Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 15 halaman

PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Aneka Maju Bersama Lestari · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Aneka Maju Bersama Lestari mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 95
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 35 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 · Pasal 45 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Aneka Maju Bersama Lestari
Nama Wakil
Silvia Wijaya
Kuasa Hukum
  • Suripto, S.E.
  • Hardiyanto, S.IP., M.M.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013865/KPU.1/SPTNP/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Majelis Hakim
Syaefudin, S.E., S.H., Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., R. Eha Salhah, S.Si., M.M.
Panitera
Lalita Irawati, S.E., M.M.
Tanggal Putusan
28 Januari 2026
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026