Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 15 halaman

PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Aneka Maju Bersama Lestari · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Kuasa hukum
  • Suripto, S.E.
  • Hardiyanto, S.IP., M.M.

P U T U S A N

Nomor PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013865/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007901.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANEKA MAJU BERSAMA LESTARI, NPWP 08.004.244.9-102.000,

beralamat di Jl. Percetakan Negara Nomor C-253, RT.001 RW.006, Rawasari, Cempaka Putih, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10570, dalam hal ini diwakili oleh Silvia Wijaya jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 60 tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat oleh Weliana Salim, S.H., Notaris di Jakarta.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suripto, S.E.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 05 Januari 2026;

2. Nama: Hardiyanto, S.IP., M.M.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 05 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Edy Susetyo/ 196809061988121001

Jabatan: Kepala Bidang Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Anita Selviana/197106071992012001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Andi Prabawa/ 197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Ardiansyah/198008272001121004

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Tatak Suryaputra/ 198408122009011005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/ 198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Artira Putrina /198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Novi Purnamasari/ 199111292013102001 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/ 199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

16. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/ 199201132014111002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

17. Nama/NIP: Sultoni/ 199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

18. Nama/NIP: Eftrian Dika/199012012012101001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

19. Nama/NIP: Rendy Hardy Syaputra/199002032014021004 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

20. Nama/NIP: Triyani/198505102003122003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

21. Nama/NIP: Bayu Triyogo/199505202015021003

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-153/BC/KPU.1/2026 tanggal 23 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1366/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009/BANDING- 08/2025 tanggal 2 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 013865/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk8.426.000,0013.572.000,005.146.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN18.990.938,0030.876.314,0011.885.376,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal2212.948.300,0021.051.975,008.103.675,00
9. Denda0,006.432.000,006.432.000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN31.567.051,00

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0125/IMP.AMBL/IV/2025 tanggal 09 Mei 2025 dengan perhitungan menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk8.426.000,00
2. BM KITE0,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,00
5. Cukai0,00
6. PPN18.990.938,00
7. PPnBM0,00
8. PPh Pasal2212.948.300,00
9. Denda0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1. Bea Masuk8.426.000,0013.572.000,005.146.000,00
2. BM KITE0,000,000,00
3. BMAD/BMI/BMTP0,000,000,00
4. BMADS/BMIS/BMTPS0,000,000,00
5. Cukai0,000,000,00
6. PPN18.990.938,0030.876.314,0011.885.376,00
7. PPnBM0,000,000,00
8. PPh Pasal2212.948.300,0021.051.975,008.103.675,00
9. Denda0,006.432.000,006.432.000,00
JUMLAH KEKURANGAN/KELEBIHAN PEMBAYARAN31.567.051,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 009/BANDING-08/2025 tanggal 2 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 3 September 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 009/BANDING-08/2025 tanggal 2 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 tentang penetapan atas tentang Keberatan PT Aneka Maju Bersama Lestari terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai dalam Nomor SPTNP Nomor 013865/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 04 Juli 2025 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor KEP- 01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp31.567.051,00 (tiga puluh satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh satu rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara dengan kode billing nomor 640250301306338 dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 48B0C5SN8N06RLF2 tanggal

bayar 09 Mei 2025. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Silvia Wijaya jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 21 Juni 2016;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibandikan

1. Permohonan banding telah menerima SPTNP- 012768/KPU.1/SPTNP/2025 Tanggal 03 Maret 2025 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan Pemberitahuan Impor Barang PIB nomor pendaftaran : 092544 Tanggal 11 Maret 2025 oleh dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi (RP.)
Wajib pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1.Bea Masuk8.426.00013.572.0005.146.000
2.PPN Impor18.990.93830.876.31411.885.376
3.PPH impor12.948.30021.051.9758.103.675
4.Denda Administrasi-6.432.0006.432.000
JUMLAH40.365.23871.932.28931.567.051

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Bea Masuk 8.426.000 PPN impor : 18.990.938, PPH impor : 12.948.300 menjadi Bea Masuk 13.572.000 PPN impor : 30.876.314, PPH impor : 21.051.975 dan denda administrasi 6.432.000 dengan alasan harga kami mendapatkan harga special karena membeli dengan quantity dalam jumlah yang besar, dan sudah sesuai dengan bukti TT dan Rekening Koran dalam bentuk berkas copy yg juga kami lampirkan pada dokumen pendukung pada PIB nomor pendaftaran : 092544 Tanggal 12 Desember 2025;

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jendral Bea dan Cukai dengan nomor surat nomor 0117/IMP.AMBL/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Yang pada intinya pemohon banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk Tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut :

No.UraianWajib pajak (RP.)
1.Bea Masuk8.426.000
2.PPN Impor18.990.938
3.PPH impor12.948.300
JUMLAH40.365.238

Pemohon banding mengajukan keberatan dengan alasan harga kami mendapatkan harga special karena membeli dengan quantity dalam jumlah yang besar, dan sudah sesuai dengan bukti TT dan Rekening Koran dalam bentuk berkas copy yg juga kami lampirkan pada dokumen pendukung lainnya.

3. Atas surat keberatan yang diajukan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor KEP- 01433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Juni 2025 dengan perincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi (RP.)
Wajib pajak (RP.)Fiskus (RP.)
1.Bea Masuk12.184.00018.164.0005.980.000
2.PPN Impor27.907.79241.540.34413.632.552
3.PPH impor19.027.95028.322.8509.294.900
4.Denda Administrasi-5.980.0005.980.000
JUMLAH59.119.74294.007.19434.887.452

Bahwa Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan pemohon banding dan menguatkan pentetapan tarif bea masuk sesuai dengan surat Nomor KEP-01433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Juni 2025. Dikarenakan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon tidak dapat diyakini kebenarannya dan digugurkan sebagai nilai transaksi, dikarenakan bukti yang dilampirkan tidak memadai, sehingga nilai pabean penghitungan bea masuk ditentukan menggunakan Metode Pengulangan (fallback) dengan menggunakan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total Nilai Pabean atas seluruh barang impor dalam PIB tersebut menjadi sebesar CIF USD 21.977.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah pemohon banding tidak setuju ada ketetapan terbanding Nomor KEP- 01433/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 26 Juni 2025 yang menguatkan pentepan tarif Nomor SPTNP- 012768/KPU.1/SPTNP/2025 TANGGAL 03 Maret 2025. Yang mengakitbatkan pemohon banding harus membayar kekurangan pembayaran Rp34.887.452,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh dua rupiah.

Menurut pemohon banding :

Bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon adalah harga yang sebenarnya harga kami mendapatkan harga special karena membeli dengan quantity dalam jumlah yang besar, dan sudah sesuai dengan bukti TT dan Rekening Koran dalam bentuk berkas copy yg juga kami lampirkan pada dokumen pendukung lainnya.

IV. Kesimpulan dan usul pemohon banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, pemohon banding menyimpulkan Bahwa :

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 Dan 37 UU pengadilan pajak.

2. Pemohon banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk yang ditetapkan oleh Terbanding, dan Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pergadilan Pajak yang terhormat agar:

3 Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima

karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya..

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 007901.19.2025/PAN/2025 tanggal 10 September 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0125/IMP.AMBL/IV/2025 tanggal 09

Mei 2025;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

013865/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-4. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang Nomor 092544 tanggal 12

Februari 2025;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 60 tanggal 24 Juli

2019 yang dibuat oleh Weliana Salim, S.H., Notaris di Jakarta beserta dengan Surat Menkumham;

Bukti P-6. Fotokopi bermaterai Salinan Akta Notaris Nomor 24 tanggal 21 Juni

2016 yang dibuat oleh Weliana Salim, S.H., Notaris di Jakarta beserta dengan Surat Menkumham;

Bukti P-7. Fotokopi Billing DJBC Nomor 640250301306338 tanggal 11 Maret

2025 sebesar Rp31.567.051,00;

Bukti P-8. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN 48B0C5SN8N06RLF2

tanggal 09 Mei 2025 sebesar Rp31.567.051,00;

Bukti P-9. Bukti Bayar Transfer;

Bukti P-10. Invoice, Packing List, Bill of Lading, Deklarasi Nilai Pabean, Nomor

Pendaftaran Barang, Sales Contract, Purchase Order, Form AI, Laporan Surveyor;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Silvia Wijaya;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Hardiyanto;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Suripto;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 05 Januari 2026 atas nama

Hardiyanto;

Bukti P-15. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-577/PP/IKH/2024

tanggal 29 Juli 2024 nama Hardiyanto;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 05 Januari 2026 atas nama

Suripto;

Bukti P-17. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-375/PP/IKH/2024

tanggal 04 Juli 2024 atas nama Suripto;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. PIB Pembanding;

Bukti T-2. Fotokopi LPPNP;

Bukti T-3. Surat Uraian Banding Nomor S-00978/KPU.01/SUB/2025 tanggal 05

November 2025;

Bukti T-4. Bukti Pengiriman Keputusan Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 013865/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 009/BANDING-08/2025 tanggal 2 September 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 dengan Surat Banding Nomor 009/BANDING-08/2025 tanggal 2 September 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 3 September 2025 (melalui e-tax court);

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Bukti Pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 yang menunjukkan bahwa Surat Keputusan Terbanding tersebut dikirimkan pada tanggal 04 Juli 2025;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 04 Juli 2025;

bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

bahwa apabila dihitung sejak Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01519/BC/KPU.01/KBT/2025 diterbitkan dan dikirimkan pada tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 3 September 2025 (melalui e-tax court) maka jangka waktu pengajuan banding adalah 62 (enam puluh dua) hari (melebihi 60 (enam puluh) hari);

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 009/BANDING-08/2025 tanggal 2 September 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013865/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 Maret 2025 atas nama PT ANEKA MAJU BERSAMA LESTARI, NPWP 08.004.244.9-102.000, beralamat di Jl. Percetakan Negara Nomor C-253, RT.001 RW.006, Rawasari, Cempaka Putih, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10570, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal

27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.