Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-008033.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008033.45/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07657/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 601167/KPU.3/2024 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008033.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2399/SKK/SMI-PUR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/1982030420011210002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-279/BC/BC.06/2025 tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 96/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1367/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 19 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00958/BC.06/SUB/2024 tanggal 8 Desember 2024,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-07657/II/2025 tanggal 10 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-601167/KPU.3/2024 tanggal 23 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 23.180.106 0 5.268.075 021.298.000 0 0 0 0 25.522.853 0 5.800.575 021.298.000 0 0 0 0 2.342.747 0 532.500 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran24.173.247

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1088/SMI-PUR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07657/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Juli 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp24.173.247,00 (dua puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1367/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1367/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 19 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-07657/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Juli 2024 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 31 Juli 2024;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang di dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 dengan uraian barang sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1FORCEPOINT NGFW 352 APPLIANCE8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2350 SERIES 19IN RACK MOUNTING KIT8517.79.99, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3SUPPORT9901.90.00, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORCEPOINT NGFW 352 APPLIANCE8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5SUPPORT9901.90.00, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6WARRANTY9901.90.00, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7350 SERIES 19IN RACK MOUNTING KIT8517.79.99, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding untuk pos barang 1 s.d 3 kedalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% dan pos barang 4 kedalam HS 8302.49.99 dengan tarif bea masuk 12.5% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pos Barang 1 dan 4 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 adalah sebagai sebuah Gateway.

bahwa barang in casu merupakan sebuah gateway di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis, di mana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di Pasal 2 dan Pasal 3, jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

bahwa Lampiran I Peraturan Menkominfo Nomor 18 ada diatur mengenai unit gateway;

bahwa dalam peraturan tersebut pada BAB VIII Pasal 34 dan Pasal 36 mengatur pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa dalam Lampiran I Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 jelas disebutkan unit gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21;

Perangkat gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNomor Sertifikat
1Network Security GatewayNGFW 35296526/SDPPI/2024

bahwa dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini di dalam Lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini; bahwa dengan kata lain penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas menyalahi kepada Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang Pemohon impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21; bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan Terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer, sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router ataupun unit lainnya adalah perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti Firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, di mana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

bahwa dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti Firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda.

2. Pos 2 dan 7 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 adalah sebagai rck munting kit;

bahwa modul ini adalah berupa tatakan yang khusus diproduksi untuk menjadi tatakan perangkat access point ruckus agar perangkat ruckus ini bisa dimasukkan dalam rack server. Modul ini tidak bisa digunakan sembarangan, jadi tidak bisa digunakan secara umum. Tatakan ini tidak cocok untuk perabotan, pintu, tangga, jendela, tirai, coachwork, saddlery, koper, kotak, kotak perhiasan atau sejenisnya, rak topi, gantungan topi, kaitan dan barang semacam itu dari logam tidak mulia, castor dengan penyangga dari logam tidak mulia; penutup pintu otomatis dari logam tidak mulia maupun rak topi, gantungan topi, kaitan dan barang semacam itu, sebagaimana yang digolongkan pada HS 8302.50.00. Sudah sepantasnya produk yang sudah

diproses menjadi produk baru, tidak digolongkan lagi kepada jenis barang awalnya. Sebagai contoh, besi yang sudah diolah menjadi pisau, tentu harus diklasifikasikan sebagai pisau bukan lagi sebagai besi;

3. Pos barang 3, 5 dan 6 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 adalah barang tidak berwujud berupa support dan warranty;

bahwa untuk barang tidak berwujud diatur dalam PMK 190, akan tetapi karena pembeliannya dilakukan berbarengan dengan pembelian hardwarenya (dan di invoice dalam satu invoice dengan unit hardwarenya) maka pembayaran pajaknya Pemohon Banding lakukan bersamaan dengan hardwarennya; bahwa sesuai dengan kutipan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk pada Pasal 5 ayat 5 maka tidak tepat menggolongkan support dan warranty ini menjadi nilai yang harus ditambahkan ke dalam harga hardwarenya karena support adalah jaminan pelayanan bila dalam pengoperasiannya setelah terjual ada mengalami kendala/kerusakan dan warranty adalah jaminan masa penggantian hardware dalam periode tertentu setelah barangnya terjual, jadi kedua komponen ini bukanlah berupa software/perangkat lunak sehingga tidak ada perhitungan license disini. Support dan warranty juga berlaku setelah barangnya terjual/dipergunakan sama pembelinya;

bahwa apabila didasarkan pada kutipan Lampiran A Pasal 5 PMK 144 yang menekankan bahwa nilai transaksi tidak meliputi biaya yang terjadi setelah pengimporan barang, antara lain: 1) biaya konstruksi, pembangunan, perakitan, pemeliharaan atau bantuan teknik yang dilakukan setelah pengimporan;

bahwa tidak beralasan menetapkan HS dari barang tidak berwujud ini berupa support dan warranty dengan HS code dari barang yang menggunakannya karena item tersebut bukanlah berupa peranty lunak yang ditrasnmisikan secara elektronik/manual, melainkan hanya berupa support dan warranty (jaminan penanganan/pemeliharaan) saja;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon Banding:

1. bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Catatan Bab 84 Nomor 6 huruf (A);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi atas perangkat switch ini ke dalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 di mana pada Nomor 6 huruf (D);

bahwa sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 di mana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena di dalam Catatan Penjelas Bab 84 disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam catatan 6 (C) atas Bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah

unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan di dalam Catatan 6 (D) dalam Bab 84;

bahwa dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan di atas, seharusnya di dalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada Catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan di dalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi di dalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49 bahwa dalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat firewall ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan Terbanding dalam huruf p disebutkan “Barang impor pos 1 dan 4 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, terlihat Terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor. Sebagaimana fungsi dari unit gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) dimana gateway menerima dan

meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP;

bahwa unit gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/ firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini dalam penggunaannya dimasukkan dalam jaringan komputer, jadi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain ke dalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut;

bahwa dengan kata lain, fungsi perangkat gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer, cctv, dll selain dari ADP;

bahwa demikian juga kesalahan Terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, dengan demikian perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung ke dalam perangkat ADP melalui motherboard sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo;

bahwa berikut perbedaan kedua HS tersebut:

a. HS 8471.80.10

-- Unit pengendali dan adaptor

Ciri-cirinya:

• Berupa modul Terhubung langsung dengan ADP melalui motherboard. Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di motherboard.

• Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

• Fungsinya hanya sebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja, sebagaimana disebutkan dalam page 34b The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO;

bahwa dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor;

b. HS 8517.62.43

- - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Ciri-cirinya:

• Berupa Unit.

• Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel.

• Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian di dalam Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) dimasukkan ke dalam pos 8517.

• Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

• Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

• Fungsinya sebagai unit gateway/sebagai sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi dari serangan virus, malware, spam, dan serangan jenis yang lainnya;

bahwa melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan Terbanding di atas terlihat Terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan ke dalam HS. 8517.62.49;

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat"

bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa untuk pada pos barang 1 dan 4 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%, pos barang 2 dan 7 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.79.99 dengan tariff BM 0%, dan pos barang 3, 5 dan 6 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 9901.90.00 dengan tarif BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan tarif klasifikasi terhadap PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayarkan agar dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00958/BC.06/SUB/2024 tanggal 8 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 635000 tanggal 25 Maret 2024

b. Jenis barang: 7 (tujuh) pos jenis barang (FORCEPOINT NGFW 352 APPLIANCE dan seterusnya sesuai dengan lembar lanjutan PIB)

c. Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB f. Nilai Pabean (CIF) : USD13,513.43

g. Supplier: Forcepoint Intl Tech Ltd C/O Wisetek bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1FORCEPOINT NGFW 352 APPLIANCE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2350 SERIES 19IN RACK MOUNTING KIT8517.79.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3SUPPORT9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
4FORCEPOINT NGFW 352 APPLIANCE8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5SUPPORT9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6WARRANTY9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7350 SERIES 19IN RACK MOUNTING KIT8517.79.99 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8302.49.99 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Penelitian atas Identifikasi bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 601188/KPU.3/2024 tanggal 23 April 2024, Terbanding mengidentifikasi barang impor pos 1 s.d. 7 pada PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan datasheet barang impor Forcepoint Next-Generation Firewall 350 Series;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan laman internethttps://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/dan https://oxen.tech/blog/difference-consumer-business-firewalls/,;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan Invoice Nomor INV-41512 dan INV-41517 tanggal 26 Februari 2024;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor berupa Rack Mounting Kit ACR35X berdasarkan email;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pada pos 1 s.d. 7 pada PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Barang impor pos 1 dan 4 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Barang impor pos 2 dan 7 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai penyangga/kelengkapan dari logam tidak mulia untuk perangkat Gateway Forcepoint;

3. Barang impor pos 3, 5 dan 6 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikansebagaisupportdanwarranty,jaminan penanganan/pemeliharaan untuk perangkat pada Pos 1 dan 4 yang diklasifikasikan mengikuti hardware;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO),

sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71;

bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X, dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers, (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3);

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System di mana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan di mana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU Nomor 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa yang menggunakan HS 2022; bahwa berdasarkan penelitian identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan communication network apparatus yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network. Dengan

demikian pos yang sesuai adalah pos 85.17 yang uraian posnya sebagaimana tercantum dalam surat banding Terbading;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam pos 85.17 ini dijelaskan dalam Explanatory Notes 7th Edition 2022 (EN 2022) halaman XVI-8517-1;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian Pos 8517 dan diperjelas dalam EN 2022 halaman XVI-8517-1, barang impor sengketa a quo sudah tepat masuk ke dalam pos 85.17;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, Pemohon Banding dan Terbanding sudah sepakat bahwa subpos yang tepat untuk barang impor adalah subpos 8517.62;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam sub pos 8517.62 ini sudah dijelaskan dalam EN 2022 halaman XVI-8517-5;

bahwa sengketa ini terjadi dalam digit 7 dan 8 BTKI, dan berlaku ketentuan mengklasifikasikan berdasarkan AHTN. Pemohon Banding dan Terbanding telah sepakat sampai ke digit 7 BTKI, yaitu masuk ke subpos AHTN 8517.62.4X: Apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems;

bahwa perbedaan pendapat terjadi dalam level pos tarif, Pemohon Banding berpendapat bahwa barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.43 dengan alasan barang impor sengketa a quo hanya dapat dikoneksikan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan Terbanding berpendapat barang impor termasuk dalam pos tarif 8517.62.49 dengan alasan barang impor merupakan aparatus jaringan yang tidak semata-mata dapat dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, tetapi dapat dihubungkan dengan bermacam-macam perangkat lain seperti mesin fotocopy, scanner, CCTV System, Smart TV dan sebagainya;

bahwa uraian pos tarif 8517.62.43 disebutkan “Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71”; bahwa dengan adanya frase “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other

similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/ komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai:

− Pos 1 dan 4 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai communication network product berupa firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

− Pos 2 dan 7 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagaicommunicationnetworkproductberupa penyangga/kelengkapan untuk perangkat Gateway Forcepoint dan tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

− Pos 3, 5 dan 6 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai communication network product berupa support dan warranty, jaminan penanganan/pemeliharaan untuk perangkat pada Pos 1 dan 4 yang diklasifikasikan mengikuti hardware dan tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 07657/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-07657/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

Bantahan Terhadap Dalil Terbanding

Kajian Identifikasi Pos Barang 1 dan 4 bahwa berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa gateway yaitu bagian didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

bahwa secara lebih jelas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang yang disengketakan yang berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangimasuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer) ataupun tidak;

Kajian Identifikasi Pos Barang 2 dan 7 bahwa tatakan khusus yang diproduksi untuk menjadi tatakan perangkat Catalyst 3560, 2960, ME-3400 Compact Switch;

Kajian Identifikasi Pos Barang 3, 5 dan 6 bahwa merupakan Unified Threat Protection (UTP) adalah Software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini

diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

bahwa Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 memberikan gambaran mengenai fungsi dari Catatan Bab;

bahwa dalam konteks kasus a quo, di mana baik Pemohon Banding maupun Terbanding menetapkan HS code pada Bab 85, tentu pendapat Terbanding seharusnya konsisten diterapkan dengan tidak mempertimbangkan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam penentuan klasifikasi barang impor a quo. Akan tetapi, pada kenyataanya, Terbanding menggunakan pertimbangan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam menetapkan HS code barang impor a quo;

bahwa oleh sebab itu, merujuk pada Catatan 3 Bagian VI yang mencakup Bab 84 dan Bab 85 sebagai berikut:

bahwa kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama;

bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan;

bahwa secara fungsi, router adalah perangkat yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data;

bahwa catatan penjelasan/Explanatory Notes XVI-8471-4 menerangkan unit kontrol dan adaptor untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel termasuk dalam pos 85.17;

bahwa frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam kategori yang tepat berdasarkan karakteristik desain dan fungsinya. Dengan penjelasan lebih detailnya sebagai berikut:

• "Designed Only": Penggunaan kata "only" menunjukkan eksklusivitas dalam desain produk. Artinya, barang tersebut dibuat dengan tujuan khusus untuk digunakan bersama atau sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis tertentu. Barang yang memiliki desain yang memungkinkan penggunaan dalam konteks lain, tidak hanya dengan mesin pengolah data otomatis, tidak akan termasuk dalam definisi ini.

• "Connection with Automatic Data Processing Machines": Frasa ini mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis. Ini dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut.

• "of heading 84.71": Ini mengacu pada pos tarif spesifik dalam nomenklatur tarif yang diterapkan secara internasional. Heading 84.71 secara khusus mencakup mesin pengolah data otomatis dan unitnya, seperti komputer pribadi, server, dan laptop, serta unit input atau output yang terdaftar di bawah heading yang sama. Dengan demikian, barang yang dirancang untuk koneksi dengan perangkat ini harus memenuhi kriteria tertentu untuk diklasifikasikan di bawah subheading yang relevan dengan heading 84.71;

bahwa merujuk pada Explanatory Notes yang menjelaskan mengenai fungsi dari barang in casu, namun Terbanding mempersempit fungsi dengan menekankan pada konektivitas perangkat tersebut sehingga justru bertentangan dengan uraian pos tarif WCO yaitu 8517.62: "Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:";

bahwa pos tarif 8517.62.43 mencakup perangkat jaringan yang lebih luas daripada hanya yang dipasang ke slot motherboard komputer. Meskipun

beberapa perangkat jaringan memang dirancang untuk dipasang pada motherboard komputer (seperti kartu jaringan internal), subpos ini juga mencakup perangkat jaringan lainnya yang tidak dipasang langsung ke motherboard, seperti:

• Router: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa jaringan dan mengarahkan lalu lintas data di antara jaringan tersebut.

• Switch: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat dalam jaringan lokal (LAN) dan meneruskan lalu lintas data di antara perangkat tersebut.

• Gateway: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan jaringan yang menggunakan protokol yang berbeda.

• Bridge: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan dua jaringan menggunakan protokol yang sama.

• Access Point: Perangkat yang digunakan untuk menyediakan akses nirkabel ke jaringan Kabel;

bahwa perangkat-perangkat ini tidak harus terhubung secara langsung ke motherboard dan dapat digunakan untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat, termasuk server, perangkat IoT, dan peralatan industri. Oleh karena itu, pernyataan bahwa perangkat pada pos tarif 8517.62.43 hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer dengan cara ditancapkan pada motherboard tidak sepenuhnya akurat;

bahwa dalam proses identifikasi barang, sudah sepatutnya kita mempertimbangkan apakah barang yang diidentifikasi dapat memenuhi kategori atau kriteria yang sesuai untuk diklasifikasikan pada pos tarif tertentu secara akurat;

bahwa contoh barang yang dikemukan oleh Terbanding tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" karena barang tersebut terlihat mempunyai komponen berupa antena, yang menunjukkan bahwa barang tersebut dapat terhubung dengan perangkat lain yang bekerja secara nirkabel (wireless), contohnya adalah wireless router atau wireless modem atau wireless printer atau smart TV dari pos 85.28, atau video game dari pos 94.05, dan sebagainya. Barang tersebut juga mempunyai port atau

terminal ethernet yang dapat dihubungkan dengan perangkat yang memiliki port/terminal yang sama karenanya sudah semestinya frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" dimaknai dengan mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis yang dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut;

bahwa frasa and "designed only for..." pada subpos 8517.62.43 tidak ges, membatasi penggunaan perangkat control and adaptor units (termasuk gateways, bridges, routers, eristik dan perangkat serupa lainnya) hanya untuk dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71;

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut:

1. Fungsi Utama: Perangkat pada subpos 8517.62.43 dirancang untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel (seperti LAN atau WAN). Fungsinya lebih luas dari sekadar menghubungkan ke ADP/komputer.

2. Konektivitas: Perangkat ini dapat terhubung ke berbagai perangkat lain ADP/komputer, seperti perangkat selain IoT, peralatan industri, sistem keamanan, dan lainnya;

bahwa interpretasi yang Tepat: Frasa designed only for..." lebih tepat diartikan sebagai "dirancang khusus untuk keperluan komunikasi jaringan." bukan membatasi konektivitas hanya ke ADP/computer;

bahwa dalam penggunaannya, barang impor in casu hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan tidak dapat dihubungkan dengan perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.43;

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

07657/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Bukti P-2. SPTNP Nomor SPTNP-601167/KPU.3/2024 tanggal 23 April 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 1088/SMI-PUR/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

0288536SIRPFGGTG tanggal bayar 12 Juni 2024 sebesar Rp24.173.247,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 620240600089520 tanggal 12 Juni 2024 sebesar Rp24.173.247,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0264146 tanggal 29 Juni 2020;

Bukti P-8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

634048/KPU.3/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-9. PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024;

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Standard Chartered

NTPN CC2052AF30U530I8 tanggal bayar 25 Maret 2024 sebesar Rp28.448.181,00 (PIB);

Bukti P-11. Billing DJBC Kode Billing 620240300180040 tanggal 23 Maret 2024 sebesar Rp28.448.181,00 (PIB);

Bukti P-12. Waybill Nomor 8691151744 tanggal 26 Februari 2024;

Bukti P-13. Invoice Nomor INV-41512 tanggal 26 Februari 2024;

Bukti P-14. Invoice Nomor INV-41517 tanggal 26 Februari 2024;

Bukti P-15. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor 96526/SDPPI/2024 tanggal 9 Januari 2024; Bukti P-16. Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 6 Februari 2025 atas nama Sur Hang Aiwan;

Bukti P-17. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 Februari 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2399/SKK/SMI-

PUR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

601188/KPU.3/2024 tanggal 23 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07657/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 601167/KPU.3/2024 tanggal 23 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1367/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 19 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1 dan 4Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024
3, 5 dan 6Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%
2 dan 7Pos Tarif 8517.79.99 Tarif BM 0%Pos Tarif 8302.49.99 Tarif BM 12,5%

dengan rincian jenis barang sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis Barang
11Forcepoint Ngfw Appliance
22350 Series 19in Rack Mounting Kit
33Support
44Forcepoint Ngfw 352 Appliance
55Support
66Warranty
77350 Series 19in Rack Mounting Kit

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sejumlah Rp24.173.247,00 (dua puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 29, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024, sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11 dan 4Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
23, 5 dan 6Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%
32 dan 7Pos Tarif 8517.79.99 Tarif BM 0%Pos Tarif 8302.49.99 Tarif BM 12,5%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 29, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024, menjadi sebagai berikut:

NoPosPenetapan
11 dan 3 s.d. 6Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
22 dan 7Pos Tarif 8302.49.99 Tarif BM 12,5%

dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-07657/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Juli 2024, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pos 1 dan 4 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. bahwa pos 2 dan 7 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikan sebagai penyangga/kelengkapan dari logam tidak mulia untuk perangkat Gateway Forcepoint;

3. bahwa pos 3, 5 dan 6 rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB diidentifikasikansebagaisupportdanwarranty,jaminan penanganan/pemeliharaan untuk perangkat pada Pos 1 dan 4 yang diklasifikasikan mengikuti hardware;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa pos barang 1 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 adalah sebagai sebuah Gateway. bahwa barang in casu merupakan sebuah gateway di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis, di mana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

2. bahwa 2 dan 7 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 adalah sebagai rck munting kit;

bahwa modul ini adalah berupa tatakan yang khusus diproduksi untuk menjadi tatakan perangkat access point ruckus agar perangkat ruckus ini bisa dimasukkan dalam rack server. Modul ini tidak bisa digunakan sembarangan, jadi tidak bisa digunakan secara umum. Tatakan ini tidak cocok untuk perabotan, pintu, tangga, jendela, tirai, coachwork, saddlery, koper, kotak, kotak perhiasan atau sejenisnya, rak topi, gantungan topi, kaitan dan barang semacam itu dari logam tidak mulia, castor dengan penyangga dari logam tidak mulia; penutup pintu otomatis dari logam tidak mulia maupun rak topi, gantungan topi, kaitan dan barang semacam itu, sebagaimana yang digolongkan pada HS 8302.50.00. Sudah sepantasnya produk yang sudah diproses menjadi produk baru, tidak digolongkan lagi kepada jenis barang awalnya. Sebagai contoh, besi yang sudah diolah menjadi pisau, tentu harus diklasifikasikan sebagai pisau bukan lagi sebagai besi;

3. bahwa Pos barang 3, 5 dan 6 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 adalah barang tidak berwujud berupa support dan warranty.

bahwa untuk barang tidak berwujud diatur dalam PMK 190, akan tetapi karena pembeliannya dilakukan berbarengan dengan pembelian hardwarenya (dan di invoice dalam satu invoice dengan unit hardwarenya) maka pembayaran pajaknya Pemohon Banding lakukan bersamaan dengan hardwarennya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 29, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024 sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11 dan 4Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
3, 5 dan 6Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%
2 dan 7Pos Tarif 8517.79.99 Tarif BM 0%Pos Tarif 8302.49.99 Tarif BM 12,5%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

Jenis Barang Firewall/Gateway

bahwa berdasarkan gambar dan uraian spesifikasi barang pada data sheet, diketahui barang in casu, merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan jaringan dari serangan malware sampai ke data centernya yang oleh Pemohon Banding menyebutnya sebagai Gateway, Terbanding menyebutnya sebagai Firewall sehingga dalam sengketa ini penyebutannya sebagai Firewall/Gateway;

bahwa berdasarkan referensi terbuka pada laman internet dan dikaitkan dengan data sheet barang, disimpulkan barang-barang in casu merupakan produk yang digunakan dalam jaringan komunikasi (communication network product) yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, disimpulkan Firewall/Gateway in casu merupakan bagian/aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa atas jenis barang Firewall/Gateway dan Switch, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang in casu masuk pada sub-pos 8517.62 dimana dalam struktur BTKI 2022, kelompok barang yang masuk sub-pos 8517.6X adalah aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang-barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa dalam struktur BTKI 2022 menyebutkan secara jelas uraian barang yang masuk pada pos tarif 8517.62.43 adalah untuk unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan barang in casu dapat digunakan untuk dikoneksikan dengan selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Firewall/Gateway in casu merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel,

yang dirancang tidak hanya untuk dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis namun dapat pula dihubungkan dengan perangkat lain selain mesin pengolah data otomatis, memperhatikan KUMHS 1 dan 6 BTKI 2022, diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Jenis Barang Software

bahwa yang menjadi sengketa adalah klasifikasi dari Software, dalil Pemohon Banding yang menyatakan bukanlah bagian yang harus ditambahkan kedalam nilai transaksi karena tambahan yang di install setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan adalah tidak berkaitan dan tidak mempengaruhi klasifikasi dari barang in casu;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, disimpulkan dengan adanya software tambahan ini, performa atau kinerja perangkat yang dipasanginya menjadi lebih baik sesuai dengan yang diinginkan pengguna perangkat in casu;

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 menyebutkan sebagai berikut:

1. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam pos 99.01 adalah yang tidak terkait dengan mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor.

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99 angka 2, piranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut, perangkat yang diimpor adalah Firewall/Gateway sehingga harus diklasifikasikan bersama Firewall/Gateway yaitu pos tarif 8617.62.49;

Jenis barang rak/tatakan penyangga

bahwa catatan 1 huruf (g) pada bagian XVI BTKI 2022 menyebutkan: Catatan

1.- Bagian ini tidak meliputi:

a. … dst.

b. Bagian untuk pemakaian umum, sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 2 pada Bagian XV, dari logam tidak mulia (Bagian XV), atau barang semacam itu dari plastik (Bab 39);

bahwa catatan 2 pada bagian XVBTKI 2022 menyebutkan

1. … dst.

2. Dalam Nomenklatur ini, istilah "bagian untuk pemakaian umum" berarti:

a. … dst.

b. Barang dari pos 83.01, 83.02, 83.08, 83.10 dan bingkai serta cermin dari logam tidak mulia, dari pos 83.06.

bahwa dalam BTKI 2022, struktur pos 83.02 adalah salah satunya untuk kelompok barang berupa penyangga dari logam tidak mulia dan sub pos 8302.4X untuk barang berupa Penyangga, alat kelengkapan dan barang semacam itu lainnya;

bahwa berdasarkan identifikasi barang yang disampaikan oleh Para Pihak, disimpulkan barang in casu adalah barang yang terbuat dari logam tidak mulia, yang dapat digunakan untuk menyangga barang lain sesuai dengan kapasitasnya;

bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan kekhususan barang in casu yang tidak dapat digunakan untuk menyangga barang selain perangkat Fortinet sebagaimana dalil Pemohon Banding, sehingga disimpulkan dapat menyangga barang lainnya sesuai dengan kapasitas dan keinginan pemilik rak/tatakan in casu, memperhatikan KUMHS angka 1 dan 6 BTKI 2022 lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8302.49.99;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Karang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kenangan Nomor 17/PMK.01C/2020, pada pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk 10% dan pos tarif 8302.49.99 pembebanan tarif bea masuk 12,5%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya

bahwa klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 29, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024, adalah sebagai berikut:

NoPosPemohon Banding
Pos TarifTarif BM
11 dan 48517.62.430%
23, 5 dan 69901.90.000%
32 dan 78517.79.990%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 29, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024, dan menetapkan menjadi sebagai berikut:

NoPosPendapat Pengadilan Pajak
Pos TarifTarif BM
11 dan 3 s.d. 68517.62.4910%
22 dan 78302.49.9912,5%

danmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 07657/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi1 dan 4Sesuai dengan rincian jenis barang pada Tabel 1 halaman 29Pos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%
3, 5 dan 6Pos Tarif 9901.90.00 Tarif BM 0%
2 dan 7Pos Tarif 8517.79.99 Tarif BM 0%Pos Tarif 8302.49.99 Tarif BM 12,5%Pos Tarif 8302.49.99 Tarif BM 12,5%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 29, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024, menjadi sebagai berikut:

NoPosPengadilan Pajak
Pos TarifTarif BM
11 dan 3 s.d. 68517.62.4910%
22 dan 78302.49.9912,5%

sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp24.173.247,00 (dua puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk Rp21.298.000,00

PPNRp 2.342.747,00

PPh Ps. 22 Rp 532.500,00

JumlahRp24.173.247,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07657/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 31 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 601167/KPU.3/2024 tanggal 23 April 2024, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470.

2. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 29, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 635000 tanggal 25 Maret 2024, menjadi sebagai berikut:

NoPosPengadilan Pajak
Pos TarifTarif BM
11 dan 3 s.d. 68517.62.4910%
22 dan 78302.49.9912,5%

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp24.173.247,00 (dua puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.