Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-008046.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Hoyu Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008046.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 12 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hoyu Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2021
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26
  • PMK 167/PMK.03/2018Pasal 5
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008046.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Hoyu Indonesia
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00485/207/21/052/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 Juni 2025
Tanggal Pengucapan
12 November 2025