Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman
PUT-008060.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Indorama Polypet Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008060.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indorama Polypet Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Maret 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Maret 2021
- Pos yang disengketakan
- Pajak Penghasilan (PPh) Terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4); Pasal 26
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008060.13/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Indorama Polypet Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00008/204/21/456/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum