Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-008046.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Hoyu Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-008046.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01459/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00485/207/21/052/23 tanggal 5 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008046.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Hoyu Indonesia, NPWP 02.414.344.8-052.000, beralamat di Jl. Maligi IX Lot V-2 Kawasan Industri KIIC Karawang, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Sdr. Kazuya Watanabe, jabatan Presiden Direktur, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT HOYU INDONESIA Nomor 06 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat oleh Metta Chandrasasi, S.H., MKn, Notaris di Karawang

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Firdaus Rifki Fanani

Izin Kuasa Hukum: KEP-582/PP/IKH/2024 tanggal 02 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HI/FA/XI/2024/0050 tanggal 28 November 2024,

2. Nama: Joko Susilo

Izin Kuasa Hukum: KEP-1307/PP/IKH/2023 tanggal 26 September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HI/FA/XI/2024/0051 tanggal 28 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 19761217 199903 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Donny Supardan / 19841116 200412 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1452/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1435/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024 dan PEN-15/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HI/FA/IX/2024/0327 tanggal 17 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1583/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00485/207/21/052/23 tanggal 5 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor8.997.222.3128.997.222.312
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.788.957.7511.788.957.751
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)10.786.180.06310.786.180.063
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)10.786.180.06310.786.180.063
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)178.895.778178.895.778
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.550.777.97710.547.485.113
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)10.550.777.97710.547.485.113
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)10.550.777.97710.547.485.113
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/(lebih) (a-d)(10.371.882.199)(10.368.589.335)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya10.371.882.19910.371.882.199
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)10.371.882.19910.371.882.199
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)03.292.864
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c (KUP)2.469.648
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)2.469.648
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)5.762.512
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HI/FA/VIII/2023/0252 tanggal 01 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pemohon Banding NoUraian

(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a. 1. Ekspor8.997.222.313 a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.788.957.751 a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut0 PPN a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a. 6. Jumlah10.786.180.063 2 Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri178.895.778 b. Dikurangi:

b. 1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.550.777.977 b. 3. STP (pokok kurang bayar)0 b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri0

b. 5. Lain-Lain0 b. 6. Jumlah10.550.777.977 c. Diperhitungkan:

c. 1. SKPPKP0 d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan10.550.777.977 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar-10.371.882.199 3 Kelebihan Pajak yang sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya10.371.882.199 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……………0 (karena pembetulan) c. Jumlah10.371.882.199 4 PPN yang kurang dibayar/(lebih) dibayar0 5 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0 h. Jumlah

6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar3.292.86403.292.864
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan2.469.64802.469.648
Jumlah Pajak yang masih harus Dibayar5.762.51205.762.512

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HI/FA/IX/2024/0327 tanggal 17 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Surat Perintah Pemeriksaan (“SP2”) Perubahan untuk tahun pajak 2021 Nomor PRIN-00030/RIKSIS/KPP.0702/2023 atas nama PT Hoyu Indonesia diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA 1 pada tanggal 19 Januari 2023;

2. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) tahun pajak 2021 Nomor S-00505/RIKSIS/KPP.0702/2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA 1 pada tanggal 05 Juni 2023;

3. Surat tanggapan atas SPHP tahun pajak 2021 dengan Nomor HI/FA/23/VI/166 tertanggal 15 Juni 2023 disampaikan oleh PT Hoyu Indonesia kepada Kantor Pelayanan Pajak PMA 1 pada tanggal 15 Juni 2023;

4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2021 No. 00485/207/21/052/23 Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu pada tanggal 5 Juli 2023;

5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00046/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2021 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu pada tanggal 17 Juli 2023;

6. Pemohon Banding melakukan pembayaran atas Jumlah Pajak Kurang Bayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2021 No. 00485/207/21/052/23 tanggal 5 Juli 2023 melalui Bank Mizuho Indonesia sebesar Rp 5.762.512,00 dengan Bukti Penerimaaan Negara (BPN) nomor 7C7943LAANOHBAD6;

7. Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan nomor surat HI/FA/VIII/2023/0252 tanggal 01 Oktober 2023, yang dikirim melalui POS Indonesia kepada KPP Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 03 Oktober 2023;

8. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-01459/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang Pemohon Banding terima tanggal 17 Juli 2024.

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.292.864,00 Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.292.864,00 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding10.550.777.977

Menurut Terbanding10.547.485.113

Selisih3.292.864

Koreksi atas PM yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp3.292.864,00

bahwa terdapat Faktur Pajak untuk teh, kecap, pengurusan dokumen visa atau perijinan tinggal, antarjemput karyawan, perawatan kendaraan yang mana menurut Terbanding tidak berhubungan langsung dengan kegiatann usaha karena bersifat pemberian natura/kenikmatan yang lebih dinimkati orang perseorangan. Oleh sebab itu, Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak yang berisikan tagihan atas kegiatan tersebut;

bahwa Faktur Pajak yang bersifat perawatan kendaraan tidak dapat diyakini bahwa pada kendaraan tersebut sepenuhnya digunakan 100% untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Oleh sebab itu, Terbanding melakukan koreksi atas Faktur Pajak yang berisikan tagihan atas kegiatan tersebut; bahwa dalam ketentuan PPh, fasilitas antarjemput yang dapat dikurangkan harus memenuhi ketentuan Pasal 5 PMK 167/PMK.03/2018 dimana sarana antarjemput karyawan merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Terbanding belum meyakini bahwa biaya antarjemput memenuhi ketentuan tersebut.

NamaDPPPPN
PT JINZAI HAKEN INDONESIA23.796.3502.379.635
PT ASTRA INTERNATIONAL TBK9.132.296913.229
Jumlah32.928.6463.292.864

bahwa 7dapun dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan bahwa koreksi adalah sebagai berikut:

− Pasal 9 ayat 8 huruf b UU No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 (UU

PPN)

− Pasal 12 ayat (3) UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 (UU KUP)

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Pajak Masukkan yang dapat diperhitungkan berkaitan dengan PM yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp3.292.864,00 dengan alasan yang Pemohon Banding jelaskan dalam beberapa poin koreksi sebagai berikut:

a. PT Jinzai Haken Indonesia Rp23.796.350,00

bahwa transaksi dengan PT Jinzai Haken Indonesia merupakan pembayaran atas jasa antar jemput karyawan Wajib Pajak yang berlokasi di Karawang dimana dalam hal ini menurut Pasal 40 ayat (1) huruf n Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bahwa setiap perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Karawang Wajib menyelanggarakan fasilitas antar jemput bagi karyawan. Sehingga dalam hal ini atas Pajak Masukkan tersebut masih berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

b. PT Astra International Tbk sebesar Rp9.132.296,00

bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Astra Internasional Tbk merupakan biaya perbaikan kendaraan operasional Pemohon Banding. Sehingga dalam hal ini Pajak Masukkan atas transaksi tersebut masih berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dapat dibatalkan sebesar Rp3.292.864,00;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas keputusan Dirjen Pajak No. KEP-01459/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Masa Mei 2021 No. 00485/207/21/052/23 tanggal 5 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan No. KEP-00046/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 24 Juni 2024, bahwa berikut ini adalah perhitungan menurut Pemohon Banding:

NoUraianPemohon Banding
1 2 3 4 5 6Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a. 1. Ekspor a. 2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a. 3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a. 4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a. 5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a. 6. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri b. Dikurangi: b. 1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b. 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b. 3. STP (pokok kurang bayar) b. 4. Dibayar dengan NPWP sendiri b. 5. Lain-Lain b. 6. Jumlah c. Diperhitungkan: c. 1. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …………… (karena pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP h. Jumlah Jumlah PPN yang masih harus dibayar8.997.222.313 1.788.957.751 0 0 0 10.786.180.063 178.895.778 10.550.777.977 0 0 0 10.550.777.977 0 10.550.777.977 -10.371.882.199 10.371.882.199 0 10.371.882.199 0 0 0

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding, maka permohonan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Keberatan / Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Terbanding dalam Keberatan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan10.550.777.97710.547.485.11310.547.485.1133.292.864

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.292.864,00 Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

a. Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b. Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya.

Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

a. Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

b. Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

c. Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

Huruf b

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

d. Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan

harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

e. Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Data, Fakta dan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Terbanding (Pemeriksa Pajak)an KPP Penanaman Modal Asing Satu nomor LAP-00256/RIKSI/KPP.0702/2023 tanggal 05 Juli 2023 Terdapat koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp. - dengan penjelasan:

a. Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp. 3.292.864,00 karena berdasarkan pengujian diketahui atas perolehan barang kena pajak / jasa kena pajak tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b. Menurut pemeriksa pajak atas pembelian teh, kecap, pengurusan dokumen visa atau perijinan tinggal, antar jemput karyawan, perawatan kendaraan merupakan pemberian yang bersifat natura/kenikmatan yang lebih dinikmati perorangan;

c. Dasar hukum

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 ayat (8) UU PPN

2. Data dan Informasi a. Perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu meliputi yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

b. Suatu pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha bukan merupakan konsumsi oleh konsumen akhir dan pengeluaran tersebut terkait dengan suatu BKP atau JKP yang proses konsumsinya belum selesai dilakukan;

c. Faktur Pajak yang dikreditkan Wajib Pajak sebagaimana dikoreksi oleh pemeriksa pajak adalah Faktur Pajak atas perolehan BKP/JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

d. Perolehan BKP/JKP tersebut lebih dimanfaatkan untuk kepentingan karyawan atau perorangan e. Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-009169.16/2022/PP/M.VIA/Tahun 2023;

f. Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-014510.16/2021/PP/M.XA/Tahun 2023;

g. Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-009721.16/2020/PP/M.XIIA/Tahun 2023;

h. Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-006243.16/2021/PP/M.IA/Tahun 2023;

i. Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-013441.16/2022/PP/M.XXB/Tahun 2023

3. Hasil penelitian keberatan oleh terbanding diperoleh kesimpulan sebagai berikut: bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat Terkait koreksi Dasar Pengenaan PPN sebagai berikut:

a. Perolehan BKP/JKP tersebut bukan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha;

b. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

c. Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon

Banding;

4. SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR (SPUH), TANGGAPAN WAJIB PAJAK DAN TANGGAPAN TERBANDING (TIM PENELITI) a. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir bahwa telah diterbitkan SPUH nomor S-1243/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 27 Mei 2024 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

2) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 11 Juni 2024 b. Hasil Penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

bahwa atas koreksi pajak masukan yang dapat dikreditkan tim peneliti berkesimpulan:

1) Perolehan BKP/JKP tersebut bukan pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, sehingga tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha

2) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya

3) Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding;

c. Tanggapan Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding hadir sesuai dengan undangan dan telah dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis nomor BA-2984/WPJ.075/2024 tanggal 11 Juni 2024;

2) bahwa Pemohon Banding memberikan keterangan tertulis berupa surat tanggapan nomor 002/FNK- TDR-OBJ21/HYID/VI/2024 tanggal 11 Juni 2024 yang pada intinya menyampaikan:

a) Tidak Setuju dengan hasil penelitian Keberatan b) Pemohon Banding pada prinsipnya berargument tidak berbeda dengan alasan keberatan dimana atas pajak masukan yang dilakukan koreksi tersebut masih berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

d. Tanggapan Tim Peneliti

1) bahwa menurut Tim Peneliti tidak terdapat data, dokumen dan/atau informasi baru selain yang telah disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatan, pemenuhan permintaan dokumen maupun keterangan pada saat pembahasan;

2) bahwa Peneliti berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding tetap mempertahankan hasil penelitian sesuai dengan pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan yang disampaikan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk hadir;

5. bahwa sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00485/207/21/052/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021, menjadi sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Pengusaha Kena

No Uraian 8 Tim Penelrt

Pajak (cfm Surat Pemeriksa

Keberatan

— — Keberatan)

2 Stan tec rama Seng Gar asa ace Meat PAN we PA AM ya PENAWAR Et tee 1 VEE Gas /51 DISS an esl Lose bos

23 Pen sranan ya PEN na Mag A ana Pa a es 9 es Peary oa a yang FT pa Toisas - : kel

16. ola TP RE IS na Til Taw Tac. ies 1 SIS 33

21 hate REE Fa 9 9 to Man alae Memoar sere o fo) o

: Peete na eng PEN pcp Dee eres Pa od erased ata nes o 9 a TM ya at se Wg loci PS mee 75 BOD TTS LTE SALES TPR RS 778

: eee pe toa PP usang Bayar Dpt BAS TSS] ory BBA AN 383 17 SAR AS 135

2 feces sar ok org adan

So TAN RAN Mass Pajan berat H5 gap nal to ari Kan tan qo 371 RRP tag

5 sompensas.canke Masa “ajak Sate pemetaan kei

Do PN ana rig a ayar Rea pot Roda Add

> Issnks Aamis sc-as

SB ga Fasa 13 PK, = T g o

we es: Poss bate Polis inn bahwa dengan demikian dapat disimpulkan terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00485/207/21/052/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00046/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023, dengan rincian menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar3.292.864,000,003.292.864,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi kenaikan2.469.648,000,002.469.648,00
Jumlah Pajak yang masih harus/ (Lebih) dibayar5.762.512,000,005.762.512,00

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor HI/FA/IX/2024/0327 tanggal 17 September 2024 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01459/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01459/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00485/207/21/052/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 atas nama PT. Hoyu Indonesia, NPWP 024143448052000 / 0024143448052000 NITKU 0024143448052000000000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008046.16.2024/PAN/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1.Matriks sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Januari 2025 terkait saat penandatanganan Surat Banding;

Bukti P-3.Finger Watanabe September 2024;

Bukti P-4.Medical Claim Kazuya Watanabe;

Bukti P-5.Immunization Record Kazuya Watanabe;

Bukti P-6.Berita Acara Uji Bukti beserta Dokumen Pendukung;

Bukti P-7.Kesimpulan Akhir dengan surat tanpa nomor tanggal 11 Juni 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00256/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 5 Juli 2023;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

01459/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-5.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen; Bukti T-6.Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T-7.Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-8.Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-9.Risalah Pembahasan;

Bukti T-10. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 10 Februari 2023;

Bukti T-11. Surat Pernyataan Wajib Pajak;

Bukti T-12. Pakta Integritas;

Bukti T-13. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 22 Mei 2023;

Bukti T-14. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 25 Mei 2023;

Bukti T-15. Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 25 Mei 2023;

Bukti T-16. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 Januari 2025;

Bukti T-17. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-18. Penjelasan tertulis Akhir dengan surat nomor S-905/WPJ.07/2025 tanggal 21 Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01459/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00485/207/21/052/23 tanggal 5 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor HI/FA/IX/2024/0327 tanggal 17 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan10.550.777.97710.547.485.1133.292.864

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.292.864,00 berasal dari lawan transaksi sebagai berikut:

Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/ Nota Retur/Nota PembatalanKoreksi
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
Masa Mei 2021
PT ASTRA INTERNATIONAL TBK01.302.584.6-092.0001000021362163605/18/20214,117,425411,742
PT ASTRA INTERNATIONAL TBK01.302.584.6-092.0001000021362503615/24/20215,014,871501,487
PT JINZAI HAKEN INDONESIA02.198.739.1-408.0011000321997481435/4/202123,796,3502,379,635
Jumlah Masa Mei 202132,928,6463,292,864

bahwa dalil koreksi Terbanding pada dasarnya adalah tidak dapat meyakini perolehan Jasa Kena Pajak terkait berhubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding Pajak Masukan atas perolehan Jasa Kena Pajak dengan alasan yang pada dasarnya bahwa atas Pajak Masukan tersebut masih berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 9 UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah Pajak Masukan dalam sengketa a quo tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang dapat diperhitungkan untuk dikreditkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa a quo bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

…

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

...

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan

Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

bahwa sesuai fakta persidangan, Majelis mengintruksikan para pihak untuk melakukan proses uji bukti dan disetujui untuk dilaksanakan oleh para pihak;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti, menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung yang relevan untuk mendukung dalil bantahannya atas koreksi Terbanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak penilaian Terbanding atas bukti pendukung terkait sengketa tidak komprehensif dan sistematis karena tidak didukung oleh pemahaman akan karakteristik kegiatan usaha dari Pemohon Banding dan lawan transaksi Pemohon Banding serta proses bisnis yang lazim terkait substansi transaksi yang menjadi objek koreksi a quo;

Menimbang penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha…;

bahwa menurut Pengadilan Pajak substansi transaksi dalam faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sehingga tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding berasal

dari Faktur Pajak Masukan yang memenuhi syarat formal dan material sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta hukum terkait dan perundang- undangan perpajakan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp3.292.864,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan3.292.86403.292.864

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Juslah Paras yang Casat Ciserhitung san sen. -. at rat ant eet ag

Ter sanding id 15 wees

Kors si tida+ lazat dicertahan san Pengeciles 2 2° =. See UI

Juslah Fa as yang Casat Ciserhitung san 25. -. at are 99877 AG

Fengacilan Fa a id Tre mo bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

. Menurut Terkanding Menurut Peng adikan ea NE NE aa Ne

Powe ten An | eee]

Ps eye pe | Aa [em Fina ea epee sees Pini] i tin as

Pe orp eons Peep

Se a a A——UVUD

EA dL

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01459/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00485/207/21/052/23 tanggal 5 Juli 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00046/NKEB/PJ/KPP.0702/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Secara Jabatan atas nama PT Hoyu Indonesia, NPWP 02.414.344.8-052.000, beralamat di Jl. Maligi IX Lot V-2 Kawasan Industri KIIC Karawang, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Pass vangtila crangslesih: saya, g SansiAdbinistrasi 0000 ooh

Bunga Pasal 13asati2 KUR oo Po.

Kenaisan Pasal 13ayati! KUP oh Juslah PPI ang sasih harus (asih: cece Te

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Zul Ashari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.