besar Rp27.316.635.162,00 tersebut. Demikian juga per hitungan yang ada dalam perubahan PPN atas pekerjaan Pemohon Banding yang berubah nilainya sangat tidak sesuai dengan bukti yang ada pada Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa pokok sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.955.938.669,00;

2) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dikoreksi dengan alasan:

- bahwa tidak sesuai dengan bukti yang ada pada pembuatan eFaktur atas pekerjaan yang dilakukan oleh CV Bima Jaya, dan Pemohon Banding menuntut atas data yang diperoleh tersebut berasal dari mana, serta bukti atas perhitungan tersebut, jangan sampai data palsu dan mengada-ada untuk membuat kesulitan CV Bima Jaya;

- bahwa jumlah PPN Tahun 2019 akan mempengaruhi perhitungan Omset atas pekerjaan CV Bima Jaya, setelah Pemohon Banding audit ada eFaktur double dengan pekerjaan dan nilai pekerjaan serta SPK atas pekerjaan tersebut sama, jadi telah kami perbaiki (Rp10.266.637.600,00);

3) bahwa ketetapan yang menjadi sengketa perpajakan keberatan Pemohon Banding adalah SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00034/207/19/116/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019. Namun dalam surat keberatan, Pemohon Banding menyebutkan bahwa SKPKB nomor 00034/207/19/116/23 tanggal 22 Juni 2023 dengan Masa/Tahun Pajak : Januari s.d. Desember 2019;

4) bahwa untuk mendukung alasan Pemohon Banding, Pemohon Banding melampirkan pada surat keberatan data-data berupa SPT Masa PPN formula 1111 A2 dan Faktur Pajak untuk Masa Pajak Februari 2019. Lampiran bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan Masa Pajak yang disengketakan dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00034/207/19/116/23 tanggal 22 Juni 2023, yaitu Masa Pajak Desember

2019;

5) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 adalah sebesar Rp27.316.635.162,00. Hal ini diperoleh dari peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke-1, sementara pelaporan objek penyerahan PPN pada SPT Masa PPN hanya sebesar Rp10.114.839.357,00;

6) bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat 3 UU KUP, mengatur bahwa: Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau;

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

7) bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3a) UU KUP, mengatur bahwa:

bahwa buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan;

8) bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan data/dokumen yang menjelaskan sumber omset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke-1, sehingga data yang dilaporkan oleh Pemohon Banding merupakan data yang sebenarnya yang terdapat dalam laporan keuangan Pemohon Banding;

9) bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding telah mengirimkan surat peringatan pertama nomor S-171/WPJ.26/KP.0300/2021 tanggal 1 November 2022 dan Surat Peringatan kedua nomor S-177/KPP.260300/2022 tanggal 10 November 2022. Pemohon Banding juga tidak menghadiri Surat Panggilan dalam rangka pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan nomor S-

2994/KPP.2603/2022. Oleh karena itu, Terbanding menetapkan peredaran bruto secara jabatan confirm dengan yang dilaporkan SPT Pemohon Banding;

10) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Terbanding Pemeriksa sesuai dengan Nota Dinas nomor ND-832/WPJ.26/2024 tanggal 4 April 2024 dan ND-65/WPJ.266/2024 tanggal 4 April 2024 hal panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, Pembahasan dengan Pemeriksa Pajak tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-034/WPJ.26/BD.06/2024 tanggal 3 April 2024;

11) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding melakukan pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai dengan surat nomor S- 524/WPJ.26/2024 tanggal 28 April 2024 hal panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan, namun Pemohon Banding tidak dapat hadir dan dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 040/WPJ.26/BD.06/2024 tanggal 6 Mei 2024;

12) bahwa Pemohon Banding mengirimkan surat penjelasan keterangan pengajuan keberatan dengan nomor 066/CV.BJ/PJ/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 hal penjelasan keterangan pengajuan keberatan beserta lampiran, yang intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mempunyai pekerjaan dengan omset sebesar tersebut yang ada di dalam SPT 2019 pada Pembetulan ke-1;

13) bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019 normal dan Pembetulan ke-1 sebagaimana tampilan berikut:

TA IE

1 La . tot

Tara HI Bantalan IE Tre eye Tan jane Spa Me tA Hala men bahwa adapun pelaporan SPT Tahunan Badan tersebut merupakan dasar dalam pemeriksaan dalam menetapkan omset dan DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dari Pemohon Banding;

14) bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2019 tersebut beserta lampirannya merupakan fakta yang sebenarnya bahwa benar- benar Pemohon Banding yang menyampaikan pelaporan tersebut. Pemohon Banding juga telah mengakui yakni dengan menyatakan bahwa SPT yang disampaikan adalah benar, lengkap dan jelas, sebagaimana tampilan SIDJP pada pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak Pembetulan ke-1 sebagai berikut;

PPWBIDR/WPJ.26/KP.0303/2021 tanggal 24 Februari 2021 diketahui bahwa peredaran usaha/omzet Pemohon Banding sebesar Rp27.316.635.162,00. Berdasarkan aturan perpajakan yang ada, Pemohon Banding wajib menyelenggarakan pembukuan;

20) bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

21) bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf a. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, mengatur bahwa “Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak yang diperiksa wajib: a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;”

22) bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, mengatur bahwa “Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan”;

23) bahwa aturan Peraturan Pemerintah Pasal 13 ayat (3) huruf a. dan Pasal 14 tersebut di atas sesuai dengan UU KUP Pasal 29 ayat 3 dan Pasal 29 ayat (3a). Namun Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada saat keberatan sebesar Rp7.955.938.669,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Kredit Pajak bahwa untuk Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019, selain melakukan koreksi terhadap DPP Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri, Terbanding juga melakukan koreksi terhadap kredit pajak atas NPWP sendiri dan Lain-lain sebesar Rp104.245.728,00. Adapun unsur pembentuk nilai dari PPN yang kurang bayar sebesar Rp1.717.246.880,00 yang diajukan pada saat keberatan terdiri atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dikurangi kredit pajak. Namun alasan Pemohon Banding tidak menjelaskan terkait kredit pajak serta penghitungan menurut Pemohon Banding pada surat keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding tidak menguji koreksi kredit pajak lebih lanjut karena bukan merupakan sengketa. Pemohon Banding hanya menjelaskan terkait efaktur atas pekerjaan pada surat keberatannya tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa pada surat banding nomor 110/CV.BJ/B/IX/2024 tanggal 9 September 2024, Pemohon Banding menyebutkan dengan demikian PPN Rp1.717.246.860,00 menjadi Rp1.026.078.539,00 dan nihil. Terbanding tidak mengetahui perhitungan pemohon banding sebesar Rp1.026.078.539,00 tersebut karena tidak ada muncul perhitungan sebesar Rp1.026.078.539,00 tersebut pada saat keberatan Pemohon Banding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana

diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding Nomor 110/CV.BJ/B/IX/2024 tanggal 9 September 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 24 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00034/20719/116/23 tanggal 22 Juni 2023 Desember 2019 atas nama CV. Bima Jaya NPWP: 72.•••.•••.•- •••.000.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Surat Wakil

Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-007882.16.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 26 November 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus nomor 02/BJ/SK-PP/III/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Izin Kuasa Hukum nomor KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 a.n. Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA.

Bukti P-3. Fotokopi Akta notaris Tresna Hariadi, S.H., M.Kn. nomor 45 tanggal 12 Februari 2015 tentang CV Bima Jaya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP.KBP-

2543/WPJ.26/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti dan Closing statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/20719/116/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 110/CV.BJ/B/IX/2024 tanggal 9 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri1.020.779.46418.222.575.26917.201.795.805

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap SPT PPN Masa Desember 2019 atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut

sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 dan dalam melakukan koreksi dimaksud berdasarkan:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU KUP, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (16) “Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

Pasal 2 ayat (2) “Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.”

Pasal 2 ayat (4a) “Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang

semestinya.”

Pasal 13 ayat (2) “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

Pasal 25 ayat (1) “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau pemungutan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 26A ayat (4) “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, dan informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.”

Pasal 29 ayat (1) “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya jumlah pajak yang terhutang dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

Pasal 29 ayat (3a) “Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.”

2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, selanjutnya disebut UU PPh, antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 13 “(1) Wajib Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pembukuan di Indonesia, sehingga dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan undang-undang ini;

(2) Pada setiap tahun pajak berakhir Wajib Pajak menutup pembukuannya dengan membuat neraca dan perhitungan rugi-laba berdasarkan prinsip pembukuan yang taat asas (konsisten) dengan tahun sebelumnya;”

3) Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, selanjutnya disebut UU PPN, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 14

“Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;” Pasal 1 angka 15 “Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.”

Pasal 4 ayat (1) huruf a “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.” Pasal 9 ayat (2) “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (5) “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang

dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.”

Pasal 9 ayat (8) huruf b “Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;”

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 11 ayat (1) “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi daring wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

Pasal 13 “(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan terhadap

Wajib Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Dalam melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak:

a. wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan dengan menyampaikan surat pemberitahuan Pemeriksaan; dan b. dapat meminjam atau meminta buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain dengan menyampaikan surat permintaan.

(3) Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen

yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau c. memberikan data, informasi, dan keterangan lain yang diperlukan.

(4) Buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.”

Pasal 20 “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam teguran secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (5a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9

ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 27 ayat (4) “Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.”

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.03/2024 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 butir 7 “Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 7. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.” bahwa berdasarkan hasil penelitian atas seluruh data, informasi, keterangan dan dokumen yang dimiliki oleh Terbanding melakukan koreksi terhadap SPT PPN Masa Desember 2019 atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 disampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (in casu pemeriksa) melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 berasal dari ekualisasi anatara omset PPh Badan Dasar Pengenaan Pajak pada PPN;

bahwa peredaran usaha badan yang digunakan saat ekualisasi adalah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan 1 Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding sebesar Rp27.316.635.162,00 dan SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2019, Pemohon Banding hanya melaporkan Objek Penyerahan PPN sebesar Rp10.114.839.357,00. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahuibahwaterdapatObjekPenyerahanPPNsebesar Rp17.201.795.805,00 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sehingga dilakukan koreksi pada SPT PPN Masa Desember 2019 atas yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi DPP PPN yang masih harus dipungut sendiri adalah merupakan corresponding adjustment atas koreksi secara jabatan Peredaran Usaha PPh Badan Pemohon Banding yang nilai koreksinya seluruhnya dimasukkan dalam SPT PPN Masa Desember 2019;

Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 dan mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap surat yang dikeluarkan oleh Terbanding nomor KEP-00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 dengan alasan bahwa pelaporan PPN di dalam SPT tahun 2019 sebesar Rp1.717.246.800,00 hanyalah berdasarkan kesalahan dalam perhitungan salah pengetikan semata. Dan dalam pemeriksaan data tersebut pemeriksa tidak pernah menemukan bukti apapun yang berhubungan dengan nilai PPN tersebut;

bahwa seharusnya pemeriksa dalam fungsi dan tugasnya mengedukasi wajib pajak dan seharusnya pemeriksa memberikan hasil koreksi negatif berdasarkan terhadap nilai yang di dalam SPT Badan Tahun 2019 yang tidak sesuai dengan hasil omset yang sudah dikenakan pemotongan PPN sebetulnya dan yang ada dalam lampiran keuangannya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan yang dimaksud pemeriksaan adalah membandingkan antara pembukuan dari hasil faktur pajak yang dibuat dan bukti bayar faktur tersebut dengan SPT Badan yang telah dilaporkan. Lazimnya koreksi positif atas omset yang sudah dikenakan pemotongan PPN yang dilakukan apabila omset berdasarkan pembukuan lebih besar daripada PPN di pembukuan lebih kecil dari PPN yang tercantum berupa omset dalam SPT PPh Badan, seharusnya pemeriksa mencari 2 (dua) minimal alat bukti dan pemeriksa melakukan koreksi

negatif PPN dari Rp1.717.246.860,00 menjadi Rp1.026.078.539,00 dengan selisih sebesar Rp691.168.321,00;

bahwa berdasarkan asas konsistensi tersebut maka perhitungan hutang pajak PPN menjadi sebagai berikut:

PPN TAHUN P0 Rp Date G8 S39,

- SANKSI NUNGA “Rp i.

- SANKSI KENAIKAN Rp U.-

- JUMLAH PAJAK YANG Rp (,-

MASIH HARUS LEBIH DIBAYAR bahwa dengan demikian setiap angka yang terdapat dalam SPT PPh Badan untuk omset yang sudah dipotong PPN harus pemeriksa mencari minimal 2(dua) alat bukti dan ternyata pemeriksa tidak pernah memiliki alat bukti untuk menghitung hutang pajak berdasarkan omset yang dipotong PPN Rp1.717.246.860,00 tersebut. Dengan demikian PPN Rp1.717.246.860,00 menjadi Rp1.026.078.539,00 dan nihil; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, maka seharusnya koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 adalah tidak benar dan harus dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 terhadap pelaporan SPT PPN Masa Desember 2019 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 terhadap pelaporan SPT PPN Masa Desember 2019; bahwa Terbanding (in casu Pemeriksa) melakukan koreksi melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 berasal dari ekualisasi anatara omset PPh Badan Dasar Pengenaan Pajak pada PPN;

bahwa peredaran usaha badan yang digunakan saat ekualaisasi adalah sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan 1 Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding sebesar Rp27.316.635.162,00 dan SPT Masa PPN Masa Januari s.d. Desember 2019, Pemohon Banding hanya melaporkan Objek Penyerahan PPN sebesar Rp10.114.839.357,00. Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahuibahwaterdapatObjekPenyerahanPPNsebesar Rp17.201.795.805,00 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding sehingga dilakukan koreksi pada SPT PPN Masa Desember 2019 atas yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi DPP PPN yang masih harus dipungut sendiri adalah merupakan corresponding adjustment dengan atas koreksi secara jabatan atas Peredaran Usaha PPh Badan Pemohon Banding yang nilai koreksinya seluruhnya dimasukkan dalam SPT PPN Masa Desember 2019;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dalil bantahan bahwa SPT Tahunan Pembetulan 1 dimaksud dilakukan berdasarkan himbauan dari AccountRepresentativeI(AR)dengansuratnomor:SP2DK- 178/WPJ.26/KP.03/2021 tanggal 4 Februari 2021 dan pembetulan tersebut dilakukan dikarenakan adanya rasa takut adanya kesalahan perhitungan dari Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan, Pengadilan Pajak menemukan bahwa Peredaran usaha dalam SPT PPh Badan Pembetulan 1 sebesar Rp27.316.635.162,00 jika dibandingkan peredaran usaha pada SPT PPh Badan sebelum pembetulan 1 sebesar Rp10.260.785.393,00 ternyata biaya-biayanya di- mark up sehingga Penghasilan Kena Pajak-nya sama dengan SPT awal sebesar Rp10.260.785.393,00;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak menemukan adanya data dalam SP2DK yang digunakan Pemohon Banding dalam melakukan pembetulan SPT PPh Badan dimaksud ternyata masih ada data yang masih ganda;

bahwa berdasarkan data dan fakta persidangan diatas, Pengadilan Pajak memerintahakan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti, dan hasil uji bukti adalah sebagai berikut:

bahwa pada saat uji bukti dilakukan, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Rekap Faktur Pajak Double 2019 Pengadilan Pajak 2025 — KKP-1
b. Rekap Faktur Pajak Double 2019 Pengadilan Pajak 2025 — KKP-2
c. Faktur Pajak a.n. PT Bank Sinarmas Tbk
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202978
d. Faktur Pajak a.n. PT Jaya Selamat Abadi Raya
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202970
e. Faktur Pajak dan Surat Perjanjian Kerja a.n. PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47203033
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202980
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203001
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310669
- Surat Perjanjian Kerja nomor 001/KULEILKL/112019 — Angkut TBS
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202983
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202989
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203003
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203008
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203015
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203020
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203029
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203037
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203042
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310675
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202982
- Surat Perjanjian Kerja nomor 005/KULE/JKT0/02/2019
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202991
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47203023
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47203024
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203011
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203018
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203021
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203032
- Surat Perjanjian Kerja nomor 013/KULE/LKL/IV/2019 — Pekerjaan Renovasi Water Gate
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203012
- Surat Perjanjian Kerja nomor 015/KULE/LKLN/2019 Sedot Tinja

- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203002

- Surat Perjanjian Kerja nomor 022/KULE/LKUV/2019 — Pekerjaan Pembuatan Carport Rumah Staff— Paket 1A-2.1
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47203038
- Surat Perjanjian Kerja nomor 023/KULE/LKL/IX/2019 — Upah Penggantian Atap
- Faktur Pajak nomor 010.007-19.45310670
- Surat Perjanjian Kerja nomor 027/KULE/JKT0/07/2019
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203041
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310671
- Surat Perjanjian Kerja nomor 045/KULE/JKT0/10/2019
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310680
f. Faktur Pajak a.n. PT Paten Alam Lestari
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47202969
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202977
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202985
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310667
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310677
g. Faktur Pajak dan Surat Perjanjian Kerja a.n. PT Satya Kisma Usaha
- Surat Perjanjian Kerja nomor 008/NRMELKLN/2019 — Penggantian Atap Rumah Manager
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203022
- Surat Perjanjian Kerja nomor 009/NRMELKLN/2019 — Penggantian Atap Rumah Staff
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203010
- Surat Perjanjian Kerja nomor 010/NRME/LKLN/2019 Pembuatan Carport Rumah Staff Paket NRME 1E-3.1
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203034
h. Faktur Pajak dan Surat Perjanjian Kerja a.n. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (Smart Tbk)
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47203040
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47203043
- Faktur Pajak nomor 010.007-19.45310668
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202971
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202972
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202973
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202974
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202979
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202981
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202986
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202987

- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202988

- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202990
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202992
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203025
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47203031
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203039
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310678
- Surat Perjanjian Kerja nomor 011/PHLE/JKT0/02/2019
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203016
- Surat Perjanjian Kerja nomor 015/ADPE/JKT0/03/2019
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202999
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203005
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203013
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47203017
- Surat Perjanjian Kerja nomor 016/PHLE/LKLN/2019 — Pekerjaan Perawatan Rumah Staff — Paket PHLE 18-2.2
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203006
- Surat Perjanjian Kerja nomor 020/PHLE/JKT0/03/2019
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203000
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203007
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203019
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203028
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47203036
- Surat Perjanjian Kerja nomor 029/PHLE/LKLN/2019 — Pekerjaan Pembuatan Carport Rumah Staff — Paket 1B-5.1
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47203026
- Surat Perjanjian Kerja nomor 030/ADPE/LKUIX/2017 — Pekerjaan Pembuatan Carport Rumah Staff — Paket 1C-3.1
- Faktur Pajak nomor 010.003-19.47203027
- Surat Perjanjian Kerja nomor 033/ADPE/LKL/10/2019 — Pekerjaan Perawatan Pondok %-3-Paket 2C-1.3
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310673
- Surat Perjanjian Kerja nomor 034/ADPE/LKL/10/2019 — Pekerjaan Perawatan Pondok %-4 Paket 2C-1.4
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310674
- Surat Perjanjian Kerja nomor 011/PHLE/LKL/IV/2019 — Pekerjaan Langsir dan Pemasangan Titi Panen Beton
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202998
i. Faktur Pajak dan Surat Perjanjian Kerja a.n. PT Tapian Nadenggan
- Surat Perjanjian Kerja nomor 011/LPYE/LKL/1/2019 — Angkut Bibit
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202975
- Surat Perjanjian Kerja nomor 21/LPYE/LKL/I/2019 — Angkut Batu Fitrun

- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47202984

- Surat Perjanjian Kerja nomor 025/PBNE/LKLN/2019 — Pekerjaan Pembuatan Carport Rumah Staff — Paket 1F-3.1
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203035
- Surat Perjanjian Kerja nomor 030/PBNE/LKL/X12019 — Angkut Bibit Kelapa Sawit
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310672
- Surat Perjanjian Kerja nomor 038/LPYEN/2019 — Pembuatan Menara Air Paket 1G-3.1
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203030 It Surat Perjanjian Kerja nomor 040/LPYE/JKT0/10/2019
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310681
- Surat Perjanjian Kerja nomor 040/LPYE/LKL/5/2019 — Pekerjaan Bedah Rumah Program CSR
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203009
- Surat Perjanjian Kerja nomor 042/PBNE/JKT0/10/2019
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310682
- Surat Perjanjian Kerja nomor 086/LPYE/LKL/XII/2019 — Amhkut Bibit dari PHLE
- Faktur Pajak nomor 011.007-19.45310679
j. Faktur Pajak a.n. PT Universal Transindo Mas
- Faktur Pajak nomor 011.003-19.47203014

bahwa Terbanding berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan dan dokumen- dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses uji bukti memberikan tanggapan sebagai berikut :

a. Terhadap Rekap Faktur Double 2019 Pengadilan Pajak 2025 — KKP-2, dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa data KKP-2 adalah rincian data Faktur Pajak yang telah dipilih oleh Pemohon Banding sesuai dengn Faktur Pajak yang dimiliki secara fisik;

- bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding telah membawa Faktur Pajak fisik dan Surat Perintah Kerja untuk setiap lawan transaksi yang terdapat dalam rincian KKP-2 tersebut;

- bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, untuk lawan transaksi PT Sinarmas Agro/Smart Tbk, data masalah 2 (dua) dan data masalah 13 adalah berdasarkan satu Faktur Pajak yang sama dengan lima jenis transaksi dalam satu Faktur Pajak sesuai dengan data pada masalah 2(dua) di KKP-1, sehingga menurut Terbanding data yang sesuai dengan data di Faktur Pajak fisik adalah di masalah 2 (dua) KKP-1;

b. Terhadap Faktur Pajak terkait transaksi dengan Bank Sinarmas TBK, dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan fisik Faktur Pajak yang terdapat dalam data KKP-1 dan KKP-2 berdasarkan data koreksi Terbanding, dan terdapat kesesuaian data yang terdapat dalam fisik Faktur Pajak dengan data di KKP-2;

c. Terhadap Faktur Pajakterkait transaksi dengan PT Jaya Selamat Abadi Raya, dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan fisik Pajak yang terdapat dalam data KKP-1 dan KKP-2 berdasarkan data koreksi Terbanding, dan terdapat kesesuaian data yang terdapat dalam fisik Faktur Pajak dengan data di KKP-2;

d. Terhadap Faktur Pajak dan Surat Perintah Kerja terkait transaksi dengan PT Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia, dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan fisik Faktur Pajak dan Surat Perintah Kerja yang terdapat dalam data KKP-1 dan KKP-2 berdasarkan data koreksi Terbanding;

- Untuk fisik Faktur Pajak tanpa Surat Perintah Kerja, Pemohon Banding menyampaikan 4 (empat) FP, dan untuk Faktur Pajak dengan Surat Perintah Kerja, Pemohon Banding menunjukkan 8 SPK beserta Faktur Pajaknya, dan terdapat kesesuaian data yang terdapat dalam fisik Faktur Pajak serta Surat Perintah Kerja dengan data di KKP-2;

e. Terhadap Faktur Pajak terkait transaksi dengan PT Paten Alam Lestari, dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan fisik Faktur Pajak yang terdapat dalam data KKP-1 dan KKP-2 berdasarkan data koreksi Terbanding, dan terdapat kesesuaian data yang terdapat dalam fisik Faktur Pajak dengan data di KKP-2;

- bahwa Pemohon Banding tidak ada menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) terkait Faktur Pajak yang ditunjukkan;

f. Terhadap Faktur Pajak dan Surat Perintah Kerja terkait transaksi dengan PT Satya Kisma Usaha, dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan fisik Faktur Pajak dan Surat Perintah Kerja yang terdapat dalam data KKP-1 dan KKP-2 berdasarkan data koreksi Terbanding, dan terdapat kesesuaian data yang terdapat dalam fisik Faktur Pajak dengan data di KKP-2;

g. Terhadap Faktur Pajak dan Surat Perintah Kerja terkait transaksi dengan PT Sinarmas Agro Resources and Technology Tbk, dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan fisik Faktur Pajak dan Surat Perintah Kerja yang terdapat dalam data KKP-1 dan KKP-2 berdasarkan data koreksi Terbanding;

- Untuk fisik Faktur Pajak tanpa Surat Perintah Kerja, Pemohon Banding menyampaikan 20 FP, dan untuk Faktur Pajak dengan Surat Perintah Kerja, Pemohon Banding menunjukkan 9 SPK beserta Faktur Pajaknya, dan terdapat kesesuaian data yang terdapat dalam fisik Faktur Pajak serta Surat Perintah Kerja dengan data di KKP-2;

- bahwa untuk lawan transaksi PT Sinarmas Agro/Smart Tbk, data masalah 2 (dua) dan data masalah 13 adalah berdasarkan satu Faktur Pajak yang same dengan lima jenis transaksi dalam satu Faktur Pajak sesuai dengan data pada masalah 2(dua) di KKP-1, sehingga menurut Terbanding data yang sesuai dengan data di Faktur Pajak fisik adalah di masalah 2 (dua) KKP-1;

h. Terhadap Faktur Pajak dan Surat Perintah Kerja terkait transaksi dengan PT Tapian Nadenggan, dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan 9 data Surat Perintah Kerja dan fisik Faktur Pajak yang terdapat dalam data KKP-1 dan KKP-2 berdasarkan data koreksi Terbanding, dan terdapat kesesuaian data yang terdapat dalam fisik Faktur Pajak dengan data di KKP-2;

i. Terhadap Faktur Pajak terkait transaksi dengan PT Universal Transindo Mas, dapat Terbanding sampaikan tanggapan sebagai berikut;

- bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan fisik Faktur Pajak yang terdapat dalam data KKP-1 dan KKP-2 berdasarkan data koreksi

Terbanding, dan terdapat kesesuaian data yang terdapat dalam fisik Faktur Pajak dengan data di KKP-2.

bahwa berdasarkan uji bukti yang dilakukan, perhitungan Kembali Peredaran usaha, Penghasilan Kena Pajak dan PPh terutang sesuai dengan hasil uji bukti, dapat disajikan dalam tabel di bawah ini:

la [PEREDARAN JSAHA 10.266.785.393 27316635162 | 11.182 984756

12 JEARGA 20808 PENLALAN 9.285.785.393 - - lc (BIAYA OSAMA LAINNYA GOL StL OT 212.306.973.226 8.956.735.902 dd (PENGHASILAN NETO DARI JSAHAIia- Tb - ic) 398.505 000 6.009.659.735 | 2520255853

12 (PENGHASILAN DARI LIAR CSANA - - -

Lf JerAYAa DARI JAR LSAHA - - - lg ISENGHASISAN NETO DASI LUAR LSAHA (le - MH : - - la Ak (id + 1g; 398.50C.00¢ b.20$.659, 736 2528255854

2 |Pererasilar Neto Komersial Luar \ecer: : : :

3 Plat Pengrasar Netc Komersial lih + 2! 398,500,000 6.005.659, 730 2,520,258, d6d

4A JPeryessalan = seal Pasir" - 5.155.095, 549 5.i85.625,549 (xx? Indeks B-7

5 Penyesuaian Fiskal Negatif - 7.8C3.809,935 7.303,969,935 |x 2 Indeks B-8

6 (fasilitas Jenanaman Modal Beruya

Dergurangar Pengsasilan Neic: : :

7 Perghasilan Vera Sissali3 5-5 - 6) 395.300.200 4.276.786.5350 F87.285 458

B jXommensasi KerLetas Tissa! - - -

9 (Pengrasilar tena dara 1S - 9! 398. SIS OC 3.270. 786.550 7E7.983.438

1G J25n Terutarg 9S.625.000 973.892.231 235.704.547 |KX2 Indeks 8-11 da Le mlar Sar terutang 99.023.000 272.890 131 25 LAST

12 |Xrecit Sa ak 99.825.00¢ 30.363.392 50.454.452 [<<9 indeks B-10

13 [2a ak yang tedax/kuraqg cibayar - 923.485.739 165.322.653

14 |Ssanssiadniristrasi 1 Bunga Sasa: 13 (21 X2 - 4C3.373.570 49332024

15 Ji lak 995 yare Masik Harus dibayar . 1.326.864, 309 151.632.079

PP ter stang (Pasal iF & ZLE UV PPA; PKP PPh

Fasilitas 328.133.540 AL T41.818

Verma! 458.256.513 115.562.729

787.385.458 155.704.547? bahwa oleh karena itu berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 yang berasal dari data SP2DK sebesar Rp1.368.155.389,00 (Rp11.482.994.746,00–Rp10.114.839.357,00) adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga dipertahankan dan sebesar Rp15.833.640.416,00 (Rp17.201.795.805,00–Rp1.368.155.389,00) tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus

dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”;

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”; bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.201.795.805,00 atas koreksi sebesar Rp1.368.155.389,00 (Rp11.482.994.746,00–Rp10.114.839.357,00) adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga dipertahankan dan atas koreksi sebesar Rp15.833.640.416,00 (Rp17.201.795.805,00–Rp1.368.155.389,00) tidak sesuai dengan ketentuan sehingga tidak dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri17.201.795.805,001.368.155.389,0015.833.640.416,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp18.222.575.269,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp15.833.640.416,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp2.388.934.853,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.388.934.853,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah2.388.934.853,00
No.UraianJumlah (Rp)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah seluruh penyerahan2.388.934.853,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP0,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri238.893.485,00
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan764.939,00
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0,00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri88.967.928,00
b.5. Lain-lain15.277.800,00
b.6. Jumlah105.010.667,00
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0,00
e. Pajak yang dapat diperhitungkan105.010.667,00
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0,00
4.Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar133.882.818,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP58.480.015,00
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0,00
g. Jumlah sanksi administrasi58.480.015,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar192.362.833,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00115/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00034/207/19/116/23 tanggal 22 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama CV BIMA JAYA, NPWP 72.•••.•••.•-•••.000 beralamat di Desa Pulo Jantan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara (domisili elektronik kenedisyahputra7@gmail.com), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp192.362.833,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.